logo-website
Jumat, 27 Mar 2026,  WIT
Berita Pilihan Redaksi Homepage
Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis HAM Andrie Yunus Picu Kecaman Papuanewsonline.com, Jakarta – Wakil Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS), Andrie Yunus, menjadi korban penyiraman air keras oleh orang tak dikenal (OTK) pada Kamis malam, 12 Maret 2026. Insiden tersebut terjadi setelah Andrie menyelesaikan kegiatan perekaman siniar di Jakarta.Berdasarkan keterangan tertulis yang disampaikan KontraS kepada media, peristiwa tersebut terjadi setelah Andrie mengikuti perekaman siniar bertajuk "Remiliterisme dan Judicial Review di Indonesia” yang digelar di Kantor Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), Jakarta.Kegiatan perekaman siniar tersebut dilaporkan selesai sekitar pukul 23.00 WIB. Setelah kegiatan berakhir, Andrie kemudian meninggalkan lokasi dan dalam perjalanan di kawasan Menteng, ia diserang oleh orang tak dikenal yang menyiramkan cairan keras ke tubuhnya.Akibat serangan tersebut, Andrie mengalami luka bakar pada beberapa bagian tubuhnya dan harus segera mendapatkan perawatan medis. Ia kemudian dilarikan ke rumah sakit untuk menjalani penanganan intensif."Terjadinya luka serius di sekujur tubuh terutama pada area tangan kanan dan kiri, muka, dada, serta bagian mata," kata Koordinator KontraS Dimas Bagus Arya pada Jumat, (14/3/2026).Hasil pemeriksaan medis sementara menunjukkan bahwa Andrie mengalami luka bakar sekitar 24 persen pada bagian tubuhnya. Kondisi tersebut membuatnya harus menjalani perawatan intensif guna memulihkan luka yang dideritanya."Upaya penyiraman air keras terhadap korban dapat mengakibatkan luka fatal yang serius hingga meninggal dunia," kata dia.KontraS menilai bahwa serangan terhadap Andrie Yunus tidak bisa dilepaskan dari situasi yang semakin mengkhawatirkan bagi para pembela Hak Asasi Manusia di Indonesia. Dimas menyebut peristiwa tersebut berpotensi menjadi bentuk intimidasi terhadap aktivis yang aktif menyuarakan kritik terhadap kebijakan negara.Menurutnya, perlindungan terhadap pembela HAM telah diatur dalam sejumlah regulasi, di antaranya Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, Pasal 66 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, serta Peraturan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2015 tentang Prosedur Perlindungan Terhadap Pembela HAM.Dimas juga mendesak aparat penegak hukum untuk segera mengusut tuntas kasus penyiraman air keras tersebut dan mengungkap pelaku serta motif di balik serangan terhadap Andrie Yunus."Peristiwa ini harus segera mendapat perhatian luas dari berbagai pihak, termasuk lembaga penegak hukum dan masyarakat sipil," kata dia. Selama ini Andrie Yunus bersama KontraS dikenal aktif mengkritisi meningkatnya wacana militerisasi di Indonesia, termasuk melalui sikap kritis terhadap revisi Undang-Undang TNI yang dinilai berpotensi membuka kembali ruang bagi praktik dwifungsi militer dalam jabatan sipil. (GF) 13 Mar 2026, 17:48 WIT
Menko Yusril: Putusan MK Jadi Kompas Perbaikan Tata Kelola Profesi Kedokteran Papuanewsonline.com, Jakarta – Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, menegaskan bahwa dua putusan penting Mahkamah Konstitusi terkait Undang-Undang Kesehatan harus dimaknai sebagai arah koreksi konstitusional dalam tata kelola profesi kedokteran di Indonesia.Menurutnya, putusan tersebut tidak hanya menyelesaikan sengketa norma, tetapi juga memberikan pedoman penting bagi pembentukan kebijakan negara agar tetap menjaga keseimbangan antara peran negara dan independensi profesi dalam sistem kesehatan nasional.Pernyataan tersebut disampaikan Yusril dalam forum Silaturahmi Nasional yang diselenggarakan oleh Majelis Disiplin Profesi (MDP) Watch di Jakarta, Kamis (12/3/2026). Dalam kesempatan itu, ia menjelaskan bahwa dua putusan Mahkamah Konstitusi, yakni Putusan MK Nomor 111/PUU-XXII/2024 dan Putusan MK Nomor 182/PUU-XXII/2024, memiliki arti penting bagi masa depan pendidikan serta tata kelola profesi kedokteran di Indonesia.“Putusan Mahkamah Konstitusi bukan sekadar keputusan yudisial yang menyelesaikan sengketa norma. Ia merupakan penafsiran konstitusi yang bersifat mengikat dan menjadi pedoman bagi pembentuk kebijakan negara,” ujar Yusril.Ia menilai bahwa dinamika pengaturan profesi kesehatan selama ini memperlihatkan adanya tarik-menarik kewenangan antara organisasi profesi dan pemerintah. Pada masa sebelumnya, organisasi profesi memegang peranan yang sangat dominan dalam menentukan standar pendidikan, kompetensi, hingga mekanisme disiplin profesi.Namun melalui Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, pemerintah berupaya melakukan koreksi dengan memperkuat peran negara dalam pengaturan sistem kesehatan nasional.Meski demikian, Yusril menilai Mahkamah Konstitusi melihat adanya potensi ketidakseimbangan baru apabila kewenangan negara menjadi terlalu dominan. Karena itu, MK menegaskan pentingnya menjaga keseimbangan antara tata kelola negara dan independensi profesi.“Mahkamah pada dasarnya ingin menegaskan bahwa koreksi terhadap dominasi organisasi profesi tidak boleh digantikan oleh dominasi negara. Yang dibutuhkan adalah keseimbangan baru dalam tata kelola kelembagaan,” katanya.Dalam putusannya, Mahkamah Konstitusi juga memberikan penekanan pada tiga aspek penting dalam sistem profesi kedokteran, yakni kedudukan kolegium sebagai badan ilmiah penjaga standar kompetensi, mekanisme etika dan disiplin profesi yang berbasis komunitas profesi atau peer group, serta pengaturan yang tidak membuka ruang intervensi administratif terhadap independensi ilmu pengetahuan.Forum tersebut turut dihadiri oleh Rektor Universitas YARSI Fasli Jalal, mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Hamdan Zoelva, serta mantan Hakim Konstitusi Maria Farida Indrati bersama sejumlah akademisi dan tokoh profesi kesehatan lainnya.Menutup sambutannya, Menko Yusril mengajak seluruh pemangku kepentingan, baik pemerintah, akademisi, maupun organisasi profesi, untuk menjadikan putusan Mahkamah Konstitusi sebagai momentum memperbaiki desain tata kelola profesi kedokteran secara konstitusional, sekaligus menjaga mutu layanan kesehatan serta keselamatan pasien di Indonesia. (rls) 12 Mar 2026, 17:01 WIT
Kasasi Nihil, Surat Inkrah Misterius: Rp 11 Miliar ke PT Petrosea di Mimika Disorot Publik Mimika, Papuanewsonline.com – Polemik pembayaran ganti rugi sebesar Rp11 miliar kepada PT Petrosea Tbk oleh Pemerintah Kabupaten Mimika kembali memicu kegaduhan publik. Kali ini sorotan tertuju pada surat keterangan inkrah yang diduga menjadi dasar pencairan dana miliaran rupiah dari kas daerah, dokumen yang justru belum bisa dipastikan keberadaannya oleh pihak pengadilan sendiri.Perkara yang menjadi sumber polemik ini merujuk pada putusan Nomor 54/Pdt.G/2024/PN Tim tertanggal 4 Desember 2024, dengan Helena Beanal sebagai penggugat.Namun alih-alih menghadirkan kepastian hukum, fakta yang terungkap justru membuka ruang tanda tanya besar: benarkah pembayaran Rp11 miliar itu memiliki dasar hukum yang jelas?Tidak Ada Kasasi, Tapi Ada Inkrah?Ketika dikonfirmasi, Ketua Pengadilan Negeri Mimika melalui Humas PN Mimika, Dicky Dwi Setiadi, menegaskan bahwa tidak ada permohonan kasasi yang tercatat dalam sistem pengadilan setelah putusan perkara tersebut dibacakan.Menurutnya, setelah para pihak menerima salinan putusan, mereka memiliki waktu 14 hari untuk mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung Republik Indonesia.“Setelah para pihak menerima salinan putusan, mereka memiliki waktu 14 hari untuk mengajukan kasasi. Baik penggugat Helena Beanal maupun para tergugat, termasuk PT Petrosea, tidak mengajukan permohonan kasasi dalam sistem kami,” ujar Dicky dalam wawancara bersama Pemimpin Redaksi Tualnews.com dan Papuanewsonline.com, Nerius Rahabav, melalui sambungan WhatsApp, Rabu (11/3/2026) pagi.Pernyataan ini mengindikasikan tidak adanya upaya hukum lanjutan dalam perkara tersebut. Secara teori, kondisi itu memang bisa membuat putusan berkekuatan hukum tetap. Namun persoalan baru muncul ketika dokumen inkrah yang menjadi dasar administrasi pembayaran justru belum jelas keberadaannya.Inkrah yang “Tak Dikenal” PengadilanKeganjilan mulai terlihat setelah beredar kabar bahwa panitera PN Mimika, Buddi, telah menerbitkan surat keterangan inkrah yang disebut-sebut menjadi rujukan bagi Pemerintah Kabupaten Mimika untuk mencairkan dana Rp11 miliar kepada PT Petrosea.Masalahnya, ketika hal ini dikonfirmasi kembali kepada pihak pengadilan, jawaban yang muncul justru tidak tegas.“Sepanjang pengetahuan kami tidak ada, tetapi kami akan cek terlebih dahulu terkait surat itu,” kata Dicky.Jawaban yang terdengar hati-hati ini justru memantik kecurigaan publik. Pasalnya, jika benar surat inkrah tersebut telah digunakan sebagai dasar pembayaran uang daerah, mengapa pihak pengadilan sendiri belum dapat memastikan keberadaan dokumen tersebut?Dasar Pembayaran Rp11 M DipertanyakanPertanyaan paling krusial kini mengarah kepada Pemerintah Kabupaten Mimika: apa dasar hukum pembayaran Rp11 miliar kepada PT Petrosea?Jika benar surat inkrah yang dimaksud telah diterbitkan dan dijadikan pijakan administrasi anggaran, maka publik berhak mengetahui bagaimana prosesnya, siapa yang menandatangani, dan kapan dokumen itu dikeluarkan secara resmi.Namun ketika hal tersebut kembali ditanyakan, pihak PN Mimika memilih tidak memberikan penjelasan lebih jauh.“Saya tidak bisa memberikan penjelasan terkait itu. Suratnya belum kami pastikan kepada yang bersangkutan. Soal pembayaran itu lebih tepat ditanyakan kepada pemerintah daerah,” ujar Dicky.Sikap saling melempar penjelasan ini membuat polemik semakin panas.Klaim Inkrah dari Media LainSementara itu, laporan media Fajar Papua menyebutkan bahwa PN Timika sebenarnya telah menerbitkan surat keterangan berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde) atas perkara tersebut.Dalam laporan itu disebutkan bahwa:Putusan PN Timika Nomor 54/Pdt.G/2024/PN Tim Jo putusan Pengadilan Tinggi Jayapura Nomor 7/PDT/2025/PT JAP dinyatakan final, karena para pihak tidak mengajukan kasasi hingga batas waktu yang ditentukan.Surat keterangan tersebut disebut ditandatangani oleh panitera Buddi, S.H. pada 28 April 2025.Pemda Klaim Hanya Jalankan PutusanDi sisi lain, Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan Mimika, Abriyanti Nuhuyanan, menyatakan bahwa pemerintah daerah hanya menjalankan putusan pengadilan.“Dari putusan itu, gugatan penggugat ditolak seluruhnya,” ujarnya kepada awak media, seperti dikutip dari pemberitaan Fajar Papua.Namun pernyataan ini belum menjawab pertanyaan paling mendasar:apakah dokumen inkrah yang menjadi dasar pembayaran Rp11 miliar itu benar-benar sah dan tercatat secara resmi di pengadilan?Publik Menunggu KejelasanKasus ini menambah panjang polemik hukum yang berkaitan dengan proyek Bundaran Cendrawasih di Mimika—proyek yang sebelumnya juga menuai sorotan terkait penggunaan anggaran daerah.Jika pembayaran Rp11 miliar itu benar telah dilakukan, maka transparansi menjadi keharusan mutlak. Tanpa penjelasan yang terang, polemik ini berpotensi menjelma menjadi skandal tata kelola keuangan daerah.Di tengah kegamangan informasi antara pengadilan dan pemerintah daerah, publik Mimika kini menunggu satu hal:siapa yang sebenarnya bertanggung jawab atas keputusan mencairkan Rp11 miliar uang rakyat tersebut?(Bersambung pada edisi berikutnya) Penulis: Nerius Rahabav 12 Mar 2026, 16:56 WIT
Rolling Jabatan di Mimika Disorot, Dinilai Abaikan Afirmasi Orang Asli Papua Papuanewsonline.com, Timika – Kebijakan rolling jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Mimika kembali menuai sorotan. Sejumlah tokoh masyarakat dan pengamat kebijakan menilai rotasi pejabat yang dilakukan pemerintah daerah belum mencerminkan semangat keberpihakan terhadap Orang Asli Papua (OAP) sebagaimana diamanatkan dalam berbagai peraturan perundang-undangan yang berlaku di Tanah Papua.Kritik tersebut muncul karena sejumlah posisi strategis dalam birokrasi pemerintahan daerah dinilai tidak memberikan ruang yang proporsional bagi aparatur sipil negara yang berasal dari Orang Asli Papua. Kondisi ini dianggap bertentangan dengan semangat Otonomi Khusus Papua yang justru dirancang untuk memastikan masyarakat asli Papua memperoleh akses yang lebih luas dalam pemerintahan.Dalam Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus Papua yang telah diperbarui melalui UU Nomor 2 Tahun 2021, ditegaskan bahwa kebijakan penyelenggaraan pemerintahan di Papua harus memberikan perlindungan serta pemberdayaan bagi Orang Asli Papua dalam berbagai sektor pembangunan, termasuk dalam pengisian jabatan pemerintahan. Kebijakan tersebut dimaksudkan untuk memperkecil kesenjangan serta memastikan masyarakat asli Papua menjadi subjek utama dalam pembangunan daerahnya sendiri. Tidak hanya itu, implementasi kebijakan afirmasi tersebut juga diperkuat melalui Peraturan Pemerintah Nomor 106 Tahun 2021 tentang Kewenangan dan Kelembagaan Pelaksanaan Kebijakan Otonomi Khusus Papua, yang menjadi pedoman bagi pemerintah pusat maupun daerah dalam memastikan keterwakilan Orang Asli Papua dalam berbagai lembaga pemerintahan dan politik daerah. Dalam praktik kebijakan kepegawaian di Papua, Kementerian Dalam Negeri juga menegaskan bahwa prinsip afirmasi bagi Orang Asli Papua harus menjadi pertimbangan penting dalam tata kelola pemerintahan daerah. Sejumlah pakar tata kelola pemerintahan bahkan menekankan bahwa komposisi jabatan strategis di daerah Papua seharusnya didominasi oleh Orang Asli Papua sebagai bagian dari implementasi kebijakan afirmatif yang menjadi roh utama Otonomi Khusus.Bahkan dalam diskursus kebijakan pemerintahan di Papua, terdapat prinsip yang sering disebut dalam pengelolaan birokrasi daerah bahwa sekitar 80 persen jabatan struktural di daerah Papua idealnya diisi oleh Orang Asli Papua, sebagai bentuk keberpihakan terhadap masyarakat asli yang selama ini mengalami ketimpangan akses dalam struktur pemerintahan. Tokoh masyarakat Mimika menilai, apabila kebijakan rolling jabatan tidak mempertimbangkan aspek afirmasi tersebut, maka langkah tersebut berpotensi mengabaikan semangat dasar dari Otonomi Khusus Papua.“Papua diberikan kekhususan melalui Otsus bukan sekadar untuk pengelolaan anggaran, tetapi untuk memastikan Orang Asli Papua memiliki ruang yang layak dalam kepemimpinan pemerintahan. Jika jabatan strategis justru didominasi oleh pihak di luar OAP, maka kebijakan itu patut dipertanyakan,” ujar salah satu tokoh adat di Mimika.Sejumlah pihak juga mendorong agar pemerintah daerah melakukan evaluasi terhadap kebijakan rotasi jabatan tersebut. Pemerintah diharapkan menjadikan prinsip keadilan afirmatif bagi Orang Asli Papua sebagai dasar utama dalam setiap kebijakan penataan birokrasi.Para pengamat menilai bahwa jika kebijakan birokrasi tidak selaras dengan semangat Otonomi Khusus, maka hal tersebut bukan hanya berpotensi menimbulkan polemik politik di daerah, tetapi juga dapat menggerus kepercayaan publik terhadap komitmen pemerintah dalam melindungi hak-hak Orang Asli Papua.“Tanah Papua memiliki kekhususan yang diatur dalam undang-undang. Karena itu, kebijakan pemerintah daerah harus mencerminkan keberpihakan nyata kepada Orang Asli Papua. Tanpa itu, Otonomi Khusus hanya akan menjadi slogan tanpa makna,” tegasnya. Penulis: Arifin Letsoin Editor: GF 12 Mar 2026, 14:06 WIT
Ketua APA Mimika Kecewa, Minta Bupati Batalkan SK Pengangkatan Pejabat Non-OAP Papuanewsonline.com, Mimika — Ketua Aliansi Pemuda Amungsa (APA), Helois M. Kemong, menyampaikan kekecewaan mendalam kepada Bupati Kabupaten Mimika terkait kebijakan pengangkatan pejabat yang dinilai tidak berpihak kepada Orang Asli Papua (OAP). Pernyataan tersebut disampaikan melalui rekaman video yang beredar pada Rabu (11/3/2026).Dalam pernyataannya, Helois menilai kebijakan tersebut telah mengangkat pihak yang bukan Orang Asli Papua, khususnya dari wilayah Amungme dan Kamoro, untuk menduduki posisi strategis di daerahnya sendiri.“Kami sangat kecewa terhadap kebijakan yang telah mengangkat bukan Orang Asli Papua, khususnya dari wilayah Amungme dan Kamoro, untuk menjadi tuan di atas negerinya sendiri,” tegasnya.Ia juga meminta Bupati Mimika untuk segera menarik kembali Surat Keputusan (SK) yang telah dikeluarkan serta membatalkan proses rolling jabatan yang telah dilakukan.Menurutnya, kebijakan tersebut seharusnya memperhatikan amanat Undang-Undang Otonomi Khusus yang memberikan ruang prioritas bagi Orang Asli Papua dalam pengisian jabatan di daerah.“Saya juga menegaskan kepada Bapak Bupati agar amanah Undang-Undang Otonomi Khusus benar-benar dijalankan sebagaimana mestinya,” ujarnya.Helois menegaskan, apabila tuntutan tersebut tidak segera ditindaklanjuti, pihaknya akan mengambil langkah-langkah lanjutan di Pusat Pemerintahan Kabupaten Mimika.“Sekali lagi saya sampaikan kepada Bapak Bupati yang saya hormati, kami sangat kecewa. Hari ini masyarakat Amungsa sedang merasakan kesedihan atas keputusan tersebut,” pungkasnya. Penulis: Bim Editor: GF 11 Mar 2026, 22:11 WIT
Menko Polkam Tegaskan Negara Hadir Lindungi WNI, Evakuasi dari Wilayah Konflik Terus Berlanjut Papuanewsonline.com, Jakarta – Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan (Menko Polkam) Jenderal TNI (Purn.) Djamari Chaniago menegaskan bahwa negara hadir untuk melindungi seluruh Warga Negara Indonesia (WNI) di manapun berada, termasuk mereka yang berada di wilayah terdampak konflik.Penegasan tersebut disampaikan menyusul tibanya gelombang pertama evakuasi WNI dari Iran yang mendarat di Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten, pada Selasa (10/3/2026).Sebanyak 22 WNI berhasil dipulangkan ke tanah air setelah menempuh perjalanan udara melalui jalur transit di Baku, Azerbaijan, sebelum akhirnya tiba di Jakarta. Proses kepulangan tersebut merupakan bagian dari upaya pemerintah dalam memastikan keselamatan warga negara yang berada di kawasan konflik.Pemerintah melalui Kementerian Luar Negeri bersama perwakilan Republik Indonesia di kawasan juga terus melakukan pemantauan secara intensif terhadap perkembangan situasi keamanan di wilayah tersebut.Selain pemantauan, koordinasi dengan berbagai pihak terkait juga dilakukan untuk memastikan proses evakuasi berjalan dengan aman, tertib, dan terorganisasi dengan baik.Menko Polkam juga menyampaikan apresiasi atas langkah cepat serta koordinasi yang dilakukan oleh Kementerian Luar Negeri Republik Indonesia bersama seluruh unsur terkait dalam menangani proses evakuasi tersebut.Menurutnya, kerja sama antarinstansi sangat penting dalam memastikan perlindungan maksimal bagi warga negara yang berada di luar negeri, terutama di tengah situasi konflik yang dapat berubah sewaktu-waktu.Ia menegaskan bahwa langkah evakuasi tersebut merupakan wujud nyata komitmen pemerintah dalam memberikan perlindungan kepada seluruh WNI, sekaligus memastikan keselamatan mereka tetap menjadi prioritas utama negara.Pemerintah juga menegaskan bahwa pemantauan situasi keamanan di kawasan konflik akan terus dilakukan secara berkelanjutan untuk mengantisipasi perkembangan yang dapat berdampak pada keselamatan warga negara Indonesia.Tahapan evakuasi lanjutan juga akan segera dilaksanakan bagi WNI yang masih berada di wilayah terdampak konflik agar dapat kembali ke tanah air dengan aman.Pemerintah turut mengimbau para WNI yang masih berada di kawasan konflik Timur Tengah untuk terus berkoordinasi dengan perwakilan Republik Indonesia setempat guna memastikan keselamatan dan kelancaran proses repatriasi. (GF) 11 Mar 2026, 22:03 WIT
TPNPB Klaim Tembak Aparat Militer Indonesia dalam Kontak Senjata di Intan Jaya Papuanewsonline.com, Intan Jaya – Tentara Pembebasan Nasional Papua Barat (TPNPB) Kodap VIII Intan Jaya mengklaim telah menembak satu aparat militer Indonesia dalam kontak tembak yang terjadi di Distrik Sugapa, Kabupaten Intan Jaya, pada Senin (9/3/2026) pagi.Klaim tersebut disampaikan melalui Siaran Pers Ke IV Manajemen Markas Pusat KOMNAS TPNPB yang dirilis pada Rabu (11/3/2026). Dalam pernyataan itu disebutkan bahwa kontak tembak terjadi sekitar pukul 05.00 WIT di tiga titik berbeda di Distrik Sugapa.Menurut keterangan yang disampaikan, peristiwa tersebut mengakibatkan satu aparat militer Indonesia mengalami luka tembak dan disebut berpotensi meninggal dunia akibat insiden tersebut.TPNPB menyatakan bahwa kontak tembak tersebut melibatkan pasukan dari Pos Tanah Merah yang berada di bawah komando Marten Tigau bersama pasukannya."Kontak tembak tersebut melibatkan pasukan TPNPB dari Pos Tanah Merah dibawa pimpinan Marten Tigau dan pasukannya. Tidak ada korban jiwa dari pihak TPNPB, namun aparat militer Indonesia melakukan penembakan secara brutal ke pemukiman warga sipil, mengakibatkan pengungsian berkali-kali bagi warga sipil," kata Sebby Sambom, Juru Bicara TPNPB, dalam siaran persnya.Selain insiden pada Senin pagi tersebut, TPNPB juga melaporkan adanya aktivitas operasi militer yang terjadi sehari sebelumnya di wilayah yang sama.Menurut laporan mereka, pada Minggu (8/3/2026) terdengar bunyi tembakan yang disebut berlangsung secara intens di Kampung Yoparu, Distrik Sugapa, yang disebut menyebabkan warga sipil meninggalkan kampung mereka untuk mengungsi.Manajemen Markas Pusat KOMNAS TPNPB dalam pernyataannya juga menyampaikan pandangan bahwa konflik bersenjata di Papua berkaitan dengan persoalan politik antara masyarakat Papua dan pemerintah Indonesia yang hingga kini dinilai belum menemukan penyelesaian.Selain itu, mereka juga menyinggung keberadaan operasi militer Indonesia yang disebut berkaitan dengan penguasaan sumber daya alam di wilayah Papua.Dalam pernyataan yang sama, pihak TPNPB juga menyampaikan seruan kepada komunitas internasional agar memberikan perhatian terhadap situasi konflik yang terjadi di Papua.TPNPB mengimbau kepada PBB dan komunitas internasional untuk hentikan seluruh investasi dan kerja sama dengan Pemerintah Kolonialisme Indonesia di atas Tanah Papua. Penulis: HendrikEditor: GF 11 Mar 2026, 22:00 WIT
Pemkab Mimika Alirkan Rp20 Milyar Untuk Pembangunan Jalan di Agimuga Papuanewsonline.com, Timika – Pemerintah Kabupaten Mimika mengalokasikan anggaran kurang lebih Rp20 miliar untuk pembangunan jalan di Distrik Agimuga, Kabupaten Mimika pada tahun 2026. Hal ini disampaikan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Mimika, Inosensius Yoga Pribadi, setelah mengikuti acara pelantikan pejabat di Gedung Eme Neme Yauware (11/3/2026)."Pembangunan jalan ini merupakan bagian dari visi pembangunan dari kampung ke kota. Kita akan membangun jalan dengan konstruksi hotmix, yaitu campuran agregat dan aspal yang dipanaskan hingga suhu tinggi untuk menghasilkan permukaan jalan yang kuat, rata, dan tahan lama," ujarnya saat diwawancarai. Proyek ini menjadi bentuk nyata dari upaya pembangunan yang mulai dari wilayah pinggiran menuju pusat kota Mimika.Ia menjelaskan bahwa proyek pembangunan jalan saat ini tengah memasuki tahap perencanaan sebelum memasuki proses pelelangan umum. "Kita akan menyusun perencanaan terlebih dahulu, baru kemudian menjalankan proses lelang terbuka sesuai mekanisme yang berlaku. Proyek ini bisa jadi multi-tahun dengan satu kali lelang, namun untuk tahun ini kita akan melaksanakannya secara bertahap," jelasnya. Selain pembangunan jalan, Dinas PUPR juga fokus menyelesaikan dua proyek gedung perkantoran, yaitu Kantor Imigrasi dan Gedung Dinas PUPR, yang keduanya kini memasuki tahap ketiga konstruksi."Untuk Kantor Imigrasi dialokasikan anggaran Rp14 miliar, sedangkan gedung Dinas PUPR sendiri mendapatkan alokasi anggaran sebesar Rp24,5 miliar," jelas Yoga.Ia menambahkan bahwa setiap tahapan proyek harus melalui mekanisme lelang terbuka sesuai dengan ketentuan anggaran yang ada. "Kita akan menjalankan proses sesuai tahapan anggaran yang berlaku, kecuali untuk proyek yang bersifat multi-tahun yang bisa dilakukan dengan satu kali lelang namun tetap mengikuti peraturan yang ada," pungkasnya.  Penulis: Jid Editor: GF 11 Mar 2026, 21:06 WIT
Persemi Mimika Pastikan Tiket Semifinal Liga 4, Hajar Persipuja 3-0 di Stadion Wania Imipi  Papuanewsonline.com, Timika – Persemi Mimika berhasil membungkam Persipuja Puncak Jaya dengan skor telak 3-0 di Stadion Wania Imipio SP1, Timika, pada Rabu (11/3/2026) sore. Kemenangan ini membuat Persemi memuncaki klasemen Pool A dengan total 6 poin dari dua kemenangan, sekaligus menjadi tim pertama yang memastikan tiket ke babak semifinal Liga 4 Piala Gubernur PSSI Papua Tengah.Pertandingan berjalan sangat ketat pada babak pertama. Persemi Mimika yang tampil di depan pendukung sendiri telah menunjukkan dominasi melalui lini tengah yang digawangi kapten Arius Yumame (14), Ivan Lewerissa (8), dan Mikael Kowo (10), yang berhasil menggerakkan lini depan Rizal Kuman, Yesayas Buiney (22), dan Salvador Ayomi (17). Namun barisan pertahanan Persipuja yang dipimpin Richard Yoku (17) serta penampilan penjaga gawang Abdul Hafits Lagu (20) sangat kokoh, membuat skor tetap 0-0 hingga jeda babak. Persipuja juga beberapa kali mengancam melalui Yopan Musendi (10), Thomas Wandikbo (11), dan Daniel Handatu (12), namun penjaga gawang Persemi Mochammad Shewa Ananda (31) mampu menjaga gawang tetap bersih.Dibabak kedua, pelatih Persemi Eduard Ivakdalam melakukan rotasi pemain dengan memasukkan Chrarenz Huwae (19), Antonio Kapisa (5), Daniel Aronggear (29), Nazario Hamstring (9), dan Devano Dwaramury (13). Rotasi ini berhasil meningkatkan ritme permainan Persemi. Gol pertama akhirnya tercipta pada menit ke 68 melalui Salvador Ayomi (17) yang menyundul bola hasil tendangan sudut Ivan Lewerissa (8) ke gawang lawan. Hanya enam menit kemudian, Ivan Lewerissa memperbesar keunggulan menjadi 2-0 melalui eksekusi pinalti yang berhasil mengalahkan penjaga gawang Persipuja.Sebelum laga berakhir pada menit tambahan 90+2, pemain pengganti Daniel Aronggear (29) menambah satu gol lagi melalui tendangan volly setelah menerima umpan dari Willy Aronggear, membuat skor akhir menjadi 3-0. Dengan hasil ini, Persemi masih menyisakan satu laga terakhir melawan Persido Dogiyai yang berada di posisi kedua dengan 4 poin. Persido masih memiliki peluang untuk mengikuti Persemi ke semifinal, namun tergantung hasil pertemuan kedua tim nantinya. Penulis: Abim Editor: GF 11 Mar 2026, 21:03 WIT
Berita utama
Berita Terbaru
Berita Populer
Video terbaru
lihat video 10 Feb 2023, 15:22 WIT