logo-website
Senin, 13 Jul 2026,  WIT

Breaking News: Hari Ini Kejati Papua Agendakan Periksa Plt Bupati Mimika dan Direktur Asian One

Papuanewsonline.com - 16 Feb 2023, 11:11 WIT

Papuanewsonline.com/ Hukum & Kriminal

Kepala Kejaksaan Tinggi Papua, Witono. SH.M.Hum

Papuanewsonline.com, Jayapura- Penyidik Kejaksaan Tinggi Papua hari ini mengagendakan pemeriksaan terhadap  Plt Bupati Mimika, Johanes Rettob dan Direktur PT Asian One Air, Silvi Herawaty sebagai tersangka dalam skandal dugaan Korupsi pengadaan pesawat dan helikopter Pemkab Mimika Tahun 2015.

Pemeriksaan ini dibenarkan Kepala Kejaksaan Tinggi Papua, Witono.SH.M.Hum melalui pesan singkat Via Whatsapp dari Jayapura, Kamis (16/2/2023).

" Benar, panggilan kedua dari penyidik  bagi tersangka untuk hadir secara patut hari ini, muda-mudahan koperatif," Tegasnya.

Disinggung bila tersangka tidak hadir dalam panggilan penyidik, Kepala Kejaksaan Tinggi Witono menyebutkan hal itu akan merugikan tersangka.

" Semoga masih kooperatif, karena bila tidak kooperatif akan merugikan dirinya sendiri," Tandasnya.

Kejati Papua membenarkan bila hari ini, panggilan terhadap tersangka merupakan panggilan kedua, karena panggilan pertama dilayangkan bagi tersangka  pada Tanggal 8 Februari kemarin, sehingga panggilan kedua bagi tersangka hari ini, tmnggal16 Februari 2023. 

Sementara itu informasi yang diterima Papuanewsonline.com, hari ini juga Penyidik Kejati Papua akan melakukan penyitaan pesawat dan helikopter pemkab mimika, di Timika sebagai barang bukti.

Diberitakan media ini sebelumnya,  Dalam dugaan korupsi kasus hukum tersebut, Penyidik Kejati Papua sudah menetapkan dua orang tersangka, pertama Johannes Rettop selaku (mantan) Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Mimika dan Silvi Herawati Direktur Asian One Air.

"Dalam kasus ini Johannes Rettob yang saat itu menjabat sebagai Kepala Dinas Perhubungan, tidak melakukan proses pelelangan sesuai ketentuan," Ucap Kasipenkum Kejati Papua, Aguwani melalui konferensi Pers resmi di Kejati Papua beberapa waktu lalu.

Lanjut Aguwani, Peran tersangka dari awal sudah mengatur paket pekerjaan itu, jadi ada beberapa temuan, mulai dari tidak dilakukan lelang.

"  Jadi prinsipnya perbuatan melawan hukumnya jelas bahwa tersangka tidak melakukan pengadaan barang dan jasa sesuai ketentuan," Ungkapnya.

Aguwani menegaskan, perkiraan kerugian negara berdasarkan audit independen berkisar Rp 43 miliar.

"Terkait perkara ini, penyidik Kejati Papua sudah memeriksa lebih dari 20 orang sebagai saksi," Ujarnya.

Lanjut Kasipenkum, kedua tersangka disangkakan dengan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999, tentang pemberantasan korupsi.

Diketahui penetapan tersangka Plt Bupati Mimika,Johanes Rettob berdasarkan surat (Pidsus-18) Nomor: TAP 07/R.1/Fd.1/01/2023 tertanggal 25 Januari 2023.(Redaksi)



Bagikan berita:
To Social Media :
Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE