Plt Bupati Mimika dan Direktur Asian One Air Belum Juga Ditahan, Tokoh OKIA Semprot Kejati Papua
Bagi kami Orang Asli Papua, tidak ada alasan dalam Bentuk Apapun bagi Kejati Papua, karena siapapun dia, dari suku mana dan dari Partai politik Manapun, segera tahan tersangka dugaan korupsi pesawat pemkab Mimika sehingga diproses sesuai hukum
Papuanewsonline.com - 18 Feb 2023, 08:27 WIT
Papuanewsonline.com/ Hukum & Kriminal
Papuanewsonline.com, Timika- Prasangka buruk orang asli Papua, terhadap negara secara umum, dan Kepala Kejaksaan Tinggi Papua Witono.SH.M.Hum beserta jajaranya secara khusus dalam penegakan hukum tindak pidana korupsi di tanah Papua, mulai tercium, karena dalam penegakan hukum di Papua Non OAP tidak ditahan, sedangkan OAP ditahan dan dipenjara walaupun dalam keadaan sakit seperti Gubernur Lukas Enembe.
" Bupati Mimika Eltinus Omaleng dan Gubernur Lukas Enembe ditahan, sedangkan Plt Bupati Mimika Yohanes Rettob dan Silfi Herawaty belum juga ditahan, padahal sudah ditetapakan sebagai tersangka bahkan barang bukti 1 unit helikopter turut disita oleh Kejati Papua, dalam perkara dugaan korupsi pengadaan serta pengelolaan pesawat dan helikopter Pemkab Mimika tahun 2015, manuver -manuver serta cara penegakan hukum seperti ini yang tidak memberikan rasa keadilan terhadap kami masyarakat asli Papua," tegas Tokoh Organisasi Kaum Intelektual Amungsa (OKIA) Yohanes Kemong melalui sambungan telepon selulernya, Sabtu (18/2/2023) pagi.
Tokoh OKIA yang sering disapa YK ini mengatakan, sebagai orang asli Papua, mulai mencium gelagat aneh dari Kejati Papua dalam penegakan hukum kasus dugaan korupsi pesawat dan helikopter pemkab Mimika pasca tersangka tidak ditahan. Hal ini menurut Yohanes telah memicu amarah dari masyarakat asli Papua kepada Negara dan Kejati Papua karena Kejati Papua tidak memberikan rasa keadilan bagi masyarakat asli Papua.
" Penegakan hukum tindak pidana korupsi di Papua selama ini, hanya kepada orang asli Papua, sedangkan orang non Papua terkesan dilindungi Negara, dan ini faktanya Kejaksaan Tinggi tidak tahan tersangka," tegasnya
Lanjut Yohanes menyebutkan, ;hal ini terbukti yakni dugaan korupsi pembangunan gedung Gereja Kingmi Mile 32 yang melibatkatkan Bupati Mimika Eltinus Omaleng (OAP), kemudian dugaan korupsi yang melibatkan Gubernur Papua Lukas Enembe (OAP) dua tokoh asal Papua ini langsung ditangkap dan diproses hukum, sedangkan dugaan korupsi pesawat dan helikopter pemkab Mimika yang Melibatkan Wakil Bupati Mimika Yohanes Rettob (Non OAP) tidak ada penahanan bahkan sudah jadi tersangka dan barang bukti sudah disita, namun tidak ditahan " aneh bin ajaib ya" negara melalui Kemendagri belum juga nonaktifkan yang bersangkutan dari jabatanya sebagai Plt Bupati Mimika.
" Dari penjelasan diatas maka kami orang Papua menilai bahwa : PENEGAKAN HUKUM KORUPSI di Papua Hanya untuk Orang Asli Papua (OAP) , sementara untuk Non Papua tidak Berlaku," sesalnya.
Kata Yohanes Kemong, fakta yang terjadi demikian, maka ada DISKRIMINALISASI HUKUM terhadap Orang Asli Papua (OAP)
" Bukankah Orang Asli Papua bagian dari Negara Kesatuan Republik Indonesia... ??
Jabawannya adalah : Orang Papua itu Warga Negara Kesatuan Republik Indonesia yang Mempunyai Hak dan Kewajiban yang sama seperti Warga Indonesia yang lain, sesuai Undang - undang Dasar Negara Kesatuan Repulik Indonesia tahun 1945, oleh sebab itu KEADILAN PENEGAKAN HUKUM Harus ADIL dan MERATA bagi Seluruh Rakyat Indonesia," tegasnya.
Lanjut YK, Negara tidak boleh pilih kasih dengan cara orang Papua di penjarakan karena korupsi lalu Non Papua di lindungi dan di bebaskan walaupun terlibat Korupsi.
" Bagi kami tidak ada alasan dalam bentuk apapun bagi Kejati Papua, karena siapapun dia dari suku mana dan dari Partai politik Manapun, segera tahan tersangka dugaan korupsi pesawat dan helikopter pemkab Mimika sehingga diproses sesuai hukum, bukan dibiarkan dengan status tersangka begitu saja," Pungkasnya.(Redaksi)