Pimpin Pemusnahan 1,3 Ton Ketamin, Menko Polkam Tegaskan Indonesia Bukan Tempat Transit
Pengungkapan 1,3 ton ketamin di Batam menjadi bukti sinergi aparat dalam membongkar jaringan penyelundupan narkoba lintas negara melalui jalur laut.
Papuanewsonline.com - 14 Agu 2026, 19:12 WIT
Papuanewsonline.com/ Hukum & Kriminal
Papuanewsonline.com, Batam – Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan (Menko Polkam) Jenderal TNI (Purn.) Djamari Chaniago memimpin pemusnahan barang bukti narkoba jenis ketamin seberat 1,3 ton di Markas Komando Daerah Angkatan Laut IV (Kodaeral IV) Batam, Kepulauan Riau, Rabu (12/8/2026).
Pemusnahan tersebut dilakukan setelah aparat gabungan berhasil menggagalkan upaya penyelundupan ketamin melalui kapal MV King Sun di perairan Kepulauan Riau. Pengungkapan ini dinilai menjadi bukti kuatnya kerja sama antarlembaga dalam menghadapi kejahatan lintas negara, khususnya peredaran narkoba melalui jalur laut.

Menko Polkam mengapresiasi seluruh pihak yang terlibat dalam pengungkapan tersebut, mulai dari TNI Angkatan Laut, Badan Narkotika Nasional (BNN), Bea dan Cukai, Polri, kementerian dan lembaga terkait, pemerintah daerah, hingga masyarakat maritim serta pelaku usaha pelayaran dan kepelabuhanan.
“Pemerintah mengapresiasi keberhasilan ini. Pemerintah dapat hadiah HUT RI ke-81,” ujar Djamari dalam konferensi pers di Batam.
Menurutnya, keberhasilan tersebut tidak dapat dipandang sebagai hasil kerja satu institusi. Penanganan kejahatan lintas negara membutuhkan koordinasi, pertukaran informasi, kemampuan deteksi, serta tindakan penegakan hukum yang dilakukan secara terpadu.
“Hanya dengan cara bekerja bersama-sama kita bisa berhasil. Perkokoh persatuan kita bersama,” tegasnya.
Djamari juga menilai keberhasilan utama dalam kasus tersebut bukan hanya terletak pada jumlah barang bukti yang berhasil diamankan, tetapi juga kemampuan aparat mendeteksi dan menghentikan jalur yang diduga digunakan jaringan penyelundupan narkoba internasional. Ia menegaskan Indonesia tidak boleh dimanfaatkan sebagai tempat transit, penyimpanan maupun distribusi narkoba dan barang ilegal lainnya.

“Beri pesan yang jelas, Indonesia tidak boleh menjadi tempat transit, penyimpanan, dan penyaluran narkoba dan barang ilegal lainnya,” katanya.
Pengungkapan kasus bermula ketika MV King Sun bersandar pada 6 Agustus 2026. Pemeriksaan awal menggunakan anjing pelacak dan alat deteksi belum menemukan adanya barang mencurigakan. Namun, petugas menemukan indikasi upaya pengelabuan berupa ceceran kristal yang sengaja disebarkan di sekitar kapal.
Tim gabungan kemudian memperketat pemeriksaan pada 7 Agustus 2026 dengan menggunakan sejumlah metode, di antaranya forensik digital, pemindaian sinar-X, penyelaman, pemeriksaan denah kapal, tes urine terhadap seluruh anak buah kapal (ABK), serta interogasi. Dari pemeriksaan tersebut, petugas menemukan 65 karung berisi 1.300 bungkus di bagian anjungan kapal.
Hasil pemeriksaan laboratorium memastikan barang tersebut merupakan ketamin dengan berat sekitar 1,3 ton. Kepala Staf TNI Angkatan Laut (Kasal) Laksamana TNI Muhammad Ali mengatakan pengungkapan tersebut merupakan hasil koordinasi TNI AL, BNN, Bareskrim Polri, BIN, BAIS TNI, Bea dan Cukai, serta Pusat Intelijen TNI AL.
“Melalui pemeriksaan dan investigasi yang diperkuat dengan digital forensik serta peralatan khusus milik Bea Cukai dan BNN, 65 karung tersebut dipastikan berisi ketamin seberat 1,3 ton,” ujar Muhammad Ali.
Barang bukti tersebut diperkirakan memiliki nilai ekonomi sekitar Rp2,6 triliun. Aparat juga memperkirakan pengungkapan itu mampu menyelamatkan sekitar 13 juta jiwa dari potensi penyalahgunaan narkotika. Sementara itu, seluruh ABK yang diduga terlibat masih menjalani pemeriksaan untuk pengembangan penyidikan dan mengungkap jaringan yang lebih luas.
Sebagai tindak lanjut proses hukum, seluruh ketamin yang telah diamankan kemudian dimusnahkan menggunakan tiga unit insinerator milik BNN RI dan BNN Provinsi Kepulauan Riau. Pemerintah menilai pengungkapan tersebut harus menjadi momentum untuk memperkuat pengawasan wilayah perairan Indonesia serta mencegah negara dimanfaatkan sebagai bagian dari jalur distribusi narkoba lintas negara.
Dalam kegiatan tersebut turut hadir Menteri Dalam Negeri Jenderal Pol. (Purn.) Tito Karnavian, Kepala Badan Komunikasi Pemerintah (Bakom RI) Muhammad Qodari, Ketua Komisi I DPR RI Utut Adianto, Kepala BNN Komjen Pol. Suyudi Ario Seto, Wakil Jaksa Agung Asep Nana Mulyana, Kabareskrim Polri Komjen Pol. Syahar Diantono, serta sejumlah pejabat lintas instansi lainnya.
Penulis: Jid
Editor: OF