logo-website
Sabtu, 08 Agu 2026,  WIT
Berita Pilihan Redaksi Homepage
Memanas!! Mafmud MD Semprot Arteria Dahlan Saat RDP Papuanewsonline.com, Jakarta-Rapat dengar pendapat (RDP) mempertemukan Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) RI Mahfud MD dan Komisi III DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (29/3/2023). Berlangsung memanas. Adapun rapat dengar pendapat itu untuk mengklarifikasi transaksi mencurigakan senilai Rp349 triliun di lingkungan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) RI. Terpantau dalam tayangan live, rapat sempat berlangsung memanas , Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menantang anggota Komisi III DPR Fraksi PDI-P Arteria Dahlan untuk mengancam Kepala Badan Intelijen Negara (BIN) Jenderal (Purn) Budi Gunawan dengan ancaman pidana karena membocorkan rahasia dokumen atau keterangan. Sebab, Arteria Dahlan sempat memperingatkan Mahfud mengenai ancaman pidana penjara paling lama 4 tahun terhadap pelanggar Pasal 11 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU Mafud MD mengiangtkan agar tidak ada yang menghalangi penyidikan maupun penegakan hukum. Terutama terkait dengan dugaan transaksi mencurigakan sebesar Rp 349 triliun di Kementerian Keuangan (Kemenkeu). "Saudara jangan gertak-gertak, saya bisa gertak juga. Saudara bisa dihukum menghalang-halangi penyidikan, penegakan hukum," ujar Mahfud dalam RDPU. Mahfud mengungkapkan bahwa kasus serupa pernah terjadi. Pada saat itu pengacara Setya Novanto, Fredrich Yunadi, berusaha menghalangi penegakan hukum. Mahkamah Agung (MA) lantas memperberat hukuman Fredrich menjadi 7,5 tahun dari tujuh tahun. Ia mengemukakan hal itu ketika merespons pernyataan anggota Komisi III DPR RI Arteria Dahlan yang menyebutkan bahwa laporan PPATK soal transaksi mencurigakan itu seharusnya tidak boleh diumumkan ke publik. Pasalnya, UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang menyebutkan ada ancaman pidana 4 tahun bagi yang membocorkan. Mendengar perkataan Arteria Dahlan, Mafmud MD langsung semprot balik dengan menantang Arteria Dahlan. " Beranikah Saudara Arteria bilang begitu kepada Kepala Badan Intelijen Negara (BIN) Pak Budi Gunawan? Pak Budi Gunawan itu anak buah langsung Presiden, bertanggung jawab kepada Presiden, bukan anak buah Menkopolhukam,melainkan setiap minggu laporan resmi info intelijen kepada Menkopolhukam, jangan gertak-gertak," Tegasnya. Mahfud MD juga sempat ceramah hukum kepada Anggota Komisi III DPR. Dia menjawab tudingan Anggota Komisi III DPR Arteria Dahlan bahwa dirinya bisa dipidana  penjara paling lama 4 tahun bagi pelanggar pelanggar Pasal 11 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010, tepatnya mengenai kewajiban merahasiakan dokumen tentang kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU). Mahfud MD menjelaskan seputar tudingan Arteria Dahlan itu. "Saudara jangan gertak-gertak. Saya bisa gertak juga saudara menghalangi penegakan hukum, Orang mau mengungkap kasus hukum kok dihantam. Saya bisa menganggap saudara halangi penegakan hukum, Jadi jangan main ancam begitu,"ujar Mahfud. Lebih jauh, Mahfud mengatakan mengumumkan kasus dugaan transaksi mencurigakan senilai Rp349 triliun di lingkungan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) RI sifatnya agregat."Jadi ini perputaran uang dan  tidak sebut nama orang dan tidak sebut nama akun. Jadi perputaran uang dari sekian akun itu Rp 349 triliun. Yang disebut namanya yang berstatus kasus hukkum pidana seperti Rafael," pungkas Mahfud.(Redaksi) 30 Mar 2023, 00:18 WIT
