Aneh Bin Ajaib!! Dugaan Korupsi Timbunan Lokasi Pasar Damai Tiga Tahun Mengendap Di Polres Mimika
Papuanewsonline.com - 15 Feb 2023, 00:21 WIT
Papuanewsonline.com/ Hukum & Kriminal
Papuanewsonline.com, Mimika- Skandal dugaan korupsi penimbunan lokasi eks pasar damai yang dibidik Yunit Tipikor Polres Mimika hingga kini menuai tanda tanya, aneh bin ajaibnya kasus hukum tersebut masuk dalam proses penyelidikan terlama dan terpanjang, pasalanya terhitung sudah tiga tahun lamanya, dari tahun 2021 hingga 2023 kasus hukum itu masi mengendap dilaci penyidik Yunit Tipikor Polres Mimika.
Hasil penelusuran Media Papuanewsonline.com menyebutkan, pada bulan April hingga bulan Juni tahun 2020,
Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Mimika memiliki kegiatan pekerjaan penimbunan
dan perataan lokasi eks pasar damai di SP4 Dsitrik Wania Kabupaten Mimika,
dengan nilai kontrak sebesar Rp. 3.278.400.000, sebagaimana terlihat pada LPSE Kabupaten Mimika.
Pemenang lelang dalam
paket proyek tersebut yakni CV.Nosal Jaya dengan perjanjian kontrak kerja bernomor:
601/27/KONTRAK/BAPENDA/IV/2020 tertanggal 22 April 2020. dalam paket proyek
ini, telah dilakukan pembayaran 100% berdasarkan SP2D pada tanggal 26 Juni
2020.
Kemudian berjalanya
waktu paket proyek tersebut dilidik Polres Mimika berdasarkan Laporan Informasi dengan nomor: LI/02/I/2021/RESKRIM
tertanggal 4 Januari 2021, dimana saat itu Polres Mimika dipimpin Kapolres AKBP.
I
Gusti Gde Era Adhinata, Sik (Saat Ini Menjabat
Sebagai Wadir Reskrimsus Polda Papua).
Diketahui dari
serangkaian proses penyelidikan yang dilakukan Yunit III Tipikor Polres Mimika,
seharusnya dalam paket pekerjaan tersebut sesuai dokumen kontrak, harus menggunakan
bahan material sirtu geotek penyewaan alat berat, serta tukang dan lain-lainya,
namun keadaan lapangan terbalik atau tidak sesuai fakta, hal ini, diperkuat
dengan penyesuaian keterangan saksi-saksi saat pemeriksaan dalam proses
penyelidikan.

Sesuai data yang diperoleh
Papuanewsonline.com. Dalam serangkaian proses penyelidikan, kasus
hukum itu, penyidik Yunit III Tipikor Polres Mimika telah menemukan perbuatan
melawan hukum berupa mark Up harga satuan, serta pemalsuan dokumen pekerjaan
fiktif.
Para terduga yang turut
bertanggujawab dalam paket pekerjaan tersebut yang saat itu turut diperiksa
penyidik Polres Mimika, diantaranya, Novela Pakiding selaku direktur CV.Nosal
Jaya, Dwi Choliva Kepala Bapenda sekaligus memiliki peran ganda sebagai PPK,
Yan Paliling selaku pelaksana lapangan, Agus Limbong (Penjual Material dan sewa
alat), Ignasius selaku konsultan pengawas dan perencana, dan Aldi Padua sebagai
Ketua Pokja.
Kemudian dari serangkain
proses penyelidikan dari paket pekerjaan tersebut, penyidik Polres Mimika
menemukan potensi kerugian Negara senilai Rp. 2.121.052.498.
Sementara itu,
diberitakan Media ini sebelumnya, Politisi partai Perindo Kabupaten Mimika,
Edardus Rahawadan meminta Kapolres Mimika AKBP.I Gede Putera agar
menindaklanjuti proses hukum kasus tersebut.
“ Proses hukum perkara ini harus terus berjalan, sehingga proses
penyelidikan dan penyidikan harus diketahui public di Timika, karena kasus ini
sudah lama diproses di yunit Tipikor Polres Mimika, yang hingga kini kasusnya
diam ditempat,” Ujar Politisi Partai Perindo Mimika, Eduardus Rahawadan di
Timika, Senin (13/2/2023).
Bung Edoard mengatakan,
dalam kasus hukum tersebut Diduga terjadi kerugian negara mencapai 2,1
Milyar, sehingga sudah saatnya penyidik Yunit Tipikor Polres Mimika segera meningkatkan
kasus hukum tersebut dari proses penyelidikan ke tahap penyidikan.
“ Diamati dari
konstruksi perkara ini, perbuatan melawan hukum serta indikasi kerugian negara
sudah terpenuhi sehingga sudah saatnya ada tersangka dalam perkara ini,”
Tegasnya.
Kata Bung Edoard, kasus
dugaan korupsi penimbunan lokasi warga ex pasar damai di Sp 4 yang ditangani
oleh pihak Unit III Tindak pidana korupsi Sat Reskrim polres Mimika, sesuai
informasi, masuk proses penyelidikan dari Tahun 2021 hingga Tahun 2023
merupakan waktu yang cukup lama bagi Yunit Tipikor dalam menyelesaikan kasus
hukum tersebut.
“ Kegiatan ini
merupakan proyek dari Badan Pendapatan Daerah melalui APBD Mimika Tahun
2020 dengan Pagu anggarannya sebesar Rp 3,2 Milyar, namun dalam
proyek penimbunan Lokasi warga Ex pasar damai di Sp 4 ini diduga terdapat
kerugian negara, kemudian ditindaklanjuti dengan pemeriksaan terhadap kepala
Bapenda dan para pelaksana kegiatan itu, namun sejauh ini masyarakat
belum mengetahui perkembangan kasus hukum ini, sehingga sudah saatnya kasus
hukum ini segerah naik ketahap penyidikan dengan penyidik mengumumkan tersangka,’’
Tegas Bung Edoard.
Bakal calon legislative
Partai Perindo ini menambahkan, berdasarkan data yang diperoleh, maka diketahui
Pihak Tipikor telah melakukan penyelidikan berdasarkan laporan masyarakat pada
tahun 2021 terkait proyek penimbunan
tersebut dimana dari hasil penyelidikan
diduga terjadi kerugian negara senilai Rp. 2,1 Milyar.(Redaksi)