logo-website
Minggu, 12 Jul 2026,  WIT

Plt Bupati Mimika dan Direktur Asian One Air Belum Juga Ditahan, Tokoh OKIA Semprot Kejati Papua

Bagi kami Orang Asli Papua, tidak ada alasan dalam Bentuk Apapun bagi Kejati Papua, karena siapapun dia, dari suku mana dan dari Partai politik Manapun, segera tahan tersangka dugaan korupsi pesawat pemkab Mimika sehingga diproses sesuai hukum

Papuanewsonline.com - 18 Feb 2023, 08:27 WIT

Papuanewsonline.com/ Hukum & Kriminal

Tokoh Intelektual OKIA, Yohanes Kemong

Papuanewsonline.com, Timika- Prasangka buruk orang asli Papua, terhadap negara secara umum, dan Kepala Kejaksaan Tinggi Papua Witono.SH.M.Hum beserta jajaranya secara khusus dalam penegakan hukum tindak pidana korupsi di tanah Papua, mulai tercium, karena dalam penegakan hukum di Papua Non OAP tidak ditahan, sedangkan OAP ditahan dan dipenjara walaupun dalam keadaan sakit seperti Gubernur Lukas Enembe.

" Bupati Mimika Eltinus Omaleng dan Gubernur Lukas Enembe ditahan, sedangkan Plt Bupati Mimika Yohanes Rettob dan Silfi Herawaty belum juga ditahan, padahal sudah ditetapakan sebagai tersangka bahkan barang bukti 1 unit helikopter turut disita oleh Kejati Papua, dalam perkara dugaan korupsi pengadaan serta  pengelolaan pesawat dan helikopter Pemkab Mimika tahun 2015, manuver -manuver serta cara penegakan hukum seperti ini yang tidak memberikan rasa keadilan terhadap kami masyarakat asli Papua," tegas Tokoh Organisasi Kaum Intelektual Amungsa (OKIA) Yohanes Kemong melalui sambungan telepon selulernya, Sabtu (18/2/2023) pagi.

Tokoh OKIA yang sering disapa  YK ini mengatakan, sebagai orang asli Papua, mulai mencium gelagat aneh dari Kejati Papua dalam penegakan hukum kasus dugaan korupsi pesawat dan helikopter pemkab Mimika pasca tersangka tidak ditahan. Hal ini menurut Yohanes telah memicu amarah dari masyarakat asli Papua kepada Negara dan Kejati Papua karena Kejati  Papua tidak memberikan rasa keadilan bagi masyarakat asli Papua.

" Penegakan hukum tindak pidana korupsi di Papua selama ini, hanya kepada orang asli Papua, sedangkan orang  non Papua terkesan dilindungi Negara, dan ini faktanya Kejaksaan Tinggi tidak tahan tersangka," tegasnya 

Lanjut Yohanes menyebutkan, ;hal ini terbukti yakni dugaan korupsi  pembangunan gedung  Gereja Kingmi Mile 32  yang  melibatkatkan Bupati  Mimika Eltinus Omaleng (OAP), kemudian dugaan korupsi  yang melibatkan Gubernur Papua Lukas Enembe (OAP) dua tokoh asal Papua ini langsung ditangkap dan diproses hukum, sedangkan dugaan korupsi pesawat dan helikopter pemkab Mimika yang Melibatkan Wakil Bupati Mimika  Yohanes Rettob  (Non OAP) tidak ada penahanan bahkan sudah jadi tersangka dan barang bukti sudah disita, namun tidak ditahan " aneh bin ajaib ya" negara melalui Kemendagri belum juga nonaktifkan yang bersangkutan dari jabatanya sebagai Plt Bupati Mimika.

" Dari penjelasan diatas maka kami orang Papua menilai bahwa : PENEGAKAN HUKUM KORUPSI  di Papua Hanya    untuk Orang Asli Papua (OAP) , sementara  untuk Non  Papua tidak Berlaku," sesalnya.

Kata Yohanes Kemong, fakta yang terjadi demikian, maka  ada DISKRIMINALISASI  HUKUM terhadap Orang Asli Papua (OAP)

" Bukankah Orang Asli Papua  bagian dari Negara Kesatuan Republik Indonesia... ?? 

Jabawannya  adalah :  Orang Papua  itu Warga Negara Kesatuan Republik Indonesia  yang Mempunyai Hak dan Kewajiban yang sama seperti Warga Indonesia yang lain, sesuai Undang - undang Dasar Negara Kesatuan Repulik Indonesia  tahun 1945, oleh sebab itu  KEADILAN PENEGAKAN HUKUM Harus  ADIL dan MERATA bagi Seluruh Rakyat Indonesia," tegasnya.

Lanjut YK, Negara tidak boleh pilih kasih dengan cara orang Papua di penjarakan karena korupsi  lalu Non Papua di lindungi dan di bebaskan walaupun terlibat Korupsi.

" Bagi kami tidak ada alasan dalam bentuk apapun bagi Kejati Papua, karena  siapapun dia dari suku mana dan dari Partai politik Manapun, segera tahan  tersangka dugaan korupsi pesawat dan helikopter pemkab Mimika sehingga diproses sesuai hukum, bukan dibiarkan dengan status tersangka begitu saja," Pungkasnya.(Redaksi)

Bagikan berita:
To Social Media :
Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE