Papuanewsonline.com
BERITA TAG Hukum
Homepage
Menko Yusril Tegaskan Rehabilitasi Tiga Mantan Direksi ASDP oleh Presiden Telah Konstitusional
Papuanewsonline.com, Jakarta — Menteri Koordinator Bidang
Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra,
menegaskan bahwa keputusan Presiden Prabowo Subianto memberikan rehabilitasi
kepada tiga mantan Direksi PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) telah ditempuh
melalui mekanisme hukum yang benar. Ia memastikan tidak ada langkah yang
bertentangan dengan aturan konstitusional maupun konvensi ketatanegaraan yang
berlaku.Yusril menjelaskan bahwa sebelum Keputusan Presiden
(Keppres) tersebut diterbitkan, Presiden terlebih dahulu meminta pertimbangan
resmi dari Mahkamah Agung. Pertimbangan tertulis itu kemudian dicantumkan dalam
konsiderans Keppres, menandakan bahwa setiap tahapan administratif telah
dipenuhi. Menurutnya, hal ini menunjukkan bahwa Presiden menjalankan kewenangan
rehabilitasi sesuai Pasal 14 UUD 1945.Rehabilitasi tersebut diberikan kepada mantan Direktur Utama
PT ASDP Ira Puspadewi, Direktur Komersial dan Pelayanan 2019–2024 M. Yusuf
Hadi, serta Direktur Perencanaan dan Pengembangan 2020–2024 Harry Muhammad Adhi
Caksono. Ketiganya sebelumnya dijatuhi hukuman penjara terkait kasus akuisisi
PT Jembatan Nusantara oleh PT ASDP.Menko Yusril menegaskan bahwa putusan terhadap ketiga mantan
direksi tersebut telah berkekuatan hukum tetap. Baik para terpidana maupun
Jaksa Penuntut Umum KPK tidak mengajukan upaya banding, sehingga putusan
Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat otomatis inkracht.
Dalam situasi demikian, Presiden memiliki ruang konstitusional untuk
menggunakan kewenangan rehabilitasinya.Dengan terbitnya Keppres Rehabilitasi pada 25 November 2025,
ketiganya secara resmi tidak perlu menjalani pidana yang sebelumnya dijatuhkan
pengadilan. Melalui keputusan tersebut, seluruh hak, kedudukan, dan kemampuan
hukum mereka sebagai warga negara kembali dipulihkan sebagaimana sebelum adanya
vonis.Yusril menegaskan bahwa rehabilitasi merupakan instrumen
yang sah dan telah beberapa kali digunakan dalam perjalanan ketatanegaraan
Indonesia. Ia mencontohkan bahwa pada tahun 1998, Presiden B.J. Habibie pernah
memberikan rehabilitasi kepada Letjen TNI (Purn) H.R. Dharsono melalui Keppres
Nomor 124 Tahun 1998. Kebijakan tersebut kala itu menjadi bagian penting dari
agenda Reformasi untuk memulihkan keadilan bagi mereka yang dinilai
dikriminalisasi oleh rezim sebelumnya.Yusril juga mengingatkan bahwa Presiden Prabowo tidak baru
pertama kali menggunakan kewenangan rehabilitasi. Sebelumnya, dua guru di
Kabupaten Luwu Utara, Sulawesi Selatan—Abdul Muis dan Rasnal—juga telah
memperoleh rehabilitasi dan kembali mengajar setelah menyelesaikan proses hukum
hingga tingkat Mahkamah Agung.Meski begitu, Yusril menegaskan bahwa setiap keputusan
rehabilitasi tetap melalui mekanisme ketat, termasuk adanya pertimbangan
lembaga peradilan. Dengan demikian, publik diharapkan memahami bahwa keputusan
tersebut bukan tindakan sepihak, melainkan bagian dari sistem hukum yang telah
berlangsung sejak era Reformasi.Rehabilitasi terhadap tiga mantan Direksi ASDP ini pun
dinilai sebagai langkah untuk memastikan keadilan berjalan berimbang, terutama
ketika proses hukum telah berkekuatan tetap dan tidak ada lagi upaya hukum
lanjutan dari kedua belah pihak. Pemerintah, kata Yusril, meyakini bahwa
pemulihan martabat para mantan direksi tersebut merupakan tindakan yang
