logo-website
Minggu, 12 Jul 2026,  WIT

PMI Ingatkan PDIP Tidak Boleh Intervensi Kasus Hukum Plt Bupati Mimika

Ini Aneh tapi nyata, hanya di PDIP orang yang berstatus tersangka bisa duduki jabatan structural dalam kepengurusan DPD PDIP

Papuanewsonline.com - 19 Feb 2023, 10:02 WIT

Papuanewsonline.com/ Hukum & Kriminal

Papuanewsonline.com, Jakarta- Perkumpulan Mahasiswa Indonesia (PMI) meminta  DPP  Partai Demokarsi Indonesia Perjuangan (PDIP), agar  tidak pasang badan dalam kasus hukum yang menjerat Plt Bupati Mimika Johanes Rettob.

“ Pak Plt JR ini-kan pengurus Partai PDIP Papua Tengah, jadi yang kita berharap DPP PDIP tida perlu intervensi kasus hukum dari JR ini, karena hal itu akan mengganggu elektabilitas dan popularitas Partai PDIP di Papua nantinya,” Sorot  Acel  kordinator PMI di jakarta  melalui keterangan tertulis yang diterima Papuanewsonline.com Sabtu (18/2/2023).

Acel yang juga Aktivis anti korupsi ini menyebutkan PDIP bakal hilang kepercayaan  masyarakat di Papua, bila PDIP turut membackup Plt Bupati Timika JR dalam kasus tindak pidana korupsi yang menyeretnya.

“ PDIP Papua Tengah terindikasi miskin kader, karena Plt Bupati Mimika ini, sehari setelah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejati Papua, langsung dilantik oleh DPP PDIP sebagai pengurus DPD PDIP Papua Tengah, dengan jabatan sebagai Wakil Ketua Bidang Keanggotaan dan Organisasi,” Tegasnya.

Acel mengatakan, Walaupun sehari setelah diumumkan secara resmi oleh Kejati Papua sebagai tersangka, namun Plt Bupati Mimika JR tetap dilantik jadi pengurus DPD PDIP Papua Tengah, yang kepengurusanya dilantik oleh Ketua Bidang Kehormatan DPP PDIP Komarudin Watubun  di Nabire beberapa waktu lalu.

 “ Kami ingatkan DPP PDIP, Korupsi adalah  extra ordinary crime dan menjadi musuh negara sehingga bila kedapatan PDIP mau intervensi kasus hukum ini, maka kami akan geruduk Gedung DPP PDIP di Jakarta,”Pungkasnya.

Sebut Acel,  Aneh tapi nyata, karena struktur dan komposisi kepengurusan DPD PDIP yang ditandatangani Ketua Umum DPP PDIP, Megawati Soekarnoputri dan Sekretaris Jenderal DPP PDIP, Hasto Kristiyanto, tertulis jelas kalau Plt Bupati Mimika JR  memiliki jabatan Wakil Ketua Bidang keanggotaan dan organisasi DPD PDIP Papua Tengah, padahal sehari sebelum dilantik, Plt Bupati JR sudah diumumkan secara resmi sebagai tersangka oleh Kejaksaan Tinggi Papua.

“ Ini Aneh tapi nyata, hanya di PDIP orang yang berstatus tersangka bisa duduki jabatan structural dalam kepengurusan DPD, PDIP, ” Tandasnya.

Aktivis anti korupsi ini menyebutkan agar semua pihak  menghormati proses hukum yang sementara berjalan, karena asas hukum di Indonesia yakni Eguality before the law, sehingga semua orang memiliki kesamaan dihadapan hukum.

“ Dengan Asas Eguality before the law  ini maka Kejaksaan Tinggi seharusnya  tahan tersangka sehingga memberikan rasa keadilan bagi masyarakat,” Tegasnya.

Kata Acel, JR dan Direktur PT Asian One Air, SH saat diperiksa Kejati papua sebagai tersangka sudah sepatutnya disertai penahanan, namun beredar kabar bila tidak ada penahanan sehingga hal ini memicu reaksi publik yang menduga ada “kong kali kong” ataupun bisa terjadi,  Kejati diintervensi  dalam penegakan hukum skandal dugaan korupsi kasus tersebut.

“ Tidak ada penahanan berarti menciptakan  preseden buruk penegakan hukum di Papua, terutama   bagi  Kepala Kejaksaan Tinggi Papua, Witono.SH.M.Hum beserta jajaranya dalam menangani perkara ini, lagian Pak Witono ini awal memimpin Kejati Papua saja terlihat kalua tidak punya nyali dalam pemberantasan korupsi ,” tandas Acel.

Sebut Acel, Perkumpulan Mahasiswa Indonesia (PMI) akan kembali menggelar aksi demonstrasi di Gedung Kejagung RI, DPP PDIP dan Kantor Kemendagri sehingga publik dapat memperoleh kepastian informasi  dalam penanganan perkara tersebut.

 Diakhir penyampaianya, aktivis anti korupsi ini meminta Mendagri  Tito Karnavian agar menonaktifkan Plt Bupati Mimika Johanes Rettob dari jabatanya sehingga lebih focus pada masalah hukum yang menyeretnya.

Diketahui usai menetapkan JR dan SH sebagai tersangka, Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi Papua secara resmi melakukan penyitaan terhadap 1 unit Helicopter Airbus H-125 (seri AS B3E, tahun 2015, Registrasi PK-LTA, warna biru, SN 8150, engine model Arriel 2D SN50789), Kamis (16/2/2023). Pekan kemarin.

Ditegaskan Kejati Papua, Penyitaan ini berdasarkan  Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Kota  Timika Nomor : 27/Pen.Pid/2023/PN Tim, tanggal 15 Februari 2023 yang memberikan izin kepada Penyidik Kejaksaan Tinggi Papua.


Witono  menyebutkan, Bahwa penyitaan tersebut diperlukan untuk kepentingan  penyidikan perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi, Kolusi, atau Nepotisme dalam  Pengadaan dan Operasional Pesawat Terbang Cessna Grand Caravan dan Helicopter Airbus H-125 pada Dinas Perhubungan Kabupaten Mimika Tahun Angaran 2015 s/d 2022.

Kata dia, Penyitaan ini, dalam rangka menyelamatkan asset Pemerintah Daerah Kabupaten Mimika, mengingat Helicopter Airbus H-125 tersebut yang dibeli menggunakan APBD Kabupaten Mimika Tahun Anggarah 2015 sebesar USD $ 3,300,000 atau sebesar Rp. 43.890.000.000,- sebelumnya berada dalam penguasaan PT. Asian One Air, selaku operator, tidak menyelesaikan kewajiban pabean sebesar kurang lebih Rp. 31,4 milyard (sesuai keterangan dari Bea Cukai).

Sebut Witono, Helicopter ini sejak dibeli hingga saat ini menggunakan izin impor sementara, sehingga membutuhkan re-ekspor dan re-impor setiap 3 tahun sekali.

Mengingat kewajiban pabean tidak diselesaikan, sehingga lanjut Witono, berdasarkan Keputusan Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Type Madya Pabean C Timika Nomor : Kep-71/KBC.2005/2022 tanggal 19 November 2022, telah menetapkan helicopter tersebut sebagai barang yang tidak dikuasai sehingga akan dilakukan pelelangan.

Jadi,Kata Kepala Kejaksaan Tinggi Papua  WitonoHelikopter tersebut Jika  dilelang oleh pihak Bea Cukai, maka akan merugikan Pemerintah Daerah Kabupaten Mimika, sehingga tindakan Penyidik  dalam rangka pembuktian dan penyelamatan aset daerah, yang nantinya akhir dari proses ini untuk mengembalikan aset dan potensi pendapatan atas aset tersebut kepada Pemerintah Daerah Kabupaten Mimika.

Sementara itu informasi yang diterima,  Penyidik Kejaksaan Tinggi Papua telah melakukan  pemeriksaan terhadap  Plt Bupati Mimika, Johanes Rettob dan Direktur PT Asian One Air, Silvi Herawaty sebagai tersangka dalam skandal dugaan Korupsi pengadaan pesawat dan helikopter Pemkab Mimika Tahun 2015 ini, namun belum dilakukan penahanan ole Kejati Papua.(Redaksi)

Bagikan berita:
To Social Media :
Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE