Papuanewsonline.com
Berita Pilihan Redaksi
Homepage
Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis HAM Andrie Yunus Picu Kecaman
Papuanewsonline.com, Jakarta – Wakil Koordinator Komisi
untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS), Andrie Yunus, menjadi
korban penyiraman air keras oleh orang tak dikenal (OTK) pada Kamis malam, 12
Maret 2026. Insiden tersebut terjadi setelah Andrie menyelesaikan kegiatan
perekaman siniar di Jakarta.Berdasarkan keterangan tertulis yang disampaikan KontraS
kepada media, peristiwa tersebut terjadi setelah Andrie mengikuti perekaman
siniar bertajuk "Remiliterisme dan Judicial Review di Indonesia” yang
digelar di Kantor Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), Jakarta.Kegiatan perekaman siniar tersebut dilaporkan selesai
sekitar pukul 23.00 WIB. Setelah kegiatan berakhir, Andrie kemudian
meninggalkan lokasi dan dalam perjalanan di kawasan Menteng, ia diserang oleh
orang tak dikenal yang menyiramkan cairan keras ke tubuhnya.Akibat serangan tersebut, Andrie mengalami luka bakar pada
beberapa bagian tubuhnya dan harus segera mendapatkan perawatan medis. Ia
kemudian dilarikan ke rumah sakit untuk menjalani penanganan intensif."Terjadinya luka serius di sekujur tubuh terutama pada
area tangan kanan dan kiri, muka, dada, serta bagian mata," kata
Koordinator KontraS Dimas Bagus Arya pada Jumat, (14/3/2026).Hasil pemeriksaan medis sementara menunjukkan bahwa Andrie
mengalami luka bakar sekitar 24 persen pada bagian tubuhnya. Kondisi tersebut
membuatnya harus menjalani perawatan intensif guna memulihkan luka yang
dideritanya."Upaya penyiraman air keras terhadap korban dapat
mengakibatkan luka fatal yang serius hingga meninggal dunia," kata dia.KontraS menilai bahwa serangan terhadap Andrie Yunus tidak
bisa dilepaskan dari situasi yang semakin mengkhawatirkan bagi para pembela Hak
Asasi Manusia di Indonesia. Dimas menyebut peristiwa tersebut berpotensi
menjadi bentuk intimidasi terhadap aktivis yang aktif menyuarakan kritik
terhadap kebijakan negara.Menurutnya, perlindungan terhadap pembela HAM telah diatur
dalam sejumlah regulasi, di antaranya Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang
Hak Asasi Manusia, Pasal 66 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang
Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, serta Peraturan Komisi Nasional
Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2015 tentang Prosedur
Perlindungan Terhadap Pembela HAM.Dimas juga mendesak aparat penegak hukum untuk segera
mengusut tuntas kasus penyiraman air keras tersebut dan mengungkap pelaku serta
motif di balik serangan terhadap Andrie Yunus."Peristiwa ini harus segera mendapat perhatian luas
dari berbagai pihak, termasuk lembaga penegak hukum dan masyarakat sipil,"
kata dia.
Selama ini Andrie Yunus bersama KontraS dikenal aktif
mengkritisi meningkatnya wacana militerisasi di Indonesia, termasuk melalui
sikap kritis terhadap revisi Undang-Undang TNI yang dinilai berpotensi membuka
kembali ruang bagi praktik dwifungsi militer dalam jabatan sipil. (GF)
13 Mar 2026, 17:48 WIT
Menko Yusril: Putusan MK Jadi Kompas Perbaikan Tata Kelola Profesi Kedokteran
Papuanewsonline.com, Jakarta – Menteri Koordinator Bidang
Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, menegaskan
bahwa dua putusan penting Mahkamah Konstitusi terkait Undang-Undang Kesehatan
harus dimaknai sebagai arah koreksi konstitusional dalam tata kelola profesi
kedokteran di Indonesia.Menurutnya, putusan tersebut tidak hanya menyelesaikan
sengketa norma, tetapi juga memberikan pedoman penting bagi pembentukan
kebijakan negara agar tetap menjaga keseimbangan antara peran negara dan
independensi profesi dalam sistem kesehatan nasional.Pernyataan tersebut disampaikan Yusril dalam forum
Silaturahmi Nasional yang diselenggarakan oleh Majelis Disiplin Profesi (MDP)
Watch di Jakarta, Kamis (12/3/2026). Dalam kesempatan itu, ia menjelaskan bahwa
dua putusan Mahkamah Konstitusi, yakni Putusan MK Nomor 111/PUU-XXII/2024 dan
Putusan MK Nomor 182/PUU-XXII/2024, memiliki arti penting bagi masa depan
pendidikan serta tata kelola profesi kedokteran di Indonesia.“Putusan Mahkamah Konstitusi bukan sekadar keputusan
yudisial yang menyelesaikan sengketa norma. Ia merupakan penafsiran konstitusi
yang bersifat mengikat dan menjadi pedoman bagi pembentuk kebijakan negara,”
ujar Yusril.Ia menilai bahwa dinamika pengaturan profesi kesehatan
selama ini memperlihatkan adanya tarik-menarik kewenangan antara organisasi
profesi dan pemerintah. Pada masa sebelumnya, organisasi profesi memegang
peranan yang sangat dominan dalam menentukan standar pendidikan, kompetensi,
hingga mekanisme disiplin profesi.Namun melalui Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang
Kesehatan, pemerintah berupaya melakukan koreksi dengan memperkuat peran negara
dalam pengaturan sistem kesehatan nasional.Meski demikian, Yusril menilai Mahkamah Konstitusi melihat
adanya potensi ketidakseimbangan baru apabila kewenangan negara menjadi terlalu
dominan. Karena itu, MK menegaskan pentingnya menjaga keseimbangan antara tata
kelola negara dan independensi profesi.“Mahkamah pada dasarnya ingin menegaskan bahwa koreksi
terhadap dominasi organisasi profesi tidak boleh digantikan oleh dominasi
negara. Yang dibutuhkan adalah keseimbangan baru dalam tata kelola
kelembagaan,” katanya.Dalam putusannya, Mahkamah Konstitusi juga memberikan
penekanan pada tiga aspek penting dalam sistem profesi kedokteran, yakni
kedudukan kolegium sebagai badan ilmiah penjaga standar kompetensi, mekanisme
etika dan disiplin profesi yang berbasis komunitas profesi atau peer group,
serta pengaturan yang tidak membuka ruang intervensi administratif terhadap
independensi ilmu pengetahuan.Forum tersebut turut dihadiri oleh Rektor Universitas YARSI
Fasli Jalal, mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Hamdan Zoelva, serta mantan Hakim
Konstitusi Maria Farida Indrati bersama sejumlah akademisi dan tokoh profesi
kesehatan lainnya.Menutup sambutannya, Menko Yusril mengajak seluruh pemangku
kepentingan, baik pemerintah, akademisi, maupun organisasi profesi, untuk
menjadikan putusan Mahkamah Konstitusi sebagai momentum memperbaiki desain tata
kelola profesi kedokteran secara konstitusional, sekaligus menjaga mutu layanan
kesehatan serta keselamatan pasien di Indonesia. (rls)
12 Mar 2026, 17:01 WIT
Kasasi Nihil, Surat Inkrah Misterius: Rp 11 Miliar ke PT Petrosea di Mimika Disorot Publik
Mimika, Papuanewsonline.com – Polemik pembayaran ganti rugi
sebesar Rp11 miliar kepada PT Petrosea Tbk oleh Pemerintah Kabupaten Mimika
kembali memicu kegaduhan publik. Kali ini sorotan tertuju pada surat keterangan
inkrah yang diduga menjadi dasar pencairan dana miliaran rupiah dari kas
daerah, dokumen yang justru belum bisa dipastikan keberadaannya oleh pihak
pengadilan sendiri.Perkara yang menjadi sumber polemik ini merujuk pada putusan
Nomor 54/Pdt.G/2024/PN Tim tertanggal 4 Desember 2024, dengan Helena Beanal
sebagai penggugat.Namun alih-alih menghadirkan kepastian hukum, fakta yang
terungkap justru membuka ruang tanda tanya besar: benarkah pembayaran Rp11
miliar itu memiliki dasar hukum yang jelas?Tidak Ada Kasasi, Tapi Ada Inkrah?Ketika dikonfirmasi, Ketua Pengadilan Negeri Mimika melalui
Humas PN Mimika, Dicky Dwi Setiadi, menegaskan bahwa tidak ada permohonan
kasasi yang tercatat dalam sistem pengadilan setelah putusan perkara tersebut
dibacakan.Menurutnya, setelah para pihak menerima salinan putusan,
mereka memiliki waktu 14 hari untuk mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung
Republik Indonesia.“Setelah para pihak menerima salinan putusan, mereka
memiliki waktu 14 hari untuk mengajukan kasasi. Baik penggugat Helena Beanal
maupun para tergugat, termasuk PT Petrosea, tidak mengajukan permohonan kasasi
dalam sistem kami,” ujar Dicky dalam wawancara bersama Pemimpin Redaksi
Tualnews.com dan Papuanewsonline.com, Nerius Rahabav, melalui sambungan
WhatsApp, Rabu (11/3/2026) pagi.Pernyataan ini mengindikasikan tidak adanya upaya hukum
lanjutan dalam perkara tersebut. Secara teori, kondisi itu memang bisa membuat
putusan berkekuatan hukum tetap. Namun persoalan baru muncul ketika dokumen
inkrah yang menjadi dasar administrasi pembayaran justru belum jelas
keberadaannya.Inkrah yang “Tak Dikenal” PengadilanKeganjilan mulai terlihat setelah beredar kabar bahwa
panitera PN Mimika, Buddi, telah menerbitkan surat keterangan inkrah yang
disebut-sebut menjadi rujukan bagi Pemerintah Kabupaten Mimika untuk mencairkan
dana Rp11 miliar kepada PT Petrosea.Masalahnya, ketika hal ini dikonfirmasi kembali kepada pihak
pengadilan, jawaban yang muncul justru tidak tegas.“Sepanjang pengetahuan kami tidak ada, tetapi kami akan cek
terlebih dahulu terkait surat itu,” kata Dicky.Jawaban yang terdengar hati-hati ini justru memantik
kecurigaan publik. Pasalnya, jika benar surat inkrah tersebut telah digunakan
sebagai dasar pembayaran uang daerah, mengapa pihak pengadilan sendiri belum
dapat memastikan keberadaan dokumen tersebut?Dasar Pembayaran Rp11 M DipertanyakanPertanyaan paling krusial kini mengarah kepada Pemerintah
Kabupaten Mimika: apa dasar hukum pembayaran Rp11 miliar kepada PT Petrosea?Jika benar surat inkrah yang dimaksud telah diterbitkan dan
dijadikan pijakan administrasi anggaran, maka publik berhak mengetahui
bagaimana prosesnya, siapa yang menandatangani, dan kapan dokumen itu
dikeluarkan secara resmi.Namun ketika hal tersebut kembali ditanyakan, pihak PN
Mimika memilih tidak memberikan penjelasan lebih jauh.“Saya tidak bisa memberikan penjelasan terkait itu. Suratnya
belum kami pastikan kepada yang bersangkutan. Soal pembayaran itu lebih tepat
ditanyakan kepada pemerintah daerah,” ujar Dicky.Sikap saling melempar penjelasan ini membuat polemik semakin
panas.Klaim Inkrah dari Media LainSementara itu, laporan media Fajar Papua menyebutkan bahwa
PN Timika sebenarnya telah menerbitkan surat keterangan berkekuatan hukum tetap
(inkracht van gewijsde) atas perkara tersebut.Dalam laporan itu disebutkan bahwa:Putusan PN Timika Nomor 54/Pdt.G/2024/PN Tim Jo putusan
Pengadilan Tinggi Jayapura Nomor 7/PDT/2025/PT JAP dinyatakan final, karena
para pihak tidak mengajukan kasasi hingga batas waktu yang ditentukan.Surat keterangan tersebut disebut ditandatangani oleh
panitera Buddi, S.H. pada 28 April 2025.Pemda Klaim Hanya Jalankan PutusanDi sisi lain, Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan
Pertanahan Mimika, Abriyanti Nuhuyanan, menyatakan bahwa pemerintah daerah
hanya menjalankan putusan pengadilan.“Dari putusan itu, gugatan penggugat ditolak seluruhnya,”
ujarnya kepada awak media, seperti dikutip dari pemberitaan Fajar Papua.Namun pernyataan ini belum menjawab pertanyaan paling
mendasar:apakah dokumen inkrah yang menjadi dasar pembayaran Rp11
miliar itu benar-benar sah dan tercatat secara resmi di pengadilan?Publik Menunggu KejelasanKasus ini menambah panjang polemik hukum yang berkaitan
dengan proyek Bundaran Cendrawasih di Mimika—proyek yang sebelumnya juga menuai
sorotan terkait penggunaan anggaran daerah.Jika pembayaran Rp11 miliar itu benar telah dilakukan, maka
transparansi menjadi keharusan mutlak. Tanpa penjelasan yang terang, polemik
ini berpotensi menjelma menjadi skandal tata kelola keuangan daerah.Di tengah kegamangan informasi antara pengadilan dan
pemerintah daerah, publik Mimika kini menunggu satu hal:siapa yang sebenarnya bertanggung jawab atas keputusan
mencairkan Rp11 miliar uang rakyat tersebut?(Bersambung pada edisi berikutnya) Penulis: Nerius Rahabav
12 Mar 2026, 16:56 WIT
Rolling Jabatan di Mimika Disorot, Dinilai Abaikan Afirmasi Orang Asli Papua
Papuanewsonline.com, Timika – Kebijakan rolling jabatan di
lingkungan Pemerintah Kabupaten Mimika kembali menuai sorotan. Sejumlah tokoh
masyarakat dan pengamat kebijakan menilai rotasi pejabat yang dilakukan
pemerintah daerah belum mencerminkan semangat keberpihakan terhadap Orang Asli
Papua (OAP) sebagaimana diamanatkan dalam berbagai peraturan perundang-undangan
yang berlaku di Tanah Papua.Kritik tersebut muncul karena sejumlah posisi strategis
dalam birokrasi pemerintahan daerah dinilai tidak memberikan ruang yang
proporsional bagi aparatur sipil negara yang berasal dari Orang Asli Papua.
Kondisi ini dianggap bertentangan dengan semangat Otonomi Khusus Papua yang
justru dirancang untuk memastikan masyarakat asli Papua memperoleh akses yang
lebih luas dalam pemerintahan.Dalam Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi
Khusus Papua yang telah diperbarui melalui UU Nomor 2 Tahun 2021, ditegaskan
bahwa kebijakan penyelenggaraan pemerintahan di Papua harus memberikan
perlindungan serta pemberdayaan bagi Orang Asli Papua dalam berbagai sektor
pembangunan, termasuk dalam pengisian jabatan pemerintahan. Kebijakan tersebut
dimaksudkan untuk memperkecil kesenjangan serta memastikan masyarakat asli
Papua menjadi subjek utama dalam pembangunan daerahnya sendiri. Tidak hanya itu, implementasi kebijakan afirmasi tersebut
juga diperkuat melalui Peraturan Pemerintah Nomor 106 Tahun 2021 tentang
Kewenangan dan Kelembagaan Pelaksanaan Kebijakan Otonomi Khusus Papua, yang
menjadi pedoman bagi pemerintah pusat maupun daerah dalam memastikan
keterwakilan Orang Asli Papua dalam berbagai lembaga pemerintahan dan politik
daerah. Dalam praktik kebijakan kepegawaian di Papua, Kementerian
Dalam Negeri juga menegaskan bahwa prinsip afirmasi bagi Orang Asli Papua harus
menjadi pertimbangan penting dalam tata kelola pemerintahan daerah. Sejumlah
pakar tata kelola pemerintahan bahkan menekankan bahwa komposisi jabatan
strategis di daerah Papua seharusnya didominasi oleh Orang Asli Papua sebagai
bagian dari implementasi kebijakan afirmatif yang menjadi roh utama Otonomi
Khusus.Bahkan dalam diskursus kebijakan pemerintahan di Papua,
terdapat prinsip yang sering disebut dalam pengelolaan birokrasi daerah bahwa
sekitar 80 persen jabatan struktural di daerah Papua idealnya diisi oleh Orang
Asli Papua, sebagai bentuk keberpihakan terhadap masyarakat asli yang selama
ini mengalami ketimpangan akses dalam struktur pemerintahan. Tokoh masyarakat Mimika menilai, apabila kebijakan rolling
jabatan tidak mempertimbangkan aspek afirmasi tersebut, maka langkah tersebut
berpotensi mengabaikan semangat dasar dari Otonomi Khusus Papua.“Papua diberikan kekhususan melalui Otsus bukan sekadar
untuk pengelolaan anggaran, tetapi untuk memastikan Orang Asli Papua memiliki
ruang yang layak dalam kepemimpinan pemerintahan. Jika jabatan strategis justru
didominasi oleh pihak di luar OAP, maka kebijakan itu patut dipertanyakan,”
ujar salah satu tokoh adat di Mimika.Sejumlah pihak juga mendorong agar pemerintah daerah
melakukan evaluasi terhadap kebijakan rotasi jabatan tersebut. Pemerintah
diharapkan menjadikan prinsip keadilan afirmatif bagi Orang Asli Papua sebagai
dasar utama dalam setiap kebijakan penataan birokrasi.Para pengamat menilai bahwa jika kebijakan birokrasi tidak
selaras dengan semangat Otonomi Khusus, maka hal tersebut bukan hanya
berpotensi menimbulkan polemik politik di daerah, tetapi juga dapat menggerus
kepercayaan publik terhadap komitmen pemerintah dalam melindungi hak-hak Orang
Asli Papua.“Tanah Papua memiliki kekhususan yang diatur dalam
undang-undang. Karena itu, kebijakan pemerintah daerah harus mencerminkan
keberpihakan nyata kepada Orang Asli Papua. Tanpa itu, Otonomi Khusus hanya
akan menjadi slogan tanpa makna,” tegasnya. Penulis: Arifin Letsoin
Editor: GF
12 Mar 2026, 14:06 WIT
Ketua APA Mimika Kecewa, Minta Bupati Batalkan SK Pengangkatan Pejabat Non-OAP
Papuanewsonline.com, Mimika — Ketua Aliansi Pemuda Amungsa
(APA), Helois M. Kemong, menyampaikan kekecewaan mendalam kepada Bupati
Kabupaten Mimika terkait kebijakan pengangkatan pejabat yang dinilai tidak
berpihak kepada Orang Asli Papua (OAP). Pernyataan tersebut disampaikan melalui
rekaman video yang beredar pada Rabu (11/3/2026).Dalam pernyataannya, Helois menilai kebijakan tersebut telah
mengangkat pihak yang bukan Orang Asli Papua, khususnya dari wilayah Amungme
dan Kamoro, untuk menduduki posisi strategis di daerahnya sendiri.“Kami sangat kecewa terhadap kebijakan yang telah mengangkat
bukan Orang Asli Papua, khususnya dari wilayah Amungme dan Kamoro, untuk
menjadi tuan di atas negerinya sendiri,” tegasnya.Ia juga meminta Bupati Mimika untuk segera menarik kembali
Surat Keputusan (SK) yang telah dikeluarkan serta membatalkan proses rolling
jabatan yang telah dilakukan.Menurutnya, kebijakan tersebut seharusnya memperhatikan
amanat Undang-Undang Otonomi Khusus yang memberikan ruang prioritas bagi Orang
Asli Papua dalam pengisian jabatan di daerah.“Saya juga menegaskan kepada Bapak Bupati agar amanah
Undang-Undang Otonomi Khusus benar-benar dijalankan sebagaimana mestinya,”
ujarnya.Helois menegaskan, apabila tuntutan tersebut tidak segera
ditindaklanjuti, pihaknya akan mengambil langkah-langkah lanjutan di Pusat
Pemerintahan Kabupaten Mimika.“Sekali lagi saya sampaikan kepada Bapak Bupati yang saya
hormati, kami sangat kecewa. Hari ini masyarakat Amungsa sedang merasakan
kesedihan atas keputusan tersebut,” pungkasnya. Penulis: Bim
Editor: GF
11 Mar 2026, 22:11 WIT
Menko Polkam Tegaskan Negara Hadir Lindungi WNI, Evakuasi dari Wilayah Konflik Terus Berlanjut
Papuanewsonline.com, Jakarta – Menteri Koordinator Bidang
Politik dan Keamanan (Menko Polkam) Jenderal TNI (Purn.) Djamari Chaniago
menegaskan bahwa negara hadir untuk melindungi seluruh Warga Negara Indonesia
(WNI) di manapun berada, termasuk mereka yang berada di wilayah terdampak
konflik.Penegasan tersebut disampaikan menyusul tibanya gelombang
pertama evakuasi WNI dari Iran yang mendarat di Bandara Internasional
Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten, pada Selasa (10/3/2026).Sebanyak 22 WNI berhasil dipulangkan ke tanah air setelah
menempuh perjalanan udara melalui jalur transit di Baku, Azerbaijan, sebelum
akhirnya tiba di Jakarta. Proses kepulangan tersebut merupakan bagian dari
upaya pemerintah dalam memastikan keselamatan warga negara yang berada di
kawasan konflik.Pemerintah melalui Kementerian Luar Negeri bersama
perwakilan Republik Indonesia di kawasan juga terus melakukan pemantauan secara
intensif terhadap perkembangan situasi keamanan di wilayah tersebut.Selain pemantauan, koordinasi dengan berbagai pihak terkait
juga dilakukan untuk memastikan proses evakuasi berjalan dengan aman, tertib,
dan terorganisasi dengan baik.Menko Polkam juga menyampaikan apresiasi atas langkah cepat
serta koordinasi yang dilakukan oleh Kementerian Luar Negeri Republik Indonesia
bersama seluruh unsur terkait dalam menangani proses evakuasi tersebut.Menurutnya, kerja sama antarinstansi sangat penting dalam
memastikan perlindungan maksimal bagi warga negara yang berada di luar negeri,
terutama di tengah situasi konflik yang dapat berubah sewaktu-waktu.Ia menegaskan bahwa langkah evakuasi tersebut merupakan
wujud nyata komitmen pemerintah dalam memberikan perlindungan kepada seluruh
WNI, sekaligus memastikan keselamatan mereka tetap menjadi prioritas utama
negara.Pemerintah juga menegaskan bahwa pemantauan situasi keamanan
di kawasan konflik akan terus dilakukan secara berkelanjutan untuk
mengantisipasi perkembangan yang dapat berdampak pada keselamatan warga negara
Indonesia.Tahapan evakuasi lanjutan juga akan segera dilaksanakan bagi
WNI yang masih berada di wilayah terdampak konflik agar dapat kembali ke tanah
air dengan aman.Pemerintah turut mengimbau para WNI yang masih berada di
kawasan konflik Timur Tengah untuk terus berkoordinasi dengan perwakilan
Republik Indonesia setempat guna memastikan keselamatan dan kelancaran proses
repatriasi. (GF)
11 Mar 2026, 22:03 WIT
TPNPB Klaim Tembak Aparat Militer Indonesia dalam Kontak Senjata di Intan Jaya
Papuanewsonline.com, Intan Jaya – Tentara Pembebasan
Nasional Papua Barat (TPNPB) Kodap VIII Intan Jaya mengklaim telah menembak
satu aparat militer Indonesia dalam kontak tembak yang terjadi di Distrik
Sugapa, Kabupaten Intan Jaya, pada Senin (9/3/2026) pagi.Klaim tersebut disampaikan melalui Siaran Pers Ke IV
Manajemen Markas Pusat KOMNAS TPNPB yang dirilis pada Rabu (11/3/2026). Dalam
pernyataan itu disebutkan bahwa kontak tembak terjadi sekitar pukul 05.00 WIT
di tiga titik berbeda di Distrik Sugapa.Menurut keterangan yang disampaikan, peristiwa tersebut
mengakibatkan satu aparat militer Indonesia mengalami luka tembak dan disebut
berpotensi meninggal dunia akibat insiden tersebut.TPNPB menyatakan bahwa kontak tembak tersebut melibatkan
pasukan dari Pos Tanah Merah yang berada di bawah komando Marten Tigau bersama
pasukannya."Kontak tembak tersebut melibatkan pasukan TPNPB dari
Pos Tanah Merah dibawa pimpinan Marten Tigau dan pasukannya. Tidak ada korban
jiwa dari pihak TPNPB, namun aparat militer Indonesia melakukan penembakan
secara brutal ke pemukiman warga sipil, mengakibatkan pengungsian berkali-kali
bagi warga sipil," kata Sebby Sambom, Juru Bicara TPNPB, dalam siaran
persnya.Selain insiden pada Senin pagi tersebut, TPNPB juga
melaporkan adanya aktivitas operasi militer yang terjadi sehari sebelumnya di
wilayah yang sama.Menurut laporan mereka, pada Minggu (8/3/2026) terdengar
bunyi tembakan yang disebut berlangsung secara intens di Kampung Yoparu,
Distrik Sugapa, yang disebut menyebabkan warga sipil meninggalkan kampung
mereka untuk mengungsi.Manajemen Markas Pusat KOMNAS TPNPB dalam pernyataannya juga
menyampaikan pandangan bahwa konflik bersenjata di Papua berkaitan dengan
persoalan politik antara masyarakat Papua dan pemerintah Indonesia yang hingga
kini dinilai belum menemukan penyelesaian.Selain itu, mereka juga menyinggung keberadaan operasi
militer Indonesia yang disebut berkaitan dengan penguasaan sumber daya alam di
wilayah Papua.Dalam pernyataan yang sama, pihak TPNPB juga menyampaikan
seruan kepada komunitas internasional agar memberikan perhatian terhadap
situasi konflik yang terjadi di Papua.TPNPB mengimbau kepada PBB dan komunitas internasional untuk
hentikan seluruh investasi dan kerja sama dengan Pemerintah Kolonialisme
Indonesia di atas Tanah Papua. Penulis: HendrikEditor: GF
11 Mar 2026, 22:00 WIT
Pemkab Mimika Alirkan Rp20 Milyar Untuk Pembangunan Jalan di Agimuga
Papuanewsonline.com, Timika – Pemerintah Kabupaten Mimika
mengalokasikan anggaran kurang lebih Rp20 miliar untuk pembangunan jalan di
Distrik Agimuga, Kabupaten Mimika pada tahun 2026. Hal ini disampaikan Kepala
Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Mimika, Inosensius
Yoga Pribadi, setelah mengikuti acara pelantikan pejabat di Gedung Eme Neme
Yauware (11/3/2026)."Pembangunan jalan ini merupakan bagian dari visi
pembangunan dari kampung ke kota. Kita akan membangun jalan dengan konstruksi
hotmix, yaitu campuran agregat dan aspal yang dipanaskan hingga suhu tinggi
untuk menghasilkan permukaan jalan yang kuat, rata, dan tahan lama,"
ujarnya saat diwawancarai. Proyek ini menjadi bentuk nyata dari upaya pembangunan yang
mulai dari wilayah pinggiran menuju pusat kota Mimika.Ia menjelaskan bahwa proyek pembangunan jalan saat ini
tengah memasuki tahap perencanaan sebelum memasuki proses pelelangan umum. "Kita akan menyusun perencanaan terlebih dahulu, baru
kemudian menjalankan proses lelang terbuka sesuai mekanisme yang berlaku.
Proyek ini bisa jadi multi-tahun dengan satu kali lelang, namun untuk tahun ini
kita akan melaksanakannya secara bertahap," jelasnya. Selain pembangunan jalan, Dinas PUPR juga fokus
menyelesaikan dua proyek gedung perkantoran, yaitu Kantor Imigrasi dan Gedung
Dinas PUPR, yang keduanya kini memasuki tahap ketiga konstruksi."Untuk Kantor Imigrasi dialokasikan anggaran Rp14
miliar, sedangkan gedung Dinas PUPR sendiri mendapatkan alokasi anggaran
sebesar Rp24,5 miliar," jelas Yoga.Ia menambahkan bahwa setiap tahapan proyek harus melalui
mekanisme lelang terbuka sesuai dengan ketentuan anggaran yang ada. "Kita akan menjalankan proses sesuai tahapan anggaran
yang berlaku, kecuali untuk proyek yang bersifat multi-tahun yang bisa
dilakukan dengan satu kali lelang namun tetap mengikuti peraturan yang
ada," pungkasnya. Penulis: Jid
Editor: GF
11 Mar 2026, 21:06 WIT
Persemi Mimika Pastikan Tiket Semifinal Liga 4, Hajar Persipuja 3-0 di Stadion Wania Imipi
Papuanewsonline.com, Timika – Persemi Mimika berhasil
membungkam Persipuja Puncak Jaya dengan skor telak 3-0 di Stadion Wania Imipio
SP1, Timika, pada Rabu (11/3/2026) sore. Kemenangan ini membuat Persemi
memuncaki klasemen Pool A dengan total 6 poin dari dua kemenangan, sekaligus
menjadi tim pertama yang memastikan tiket ke babak semifinal Liga 4 Piala
Gubernur PSSI Papua Tengah.Pertandingan berjalan sangat ketat pada babak pertama.
Persemi Mimika yang tampil di depan pendukung sendiri telah menunjukkan
dominasi melalui lini tengah yang digawangi kapten Arius Yumame (14), Ivan
Lewerissa (8), dan Mikael Kowo (10), yang berhasil menggerakkan lini depan
Rizal Kuman, Yesayas Buiney (22), dan Salvador Ayomi (17). Namun barisan
pertahanan Persipuja yang dipimpin Richard Yoku (17) serta penampilan penjaga
gawang Abdul Hafits Lagu (20) sangat kokoh, membuat skor tetap 0-0 hingga jeda
babak. Persipuja juga beberapa kali mengancam melalui Yopan Musendi
(10), Thomas Wandikbo (11), dan Daniel Handatu (12), namun penjaga gawang
Persemi Mochammad Shewa Ananda (31) mampu menjaga gawang tetap bersih.Dibabak kedua, pelatih Persemi Eduard Ivakdalam melakukan
rotasi pemain dengan memasukkan Chrarenz Huwae (19), Antonio Kapisa (5), Daniel
Aronggear (29), Nazario Hamstring (9), dan Devano Dwaramury (13). Rotasi ini
berhasil meningkatkan ritme permainan Persemi. Gol pertama akhirnya tercipta
pada menit ke 68 melalui Salvador Ayomi (17) yang menyundul bola hasil
tendangan sudut Ivan Lewerissa (8) ke gawang lawan. Hanya enam menit kemudian,
Ivan Lewerissa memperbesar keunggulan menjadi 2-0 melalui eksekusi pinalti yang
berhasil mengalahkan penjaga gawang Persipuja.Sebelum laga berakhir pada menit tambahan 90+2, pemain
pengganti Daniel Aronggear (29) menambah satu gol lagi melalui tendangan volly
setelah menerima umpan dari Willy Aronggear, membuat skor akhir menjadi 3-0.
Dengan hasil ini, Persemi masih menyisakan satu laga terakhir melawan Persido
Dogiyai yang berada di posisi kedua dengan 4 poin. Persido masih memiliki peluang untuk mengikuti Persemi ke
semifinal, namun tergantung hasil pertemuan kedua tim nantinya. Penulis: Abim
Editor: GF
11 Mar 2026, 21:03 WIT
Berita utama
Berita Terbaru
Berita Populer
Video terbaru