logo-website
Sabtu, 28 Mar 2026,  WIT
BERITA TAG Hukum Homepage
Kunjungi MTs Negeri Ambon, Densus 88 Edukasi Bahaya Radikalisme dan Pengaruh Media Sosial Papuanewsonline.com, Ambon - Upaya mencegah penyebaran paham Intoleransi, Radikalisme, Ekstremisme, dan Terorisme (IRET) terus diperkuat oleh Densus 88 Antiteror Polri. Melalui Tim Cegah Satgaswil Maluku, Densus 88 menggelar sosialisasi dan pembinaan ideologi bagi ratusan pelajar di MTs Negeri Ambon, Senin (19/10/2025).Kegiatan yang diikuti sekitar 600 siswa dan tenaga pendidik ini bertujuan memberikan pemahaman sejak dini tentang bahaya paham radikal serta dampak penyalahgunaan media sosial yang dapat mengarah pada tindakan intoleran dan terorisme.Hadir dalam kegiatan tersebut Kepala MTs Negeri Ambon Riyadi Kamis, S.Ag., M.MPd., jajaran dewan guru, serta IPTU Irawan Rumasoreng beserta delapan personel Tim Cegah Satgaswil Maluku Densus 88 AT Polri.Dalam sambutannya, Kepala MTs Negeri Ambon Riyadi Kamis menyampaikan apresiasi dan rasa terima kasih kepada jajaran Densus 88 AT Polri atas inisiatif memberikan pembinaan ideologis kepada siswa dan tenaga pendidik.“Kami berterima kasih atas perhatian Densus 88 terhadap dunia pendidikan. Pembinaan seperti ini sangat penting agar siswa dapat membentengi diri dari pengaruh paham radikal dan intoleran,” ujar Riyadi.Ia juga mengimbau para guru agar menindaklanjuti materi yang disampaikan dengan mengulangnya di ruang kelas agar nilai-nilai kebangsaan dan toleransi semakin tertanam dalam diri siswa.Sementara itu, IPTU Irawan Rumasoreng, selaku Ketua Tim Cegah Satgaswil Maluku Densus 88 AT Polri, menegaskan bahwa generasi muda, termasuk pelajar tingkat SMP dan MTs, kini menjadi sasaran utama penyebaran ideologi radikal melalui media sosial."Fenomena terbaru menunjukkan adanya siswa usia MTs atau SMP yang terpapar paham radikal bahkan terlibat dalam aktivitas teror karena pengaruh dunia maya, termasuk game online seperti Roblox,” ungkapnya dalam paparannya berjudul ‘Pengaruh Media Sosial hingga Terpaparnya Siswa untuk Melakukan Aksi Terorisme di Indonesia."Dalam kegiatan tersebut, IPTU Irawan juga menjelaskan berbagai aspek penting, mulai dari strategi pencegahan IRET di sekolah, modus baru perekrutan remaja, indikator perilaku intoleran, hingga peran guru dalam deteksi dini perubahan sikap siswa.“Radikalisme tidak berawal dari tindakan, tapi dari pola pikir yang intoleran. Karena itu, penting bagi siswa untuk berhati-hati, berpikir kritis, dan selalu mengedepankan nilai kemanusiaan serta cinta tanah air,” tegasnya.Densus 88 juga mengajak para guru untuk lebih aktif melakukan pengawasan dan pembinaan terhadap siswa yang menunjukkan perubahan perilaku mencurigakan, seperti menutup diri, enggan bergaul, atau menarik diri dari kegiatan sekolah.Kegiatan sosialisasi ini menjadi bagian dari program “Sekolah Tangguh Ideologi” yang digagas Densus 88 untuk memperkuat ketahanan ideologi bangsa melalui pendidikan. Melalui kegiatan ini, Densus 88 berharap para pelajar dapat tumbuh menjadi generasi muda yang toleran, nasionalis, dan berkarakter cinta damai.Densus 88 Bersama Dunia Pendidikan Bentengi Generasi Muda dari Bahaya Intoleransi dan Radikalisme.” PNO-12 20 Okt 2025, 18:47 WIT
Pimpin Apel Gabungan, Wakapolda Maluku Tekankan Pentingnya Implementasi Program Quick Wins Papuanewsonline.com, Ambon – Kepolisian Daerah (Polda) Maluku menggelar apel pagi gabungan yang diikuti seluruh personel dan ASN di lingkungan Polda Maluku, Senin (20/10/2025). Kegiatan yang berlangsung di Lapangan Letkol Pol Chr Tahapary, Tantui, Ambon ini dipimpin langsung oleh Wakapolda Maluku, Brigjen Pol Imam Tobroni, S.I.K, dan dihadiri para pejabat utama Polda Maluku.Dalam arahannya, Wakapolda menekankan pentingnya pelaksanaan Program Quick Wins Transformasi Polri sebagai bagian dari upaya meningkatkan kepercayaan publik terhadap institusi Polri. Ia meminta seluruh personel agar menjalankan program tersebut secara optimal dan profesional.“Program Quick Wins ini merupakan perhatian serius pimpinan Polri. Kita harus melaksanakannya dengan baik, karena masih banyak pelayanan kepada masyarakat yang perlu kita tingkatkan. Semua jajaran wajib bekerja sama dengan berbagai pihak agar pelayanan Polri benar-benar dirasakan masyarakat,” tegas Brigjen Pol Imam Tobroni.Dalam kesempatan itu, Wakapolda juga mengingatkan seluruh anggota Polri dan ASN di lingkungan Polda Maluku untuk menjauhi gaya hidup mewah serta perilaku yang dapat menurunkan citra institusi Polri di mata masyarakat.“Mari kita jaga nama baik institusi ini. Hindari gaya hidup hedon dan kebiasaan memamerkan kemewahan, apalagi di media sosial. Masyarakat tahu berapa gaji kita, dan ketika melihat gaya hidup berlebihan, mereka akan menilai dan mengkritik kita. Jadilah pribadi yang sederhana dan bijak dalam bersikap di ruang publik,” pesannya.Brigjen Imam menegaskan, perilaku hedonis maupun tidak pantas dari anggota Polri dapat dengan cepat merusak kepercayaan publik yang selama ini terus dibangun oleh pimpinan Polri.Terkait masih tingginya pelanggaran yang dilakukan anggota Polri di sejumlah daerah, Wakapolda meminta setiap pimpinan satuan kerja melakukan pengawasan ketat terhadap personelnya. Ia menekankan pentingnya peran para Kasatker, perwira, dan komandan satuan dalam memastikan setiap anggota bekerja sesuai kode etik dan prosedur yang berlaku.“Saya minta seluruh pimpinan satuan kerja agar benar-benar memantau bawahannya. Jangan sampai ada pelanggaran, baik etik maupun pidana. Tindakan kekerasan yang dilakukan anggota di lapangan bisa menimbulkan persepsi bahwa Polri arogan dan tidak profesional. Ini harus kita hentikan,” tegasnya.Di akhir arahannya, Brigjen Pol Imam Tobroni juga menyoroti pentingnya peningkatan kualitas pelayanan publik di lingkungan Polda Maluku. Ia menegaskan agar seluruh unit pelayanan masyarakat seperti SKCK, SIM, STNK, dan SPKT benar-benar memberikan layanan prima tanpa pungutan liar.“Saya minta tidak ada pungli dalam pelayanan. Kapolda sangat tegas terhadap hal ini. SPKT juga akan diperkuat kembali agar respons kita terhadap laporan masyarakat lebih cepat. Banyak konflik di masyarakat muncul karena keterlambatan kita merespons laporan,” ungkapnya.Ia berharap, penguatan fungsi SPKT dan peningkatan kualitas pelayanan publik dapat memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap Polri sekaligus mendukung keberhasilan Program Quick Wins Transformasi Polri di wilayah Maluku.Apel gabungan di Polda Maluku ini menjadi momentum untuk mempertegas komitmen seluruh jajaran dalam membangun Polri yang lebih profesional, responsif, dan berintegritas sesuai semangat Presisi (Prediktif, Responsibilitas, dan Transparansi Berkeadilan). PNO-12 20 Okt 2025, 18:37 WIT
Hadiri Apel Ojol Kamtibmas, Kapolri Ajak Bersinergi Jaga Kamtibmas Papuanewsonline.com, Jakarta - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menghadiri kegiatan Apel Ojol Kamtibmas di Monas, Jakarta Pusat, Senin (20/10/2025). Kegiatan ini merupakan bentuk sinergisitas nyata antara Polri dengan komunitas ojek online. "Alhamdulillah hari ini disatu tahun Pemerintahannya Bapak Presiden Prabowo dan Wakil Presiden Gibran hari ini teman-teman komunitas ojol melaksanakan kegiatan aksi dalam bentuk yang lain. Bentuknya adalah Apel Ojol Jaga Kamtibmas. Dengan mengusung tema Jaga Jakarta Bersama Polda Metro Jaya," kata Sigit. Sigit menegaskan, kegiatan apel ojol ini merupakan sinergisitas yang sudah terjalin sejak lama antara kepolisian dengan para komunitas driver ojek online dalam rangka menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas). "Tentunya kami Polri menyambut baik apel ojol kamtibmas ini sebagai bentuk sinergitas antara Polri dan teman-teman komunitas ojol dalam menciptakan stabilitas Kamtibmas," ujar Sigit. Menurut Sigit, peran ojek online tentunya akan sangat penting bagi Polri dalam rangka bekerja sama terkait upaya-upaya pencegahan terjadinya aksi kriminalitas maupun kejahatan, khususnya di jalanan. "Antara lain memberikan informasi terkait dengan peristiwa-peristiwa kejahatan, ataupun peristiwa-peristiwa lain yang terjadi, yang ada di lapangan yang perlu diinformasikan kepada kepolisian," ucap Sigit. Dengan begitu, kata Sigit, kepolisian bisa melakukan langkah dan respons terhadap peristiwa-peristiwa yang terjadi. Menurut Sigit, hal itu tentunya bentuk kemitraan yang sangat strategis sebagai bagian dari Community Policing yang terus dikembangkan."Ke depan kami juga ingin melakukan kerjasama dengan teman-teman aplikator untuk menambah ruang di aplikator untuk juga membantu memberikan teman-teman dari komunitas ojol bisa mendapatkan ruang pengaduan ataupun ruang laporan yang terkoneksi dengan Kepolisian. Sehingga hal ini juga tentu akan bisa membantu memberikan respons cepat," papar Sigit.Sigit meyakini bahwa, dengan kekuatan komunitas ojol yang ada di mana-mana, hal itu akan sangat membantu kepolisian dalam menciptakan stabilitas kamtibmas dan melakukan pencegahan terjadinya kejahatan. "Dan pemerintah tentunya juga terus memperhatikan dan terus mendorong agar apa yang diperjuangkan oleh teman-teman Ojol ini bisa mendukung utamanya dalam bentuk-bentuk regulasi, dalam bentuk program-program yang mendukung masyarakat ataupun komunitas Ojol. Salam satu aspal," tutup Sigit. PNO-12 20 Okt 2025, 18:22 WIT
Bareskrim Polri Jadwalkan Pemeriksaan Tersangka Lisa Mariana Terkait Dugaan Pencemaran Nama Baik Papuanewsonline.com, Jakarta - Kepolisian Negara Republik Indonesia melalui penyidik Bareskrim Polri yang menangani perkara telah resmi menjadwalkan pemeriksaan terhadap Lisa Mariana Presley Zulkandar (LM) selaku tersangka dalam kasus dugaan pencemaran nama baik dan/atau fitnah. Pemeriksaan dijadwalkan berlangsung pada Senin, 20 Oktober 2025 pukul 11.00 WIB.Penetapan status tersangka terhadap Lisa Mariana dilakukan pada Selasa, 14 Oktober 2025, setelah penyidik menemukan bukti awal yang cukup atas dugaan pelanggaran hukum yang dilakukan oleh yang bersangkutan.Kabagpenum Ropenmas Divhumas Polri, Kombes Pol. Erdi A. Chaniago, membenarkan adanya pemanggilan tersebut. Dalam keterangannya, ia menjelaskan bahwa Lisa Mariana dijerat dengan Pasal 310 ayat (1) dan/atau Pasal 311 ayat (1) KUHP. “Benar, penyidik telah melayangkan surat pemanggilan terhadap saudari Lisa Mariana sebagai tersangka untuk dilakukan pemeriksaan besok pukul 11.00 WIB. Yang bersangkutan dipersangkakan melakukan tindak pidana pencemaran nama baik dan/atau fitnah sebagaimana diatur dalam Pasal 310 ayat (1) dan/atau Pasal 311 ayat (1) KUHP,” jelas Kombes Pol. Erdi A. Chaniago dalam keterangan resminya, Minggu malam (19/10).Lebih lanjut, Kombes Pol. Erdi menegaskan bahwa proses hukum akan dilakukan secara profesional dan transparan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku. “Polri berkomitmen menegakkan hukum secara adil dan profesional. Setiap warga negara memiliki hak dan kewajiban yang sama di mata hukum,” tambahnya. PNO-12 20 Okt 2025, 18:14 WIT
Polda Maluku Minta 6 DPO Kasus Pembakaran Rumah di Hunut Segera Serahkan Diri Papuanewsonline.com, Ambon – Kepolisian Daerah (Polda) Maluku mengimbau enam orang tersangka kasus pembakaran dan pengrusakan rumah warga di kawasan Hunut Durian Patah, Kota Ambon, untuk segera menyerahkan diri dan bersikap kooperatif terhadap proses hukum yang sedang berjalan.Kasus ini berawal dari peristiwa tawuran antarpelajar yang terjadi pada 19 Agustus 2025Kasus ini berawal dari peristiwa tawuran antarpelajar yang terjadi pada 19 Agustus 2025, dan mengakibatkan meninggalnya seorang siswa SMK Negeri 3 Ambon. Peristiwa tersebut kemudian memicu aksi massa yang berujung pada pembakaran serta pengrusakan sejumlah rumah warga di sekitar lokasi kejadian.Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Maluku yang menangani perkara ini telah menetapkan enam orang sebagai tersangka, masing-masing berinisial BT, FW, GW, RW, SW, dan ZN. Keenam tersangka tersebut telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) dan saat ini masih dalam pengejaran aparat kepolisian.Kabid Humas Polda Maluku dalam keterangannya menyampaikan bahwa pihaknya memberikan kesempatan kepada para tersangka untuk bersikap kooperatif dengan menyerahkan diri secara baik-baik ke kantor kepolisian terdekat. Langkah ini dinilai penting untuk memperlancar proses penyidikan serta menunjukkan itikad baik dalam mempertanggungjawabkan perbuatannya.“Kami mengimbau kepada enam tersangka yang sudah masuk dalam daftar pencarian orang, yakni BT, FW, GW, RW, SW, dan ZN, agar segera menyerahkan diri. Jangan bersembunyi atau melarikan diri. Hadapi proses hukum dengan bertanggung jawab,” tegas Kabid Humas Polda Maluku.Polda Maluku menegaskan bahwa pihaknya akan menindak tegas setiap pelaku tindak pidana yang mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat. Proses hukum terhadap kasus ini akan dilaksanakan secara profesional, transparan, dan sesuai ketentuan perundang-undangan.Kepolisian juga mengimbau masyarakat untuk tetap tenang, tidak mudah terprovokasi isu-isu yang berkembang, dan mempercayakan sepenuhnya penanganan perkara ini kepada pihak berwenang.“Polda Maluku berkomitmen menuntaskan kasus ini sampai tuntas.,” pungkasnya. PN-12 20 Okt 2025, 11:40 WIT
Kejari Mimika Gelar Penjualan Langsung Barang Rampasan Negara Hasil Sitaan Secara Resmi Papuanewsonline.com, Timika — Dalam upaya meningkatkan transparansi dan pemanfaatan aset hasil penegakan hukum, Kejaksaan Negeri (Kejari) Mimika akan menggelar kegiatan penjualan langsung barang rampasan negara pada Senin, 20 Oktober 2025, bertempat di Aula Kantor Kejari Mimika, Jalan Agimuga No. 07, Mile 32, Distrik Kuala Kencana, Kabupaten Mimika. Kegiatan ini dijadwalkan berlangsung mulai pukul 09.00 WIT hingga selesai, dan terbuka untuk masyarakat umum yang berminat membeli barang rampasan dengan mekanisme resmi sesuai ketentuan yang berlaku. Pelaksanaan penjualan langsung ini merupakan bagian dari fungsi kejaksaan dalam pengelolaan dan pemulihan aset negara. Dalam pengumuman resmi yang ditandatangani oleh Kepala Seksi Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti, Varmewati, S.H., selaku Ketua Panitia Penjualan Langsung, dijelaskan bahwa kegiatan ini dilaksanakan dengan prinsip keterbukaan, keadilan, dan efisiensi. Barang rampasan negara yang akan dijual merupakan hasil penyelesaian perkara hukum yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht). Penjualan dilakukan secara langsung kepada masyarakat yang berminat, dengan tetap memperhatikan aturan pengelolaan barang bukti dan rampasan negara yang ditetapkan Kejaksaan Agung Republik Indonesia. Masyarakat yang ingin mengikuti kegiatan ini wajib membawa Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan/atau Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) sebagai syarat administrasi. Peserta juga dianggap telah memahami dan meninjau kondisi barang yang akan dijual dalam keadaan “apa adanya” (as is), tanpa adanya jaminan tambahan dari panitia. “Peserta yang menyatakan minat membeli dianggap telah mengetahui kondisi fisik dan nilai barang secara menyeluruh. Barang dijual sesuai kondisi saat ini tanpa garansi,” demikian isi pengumuman panitia. Lebih lanjut, panitia juga menegaskan bahwa jika terjadi penundaan atau pembatalan kegiatan karena alasan tertentu, baik peserta maupun pihak lain tidak berhak mengajukan tuntutan dalam bentuk apapun kepada Kepala Kejari Mimika maupun Panitia Penjualan Langsung. Bagi peserta yang telah ditetapkan sebagai pembeli sah, pembayaran harus dilakukan secara tunai paling lambat satu hari kerja (1x24 jam) setelah diumumkan sebagai pemenang atau pembeli resmi. Pembayaran diserahkan langsung kepada panitia dengan mekanisme pencatatan dan tanda terima resmi dari Kejaksaan Negeri Mimika. Setelah pembayaran diterima, pembeli berhak menerima barang rampasan sesuai daftar yang telah ditetapkan panitia. Seluruh proses transaksi dilakukan secara terbuka di bawah pengawasan langsung pejabat terkait untuk memastikan keabsahan serta mencegah penyimpangan. Kegiatan ini menjadi salah satu bentuk komitmen Kejaksaan Negeri Mimika dalam menjalankan prinsip akuntabilitas publik, khususnya dalam pengelolaan dan pengalihan barang rampasan negara. Dengan cara ini, hasil perkara yang telah memiliki kekuatan hukum tetap dapat dimanfaatkan kembali bagi masyarakat dan negara, bukan dibiarkan menjadi aset tidak produktif. Selain itu, kegiatan ini juga diharapkan dapat memberikan edukasi kepada masyarakat bahwa setiap barang hasil sitaan negara memiliki mekanisme hukum yang jelas dalam proses penjualannya. Hal ini sejalan dengan arahan Kejaksaan Agung RI untuk memastikan seluruh barang bukti dan rampasan dikelola secara transparan, akuntabel, dan sesuai peraturan perundang-undangan. Untuk masyarakat yang ingin memperoleh informasi lebih lanjut, panitia membuka layanan informasi melalui nomor 0821-9930-2765 (Panitia Penjualan Langsung Kejaksaan Negeri Mimika). Informasi tambahan, termasuk daftar barang rampasan yang akan dijual, dapat diperoleh langsung di Kantor Kejari Mimika selama jam kerja. Melalui kegiatan ini, Kejari Mimika mengajak masyarakat untuk turut serta mendukung pelaksanaan hukum yang bersih dan terbuka, serta menjadikan aset rampasan negara kembali produktif dan bermanfaat bagi masyarakat luas. Penulis: Jid Editor: GF 20 Okt 2025, 01:05 WIT
Polres Buru Ungkap Kasus Pencurian di Toko Libra, 2 Pelaku Berhasil Ditangkap Papuanewsonline.com, Buru – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Buru berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan yang terjadi di Toko Libra, Desa Jikumerasa, Kecamatan Namlea, Kabupaten Buru. Dalam operasi penangkapan yang dilakukan, dua orang pelaku berhasil diamankan dan kini telah ditahan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.Kasus ini berawal dari laporan pemilik toko, Agnes Fransiska Karongkon, yang melaporkan bahwa tempat usahanya disatroni maling pada Rabu (1/10/2025) sekitar pukul 03.00 WIT. Akibat kejadian tersebut, uang tunai sekitar Rp200 juta raib dari laci kasir setelah pelaku mencongkel pintu masuk toko.“Setelah menerima laporan dari korban, kami langsung melakukan olah TKP dan penyelidikan intensif. Berdasarkan rekaman CCTV dan keterangan saksi-saksi, kami berhasil mengidentifikasi pelaku,” ujar Kasi Humas Polres Buru, Ipda Jaya Permana, dalam keterangannya.Dua pelaku yang berhasil ditangkap masing-masing berinisial D.A. alias RJ, warga Hative Kecil Gunung Malintang, Kecamatan Sirimau, Kota Ambon, dan A.S., warga Desa Labuang, Kecamatan Namrole, Kabupaten Buru Selatan.Dari hasil penyelidikan, diketahui bahwa kedua pelaku memiliki peran berbeda. Satu pelaku mencongkel pintu dan mengambil uang dari laci kasir, sementara pelaku lainnya bertugas mengawasi situasi di sekitar lokasi kejadian.“Kedua pelaku akan dijerat dengan Pasal 363 Ayat (1) Ke-3 dan Ke-4 KUHPidana tentang Pencurian Dengan Pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara,” tegas Ipda Jaya Permana.Saat ini, kedua tersangka telah ditahan di Mapolres Buru. Polisi juga masih melakukan pengembangan untuk memastikan apakah terdapat pihak lain yang turut terlibat dalam aksi kejahatan tersebut.Polres Buru mengimbau masyarakat untuk terus meningkatkan kewaspadaan dan keamanan lingkungan, terutama bagi pelaku usaha yang menyimpan uang tunai dalam jumlah besar.“Kami mengajak masyarakat agar segera melapor ke pihak kepolisian bila melihat aktivitas mencurigakan. Kerjasama masyarakat sangat penting untuk mencegah terjadinya tindak kejahatan serupa,” tambah Ipda Jaya Permana.Dengan terungkapnya kasus ini, Polres Buru menegaskan komitmennya untuk terus menjaga kamtibmas dan memberikan rasa aman bagi masyarakat di wilayah hukum Kabupaten Buru.Keberhasilan pengungkapan ini menunjukkan kecepatan respons dan profesionalisme Satreskrim Polres Buru dalam menangani kasus kejahatan konvensional, sekaligus menegaskan peran Polri dalam menjaga keamanan ekonomi masyarakat di tingkat lokal. PNO-12 19 Okt 2025, 13:07 WIT
Pelaku Tindakan Asusila Anak Diamankan Polisi Papuanewsonline.com, Buru – Kepolisian Resor (Polres) Buru resmi menahan seorang pria berinisial MK alias Aja, atas dugaan tindak pidana asusila terhadap anak di bawah umur. Penahanan dilakukan pada Jumat malam, 17 Oktober 2025 pukul 22.40 WIT, di Ruang Tahanan Polres Buru, setelah penyidik memperoleh bukti permulaan yang cukup serta keterangan dari korban dan sejumlah saksi.Tersangka diketahui berdomisili di Desa Waplau, Kecamatan Waplau, Kabupaten Buru. Kasus ini berawal dari laporan seorang warga bernama Akhlak Insan pada Rabu pagi, 15 Oktober 2025, yang melaporkan dugaan tindak kekerasan seksual terhadap anaknya, SA (4 tahun).Dari keterangan korban kepada orang tuanya, tersangka diduga membujuk korban dengan memberikan makanan ringan lalu mengajaknya masuk ke dalam rumah. Di tempat itulah diduga perbuatan asusila tersebut dilakukan.Mendengar pengakuan sang anak, orang tua korban segera melapor ke Polres Buru. Pihak kepolisian pun bergerak cepat melakukan penyelidikan hingga akhirnya mengamankan tersangka untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.Berdasarkan hasil penyidikan awal, MK alias Aja diduga melanggar:Pasal 81 Ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, jo. Pasal 76D Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.Kapolres Buru melalui Kasi Humas Ipda Jaya Permana menegaskan bahwa penahanan terhadap tersangka dilakukan demi kelancaran proses penyidikan dan untuk mencegah kemungkinan tersangka melarikan diri, menghilangkan barang bukti, atau mengulangi perbuatannya.“Kasus ini menjadi perhatian serius kami. Polres Buru berkomitmen menegakkan hukum secara tegas terhadap setiap bentuk kekerasan seksual, terutama yang melibatkan anak-anak sebagai korban,” ujar Ipda Jaya Permana.Polres Buru juga mengimbau masyarakat untuk tidak ragu melapor apabila mengetahui atau mengalami tindak kekerasan seksual, agar segera dapat ditindaklanjuti sesuai ketentuan hukum yang berlaku.Proses penyidikan masih terus berlangsung. Penyidik akan mendalami keterangan tambahan guna mengungkap seluruh fakta dan memastikan korban mendapatkan pendampingan serta perlindungan yang layak.Polres Buru menegaskan bahwa kasus kekerasan seksual terhadap anak merupakan extraordinary crime yang akan ditindak secara tegas tanpa kompromi, sejalan dengan komitmen Polri dalam melindungi hak-hak anak dan menjaga rasa aman di tengah masyarakat. PNO-12 19 Okt 2025, 12:56 WIT
Polres SBB Ringkus Dua Pelaku Judi Sabung Ayam Papuanewsonline.com, SBB - Polres Seram Bagian Barat kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas praktik perjudian di wilayah hukumnya. Pada hari Sabtu, 18 Oktober 2025, Tim Opsnal Polres SBB berhasil menangkap dua orang tersangka berinisial J dan LI dalam operasi tangkap tangan saat melakukan judi sabung ayam.Keduanya diamankan di lokasi sabung ayam yang berada di wilayah Dusun Wael dan Dusun Talaga Piru, Desa Piru, Kecamatan Seram Barat, Kabupaten Seram Bagian Barat. Saat penggerebekan berlangsung, sejumlah rekan tersangka melarikan diri ke dalam hutan. Dari tangan tersangka J dan LI, petugas berhasil menyita barang bukti berupa tiga ekor ayam yang digunakan untuk sabung, uang tunai sebesar Rp. 209.000 yang merupakan sisa dari uang taruhan, serta tujuh unit sepeda motor yang digunakan sebagai sarana pendukung dalam kegiatan perjudian.Kapolres Seram Bagian Barat, AKBP Andi Zulkifli, S.I.K., M.M. menjelaskan bahwa kedua akan menjalani masa penahanan selama 20 hari di Rutan Polres Seram Bagian Barat, terhitung sejak tanggal 18 Oktober 2025 hingga 6 November 2025. Keduanya dijerat dengan pasal 303 ke-1 dan ke-3, dan/atau pasal 303 ayat (1) dan (2) KUHPidana tentang tindak pidana perjudian, dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara serta denda sebesar Rp25 juta.AKBP Andi Zulkifli menegaskan bahwa pihaknya tidak akan main-main dalam memberantas segala bentuk perjudian di Kabupaten Seram Bagian Barat, khususnya sabung ayam yang semakin marak dan meresahkan masyarakat. Ia juga menyatakan bahwa kepolisian akan terus meningkatkan kegiatan patroli dan operasi penegakan hukum terhadap pelaku perjudian maupun pihak-pihak yang terlibat.Ia turut mengimbau kepada seluruh masyarakat Kabupaten Seram Bagian Barat agar menjauhi segala bentuk praktik perjudian dan tidak memberikan ruang bagi kegiatan-kegiatan yang melanggar hukum.“Kami mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama menjaga situasi kamtibmas yang aman dan kondusif. Jangan terlibat dalam aktivitas perjudian dalam bentuk apa pun. Apabila mengetahui adanya praktik perjudian atau tindak pidana lainnya, segera laporkan kepada pihak kepolisian. Peran serta masyarakat sangat penting untuk mendukung terciptanya lingkungan yang tertib dan bebas dari kejahatan,” ujar Kapolres.Polres Seram Bagian Barat berkomitmen untuk terus hadir di tengah masyarakat dalam menciptakan rasa aman, serta menindak tegas setiap pelanggaran hukum demi terciptanya Kabupaten Seram Bagian Barat yang bersih dari praktik perjudian dan tindak kriminal lainnya. PNO-12 19 Okt 2025, 12:39 WIT
Berita utama
Berita Terbaru
Berita Populer
Video terbaru
lihat video 10 Feb 2023, 15:22 WIT