Politisi Partai Perindo Pertanyakan Skandal Dugaan Korupsi Penimbunan Lokasi Ex Pasar Damai
Mega Korupsi Penimbunan Lokasi Ex Pasar Damai Mengendap Di Laci Penyidik Polres Mimika Dari Tahun 2021
Papuanewsonline.com - 13 Feb 2023, 23:31 WIT
Papuanewsonline.com/ Hukum & Kriminal
Papuanewsonline.com, Timika- Penanganan Skandal dugaan korupsi penimbunan lokasi ex pasar damai yang dibidik Yunit Tipikor Polres Mimika hingga kini misterius, bahkan kasus dugaan mega korupsi itu terkesan mengendap dilaci penyidik Yunit Tipikor Polres Mimika dari Tahun 2021.
Menanggapi persoalan tersebut Politisi partai Perindo Kabupaten Mimika, Edardus Rahawadan meminta Kapolres Mimika AKBP.I Gede Putera agar menindaklanjuti proses hukum kasus tersebut.
“ Proses hukum perkara ini harus terus berjalan, sehingga
proses penyelidikan dan penyidikan harus diketahui public di Timika, karena
kasus ini sudah lama diproses di yunit Tipikor Polres Mimika, yang hingga kini kasusnya
diam ditempat,” Ujar Politisi Partai Perindo Mimika, Eduardus Rahawadan di
Timika, Senin (13/2/2023).
Bung Edoard mengatakan, dalam kasus hukum tersebut Diduga terjadi kerugian
negara mencapai 2,1 Milyar, sehingga sudah saatnya penyidik Yunit Tipikor Polres
Mimika segera tingkatkan kasus hukum tersebut dari proses penyelidikan hingga
ke tahap penyidikan.
“ Diamati dari konstruksi perkara
ini, perbuatan melawan hukum serta indikasi kerugian negara sudah terpenuhi
sehingga sudah saatnya ada tersangka dalam perkara ini,” Tegasnya.
Kata Bung Edoard, kasus dugaan
korupsi penimbunan lokasi warga ex pasar damai di Sp 4 yang ditangani oleh
pihak Unit III Tindak pidana korupsi Sat Reskrim polres Mimika, sesuai
informasi masuk proses penyelidikan dari Tahun 2021, sehingga di Tahun 2023
merupakan waktu yang cukup lama bagi Yunit Tipikor dalam menyelesaikan kasus hukum
tersebut.
“ Kegiatan ini merupakan proyek dari Badan Pendapatan Daerah melalui APBD Mimika Tahun 2020 dengan Pagu anggarannya sebesar Rp 3,2 Milyar, namun dalam proyek penimbunan Lokasi warga Ex pasar damai di Sp 4 ini diduga terdapat kerugian negara, kemudian ditindaklanjuti dengan pemeriksaan terhadap kepala Bapenda dan para pelaksana kegiatan itu, namun sejauh ini masyarakat belum mengetahui perkembangan kasus hukum ini, sehingga sudah saatnya kasus hukum ini segerah naik ketahap penyidikan dengan penyidik mengumumkan tersangka,’’ Tegas Bung Edoard.
Bakal calon legislative Partai
Perindo ini menambahkan, berdasarkan data yang diperoleh, maka diketahui Pihak
Tipikor telah melakukan penyelidikan berdasarkan laporan masyarakat pada 2021
terkait proyek penimbunan yang merupakan kegiatan dari Bapenda Mimika, kemudian
dari hasil penyelidikan tersebut diduga ada kerugian negara mencapai Rp 2,1 Milyar.(Redaksi)