Papuanewsonline.com
BERITA TAG Hukum
Homepage
Ciluup Baaa !!! Pelarian Buronan KPK, Bupati RHP Berakhir Dibalik Jeruji Besi
Papuanewsonline.com, Jayapura- Pelarian Sang DPO Bupati Memberamo Tengah Ricky Ham Pagawak (RHP) akhirnya berakhir diciduk KPK di Abepura, Jayapura Provinsi Papua, Minggu (19/2/2023).Tertangkapnya Bupati RHP Buronan KPK ini dibenarkan Kepala pemberitaan KPK, Ali Fikri." Iya Benar DPO Ini ditangkap di Abepura dan sementara diamankan di Mako Brimob Polda Papua," Ujar Ali Fikri Melalui pesan singkat Via Whatsapp, Minggu (19/2/2023).Sebelumnya diketahui Bupati Recky Ham Pagawak merupakan tersangka korupsi kasus suap berbagai proyek Infrastruktur di Kabupaten Memberamo Tengah yang melarikan diri saat ditangkap sehingga Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Menetapkan Bupati RHP sebagai Buronan atau masuk Daftar Pencarian Orang (DPO).Keberadaan terduga koruptor ini selama 7 bulan misterius, Beredar kabar Bupati Ricky Ham Pagawak (RHP) melarikan diri ke PNG, namun pelarinya berakhir karena diciduk KPK di Abepura.KPK mencatat Bupati Ricky Ham Pagawak masuk DPO per 15 Juli 2022. Status buron itu melalui surat Nomor R/ 3992/DIK.01.02/01-23/07/2022 yang ditandatangani Ketua KPK Firli Bahuri.Sementara itu, Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi Kemenkumham menyebut Bupati Mamberamo Tengah Ricky Ham Pagawak diduga kabur ke Papua Nugini lewat jalur tikus.Pasalnya Ditjen Imigrasi tidak menemukan data perlintasan RHP (Ricky Ham Pagawak) keluar dari Indonesia pada tanggal 14 Juli di Sistem Informasi Manajemen Keimigrasian (SIMKIM).(Redaksi)
20 Feb 2023, 00:43 WIT
PMI Ingatkan PDIP Tidak Boleh Intervensi Kasus Hukum Plt Bupati Mimika
Papuanewsonline.com, Jakarta-
Perkumpulan Mahasiswa Indonesia (PMI) meminta DPP
Partai Demokarsi Indonesia Perjuangan (PDIP), agar tidak pasang badan dalam kasus hukum yang
menjerat Plt Bupati Mimika Johanes Rettob.“ Pak Plt JR ini-kan pengurus Partai PDIP Papua Tengah, jadi
yang kita berharap DPP PDIP tida perlu intervensi kasus hukum dari JR ini,
karena hal itu akan mengganggu elektabilitas dan popularitas Partai PDIP di
Papua nantinya,” Sorot Acel kordinator PMI di jakarta melalui keterangan tertulis yang diterima
Papuanewsonline.com Sabtu (18/2/2023).Acel yang juga Aktivis anti korupsi ini menyebutkan PDIP
bakal hilang kepercayaan masyarakat di
Papua, bila PDIP turut membackup Plt Bupati Timika JR dalam kasus tindak pidana
korupsi yang menyeretnya.“ PDIP Papua Tengah terindikasi miskin kader, karena Plt
Bupati Mimika ini, sehari setelah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejati
Papua, langsung dilantik oleh DPP PDIP sebagai pengurus DPD PDIP Papua Tengah,
dengan jabatan sebagai Wakil Ketua Bidang Keanggotaan dan Organisasi,” Tegasnya.Acel mengatakan, Walaupun sehari setelah diumumkan secara
resmi oleh Kejati Papua sebagai tersangka, namun Plt Bupati Mimika JR tetap dilantik jadi pengurus DPD PDIP Papua Tengah, yang kepengurusanya
dilantik oleh Ketua Bidang Kehormatan DPP PDIP Komarudin Watubun di Nabire beberapa waktu lalu. “ Kami ingatkan
DPP PDIP, Korupsi adalah extra ordinary
crime dan menjadi musuh negara sehingga bila kedapatan PDIP mau
intervensi kasus hukum ini, maka kami akan geruduk Gedung DPP PDIP di Jakarta,”Pungkasnya. Sebut Acel, Aneh tapi
nyata, karena struktur dan komposisi kepengurusan DPD PDIP yang ditandatangani
Ketua Umum DPP PDIP, Megawati Soekarnoputri dan Sekretaris Jenderal DPP PDIP,
Hasto Kristiyanto, tertulis jelas kalau Plt Bupati Mimika JR memiliki jabatan Wakil Ketua Bidang
keanggotaan dan organisasi DPD PDIP Papua Tengah, padahal sehari sebelum
dilantik, Plt Bupati JR sudah diumumkan secara resmi sebagai tersangka oleh Kejaksaan
Tinggi Papua.“ Ini Aneh tapi nyata, hanya di PDIP orang yang berstatus tersangka
bisa duduki jabatan structural dalam kepengurusan DPD, PDIP, ” Tandasnya. Aktivis anti korupsi ini menyebutkan agar semua pihak menghormati proses hukum yang sementara
berjalan, karena asas hukum di Indonesia yakni Eguality before the law,
sehingga semua orang memiliki kesamaan dihadapan hukum.“ Dengan Asas Eguality before the law ini maka Kejaksaan Tinggi seharusnya tahan tersangka sehingga memberikan rasa
keadilan bagi masyarakat,” Tegasnya.Kata Acel, JR dan Direktur PT Asian One Air, SH saat
diperiksa Kejati papua sebagai tersangka sudah sepatutnya disertai penahanan,
namun beredar kabar bila tidak ada penahanan sehingga hal ini memicu reaksi
publik yang menduga ada “kong kali kong” ataupun bisa terjadi, Kejati diintervensi dalam penegakan hukum skandal dugaan korupsi
kasus tersebut.“ Tidak ada penahanan berarti menciptakan preseden buruk penegakan hukum di Papua,
terutama bagi Kepala Kejaksaan Tinggi Papua,
Witono.SH.M.Hum beserta jajaranya dalam menangani perkara ini, lagian Pak
Witono ini awal memimpin Kejati Papua saja terlihat kalua tidak punya nyali
dalam pemberantasan korupsi ,” tandas Acel.Sebut Acel, Perkumpulan Mahasiswa Indonesia (PMI) akan
kembali menggelar aksi demonstrasi di Gedung Kejagung RI, DPP PDIP dan Kantor
Kemendagri sehingga publik dapat memperoleh kepastian informasi dalam penanganan perkara tersebut. Diakhir penyampaianya, aktivis anti korupsi ini meminta
Mendagri Tito Karnavian agar
menonaktifkan Plt Bupati Mimika Johanes Rettob dari jabatanya sehingga lebih
focus pada masalah hukum yang menyeretnya.Diketahui usai
menetapkan JR dan SH sebagai tersangka, Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi
Papua secara resmi melakukan penyitaan terhadap 1 unit Helicopter Airbus H-125
(seri AS B3E, tahun 2015, Registrasi PK-LTA, warna biru, SN 8150, engine model
Arriel 2D SN50789), Kamis (16/2/2023). Pekan kemarin.Ditegaskan
Kejati Papua, Penyitaan ini berdasarkan Penetapan Ketua Pengadilan Negeri
Kota Timika Nomor : 27/Pen.Pid/2023/PN Tim, tanggal 15 Februari 2023 yang
memberikan izin kepada Penyidik Kejaksaan Tinggi Papua.Witono
menyebutkan, Bahwa penyitaan tersebut diperlukan untuk kepentingan
penyidikan perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi, Kolusi, atau Nepotisme
dalam Pengadaan dan Operasional Pesawat Terbang Cessna Grand Caravan dan
Helicopter Airbus H-125 pada Dinas Perhubungan Kabupaten Mimika Tahun Angaran
2015 s/d 2022.Kata dia, Penyitaan ini, dalam rangka menyelamatkan asset
Pemerintah Daerah Kabupaten Mimika, mengingat Helicopter Airbus H-125 tersebut
yang dibeli menggunakan APBD Kabupaten Mimika Tahun Anggarah 2015 sebesar USD $
3,300,000 atau sebesar Rp. 43.890.000.000,- sebelumnya berada dalam penguasaan
PT. Asian One Air, selaku operator, tidak menyelesaikan kewajiban pabean
sebesar kurang lebih Rp. 31,4 milyard (sesuai keterangan dari Bea Cukai).Sebut Witono, Helicopter ini sejak dibeli hingga saat ini
menggunakan izin impor sementara, sehingga membutuhkan re-ekspor dan re-impor
setiap 3 tahun sekali.Mengingat kewajiban pabean tidak diselesaikan, sehingga lanjut
Witono, berdasarkan Keputusan Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan
Cukai Type Madya Pabean C Timika Nomor : Kep-71/KBC.2005/2022 tanggal 19
November 2022, telah menetapkan helicopter tersebut sebagai barang yang tidak
dikuasai sehingga akan dilakukan pelelangan.Jadi,Kata Kepala Kejaksaan Tinggi Papua Witono, Helikopter tersebut Jika
dilelang oleh pihak Bea Cukai, maka akan merugikan Pemerintah Daerah Kabupaten
Mimika, sehingga tindakan Penyidik dalam rangka pembuktian dan
penyelamatan aset daerah, yang nantinya akhir dari proses ini untuk
mengembalikan aset dan potensi pendapatan atas aset tersebut kepada Pemerintah
Daerah Kabupaten Mimika.
Sementara itu informasi yang diterima, Penyidik Kejaksaan Tinggi Papua telah
melakukan pemeriksaan terhadap Plt
Bupati Mimika, Johanes Rettob dan Direktur PT Asian One Air, Silvi Herawaty
sebagai tersangka dalam skandal dugaan Korupsi pengadaan pesawat dan helikopter
Pemkab Mimika Tahun 2015 ini, namun belum dilakukan penahanan ole Kejati
Papua.(Redaksi)
19 Feb 2023, 10:02 WIT
Plt Bupati Mimika dan Direktur Asian One Air Belum Juga Ditahan, Tokoh OKIA Semprot Kejati Papua
Papuanewsonline.com, Timika- Prasangka buruk orang asli Papua, terhadap negara secara umum, dan Kepala Kejaksaan Tinggi Papua Witono.SH.M.Hum beserta jajaranya secara khusus dalam penegakan hukum tindak pidana korupsi di tanah Papua, mulai tercium, karena dalam penegakan hukum di Papua Non OAP tidak ditahan, sedangkan OAP ditahan dan dipenjara walaupun dalam keadaan sakit seperti Gubernur Lukas Enembe." Bupati Mimika Eltinus Omaleng dan Gubernur Lukas Enembe ditahan, sedangkan Plt Bupati Mimika Yohanes Rettob dan Silfi Herawaty belum juga ditahan, padahal sudah ditetapakan sebagai tersangka bahkan barang bukti 1 unit helikopter turut disita oleh Kejati Papua, dalam perkara dugaan korupsi pengadaan serta pengelolaan pesawat dan helikopter Pemkab Mimika tahun 2015, manuver -manuver serta cara penegakan hukum seperti ini yang tidak memberikan rasa keadilan terhadap kami masyarakat asli Papua," tegas Tokoh Organisasi Kaum Intelektual Amungsa (OKIA) Yohanes Kemong melalui sambungan telepon selulernya, Sabtu (18/2/2023) pagi.Tokoh OKIA yang sering disapa YK ini mengatakan, sebagai orang asli Papua, mulai mencium gelagat aneh dari Kejati Papua dalam penegakan hukum kasus dugaan korupsi pesawat dan helikopter pemkab Mimika pasca tersangka tidak ditahan. Hal ini menurut Yohanes telah memicu amarah dari masyarakat asli Papua kepada Negara dan Kejati Papua karena Kejati Papua tidak memberikan rasa keadilan bagi masyarakat asli Papua." Penegakan hukum tindak pidana korupsi di Papua selama ini, hanya kepada orang asli Papua, sedangkan orang non Papua terkesan dilindungi Negara, dan ini faktanya Kejaksaan Tinggi tidak tahan tersangka," tegasnya Lanjut Yohanes menyebutkan, ;hal ini terbukti yakni dugaan korupsi pembangunan gedung Gereja Kingmi Mile 32 yang melibatkatkan Bupati Mimika Eltinus Omaleng (OAP), kemudian dugaan korupsi yang melibatkan Gubernur Papua Lukas Enembe (OAP) dua tokoh asal Papua ini langsung ditangkap dan diproses hukum, sedangkan dugaan korupsi pesawat dan helikopter pemkab Mimika yang Melibatkan Wakil Bupati Mimika Yohanes Rettob (Non OAP) tidak ada penahanan bahkan sudah jadi tersangka dan barang bukti sudah disita, namun tidak ditahan " aneh bin ajaib ya" negara melalui Kemendagri belum juga nonaktifkan yang bersangkutan dari jabatanya sebagai Plt Bupati Mimika." Dari penjelasan diatas maka kami orang Papua menilai bahwa : PENEGAKAN HUKUM KORUPSI di Papua Hanya untuk Orang Asli Papua (OAP) , sementara untuk Non Papua tidak Berlaku," sesalnya.Kata Yohanes Kemong, fakta yang terjadi demikian, maka ada DISKRIMINALISASI HUKUM terhadap Orang Asli Papua (OAP)" Bukankah Orang Asli Papua bagian dari Negara Kesatuan Republik Indonesia... ?? Jabawannya adalah : Orang Papua itu Warga Negara Kesatuan Republik Indonesia yang Mempunyai Hak dan Kewajiban yang sama seperti Warga Indonesia yang lain, sesuai Undang - undang Dasar Negara Kesatuan Repulik Indonesia tahun 1945, oleh sebab itu KEADILAN PENEGAKAN HUKUM Harus ADIL dan MERATA bagi Seluruh Rakyat Indonesia," tegasnya.Lanjut YK, Negara tidak boleh pilih kasih dengan cara orang Papua di penjarakan karena korupsi lalu Non Papua di lindungi dan di bebaskan walaupun terlibat Korupsi." Bagi kami tidak ada alasan dalam bentuk apapun bagi Kejati Papua, karena siapapun dia dari suku mana dan dari Partai politik Manapun, segera tahan tersangka dugaan korupsi pesawat dan helikopter pemkab Mimika sehingga diproses sesuai hukum, bukan dibiarkan dengan status tersangka begitu saja," Pungkasnya.(Redaksi)
18 Feb 2023, 08:27 WIT
Koruptor Lukas Jakarimilena Tak Berkutik Saat Dieksekusi Kejari Jayapura
Papuanewsonline.com,Jayapura- Mantan Kepala Dinas Pertanian Kabupaten Sarmi, Lukas Jakarimilena tak berkutik saat ditangkap Jaksa di Kabupaten Sarmi oleh Kejaksaan Negeri Jayapura, pada kamis (16/2/2023).Lukas Jakarimilena merupakan terpidana koruptor dalam perkara dugaan korupsi Pengembangan Tanaman Cassava, Ubi Jalar, Pisang dan Sayur-sayuran pada Dinas Pertanian Kabupaten Sarmi." Benar, Terpidana Lukas Jakarimilena di jemput Tim Jaksa dari Kejari Jayapura di Kabupaten Sarmi hari ini," ungkap Kasi Pidsus Kejari Jayapura Marvie De Queljoe SH.MH melalui sambuangan telepon selulernya, Kamis (16/2/2023).Kasi Pidsus menyebutkan, Bahwa Terpidana Lukas dieksekusi berdasarkan Surat Perintah Pelaksanaan Putusan Pengadilan (P-48) nomor : PRINT- 158/ R.1.10/ Fu.1/ 02/ 2023 tanggal 15 Februari 2023, dalam perkara Tindak Pidana Korupsi pada kegiatan pengembangan tanaman Cassava (Singkong Tapioka), Ubi Jalar, Pisang, dan sayur sesuai kontrak sebesar Rp. 1.379.969.000,- pada Dinas Pertanian dan Holtikultura Kabupaten Sarmi." Dalam kasus ini merugikan Negara sebesar Rp. 989.073.000 berdasarkan hasil audit BPKP Perwakilan Provinsi Papua," Jelasnya.Marvie menjelaskan, Pelaksanaan eksekusi terhadap terpidana Lukas dilakukan oleh Tim Ekseskusi Kejaksaan Negeri Jayapura yakni Dirinya selaku (Kasi Pidsus), Jaksa Leny Silaban ,SH, (Kasi Datun Kejari Jayapura), Achmad Kobarubun, S.H (Jaksa Fungsional Pidsus), dan Erwin, SH ( Staf Pidsus Kejaksaan Negeri Jayapura)." Tim berhasil pada pukul 13:30 WIT telah melakukan penangkapan terhadap terpidana di Kabupaten Sarmi, pada hari ini tanggal 16 Februari 2023, pada pukul 13:30 WIT," tandas Marvie.Lanjut kata Marvie, Terpidana kemudian di bawa dari Kabupaten Sarmi untuk dimasukkan ke Lembaga Pemasyarakatan Klas II A Abepura di Jayapura.Marvie menegaskan, Terpidana Lukas dieksekusi berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Jayapura Klas IA nomor : 16/ Pid.Sus-TPK/ 2018 tanggal 28 September 2018 yang amar putusannya, bahwa Menyatakan pidana kepada terdakwa Lukas terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi dan Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Lukas dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan denda sejumlah Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan 2 (dua) bulan penjara.(Redaksi)
16 Feb 2023, 18:41 WIT
Breaking News: Kejati Papua Resmi Sita 1 Unit Helikopter Airbus H-125 DI Mimika
Papuanewsonline.com, Timika- Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi Papua secara resmi melakukan penyitaan terhadap 1 unit Helicopter Airbus H-125 (seri AS B3E, tahun 2015, Registrasi PK-LTA, warna biru, SN 8150, engine model Arriel 2D SN50789), Kamis (16/2/2023)." Penyitaan ini berdasarkan Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Kota Timika Nomor : 27/Pen.Pid/2023/PN Tim, tanggal 15 Februari 2023 yang memberikan izin kepada Penyidik Kejaksaan Tinggi Papua," Ungkap Kepala Kejaksaan Tinggi Papua, Witono.SH.M.Hum Melalui keterangan tertulis yang diterimah Papuanewsonline.com, Kamis (16/2/2023).Witono menyebutkan, Bahwa penyitaan tersebut diperlukan untuk kepentingan penyidikan perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi, Kolusi, atau Nepotisme dalam Pengadaan dan Operasional Pesawat Terbang Cessna Grand Caravan dan Helicopter Airbus H-125 pada Dinas Perhubungan Kabupaten Mimika Tahun Angaran 2015 s/d 2022." Penyitaan ini, dalam rangka menyelamatkan asset Pemerintah Daerah Kabupaten Mimika, mengingat Helicopter Airbus H-125 tersebut yang dibeli menggunakan APBD Kabupaten Mimika Tahun Anggarah 2015 sebesar USD $ 3,300,000 atau sebesar Rp. 43.890.000.000,- sebelumnya berada dalam penguasaan PT. Asian One Air, selaku operator, tidak menyelesaikan kewajiban pabean sebesar kurang lebih Rp. 31,4 milyard (sesuai keterangan dari Bea Cukai)," Paparnya.Sebut Witono, Helicopter ini sejak dibeli hingga saat ini menggunakan izin impor sementara, sehingga membutuhkan re-ekspor dan re-impor setiap 3 tahun sekali.Mengingat kewajiban pabean tidak diselesaikan, sehingga lanjut Witono, berdasarkan Keputusan Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Type Madya Pabean C Timika Nomor : Kep-71/KBC.2005/2022 tanggal 19 November 2022, telah menetapkan helicopter tersebut sebagai barang yang tidak dikuasai sehingga akan dilakukan pelelangan." Jadi, Jika dilelang oleh pihak Bea Cukai, maka akan merugikan Pemerintah Daerah Kabupaten Mimika, sehingga tindakan Penyidik dalam rangka pembuktian dan penyelamatan aset daerah, yang nantinya akhir dari proses ini untuk mengembalikan aset dan potensi pendapatan atas aset tersebut kepada Pemerintah Daerah Kabupaten Mimika," Pungkas Witono.Diketahui, selain melakukan penyitaan, Penyidik Kejaksaan Tinggi Papua hari ini mengagendakan pemeriksaan terhadap Plt Bupati Mimika, Johanes Rettob dan Direktur PT Asian One Air, Silvi Herawaty sebagai tersangka dalam skandal dugaan Korupsi pengadaan pesawat dan helikopter Pemkab Mimika Tahun 2015.Pemeriksaan ini dibenarkan Kepala Kejaksaan Tinggi Papua, Witono.SH.M.Hum." Benar, panggilan kedua dari penyidik bagi tersangka untuk hadir secara patut hari ini, muda-mudahan koperatif," Tegasnya.Disinggung bilah tersangka tidak hadir dalam panggilan penyidik, Kepala Kejaksaan Tinggi Witono menyebutkan hal itu akan merugikan tersangka." Semoga masih kooperatif, karena bilah tidak kooperatif akan merugikan dirinya sendiri," Tandasnya.Terpisah Informasi yang diperoleh Papuanewsonline.com, agenda pemeriksaan kedua tersangka hari ini tidak dilakukan, lantaran tersangka tidak menghadiri panggilan kedua dari penyidik.Diketahui, Panggilan pertama untuk kedua tersangka pada Tanggal 8 Februari kemarin, namun tersangka tidak hadir, kemudian penyidik memjadwalkan ulang pemanggilan kedua bagi tersangka hari ini, tanggal16 Februari 2023, namun tersangka juga tidak hadir.(Redaksi)
16 Feb 2023, 15:45 WIT
Polri: Suara Masyarakat Jadi Pertimbangan di Sidang Etik Eliezer
Papuanewsonline.com, Jakarta-Polri telah menjadwalkan pelaksanaan sidang kode etik terhadap Bharada Richard Eliezer atas kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat."Sudah dijadwalkan oleh Propam (Profesi dan Pengawasan). Nanti apabila jadwal pastinya sudah ada, demikian proses sidang dan hasilnya, insha Allah akan segera mungkin saya sampaikan," ujar Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo di kantornya, Jakarta, pada Rabu (16/2/2023). Nantinya, para pimpinan sidang kode etik bakal mempertimbangkan berbagai masukan dari masyarakat, pendapat para ahli, dan status justice collaborator Eliezer. Irjen Pol Dedi mengatakan, Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo telah berpesan untuk mendengarkan suara masyarakat."Karena yang terpenting rasa keadilan masyarakat harus dapat terpenuhi dan komitmen Polri bahwa kasus ini dibuka secara terang benderang, setransparan mungkin," ujar Irjen Pol Dedi.Irjen Pol Dedi pun kembali menegaskan pihaknya menghormati keputusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) yang menjatuhkan hukuman pidana selama 1,5 tahun penjara kepada Eliezer."Pada dasarnya Polri mengambil sikap menghormati apa yang sudah menjadi keputusan hakim, karena proses persidangan sudah cukup panjang dan seluruh pembuktian sudah cukup detail," ujar Irjen Pol Dedi.Richard Eliezer divonis 1,5 tahun oleh Majelis Hakim PN Jaksel pada Rabu, 15 Februari 2023. Vonis ini lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum sebelumnya yaitu 12 tahun penjara.(Redaksi)
16 Feb 2023, 13:02 WIT
Breaking News: Hari Ini Kejati Papua Agendakan Periksa Plt Bupati Mimika dan Direktur Asian One
Papuanewsonline.com, Jayapura- Penyidik Kejaksaan Tinggi Papua hari ini mengagendakan pemeriksaan terhadap Plt Bupati Mimika, Johanes Rettob dan Direktur PT Asian One Air, Silvi Herawaty sebagai tersangka dalam skandal dugaan Korupsi pengadaan pesawat dan helikopter Pemkab Mimika Tahun 2015.Pemeriksaan ini dibenarkan Kepala Kejaksaan Tinggi Papua, Witono.SH.M.Hum melalui pesan singkat Via Whatsapp dari Jayapura, Kamis (16/2/2023)." Benar, panggilan kedua dari penyidik bagi tersangka untuk hadir secara patut hari ini, muda-mudahan koperatif," Tegasnya.Disinggung bila tersangka tidak hadir dalam panggilan penyidik, Kepala Kejaksaan Tinggi Witono menyebutkan hal itu akan merugikan tersangka." Semoga masih kooperatif, karena bila tidak kooperatif akan merugikan dirinya sendiri," Tandasnya.Kejati Papua membenarkan bila hari ini, panggilan terhadap tersangka merupakan panggilan kedua, karena panggilan pertama dilayangkan bagi tersangka pada Tanggal 8 Februari kemarin, sehingga panggilan kedua bagi tersangka hari ini, tmnggal16 Februari 2023. Sementara itu informasi yang diterima Papuanewsonline.com, hari ini juga Penyidik Kejati Papua akan melakukan penyitaan pesawat dan helikopter pemkab mimika, di Timika sebagai barang bukti.Diberitakan media ini sebelumnya, Dalam dugaan korupsi kasus hukum tersebut, Penyidik Kejati Papua sudah menetapkan dua orang tersangka, pertama Johannes Rettop selaku (mantan) Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Mimika dan Silvi Herawati Direktur Asian One Air."Dalam kasus ini Johannes Rettob yang saat itu menjabat sebagai Kepala Dinas Perhubungan, tidak melakukan proses pelelangan sesuai ketentuan," Ucap Kasipenkum Kejati Papua, Aguwani melalui konferensi Pers resmi di Kejati Papua beberapa waktu lalu.Lanjut Aguwani, Peran tersangka dari awal sudah mengatur paket pekerjaan itu, jadi ada beberapa temuan, mulai dari tidak dilakukan lelang." Jadi prinsipnya perbuatan melawan hukumnya jelas bahwa tersangka tidak melakukan pengadaan barang dan jasa sesuai ketentuan," Ungkapnya.Aguwani menegaskan, perkiraan kerugian negara berdasarkan audit independen berkisar Rp 43 miliar."Terkait perkara ini, penyidik Kejati Papua sudah memeriksa lebih dari 20 orang sebagai saksi," Ujarnya.Lanjut Kasipenkum, kedua tersangka disangkakan dengan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999, tentang pemberantasan korupsi.Diketahui penetapan tersangka Plt Bupati Mimika,Johanes Rettob berdasarkan surat (Pidsus-18) Nomor: TAP 07/R.1/Fd.1/01/2023 tertanggal 25 Januari 2023.(Redaksi)
16 Feb 2023, 11:11 WIT
Aneh Bin Ajaib!! Dugaan Korupsi Timbunan Lokasi Pasar Damai Tiga Tahun Mengendap Di Polres Mimika
Papuanewsonline.com,
Mimika- Skandal dugaan korupsi
penimbunan lokasi eks pasar damai yang dibidik Yunit Tipikor Polres Mimika
hingga kini menuai tanda tanya, aneh bin ajaibnya kasus hukum tersebut masuk
dalam proses penyelidikan terlama dan terpanjang, pasalanya terhitung sudah
tiga tahun lamanya, dari tahun 2021 hingga 2023
kasus hukum itu masi mengendap dilaci penyidik Yunit Tipikor Polres
Mimika.Hasil penelusuran Media Papuanewsonline.com menyebutkan, pada bulan April hingga bulan Juni tahun 2020,
Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Mimika memiliki kegiatan pekerjaan penimbunan
dan perataan lokasi eks pasar damai di SP4 Dsitrik Wania Kabupaten Mimika,
dengan nilai kontrak sebesar Rp. 3.278.400.000, sebagaimana terlihat pada LPSE Kabupaten Mimika. Pemenang lelang dalam
paket proyek tersebut yakni CV.Nosal Jaya dengan perjanjian kontrak kerja bernomor:
601/27/KONTRAK/BAPENDA/IV/2020 tertanggal 22 April 2020. dalam paket proyek
ini, telah dilakukan pembayaran 100% berdasarkan SP2D pada tanggal 26 Juni
2020. Kemudian berjalanya
waktu paket proyek tersebut dilidik Polres Mimika berdasarkan Laporan Informasi dengan nomor: LI/02/I/2021/RESKRIM
tertanggal 4 Januari 2021, dimana saat itu Polres Mimika dipimpin Kapolres AKBP.
I
Gusti Gde Era Adhinata, Sik (Saat Ini Menjabat
Sebagai Wadir Reskrimsus Polda Papua). Diketahui dari
serangkaian proses penyelidikan yang dilakukan Yunit III Tipikor Polres Mimika,
seharusnya dalam paket pekerjaan tersebut sesuai dokumen kontrak, harus menggunakan
bahan material sirtu geotek penyewaan alat berat, serta tukang dan lain-lainya,
namun keadaan lapangan terbalik atau tidak sesuai fakta, hal ini, diperkuat
dengan penyesuaian keterangan saksi-saksi saat pemeriksaan dalam proses
penyelidikan. Sesuai data yang diperoleh
Papuanewsonline.com. Dalam serangkaian proses penyelidikan, kasus
hukum itu, penyidik Yunit III Tipikor Polres Mimika telah menemukan perbuatan
melawan hukum berupa mark Up harga satuan, serta pemalsuan dokumen pekerjaan
fiktif. Para terduga yang turut
bertanggujawab dalam paket pekerjaan tersebut yang saat itu turut diperiksa
penyidik Polres Mimika, diantaranya, Novela Pakiding selaku direktur CV.Nosal
Jaya, Dwi Choliva Kepala Bapenda sekaligus memiliki peran ganda sebagai PPK,
Yan Paliling selaku pelaksana lapangan, Agus Limbong (Penjual Material dan sewa
alat), Ignasius selaku konsultan pengawas dan perencana, dan Aldi Padua sebagai
Ketua Pokja. Kemudian dari serangkain
proses penyelidikan dari paket pekerjaan tersebut, penyidik Polres Mimika
menemukan potensi kerugian Negara senilai Rp. 2.121.052.498. Sementara itu,
diberitakan Media ini sebelumnya, Politisi partai Perindo Kabupaten Mimika,
Edardus Rahawadan meminta Kapolres Mimika AKBP.I Gede Putera agar
menindaklanjuti proses hukum kasus tersebut.
“ Proses hukum perkara ini harus terus berjalan, sehingga proses
penyelidikan dan penyidikan harus diketahui public di Timika, karena kasus ini
sudah lama diproses di yunit Tipikor Polres Mimika, yang hingga kini kasusnya
diam ditempat,” Ujar Politisi Partai Perindo Mimika, Eduardus Rahawadan di
Timika, Senin (13/2/2023). Bung Edoard mengatakan,
dalam kasus hukum tersebut Diduga terjadi kerugian negara mencapai 2,1
Milyar, sehingga sudah saatnya penyidik Yunit Tipikor Polres Mimika segera meningkatkan
kasus hukum tersebut dari proses penyelidikan ke tahap penyidikan. “ Diamati dari
konstruksi perkara ini, perbuatan melawan hukum serta indikasi kerugian negara
sudah terpenuhi sehingga sudah saatnya ada tersangka dalam perkara ini,”
Tegasnya. Kata Bung Edoard, kasus
dugaan korupsi penimbunan lokasi warga ex pasar damai di Sp 4 yang ditangani
oleh pihak Unit III Tindak pidana korupsi Sat Reskrim polres Mimika, sesuai
informasi, masuk proses penyelidikan dari Tahun 2021 hingga Tahun 2023
merupakan waktu yang cukup lama bagi Yunit Tipikor dalam menyelesaikan kasus
hukum tersebut. “ Kegiatan ini
merupakan proyek dari Badan Pendapatan Daerah melalui APBD Mimika Tahun
2020 dengan Pagu anggarannya sebesar Rp 3,2 Milyar, namun dalam
proyek penimbunan Lokasi warga Ex pasar damai di Sp 4 ini diduga terdapat
kerugian negara, kemudian ditindaklanjuti dengan pemeriksaan terhadap kepala
Bapenda dan para pelaksana kegiatan itu, namun sejauh ini masyarakat
belum mengetahui perkembangan kasus hukum ini, sehingga sudah saatnya kasus
hukum ini segerah naik ketahap penyidikan dengan penyidik mengumumkan tersangka,’’
Tegas Bung Edoard. Bakal calon legislative
Partai Perindo ini menambahkan, berdasarkan data yang diperoleh, maka diketahui
Pihak Tipikor telah melakukan penyelidikan berdasarkan laporan masyarakat pada
tahun 2021 terkait proyek penimbunan
tersebut dimana dari hasil penyelidikan
diduga terjadi kerugian negara senilai Rp. 2,1 Milyar.(Redaksi)
15 Feb 2023, 00:21 WIT
Berita utama
Berita Terbaru
Berita Populer
Video terbaru