logo-website
Jumat, 14 Agu 2026,  WIT

BPK Bongkar: Anggaran APKBK KPU Mimika Bengkak Rp11,2 Miliar

Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan indikasi pemborosan anggaran dalam pengadaan Alat Peraga Kampanye dan Bahan Kampanye (APKBK) Pilkada 2024 di KPU Kabupaten Mimika. Penetapan volumenya dinilai melebihi kebutuhan hingga Rp11,2 miliar.

Papuanewsonline.com - 14 Agu 2026, 11:12 WIT

Papuanewsonline.com/ Politik & Pemerintahan

Ilustrasi

Papuanewsonline.com, Mimika – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan indikasi pemborosan anggaran dalam pengadaan Alat Peraga Kampanye dan Bahan Kampanye (APKBK) Pilkada 2024 di KPU Kabupaten Mimika. Penetapan volumenya dinilai melebihi kebutuhan hingga Rp11,2 miliar.

Temuan itu tertuang dalam Laporan Hasil Pemeriksaan Kepatuhan BPK periode 2024 s.d Semester I 2025.

Langgar Aturan Pengadaan

BPK menyebut PPK KPU Mimika belum sepenuhnya memahami dan menerapkan peraturan terkait Pengadaan Barang dan Jasa. Hal ini bertentangan dengan Perpres Nomor 46 Tahun 2025 tentang Pengadaan Barang/Jasa.

Dalam Perpres tersebut Pasal 4 huruf a disebutkan pengadaan harus menghasilkan barang/jasa yang tepat dari setiap uang yang dibelanjakan. Pasal 7 ayat 1 huruf f juga mewajibkan menghindari pemborosan keuangan negara. 

Selain itu, Pasal 11 ayat 1 mewajibkan PPK menetapkan KAK/Spesifikasi Teknis dan HPS. Namun dalam praktiknya, PPK menjelaskan KAK tidak ditetapkan karena keterbatasan waktu dan padatnya jadwal Pilkada. Sehingga pengadaan dilakukan secara mendadak melalui penunjukan langsung.

Volume APKBK Melebihi Kebutuhan Rp11,2 M

Temuan paling besar ada di pengadaan APKBK. BPK menyebut terdapat penetapan volume pemasangan, pemeliharaan, dan pembongkaran APK melebihi kebutuhan pada 1 kontrak senilai *Rp11.231.297.750,00*.

Padahal, berdasarkan Keputusan KPU Nomor 1363 Tahun 2024, volume APKBK harus dihitung berdasarkan DPT. Data DPT Mimika per 20 September 2024 adalah 224.514 orang, dengan 18 Distrik, 152 Kelurahan/Desa, dan 3 Pasangan Calon.

BPK lalu menghitung ulang kebutuhan maksimal. Hasilnya: Selebaran 18.710 lbr, Brosur 18.710 lbr, Pamflet 18.710 lbr, Poster 18.710 lbr, Baliho 15 bh, Umbul-umbul 1.080 bh, dan Spanduk 912 bh.

Faktanya, KPU Mimika merealisasikan pengadaan dan pencetakan APKBK ke PT APM senilai Rp13.984.074.250,00 berdasarkan Kontrak Nomor 460/PPK-KONTRAK/IX/2024 tanggal 7 September 2024.

Selisih antara kontrak dengan kebutuhan maksimal inilah yang menjadi sorotan BPK sebagai potensi pemborosan.

BPK menilai kondisi ini terjadi karena KPA dan PPK tidak optimal menjalankan fungsi pengawasan. Hingga berita ini diturunkan, redaksi masih berupaya meminta konfirmasi Ketua KPU Kabupaten Mimika.


 Penulis: Hendrik

Editor: OF

Bagikan berita:
To Social Media :
Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE