logo-website
Minggu, 09 Agu 2026,  WIT
BERITA TAG Hukum Homepage
Dikejutkan Oleh Tembakan Dari KKB, Aparat Gabungan Lakukan Serangan Balasan Hingga Kuasai Markas Papuanewsonline.com, Puncak - Kelompok Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) melakukan penembakan terhadap Pos keamanan Raider 300/BJW di Distrik Gome, Kabupaten Puncak pada hari Selasa, 15 Agustus 2023, sekitar pukul 09.45 WIT.Kombes Pol. Ignatius Benny Ady Prabowo, S.H., S.I.K., M.Kom., Kabid Humas Polda Papua, Rabu (16/8/20230) memberikan keterangan perihal insiden tersebut.Dimana kejadian berawal pada pukul 09.00 WIT, saat Dansatgas Pamtas Yonif Raider 300/BJW bersama tim menuju Pos Gome untuk menghadiri acara bakar batu bersama masyarakat Distrik Gome. “Namun, suasana tenang mendadak terguncang oleh tembakan dari kelompok KKB yang diduga Numbuk Talenggen, mengarah ke arah Pos Gome dan Dansatgas Pamtas Mobile 300/BJW pada pukul 09.45 WIT,” jelas Kabid Huas.Respons segera dilakukan dengan tim Dansatgas Pamtas Mobile Yonif Raider 300/BJW melancarkan tembakan balasan dan memulai upaya pengejaran. Melalui drone, keberadaan dua orang dengan senjata panjang berhasil terdeteksi.Aparat gabungan TNI-Polri di Ilaga juga turut terlibat dalam pengejaran dan penanganan situasi. Kelompok KKB yang diduga melarikan diri kemudian dilacak ke berbagai titik. Aparat berhasil menguasai markas kelompok KKB Numbuk Talenggen, mengamankan sejumlah barang bukti. Dalam pengejaran tersebut, sejumlah barang bukti penting berhasil diamankan. Diantara 7 handphone genggam dari berbagai merk, kamera Canon EOS 1300D, pisau kecil, serta sebuah busur panah beserta 8 anak panah. Selain itu, juga ditemukan alat-alat seperti parang, gunting, teropong, charger, serta memori card yang berisi foto dan video KKB. Serangkaian upaya pengejaran terus berlanjut. Saat melakukan kontak tembak, tiga anggota KKB diduga terkena tembakan serta satu anggota Satgas Pamtas Mobile 300/BJW, Pratu Rizki juga terkena tembakan, namun kondisinya dalam keadaan sadar dan stabil.Sementara kerugian materi masih dalam tahap penyelidikan lebih lanjut. Pihak berwenang tetap komitmen dalam memulihkan situasi yang aman di wilayah tersebut. (PNO-12) 17 Agu 2023, 09:55 WIT
Polres Puncak Lakukan Penyelidikan Terkait Bunyi Tembakan Ditengah Lapangan Trikora Papuanewsonline.com, Puncak - Polres Puncak saat ini tengah mendalami kasus terdengarnya bunyi tembakan yang diduga dilakukan oleh Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) pada Sabtu (12/8/2023) sekitar pukul 10.45 WIT di lapangan Trikora, Distrik Ilaga, Kabupaten Puncak.Kabid Humas Polda Papua, Kombes Pol. Ignatius Benny Ady Prabowo, S.H., S.I.K., M.Kom, pada Selasa (15/8/2023) memberikan penjelasan perihal peristiwa tersebut. Dirinya mengatakan, suara tembakan mendadak terdengar dari arah selatan Lapangan Trikora, tepatnya di Rumah Warna Hijau yang berada di sebelah selatan lapangan. Sementara itu, para anggota Paskibraka berusaha mengamankan diri di Mapolres Puncak.“Saat itu, anggota Paskibraka sedang melakukan latihan pengibaran dan penurunan bendera di lapangan dalam rangka memperingati HUT ke 78 RI tahun 2023. Personil TNI-Polri yang berada di sekitar lokasi langsung melakukan tembakan balasan ke arah sumber tersebut,” ujar Kabid Humas.Setelah situasi aman, personil Polres Puncak kembali ke lapangan Trikora untuk melakukan identifikasi dan pengecekan terhadap bekas tembakan. Ditemukan lubang pada dinding panggung lapangan Trikora akibat tembakan tersebut.“Beruntung, tidak ada korban jiwa dalam insiden ini, baik personil TNI-Polri maupun anggota Paskibra. Kerugian hanya bersifat materiil, yaitu kerusakan pada dinding panggung lapangan Trikora,” tambah Kombes Benny.Pihak keamanan TNI-Polri di Kabupaten Puncak saat ini tengah melakukan penyelidikan terkait kasus penembakan ini.“Personel di laporan terus melakukan penyelidikan untuk mengungkap motif dan identitas pelaku. Kita berharap kejadian serupa tidak terjadi lagi,” ujarnya. Kabid Humas juga mengimbau kepada masyarakat setempat untuk tetap tenang dan memberikan dukungan kepada aparat TNI-Polri dalam upaya menjaga situasi Kamtibmas di Kabupaten Puncak.PNO-11 16 Agu 2023, 23:38 WIT
Rumah Warga dan Tower Telkomsel Dibakar KKB di Kabupaten Puncak, Papua Tengah Papuanewsonline.com, Jayapura – Kepolisian Resor Puncak saat ini tengah mendalami kasus pembakaran  rumah warga dan sebuah tower Telkomsel di Kampung Kago, Distrik Ilaga, Kabupaten Puncak, Provinsi Papua Tengah, Selasa (15/8/20230). Insiden tersebut diduga dilakukan oleh Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB).Menurut keterangan Kabid Humas Polda Papua, Kombes Pol. Ignatius Benny Ady Prabowo, S.H., S.I.K., M.Kom., peristiwa tersebut berawal pada pukul 16.20 WIT, saat tim gabungan Ops Damai Cartenz yang dipimin Kanit Lidik Iptu Lukman mendapat laporan bahwa ada sejumlah masyarakat yang terpantau di sekitar Tower Telkomsel membawa jerigen berisi minyak. “Pukul 16.35 Wit, tim yang dipimpin Kapolres Puncak, Kompol I Nyoman Punia, S. Sos tiba di lokasi Tugu Pancasila, yang merupakan tempat laporan pertama kali diterima. Tim langsung melakukan tanggapan terhadap situasi yang berkembang,” tutunya.Sekitar pukul 16.37 WIT, asap tebal mulai menyelimuti area karena adanya bangunan yang terbakar. Api kemudian merambat dan merusak Tower Telkomsel itu sendiri. Selama insiden ini, satu tembakan diduga dari Kelompok KKB juga terdengar, menambah ketegangan di lokasi kejadian.Ketegangan semakin meningkat ketika pukul 16.50 WIT, dua tembakan lagi terdengar dari arah Kelompok KKB, yang diduga berasal dari Pos Pantau mereka. Tembakan ini ditujukan ke arah Tim gabungan yang sedang berada di sekitar Tower Telkomsel.Namun, upaya penanganan terus berlanjut. Pukul 17.05 WIT, tim gabungan melakukan tembakan balasan sebanyak dua kali untuk membuka jalan menuju Kampung Nipuralome, tempat diduga Kelompok KKB berkumpul.Situasi semakin menegangkan saat beberapa kali tembakan gangguan terdengar dari pihak Kelompok KKB di sekitar Kampung Eromaga. “Akibat dari insiden tragis ini, dua unit rumah warga mengalami kerusakan berat. Satu di antaranya diduga menjadi milik Riyanto Fredikso. Sementara itu, tower Telkomsel yang terbakar milik Pemerintah Daerah Puncak juga mengalami kerusakan serius pada kabel dan baterai,” jelas Benny.Dirinya mengatakan, saat ini aparat gabungan terus melakukan langkah-langkah tegas guna meredam situasi dan menjaga stabilitas di daerah tersebut.(PNO/06) 16 Agu 2023, 15:47 WIT
Tim Iabfor Polda Papua Bergerak Cepat Olah TKP Kebakaran Kantor KPU Yahukimo Papuanewsonline.com, Jayapura - Tim identifikasi dari Bidang Laboratorium Forensik (Labfor) Polda Papua dan Unit Identifikasi Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Papua bekerja sama dengan Unit Identifikasi Satuan Reserse Kriminal Polres Yahukimo melaksanakan Olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) terkait insiden kebakaran yang terjadi di Kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Yahukimo pada hari Minggu, 6 Agustus 2023. Olah TKP ini juga turut melibatkan pengamanan dari tim Tindak Satgas Damai Cartenz (Brimob Sulawesi Selatan).Berdasarkan keterangan dari Kabid Humas Polda Papua Kombes Pol. Ignatius Benny Ady Prabowo, S.H., S.I.K., M.Kom, Selasa (15/8/2023) kegiatan tersebut memiliki tujuan penting dalam mengumpulkan bukti-bukti substantif yang diperlukan untuk mendukung penyelidikan lebih lanjut terhadap kebakaran yang melanda Kantor KPU Kabupaten Yahukimo. “Tim olah TKP terdiri dari berbagai pihak yang memiliki keahlian di bidangnya masing-masing, termasuk dari Bid Labfor Polda Papua, Tim Identifikasi Ditreskrimum Polda Papua, serta personel Satuan Reserse Kriminal Polres Yahukimo yang telah dilibatkan dalam proses ini,” tuturnya.Pada pukul 12.50 WIT, personel gabungan yang terdiri dari Bid Labfor, Tim Identifikasi Ditreskrimum Polda Papua, dan Sat Reskrim Polres Yahukimo, berangkat menuju lokasi TKP yang berada di Polres Yahukimo. Kegiatan ini dipimpin langsung oleh Kapolres Yahukimo AKBP Arief Kristanto, SH, SIK. M.Si.“Sesampainya di TKP pada pukul 12.55 WIT, tim langsung memulai investigasi dengan dibimbing oleh Kapolres Yahukimo. Tim memeriksa lokasi kebakaran dan melakukan pengumpulan barang bukti yang berhubungan dengan insiden tersebut,” tambah Benny.Dari hasil dari investigasi tersebut, tercatat adanya beberapa barang bukti yang berhasil dikumpulkan dari TKP, termasuk seng bekas terbakar, kayu bekas terbakar, serpihan kaca, pintu besi bekas terbakar, dan grendel bekas terbakar.“Dengan alat bukti yang dikumpulkan serta melakukan penyelidikan lebih dalam lagi sehingga akan diketahui penyebab terjadinya kebakaran. Semoga kasus ini dapat diungkap secara terang benderang sehingga kita dapat mengetahui sebab-sebab terjadinya kebakaran di Kantor KPU Kabupaten Yahukimo,” tutup Kabid Humas.(PNO/07) 16 Agu 2023, 15:41 WIT
Polda Papua Kejar Resedivis Pemain BBM Ilegal Di Intan Jaya Papuanewsonline.com, Jayapura – Polres Intan Jaya, Polda Papua saat ini Tengah melakukan penyelidikan terkait dengan pemasukan dan penjualan  Baban Bakar Minyak (BBM) Bersubsidi Pemerintah di wilayah Provinsi Papua Tengah.Penyelidikan ini dilakukan untuk mengungkap residivis pemain BBM ilegal di Intan Jaya.Kabid Humas Polda Papua, Kombes Pol. Ignatius Benny Ady Prabowo, S.H., S.I.K., M.Kom, saat dikonfirmasi, Selasa (15/8/20230) mengungkapkan bahwa kejadian tersebut bermula pada hari Jumat tanggal 4 Agustus 2023, sekitar pukul 10.00 wit, Anggota Reskrim Polres Intan Jaya  melakukan penyelidikan yang berkaitan dengan dugaan pemasukan dan penjualan BBM bersubsidi di wilayah hukum Polres Intan Jaya.“Pukul 11.30 wit, anggota Reskrim berhasil menemukan dan mengamankan jenis BBM berupa minyak tanah dari seorang pedagang yang dikenal dengan inisial R. Dalam proses pengamanan barang, anggota Reskrim memberikan Surat Tanda Terima Barang (STP) kepada pedagang tersebut, yang kemudian dilengkapi dengan salinan STP sebagai bukti,” jelasnya.Disinggung terkait dugaan pungli dalam giat itu, Kabid Humas mengatakan, sudah langsung dikonfirmasi ke Kapolres dan Kasat Reskrim secara langsung, sehingga dari hasil konfirmasi Kapolres dan Kasat Reskrim memberikan klarifikasi bahwa tidak ada indikasi adanya pungutan liar yang terjadi dalam penyelidikan itu.Lanjut Kabid Humas, dari penyelidikan yang dilakukan Sat reskrim Polres Intan Jaya memgamankan barang bukti meliputi 300 (tigaratus) liter bahan bakar minyak (BBM) jenis Minyak Tanah yang diangkut dalam 5 (lima) drum, 20 (dua puluh) liter BBM Minyak Tanah dalam 1 (satu) jerigen, 1 (satu) wadah penampung Minyak berisi 30 (tigapuluh) liter, 2 (dua) wadah takaran Minyak Tanah, 2 (dua) buah corong corong Minyak Tanah, dan 1 (satu) drum berisi 60 (enam puluh liter) pertalite.Kata dia, Bahkan, barang bukti berupa minyak tanah yang telah diamankan sebelumnya, dikabarkan telah dihilangkan oleh pihak yang terkait dalam kegiatan ilegal tersebut.Benny menambahkan, saat ini Polres Intan Jaya juga tengah melakukan penyelidikan untuk mengidentifikasi aktor intelektual di balik kegiatan ilegal ini, termasuk provokasi yang dilakukan kepada kelompok masyarakat. “Provokasi ini diyakini menjadi pemicu terjadinya unjuk rasa (Unras) yang dilakukan oleh kelompok masyarakat, termasuk kelompok mama-mama, terhadap Bupati,” ujarnya.Dalam hal ini, pasal yang diduga dilanggar adalah Pasal 55 UU Nomor 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, sebagaimana diubah oleh UU Nomor 11 Tahun 2021 tentang Cipta Kerja dan lebih lanjut diubah dengan Peraturan Pengganti Undang-undang Nomor 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja.(PNO/06) 16 Agu 2023, 15:36 WIT
Penjambret Resedivis ini Tak Berkutik Saat Diringkus Polres Mimika Papuanewsonline.com, Timika-  Pencuri resedivis dengan insial ZA” alias ZET umur (26),Tahun di ringkus Polres Mimika di jalan Belibis Timika, Senin (14/8/2023).Pelaku pencurian dengan kekerasan ini ditangkap berdasarkan  Laporan Polisi dengan Nomor LP/ B/ 467/VIII /2023/ Spkt/Polres Mimika/Polda Papua , tanggal 14 Agustus 2023 Tentang Pencurian dengan Kekerasan/ Jambret.Kasi Humas Polres Mimika Ipda Hempy Ona, dikonfirmasi Papuanewsonline.com, Rabu 16 Agustus, menjelaskan bahwa pada hari Senin, tanggal 14 Agustus 2023 sekitar pukul 13.00 wit korban SW (Umur 40 Tahun) menggunakan mobil dan berada di TKP jalan Samratulangi, dimana saat korban  hendak turun dan membuka kaca mobil, tiba-tiba pelaku ZA melintas dengan menggunakan sepeda motor dan langsung merampas gelang emas yang ada ditangan pelapor seberat kurang lebih 4 gram.  “ Jadi pelaku berhasil merampas gelang korban,  kemudian pelaku langsung melarikan diri,” ujar Hempy.Lanjut  Kasi Humas, Setelah kejadian tersebut, Korban merasa kehilangan dan mengalami kerugian, sehingga korban melaporkan ke  Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu Resor Mimika guna proses hukum lebih lanjut.“  Saat terima laporan, Anggota Polres Mimika langsung mengejar pelaku, dan berhasil menangkap pelaku,” ucap Hempy. Hempy menjelaskan pelaku tidak melakukan perlawanan saat ditangkap anggota Polres Mimika. “ Pelaku ini adalah Residivis Jambret yang baru bebas dari lapas sekitar 2 bulan yang lalu di tahun 2023,” tegas Hempy.Kata Hempy, Pelaku tercatat melakukan aksi Jambret Gelang Emas pada hari Senin tanggal 14 Agustus 2023 di jalan Samratulangi Timika. Pelaku pengaku pernah  melakukan aksi Jambret 1 unit HP merek Samsung sekitar bulan Juni 2023 di jalan Yos Sudarso depan kantor PT. Inamco Timika, selain itu, Pelaku juga  mengaku pernah  melakukan aksi Jambret 1 unit HP merek Realme sekitar bulan Juli 2023 di SP 3 Timika.  Pelaku pengaku pernah  melakukan aksi Jambret   1 unit HP merek Oppo sekitar bulan Juli 2023 di SP 4 jalur 7 Timika. “ Pelaku pengaku pernah  melakukan aksi Jambret 1 unit HP merek Samsung sekitar bulan Juli 2023 di jalan Hasanuddin gang Nangka Timika, Dan terakhir kali pelaku mengaku pernah  melakukan aksi Jambret  tas yang berisi HP Iphone  dan uang sebesar Rp. 200,000, di jalan Cendrawasih Timika, namun kapan waktunya, pelaku lupa, jadi pelaku yang ditangkap ini merupakan resedivis,” Pungkasnya.(PNO/09) 16 Agu 2023, 15:34 WIT
Polda Papua Gelar Press Release Pengungkapan Kasus Praktik TPPO Papuanewsonline.com, Jayapura - Polda Papua menggelar press release pengungkapan kasus dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO), Selasa (15/8/2023). Hadir dalam kegiatan tersebut, Kombes Pol. Arif Bastari, S.I.K., M.H., yang diwakili oleh Kasubdit IV Remaja, Anak dan Wanita (Renakta), Kompol Diaritz Felle, S.I.K., mengungkapkan perkembangan terbaru mengenai penanganan kasus ini.Pertama, Polda Papua telah menindaklanjuti laporan polisi terkait dugaan TPPO terhadap tersangka AH. “Berdasarkan kronologis kejadian, pelaku AH diduga terlibat dalam perdagangan orang dengan memfasilitasi pertemuan antara seorang korban, TM dengan seorang pemesan melalui pesan WhatsApp. AH kemudian membawa korban ke sebuah hotel di Jayapura, di mana transaksi uang terjadi,” jelas Kompol Diaritz.Tersangka dan barang bukti kini telah diamankan, dimana berkas perkara tersebut telah diserahkan kepada Kejaksaan Tinggi Papua untuk diteliti. Perbuatan tersangka diduga telah melanggar pasal 2 ayat (1) dan ayat (2) undang-undang RI no 21 tahun 2007 ttg pemberantasan TPPO. Kedua, kasus lain melibatkan GRS dan MJ yang diduga menjual jasa hubungan seks melalui salah satu aplikasi kencan. “Tim Opsnal Ditreskrimum Polda Papua berhasil mengamankan keduanya dan mengidentifikasi dua korban yang terlibat dalam transaksi ini. GRS dan MJ akan dihadapkan pada hukum sesuai dengan ketentuan Undang-Undang TPPO,” tambahnya.Adapun modus operandi yang dilakukan kedua tersangka yakni dengan menggunakan salah satu aplikasi kencan dengan akun menggunakan foto profil para korban untuk menarik tamu akun yang ada di aplikasi tersebut.Saat ini berkas perkara kedua dari pelaku sementara masih dalam penyusunan oleh Penyidik untuk selanjutnya diserahkan ke Kejaksaan Tinggi Papua.Terakhir, Polda Papua juga mengungkap kasus dugaan TPPO yang melibatkan tersangka AIS dan FS. Kedua tersangka ini diduga terlibat dalam merekrut perempuan untuk memberikan layanan seks kepada tamu melalui salah satu aplikasi kencan.“Penyelidikan telah mengungkap peran keduanya dalam tindakan tersebut, dan mereka akan menghadapi tuntutan hukum yang berlaku,” ucap Kompol DiaritzAdapun pasal yang disangkakan yakni Pasal 2 Ayat (1) dan (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2007 Jo Pasal 55 KUHPidana atau Pasal 296 KUHPidana, Pasal 2 Ayat (1) dan (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2007 yang berkaitan dengan pencegahan tindak pidana perdagangan orang, mengandung ancaman hukuman minimal 3 tahun dan maksimal 15 tahun penjara, serta denda minimal 120 juta dan maksimal 600 juta rupiah. Selain itu, Pasal 296 KUHPidana mengancamkan hukuman 1 tahun 4 bulan.Semua kasus ini menunjukkan komitmen Polda Papua dalam memberantas praktik perdagangan orang yang merugikan banyak pihak.Para tersangka akan menjalani proses hukum sesuai dengan undang-undang yang berlaku, dan penyelidikan terus berlanjut untuk mengungkap lebih banyak fakta yang mungkin terkait dengan praktik TPPO di wilayah hukum Polda papua. PNO-11 16 Agu 2023, 07:34 WIT
Operasi Salawaku 2023 Akan Digelar Polda Maluku Papuanewsonline.com, Ambon -Kepolisian Daerah Maluku akan menggelar Operasi Simpatik dengan sandi Salawaku 2023. Operasi kepolisian terpusat ini bertujuan untuk memberikan kesadaran bagi masyarakat tentang pentingnya kepatuhan berlalu lintas.Sebelumnya digelarnya operasi, Polda Maluku terlebih dahulu melakukan latihan pra operasi yang berlangsung di Rupatama Markas Polda Maluku, Kota Ambon, Selasa (15/8/2023).Kegiatan tersebut dibuka oleh Karo Ops Polda Maluku yang diwakili Kabag Dal Ops AKBP. Legawa Utama. "Kesadaran dan kepatuhan masyarakat terhadap pentingnya keselamatan dalam berlalu lintas di jalan raya menjadi perhatian Polri, sehingga digelar operasi kepolisian Simpatik Salawaku 2023 sebagai upaya cipta kondisi untuk terjaganya Kamseltibcarlantas di wilayah Maluku," kata Legawa Utama saat membacakan sambutan Karo Ops Polda Maluku, Kombes Pol Asep Saepudin.Operasi simpatik akan dilaksanakan oleh Ditlantas Polda Maluku dan Satlantas Polresta maupun Polres jajaran. Mereka akan didukung oleh Satker fungsi Ops di Polda Maluku dan jajaran."Operasi Simpatik akan dilaksanakan dengan mengedepankan kegiatan preemtif dan preventif, kegiatan Gakum hanya berupa teguran lisan," tambahnya.Ia mengatakan, dalam pentahapan suatu operasi senantiasa didahului oleh pelatihan seperti yang dilaksanakan saat ini. Tujuannya selain untuk menyiapkan dan meningkatkan kemampuan sumberdaya manusia Polri yang akan mengawasi operasi, juga untuk meningkatkan sinergitas tugas. Hal itu dilakukan sehingga terciptanya kesamaan visi, misi dan persepsi bagi semua pelaksana."Guna mendapatkan hasil yang maksimal, hendaknya personil dapat mengikuti kegiatan ini dengan seksama dan penuh rasa tanggung jawab," pintanya.PNO-11 16 Agu 2023, 07:24 WIT
Kasi Penkum Kejati Papua: JPU Belum Siap Bacakan Tuntutan Terhadap Terdakwa JR dan SH Papuanewsonline.com, Jayapura- Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Papua belum siap untuk membacakan tuntutan terhadap kedua terdakwa korupsi dugaan tindak pidana korupsi pengadaan dan pengelolaan pesawat serta helicopter Pemkab Mimika.Hal ini dibenarkan Kasi Penkum Kejaksaan Tinggi Papua Aguwani.SH.MH melalui telepon selulernya, Selasa (15/8/20230, Siang.“ Benar, Sidang ditunda karena JPU belum siap membacakan tuntutan terhadap kedua terdakwa, karena masih ada hal tehnis didalam tuntutan yang harus diperbaiki, oleh JPU,” ucap Aguwani.Disingung terkait dugaan Tindak Pidana TPPU yang bakal menyeret Johanes Rettob dan sejumalah pihak, Aguwani menyatakan sementara dalam proses Penyelidikan.“ Untuk itu sabar ya, tinggal kita tingkatkan ke tahap penyidikan,” Terangnya.Diketahui sidang dengan agenda tuntutan JPU terhadap terdakwa Eks Plt Bupati Mimika Johanes Rettob dan Direktur Asian One Air Silvi Herawati di pengadilan Tipikor Jayapura  pada  Selasa (15/8) hari ini  ditunda Majelis hakim.Sang Wakil Tuhan, Thobias Benggian, SH sebagai ketua majelis dan  Hakim karir Linn Carol Hamadi, SH dan Andi Mattalatta, SH selaku Hakim Adchok, menunda sidang lantaran Jaksa Penuntut Umum belum siap dalam membacakan  tuntutan terhadap kedua terdakwa." Sidang tadi sudah digelar, namun ditunda  majelis hakim, karena tuntutan JPU belum siap ," singkat Humas Pengadilan Negeri Jayapura, hakim  Zakky Talapatty, saat dikonfiramsi melalui sambungan telepon selulernya,Selasa (15/8/2023).Siang.Saat ini Plt Bupati Mimika Nonaktif Johanes Rettob  sementara diadili di Pengadilan Tipikor Jayapura bersama Direktur Asian One Air Silvi Herawati.Sebelum keduanya jadi terdakwa, mereka  ditetapkan sebagai tersangka sesuai Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Papua (Sprindik Khusus) Nomor : Print-37/R.1/Fd.1/01/2023 tanggal 25 Januari 2023 a.n. Johannes Rettob, S.Sos.,M.M., dan Nomor : Print-35/R.1/Fd.1/01/2023 tanggal 25 Januari 2023 a.n. Silvi Herawaty serta Surat Penetapan Tersangka (Pidsus-18) Nomor : Tap-07/R.1/Fd.1/01/2023 tanggal 25 Januari.Perkara ini naik tahap penyidikan dimulai sejak tanggal 24 Agustus 2022, berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Papua Nomor : Print-05/R.1/Fd.1/08/2022 tanggal 24 Agustus 2022, dilanjutkan dengan  Penyidik  menyampaikan SPDP kepada pelapor, terlapor, korban, Penuntut Umum dan KPK, termasuk telah disampaikan kepada terlapor ( Johannes Rettob, S.Sos.,M.M. dan Silvi Herawaty) Nomor : B-05/R.1/Fd.1/08/2022 tanggal 25 Agustus 2022.Selanjutnya Penyidik melakukan penyidikan dengan mengumpulkan alat bukti yang cukup sehingga sampai dengan tanggal 25 Januari 2023 telah diperoleh alat bukti berupa :Keterangan saksi sebanyak 36 orang, Keterangan ahli sebanyak 5 orang (Ahli Auditor Kerugian Negara, Ahli Keuangan Negara, Ahli Fasilitasi Bea dan Cukai pada Dirjen Beacukai, Ahli Teknis Peraturan Perundang-udangan  Dirjen Bea dan Cukai, dan Ahli LKPP),Barang bukti 157 dokumen, Alat bukti surat berupa : Laporan Hasil Audit Investigasi Penghitungan Kerugian Keuangan Negara Kantor Akuntan Publik (KAP) Tarmizi Achmad Nomor : 00176/2.0604/AP.7/09/0430/1/XI/2022 tanggal 11 November 2022 atas dugaan tindak pidana korupsi  “Pengadaan dan Operasional Pesawat Terbang Cessna Grand Caravan C 208B EX dan Helicopter Airbus H-125 pada Dinas Perhubungan Kabupaten Mimika Tahun Anggaran 2015 sampai dengan Tahun 2022” yang menghitung kerugian keuangan negara sebesar Rp.69.135.404.600,00 (enam puluh sembilan miliar seratus tiga puluh lima juta empat ratus empat ribu enam ratus rupiah);Hasil perhitungan dari BPKP Perwakilan Provinsi Papua Nomor : PE.11.03/LHP-323/PW26/3.2/2022 tanggal 08 Agustus 2022 yang menyatakan terdapat kewajiban PT. Asian One Air untuk membayar kepada Pemerintah Daerah Kabupaten Mimika sebesar Rp.21.848.875.000,00 (dua puluh satu miliar delapan ratus empat puluh delapan juta delapan ratus tujuh puluh lima ribu rupiah), yang hingga saat ini tidak dibayarkan.(PNO/01) 15 Agu 2023, 14:04 WIT
Berita utama
Berita Terbaru
Berita Populer
Video terbaru
lihat video 10 Feb 2023, 15:22 WIT