logo-website
Jumat, 14 Agu 2026,  WIT

Temuan BPK: RKB KPUD Mimika Mark Up Sewa Pesawat Pilkada Hingga Rp85 Juta Per Rute

BPK menemukan ketidaksesuaian signifikan dalam Rencana Kebutuhan dan Biaya - RKB yang disusun Komisi Pemilihan Umum Daerah.

Papuanewsonline.com - 14 Agu 2026, 16:51 WIT

Papuanewsonline.com/ Politik & Pemerintahan

Edoardus

Papuanewsonline.com, Mimika  – Badan Pemeriksa Keuangan - BPK menemukan ketidaksesuaian signifikan dalam Rencana Kebutuhan dan Biaya - RKB yang disusun Komisi Pemilihan Umum Daerah - KPUD Mimika untuk Pilkada. Selisih mencolok terjadi pada pos pengeluaran transportasi udara atau sewa pesawat.


Temuan itu disampaikan Edoardus Rahawadan dalam rilis tertulis kepada media, Kamis 14 Agustus 2026. Dalam rilisnya, Edoardus menguraikan rincian selisih biaya pada sejumlah rute penerbangan ke distrik.

Berdasarkan data yang dihimpun, harga dalam RKB KPUD Mimika jauh melampaui Standar Harga Satuan yang tertuang dalam Peraturan Bupati - Perbup Mimika Nomor 48 Tahun 2024.

Rincian Selisih 4 Rute

1.  Timika – Jila: Perbup Rp40.000.000. RKB KPUD Rp65.000.000. Selisih Rp25.000.000.

2.  Timika – Hoya: Terdapat perbedaan nilai yang tidak wajar antara Perbup dan RKB.

3.  Timika – Alama: Perbup Rp50.000.000. RKB KPUD Rp115.500.000. Selisih Rp65.500.000.

4.  Timika – Tembagapura: Perbup Rp30.000.000. RKB KPUD Rp115.000.000. Selisih Rp85.000.000.

Total selisih dari 3 rute yang dirinci mencapai Rp175.500.000.

"Pertanyaan mendasarnya, berdasarkan peraturan apa RKB KPUD Mimika menetapkan biaya sewa pesawat setinggi itu, padahal telah ada acuan harga resmi yang ditetapkan pemerintah daerah?" tulis Edoardus.

Desak Polda dan Kejaksaan Turun Tangan

Ketua Pemuda Kei menegaskan temuan ini bukan perkara ringan. Isunya menyangkut akuntabilitas, transparansi, dan penggunaan uang rakyat yang harus dipertanggungjawabkan secara hukum.

Karena itu, Pemuda Kei menyampaikan 3 tuntutan resmi:

1. Kepada Kapolda Papua Tengah dan Kapolres Mimika: Segera bentuk tim penyelidikan. Telusuri dasar hukum, proses penyusunan, dan pihak-pihak yang bertanggung jawab atas perencanaan anggaran yang menyimpang dari aturan. "Jangan biarkan hal ini berlarut-larut tanpa kejelasan."

2.  Kepada Kejaksaan Negeri Mimika: Aktif mengawasi dan memastikan tidak ada penyalahgunaan keuangan negara/daerah. Segera cek kelengkapan dokumen dan ambil langkah hukum jika ditemukan indikasi tindak pidana korupsi atau penyalahgunaan wewenang.

3. Proses Terbuka: Seluruh penelusuran dan penindakan hukum harus dilakukan secara terbuka, profesional, dan berlandaskan hukum. Tujuannya agar masyarakat Mimika mendapat kepastian hukum dan kepercayaan terhadap penyelenggaraan pemilu serta pengelolaan keuangan daerah pulih.

"Uang yang digunakan untuk penyelenggaraan Pilkada adalah uang rakyat, yang dikumpulkan melalui pajak dan kewajiban lainnya. Setiap selisih dana yang tidak jelas penggunaannya adalah hak masyarakat yang harus dijaga," tegas Edoardus.

Ia berharap aparat penegak hukum segera menunjukkan kinerja dan ketegasan, serta memberikan jawaban yang memuaskan bagi seluruh masyarakat Mimika.


Penulis: Hendrik

Editor: OF

Bagikan berita:
To Social Media :
Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE