logo-website
Minggu, 12 Jul 2026,  WIT

Polda Papua Kejar Resedivis Pemain BBM Ilegal Di Intan Jaya

Penyelidikan ini dilakukan untuk mengungkap residivis pemain BBM ilegal di Intan Jaya

Papuanewsonline.com - 16 Agu 2023, 15:36 WIT

Papuanewsonline.com/ Hukum & Kriminal

Papuanewsonline.com, Jayapura –

Polres Intan Jaya, Polda Papua saat ini Tengah melakukan penyelidikan terkait dengan pemasukan dan penjualan  Baban Bakar Minyak (BBM) Bersubsidi Pemerintah di wilayah Provinsi Papua Tengah.


Penyelidikan ini dilakukan untuk mengungkap residivis pemain BBM ilegal di Intan Jaya.


Kabid Humas Polda Papua, Kombes Pol. Ignatius Benny Ady Prabowo, S.H., S.I.K., M.Kom, saat dikonfirmasi, Selasa (15/8/20230) mengungkapkan bahwa kejadian tersebut bermula pada hari Jumat tanggal 4 Agustus 2023, sekitar pukul 10.00 wit, Anggota Reskrim Polres Intan Jaya  melakukan penyelidikan yang berkaitan dengan dugaan pemasukan dan penjualan BBM bersubsidi di wilayah hukum Polres Intan Jaya.


“Pukul 11.30 wit, anggota Reskrim berhasil menemukan dan mengamankan jenis BBM berupa minyak tanah dari seorang pedagang yang dikenal dengan inisial R. Dalam proses pengamanan barang, anggota Reskrim memberikan Surat Tanda Terima Barang (STP) kepada pedagang tersebut, yang kemudian dilengkapi dengan salinan STP sebagai bukti,” jelasnya.



Disinggung terkait dugaan pungli dalam giat itu, Kabid Humas mengatakan, sudah langsung dikonfirmasi ke Kapolres dan Kasat Reskrim secara langsung, sehingga dari hasil konfirmasi Kapolres dan Kasat Reskrim memberikan klarifikasi bahwa tidak ada indikasi adanya pungutan liar yang terjadi dalam penyelidikan itu.


Lanjut Kabid Humas, dari penyelidikan yang dilakukan Sat reskrim Polres Intan Jaya memgamankan barang bukti meliputi 300 (tigaratus) liter bahan bakar minyak (BBM) jenis Minyak Tanah yang diangkut dalam 5 (lima) drum, 20 (dua puluh) liter BBM Minyak Tanah dalam 1 (satu) jerigen, 1 (satu) wadah penampung Minyak berisi 30 (tigapuluh) liter, 2 (dua) wadah takaran Minyak Tanah, 2 (dua) buah corong corong Minyak Tanah, dan 1 (satu) drum berisi 60 (enam puluh liter) pertalite.


Kata dia, Bahkan, barang bukti berupa minyak tanah yang telah diamankan sebelumnya, dikabarkan telah dihilangkan oleh pihak yang terkait dalam kegiatan ilegal tersebut.



Benny menambahkan, saat ini Polres Intan Jaya juga tengah melakukan penyelidikan untuk mengidentifikasi aktor intelektual di balik kegiatan ilegal ini, termasuk provokasi yang dilakukan kepada kelompok masyarakat. 


“Provokasi ini diyakini menjadi pemicu terjadinya unjuk rasa (Unras) yang dilakukan oleh kelompok masyarakat, termasuk kelompok mama-mama, terhadap Bupati,” ujarnya.


Dalam hal ini, pasal yang diduga dilanggar adalah Pasal 55 UU Nomor 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, sebagaimana diubah oleh UU Nomor 11 Tahun 2021 tentang Cipta Kerja dan lebih lanjut diubah dengan Peraturan Pengganti Undang-undang Nomor 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja.(PNO/06)


Bagikan berita:
To Social Media :
Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
M
Maxi | 01 Sep 2023, 18:50 WIT
Para pedagang banyak yang berbisnis jd ini hrs diselidiki lebih dalam dan tangkap mereka semua dan diproses sesuai hukum yg berlaku dan bila perlu jangan ada mereka ini diintankaya lg.trimksh