berdasar dan sesuai konstitusi.Hingga kini, pemerintah menegaskan tetap berkomitmen menjaga
integritas proses hukum sekaligus memastikan setiap warga negara memperoleh
haknya secara seimbang, termasuk hak rehabilitasi yang dijamin oleh konstitusi.(GF)
26 Nov 2025, 14:13 WIT
Unjuk Rasa IKB SBT: Polda Maluku Tegaskan Usut Tuntas Kasus Pembacokan
Papuanewsonline.com, Ambon - Puluhan Personel Direktorat Samapta Polda Maluku dan Satuan Samapta Polresta Ambon mengamankan aksi Unjuk Rasa (Unras) dari Ikatan Keluarga Besar Seram Bagian Timur (IKB SBT) Kota Ambon.Aksi Unras yang berlangsung di depan pintu Gerbang Utama Markas Polda Maluku pada Senin (24/11/25) ini meminta Polda Maluku percepat penanganan kasus pembacokan terhadap seorang pemuda asal SBT yang terjadi di kawasan Lorong Putri Ambon beberapa waktu yang lalu.Aksi Unras yang berlangsung damai dan tertib tersebut diterima oleh Kabid Humas Polda Maluku, Kombes Pol Rositah Umasugi S.IK di depan pintu gerbang utama Mapolda Maluku.Saat menerima penyampaian aspirasi dari IKB SBT Kota Ambon, Kombes Rositah Umasugi mengaku penanganan kasus tersebut kini tengah dilakukan tim penyidik dari Direktorat Reserse Kriminal Umum (Reskrimum) Polda Maluku.Tim penyidik, kata Kombes Rositah tengah berupaya untuk menangkap oknum pelaku pembacokan dan mengungkap motif dari aksi kekerasan dengan senjata tajam di Kawasan Lorong Putri. Kombes Rositah mengajak pihak keluarga korban dapat menahan diri dan tidak melakukan tindakan yang dapat memperburuk situasi saat ini. Ia meminta pihak keluarga tidak menimbulkan permasalahan baru yang lebih besar di wilayah Kota Ambon dan sekitarnya."Polda Maluku saat ini tidak menutup mata dengan persoalan yang terjadi kemarin. Bapak Kapolda juga secara tegas telah mengatakannya saat menjenguk korban di rumah sakit Bhayangkara Ambon, bahwa Polda Maluku akan serius mengusut tuntas kasus ini," tegasnya.Polda Maluku, lanjut Kombes Rositah, merasa prihatin dan menyesalkan peristiwa kekerasan yang terjadi. "Saat ini sudah ada enam orang yang kami periksa. Kami berharap kerjasama dari rekan-rekan semua dalam mengungkap motif dan menangkap pelaku untuk diproses hukum sesuai perbuatannya, sebab sekecil apapun informasi dari rekan-rekan terkait kasus ini maka akan sangat membantu kami Polda Maluku dalam menuntaskan kasus ini," pintanya.Dalam aksi yang dilakukan IKB SBT Kota Ambon, terdapat beberapa poin tuntutan. Di antaranya mengungkap pelaku pembacokan. Mereka juga meminta didirikannya Pos Polisi Permanen untuk memberikan rasa aman kepada masyarakat yang berdomisili di kawasan Arbes Ambon dan sekitarnya. Massa aksi juga meminta pihak Kepolisian untuk tidak lagi memberikan ijin keramaian khususnya terkait acara pesta joget dan kegiatan keramaian lainnya yang berpotensi menimbulkan permasalahan dan gangguan Kamtibmas di tengah-tengah masyarakat. PNO-12
25 Nov 2025, 06:38 WIT
Wakapolda Maluku Pimpin Rakorbin SDM dan PNS
Papuanewsonline.com, Ambon – Wakil Kepala Kepolisian Daerah Maluku, Brigjen Pol Imam Thobroni, S.I.K., M.H membuka Rapat Koordinasi Pembinaan Sumber Daya Manusia (Rakorbin SDM) dan Pegawai Negeri Sipil (PNS) Polda Maluku Tahun Anggaran 2025.Rakorbin yang dihelat untuk penguatan kapabilitas SDM Kepolisian menjelang Indonesia Emas 2045 ini dilaksanakan di Marina Hotel, Kota Ambon, Senin (24/11/2025).Brigjen Imam Thobroni dalam sambutannya menekankan terkait upaya mewujudkan SDM yang unggul merupakan tanggung jawab bersama dan krusial untuk memperkuat sinergi dalam pengelolaan SDM."Berdasarkan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN) 2025-2045, saat ini Indonesia sedang berupaya menggapai cita-cita untuk mewujudkan Indonesia Emas 2045. SDM Polda Maluku memiliki peran penting dan bertanggung jawab untuk selalu adaptif dan proaktif," tegas Wakapolda.Brigjen Imam juga mengingatkan terkait Kualitas dan Integritas adalah indikator kunci dalam mewujudkan SDM Polri yang unggul. Untuk mencapai tujuan tersebut, Ia menjabarkan lima tahapan atau siklus pembinaan SDM yang menjadi pedoman personel Polda Maluku. Di antaranya, Penyediaan; Pendidikan dan Pelatihan; Penggunaan; Perawatan; Dan Pengakhiran Dinas.Siklus tersebut, lanjut Brigjen Imam, harus dipahami dan dilaksanakan oleh seluruh personel pengemban tugas Satuan Kerja (Satker) SDM.Rakorbin SDM dan PNS Polda Maluku 2025 ini mengangkat tema "SDM Polri Unggul, Adaptif, dan Kolaboratif". Tema ini sejalan dengan upaya Satker SDM dalam mengambil peran untuk meningkatkan kualitas dan kompetensi personel.Wakapolda juga menyampaikan apresiasi atas prestasi personel Polda Maluku yang mendapatkan Penghargaan Hoegeng Corner pada Rakorbin SDM Polri Tahun 2025 di Jakarta. Penghargaan ini diharapkan dapat menjadi motivasi bagi personel lain untuk terus berprestasi."Kegiatan ini diharapkan dapat menghasilkan langkah-langkah strategis dalam meningkatkan kualitas dan kompetensi personel Polri yang adaptif dan berintegritas, demi Maluku yang aman dan tertib," tutup Brigjen Pol Imam Thobroni, yang kemudian secara resmi membuka acara.Pembukaan Rakorbin turut dihadiri Karo SDM Polda Maluku. Sementara itu, sejumlah Pejabat Utama (PJU) yang hadir diantaranya adalah Kabid Propam, Kabid Kum, Kabid Humas Polda Maluku, serta Para Kabag Biro SDM Polda Maluku, para Kasubbag Renmin, para Kabag SDM Polres/Ta Jajaran, dan Operator SDM Satker dan Satwil Jajaran Polda Maluku. PNO-12
25 Nov 2025, 06:26 WIT
Gelar Apel Kasatwil 2025, Polri: Tingkatkan Kualitas Pelayanan Publik
Papuanewsonline.com, Jakarta - Polri akan menggelar Apel Kasatwil Tahun 2025 pada 24–26 November 2025 di Mako Pusat Latihan Korbrimob Polri, Cikeas, Bogor. Kegiatan ini akan diikuti sebanyak 607 peserta, terdiri dari pejabat utama Mabes Polri, para Kapolda, Karo Ops, hingga seluruh Kapolres dari berbagai wilayah Indonesia.Apel Kasatwil tahun ini mengusung tema “Transformasi Polri yang Profesional untuk Masyarakat”. Selama kegiatan berlangsung, peserta akan mendapatkan paparan dari berbagai narasumber strategis, baik internal maupun eksternal, di antaranya Menteri Hukum dan HAM, Panglima TNI, Kapolri, PJU Mabes Polri, Komisi Percepatan Reformasi Polri, serta sejumlah pakar dan ahli.Karopenmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol. Trunoyudo Wisnu Andiko, menjelaskan bahwa Apel Kasatwil merupakan momentum penting bagi jajaran kepolisian untuk memperkuat arah kebijakan dan meningkatkan kualitas pelayanan publik.“Apel Kasatwil Polri ini diselenggarakan sebagai forum strategis untuk merumuskan langkah konkret dalam memperkuat profesionalisme Polri dan memastikan sinergi dengan arah kebijakan nasional,” jelas Brigjen Trunoyudo, Minggu (23/11/25).Ia menegaskan bahwa melalui kegiatan ini, Polri diharapkan semakin siap menjalankan peran sebagai instrumen negara dalam menjaga stabilitas keamanan sekaligus menjadi mitra masyarakat dalam mendukung pembangunan nasional.“Dengan adanya Apel Kasatwil 2025 ini, Polri diharapkan dapat berperan optimal sebagai instrumen negara yang menjaga keamanan, sekaligus sebagai mitra masyarakat dalam mewujudkan tujuan pembangunan berkelanjutan,” lanjutnya.Selain itu, kegiatan ini juga akan dihadiri sejumlah perwakilan Atase Kepolisian dari berbagai negara sahabat. Kehadiran mereka menunjukkan dukungan internasional terhadap komitmen Polri dalam memperkuat profesionalisme.“Acara ini juga akan dihadiri sejumlah perwakilan Atase Kepolisian dari berbagai negara sahabat,” tutup Brigjen Trunoyudo. PNO-12
24 Nov 2025, 14:15 WIT
Polres Kepulauan Tanimbar Amankan Pelaku Pencabulan Anak
Papuanewsonline.com, Tanimbar - Kepolisian Resor Kepulauan Tanimbar kembali menegaskan komitmennya dalam penegakan hukum dan perlindungan anak. Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Sat Reskrim Polres Kepulauan Tanimbar berhasil mengamankan LIK (20), pelaku pencabulan terhadap anak berinisial EA (16), setelah rangkaian tindakan cepat dari aparat kepolisian serta dukungan informasi dari masyarakat.Kasus berawal ketika orang tua korban, EA (46), melaporkan kehilangan anaknya pada 21 November 2025. Korban telah meninggalkan rumah di Desa Olilit Barat sejak 17 November dan diduga tinggal bersama pelaku di sebuah kontrakan. Dalam periode tersebut, pelaku melakukan pencabulan sebanyak dua kali, masing-masing pada 17 dan 19 November 2025.Korban akhirnya ditemukan pada 17 November di sebuah kos di Olilit Baru berkat informasi warga. Sementara pelaku berupaya melarikan diri dengan menumpang KM Sabuk Nusantara 103, namun gagal karena kapal tidak berlayar akibat cuaca buruk. Aparat KPPP Polsek Tanimbar Selatan kemudian bergerak cepat dan mengamankan pelaku pada 20 November 2025 sebelum diserahkan ke Unit PPA.Hasil pemeriksaan intensif terhadap korban, saksi, dan pelaku, serta penguatan alat bukti, membuat penyidik menetapkan LIK sebagai tersangka. Ia ditahan sejak 22 November 2025 di Rutan Polres Kepulauan Tanimbar. Pelaku dijerat Pasal 82 Ayat (1) UU 17/2016 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman pidana minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara serta denda hingga Rp5 miliar.Kasat Reskrim Polres Kepulauan Tanimbar, Iptu Briyantri Maulana, S.Tr.K, mengapresiasi kepedulian warga yang membantu mengungkap keberadaan korban. Ia menegaskan pentingnya pengawasan orang tua, terlebih di era digital ketika anak dapat berinteraksi bebas melalui perangkat komunikasi.“Rumah harus menjadi tempat paling aman bagi anak. Orang tua perlu hadir, peduli, dan terus membimbing agar anak tidak terjerumus dalam situasi berisiko,” tegasnya.Kapolres Kepulauan Tanimbar, AKBP Ayani, S.P., S.I.K., M.H., menambahkan bahwa orang tua memiliki peran sentral dalam menjaga masa depan anak. Ia menekankan pentingnya kedekatan emosional dan pendampingan, terutama dalam perkembangan zaman yang semakin kompleks.“Setiap anak berhak atas masa depan yang lebih baik. Hubungan asmara tanpa kendali dapat berujung pada kekerasan seksual yang merusak masa depan korban maupun pelaku,” ujar Kapolres.Ia juga menegaskan bahwa penegakan hukum yang tegas, termasuk publikasi penindakan di media sosial, menjadi bagian dari upaya edukasi publik agar masyarakat lebih waspada terhadap risiko kekerasan seksual pada anak.Kasus ini kembali menyoroti kerentanan anak di bawah umur dalam hubungan asmara tanpa pengawasan. Kecepatan aparat Polres Kepulauan Tanimbar dalam menangani laporan mulai dari pencarian, penyelamatan, hingga penangkapan pelaku layak diapresiasi sebagai wujud hadirnya negara dalam melindungi generasi muda.Namun demikian, kasus ini juga menjadi alarm keras bagi orang tua dan masyarakat. Kemajuan teknologi membuka ruang komunikasi tanpa batas, yang jika tidak diawasi, dapat menjadi pintu masuk kejahatan seksual. Keterlibatan warga dalam memberikan informasi menjadi bukti bahwa perlindungan anak adalah tanggung jawab kolektif.Polri telah menjalankan fungsi penegakan hukum dengan tegas. Tantangan berikutnya adalah memperkuat edukasi, pengawasan, serta menciptakan lingkungan sosial yang lebih peka terhadap keselamatan anak. PNO-12
23 Nov 2025, 18:53 WIT
Bareskrim Polri Tangkap WNI Pembobol Platform Trading International Markets.com
Papuanewsonline.com, Jakarta - Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri mengungkap kasus illegal access terhadap platform perdagangan aset kripto internasional Markets.com, milik Finalto International Limited yang berbasis di London, Inggris. Pengungkapan ini dilakukan setelah perusahaan melaporkan dugaan manipulasi pada sistem pembelian aset kripto yang menyebabkan kerugian besar.Wadirtipidsiber Bareskrim Polri KBP Andri Sudarmadi, S.I.K., M.H., menjelaskan bahwa perkembangan aset kripto yang sangat pesat di Indonesia menuntut kewaspadaan masyarakat. “OJK mencatat lebih dari 18 juta pengguna aset kripto dengan nilai transaksi mencapai Rp360 triliun per September 2025. Pesatnya pertumbuhan ini harus diimbangi dengan literasi keuangan yang baik agar masyarakat tidak terjebak dalam tindakan kriminal maupun skema investasi yang berisiko,” ujarnya dalam konferensi pers yang digelar Kamis siang (20/11).Dalam kasus ini, penyidik menetapkan seorang WNI berinisial HS sebagai tersangka. Ia ditangkap pada 15 September 2025 di Kabupaten Bandung, Jawa Barat. HS, yang telah mengenal perdagangan aset kripto sejak 2017, memanfaatkan celah pada sistem input nominal fitur jual dan beli, sehingga sistem Markets.com memberikan deposit USDT sesuai angka yang ia masukkan tanpa melalui transaksi yang sah. Untuk melancarkan aksinya, ia membuat empat akun fiktif menggunakan data KTP yang diperoleh dari internet.Akibat manipulasi tersebut, Finalto International Limited mengalami kerugian Rp 6,67 miliar. Bareskrim Polri menyita sejumlah barang bukti, antara lain:* 1 laptop* 1 handphone* 1 cold wallet berisi 266.801 USDT atau setara Rp4,45 miliar* 1 kartu ATM prioritas* 1 unit CPU* 1 unit ruko di Kabupaten Bandung seluas 152 m²KBP Andri mengatakan, “Kasus ini adalah bentuk kejahatan siber lintas negara. Pelaku memanfaatkan celah teknis untuk mendapatkan keuntungan ilegal, tetapi penyidik berhasil mengikuti aliran dana dan mengamankan aset hasil kejahatan.”HS kini dijerat pasal berlapis, termasuk UU ITE, KUHP, UU Transfer Dana, dan UU Tindak Pidana Pencucian Uang, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda Rp15 miliar. Penyidik masih mendalami kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat. PNO-12
22 Nov 2025, 08:04 WIT
Bareskrim Polri Bongkar 2 Aplikasi Pinjol Ilegal
Papuanewsonline.com, Jakarta - Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri berhasil mengungkap jaringan pinjaman online ilegal yang beroperasi melalui aplikasi Dompet Selebriti dan Pinjaman Lancar. Kasus ini terungkap setelah seorang korban, HFS, melaporkan serangkaian ancaman, pemerasan, dan penyebaran data pribadi yang dialaminya meski seluruh pinjamannya telah ia lunasi.Berdasarkan penyidikan, total 400 korban teridentifikasi sebagai sasaran jaringan pinjol ilegal ini. Mereka mengalami teror melalui SMS, WhatsApp, dan media sosial, bahkan sebagian memperoleh kiriman foto manipulasi berkonten pornografi yang ditempelkan pada wajah korban untuk tujuan pemerasan. Dalam kasus H.F.S. saja, kerugian mencapai Rp1,4 miliar akibat pembayaran berulang yang dilakukan karena intimidasi.Wadirtipidsiber Bareskrim Polri, KBP Andri Sudarmadi, mengecam keras praktik ini. “Pinjol ilegal mengambil seluruh data pengguna dari ponsel, mengenakan bunga tidak wajar, lalu melakukan penagihan dengan ancaman dan penyebaran data pribadi. Ini adalah kejahatan yang sangat serius dan meresahkan,” tegasnya dalam konferensi pers yang digelar pada Kamis siang (20/11).Dalam pengungkapan kasus ini, penyidik menangkap 7 tersangka WNI dari dua klaster:A. Klaster Penagihan (Desk Collection)* N.E.L. alias J.O.* S.B.* R.P.* S.T.K. Barang bukti: 11 handphone, 46 SIM card, laptop, dan akun mobile banking.B. Klaster Pembiayaan (Payment Gateway) PT Odeo Teknologi Indonesia* I.J.* A.B.* A.D.S.Barang bukti: 32 handphone, 12 SIM card, 9 laptop, mesin EDC, buku rekening, kartu ATM, dokumen perusahaan, hingga perangkat CCTV. Selain itu, penyidik juga telah memblokir dan menyita dana Rp14,28 miliar yang terkait dengan kegiatan pinjol ilegal tersebut. Dua tersangka WNA yang berperan sebagai pengembang aplikasi LZ dan Sila masih diburu melalui kerja sama dengan Divhubinter dan Interpol.Polri mengimbau masyarakat agar mengecek legalitas aplikasi pinjaman melalui situs resmi OJK sebelum mengajukan pinjaman. KBP Andri menegaskan, “Pinjol legal diawasi OJK, melindungi data pribadi, serta memiliki mekanisme penagihan yang sesuai aturan. Masyarakat harus berhati-hati agar tidak terjerat layanan ilegal yang memanfaatkan data pribadi untuk pemerasan.”Penyidikan akan terus berlanjut untuk menelusuri aliran dana, peran masing-masing tersangka, serta jaringan pelaku di luar negeri. PNO-12
22 Nov 2025, 07:56 WIT
Seleksi SIP, Sespimma, dan SPPK 2026, Kapolda Maluku: Pentingnya Kepercayaan Diri dan Sportivitas
Papuanewsonline.com, Ambon - Panitia Daerah Polda Maluku akan menyelenggarakan seleksi Sekolah Inspektur Polisi (SIP), Sekolah Staf dan Pimpinan Pertama (Sespimma), dan Sekolah Pengembangan Profesi Kepolisian (SPPK) Polri Tahun 2026.Kapolda Maluku Irjen Pol Prof. Dr. Dadang Hartanto, S.H., S.I.K., M.Si menekankan integritas dalam penyelenggaraannya. Seleksi harus dilakukan secara bersih, tanpa bayar sana-sini.Penekanan ini disampaikan Kapolda saat memberikan pengarahan kepada para panitia dan peserta seleksi SIP, Sespimma dan SPPK Polri yang digelar di Rupattama Polda Maluku, Jumat (21/11/2025).Kegiatan tersebut turut dihadiri Wakapolda Maluku, Brigjen Pol. Imam Thobroni, S.I.K., M.H, dan sejumlah Pejabat Utama Polda Maluku, pengawas internal, pengawas eksternal, serta seluruh peserta seleksi.“Seleksi Dikbang internal ini harus benar-benar bersih, tidak ada bayar sana-sini,” tegas Kapolda dalam arahannya.Kapolda menegaskan pentingnya pelaksanaan seleksi yang bersih, transparan, dan bebas dari praktik tidak terpuji. Ia mengajak seluruh panitia dan peserta untuk menjaga integritas serta menjunjung tinggi nilai kejujuran dalam setiap tahapan seleksi. Para panitia internal maupun eksternal diminta bekerja secara profesional dan menjalankan tugas dengan penuh tanggung jawab.Lebih lanjut, Kapolda menekankan pentingnya kepercayaan diri dan sportivitas. “Jika kita percaya pada diri sendiri, kita pasti bisa. Namun bila tidak lulus, mari kita akui ketidaktulusan kita, bukan mencari kambing hitam,” tegasnya.Khusus bagi peserta seleksi SIP, Kapolda mengingatkan agar mengikuti setiap proses dengan baik serta mempersiapkan diri secara maksimal. Ia juga mengajak seluruh peserta untuk bersama-sama membangun kepercayaan masyarakat terhadap sistem seleksi internal Polri. Kapolda juga menyapa langsung seluruh peserta dan memberikan semangat untuk menjalani tahapan seleksi berikutnya.Seleksi terpadu tahun ini diikuti oleh 260 peserta SIP, 42 peserta Sespimma, dan 1 peserta SPPK. PNO-12
22 Nov 2025, 07:50 WIT
Perketat Operasi Zebra Salawaku Puluhan Kendaraan Terjaring Razia
Papuanewsonline.com, Ambon - Hari kelima pelaksanaan Operasi Zebra Salawaku Polda Maluku masih ditemukannya puluhan kendaraan bermotor roda empat maupun roda dua yang melakukan pelanggaran lalulintas. Mereka diberikan teguran keras secara lisan agar tidak kembali mengulangi pelanggaran.Operasi Zebra Salawaku hari ini, Jumat (21/11/2025) dilaksanakan di kawasan Jalan Rijali, Kecamatan Sirimau, Kota Ambon.Razia kendaraan bermotor yang dilaksanakan personel Direktorat Lalulintas Polda Maluku menyasar mobil angkutan umum (angkot) hingga sepeda motor. "Razia hari ini masih ditemukan para pengemudi atau pengendara motor yang melakukan pelanggaran lalulintas. Seperti tidak menggunakan helm, tidak menggunakan sabuk pengaman dan berboncengan melebihi kapasitas daya angkut kendaraan roda dua," ungkap Kabid Humas Polda Maluku, Kombes Pol. Rositah Umasugi, S.I.K.Operasi Zebra dilaksanakan secara humanis. Para pengendara bermotor yang ditemukan melakukan pelanggaran lalulintas masih diberikan peringatan keras untuk tidak mengulangi hal serupa."Para pelanggar lalulintas yang terjaring masih diberikan teguran keras secara lisan oleh petugas. Mereka diingatkan untuk tidak kembali mengulangi pelanggaran," jelasnya.Operasi Zebra, kata Kombes Rositah, bertujuan untuk menurunkan angka kecelakaan lalulintas. Operasi kepolisian terpusat ini diharapkan dapat menyadarkan masyarakat terkait pentingnya keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran berlalulintas (kamseltibcarlantas) di jalan raya. Tak hanya itu, Operasi Zebra tahun ini juga merupakan Operasi Cipta Kondisi jelang pelaksanaan Operasi Lilin Salawaku, pengamanan Hari Raya Natal dan Tahun Baru pada Desember 2025 mendatang."Operasi Zebra juga merupakan operasi Pemeliharaan Keamanan dan Ketertiban Masyarakat (Harkamtibmas) dalam rangka cipta kondisi menjelang pelaksanaan operasi Lilin Salawaku 2025," jelasnya.Menurutnya, permasalahan lalulintas terus meningkat sejalan dengan berkembangnya jumlah kendaraan bermotor dan populasi penduduk. "Bapak Kapolda telah menyampaikan harapannya saat membukan operasi Zebra kemarin kepada personel untuk dapat sungguh-sungguh melaksanakan tugas dan perannya secara maksimal, sehingga dapat terciptanya kamseltibcarlantas (keamanan, keselamatan, ketertiban dan kelancaran dalam berlalulintas)," pintanya.Polda Maluku menghimbau pengguna jalan agar dapat menaati peraturan lalulintas yang telah ditetapkan untuk keselamatan diri sendiri maupun orang lain. "Kami menghimbau masyarakat pengguna jalan baik roda empat maupun roda dua agar taat aturan lalulintas. Selalu membawa SIM dan surat-surat kendaraan, selalu menggunakan helm standar, sabuk pengaman, tidak mengangkut muatan melebihi kapasitas dan taat rambu-rambu lalulintas dan peraturan lainnya," ajaknya. PNO-12
22 Nov 2025, 07:33 WIT
Berita utama
Berita Terbaru
Berita Populer
Video terbaru