logo-website
Minggu, 09 Agu 2026,  WIT
BERITA TAG Hukum Homepage
Sidang Tuntutan JPU Terhadap Terdakwa Johanes Rettob dan Silvi Herawati Ditunda Papuanewsonline.com, Jayapura- Sidang perkara dugaan tindak pidana korupsi pengadaan dan pengelolaan pesawat serta helicopter Pemkab Mimika dengan agenda tuntutan JPU terhadap terdakwa Eks Plt Bupati Mimika Johanes Rettob dan Direktur Asian One Air Silvi Herawati di pengadilan Tipikor Jayapura , Selasa (15/8) ditunda Majelis hakim,  sang wakil Tuhan, Thobias Benggian, SH sebagai ketua majelis dan  Hakim karir Linn Carol Hamadi, SH dan Andi Mattalatta, SH selaku Hakim Adchok, lantaran Jaksa Penuntut Umum belum siap dalam menyusun tuntutan dari kedua terdakwa." Sidang tadi sudah digelar, namun ditunda  majelis hakim, karena tuntutan JPU belum siap ," singkat Humas Pengadilan Negeri Jayapura, hakim  Zakky Talapatty, saat dikonfiramsi melalui sambungan telepon selulernya,Selasa (15/8/2023).Siang.Sementara itu, terkait kesiapan tuntutan dari JPU yang belum siap,  Pihak kejaksaan Tinggi Papua terkesan menutup informasi.Kasi penerangan hukum Kejaksaan Tinggi Papua, Aguwani.SH.MH hingga berita ini dipublikasikan belum dapat dikonfirmasi, dihubungi melalui pesan singkat Via WhatsApp maupun telepon selulernya namun tidak ada tanggapan, kendati telepon selulernya sedang aktif.Sementara itu informasi yang diterima Papuanewsonline.com menyebutkan, tuntutan JPU untuk hari ini telah disiapkan, namun diduga ada intervensi pihak-pihak tertentu, karena tuntutan JPU terhadap kedua terdakwa sudah siap dengan tuntutan  maksimal terhadap kedua terdakwa.Diketahui, Saat ini Plt Bupati Mimika Nonaktif Johanes Rettob  sementara diadili di Pengadilan Tipikor Jayapura bersama Direktur Asian One Air Silvi Herawati.Sebelum keduanya jadi terdakwa, mereka  ditetapkan sebagai tersangka sesuai Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Papua (Sprindik Khusus) Nomor : Print-37/R.1/Fd.1/01/2023 tanggal 25 Januari 2023 a.n. Johannes Rettob, S.Sos.,M.M., dan Nomor : Print-35/R.1/Fd.1/01/2023 tanggal 25 Januari 2023 a.n. Silvi Herawaty serta Surat Penetapan Tersangka (Pidsus-18) Nomor : Tap-07/R.1/Fd.1/01/2023 tanggal 25 Januari.Perkara ini naik tahap penyidikan dimulai sejak tanggal 24 Agustus 2022, berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Papua Nomor : Print-05/R.1/Fd.1/08/2022 tanggal 24 Agustus 2022, dilanjutkan dengan  Penyidik  menyampaikan SPDP kepada pelapor, terlapor, korban, Penuntut Umum dan KPK, termasuk telah disampaikan kepada terlapor ( Johannes Rettob, S.Sos.,M.M. dan Silvi Herawaty) Nomor : B-05/R.1/Fd.1/08/2022 tanggal 25 Agustus 2022.Selanjutnya Penyidik melakukan penyidikan dengan mengumpulkan alat bukti yang cukup sehingga sampai dengan tanggal 25 Januari 2023 telah diperoleh alat bukti berupa :Keterangan saksi sebanyak 36 orang, Keterangan ahli sebanyak 5 orang (Ahli Auditor Kerugian Negara, Ahli Keuangan Negara, Ahli Fasilitasi Bea dan Cukai pada Dirjen Beacukai, Ahli Teknis Peraturan Perundang-udangan  Dirjen Bea dan Cukai, dan Ahli LKPP),Barang bukti 157 dokumen, Alat bukti surat berupa : Laporan Hasil Audit Investigasi Penghitungan Kerugian Keuangan Negara Kantor Akuntan Publik (KAP) Tarmizi Achmad Nomor : 00176/2.0604/AP.7/09/0430/1/XI/2022 tanggal 11 November 2022 atas dugaan tindak pidana korupsi  “Pengadaan dan Operasional Pesawat Terbang Cessna Grand Caravan C 208B EX dan Helicopter Airbus H-125 pada Dinas Perhubungan Kabupaten Mimika Tahun Anggaran 2015 sampai dengan Tahun 2022” yang menghitung kerugian keuangan negara sebesar Rp.69.135.404.600,00 (enam puluh sembilan miliar seratus tiga puluh lima juta empat ratus empat ribu enam ratus rupiah);Hasil perhitungan dari BPKP Perwakilan Provinsi Papua Nomor : PE.11.03/LHP-323/PW26/3.2/2022 tanggal 08 Agustus 2022 yang menyatakan terdapat kewajiban PT. Asian One Air untuk membayar kepada Pemerintah Daerah Kabupaten Mimika sebesar Rp.21.848.875.000,00 (dua puluh satu miliar delapan ratus empat puluh delapan juta delapan ratus tujuh puluh lima ribu rupiah), yang hingga saat ini tidak dibayarkan.(PNO/01) 15 Agu 2023, 12:49 WIT
Johanes Rettob dan Silvi Herawati Hadapi Tuntutan JPU Hari Ini Di PN Jayapura Papuanewsonline.com, Jayapura-Sidang perkara dugaan tindak pidana korupsi pengadaan dan pengelolaan pesawat serta helicopter Pemkab Mimika dengan terdakwa Eks Plt Bupati Mimika Johanes Rettob dan Direktur Asian One Air Silvi Herawati masuk agenda tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).Sidang akan dipimpin sang wakil Tuhan, Thobias Benggian, SH sebagai ketua majelis dan  Hakim karir Linn Carol Hamadi, SH dan Andi Mattalatta, SH selaku Hakim Adchok  digelar hari ini di pengadilan Tipikor Jayapura dengan agenda tuntutan dari  JPU terhadap kedua terdakwa dugaan tindak pidana korupsi Johanes Rettob dan Silvi Herawaty." Benar, sidang hari ini masuk agenda tuntutan dari JPU," ujar Humas Pengadilan Negeri Jayapura Zakky Talapatty, saat dikonfiramsi Papuanewsonline.com, Selasa (15/8/2023).Pagi.Zakky menyebutkan, Sidang perkara  ini berjalan normal dan lancar.Terpisah Kasi penerangan hukum Kejaksaan Tinggi Papua, Aguwani.SH.MH membenarkan bahwa  JPU telah menyiapkan tuntutan terhadap kedua terdakwa." Tuntutan dari JPU sudah siap untuk perkara ini, jadi perkembangan sidang kita akan bagi buat teman-teman Media nanti," ucap Aguwani.Aguwani membenarkan, Sidang digelar hari ini dengan agenda tuntutan JPU terhadap kedua terdakwa.Sementara itu Diketahui, Saat ini Plt Bupati Mimika Nonaktif Johanes Rettob  sementara diadili di Pengadilan Tipikor Jayapura bersama Direktur Asian One Air Silvi Herawati.Sebelum keduanya jadi terdakwa, mereka  ditetapkan sebagai tersangka sesuai Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Papua (Sprindik Khusus) Nomor : Print-37/R.1/Fd.1/01/2023 tanggal 25 Januari 2023 a.n. Johannes Rettob, S.Sos.,M.M., dan Nomor : Print-35/R.1/Fd.1/01/2023 tanggal 25 Januari 2023 a.n. Silvi Herawaty serta Surat Penetapan Tersangka (Pidsus-18) Nomor : Tap-07/R.1/Fd.1/01/2023 tanggal 25 Januari.Perkara ini naik tahap penyidikan dimulai sejak tanggal 24 Agustus 2022, berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Papua Nomor : Print-05/R.1/Fd.1/08/2022 tanggal 24 Agustus 2022, dilanjutkan dengan  Penyidik  menyampaikan SPDP kepada pelapor, terlapor, korban, Penuntut Umum dan KPK, termasuk telah disampaikan kepada terlapor ( Johannes Rettob, S.Sos.,M.M. dan Silvi Herawaty) Nomor : B-05/R.1/Fd.1/08/2022 tanggal 25 Agustus 2022.Selanjutnya Penyidik melakukan penyidikan dengan mengumpulkan alat bukti yang cukup sehingga sampai dengan tanggal 25 Januari 2023 telah diperoleh alat bukti berupa :Keterangan saksi sebanyak 36 orang, Keterangan ahli sebanyak 5 orang (Ahli Auditor Kerugian Negara, Ahli Keuangan Negara, Ahli Fasilitasi Bea dan Cukai pada Dirjen Beacukai, Ahli Teknis Peraturan Perundang-udangan  Dirjen Bea dan Cukai, dan Ahli LKPP),Barang bukti 157 dokumen, Alat bukti surat berupa : Laporan Hasil Audit Investigasi Penghitungan Kerugian Keuangan Negara Kantor Akuntan Publik (KAP) Tarmizi Achmad Nomor : 00176/2.0604/AP.7/09/0430/1/XI/2022 tanggal 11 November 2022 atas dugaan tindak pidana korupsi  “Pengadaan dan Operasional Pesawat Terbang Cessna Grand Caravan C 208B EX dan Helicopter Airbus H-125 pada Dinas Perhubungan Kabupaten Mimika Tahun Anggaran 2015 sampai dengan Tahun 2022” yang menghitung kerugian keuangan negara sebesar Rp.69.135.404.600,00 (enam puluh sembilan miliar seratus tiga puluh lima juta empat ratus empat ribu enam ratus rupiah);Hasil perhitungan dari BPKP Perwakilan Provinsi Papua Nomor : PE.11.03/LHP-323/PW26/3.2/2022 tanggal 08 Agustus 2022 yang menyatakan terdapat kewajiban PT. Asian One Air untuk membayar kepada Pemerintah Daerah Kabupaten Mimika sebesar Rp.21.848.875.000,00 (dua puluh satu miliar delapan ratus empat puluh delapan juta delapan ratus tujuh puluh lima ribu rupiah), yang hingga saat ini tidak dibayarkan.(PNO/01) 15 Agu 2023, 09:08 WIT
Kapolda Maluku Angkat Bicara Terkait Peristiwa Kebakaran Kapal Di Tanjung Martha Alfons Papuanewsonline.com, Ambon - Kepala Kepolisian Daerah Maluku Irjen Pol Lotharia Latif, angkat bicara terkait peristiwa kebakaran kapal milik BPPP Ambon, di kawasan Tanjung Martha Alfons, Desa Poka, Kecamatan Teluk Ambon, Kota Ambon, Kamis (10/8/2023) lalu.Kapolda berharap kejadian serupa tidak lagi terjadi. Sebab, hal itu akan dapat membahayakan masyarakat sekitar maupun biota laut. Termasuk mengganggu keindahan di perairan Teluk Ambon.Di sisi lain, menurut Kapolda, keindahan perairan Teluk Ambon juga telah "dicemari" dengan banyaknya kapal yang parkir semraut. Kapal-kapal yang parkir tidak beraturan ini diketahui merupakan kapal yang akan berlayar, maupun kapal barang bukti. Termasuk bangkai kapal yang sudah karam.Kapolda berharap adanya pemetaan parkir kapal yang baik, sehingga selain tidak membahayakan lingkungan sekitar akibat limbah kapal yang terbuang ke laut, juga "merusak" keindahan perairan."Sudah waktunya kita tata dan bersihkan jalur laut. Parkir kapal yang semraut selain dapat membahayakan masyarakat, juga telah mengganggu keindahan perairan," kata Kapolda, Minggu (13/8/2023).Irjen Latif berharap adanya kepedulian semua pihak terkait, baik untuk menyelamatkan lingkungan sekitar, maupun menjaga keindahan perairan. "Dalam waktu dekat kami akan melakukan rapat koordinasi dengan stakeholder terkait untuk membahas persoalan tersebut," katanya.Dalam rapat koordinasi nanti, Kapolda akan mendorong agar semua pihak yang punya kepentingan terkait kapal-kapal tersebut segera melakukan penataan. Apabila masih dalam proses hukum segera dituntaskan dan diberikan kepastian hukum. "Bila perlu lakukan lelang yang hasilnya langsung masuk ke negara, sehingga bisa dimanfaatkan untuk kesejahteraan masyarakat," pintanya.Ia berharap dengan pemetaan parkir kapal yang baik, selain dapat menghindari bahaya dari masyarakat, juga bisa menjadi tempat wisata."Dan yang paling utama, keindahan dan keselamatan pelayaran di Teluk Ambon dapat terjaga," pungkasnya. (PNO-12) 13 Agu 2023, 16:47 WIT
Polisi Lakukan Penyelidikan Terkait Kasus Penganiayaan Yang Terjadi Di Yahukimo Papuanewsonline.com, Yahukimo – Kepolisian Resor Yahukimo saat ini tengah melakukan penyelidikan kasus penganiayaan yang terjadi pada Sabtu, (12/8/2023), sekitar pukul 09.20 WIT, di Jalan Gunung, Distrik Dekai, Kabupaten Yahukimo. Kabid Humas Polda Papua, Kombes Pol. Ignatius Benny Ady Prabowo, S.H., S.I.K., M.Kom., dalam keterangannya mengatakan, tindak pidana penganiayaan berat ini diduga dilakukan oleh anggota kelompok bersenjata Kriminal Bersenjata (KKB) wilayah Dekai. “Pada saat kejadian, korban yang bernama Jefri Limbong Allo, seorang masyarakat yang bekerja sebagai pengantar air galon, dianiaya secara fisik dengan parang dan senjata api rakitan oleh para pelaku. Pelaku sempat mengancam korban dengan senjata api rakitan sambil mengucapkan ancaman serius, namun korban tidak memberikan perlawanan,” tuturnya.Akibat penganiayaan tersebut, korban mengalami luka berat pada leher bagian kanan dan luka pada tangan kanan. Kejadian tersebut segera dilaporkan oleh masyarakat sekitar ke Pos Brimob Aman Nusa Pos Kali Buatan Dekai. Anggota Brimob Aman Nusa merespons laporan tersebut dengan menghubungi pos penjagaan Polres Yahukimo.Kepolisian yang datang langsung membawa korban ke RSUD untuk mendapatkan perawatan medis. Setelah itu, anggota gabungan dari Polres Yahukimo dan satgas damai Cartenz melakukan pencarian terhadap pelaku yang diduga berada di wilayah sekitar TKP.Polres Yahukimo saat ini sedang melakukan olah TKP dan melakukan penyelidikan intensif guna mengungkap pelaku penganiayaan tersebut.“Penyelidikan sedang dilakukan secara intensif untuk mengusut tuntas kejadian ini,” tegasnya.Korban saat ini sedang menjalani perawatan medis di RSUD Dekai dan dalam kondisi sadar dan stabil. "Kami mengajak semua pihak untuk bersama-sama menjaga kondusifitas serta mendukung upaya penegakan hukum oleh aparat di wilayah setempat,” tutup Kombes Benny. (PNO-12) 13 Agu 2023, 11:12 WIT
Polisi Amankan Tiga Orang Pelaku Kasus Percobaan Pembunuh Di Yahukimo Papuanewsonline.com, Yahukimo - Kepolisian Resor Yahukimo saat ini tengah menangani kasus percobaan pembunuhan menggunakan Senjata Api yang terjadi pada hari Jumat tanggal 11 Agustus 2023, sekitar pukul 21.13 WIT di Jalan Sosial Matoa, Distrik Dekai, Kabupaten Yahukimo. Menurut kronologis yang disampaikan oleh Kabid Humas Polda Papua, Kombes Pol. Ignatius Benny Ady Prabowo, S.H., S.I.K., M.Kom, Sabtu (12/8/2023). Kejadian tersebut bermula ketika anggota Polres Yahukimo menerima telepon dari korban SE (48) yang memberitahukan bahwa dirinya menjadi target percobaan pembunuhan. “Korban selamat dari aksi penembakan tersebut dikarenakan Senjata Api yang digunakan Pelaku tidak berfungsi atau tidak meledak sehingga korban langsung masuk kedalam Rumah, sedangkan para Pelaku melarikan diri,” tuturnya.Terlepas dari upaya pelaku yang gagal, pihak kepolisian tidak memandang enteng kasus ini. Polres Yahukimo dan Satgas Damai Cartenz segera merespons dengan sigap, melakukan operasi razia di berbagai titik di Kota Dekai. Dari upaya tersebut, personel berhasil mengamankan tiga orang yang diduga memiliki keterkaitan dengan Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) Wilayah Yahukimo. "Kami mengamankan LK (20), WK (20) dan AN (14) beserta barang bukti senjata api rakitan laras pendek, alat tajam," jelas Kombes Pol. Ignatius Benny Ady Prabowo. Lanjutnya, saat ini ketiganya telah ditempatkan di Satuan Reserse Kriminal Polres Yahukimo untuk dimintai keterangan lebih lanjut. Dari hasil penyelidikan di sekitar lokasi, personel juga menemukan 1 (satu) Butir Amunisi Kal 5,56“Tidak ada korban jiwa dalam insiden ini dan situasi di TKP saat ini berada dalam keadaan aman terkendali,” jelas Kombes Benny. Kepolisian juga tetap melakukan langkah-langkah lebih lanjut untuk mengungkap motif dan tujuan di balik percobaan pembunuhan ini. Masyarakat diminta untuk tetap tenang dan memberikan dukungan penuh kepada aparat berwenang selama proses penyelidikan berlangsung. (PNO-11) 12 Agu 2023, 20:48 WIT
Polwan Polda Maluku Sosialisasi Ke Kampus Unpatti Terkait Penanganan Kekerasan Seksual Papuanewsonline.com, Ambon - Kepolisian Wanita Daerah Maluku menggelar kegiatan sosialisasi tentang pencegahan dan penanganan tindak pidana kekerasan seksual kepada perempuan dan anak.Kegiatan yang merupakan salah satu rangkaian peringatan HUT Polwan ke-75 ini dilaksanakan di aula Rektorat Universitas Pattimura, Kota Ambon, Jumat (11/8/2023)Mengusung tema "Polwan Goes To Campus", kegiatan sosialiasi tersebut bertujuan untuk meningkatkan kesadaran dan pengetahuan tentang pencegahan serta penanganan tindak pidana kekerasan seksual.Kegiatan yang bekerjasama dengan Kampus Unpatti Ambon, Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Provinsi Maluku, ini dibuka oleh Wakil Rektor Bidang Administrasi Umum dan Keuangan Kampus Unpatti Ambon, Dr. Jantje Tuiptabudi.Turut hadir dalam kegiatan itu yakni AKBP Sulastri Sukidjang, Kasubdit IV Ditreskrimum Polda Maluku, Riska Mulyani, Kepala Unit Pelaksana Teknis Dinas Pelayanan Perempuan dan Anak Provinsi Maluku, para dosen dan staf serta mahasiswa Unpatti Ambon.Materi mengenai sosialisasi pencegahan dan penanganan kekerasan seksual dibawakan oleh AKBP Sulastri Sukidjang, dan Riska Mulyani. Kedua pemateri memberikan edukasi kepada para peserta tentang hak-hak korban kekerasan seksual."Tadi para pemateri juga mengidentifikasi jenis-jenis tindak pidana kekerasan seksual, dan memaparkan mekanisme efektif untuk penanganan dan pencegahan kekerasan seksual di tempat umum," kata Pakor Polwan Polda Maluku, AKBP. Rositah Umasugi.Kegiatan yang dilaksanakan ini diharapkan dapat memberikan edukasi dan menambah pemahaman mahasiswa dalam pencegahan dan penanganan kekerasan seksual."Kami juga berharap kerjasama antara institusi penegak hukum, lembaga pendidikan, dan pemerintah daerah, dapat memberikan pemahaman lebih dalam tentang pentingnya pencegahan dan penanganan tindak kekerasan seksual," harapnya. (PNO-12) 11 Agu 2023, 21:16 WIT
Polda Maluku Gelar Dialog Tentang Peran Milenial Melawan Ekspansi Paham Radikal Papuanewsonline.com, Ambon - Kepolisian Daerah Maluku menggelar dialog tentang peran milenial dalam melawan ekpsi paham radikal di tengah-tengah masyarakat. Kegiatan tersebut dilaksanakan di auditorium kantor RRI Ambon, Jumat (11/8/2023).Dalam diskusi tersebut, sejumlah pembicara dihadirkan. Diantaranya Ketua Mejelis Ulama Indonesia (MUI) Provinsi Maluku Dr. Abdullah Latuapo, Ketua Forum Koordinasi Penanggulangan Terorisme (FKTP) Maluku Abdulah Rauf, Pimpinan Yayasan Baku Kele Maluku Rusli Amiluddin dan Kepala Satuan Tugas Detasemen Khusus 88 Anti Teror Polri Wilayah Maluku Kombes Pol I Wayan Sukarena.Kombes Sukarena mengajak seluruh generasi milenial di Maluku untuk tidak takut terhadap Densus 88. Satuan tugas ini bukan sosok menyeramkan. "Jadi adik-adik milenial yang ada di Maluku tidak perlu berfikir yang aneh-aneh tentang Densus 88 seperti sosok yang menyeramkan karena sebenarnya tugas Densus 88 Polri ini adalah tugas Kepolisian yang sama seperti Polisi lainnya. Cuma bidangnya ini pada pencegahan dan penindakan terhadap para pelaku atau kelompok terorisme saja," jelasnya.Ia mengatakan, para penyebar paham radikal selalu membawa narasi agama dan politik. "Untuk masyarakat Maluku harus cerdas dalam melihat hal ini dan jangan apatis sebab pencegahan paham radikal bukan saja tugasnya Kepolisian akan tapi semua lapisan masyarakat," katanya. Penyebaran paham ini di Maluku agak sulit diawasi karena tipologi daerah ini berciri kepulauan. Banyak jalur tikus yang digunakan. "Pengawasan memang agak sulit karena mereka lebih lincah dan cepat dari aparat keamanan, jika kita cegat di satu jalur maka mereka akan membuka jalur baru maka kami sangat berharap peran semuan lapisan masyarakat untuk mengantisipasi hal ini," ungkapnya.Untuk mengantisipasi penyebaran paham radikal, Kombes Sukarena mengaku pihaknya terus melakukan koordinasi dengan semua pihak seperti Ketua RT atau RW. Koordinasi dilakukan untuk mengawasi setiap orang baru yang masuk di wilayahnya. "Kami juga telah meminta para tokoh masyarakat jika ada orang baru yang dianggap mencurigakan agar segera dilaporkan ke Bhabinkamtibmas yang ada di desanya dan selain itu juga kami juga telah memberikan sosialisasi tentang empat pilar kebangsaan untuk menguatkan ideologi masyarakat dalam pencegahan paham radikalisme," sebutnya.Kepada seluruh generasi milenial di Maluku, Kombes Sukarena juga mengajak untuk selalu bijak dalam menggunakan sosial media. "Bagi adik-adik milenial yang ada di Maluku, salah satu jalur masuk paham radikalisme bisa juga melalui media sosial, dan pertemuan atau kajian-kajian agama yang disisipi paham radikalisme," katanya. Ia meminta generasi milenial agar segera menghindari ajakan-ajakan radikal melalui media sosial. Ini diharapkan agar tidak terpapar dengan doktrin-doktrin mereka yang ekstrim."Saya juga ingin tegaskan bahwa radikalisme itu tidak ada hubungannya dengan agama apapun, atau suku maupun ras. Di negara lainnya di dunia ada juga radikalisme yang terjadi dengan alasan dan komunikasi yang berbeda juga, olehnya itu kita harus cerdas dalam melihat persoalan ini dan kita harus bijak dalam penggunaan media sosial," pintanya.Senada dengan Kasatgaswil Densus 88, Ketua MUI Maluku Abdullah Latuapo juga mengakui kalau paham radikalisme sangat berbahaya dan sudah berada di depan mata. Ini harus menjadi perhatian bersama."Kami dari MUI Maluku dalam penanganan masalah radikalisme ini sudah bekerja sama dengan semua tokoh agama dan lembaga yang ada di Maluku," katanya.Paham-paham radikal dilarang Pemerintah. Beberapa kelompok diantaranya sudah dibubarkan seperti HTI. Kendati demikian, orang-orangnya masih tetap ada namun mereka mengganti nama organisasi."Olehnya itu kami selaku tokoh agama berharap adanya perhatian dan kerjasama dari semua pihak di Maluku dalam mencegah paham radikalisme masuk di daerah. Sebab mereka sesungguhnya memiliki pemahaman dan ideologi mereka berbeda dengan kita. Mereka ingin merubah dasar Negara seperti Pancasila dan UUD 1945," tegasnya.Latuapo menghimbau masyarakat agar selalu menjaga sinergitas dengan aparat keamanan dan pemerintah daerah dalam pencegahan paham radikalisme."Kepada generasi milenial Maluku kami juga meminta agar bersama-sama dengan aparat dan pemerintah daerah dalam menjaga dan mewujudkan Kamtibmas yang kondusif di Maluku ini, karena damai itu indah," pintanya.Sementara itu, Ketua FKPT Maluku Abdul Rauf, berharap agar masalah terorisme jangan hanya diserahkan kepada aparat kepolisian saja. Sebab jumlah Polisi dan masyarakat di Maluku jauh berbeda, ditambah wilayah ini merupakan Kepulauan. "Harus ada kerjasama dan dukungan dari semua pihak dengan melakukan pencegahan dan menutup pintu-pintu tikus, maka mereka yang menyebarkan paham radikalisme ini bisa kita tekan dan kita hindari," katanya.Kepada generasi milenial, Rauf juga mengingatkan agar selalu melakukan penyaringan setiap informasi yang diterima sebelum disher ke medsos."Kami minta kepada para milenial Maluku apabila mendapat berita atau informasi agar di saring dahulu sebelum di shering informasinya ke media sosial yang berdampak pada terpaparnya orang lain oleh informasi yang kita sampaikan," ajaknya.Terkait dengan penyebab seseorang terpapar paham radikalisme, Rusli Amiluddin, Ketua Yayasan Bakukele yang juga merupakan mantan narapidana terorisme, karena kurangnya kesibukan yang positif."Jadi kurangnya kesibukan ini juga bisa menjadi salah satu penyebab seseorang mudah terpapar dengan paham radikalisme apalagi para milenial saat ini. Kami berharap adanya sinergitas dari semua pihak untuk bagaimana milenial di Maluku bisa disibukan dengan hal-hal yang positif seperti kami saat ini telah membangun warung baku kele yang untuk mengumpulkan para pemuda dan mantan napi terorisme untuk sama-sama duduk berkumpul dalam pembahasan hal-hal yang positif," ungkapnya.Pada beberapa waktu lalu, Rusli mengaku telah melakukan kegiatan yang sama di wilayah Kabupaten Maluku Tengah dan Kabupaten Seram Bagian Barat. Kegiatan dilakukan dengan melibatkan pihak Kepolisian, TNI dan semua komponen masyarakat. Tujuannya sama yaitu untuk mencegah masuknya paham radikalisme."Kami dalam setiap dialog dan pertemuan selalu mengingatkan para milenial agar selalu dekat dengan aparat keamanan, sehingga jika terjadi permasalahan dapat segera berkoordinasi dengan Babinsa dan Bhabinkamtibmas di Desanya atau aparat keamanan terdekat," ujarnya.Ia juga mengingatkan apabila ada ajakan orang untuk ikut pengajian dan pertemuan yang dianggap mencurigakan agar dicek terlebih dahulu maksud dan tujuannya. Apabila dicurigakan, laporkan kepada aparat keamanan terdekat untuk ditindak lanjuti kemudian."Kami juga dalam setiap kegiatan Yayasan Baku Kele ini selalu melibatkan semua pihak baik itu dari Islam maupun yang dari kalangan Nasrani untuk berdialog dan saling bertukar pikiran untuk bagaimana bisa melakukan hal-hal yang positif untuk membangun persaudaraan di Maluku," pungkasnya. (PNO-12) 11 Agu 2023, 20:40 WIT
Dialog Interaktif: Polisi Menyapa Bahas Mekanisme Praktik Uji SIM Papuanewsonline.com, Jayapura – Bertempat di stasiun LPP RRI Pro I Papua, telah dilaksanakan kegiatan dialog interaktif dengan tema “Mekanisme Praktik Uji SIM”, Kamis (10/8/2023).Bertindak selaku narasumber, Kasat Lantas Polresta Jayapura Kota Kompol Dian Novita Pietersz, S.I.K didampingi Kanit Regident Sat Lantas Polresta Jayapura Kota Ipda Fanny Hendrika Krebru, S.H., dengan pemandu acara Sdr. Arul Firmansyah.Akhir-akhir ini media sedang gencar membicarakan kebijakan baru dalam praktek uji SIM diseluruh Indonesia yang keluarkan oleh Korlantas Polri.Kasat Lantas menjelaskan latar belakang kenapa dikeluarkannya kebijakan baru dalam mekanisme praktek uji SIM berdasarkan arahan langsung dari Kapolri sehingga dirubahlah track yang ada dalam sirkuit praktek uji SIM."Kebijakan ini berlaku untuk praktek uji SIM C yakni berupa perubahan arena atau sirkuit yang memuat banyak item seperti track yang dari angka 8 berubah menjadi huruf S, pengujian pengereman, rem reaksi, keseimbangan pengendara dan sebagainya," ucap Kasat Lantas.Perubahan kebijakan bukan tanpa alasan, namun berdasarkan evaluasi dimana beberapa item khususnya track yang lama yakni angka 8 dianggap sulit oleh pemohon SIM, sehingga perubahan ini dibuat tanpa mengurangi keterampilan dan esensi, dan perubahan track dari angka 8 ke huruf S ini mengacu pada negara maju yaitu Jepang dan Singapura.Sementara itu, Kanit Regident menyampaikan bahwa pemberlakuan sirkuit yang baru ini akan dilaksanakan mulai minggu ini dan akan disosialisasikan kepada seluruh warga Kota Jayapura, walaupun sirkuti praktek uji SIM ini hari Senin kemarin sudah dilaunching serentak diseluruh Indonesia."Tempat uji praktek SIM C ini berada di Lapangan PTC dan akan dibuka seminggu hanya satu kali dikarenakan jarak antara tempat Satpas atau tempat pengurusan administrasi dan tempat praktek uji SIM yang berbeda, sehingga setiap pemohon yang masuk dalam antrian dana lolor dalamujian teori akan mengikuti uji praktek sesuai dengan jadwal yang ditentukan," tutur Ipda Fanny.Diakhir dialog Kasat Lantas menghimbau kepada seluruh warga masyarakat khususnya yang ingin membuat SIM agar ikuti aturan yang ada, ikuti tahap uji teori hingga praktek dengan benar. "Kepada para orang tua untuk memberikan pemahaman kepada anak-anak mereka yang masih dibawah umur untuk tidak membawa kendaraan apabila tidak memiliki lisensi berupa SIM kerena ini sangat membahayakan keselamatan anak itu sendiri dan pengendara yang lain dan sangat beresiko terhadap kecelakaan," pungkas Kompol Dian. (PNO-12) 11 Agu 2023, 08:33 WIT
Berita utama
Berita Terbaru
Berita Populer
Video terbaru
lihat video 10 Feb 2023, 15:22 WIT