PMI Ingatkan PDIP Tidak Boleh Intervensi Kasus Hukum Plt Bupati Mimika
Ini Aneh tapi nyata, hanya di PDIP orang yang berstatus tersangka bisa duduki jabatan structural dalam kepengurusan DPD PDIP
Papuanewsonline.com - 19 Feb 2023, 10:02 WIT
Papuanewsonline.com/ Hukum & Kriminal
Papuanewsonline.com, Jakarta- Perkumpulan Mahasiswa Indonesia (PMI) meminta DPP Partai Demokarsi Indonesia Perjuangan (PDIP), agar tidak pasang badan dalam kasus hukum yang menjerat Plt Bupati Mimika Johanes Rettob.
“ Pak Plt JR ini-kan pengurus Partai PDIP Papua Tengah, jadi
yang kita berharap DPP PDIP tida perlu intervensi kasus hukum dari JR ini,
karena hal itu akan mengganggu elektabilitas dan popularitas Partai PDIP di
Papua nantinya,” Sorot Acel kordinator PMI di jakarta melalui keterangan tertulis yang diterima
Papuanewsonline.com Sabtu (18/2/2023).
Acel yang juga Aktivis anti korupsi ini menyebutkan PDIP
bakal hilang kepercayaan masyarakat di
Papua, bila PDIP turut membackup Plt Bupati Timika JR dalam kasus tindak pidana
korupsi yang menyeretnya.
“ PDIP Papua Tengah terindikasi miskin kader, karena Plt
Bupati Mimika ini, sehari setelah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejati
Papua, langsung dilantik oleh DPP PDIP sebagai pengurus DPD PDIP Papua Tengah,
dengan jabatan sebagai Wakil Ketua Bidang Keanggotaan dan Organisasi,” Tegasnya.
Acel mengatakan, Walaupun sehari setelah diumumkan secara
resmi oleh Kejati Papua sebagai tersangka, namun Plt Bupati Mimika JR tetap dilantik jadi pengurus DPD PDIP Papua Tengah, yang kepengurusanya
dilantik oleh Ketua Bidang Kehormatan DPP PDIP Komarudin Watubun di Nabire beberapa waktu lalu.
“ Kami ingatkan
DPP PDIP, Korupsi adalah extra ordinary
crime dan menjadi musuh negara sehingga bila kedapatan PDIP mau
intervensi kasus hukum ini, maka kami akan geruduk Gedung DPP PDIP di Jakarta,”Pungkasnya.
Sebut Acel, Aneh tapi
nyata, karena struktur dan komposisi kepengurusan DPD PDIP yang ditandatangani
Ketua Umum DPP PDIP, Megawati Soekarnoputri dan Sekretaris Jenderal DPP PDIP,
Hasto Kristiyanto, tertulis jelas kalau Plt Bupati Mimika JR memiliki jabatan Wakil Ketua Bidang
keanggotaan dan organisasi DPD PDIP Papua Tengah, padahal sehari sebelum
dilantik, Plt Bupati JR sudah diumumkan secara resmi sebagai tersangka oleh Kejaksaan
Tinggi Papua.
“ Ini Aneh tapi nyata, hanya di PDIP orang yang berstatus tersangka
bisa duduki jabatan structural dalam kepengurusan DPD, PDIP, ” Tandasnya.
Aktivis anti korupsi ini menyebutkan agar semua pihak menghormati proses hukum yang sementara
berjalan, karena asas hukum di Indonesia yakni Eguality before the law,
sehingga semua orang memiliki kesamaan dihadapan hukum.
“ Dengan Asas Eguality before the law ini maka Kejaksaan Tinggi seharusnya tahan tersangka sehingga memberikan rasa keadilan bagi masyarakat,” Tegasnya.
Kata Acel, JR dan Direktur PT Asian One Air, SH saat diperiksa Kejati papua sebagai tersangka sudah sepatutnya disertai penahanan, namun beredar kabar bila tidak ada penahanan sehingga hal ini memicu reaksi publik yang menduga ada “kong kali kong” ataupun bisa terjadi, Kejati diintervensi dalam penegakan hukum skandal dugaan korupsi kasus tersebut.
“ Tidak ada penahanan berarti menciptakan preseden buruk penegakan hukum di Papua, terutama bagi Kepala Kejaksaan Tinggi Papua, Witono.SH.M.Hum beserta jajaranya dalam menangani perkara ini, lagian Pak Witono ini awal memimpin Kejati Papua saja terlihat kalua tidak punya nyali dalam pemberantasan korupsi ,” tandas Acel.
Sebut Acel, Perkumpulan Mahasiswa Indonesia (PMI) akan kembali menggelar aksi demonstrasi di Gedung Kejagung RI, DPP PDIP dan Kantor Kemendagri sehingga publik dapat memperoleh kepastian informasi dalam penanganan perkara tersebut.
Diketahui usai
menetapkan JR dan SH sebagai tersangka, Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi
Papua secara resmi melakukan penyitaan terhadap 1 unit Helicopter Airbus H-125
(seri AS B3E, tahun 2015, Registrasi PK-LTA, warna biru, SN 8150, engine model
Arriel 2D SN50789), Kamis (16/2/2023). Pekan kemarin.
Ditegaskan Kejati Papua, Penyitaan ini berdasarkan Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Kota Timika Nomor : 27/Pen.Pid/2023/PN Tim, tanggal 15 Februari 2023 yang memberikan izin kepada Penyidik Kejaksaan Tinggi Papua.
Witono
menyebutkan, Bahwa penyitaan tersebut diperlukan untuk kepentingan
penyidikan perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi, Kolusi, atau Nepotisme
dalam Pengadaan dan Operasional Pesawat Terbang Cessna Grand Caravan dan
Helicopter Airbus H-125 pada Dinas Perhubungan Kabupaten Mimika Tahun Angaran
2015 s/d 2022.
Kata dia, Penyitaan ini, dalam rangka menyelamatkan asset
Pemerintah Daerah Kabupaten Mimika, mengingat Helicopter Airbus H-125 tersebut
yang dibeli menggunakan APBD Kabupaten Mimika Tahun Anggarah 2015 sebesar USD $
3,300,000 atau sebesar Rp. 43.890.000.000,- sebelumnya berada dalam penguasaan
PT. Asian One Air, selaku operator, tidak menyelesaikan kewajiban pabean
sebesar kurang lebih Rp. 31,4 milyard (sesuai keterangan dari Bea Cukai).
Sebut Witono, Helicopter ini sejak dibeli hingga saat ini
menggunakan izin impor sementara, sehingga membutuhkan re-ekspor dan re-impor
setiap 3 tahun sekali.
Mengingat kewajiban pabean tidak diselesaikan, sehingga lanjut
Witono, berdasarkan Keputusan Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan
Cukai Type Madya Pabean C Timika Nomor : Kep-71/KBC.2005/2022 tanggal 19
November 2022, telah menetapkan helicopter tersebut sebagai barang yang tidak
dikuasai sehingga akan dilakukan pelelangan.
Jadi,Kata Kepala Kejaksaan Tinggi Papua Witono, Helikopter tersebut Jika
dilelang oleh pihak Bea Cukai, maka akan merugikan Pemerintah Daerah Kabupaten
Mimika, sehingga tindakan Penyidik dalam rangka pembuktian dan
penyelamatan aset daerah, yang nantinya akhir dari proses ini untuk
mengembalikan aset dan potensi pendapatan atas aset tersebut kepada Pemerintah
Daerah Kabupaten Mimika.
Sementara itu informasi yang diterima, Penyidik Kejaksaan Tinggi Papua telah
melakukan pemeriksaan terhadap Plt
Bupati Mimika, Johanes Rettob dan Direktur PT Asian One Air, Silvi Herawaty
sebagai tersangka dalam skandal dugaan Korupsi pengadaan pesawat dan helikopter
Pemkab Mimika Tahun 2015 ini, namun belum dilakukan penahanan ole Kejati
Papua.(Redaksi)