Rolling Jabatan di Mimika Disorot, Dinilai Abaikan Afirmasi Orang Asli Papua
Kebijakan rolling jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Mimika kembali menuai sorotan
Papuanewsonline.com - 12 Mar 2026, 14:06 WIT
Papuanewsonline.com/ Politik & Pemerintahan
Papuanewsonline.com, Timika – Kebijakan rolling jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Mimika kembali menuai sorotan. Sejumlah tokoh masyarakat dan pengamat kebijakan menilai rotasi pejabat yang dilakukan pemerintah daerah belum mencerminkan semangat keberpihakan terhadap Orang Asli Papua (OAP) sebagaimana diamanatkan dalam berbagai peraturan perundang-undangan yang berlaku di Tanah Papua.
Kritik tersebut muncul karena sejumlah posisi strategis
dalam birokrasi pemerintahan daerah dinilai tidak memberikan ruang yang
proporsional bagi aparatur sipil negara yang berasal dari Orang Asli Papua.
Kondisi ini dianggap bertentangan dengan semangat Otonomi Khusus Papua yang
justru dirancang untuk memastikan masyarakat asli Papua memperoleh akses yang
lebih luas dalam pemerintahan.
Dalam Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi
Khusus Papua yang telah diperbarui melalui UU Nomor 2 Tahun 2021, ditegaskan
bahwa kebijakan penyelenggaraan pemerintahan di Papua harus memberikan
perlindungan serta pemberdayaan bagi Orang Asli Papua dalam berbagai sektor
pembangunan, termasuk dalam pengisian jabatan pemerintahan. Kebijakan tersebut
dimaksudkan untuk memperkecil kesenjangan serta memastikan masyarakat asli
Papua menjadi subjek utama dalam pembangunan daerahnya sendiri.
Tidak hanya itu, implementasi kebijakan afirmasi tersebut
juga diperkuat melalui Peraturan Pemerintah Nomor 106 Tahun 2021 tentang
Kewenangan dan Kelembagaan Pelaksanaan Kebijakan Otonomi Khusus Papua, yang
menjadi pedoman bagi pemerintah pusat maupun daerah dalam memastikan
keterwakilan Orang Asli Papua dalam berbagai lembaga pemerintahan dan politik
daerah.
Dalam praktik kebijakan kepegawaian di Papua, Kementerian Dalam Negeri juga menegaskan bahwa prinsip afirmasi bagi Orang Asli Papua harus menjadi pertimbangan penting dalam tata kelola pemerintahan daerah. Sejumlah pakar tata kelola pemerintahan bahkan menekankan bahwa komposisi jabatan strategis di daerah Papua seharusnya didominasi oleh Orang Asli Papua sebagai bagian dari implementasi kebijakan afirmatif yang menjadi roh utama Otonomi Khusus.
Bahkan dalam diskursus kebijakan pemerintahan di Papua,
terdapat prinsip yang sering disebut dalam pengelolaan birokrasi daerah bahwa
sekitar 80 persen jabatan struktural di daerah Papua idealnya diisi oleh Orang
Asli Papua, sebagai bentuk keberpihakan terhadap masyarakat asli yang selama
ini mengalami ketimpangan akses dalam struktur pemerintahan.
Tokoh masyarakat Mimika menilai, apabila kebijakan rolling
jabatan tidak mempertimbangkan aspek afirmasi tersebut, maka langkah tersebut
berpotensi mengabaikan semangat dasar dari Otonomi Khusus Papua.
“Papua diberikan kekhususan melalui Otsus bukan sekadar
untuk pengelolaan anggaran, tetapi untuk memastikan Orang Asli Papua memiliki
ruang yang layak dalam kepemimpinan pemerintahan. Jika jabatan strategis justru
didominasi oleh pihak di luar OAP, maka kebijakan itu patut dipertanyakan,”
ujar salah satu tokoh adat di Mimika.
Sejumlah pihak juga mendorong agar pemerintah daerah
melakukan evaluasi terhadap kebijakan rotasi jabatan tersebut. Pemerintah
diharapkan menjadikan prinsip keadilan afirmatif bagi Orang Asli Papua sebagai
dasar utama dalam setiap kebijakan penataan birokrasi.
Para pengamat menilai bahwa jika kebijakan birokrasi tidak
selaras dengan semangat Otonomi Khusus, maka hal tersebut bukan hanya
berpotensi menimbulkan polemik politik di daerah, tetapi juga dapat menggerus
kepercayaan publik terhadap komitmen pemerintah dalam melindungi hak-hak Orang
Asli Papua.
“Tanah Papua memiliki kekhususan yang diatur dalam
undang-undang. Karena itu, kebijakan pemerintah daerah harus mencerminkan
keberpihakan nyata kepada Orang Asli Papua. Tanpa itu, Otonomi Khusus hanya
akan menjadi slogan tanpa makna,” tegasnya.
Penulis: Arifin Letsoin
Editor: GF