logo-website
Minggu, 12 Jul 2026,  WIT

Johanes Rettob dan Silvi Herawati Hadapi Tuntutan JPU Hari Ini Di PN Jayapura

Sidang akan dipimpin sang wakil Tuhan, Thobias Benggian, SH sebagai ketua majelis dan Hakim karir Linn Carol Hamadi, SH dan Andi Mattalatta, SH selaku Hakim Adchok

Papuanewsonline.com - 15 Agu 2023, 09:08 WIT

Papuanewsonline.com/ Hukum & Kriminal

Papuanewsonline.com, Jayapura-

Sidang perkara dugaan tindak pidana korupsi pengadaan dan pengelolaan pesawat serta helicopter Pemkab Mimika dengan terdakwa Eks Plt Bupati Mimika Johanes Rettob dan Direktur Asian One Air Silvi Herawati masuk agenda tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Sidang akan dipimpin sang wakil Tuhan, Thobias Benggian, SH sebagai ketua majelis dan  Hakim karir Linn Carol Hamadi, SH dan Andi Mattalatta, SH selaku Hakim Adchok  digelar hari ini di pengadilan Tipikor Jayapura dengan agenda tuntutan dari  JPU terhadap kedua terdakwa dugaan tindak pidana korupsi Johanes Rettob dan Silvi Herawaty.

" Benar, sidang hari ini masuk agenda tuntutan dari JPU," ujar Humas Pengadilan Negeri Jayapura Zakky Talapatty, saat dikonfiramsi Papuanewsonline.com, Selasa (15/8/2023).Pagi.

Zakky menyebutkan, Sidang perkara  ini berjalan normal dan lancar.

Terpisah Kasi penerangan hukum Kejaksaan Tinggi Papua, Aguwani.SH.MH membenarkan bahwa  JPU telah menyiapkan tuntutan terhadap kedua terdakwa.

" Tuntutan dari JPU sudah siap untuk perkara ini, jadi perkembangan sidang kita akan bagi buat teman-teman Media nanti," ucap Aguwani.

Aguwani membenarkan, Sidang digelar hari ini dengan agenda tuntutan JPU terhadap kedua terdakwa.

Sementara itu Diketahui, Saat ini Plt Bupati Mimika Nonaktif Johanes Rettob  sementara diadili di Pengadilan Tipikor Jayapura bersama Direktur Asian One Air Silvi Herawati.

Sebelum keduanya jadi terdakwa, mereka  ditetapkan sebagai tersangka sesuai Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Papua (Sprindik Khusus) Nomor : Print-37/R.1/Fd.1/01/2023 tanggal 25 Januari 2023 a.n. Johannes Rettob, S.Sos.,M.M., dan Nomor : Print-35/R.1/Fd.1/01/2023 tanggal 25 Januari 2023 a.n. Silvi Herawaty serta Surat Penetapan Tersangka (Pidsus-18) Nomor : Tap-07/R.1/Fd.1/01/2023 tanggal 25 Januari.

Perkara ini naik tahap penyidikan dimulai sejak tanggal 24 Agustus 2022, berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Papua Nomor : Print-05/R.1/Fd.1/08/2022 tanggal 24 Agustus 2022, dilanjutkan dengan  Penyidik  menyampaikan SPDP kepada pelapor, terlapor, korban, Penuntut Umum dan KPK, termasuk telah disampaikan kepada terlapor ( Johannes Rettob, S.Sos.,M.M. dan Silvi Herawaty) Nomor : B-05/R.1/Fd.1/08/2022 tanggal 25 Agustus 2022.

Selanjutnya Penyidik melakukan penyidikan dengan mengumpulkan alat bukti yang cukup sehingga sampai dengan tanggal 25 Januari 2023 telah diperoleh alat bukti berupa :Keterangan saksi sebanyak 36 orang, Keterangan ahli sebanyak 5 orang (Ahli Auditor Kerugian Negara, Ahli Keuangan Negara, Ahli Fasilitasi Bea dan Cukai pada Dirjen Beacukai, Ahli Teknis Peraturan Perundang-udangan  Dirjen Bea dan Cukai, dan Ahli LKPP),Barang bukti 157 dokumen, Alat bukti surat berupa : 

Laporan Hasil Audit Investigasi Penghitungan Kerugian Keuangan Negara Kantor Akuntan Publik (KAP) Tarmizi Achmad Nomor : 00176/2.0604/AP.7/09/0430/1/XI/2022 tanggal 11 November 2022 atas dugaan tindak pidana korupsi  “Pengadaan dan Operasional Pesawat Terbang Cessna Grand Caravan C 208B EX dan Helicopter Airbus H-125 pada Dinas Perhubungan Kabupaten Mimika Tahun Anggaran 2015 sampai dengan Tahun 2022” yang menghitung kerugian keuangan negara sebesar Rp.69.135.404.600,00 (enam puluh sembilan miliar seratus tiga puluh lima juta empat ratus empat ribu enam ratus rupiah);

Hasil perhitungan dari BPKP Perwakilan Provinsi Papua Nomor : PE.11.03/LHP-323/PW26/3.2/2022 tanggal 08 Agustus 2022 yang menyatakan terdapat kewajiban PT. Asian One Air untuk membayar kepada Pemerintah Daerah Kabupaten Mimika sebesar Rp.21.848.875.000,00 (dua puluh satu miliar delapan ratus empat puluh delapan juta delapan ratus tujuh puluh lima ribu rupiah), yang hingga saat ini tidak dibayarkan.(

PNO/01

)







Bagikan berita:
To Social Media :
Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE