Papuanewsonline.com
BERITA TAG Hukum
Homepage
Buka Rakernis, Ini Pesan Kapolri Kepada Divhumas
Papuanewsonline.com, Jakarta - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo membuka Rakernis Divisi Humas Polri dan tiga Satker lainnya yang diselenggarakan di Bali, Kamis (2/3/23). Dalam arahannya kepada Divisi Humas Polri, Kapolri berpesan agar lebih diperbanyak inovasi kegiatan yang berhubungan dengan masyarakat.“Tingkatkan kegiatan positif yang melibatkan masyarakat, sehingga dapat semakin merekatkan hubungan antara Polri dengan masyarakat,” ujar Kapolri dalam arahannya, Kamis (2/3/23).Kapolri juga mengapresiasi berbagai inovasi Divisi Humas Polri yang telah dilakukan hingga saat ini. Beberapa inovasi itu di antaranya Sistem Pengelolaan Informasi Terpadu (SPIT), videotron di 9 provinsi, media hub, dan kerja sama dengan beberapa media massa.“Terima kasih kepada Divhumas karena tadi sudah melakukan berbagai inovasi,” ungkap Kapolri.Tak lupa Kapolri mengingatkan agar setiap kegiatan yang dilakukan harus memberikan dampak signifikan kepada masyarakat. (Redaksi)
03 Mar 2023, 09:37 WIT
Kapolri Tegaskan Langkah Konkret Manajemen Risiko Bencana Pada Rakornas BNPB
Papuanewsonline.com, Jakarta – Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menekankan pentingnya memperkuat manajemen risiko bencana alam di Indonesia, sebagaimana instruksi dari Presiden Joko Widodo (Jokowi) kepada TNI, Polri, dan seluruh pemangku kepentingan terkait lainnya.Hal tersebut disampaikan Kapolri saat menjadi salah satu Pemateri pada Rakornas Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), Jakarta, Kamis, 2 Maret 2023.“Harapan Pak Presiden Kita memiliki manajemen risiko yang baik pada saat tahapan pra, pada saat tanggap darurat dan pasca-bencana juga akan semakin baik. Pak Presiden juga sudah menyampaikan bagaimana masalah bencana akibat perubahan iklim (perubahan iklim),” kata Sigit di awal pemaparan materinya.Manajemen, kata Sigit, menjadi penting karena Indonesia merupakan salah satu negara yang memiliki sejarah bencana alam yang cukup besar. Seperti tsunami Aceh, gempa bumi di Cianjur, bencana gunung merapi, serta kebakaran hutan dan lahan (karhutla).Faktor kerap terjadinya bencana alam di Indonesia juga salah satunya disebabkan terjadinya pergeseran sesar di wilayah tertentu seperti sesar Sumatera, sesar Palu-Koro, sesar Matano, sesar Cimandiri, sesar Opak, sesar Gorontalo, sesar Sorong, sesar Tarera Aiduna dan sesar Yapen.Tak hanya itu, kondisi geografis Indonesia yang berada di lingkaran api menjadi salah satu faktor terjadinya bencana alam. Kemudian, pada tiap tahunnya juga kerap terjadi fenomena El Nino dan La Nina.“Jadi ini adalah wilayah-wilayah di Indonesia yang tentunya kita harus memiliki kesiapan lebih. Karena yang namanya bencana terjadi sewaktu-waktu, namun yang paling penting adalah bagaimana upaya kita melakukan persiapan. Sehingga pada saat terjadi, dampaknya bisa kita penanggulangan seminimal mungkin,” ujar Sigit.Dalam penanganan bencana alam, Sigit mengungkapkan bahwa, seluruh pihak terkait dapat mengadopsi rumusan yang dikeluarkan oleh UN Disaster Risk Reduction (UNDRR), untuk mengurangi dampak yang disebabkan oleh bencana alam.“Tentunya menjadi salah satu yang perlu kita pahami bahwa ada rumus terkait bagaimana kita bisa mengurangi potensi dampak bencana rumusnya itu risiko (Risiko), sama dengan (=), Bahaya atau ancaman bencana, dan disitu dikalikan (x) kerentanan atau kerentanan masyarakat, dibagi (÷) capacity atau kemampuan mengatasi bencana,” ucap Sigit.“Artinya kalau kerentanan masyarakat bisa kita kecilkan dan kapasitas bisa diperbesar maka terjadi akibat dampak bencana bisa kita kurangi,” Sigit menambahkan.Oleh karena itu, Sigit menegaskan bahwa, dalam penanganan bencana alam, diperlukan penguatan sinergitas dan kolaborasi antara Pemerintah, TNI, Polri, BNPB, BMKG, Basarnas dan masyarakat pemangku kepentingan lainnya.“Yang paling utama adalah memperkuat sinergitas kolaborasi seluruh pemangku kepentingan, TNI, Polri, Pemerintah, BMKG, BNPB, Basarnas untuk mengungkapkan kemampuan dan kekuatan. Sehingga kita bisa mempersiapkan dan memperkuat apa yang menjadi kebijakan Pak Presiden terkait dengan kemampuan melakukan manajemen risiko, memiliki resiliensi yang kuat dalam menghadapi bencana,” papar Sigit.Lebih dalam, ditegaskan Sigit, sejak awal Polri telah memasukan kebijakan penanganan bencana alam ke dalam konsep strategis transformasi menuju Polri yang Presisi, yang dituangkan dalam, transformasi operasional.Dengan adanya hal tersebut, Sigit menginstruksikan kepada seluruh jajarannya untuk terus melakukan upaya-upaya manajemen risiko bencana alam mulai dari pencegahan, sosialisasi, penyuluhan, edukasi, memberikan panduan, Quick Response bersama pemangku kepentingan terkait.Menurut Sigit, dengan kesiapan dan respon cepat jajaran Polri di wilayah bencana, itu merupakan bentuk representasi negara di tengah masyarakat.“Sehingga masyarakat merasakan negara hadir disitu. Ini harus dilakukan dan dipersiapkan khususnya di wilayah yang memang rentan terjadi bencana. Tolong dicek begitu ada peristiwa bagaimana rekan-rekan simulasi, latihan secepatnya bisa datang dan SOP yang disiapkan dan apa saja yang kita lakukan,” tutur Sigit.Dalam penanganan bencana alam, Sigit menyatakan, personel kepolisian harus mampu berperan baik sebelum terjadinya bencana, ketika terjadi, dan setelah bencana terjadi. Ketika masa tanggap darurat, Polri harus menyiapkan personel terbaiknya untuk melakukan penyelamatan, mendatangkan, bertemu melalui DVI, membuat tenda darurat, dapur lapangan hingga menyiapkan sarana dan prasarana pendampingan.Kemudian, sambung Sigit, setelah pascabencana, jajaran Polri harus menyiapkan langkah konkret seperti psikologi sosial, trauma healing, layanan kesehatan, dan menggelar patroli di wilayah tersebut.Untuk tahap pra-bencana atau sebelum kejadian, Sigit mengatakan, harus dilakukan upaya penyuluhan, bisa melalui konten video, kerjasama dengan media, dan penguatan peran Bhabinkamtibmas untuk menyampaikan sosialisasi kepada masyarakat.Disisi lain, Sigit menuturkan bahwa, didukung bersama stakeholder terkait juga harus memanfaatkan perkembangan teknologi informasi (TI). Dalam hal ini, kata Sigit, Polri telah membentuk 91 Command Center yang bisa diadopsi oleh seluruh jajaran Polda.“Terkait dengan karhutla kembangkan terus aplikasi ASAP Digital Nasional. Karena ini menjadi penting didalamnya kita memiliki CCTV Live Auto Monitoring yang bisa memantau jarak 8 kilo, berputar 360 derajat, ada sensor, bisa menampilkan suhu udara. Dan kita bisa dapatkan update titik api selama lima menit. Yang terpenting adalah posisi pergerakan personel dilapangan bisa termonitor,” kata Sigit.Sebelum mengakhiri pemaparannya, Sigit menegaskan bahwa, seluruh pemangku kepentingan harus memiliki kesamaan visi dan misi terkait panggilan instruksi Presiden Jokowi soal melakukan manajemen risiko bencana alam. Sigit pun melantunkan pantun untuk menyelesaikan paparannya.
“Hujan gerimis tiada henti, paling enak minum cokelat. Mari bersinergi untuk melindungi, menghadirkan negara di tengah rakyat,” tutup Sigit. (Ardi)
02 Mar 2023, 22:22 WIT
Ini Pendapat Hukum Pengacara Muda Terkait Polemik Status Tersangka Plt Bupati Mimika
Papuanewsonline.com, Timika- Proses penegakan hukum
dugaan korupsi pengadaan serta pengelolaan Pesawat dan Helikopter Pemerintah Daerah
Kabupaten Mimika Tahun 2015, yang berujung Penetapan tersangka dari Kejaksaan
Tinggi Papua, yang dialamatkan terhadap Plt Bupati Mimika JR, menuai pro dan
kontra di kalangan masyarakat.Menanggapi hal ini, pengacara muda Bily Erubun. SH mengatakan, Masyarakat dan kelompok, serta lembaga
tertentu dalam menilai, bahkan menuding
penegak hukum dalam hal ini, Kejaksaan
Tinggi Papua melakukan kriminalisasi dan
terlibat kepentingan dalam proses penegakan hukum kasus tersebut, merupakan kesesatan berpikir dan tidak berlandaskan
hukum. “ Kejaksaan Tinggi Papua , memiliki kewenangan melakukan
upaya pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana ketentuan perundang-undangan,
artinya upaya penindakan tersebut sah secara konstitusional,” Jelas Bily Erubun di
Timika, Kamis (2/3/2023).Pengacara Muda ini menyebutkan, harus digarisbawahi bahwa
kasus yang menimpa PLT Bupati Mimika bukan lagi kasus baru yang pernah terjadi
di Indonesia dalam catatan penting
peradaban dunia penegakan Hukum ( law enforcement). “ Sebagai anotasi contoh kasus yang sama pernah di tangani
Kejagung RI yaitu , Hotasi Nababan dalam pengadaan pesawat di tahun 2014 silam,
dimana kasus tersebut di tangani oleh tiga
institusi penegak hukum yaitu institusi Polri, Kejaksaan RI dan KPK RI, yakni perjalanan kasus ini, KPK
dan Bareskrim Polri secara bersama-sama menyelidiki perkara ini dan sampai pada
kesimpulan tidak ada penyalahgunaan wewenang yang menyebabkan kerugian negara ,
(pidana korupsi pasal 3 UU pemberantasan tindak pidana korupsi), sementara
penyidik kejaksaan agung RI menyatakan sebaliknya ada kerugian negara, dan
hingga sampai persidangan terbukti, " Jelasnya. Lanjut Bily, dalam perkara Hotasi Nababan waktu itu cukup
viral, karena hingga Komisi Yudisial dan
Ahli Hukum Tata Negara, hingga hukum pidana semua turun gunung berpendapat
bahwa kasus tersebut dalam proses penyelidikan dan penyidikan dihentikan KPK
dan Bareskrim, berarti tidak layak untuk masuk ke meja hijau.“ Dalam kasus ini banyak ahli yang berpendapat, sala satunya
pakar
hukum tata negara yang kredibilitasnya tidak diragukan yaitu, Hikmawanto Juwana
yang saat itu berpendapat bahwa seharusnya kasus yang menjerat Hotasi Nababan,
dibebaskan sejak penyidikan dan kasus ini bukan tindak pidana korupsi, sehingga
tidak layak naik ke Pengadilan, karena sudah diperiksa KPK dan Bareskrim, Namun
karna semangat upaya pemberantasan korupsi, dengan tetap berada pada rel
koridor hukum , Kejaksaan RI tetap melimpahkan perkara tersebut ke meja hijau,
Dan akhir dari proses ini Hotasi Nababan di vonis oleh Mahkamah Agung RI
terbukti bersalah , melakukan tindak
pidana korupsi sehingga di hukum 4 tahun penjara, vide putusan nomor : 417 K/Pid.Sus/2014
Mahkamah Agung RI, jadi harus dipahami bahwa sudah ada yurespondensi penegakan
hukum yang sama,” Jelasnya.Lanjut Pengacara Flamboyan ini, Dari ilustrasi case hukum di
atas , maka elemen masyarakat Papua tengah , lebih khusus masyarakat kabupaten Mimika , diharapkan agar mengeluarkan
argument atau komentar di public harus memberikan edukasi yang baik dan benar.“ Masyarakat atau tokoh yang berargumen di Media harus
selektif dan obyektif sehingga memberikan edukasi yang baik dan benar kepada public,
karena Jika ada pertanyaan prinsipal mengenai mengapa kasus PLT Bupati Mimika JR, pernah di tangani KPK dan
Polda Papua namun tidak di temukan
adanya kerugian negara , maka jawabannya singkat, tinjau
ulang contoh kasus Hotasi Nababan,” Ujarnya.
Lanjut Bily, Disisi
lain jika Kejati Papua dalam melakukan serangkaian penyelidikan dan penyidikan,
ternyata menggunakan perhitungan kerugian Negara dari pihak inspektorat , maka rangkaian proses
penyidikan menjadi cacat dan dapat di batalkan melalui forum praperadilan.“ Diketahui Mahkmah Agung telah menerbitkan Surat Edaran MA
(SEMA) No.4 Tahun 2016 tentang Pemberlakukan Rumusan Hasil Rapat Pleno Kamar
Mahkamah Agung Tahun 2016 , Sebagai Pedoman Pelaksanaan Tugas Bagi Pengadilan, Salah
satu poinnya rumusan kamar pidana (khusus) yang menyatakan hanya Badan
Pemeriksa Keuangan (BPK) yang secara konstitusional berwenang men-declare
kerugian keuangan negara , Kecuali
institusi KPK yang di perbolehkan, hal
ini dapat dilihat pada Putusan Mahkamah
Konstitusi (MK) Nomor 31/PUU-X/2012 tanggal 23 Oktober 2012, yang menyatakan :
bahwa dalam rangka pembuktian suatu tindak pidana korupsi, Komisi Pemberantasan
Korupsi (KPK) bukan hanya dapat berkoordinasi dengan BPKP , dan BPK , melainkan
juga dapat berkoordinasi dengan instansi
lain,” Pungkasnya.Inti dari penjelasan tersebut (konstruksi fakta) maka Bily
melanjutkan, pasca putusan mahkamah konstitusi Nomor : 003/PUU-III/2006 maka secara
sadar terbentuk undang-undang yang melahirkan
UU AP dengan maksud mengubah cara pandang pemberantasan tindak pidana korupsi ,
yang selama ini di lakukan dengan pendekatan penindakan, menjadi pendekatan administratif dan cara
penyelesaian berdasarkan hukum administrasi ,
sehingga bila audit kerugian negara di peroleh dari pihak inspektorat,
maka mestinya merujuk pada pasal 20 UUAP,
yaitu pengembalian uang negara dan bukan tindak pidana korupsi.“ Hal ini Tinggal bagaimana tim hukum plt bupati Mimika JR,
dalam proses praperadilan dalam menggunakan hak pembelaan dapat membangun
sebuah konstruksi hukum merujuk pada
perkembangan putusan PMK,” Pungkasnya. Kata Dia, Pro kontra atau silang pendapat antara masyarakat terkait
kasus hukum Plt Bupati Mimika JR, merupakan keniscayaan yang wajar, namun cara membangun persangkaan buruk yang tdk berlandaskan
hukum kepada Kejati Papua, adalah kostruksi berpikir yang tidak wajar.
“ Diharapkan agar ASN
dan honorer Pemkab Mimika wajib hukum menjaga netralitas, karena mencampuradukkan kebijakan yang harus
diamankan dan proses hukum merupakan dua hal yang sangat berbeda secara diameteral,”
Tutupnya.(Redaksi)
02 Mar 2023, 18:26 WIT
Terkait Isu Penculikan Anak, Polda Papua: Sampai Saat Ini Tidak Ada Laporan Pengaduan Masyarakat
Papuanewsonline.com, Jayapura – Menanggapi adanya isu tentang maraknya penculikan anak di Papua yang akhir-akhir ini meresahkan masyarakat hingga memicu timbulnya konflik yang memakan korban seperti kejadian di Wamena beberapa waktu lalu mendapat perhatian serius dari Polda Papua dalam melakukan penyelidikan terhadap kebenaran informasi tersebut.Hal tersebut dikatakan Direktur Kriminal Umum Polda Papua, Kombespol. Dr. Faizal Ramadhani, S.Sos, S.I.K, M.H. saat dimintai keterangan terkait dengan isu tersebut.Menurutnya, hingga saat ini, Polda Papua dan seluruh polres jajaran belum menerima adanya laporan pengaduan masyarakat tentang adanya Kasus Penculikan Anak yang terjadi di Papua."Kami belum menerima adanya laporan pengaduan masyarakat tentang anak yang di culik. Dan dari hasil penyelidikan kami belum ada kasus penculikan anak yang dibuktikan dengan adanya bukti-bukti yang sah seperti adanya, korban, pelaku hingga proses penyidikan tindak pidana penculikan anak itu sendiri yang pemberkasannya dilimpahkan ke pengadilan. Ini artinya, informasi penculikan anak masih berkisaran di tengah-tengah masyarakat namun belum dapat dibuktikan kebenarannya,” ucap Dirreskrimum.Kombes Faizal kembali mengajak kepada masyarakat agar apabila ada informasi yang belum benar kepastian dari kebenarannya agar bisa menghubungi pihak berwajib untuk mendapatkan kepastian dari informasi tersebut.“Apabila jika ada kasus penculikan anak tersebut, kami berharap agar dapat menyerahkan kepada petugas kepolisian untuk di proses. Bukan berarti langsung main hakim sendiri karena nantinya dapat menimbulkan masalah baru yang akan merugikan kita semua” tuturnya.Lanjutnya, apabila ada hal-hal yang mencurigakan terkait dengan kasus penculikan anak agar dapat melaporkan kepada aparat Kepolisian untuk ditindaklanjuti. (Ardi)
02 Mar 2023, 17:28 WIT
Polres Yahukimo Olah TKP Kasus Penembakan Anggota TNI Kodim 1715/ Yahukimo
Papuanewsonline.com, Jayapura – Kepolisian Resor Yahukimo melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) terkait kasus penembakan yang dilakukan oleh Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) terhadap anggota TNI Kodim 1715/Yahukimo, Kamis (02/03).Kepala Bidang Humas Polda Papua Kombes Pol. Ignatius Benny Ady Prabowo, S.H., S.I.K., M.Kom., menyebutkan olah TKP menjadi salah satu cara dari Aparat untuk mengungkap pelaku dan mencari barang bukti.“Olah TKP ini untuk mencari dan mengumpulkan keterangan, petunjuk, barang bukti, identitas tersangka, saksi/korban untuk kepentingan penyelidikan selanjutnya,” kata Kabid Humas saat dihubungi melalui Whatsapp, Kamis (02/03).Kabid Humas mengatakan bahwa ditemukan beberapa barang bukti dari TKP tersebut antara lain bercak darah yang diduga darah dari KKB yang lari menuju hutan, sejumlah panah dan senjata tajam, sejumlah selongsong peluru, 2 unit motor, satu buah baju loreng bintang kejora, dan sejumlah tas noken yang berlambang bintang kejora.“Selama olah TKP situasi aman terkendali, Personel telah mengamankan sejumlah barang bukti yang selanjutnya dibawa ke Mapolres Yahukimo guna kepentingan penyelidikan,” ujar Kombes Benny.Kapolres Yahukimo AKBP Arief Kristanto menyebut saat ini situasi keamanan di Distrik Dekai relatif kondusif setelah terjadi aksi penembakan yang dilakukan Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) kepada 4 anggota TNI, pada Rabu (1/3/2023). Akibat kejadian tersebut, satu orang Prajurit TNI Pratu LW Gugur, kemudian Dandim 1715/Yahukimo Letkol Inf J.V. Tethool, Pratu NS dan Sertu RS mengalami luka tembak. "Situasi terkini masih aman kondusif, kita imbangi giat patroli," ujar AKBP Arief. (Ardi)
02 Mar 2023, 17:17 WIT
Seruan Kabid Humas Polda Papua Agar Masyarakat Lebih Bijak Dalam Menerima Informasi
papuanewsonline, Jayapura – Hingga saat ini masih banyak beredar informasi mengenai Penculikan Anak yang terjadi di beberapa daerah hingga mengakibatkan kerugian yang cukup besarTernyata informasi tersebut beredar pertama kali melalui jejering social yakni facebook dan juga grup Whatsapp yang kemudian disebarkan oleh oknum-oknum yang tidak ingin ada kedamaian di Tanah Papua. Kabid Humas Polda Papua Kombes Pol. Ignatius Benny Ady Prabowo, SH, SIK, M.Kom menyampaikan bahwa melihat kebelakang beberapa kejadian yang terjadi akibat informasi tersebut yang tidak sesuai, perlu menjadi perhatian seluruh masyarakat dan dapat diambil kesimpulannya. “Ini juga perlu menjadi pembelajaran agar tidak terjadi hal-hal seperti itu hingga merugikan diri sendiri dan orang lain. Oleh karena itu, kami dari Pihak Kepolisian akan segera menindak lanjuti informasi ini agar tidak terus beredar di tengah masyarakat dengan melakukan penyelidikan dan berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait lainnya,” ujarnya.Dirinya juga meminta kepada warga Papua untuk tidak langsung menanggapi serius setiap informasi yang sengaja disebarkan oleh orang-orang yang tidak bertanggung jawab demi menjaga perdamaian yang ada di Tanah Papua palagi hingga melakukan aksi main hakim sendiri tanpa adanya bukti.“Apabila menemukan atau mendengar informasi seperti demikian, sebaiknya dengan cepat melakukan penelusuran dengan menanyakan kepada yang bersangkutan atau segera melaporkannya kepada pihak yang wajib agar kemudian dilakukan penyelidikan lebih lanjut,” tutur Kombes Pol. Ignatius Benny.Di akhir permohonannya, Kabid Humas menghimbau kepada warga untuk terus menjaga situasi yang kondusif di tengah masyarakat dan tidak mudah termakan isu-isu yang dibuat hanya untuk mengganggu kamtibmas di tengah masyarakat. (Ardi)
01 Mar 2023, 17:46 WIT
Polres Merauke Kembali Ringkus Pelaku Curanmor
papuanewsonline , Jayapura – Kasie Humas Polres Merauke AKP Ahmad Nurung, SH didampingi KBO Satuan Reskrim Polres Merauke Ipda Eko Irianto, SE melakukan musyawarah pers untuk keberhasilan pengungkapan kasus Curanmor, bertempat di Lobi Mapolres Merauke, Rabu (1/3)Kasie Humas mengatakan bahwa selama bulan Februari 2023, sekitar 20 unit kendaraan dengan berbagai jenis berhasil diamankan aparat kepolisian bersama 7 orang pelaku.“Para pelaku yang telah kami amankan cukup kooperatif dan tanpa perlawanan sehingga dapat bekerjasama dengan kami. Kami juga berterima kasih atas kerjasama dari semua pihak baik masyarakat maupun anggota yang telah membantu dalam pengungkapan ini,” ujarnya.Selain itu, KBO Sat Reskrim mengungkapkan, kasus curanmor yang sering terjadi juga karena kesalahan para pengendara yang mana sering lupa memastikan kendaraannya aman sebelum ditinggalkan terparkir.“Saat ini telah hadir 2 pelaku yang telah kami amankan yakni berinisial DK dan SA. Keduanya diketahui baru melakukan aksinya dan hasil curian motor tersebut dipakai sendiri tanpa dijual. Pelaku kami mengenakan pasal 363 ayat 2 dengan ancaman hukuman penjara maksimal 9 tahun,” ujarnya.Diakhir konferensi pers tersebut, AKP Ahmad Nurung bersama Ipda Eko Irianto menghimbau kepada seluruh masyarakat agar lebih berhati-hati dan waspada terhadap tindakan kriminal dalam hal ini kasus Curanmor.“Kami mengharapkan masyarakat juga lebih teliti sebelum meninggalkan kendaraannya dengan memastikan kunci tidak tertinggal serta harus melakukan kunci stang pada motor yang hendak ditinggalkan serta memarkirkannya di tempat yang lebih aman agar terhindar dari tindak kejahatan,” imbuhnya. (Redaksi)
01 Mar 2023, 13:57 WIT
Breaking News: Plt Bupati Mimika JR Ajukan Praperadilan Terhadap Kejati Papua
Papuanewsonline.com, Jayapura- Marwah Institusi Kejaksaan di Papua kembali diuji independesi dan Profesionalnya dalam penegakan hukum tindak pidana korupsi, pasalnya Plt Bupati Mimika, Johanes Rettob dan Direktur Asian One Air, Silvi Herawaty kembali mengajukan permohonan praperadilan terhadap Kejaksaan Tinggi Papua, usai ditetapkan sebagai tersangka dalam skandal dugaan korupsi pengadaan dan pengelolaan pesawat serta helikopter Pemkab Mimika tahun 2015, yang diumumkan Kejaksaan Tinggi Papua 26 Januari 2023 lalu.Padahal diketahui Kejaksaan Tinggi Papua usai mengumumkan JR dan SH sebagai tersangka tidak disertai dengan penahanan karena dianggap kooperatif.Permohonan Praperadilan JR dan SH terlihat dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jayapura yang ditelusuri Media ini, Senin (27/2/2023).Permohonan itu terdaftar dengan nomor perkara 1/Pid.Pra/2023/PN Jayapura yang didaftarkan pada Pengadilan Negeri Jayapura Jumat Tgl 24 Februari 2023.Dalam SIPP Pengadilan Negeri Jayapura disebutkan bahwa Johanes Rettob dan Silvi Herawaty berstatus sebagai pemohon dengan termohon Kejaksaan Tinggi Papua. Dalam permohonan itu juga disebutkan klasifikasi perkaranya adalah sah atau tidaknya penetapan tersangka.Sementara itu ahli hukum acara pidana Yahya Harahap berpendapat bahwa hakim praperadilan tidak memiliki wewenang untuk menguji pembuktian dari alat bukti. Hal itu tidak dapat diuji di praperadilan lantaran sudah masuk ke masalah substansial.Mantan Hakim Agung ini mengatakan, kalau sudah berbicara mengenai masalah pembuktian itu proses pemeriksaan substansi. dikatakan Yahya kalau untuk menetapkan orang sebagai tersangka dalam KUHAP harus didukung dengan 2 alat bukti yang cukup. Alat bukti itu penjelasan di pasal 1 angka 14, pasal 17, penjelasan pasal 17.Menurut Yahya, hakim praperadilan hanya menguji persyaratan mengenai alat bukti. Persyaratan yang dimaksud yaitu mengenai syarat formil jadi tahap praperadilan tidak ada kewajiban bagi hakim untuk menilai apakah alat bukti yang mendukung penangkapan atau penahanan apakah mempunyai kekuatan pembuktian karena itu kewenangan majelis hakim pengadilan dalam proses acara biasa.Yahya mengatakan, hakim praperadilan cukup melihat apakah alat bukti yang dipermasalahkan sudah memenuhi syarat administratif atau belum. Jadi, Penegak hukum sebagai termohon hanya cukup membuktikan bahwa dalam menetapkan seorang tersangka alat bukti yang diserahkan telah cukup memenuhi syarat.Menurut Yahya, hakim praperadilan hanya menguji persyaratan mengenai alat bukti. Persyaratan yang dimaksud yaitu mengenai syarat formil dan materiil.Kata Yahya, hakim tidak berwenang menilai-nilai kekuatan yang melekat pada alat bukti tersebut. Jadi penegak hukum Cukup menunjukkan " ini alat bukti sudah mempunyai syarat formil dan materiil, untuk tetapkan orang sebagai tersangka. (Redaksi)
27 Feb 2023, 13:50 WIT
Johnny G Plate Bakal Kembali Diperiksa Penyidik Kejagung
Papuanewsonline.com, Jakarta- Mega korupsi dalam Proyek Pengadaan pengadaan infrastruktur tower base transceiver station (BTS) pada BAKTI Kominfo merupakan proyek tahun jamak. Namun, Kejaksaan Agung telah menemukan adanya upaya pencairan anggaran 100 persen dalam pengadaan menara BTS 4G tersebut.Rupanya, pejabat tertinggi Kominfo, Johnny G Plate mengetahui upaya pencairan 100 persen tersebut."Ya pasti dia tahu," ujar Kasubdit Penyidikan Diektorat Penyidikan Jampidsus Kejaksaan Agung, Haryoko Ari Prabowo, Minggu (26/2/2023). Sang Menkominfo mengetahui karena merupakan pengguna anggaran (PA) dalam proyek strategis nasional (PSN) tersebut. Sementara kuasa pengguna anggaran (KPA) dalam proyek pengadaan tower BTS ini ialah Drektur Utama (Drut) BAKTI Kominfo, Anang Achmad Latif yang telah ditetapkan sebagai tersangka. "KPA-nya BAKTI. PA-nya menteri," Ucapnya.Dalam proyek ini, Anang telah menanda tangani dokumen-dokumen terkait dengan pencairan anggaran 100 persen. "Kalau masalah teken-teken di BAKTI," ujar Prabowo. Meski demikian, tim penyidik Kejaksaan Agung tengah memeriksa sejumlah dokumen untuk memastikan ada atau tidaknya peran Johnny G Plate sebagai pengguna anggaran proyek ini dalam hal teken-teken itu. "Kita cek dulu surat-suratnya. Dia tanda tangan apa gak, lagi kita cek satu-satu," Ujarnya. Selain pencairan anggaran 100 persen, ada dugaan Johnny G Plate juga mengetahui pembuatan aturan oleh Dirut BAKTI yang sinyalir menjadi upaya memenangkan perusahaan-perusahaan tertentu dalam lelang tender. Terkait temuan itu, Kejaksaan Agung terus mengumpulkan alat bukti. Termasuk di antaranya dari keterangan para saksi. Hal itu untuk menelusuri seberapa jauh peran Menkominfo dalam mega korupsi tersebut."Ya pasti Menteri taulah. Kita lagi dalami seberapa jauh," kata Prabowo. Kata Dia Sebab itu, tim penyidik Kejaksaan Agung membuka peluang Johnny G Plate diperiksa kembali dalam perkara dugaan mega korupsi pengadaan tower BTS tersebut."Kalau memang kepentingan penyidikan membutuhkan lagi, pasti kita panggil," Punkasnya.(Redaksi)
27 Feb 2023, 12:14 WIT
Berita utama
Berita Terbaru
Berita Populer
Video terbaru