logo-website
Minggu, 12 Jul 2026,  WIT

Penjambret Resedivis ini Tak Berkutik Saat Diringkus Polres Mimika

Pelaku Diringkus Polres Mimika di Jalan Belibis ,Timika

Papuanewsonline.com - 16 Agu 2023, 15:34 WIT

Papuanewsonline.com/ Hukum & Kriminal

Papuanewsonline.com, Timika- 

Pencuri resedivis dengan insial ZA” alias ZET umur (26),Tahun di ringkus Polres Mimika di jalan Belibis Timika, Senin (14/8/2023).


Pelaku pencurian dengan kekerasan ini ditangkap berdasarkan  Laporan Polisi dengan Nomor LP/ B/ 467/VIII /2023/ Spkt/Polres Mimika/Polda Papua , tanggal 14 Agustus 2023 Tentang Pencurian dengan Kekerasan/ Jambret.

Kasi Humas Polres Mimika Ipda Hempy Ona, dikonfirmasi Papuanewsonline.com, Rabu 16 Agustus, menjelaskan bahwa pada hari Senin, tanggal 14 Agustus 2023 sekitar pukul 13.00 wit korban SW (Umur 40 Tahun) menggunakan mobil dan berada di TKP jalan Samratulangi, dimana saat korban  hendak turun dan membuka kaca mobil, tiba-tiba pelaku ZA melintas dengan menggunakan sepeda motor dan langsung merampas gelang emas yang ada ditangan pelapor seberat kurang lebih 4 gram.  

“ Jadi pelaku berhasil merampas gelang korban,  kemudian pelaku langsung melarikan diri,” ujar Hempy.

Lanjut  Kasi Humas, Setelah kejadian tersebut, Korban merasa kehilangan dan mengalami kerugian, sehingga korban melaporkan ke  Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu Resor Mimika guna proses hukum lebih lanjut.

“  Saat terima laporan, Anggota Polres Mimika langsung mengejar pelaku, dan berhasil menangkap pelaku,” ucap Hempy. 

Hempy menjelaskan pelaku tidak melakukan perlawanan saat ditangkap anggota Polres Mimika. “ Pelaku ini adalah Residivis Jambret yang baru bebas dari lapas sekitar 2 bulan yang lalu di tahun 2023,” tegas Hempy.

Kata Hempy, Pelaku tercatat melakukan aksi Jambret Gelang Emas pada hari Senin tanggal 14 Agustus 2023 di jalan Samratulangi Timika. Pelaku pengaku pernah  melakukan aksi Jambret 1 unit HP merek Samsung sekitar bulan Juni 2023 di jalan Yos Sudarso depan kantor PT. Inamco Timika, selain itu, Pelaku juga  mengaku pernah  melakukan aksi Jambret 1 unit HP merek Realme sekitar bulan Juli 2023 di SP 3 Timika.  Pelaku pengaku pernah  melakukan aksi Jambret   1 unit HP merek Oppo sekitar bulan Juli 2023 di SP 4 jalur 7 Timika. 

“ Pelaku pengaku pernah  melakukan aksi Jambret 1 unit HP merek Samsung sekitar bulan Juli 2023 di jalan Hasanuddin gang Nangka Timika, Dan terakhir kali pelaku mengaku pernah  melakukan aksi Jambret  tas yang berisi HP Iphone  dan uang sebesar Rp. 200,000, di jalan Cendrawasih Timika, namun kapan waktunya, pelaku lupa, jadi pelaku yang ditangkap ini merupakan resedivis,” Pungkasnya.(PNO/09)

Bagikan berita:
To Social Media :
Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE