Papuanewsonline.com
Berita Pilihan Redaksi
Homepage
Memanas!! Mafmud MD Semprot Arteria Dahlan Saat RDP
Papuanewsonline.com, Jakarta-Rapat dengar pendapat (RDP) mempertemukan Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) RI Mahfud MD dan Komisi III DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (29/3/2023). Berlangsung memanas.
Adapun rapat dengar pendapat itu untuk mengklarifikasi transaksi mencurigakan senilai Rp349 triliun di lingkungan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) RI.
Terpantau dalam tayangan live, rapat sempat berlangsung memanas , Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menantang anggota Komisi III DPR Fraksi PDI-P Arteria Dahlan untuk mengancam Kepala Badan Intelijen Negara (BIN) Jenderal (Purn) Budi Gunawan dengan ancaman pidana karena membocorkan rahasia dokumen atau keterangan.
Sebab, Arteria Dahlan sempat memperingatkan Mahfud mengenai ancaman pidana penjara paling lama 4 tahun terhadap pelanggar Pasal 11 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU
Mafud MD mengiangtkan agar tidak ada yang menghalangi penyidikan maupun penegakan hukum. Terutama terkait dengan dugaan transaksi mencurigakan sebesar Rp 349 triliun di Kementerian Keuangan (Kemenkeu).
"Saudara jangan gertak-gertak, saya bisa gertak juga. Saudara bisa dihukum menghalang-halangi penyidikan, penegakan hukum," ujar Mahfud dalam RDPU.
Mahfud mengungkapkan bahwa kasus serupa pernah terjadi. Pada saat itu pengacara Setya Novanto, Fredrich Yunadi, berusaha menghalangi penegakan hukum. Mahkamah Agung (MA) lantas memperberat hukuman Fredrich menjadi 7,5 tahun dari tujuh tahun.
Ia mengemukakan hal itu ketika merespons pernyataan anggota Komisi III DPR RI Arteria Dahlan yang menyebutkan bahwa laporan PPATK soal transaksi mencurigakan itu seharusnya tidak boleh diumumkan ke publik. Pasalnya, UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang menyebutkan ada ancaman pidana 4 tahun bagi yang membocorkan.
Mendengar perkataan Arteria Dahlan, Mafmud MD langsung semprot balik dengan menantang Arteria Dahlan.
" Beranikah Saudara Arteria bilang begitu kepada Kepala Badan Intelijen Negara (BIN) Pak Budi Gunawan? Pak Budi Gunawan itu anak buah langsung Presiden, bertanggung jawab kepada Presiden, bukan anak buah Menkopolhukam,melainkan setiap minggu laporan resmi info intelijen kepada Menkopolhukam, jangan gertak-gertak," Tegasnya.
Mahfud MD juga sempat ceramah hukum kepada Anggota Komisi III DPR.
Dia menjawab tudingan Anggota Komisi III DPR Arteria Dahlan bahwa dirinya bisa dipidana penjara paling lama 4 tahun bagi pelanggar pelanggar Pasal 11 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010, tepatnya mengenai kewajiban merahasiakan dokumen tentang kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Mahfud MD menjelaskan seputar tudingan Arteria Dahlan itu.
"Saudara jangan gertak-gertak. Saya bisa gertak juga saudara menghalangi penegakan hukum, Orang mau mengungkap kasus hukum kok dihantam. Saya bisa menganggap saudara halangi penegakan hukum, Jadi jangan main ancam begitu,"ujar Mahfud.
Lebih jauh, Mahfud mengatakan mengumumkan kasus dugaan transaksi mencurigakan senilai Rp349 triliun di lingkungan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) RI sifatnya agregat."Jadi ini perputaran uang dan tidak sebut nama orang dan tidak sebut nama akun. Jadi perputaran uang dari sekian akun itu Rp 349 triliun. Yang disebut namanya yang berstatus kasus hukkum pidana seperti Rafael," pungkas Mahfud.(Redaksi)
30 Mar 2023, 00:18 WIT
GKII Wilayah Papua Tengah Gelar Rakerwil I di Timika, Ini Yang Dibahas
Papuanewsonline.com, Timika - Gereja Kemah Injil Indonesia (GKII) Wilayah Papua Tengah sukses menggelar (Rakerwil) rapat kerja wilayah ke-IRapat kerja GKII ini berlangsung selama tiga hari dipusatkan di kabupaten Mimika, bertempat di gedung Graha Emeneme, dimana Rapat kerja ini dibuka secara resmi pada Selasa (28/3/2023) kemarin dan akan berakhir Kamis (30/3/2023), besok.Kegiatan Raker ini bertemakan " Gereja yang Berkomitmen Bertumbuh - Bertambah dan Berdampak.Ketua panitia, Paleh Gwijangge mengatakan rapat kerja yang di laksanakan adalah rapat kerja yang ke l dan hari ini Rabu, suda memasuki hari ke 2." Hari kedua pelaksanaan Raker ini, masuk tahapan laporan dari setiap daerah yang mengikuti rapat kerja , di lanjutkan dengan seminar dan pembagian Komisi, sedangkan pada hari ke 3 akan di lanjutkan dengan penetapan hasil pembahasan komisi dan acara penutupan," ungkap Paleh Gwijangge kepada awak media di Timika, Rabu (29/3/2023)." Peserta yang mengikuti rapat kerja berasal dari 8 kabupaten yang berada di provinsi Papua Tengah," Jelasnya.Kata Dia, Raker yang dilaksanakan guna menjabarkan apa yang menjadi rencana kerja GKII untuk tahun 2023. “ Jadi apa yang menjadi rencana kerja GKII di Wilayah Papua Tengah di tahun 2023, kita jabarkan disana , baik itu Keuangan Jemaat, Data Base Jemaat, kemudian kita akan menerima masukan-masukan dari warga jemaat terkait data base jemaat, data pegawai dan juga persoalan-persoalan yang menjadi pergumulan tertentu di jemaat," Pungkasnya.(Stevi)
29 Mar 2023, 23:17 WIT
Masyarakat Adat Kamoro Tidak Masuk Komposisi di BUMD, OKIA Minta Pemerintah Bertanggungjawab
Papuanewsonline.com, Timika- Representasi Kelompok Masyarakat Adat Amungme dan Kamoro dalam komposisi Komisaris PT. Papua Divestasi Mandiri (BUMD Pemerintah Propinsi Papua), dipertanyakan, pasalnya dalam komposisi struktural BUMD ini tidak ada keterwakilan Masyarakat adat suku Kamoro.Hal ini disoroti, Organisasi Kaum Intelektual Amungme dan Kamoro (OKIA) Kab. Mimika. Ketua OKIA Reymond Kelanangame menegaskan pemerintah diduga melakukan diskriminasi karena tidak ada keterwakilan masyarakat adat Suku Kamoro sebagai Kelompok Masyarakat terdampak langsung operasional PT. Freeport Indonesia dalam komposisi BUMD." Kami OKIA sangat menyayangkan sikap para pemegang saham baik dari pemerintah propinsi Papua maupun Pemerintah daerah Kabupaten Mimika yang mewakili saham 4% milik masyarakat pemilik gunung dan pemilik kali/laut yg berada dalam wilayah operasi tambang PT. FI, karena tidak ada keterwakilan masyarakat adat suku kamoro dalam komposisi," tegas Ketua OKIA, Reymod melalui sambungan telepon selulernya, Rabu (29/3/2023).Untuk hal ini Kata Reymond, OKIA meminta klarifikasi dari pimpinan daerah baik di propinsi Papua maupun Kabupaten Mimika, kenapa tidak ada keterwakilan dari masyarakat adat suku Kamoro dalam susunan Komisaris PT. Papua Divestasi Mandiri ?? ." Mimikawee juga memiliki hak yang sama dalam hal saham ini, sehingga Kami meminta agar pemerintah daerah propinsi Papua dan juga Pemerintah daerah Mimika harus adil kepada Mimikawee," Terangnya.Lanjut Reymond menjelaskan generasi Mimikawee sangat siap untuk masuk komposisi komisaris, anehnya tidak dilibatkan malah ada dugaan diskriminasi." Kami juga sudah siap, tidak boleh membenturkan dan timbulkan sikap curiga serta "Puruta" terhadap saudara kami suku Amungme. Kami yakin Mimikawee saat ini sudah siap untuk jadi Komisaris," Terangnya.Reymod berharap agar pemerintah propinsi Papua dan Pemerintah Kabupaten Mimika seriusi tentang hal ini, sehingga hadirnya BUMD ini dapat mengakomodir masyarakat Amungme dan Kamoro, selain itu BUMD juga dapat berjalan dengan baik sesuai dengan visi dan misi BUMD tersebut.(Redaksi)
29 Mar 2023, 17:40 WIT
Kapolri Mutasi Besar-Besaran, Kali Ini Termasuk 7 Kapolda
Papuanewsonline.com, Jakarta- Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo melakukan mutasi besar-besaran terhadap ratusan perwira baik pati hingga pamen di lingkungan Polri. Tercatat, ada 473 personel yang dimutasi dan dirotasi jabatannya.Keputusan mutasi itu tertuang dalam 4 surat telegram rahasia (TR) dengan nomor ST/712/III/Kep./2023, ST/713/III/Kep./2023, ST/714/III/Kep./2023 dan ST/715/III/Kep./2023. Semuanya tertanggal 27 Maret 2023 dan ditandatangani Wakapolri, Komjen Pol Gatot Eddy Pramono atas nama Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo membenarkan perihal mutasi dan rotasi yang dilakukan Kapolri. Menurutnya, mutasi dan rotasi jabatan adalah hal yang biasa dalam organisasi Polri."Jadi pada hari ini Pak Kapolri mengeluarkan 4 TR mutasi. Dari TR mutasi tersebut, jumlah keseluruhan yang mengalami rotasi dan mutasi ada 473 personel," kata Dedi, Rabu (29/3/2023).Dari ratusan personel yang dimutasi, 7 Kapolda juga mengalami pergantian. Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran mendapatkan promosi jabatan menjadi Kabaharkam Polri. Ia menggantikan Komjen Arief Sulistyanto yang memasuki pensiun.Pengganti Irjen Fadil menjadi Kapolda Metro Jaya yakni Irjen Karyoto yang sebelumnya menjadi Deputi Penindakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).Kemudian Kapolda Jawa Barat akan dijabat oleh Irjen Pol Akhmad Wiyagus. Irjen Akhmad akan menggantikan Irjen Pol Suntana yang memasuki purnatugas. Lalu Kapolda Lampung yang sebelumnya dijabat Irjen Pol Akhmad Wiyagus akan digantikan oleh Irjen Pol Helmy Santika. Posisi Helmy Santika yang sebelumnya menjabat sebagai Kapolda Gorontalo akan diisi Irjen Pol Angesta Romano Yoyol.Lalu, Kapolda Kalimantan Barat akan dipimpin oleh Brigjen Pol Pipit Rismanto. Dilanjutkan dengan posisi Kapolda Sulawesi Selatan yang sebelumnya dijabat Irjen Nana Sudjana akan berganti ke Irjen Pol Setyo Boedi Moemponi Harso. Ada Kapolda Sulawesi Tengah yang akan dijabat Irjen Pol Agus Nugroho. Irjen Agus menggantikan Irjen Rudy Sufahriadi yang dimutasi sebagai Pati Lemdiklat Polri.Selain mutasi Kapolda, Kepala BNPT Komjen Boy Rafli Amar juga dimutasi sebagai pati Densus 88 Antiteror Polri. Komjen Boy memasuki masa pensiun.Jenderal bintang tiga lainnya yang mengalami mutasi dan rotasi adalah Komjen Rycko Amelza Dahniel dimutasi sebagai pati Densus 88 Antiteror Polri. Jabatan sebelumnya Komjen Rycko yaitu Kelemdiklat Polri akan diisi oleh Komjen Purwadi Arianto.(Redaksi)
29 Mar 2023, 17:28 WIT
Terungkap!! Seorang Cleaning Service Jadi Pelaku Pembunuhan Dokter Di Nabire
Papuanewsonline.com, Jayapura – Kepolisian Daerah Papua dalam hal ini Polres Nabire berhasil mengungkap kasus kematian yang menimpa salah satu Dokter yang bekerja di Rumah Sakit Umum Daerah Nabire.Setelah dilakukan penyelidikan mendalam dan mengikuti segala pemeriksaan medis selama kurang lebih 3 minggu, akhirnya Polisi berhasil menemukan pelaku serta motif pembunuhan terhadap dr. Mawartih Susanty.Hal ini disebutkan oleh Kapolda Papua Irjen Pol. Mathius D. Fakhiri, S.I.K saat melakukan konferensi pers yang bertempat di Mapolda Papua, Rabu (29/3).Kapolda menyebutkan bahwa setelah bekerja sama dengan beberapa Tim Medis yang diantaranya Rumah Sakit Bhayangkara Makassar dan Puslabfor Dokkes Makassar, ditemukan beberapa DNA yang cocok dengan salah satu saksi yang sebelumnya telah diperiksa.“Salah satu saksi yang juga merupakan pelaku kasus tersebut yakni pria berinisial KW seorang Cleaning Service ditempat kerja yang sama dengan korban, pelaku telah mengakui perbuatannya,” ungkapnya.Pelaku berhasil diungkap oleh Kepolisian usai hasil otopsi maupun swab yang dilakukan oleh tim medis, dikembangkan kembali oleh Polres Nabire menggunakan Scientific Crime Investigation dan mencocokkan dengan DNA yang ditemukan dari korban dan pelaku.“Saat ini pelaku telah diamankan oleh aparat Kepolisian dan diketahui dari keterangan pelaku bahwa motif pelaku melakukan penganiayaan tersebut lantaran sakit hati atas tindakan korban yang diduga memotong hasil Upah Insentif Covid milik pelaku pada tahun 2020,” terang Kapolda.Ia menambahkan, Barang bukti yang ditemukan saat proses penggeledahan yakni berupa handphone (hp) milik korban dengan merk Sony Xperia 10 plus warna hitam yang disimpan didalam bantal yang terbungkus plastik putih dan ditaruh di gudang kecil lantai 2 Ruang Poli RSUD Nabire. “Tidak hanya itu, kami juga menemukan sebuah rok hitam bermotif bintik putih yang digunakan pelaku untuk menutup wajah saat melakukan penganiayaan terhadap korban yang kemudian disimpan didalam lemari kamar dibawah tumpukan baju,” ujarnya.Irjen Pol. Mathius Fakhiri menyampaikan bahwa pelaku saat ini tengah dilakukan pemeriksaan lebih lanjut oleh Penyidik Polres Nabire apakah perbuatan tersebut dilakukan pelaku seorang diri atau ada pelaku lainnya dan selanjutnya hasil akhir akan disampaikan kepada public.(Redaksi)
29 Mar 2023, 16:58 WIT
KKB Kembali Berulah Di Kabupaten Puncak, Bakar Rumah Guru Hingga Rumah Warga
Papuanewsonline.com, Puncak - Kelompok teroris kriminal bersenjata (KKB) yang mendiami hutan Kabupaten puncak kembali berulah usai menembak mati personil TNI/Polri beberapa hari lalu, kini kembali membakar 3 rumah di Distrik Gome, Kabupaten Puncak, Papua Tengah.Yang dibakar KKB, Dua di antaranya merupakan rumah dinas guru dan 1 rumah milik warga."Benar ada 3 rumah dibakar KKB yakni 2 rumah dinas guru dan 1 rumah warga," ungkap Kasatgas Humas Ops Damai Cartenz 2023 Kombes Donny Charles Go kepada Papuanewsonline.com, Rabu (29/3/2023).Donny mengatakan 3 rumah yang dibakar KKB tersebut berada di 2 kampung Distrik Gome, Puncak pada Selasa (28/3)." Tidak ada korban jiwa atas insiden ini, namun warga mengalami kerugian materil," Terangnya.Kombes Donny menyebutkan, elompok KKB selain melakukan pembakaran, juga melakukan gangguan dengan cara melakukan penembakan atau meneror warga. " Aparat gabungan TNI/Polri berhasil memukul mundur mereka, Tak ada korban jiwa atas insiden ini, situasi di Distrik Gome sudah terkendali dan kembali kondusif," Ujarnya.(Redaksi)
29 Mar 2023, 12:02 WIT
Lomba Bayi Sehat Di Asmat, Pacu Mama Mama Penuhi Kesehatan Anak
Papuanewsonline.com, Asmat– dalam rangka memperingati hari Kartini yang ke-144, Pemerintah kabupaten Asmat menggelar serba seri loba. Salah satunya adalah lomba Bayi dua tahun (Baduta) sehat di aula Kantor Pemberdayaan perempuan, Selasa (28/03/23).Bayi kategori dua tahun di kabupaten Asmat itu ikut berlomba menunjukkan diri menjadi yang paling sehat berdasarkan kriteria panitia.Salah satu tim penilai yakni dokter spesialis Anak, dr. Abel Sitompul mengatakan, penjurian terbagi menjadi tiga kategori. "Yang pertama, pemeriksaan perkembangan dan pemeriksaan status imunisasi. Yang kedua itu pemeriksaan pertumbuhan misalnya status nutrisi kemudian apakah anaknya itu pendek atau tidak. Kemudian yang ketiga itu dari komponen ibunya. Apakah dengan persalinan yang sehat, atau ada komponen persalinan terlalu berjarak dengan sebelumnya. Ketiga kategori itu akan digabungkan dan kita akan melakukan skor rata rata bagi lima peserta dengan nilai tertinggi," jelas dokter.Lebih lanjut ia mengatakan, secara keseluruhan peserta lomba masih dalam tahap baik namun diakui beberapa peserta masuk kategori Gisi kurang dan sangat pendek."Sebagai tenaga kesehatan kita akan follow up atau tindak lanjuti kasus kasus seperti ini," terangnya.Ditempat yang sama, Ketua panita, Ny. Heru Rusdarmanto mengatakan, kegiatan ini setidaknya sebagai bentuk dukungan kepada pemerintah dalam mengurangi gejala maupun resiko stunting yang ada di kabupaten Asmat.Melalui lomba baduta sehat diharapkan para orangtua juga memiliki kepekaan dan pengetahuan cukup pentingnya asupan gizi bagi anak sehingga mendukung proses tumbuh kembang anak.“Peserta lomba Baduta akan diberikan piagam dan hadia. Hal ini sebagai motivisi kepada ibu ibu yang memilika batuta agar lebih semangat dan giat lagi untuk mengantar anak anaknya ke posyadu yang disediakan setiap bulannya,” ujarnya.Diketahui, penanggungjawab atau pengelola kegiatan tahun ini adalah Persit KCK Agats dari 16 organisasi wanita yang diakui pemerintah. (Petter Letsoin)
29 Mar 2023, 08:21 WIT
Hakim Wilem Marco Erari Cetak Sejarah, Perintah Terdakwa JR Tetap Jalankan Pemerintahan Di Timika
Papuanewsonline.com,
Jayapura- Wakil
Ketua Pengadilan Negeri Jayapura, Wilem Marco Erari dinilai mencipatakan
Sejarah baru dalam sistim peradilan di Indonesia, karena bertindak selaku ketua
majelis dalam sidang perkara dugaan korupsi pengadaan dan pengelolaan pesawat
serta helicopter pemkab Mimika, tahun 2015 yang disidangkan di pengadilan
Tipikor Jayapura, Senin (27/3/2023), dimana dalam sidang perdana dengan agenda
pembacaan dakwaan dari JPU, Wilem Marco Erari memerintahkan terdakwa Johanes
Rettob agar tetap menjalankan roda pemerintahan.Dalam fakta
persidangan, Ketua Majelis Hakim, Willem Marco Erari menegaskan Plt Bupati
Mimika Johannes Rettob tidak ditahan.Hal itu disampaikan
Hakim Wilem Marco Erari dalam Sidang Perdana Dugaan Korupsi Pembelian Pesawat
dengan kerugian negara Rp 69 Miliar yang dituduhkan kepada Plt Bupati Mimika
Johannes Rettob dan Direktur PT. Asian One, Silvi Herwaty di Pengadilan Tipikor
Jayapura, Senin (27/3/2023).“Saudara terdakwa
tetap berada diluar tahanan dan Kooperatif saat dipanggil untuk mengikuti sidang,”
kata Willem Marco Erari sebelum ketuk palu untuk menunda sidang, Kamis (30/3)
pekan depan.Hakim Wilem Marco
Erari juga memerintahkan Johannes Rettob untuk tetap menjalankan roda
pemerintahan di Kabupaten Mimika.Menanggapi
perintah Hakim Wilem Marco Erari ini, Aliansi Pemuda Mahasiswa Indonesia
(APMM) menegaskan Hakim gagal paham karena sudah menciptakan sejarah buruk
dalam sistim peradilan di Indonesia, karena pernyataanya merupakan bola liar
yang akan buat gaduh di publik." Hakim tidak
punya kewenangan memerintahkan seorang kepala daerah yang sudah berstatus
terdakwa untuk tetap bertugas, bahkan apa yang diperintahkan hakim bertentangan
dengan Undang-Undang," ujar Acel kordinator PMI melalui sambungan telepon
selulernya, Selasa (28/3/2023).Menurutnya seorang
kepala daerah berstatus terdakwa diatur secara jelas dalam Undang-Undang
Nomor 23 Tahun 2014." Kami
berpendapat bahwa Hakim ini gagal paham, karena dari aspek yuridis, sudah
diatur dalam Undang-Undang tentang kepala daerah dan wakil kepala daerah yang
berstatus terdakwa, sehingga hal ini diluar kewenangan Hakim," Tegasnya.Kata Aktivis anti
korupsi ini, amanat Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah dimana mengatur dengan jelas “apa yang harus dilakukan”
terhadap kepala daerah yang sudah berstatus terdakwa dimana, Acuannya secara
tegas diatur dalam Pasal 83 ayat 1, 2, dan ayat 3.Diketahui pada ayat 1
Pasal 83 UU 23 Tahun 2014 berbunyi, “Kepala daerah dan atau wakil kepala daerah
diberhentikan sementara tanpa melalui usulan DPRD karena didakwa melakukan
tindak pidana kejahatan yang diancam dengan pidana penjara paling singkat lima
tahun, tindak pidana korupsi, tindak pidana terorisme, makar, tindak pidana
terhadap keamanan negara, dan/atau perbuatan lain yang dapat memecah belah
Negara Kesatuan Republik Indonesia”.Sedangkan ayat 2
menyatakan, “Kepala daerah dan/atau wakil kepala daerah yang menjadi terdakwa
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberhentikan sementara berdasarkan register
perkara di pengadilan.Selanjutnya
pada ayat 3, menyebutkan bahwa “Pemberhentian sementara kepala daerah dan/atau
wakil kepala daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilakukan
oleh presiden untuk gubernur dan/atau wakil gubernur serta oleh menteri untuk
bupati dan/atau wakil bupati atau wali kota dan/atau wakil wali kota." Publik harus
pahami bahwa kewenangan ada pada Mendagri Tito Karnavian, bukan ada pada Hakim
Wilem Marco Erari," Pungkasnya.Kata Dia, Manuver
Hakim Wilem Marco Erari melalui pernyataanya patut diduga kemasukan angin,
sehingga akan dilaporkan ke Komisi Yudisial dan Mahkama Agung RI.
Hingga berita ini
dipublikasikan, Hakim Wilem Marco Erari belum dapat dikonfirmasi, dihubungi
melalui pesan singkat namun belum ada balasan, kendati telepon selulernya
sedang aktif.(Redaksi)
28 Mar 2023, 09:07 WIT
JR Jadi Terdakwa, PMI: Amanat UU Mendagri Harus Nonaktifkan
Papuanewsonline.com,
Jakarta- Perkumpulan
Mahasiswa Indonesia (PMI) mendesak Mendagri Tito Carnavian agar
menonaktifkan Plt Bupati Mimika Johanes Rettob dari jabatanya, karena yang
bersangkutan saat ini berstatus terdakwa dugaan korupsi di Pengadilan Tipikor
Jayapura.Menurut PMI hal ini
harus dilakukan Mendagri sebagaimana amanat Undang-Undang Nomor 23
Tahun 2014."Kami
berpandangan dari aspek yuridis, sosiologis, dan filosofis dimana menjadi
dasar untuk Mendagri Tito Carnavian menonaktifkan Plt Bupati Mimika
Johanes Rettob karena sudah berstatus terdakwa, dan hal ini seharusnya sudah
dilakukan sejak perkara didaftarkan, karena ini perintah
Undang-Undang," ujar kordinator PMI, Acel melalui keterangan tertulis yang
diterimah Papuanewsonline.com, Senin (27/3/2023).Kata Acel, Alasan
Yuridis adalah amanat Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah dimana mengatur dengan jelas “apa yang harus dilakukan”
terhadap kepala daerah yang sudah berstatus terdakwa."Mendagri harus
nonaktifkan yang bersangkutan, karena Acuannya secara tegas diatur dalam
Pasal 83 ayat 1, 2, dan ayat 3," Ucapnya.Aktifis anti korupsi
ini menyebutkan, Pada ayat 1 berbunyi, “Kepala daerah dan atau wakil kepala
daerah diberhentikan sementara tanpa melalui usulan DPRD karena didakwa
melakukan tindak pidana kejahatan yang diancam dengan pidana penjara paling
singkat lima tahun, tindak pidana korupsi, tindak pidana terorisme, makar,
tindak pidana terhadap keamanan negara, dan/atau perbuatan lain yang dapat
memecah belah Negara Kesatuan Republik Indonesia”."Sedangkan ayat
2 menyatakan, “Kepala daerah dan/atau wakil kepala daerah yang menjadi terdakwa
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberhentikan sementara berdasarkan register
perkara di pengadilan, nah ini yang harus dipahami," Ungkap Acel.Selanjutnya kata dia,
pada ayat 3, menyebutkan bahwa “Pemberhentian sementara kepala daerah dan/atau
wakil kepala daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilakukan
oleh presiden untuk gubernur dan/atau wakil gubernur serta oleh menteri untuk
bupati dan/atau wakil bupati atau wali kota dan/atau wakil wali kota” nah ini
kewenangan ada pada Mendagri Tito Carnavian."Ini amanat
Undang-Undang jadi Mendagri harus nonaktifkan yang bersangkutan dari
jabatanya," Sorot Acel.Acel menjelaskan,
terkait kasus hukum Plt Bupati Mimika, maka harus dilihat dari dua hal
yaitu status terdakwa dan jenis tindak pidana yang menyeret yang bersangkutan. "Pertama status
terdakwa. Siapa saja kepala daerah yang berstatus terdakwa sebagaimana diatur
dalam Pasal 83 ayat 1 Undang-Undang Nomor 23/2014 tentang Pemerintahan Daerah
harus diberhentikan sementara, nah Terhadap Plt Bupati Mimika Saudara Johanes
Rettob ini didakwakan memenuhi unsur primair Pasal 2 ( ayat 1) UU nomor
31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi junto pasal 55 ayat 1 ke 1
KUHP, Subsidair pasal 3 UU 31 Tahun 1999 tentang tindak pidana korupsi, belum
lagi ada juga pasal kolusi dan nepotisme, maka secara konstruktif dilihat
dari penerapan pasal, maka ancaman maksimal 20 Tahun penjara, sehingga
ketentuan dalam Pasal 83 (1) yang sudah disebutkan diatas sudah
terpenuhi," Paparnya.Lebih prinsipal lagi,
kata Acel bahwa dilihat dari dugaan tindak pidana yang menyeret Plt Bupati
Mimika maka sudah sepatutnya dinonaktifkan, karena tindak pidana yang menyeret
bersangkutan jadi terdakwa merupakan kasus dugaan korupsi, dimana korupsi
dikenal di Indonesia sebagai Ekstra Ordinari Crime."Alasan
Sosiologis adalah apa yang terjadi dengan masyarakat di Kabupaten Mimika
sekarang ini menjadi kebingungan sehingga sudah cukup menjadi alasan untuk
memberlakukan Pasal 83 UU tentang Pemerintahan Daerah," Punkasnya.Terpisah diketahui
Sidang pokok perkara kasus dugaan korupsi pengadaan pesawat dan helikopter
Pemerintah Daerah (Pemda) Mimika, yang menyeret Johanes Rettob hari ini digelar
di Pengadilan Tipikor Jayapura, Senin (27/3/3023).Sidang dengan agenda
pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) ini, dipimpin majelis hakim
William Marco Erari dengan hakim anggota Donald E Malubaya dan Nova Claudia De
Lima.Terdakwa Plt. Bupati
Mimika Johannes Rettob dan Silvi Herawaty terpantau hadir dalam sidang.Tim JPU Kejari Mimika
dan Kejati Papua mendakwa Johanes Rettob dengan Kesatu Primair pasal 2
Ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 Tentang perubahan
atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana
korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.Subsidair, Pasal 3 jo
Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas
Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana
korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.Atau kedua, Pasal 1
angka 4 jo pasal 21 Undang-Undang RI nomor 28 tahun 1999 tentang penyelenggara
negara yang bersih dan bebas korupsi kolusi dan nepotisme jo Pasal 55 Ayat 1 ke
1 KUHP.Atau Ketig,Pasal 1
angka 5 jo Pasal 22 Undang-Undang RI Nomor 28 Tahun tahun 1999 tentang
penyelenggara negara yang bersih dan bebas dari korupsi, kolusi dan nepotisme
jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
Jaksa dalam dakwaan
yang dibacakan menyebutkan bahwa perbuatan terdakwa Johanes Rettob selaku
kepala dinas perhubungan dan informatika Kabupaten Mimika dengan Silvi Herawaty
selaku direktur PT Asian One Air telah melawan hukum sehingga telah menimbulkan
kerugian keuangan negara sebesar Rp.69.135.404.600 (Enam puluh sembilan
milyar seratus tiga puluh lima juta empat ratus empat ribu rupiah).(Redaksi)
27 Mar 2023, 18:46 WIT
Berita utama
Berita Terbaru
Berita Populer
Video terbaru