Papuanewsonline.com
Berita Pilihan Redaksi
Homepage
Reses I DPRD Papua Tengah, Ardi S.T Serap Aspirasi Warga Mimika Sekaligus Buka Puasa Bersama
Papuanewsonline.com, Mimika — Anggota DPRD Provinsi Papua Tengah, Ardi S.T, melaksanakan kegiatan Reses I Daerah Pemilihan (Dapil) Mimika yang dirangkaikan dengan buka puasa bersama, Jumat (13/3/2026) di Masjid Nurut’Aqwa Fukar Makara, Kabupaten Mimika.Kegiatan reses ini menjadi momentum bagi Ardi untuk bertemu langsung dengan masyarakat sekaligus menyerap berbagai aspirasi warga terkait persoalan yang dihadapi di daerah.Dalam sambutannya, Ardi menjelaskan bahwa reses merupakan kesempatan bagi anggota dewan untuk mengetahui secara langsung kebutuhan dan permasalahan masyarakat agar dapat diperjuangkan di tingkat pemerintah provinsi.“Pertama, kita ingin mengetahui apa saja yang menjadi perhatian masyarakat. Kedua, melalui momentum ini kita menyerap aspirasi warga untuk melihat berbagai persoalan yang dihadapi masyarakat dan bagaimana kita dapat membantu memberikan solusi,” ujarnya.Ardi juga memperkenalkan dirinya sebagai anggota DPRD Provinsi Papua Tengah. Ia menjelaskan bahwa di DPRD Papua Tengah terdapat 56 anggota dewan, namun hanya tiga orang yang beragama Islam.“Dari jumlah tersebut hanya tiga yang beragama Islam, dua dari partai tertentu dan satu dari partai yang saya wakili,” jelasnya.Ia menambahkan bahwa sebagai provinsi baru, Papua Tengah masih menghadapi banyak tantangan pembangunan. Awalnya ia mengira tugas sebagai anggota dewan tidak terlalu berat, namun setelah menjalankan tugas secara langsung, banyak persoalan masyarakat yang harus ditangani.Saat ini Ardi dipercaya memegang beberapa jabatan strategis di DPRD Papua Tengah, yakni Wakil Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda), Sekretaris Fraksi, serta Sekretaris Komisi V.Sebagai Wakil Ketua Bapemperda, Ardi menyampaikan bahwa hingga Maret 2026 pihaknya telah menyusun sekitar 29 program legislasi daerah, termasuk proses pembentukan Peraturan Daerah Khusus (Perdasus).Ia menegaskan bahwa dalam proses penyusunan regulasi tersebut pihaknya juga memperjuangkan agar tidak ada aturan yang merugikan umat Islam yang merupakan kelompok minoritas di Papua Tengah.“Kami memastikan kebijakan daerah tetap memberikan ruang yang adil bagi semua masyarakat, baik Orang Asli Papua maupun masyarakat pendatang,” katanya.Ia juga mendorong kebijakan yang proporsional agar tetap tercipta keseimbangan dalam berbagai sektor pembangunan daerah.Menurut Ardi, jumlah umat Islam di Papua Tengah sekitar 10 persen dari total penduduk. Meski sebagai minoritas, ia menegaskan bahwa hak-hak umat Islam harus tetap terjamin, termasuk dalam menjalankan kegiatan keagamaan di masjid dan berbagai aktivitas keagamaan lainnya.Selain tugas legislasi, Ardi juga menjelaskan perannya sebagai Sekretaris Komisi V yang membidangi Dinas Pendidikan, Dinas Kesehatan, dan Dinas Sosial.Dalam bidang pendidikan, ia menyampaikan bahwa pihaknya telah memperjuangkan program beasiswa bagi sekitar 67 siswa tingkat SD, SMP, dan SMA di Kabupaten Mimika.Namun demikian, ia mengakui masih terdapat persoalan biaya pendidikan di beberapa sekolah di Papua Tengah.“Masih ada sekolah yang memungut biaya pendidikan dengan nominal berbeda-beda, ada yang satu hingga dua juta rupiah, sementara di sekolah lain sekitar dua ratus sampai tiga ratus ribu rupiah per bulan. Hal ini sedang kami evaluasi agar pendidikan lebih terjangkau bagi masyarakat,” jelasnya.Di bidang sosial dan kesehatan, Ardi juga menyoroti bantuan kepada masyarakat terkait tunggakan BPJS Kesehatan. Hingga November 2025, sebagian tunggakan masyarakat berhasil dinolkan sehingga warga dapat kembali melanjutkan pembayaran BPJS mulai Desember 2025.Selain itu, dalam sektor kesehatan, pihaknya juga mendukung pembangunan fasilitas kesehatan bagi masyarakat pesisir, termasuk program rumah sakit apung.Program tersebut diharapkan dapat membantu masyarakat di wilayah pesisir yang kesulitan akses transportasi agar tetap mendapatkan layanan kesehatan tanpa harus menempuh perjalanan jauh ke rumah sakit di kota.“Dengan adanya rumah sakit apung, masyarakat di wilayah pesisir kini lebih mudah mendapatkan pelayanan kesehatan,” pungkasnya.Kegiatan reses tersebut diakhiri dengan tausiyah serta buka puasa bersama jamaah Masjid Nurut’Aqwa Fukar Makara.Penulis: BimEditor: GF
13 Mar 2026, 20:28 WIT
Kabid Humas Polda Maluku Hadiri Peringatan Hari Perempuan Internasional di Ambon
Papuanewsonline.com, Ambon - kOmbes Pol Rositah Umasugi, S.I.K mewakili Kapolda Maluku, menghadiri peringatan Hari Perempuan Internasional yang digelar di Tribun Lapangan Merdeka, Kota Ambon, Rabu (11/3/2026).Kegiatan tersebut dipimpin oleh Wagub Maluku, Abdullah Vanath dan dihadiri unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Provinsi Maluku, Ketua TP-PKK Provinsi Maluku, ketua TP-PKK kota Ambon serta perwakilan organisasi perempuan seperti Persit, Jalasenastri, dan berbagai organisasi perempuan lainnya.Dalam sambutannya, Wakil Gubernur Maluku Abdullah Vanath menegaskan komitmen pemerintah daerah untuk terus memperkuat perlindungan terhadap perempuan melalui berbagai kebijakan dan program strategis.“Pemerintah Provinsi Maluku terus memperkuat kebijakan perlindungan perempuan, antara lain melalui penguatan Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak serta Pusat Pembelajaran Keluarga di berbagai daerah,” ujar Vanath.Ia menambahkan bahwa langkah tersebut bertujuan memastikan perempuan memperoleh perlindungan, dukungan, serta kesempatan yang setara dalam berbagai aspek kehidupan sosial, ekonomi, maupun pembangunan.Peringatan Hari Perempuan Internasional sendiri diperingati setiap tanggal 8 Maret sebagai momentum global untuk menyoroti perjuangan perempuan dalam memperjuangkan hak-hak mereka serta mendorong kesetaraan gender di seluruh dunia.Kegiatan yang berlangsung dalam suasana kebersamaan tersebut kemudian ditutup dengan acara buka puasa bersama seluruh tamu undangan yang hadir.Peringatan Hari Perempuan Internasional di Ambon menjadi momentum penting untuk menegaskan komitmen pemerintah daerah dan berbagai institusi dalam memperkuat perlindungan serta pemberdayaan perempuan.Di tengah tantangan sosial yang masih dihadapi perempuan di berbagai daerah, sinergi antara pemerintah, aparat keamanan, serta organisasi masyarakat menjadi faktor penting dalam menciptakan lingkungan yang aman dan setara bagi perempuan.Kehadiran berbagai unsur Forkopimda dan organisasi perempuan dalam kegiatan ini menunjukkan bahwa upaya mendorong kesetaraan gender bukan hanya menjadi agenda global, tetapi juga menjadi bagian dari komitmen pembangunan daerah. PNO-12
13 Mar 2026, 20:19 WIT
Polresta Ambon dan Polda Maluku Gelar Simulasi Penanganan Konflik Sosial
Papuanewsonline.com, Ambon - Polresta Pulau Ambon dan Pulau-Pulau Lease bersama Polda Maluku menggelar latihan dan simulasi penanganan konflik sosial di Lapangan Letkol Pol Chr. Tahapary, Tantui, Ambon, Rabu (11/3/2026).Simulasi tersebut digelar untuk meningkatkan kesiapsiagaan dan kemampuan personel kepolisian dalam mengantisipasi serta menangani potensi konflik kelompok di wilayah Kota Ambon dan sekitarnya.Kegiatan ini dipantau langsung oleh Ronald Refli Rumondor yang hadir bersama Direktur Lalu Lintas Polda Maluku serta Kapolresta Pulau Ambon dan Pulau-Pulau Lease.Latihan yang berlangsung lebih dari dua jam itu memperagakan skenario penanganan konflik mulai dari munculnya potensi keributan antar kelompok masyarakat, pengamanan awal oleh personel di lapangan, hingga langkah-langkah pengendalian massa melalui penyekatan dan penataan situasi oleh aparat kepolisian.Dalam simulasi tersebut, personel Polresta Ambon didukung personel Polda Maluku memperagakan berbagai tahapan penanganan konflik secara terukur, termasuk pengamanan lokasi, koordinasi komando, hingga upaya meredam eskalasi situasi.Karo Ops Polda Maluku Kombes Pol Ronald Refli Rumondor mengapresiasi pelaksanaan latihan tersebut sebagai bagian dari upaya meningkatkan profesionalisme personel dalam menjaga stabilitas keamanan di wilayah Maluku.“Latihan seperti ini sangat penting untuk meningkatkan kesiapsiagaan personel di lapangan. Dengan simulasi yang terencana, anggota dapat memahami langkah-langkah penanganan konflik secara tepat dan profesional,” ujar Rumondor.Ia berharap kegiatan latihan serupa dapat terus dilakukan secara berkala sehingga personel kepolisian semakin siap dalam menghadapi berbagai potensi gangguan keamanan, khususnya konflik sosial yang melibatkan kelompok masyarakat.Latihan simulasi penanganan konflik sosial merupakan bagian penting dari strategi kepolisian dalam menjaga stabilitas keamanan di daerah yang memiliki dinamika sosial tinggi seperti Ambon.Pendekatan melalui latihan taktis dan simulasi lapangan memungkinkan personel kepolisian memahami secara langsung pola penanganan konflik, mulai dari deteksi dini, pengendalian massa, hingga pengambilan keputusan di lapangan.Langkah ini juga menjadi bagian dari upaya preventif aparat keamanan untuk memastikan setiap potensi konflik dapat ditangani secara cepat, profesional, dan proporsional sehingga tidak berkembang menjadi gangguan keamanan yang lebih luas. PNO-12
13 Mar 2026, 20:13 WIT
Pimpin Rapat Pengamanan Idul Fitri, Kapolda Maluku Tekankan Deteksi Dini dan Manajemen Lalu Lintas
Papuanewsonline.com, Ambon - Irjen Pol Prof. Dr. Dadang Hartanto, SH, S.I.K., M.Si, memimpin rapat kesiapan pengamanan malam takbiran dan Hari Raya Idul Fitri 1447 Hijriah di Command Center lantai 4 Markas Polda Maluku, Ambon, Rabu (11/3/2026).Rapat tersebut diikuti Wakapolda Maluku Imam Thobroni, Irwasda, para pejabat utama Polda Maluku, serta Kapolresta Pulau Ambon dan Pulau-Pulau Lease. Secara daring, kegiatan ini juga diikuti para Kapolres jajaran, pejabat utama Polres, hingga para Kapolsek di wilayah hukum Polda Maluku.Dalam arahannya, Kapolda menegaskan bahwa pengamanan malam takbiran hingga pelaksanaan Salat Idul Fitri harus dipersiapkan secara matang untuk mengantisipasi meningkatnya aktivitas masyarakat yang berpotensi menimbulkan gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas).“Ini merupakan rapat kedua untuk memastikan pengelolaan situasi malam takbiran berjalan optimal. Saya ingin seluruh jajaran benar-benar menguasai kondisi wilayah dan mampu mengantisipasi potensi kerawanan sejak dini,” ujar Irjen Pol Dadang Hartanto.Kapolda juga menekankan pentingnya langkah-langkah strategis guna memastikan perayaan Idul Fitri berlangsung aman dan kondusif.Beberapa langkah yang ditekankan antara lain deteksi dini terhadap potensi kerawanan, pendataan lokasi pelaksanaan takbiran statis di masjid, serta pemantauan terhadap pergerakan massa yang berpotensi melakukan konvoi kendaraan dengan penggunaan sound system berlebihan.Selain itu, jajaran kepolisian diminta memperkuat koordinasi dengan Kementerian Agama Republik Indonesia serta Majelis Ulama Indonesia di wilayah masing-masing guna mendorong imbauan pelaksanaan takbiran di masjid atau rumah, sehingga dapat meminimalisasi konvoi kendaraan yang berpotensi mengganggu ketertiban umum.Kapolda juga menginstruksikan penindakan terhadap peredaran minuman keras serta penggunaan knalpot brong yang kerap menjadi pemicu gangguan keamanan saat malam takbiran.“Khusus wilayah Kota Ambon, saya minta dilakukan manajemen arus lalu lintas secara ketat dengan pengalihan arus pada titik-titik menuju pusat kota untuk menghindari kemacetan total,” tegasnya.Ia juga meminta jajaran untuk menyosialisasikan pengaturan lalu lintas tersebut melalui media sosial dan media massa agar masyarakat dapat mengantisipasi perjalanan mereka.Pada kesempatan yang sama, Wakapolda Maluku Brigjen Pol Imam Thobroni menekankan pentingnya kesiapsiagaan personel, termasuk pengamanan markas komando serta keselamatan anggota di lapangan.“Seluruh personel harus menggunakan sistem budy system, bergerak dalam ikatan regu, serta tetap mengedepankan pendekatan humanis kepada masyarakat,” ujar Wakapolda.Ia juga mengingatkan agar setiap tindakan kepolisian dilakukan secara profesional dan edukatif.“Jika ditemukan pelanggaran seperti penggunaan knalpot brong, berikan teguran secara profesional sehingga masyarakat memahami bentuk pelanggaran tanpa menimbulkan permasalahan di lapangan,” tambahnya.Rapat koordinasi ini juga diisi dengan paparan teknis dari Kapolresta Pulau Ambon dan Pulau-Pulau Lease terkait pola pengamanan di wilayah hukumnya.Kapolda berharap melalui kesiapan yang matang, seluruh rangkaian perayaan Idul Fitri di wilayah Maluku dapat berlangsung aman, tertib, dan kondusif.Rapat koordinasi yang dipimpin Kapolda Maluku menunjukkan keseriusan kepolisian dalam mengantisipasi potensi gangguan keamanan menjelang perayaan Idul Fitri. Momentum malam takbiran dikenal sebagai salah satu periode dengan tingkat mobilitas masyarakat yang tinggi, sehingga membutuhkan pengelolaan keamanan yang terencana.Pendekatan yang menekankan deteksi dini, koordinasi lintas lembaga, penegakan hukum, serta pendekatan humanis kepada masyarakat menjadi strategi penting untuk menjaga stabilitas kamtibmas.Jika implementasi di lapangan berjalan efektif, langkah ini tidak hanya menjaga keamanan perayaan Idul Fitri, tetapi juga memperkuat kepercayaan publik terhadap peran kepolisian dalam mengawal momentum keagamaan yang aman dan tertib. PNO-12
13 Mar 2026, 20:04 WIT
Kapolda Maluku Terima Kunjungan Irjen KKP, Perkuat Sinergi Bangun Kampung Nelayan Merah Putih
Papuanewsonline.com, Ambon - Irjen Pol Prof. Dr. Dadang Hartanto, SH, S.I.K., M.Si, menerima kunjungan silaturahmi Komjen Pol (Purn) Lotharia Latif di Markas Polda Maluku, di Ambon, Rabu (11/3/2026).Kunjungan tersebut menjadi momentum memperkuat sinergi antara kepolisian dan pemerintah pusat dalam mendukung pembangunan sektor kelautan dan perikanan di Maluku, termasuk program strategis Kampung Nelayan Merah Putih di wilayah pesisir.Dalam pertemuan yang berlangsung hangat di ruang kerja Kapolda Maluku, Irjen Dadang Hartanto didampingi Wakapolda Maluku Imam Thobroni, Irwasda Kombes Pol I Made Sunarta, serta sejumlah pejabat utama Polda Maluku, antara lain Direktur Intelkam, Direktur Polairud, Direktur Reskrimsus dan Kabid Humas.Sementara itu, Inspektur Jenderal KKP RI Komjen Pol (Purn) Lotharia Latif hadir bersama Ketua Tim Kerja Humas dan Kerja Sama Sekretariat Kementerian Kelautan dan Perikanan, Kepala Pelabuhan Perikanan Nusantara Ambon, serta jajaran pejabat KKP wilayah Maluku.Dalam kesempatan tersebut, Kapolda Maluku menyampaikan apresiasi atas kunjungan dan silaturahmi yang dilakukan oleh Irjen KKP RI, yang juga pernah menjabat sebagai Kapolda Maluku.“Kami menyampaikan terima kasih atas kunjungan silaturahmi ini. Polda Maluku siap mendukung program strategis pemerintah, termasuk pembangunan Kampung Nelayan Merah Putih di wilayah pesisir Maluku. Sinergi ini penting untuk memperkuat kesejahteraan masyarakat nelayan sekaligus menjaga keamanan di sektor kelautan dan perikanan,” ujar Irjen Pol Dadang Hartanto.Ia menegaskan, kerja sama antara Polda Maluku dan Kementerian Kelautan dan Perikanan akan terus diperkuat, terutama dalam aspek pengawasan dan penegakan hukum di bidang kelautan dan perikanan.Di sisi lain, Komjen Pol (Purn) Lotharia Latif menyampaikan apresiasi atas sambutan yang diberikan Kapolda Maluku dan jajaran.“Saya mengucapkan terima kasih atas sambutan yang hangat dari Kapolda Maluku dan seluruh jajaran. Dukungan dari Polda Maluku sangat penting dalam mendorong pembangunan Kampung Nelayan Merah Putih di wilayah Maluku, sehingga program ini dapat berjalan optimal dan memberikan manfaat bagi masyarakat pesisir,” katanya.Program Kampung Nelayan Merah Putih merupakan salah satu program prioritas Kementerian Kelautan dan Perikanan untuk meningkatkan kesejahteraan nelayan melalui penguatan infrastruktur, pemberdayaan ekonomi pesisir, serta pengelolaan sumber daya kelautan yang berkelanjutan.Pertemuan antara Kapolda Maluku dan Inspektur Jenderal KKP RI menunjukkan pentingnya kolaborasi lintas sektor dalam pembangunan wilayah kepulauan seperti Maluku yang memiliki potensi kelautan besar.Program Kampung Nelayan Merah Putih diharapkan tidak hanya mendorong pertumbuhan ekonomi masyarakat pesisir, tetapi juga memperkuat sistem pengawasan dan penegakan hukum di sektor perikanan guna mencegah praktik illegal fishing serta menjaga keberlanjutan sumber daya laut.Sinergi antara aparat penegak hukum dan kementerian teknis menjadi faktor penting agar pembangunan sektor kelautan dapat berjalan efektif, aman, dan memberikan dampak nyata bagi kesejahteraan masyarakat nelayan. PNO-12
13 Mar 2026, 19:52 WIT
Polisi Ungkap Kasus Persetubuhan Anak di Maluku Tenggara, Pelaku Merupakan Paman Korban
Papuanewsonline.com, Malra – Kepolisian Resor Maluku Tenggara menetapkan seorang pria berinisial P.W alias R sebagai tersangka dalam kasus dugaan persetubuhan terhadap anak yang terjadi di Desa/Ohoi Rumadian, Kecamatan Manyeuw, Kabupaten Maluku Tenggara.Kapolres Maluku Tenggara AKBP Rian Suhendi, S.Pt., S.I.K., didampingi Kasat Reskrim AKP Barry Talabessy, S.Pd., S.H., M.H., mengungkapkan penetapan tersangka tersebut dilakukan setelah penyidik Satreskrim melakukan serangkaian penyelidikan dan pemeriksaan saksi.“Peristiwa ini terjadi pada Jumat, 13 Februari 2026 sekitar pukul 23.40 WIT di rumah tersangka yang berada di Desa Rumadian,” ujar Kapolres saat memberikan keterangan kepada media, Rabu (11/3/2026).Kapolres menjelaskan, berdasarkan hasil penyelidikan, awalnya tersangka menjemput korban yang masih di bawah umur dan mengajaknya datang ke rumahnya. Sesampainya di rumah, tersangka meminta korban masuk ke dalam kamar dan mengunci pintu kamar tersebut.Tak lama kemudian, tersangka sempat keluar rumah untuk berkumpul dengan teman-temannya. Setelah kembali, tersangka masuk ke dalam kamar dan berbicara dengan korban.“Saat itu korban mencium aroma minuman keras dari tubuh tersangka. Selanjutnya tersangka diduga memaksa korban untuk melakukan persetubuhan,” jelas Kapolres.Lebih lanjut diungkapkan, tersangka memiliki hubungan keluarga dengan korban, di mana tersangka merupakan paman dari korban.Saat ini, pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan menjalani penahanan oleh penyidik Satreskrim Polres Maluku Tenggara untuk proses hukum lebih lanjut.“Tersangka dijerat dengan Pasal 473 Ayat (1) dan Ayat (2) huruf b Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman pidana penjara maksimal 12 tahun,” kata Kapolres.Polres Maluku Tenggara menegaskan akan terus melakukan penegakan hukum secara tegas terhadap pelaku kejahatan seksual terhadap anak.Kapolres juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif dalam melaporkan setiap dugaan tindak pidana yang terjadi di lingkungan sekitar.“Apabila masyarakat mengetahui adanya peristiwa pidana, segera laporkan melalui Call Center 110, Bhabinkamtibmas, Polima (Polisi Lingkungan Masyarakat), atau kantor polisi terdekat,” imbau Kapolres.Kasus kekerasan seksual terhadap anak masih menjadi perhatian serius di berbagai daerah. Penanganan cepat oleh Polres Maluku Tenggara menunjukkan komitmen aparat penegak hukum dalam memberikan perlindungan kepada anak sebagai kelompok rentan.Selain penegakan hukum terhadap pelaku, upaya pencegahan juga membutuhkan peran aktif masyarakat, keluarga, dan lingkungan sekitar. Edukasi mengenai perlindungan anak serta keberanian melaporkan tindak kekerasan menjadi faktor penting dalam memutus rantai kejahatan seksual terhadap anak. PNO-12
13 Mar 2026, 19:42 WIT
Kemenko Kumham Imipas Bentuk Pokja Komite TPPU untuk Perkuat Koordinasi Nasional
Papuanewsonline.com, Jakarta – Kementerian Koordinator
Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Kemenko Kumham
Imipas) menggelar rapat pembentukan Tim Kelompok Kerja (Pokja) Komite
Koordinasi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang
(TPPU), Kamis (12/3/2026).Rapat yang berlangsung di Aula Lantai 16 Gedung Kemenko
Kumham Imipas tersebut dipimpin oleh Sekretaris Kementerian Koordinator Kumham
Imipas, R. Andika Dwi Prasetya. Agenda ini menjadi langkah awal dalam
memperkuat koordinasi antar lembaga guna mendorong efektivitas pencegahan dan
penanganan tindak pidana pencucian uang di Indonesia.Dalam arahannya, Andika menekankan pentingnya konsolidasi
antar anggota untuk menyamakan pemahaman serta arah kerja yang akan dijalankan
oleh kelompok kerja Komite TPPU.“Kita perlu berkonsolidasi untuk menyatukan frekuensi dan
arah pemahaman mengenai apa yang harus kita perankan dalam kelompok kerja ini,”
ujar Andika.Ia juga menegaskan bahwa secara internal Kemenko Kumham
Imipas perlu memiliki tim yang kuat untuk mendukung kerja Komite TPPU.
Menurutnya, keberadaan komite ini diharapkan mampu memberikan dampak nyata
dalam memperkuat sistem pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian
uang di tanah air.Andika menambahkan bahwa Pusat Pelaporan dan Analisis
Transaksi Keuangan (PPATK) turut mengapresiasi inisiatif Kemenko Kumham Imipas
dalam menghadirkan koordinasi yang lebih terintegrasi melalui satu pintu.
Langkah ini dinilai penting agar kementerian tersebut dapat mengambil peran
strategis dalam mendukung kerja Komite TPPU.Ia juga mengajak seluruh pihak yang terlibat untuk
memberikan dukungan penuh serta memiliki semangat dan komitmen bersama dalam
menjalankan tugas yang diemban oleh kelompok kerja tersebut.Dalam kesempatan yang sama, Staf Ahli Menteri Bidang Kerja
Sama dan Hubungan Antar Lembaga, Cahyani Suryandari, menyampaikan bahwa
perhatian terhadap pembentukan Komite TPPU sebenarnya telah dilakukan sejak
sebelumnya, termasuk ketika pembahasan Pokja masih berada di bawah koordinasi
Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan.Ia berharap pembentukan kelompok kerja ini dapat membantu
menjalankan amanat yang tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 88 Tahun 2025
sekaligus memperkuat struktur koordinasi nasional dalam penanganan tindak
pidana pencucian uang.Cahyani juga menjelaskan proses transisi pembahasan
pembentukan kelompok kerja yang kini berada di bawah lingkup Kemenko Kumham
Imipas. Dalam paparannya, ia memaparkan adanya pola baru dalam struktur Komite
TPPU sebagaimana diatur dalam peraturan tersebut.Salah satu perubahan penting adalah pengembangan struktur
sekretariat Komite TPPU yang berasal dari Deputi Strategi dan Kerja Sama Pusat
Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). Selain itu, ia juga
memaparkan peran dan tugas kelompok kerja serta rencana timeline kerja Komite
TPPU yang mencakup program jangka pendek, menengah, hingga jangka panjang.
Melalui pembentukan kelompok kerja ini, diharapkan
koordinasi antar lembaga dapat berjalan lebih efektif sehingga upaya pencegahan
dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang di Indonesia dapat dilakukan
secara lebih terarah dan berkelanjutan. (GF)
13 Mar 2026, 17:50 WIT
Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis HAM Andrie Yunus Picu Kecaman
Papuanewsonline.com, Jakarta – Wakil Koordinator Komisi
untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS), Andrie Yunus, menjadi
korban penyiraman air keras oleh orang tak dikenal (OTK) pada Kamis malam, 12
Maret 2026. Insiden tersebut terjadi setelah Andrie menyelesaikan kegiatan
perekaman siniar di Jakarta.Berdasarkan keterangan tertulis yang disampaikan KontraS
kepada media, peristiwa tersebut terjadi setelah Andrie mengikuti perekaman
siniar bertajuk "Remiliterisme dan Judicial Review di Indonesia” yang
digelar di Kantor Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), Jakarta.Kegiatan perekaman siniar tersebut dilaporkan selesai
sekitar pukul 23.00 WIB. Setelah kegiatan berakhir, Andrie kemudian
meninggalkan lokasi dan dalam perjalanan di kawasan Menteng, ia diserang oleh
orang tak dikenal yang menyiramkan cairan keras ke tubuhnya.Akibat serangan tersebut, Andrie mengalami luka bakar pada
beberapa bagian tubuhnya dan harus segera mendapatkan perawatan medis. Ia
kemudian dilarikan ke rumah sakit untuk menjalani penanganan intensif."Terjadinya luka serius di sekujur tubuh terutama pada
area tangan kanan dan kiri, muka, dada, serta bagian mata," kata
Koordinator KontraS Dimas Bagus Arya pada Jumat, (14/3/2026).Hasil pemeriksaan medis sementara menunjukkan bahwa Andrie
mengalami luka bakar sekitar 24 persen pada bagian tubuhnya. Kondisi tersebut
membuatnya harus menjalani perawatan intensif guna memulihkan luka yang
dideritanya."Upaya penyiraman air keras terhadap korban dapat
mengakibatkan luka fatal yang serius hingga meninggal dunia," kata dia.KontraS menilai bahwa serangan terhadap Andrie Yunus tidak
bisa dilepaskan dari situasi yang semakin mengkhawatirkan bagi para pembela Hak
Asasi Manusia di Indonesia. Dimas menyebut peristiwa tersebut berpotensi
menjadi bentuk intimidasi terhadap aktivis yang aktif menyuarakan kritik
terhadap kebijakan negara.Menurutnya, perlindungan terhadap pembela HAM telah diatur
dalam sejumlah regulasi, di antaranya Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang
Hak Asasi Manusia, Pasal 66 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang
Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, serta Peraturan Komisi Nasional
Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2015 tentang Prosedur
Perlindungan Terhadap Pembela HAM.Dimas juga mendesak aparat penegak hukum untuk segera
mengusut tuntas kasus penyiraman air keras tersebut dan mengungkap pelaku serta
motif di balik serangan terhadap Andrie Yunus."Peristiwa ini harus segera mendapat perhatian luas
dari berbagai pihak, termasuk lembaga penegak hukum dan masyarakat sipil,"
kata dia.
Selama ini Andrie Yunus bersama KontraS dikenal aktif
mengkritisi meningkatnya wacana militerisasi di Indonesia, termasuk melalui
sikap kritis terhadap revisi Undang-Undang TNI yang dinilai berpotensi membuka
kembali ruang bagi praktik dwifungsi militer dalam jabatan sipil. (GF)
13 Mar 2026, 17:48 WIT
Menko Yusril: Putusan MK Jadi Kompas Perbaikan Tata Kelola Profesi Kedokteran
Papuanewsonline.com, Jakarta – Menteri Koordinator Bidang
Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, menegaskan
bahwa dua putusan penting Mahkamah Konstitusi terkait Undang-Undang Kesehatan
harus dimaknai sebagai arah koreksi konstitusional dalam tata kelola profesi
kedokteran di Indonesia.Menurutnya, putusan tersebut tidak hanya menyelesaikan
sengketa norma, tetapi juga memberikan pedoman penting bagi pembentukan
kebijakan negara agar tetap menjaga keseimbangan antara peran negara dan
independensi profesi dalam sistem kesehatan nasional.Pernyataan tersebut disampaikan Yusril dalam forum
Silaturahmi Nasional yang diselenggarakan oleh Majelis Disiplin Profesi (MDP)
Watch di Jakarta, Kamis (12/3/2026). Dalam kesempatan itu, ia menjelaskan bahwa
dua putusan Mahkamah Konstitusi, yakni Putusan MK Nomor 111/PUU-XXII/2024 dan
Putusan MK Nomor 182/PUU-XXII/2024, memiliki arti penting bagi masa depan
pendidikan serta tata kelola profesi kedokteran di Indonesia.“Putusan Mahkamah Konstitusi bukan sekadar keputusan
yudisial yang menyelesaikan sengketa norma. Ia merupakan penafsiran konstitusi
yang bersifat mengikat dan menjadi pedoman bagi pembentuk kebijakan negara,”
ujar Yusril.Ia menilai bahwa dinamika pengaturan profesi kesehatan
selama ini memperlihatkan adanya tarik-menarik kewenangan antara organisasi
profesi dan pemerintah. Pada masa sebelumnya, organisasi profesi memegang
peranan yang sangat dominan dalam menentukan standar pendidikan, kompetensi,
hingga mekanisme disiplin profesi.Namun melalui Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang
Kesehatan, pemerintah berupaya melakukan koreksi dengan memperkuat peran negara
dalam pengaturan sistem kesehatan nasional.Meski demikian, Yusril menilai Mahkamah Konstitusi melihat
adanya potensi ketidakseimbangan baru apabila kewenangan negara menjadi terlalu
dominan. Karena itu, MK menegaskan pentingnya menjaga keseimbangan antara tata
kelola negara dan independensi profesi.“Mahkamah pada dasarnya ingin menegaskan bahwa koreksi
terhadap dominasi organisasi profesi tidak boleh digantikan oleh dominasi
negara. Yang dibutuhkan adalah keseimbangan baru dalam tata kelola
kelembagaan,” katanya.Dalam putusannya, Mahkamah Konstitusi juga memberikan
penekanan pada tiga aspek penting dalam sistem profesi kedokteran, yakni
kedudukan kolegium sebagai badan ilmiah penjaga standar kompetensi, mekanisme
etika dan disiplin profesi yang berbasis komunitas profesi atau peer group,
serta pengaturan yang tidak membuka ruang intervensi administratif terhadap
independensi ilmu pengetahuan.Forum tersebut turut dihadiri oleh Rektor Universitas YARSI
Fasli Jalal, mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Hamdan Zoelva, serta mantan Hakim
Konstitusi Maria Farida Indrati bersama sejumlah akademisi dan tokoh profesi
kesehatan lainnya.Menutup sambutannya, Menko Yusril mengajak seluruh pemangku
kepentingan, baik pemerintah, akademisi, maupun organisasi profesi, untuk
menjadikan putusan Mahkamah Konstitusi sebagai momentum memperbaiki desain tata
kelola profesi kedokteran secara konstitusional, sekaligus menjaga mutu layanan
kesehatan serta keselamatan pasien di Indonesia. (rls)
12 Mar 2026, 17:01 WIT
Berita utama
Berita Terbaru
Berita Populer
Video terbaru