logo-website
Sabtu, 14 Mar 2026,  WIT

Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis HAM Andrie Yunus Picu Kecaman

Wakil Koordinator KontraS menjadi korban serangan orang tak dikenal setelah kegiatan diskusi dan perekaman siniar di Jakarta

Papuanewsonline.com - 13 Mar 2026, 17:48 WIT

Papuanewsonline.com/ Hukum & Kriminal

Wakil Koordinator KontraS, Andrie Yunus.

Papuanewsonline.com, Jakarta – Wakil Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS), Andrie Yunus, menjadi korban penyiraman air keras oleh orang tak dikenal (OTK) pada Kamis malam, 12 Maret 2026. Insiden tersebut terjadi setelah Andrie menyelesaikan kegiatan perekaman siniar di Jakarta.

Berdasarkan keterangan tertulis yang disampaikan KontraS kepada media, peristiwa tersebut terjadi setelah Andrie mengikuti perekaman siniar bertajuk "Remiliterisme dan Judicial Review di Indonesia” yang digelar di Kantor Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), Jakarta.

Kegiatan perekaman siniar tersebut dilaporkan selesai sekitar pukul 23.00 WIB. Setelah kegiatan berakhir, Andrie kemudian meninggalkan lokasi dan dalam perjalanan di kawasan Menteng, ia diserang oleh orang tak dikenal yang menyiramkan cairan keras ke tubuhnya.

Akibat serangan tersebut, Andrie mengalami luka bakar pada beberapa bagian tubuhnya dan harus segera mendapatkan perawatan medis. Ia kemudian dilarikan ke rumah sakit untuk menjalani penanganan intensif.

"Terjadinya luka serius di sekujur tubuh terutama pada area tangan kanan dan kiri, muka, dada, serta bagian mata," kata Koordinator KontraS Dimas Bagus Arya pada Jumat, (14/3/2026).

Hasil pemeriksaan medis sementara menunjukkan bahwa Andrie mengalami luka bakar sekitar 24 persen pada bagian tubuhnya. Kondisi tersebut membuatnya harus menjalani perawatan intensif guna memulihkan luka yang dideritanya.

"Upaya penyiraman air keras terhadap korban dapat mengakibatkan luka fatal yang serius hingga meninggal dunia," kata dia.

KontraS menilai bahwa serangan terhadap Andrie Yunus tidak bisa dilepaskan dari situasi yang semakin mengkhawatirkan bagi para pembela Hak Asasi Manusia di Indonesia. Dimas menyebut peristiwa tersebut berpotensi menjadi bentuk intimidasi terhadap aktivis yang aktif menyuarakan kritik terhadap kebijakan negara.

Menurutnya, perlindungan terhadap pembela HAM telah diatur dalam sejumlah regulasi, di antaranya Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, Pasal 66 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, serta Peraturan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2015 tentang Prosedur Perlindungan Terhadap Pembela HAM.

Dimas juga mendesak aparat penegak hukum untuk segera mengusut tuntas kasus penyiraman air keras tersebut dan mengungkap pelaku serta motif di balik serangan terhadap Andrie Yunus.

"Peristiwa ini harus segera mendapat perhatian luas dari berbagai pihak, termasuk lembaga penegak hukum dan masyarakat sipil," kata dia.

Selama ini Andrie Yunus bersama KontraS dikenal aktif mengkritisi meningkatnya wacana militerisasi di Indonesia, termasuk melalui sikap kritis terhadap revisi Undang-Undang TNI yang dinilai berpotensi membuka kembali ruang bagi praktik dwifungsi militer dalam jabatan sipil. (GF)

Bagikan berita:
To Social Media :
Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE