logo-website
Minggu, 12 Jul 2026,  WIT

Kasi Penkum Kejati Papua: JPU Belum Siap Bacakan Tuntutan Terhadap Terdakwa JR dan SH

Terkait dugaan Tindak Pidana TPPU yang bakal menyeret Johanes Rettob dan sejumalah pihak, Aguwani menyatakan Tinggal Menunggu Waktui Ditingkatkan Ke tahap Penyidikan

Papuanewsonline.com - 15 Agu 2023, 14:04 WIT

Papuanewsonline.com/ Hukum & Kriminal

Papuanewsonline.com, Jayapura- Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Papua belum siap untuk membacakan tuntutan terhadap kedua terdakwa korupsi dugaan tindak pidana korupsi pengadaan dan pengelolaan pesawat serta helicopter Pemkab Mimika.

Hal ini dibenarkan Kasi Penkum Kejaksaan Tinggi Papua Aguwani.SH.MH melalui telepon selulernya, Selasa (15/8/20230, Siang.

“ Benar, Sidang ditunda karena JPU belum siap membacakan tuntutan terhadap kedua terdakwa, karena masih ada hal tehnis didalam tuntutan yang harus diperbaiki, oleh JPU,” ucap Aguwani.

Disingung terkait dugaan Tindak Pidana TPPU yang bakal menyeret Johanes Rettob dan sejumalah pihak, Aguwani menyatakan sementara dalam proses Penyelidikan.

“ Untuk itu sabar ya, tinggal kita tingkatkan ke tahap penyidikan,” Terangnya.

Diketahui sidang dengan agenda tuntutan JPU terhadap terdakwa Eks Plt Bupati Mimika Johanes Rettob dan Direktur Asian One Air Silvi Herawati di pengadilan Tipikor Jayapura  pada  Selasa (15/8) hari ini  ditunda Majelis hakim.

Sang Wakil Tuhan, Thobias Benggian, SH sebagai ketua majelis dan  Hakim karir Linn Carol Hamadi, SH dan Andi Mattalatta, SH selaku Hakim Adchok, menunda sidang lantaran Jaksa Penuntut Umum belum siap dalam membacakan  tuntutan terhadap kedua terdakwa.

" Sidang tadi sudah digelar, namun ditunda  majelis hakim, karena tuntutan JPU belum siap ," singkat Humas Pengadilan Negeri Jayapura, hakim  Zakky Talapatty, saat dikonfiramsi melalui sambungan telepon selulernya,Selasa (15/8/2023).Siang.

Saat ini Plt Bupati Mimika Nonaktif Johanes Rettob  sementara diadili di Pengadilan Tipikor Jayapura bersama Direktur Asian One Air Silvi Herawati.

Sebelum keduanya jadi terdakwa, mereka  ditetapkan sebagai tersangka sesuai Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Papua (Sprindik Khusus) Nomor : Print-37/R.1/Fd.1/01/2023 tanggal 25 Januari 2023 a.n. Johannes Rettob, S.Sos.,M.M., dan Nomor : Print-35/R.1/Fd.1/01/2023 tanggal 25 Januari 2023 a.n. Silvi Herawaty serta Surat Penetapan Tersangka (Pidsus-18) Nomor : Tap-07/R.1/Fd.1/01/2023 tanggal 25 Januari.

Perkara ini naik tahap penyidikan dimulai sejak tanggal 24 Agustus 2022, berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Papua Nomor : Print-05/R.1/Fd.1/08/2022 tanggal 24 Agustus 2022, dilanjutkan dengan  Penyidik  menyampaikan SPDP kepada pelapor, terlapor, korban, Penuntut Umum dan KPK, termasuk telah disampaikan kepada terlapor ( Johannes Rettob, S.Sos.,M.M. dan Silvi Herawaty) Nomor : B-05/R.1/Fd.1/08/2022 tanggal 25 Agustus 2022.

Selanjutnya Penyidik melakukan penyidikan dengan mengumpulkan alat bukti yang cukup sehingga sampai dengan tanggal 25 Januari 2023 telah diperoleh alat bukti berupa :Keterangan saksi sebanyak 36 orang, Keterangan ahli sebanyak 5 orang (Ahli Auditor Kerugian Negara, Ahli Keuangan Negara, Ahli Fasilitasi Bea dan Cukai pada Dirjen Beacukai, Ahli Teknis Peraturan Perundang-udangan  Dirjen Bea dan Cukai, dan Ahli LKPP),Barang bukti 157 dokumen, Alat bukti surat berupa : 

Laporan Hasil Audit Investigasi Penghitungan Kerugian Keuangan Negara Kantor Akuntan Publik (KAP) Tarmizi Achmad Nomor : 00176/2.0604/AP.7/09/0430/1/XI/2022 tanggal 11 November 2022 atas dugaan tindak pidana korupsi  “Pengadaan dan Operasional Pesawat Terbang Cessna Grand Caravan C 208B EX dan Helicopter Airbus H-125 pada Dinas Perhubungan Kabupaten Mimika Tahun Anggaran 2015 sampai dengan Tahun 2022” yang menghitung kerugian keuangan negara sebesar Rp.69.135.404.600,00 (enam puluh sembilan miliar seratus tiga puluh lima juta empat ratus empat ribu enam ratus rupiah);

Hasil perhitungan dari BPKP Perwakilan Provinsi Papua Nomor : PE.11.03/LHP-323/PW26/3.2/2022 tanggal 08 Agustus 2022 yang menyatakan terdapat kewajiban PT. Asian One Air untuk membayar kepada Pemerintah Daerah Kabupaten Mimika sebesar Rp.21.848.875.000,00 (dua puluh satu miliar delapan ratus empat puluh delapan juta delapan ratus tujuh puluh lima ribu rupiah), yang hingga saat ini tidak dibayarkan.(PNO/01)


Bagikan berita:
To Social Media :
Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE