Pendukung Plt Bupati JR Geruduk Kantor Kejari Mimika, Minta JR Dibebaskan
ASN Dan Guru Juga Turun Gunung Dengan Pakain Dinas Lengkap Bela Plt Bupati Mimika JR Yang Kini Beralih Status Dari Tersangka ke Terdakwa, Yang Perkaranya Disidang Perdana Hari Kamis, 9 Maret 2023 di Pengadilan Tipikor Jayapura
Papuanewsonline.com - 07 Mar 2023, 12:38 WIT
Papuanewsonline.com/ Hukum & Kriminal
Papuanewsonline.com, Timika- Massa pendukung PLT Bupati Mimika sekitar seribu orang, kembali menggeruduk Kantor Kejaksaan Negeri Timika, pada Selasa (7/3/2023). Massa aksi meminta Kejaksaan Tinggi Papua mencabut berkas perkara di Pengadilan Jayapura karena mereka menilai kasus itu penuh dengan rekayasah.

Tokoh
Pemuda Kamoro, Rafael Taorekeyau dalam orasinya mengatakan, Ribuan rakyat
Mimika mendatangi kantor Kejari Mimika, karena mereka cinta terhadap Plt Bupati Mimika Johanes Rettob dimana bekerja
jujur namun dizolimi oleh kejaksaan
Tinggi Papua.
“
Kami desak Kejaksaan cabut perkara dan stop zolimi PLT Bupati Mimika John
Rettob,” Teriak Rafael.

Sementara itu diketahui, yang terlibat dalam masah aksi kali ini, bukan hanya masyarakat namun ASN Guru dan Pegawai Negeri Sipil juga turun jalan menggunakan pakain dinas lengkap, mereka terlihat Nampak membawa spanduk bahkan berteriak untuk membelah Plt Bupati Mimika Johanes Rettob yang kini jadi terdakwa dugaan korupsi pengadaan dan pengelolaan pesawat serta helicopter Pemkab Mimika Tahun 2015.
Terpisah menanggapi aksi demo dan cuitan Politisi PDIP Arteria Dahlan, Kejaksaan Tinggi menyebutkan perkara Plt Bupati Mimika JR merupakan murni penegakan hukum sesuai tahapan, sedangkan untuk menanggapi cuitan Arteria Dahlan, Jaksa siap berhadap-hadapan dan buka-bukan.
" Proses hukum akan terus berjalan, dan kami ingatkan kepada semua pihak akan kami terapkan pasal 21 UU Tindak Pidana Korupsi bagi siapapun yang ingin menghalang-halangi, atau merintangi proses penuntutan, intinya Kami sebagai institusi negara akan siap, kalau untuk Arteria Dahlan kami tantang beliau biar kita buka-bukan terkait proses hukum perkara ini, sekali lagi kami ingatkan, kami tidak takut, kalau mau buka-bukaan mari kita buka-bukaan jangan hanya berkoar di Media tanpa dasar hukum," pungkas sumber terpercaya Media Papuanewsonline.com dari Kejati Papua melalui pesan singkat Via Whatsapp, Selasa (7/3/2023). (Redaksi)