GKII Wilayah Papua Tengah Gelar Rakerwil I di Timika, Ini Yang Dibahas Papuanewsonline.com, Timika - Gereja Kemah Injil Indonesia (GKII) Wilayah  Papua Tengah sukses menggelar (Rakerwil) rapat kerja wilayah ke-IRapat kerja  GKII ini berlangsung selama tiga hari dipusatkan di kabupaten Mimika, bertempat di gedung Graha Emeneme, dimana Rapat kerja ini dibuka secara resmi pada Selasa (28/3/2023) kemarin dan akan berakhir Kamis (30/3/2023), besok.Kegiatan Raker ini bertemakan " Gereja yang Berkomitmen Bertumbuh - Bertambah dan Berdampak.Ketua panitia, Paleh Gwijangge  mengatakan rapat kerja yang di laksanakan adalah rapat kerja yang ke l dan hari ini Rabu,  suda memasuki hari ke 2." Hari kedua pelaksanaan Raker ini, masuk tahapan laporan dari setiap daerah yang mengikuti rapat kerja , di lanjutkan dengan seminar dan pembagian Komisi, sedangkan pada  hari ke 3 akan di lanjutkan dengan penetapan hasil pembahasan komisi dan acara penutupan," ungkap Paleh Gwijangge kepada awak media di Timika, Rabu (29/3/2023)." Peserta yang mengikuti rapat kerja berasal dari 8 kabupaten yang berada di provinsi Papua Tengah," Jelasnya.Kata Dia, Raker yang dilaksanakan guna menjabarkan apa yang menjadi rencana kerja GKII untuk tahun 2023. “ Jadi apa yang menjadi rencana kerja GKII di Wilayah Papua Tengah  di tahun 2023, kita jabarkan disana , baik itu Keuangan Jemaat, Data Base Jemaat, kemudian kita akan menerima masukan-masukan dari warga jemaat terkait  data base jemaat, data pegawai dan juga persoalan-persoalan yang  menjadi pergumulan tertentu di jemaat," Pungkasnya.(Stevi) 29 Mar 2023, 23:17 WIT
Masyarakat Adat Kamoro Tidak Masuk Komposisi di BUMD, OKIA Minta Pemerintah Bertanggungjawab Papuanewsonline.com, Timika-  Representasi Kelompok Masyarakat Adat Amungme dan Kamoro dalam komposisi Komisaris PT. Papua Divestasi Mandiri (BUMD Pemerintah Propinsi Papua), dipertanyakan, pasalnya dalam komposisi struktural BUMD ini tidak ada keterwakilan Masyarakat adat suku Kamoro.Hal ini disoroti, Organisasi Kaum Intelektual Amungme dan Kamoro (OKIA) Kab. Mimika. Ketua OKIA Reymond Kelanangame menegaskan pemerintah  diduga melakukan diskriminasi karena tidak ada keterwakilan masyarakat adat Suku Kamoro sebagai Kelompok Masyarakat terdampak langsung operasional PT. Freeport Indonesia dalam komposisi BUMD." Kami OKIA sangat menyayangkan sikap para pemegang saham baik dari pemerintah propinsi Papua maupun Pemerintah daerah Kabupaten Mimika yang mewakili saham 4% milik masyarakat pemilik gunung dan pemilik kali/laut yg berada dalam wilayah operasi tambang PT. FI, karena tidak ada keterwakilan masyarakat adat suku kamoro dalam komposisi," tegas Ketua OKIA, Reymod  melalui sambungan telepon selulernya, Rabu (29/3/2023).Untuk hal ini Kata Reymond, OKIA meminta klarifikasi dari pimpinan daerah baik di propinsi Papua maupun Kabupaten Mimika, kenapa tidak ada keterwakilan dari masyarakat adat suku Kamoro dalam susunan Komisaris  PT. Papua Divestasi Mandiri ?? ." Mimikawee juga memiliki hak yang sama dalam hal saham ini, sehingga Kami meminta agar pemerintah daerah propinsi Papua dan juga Pemerintah daerah Mimika harus adil kepada Mimikawee," Terangnya.Lanjut Reymond menjelaskan generasi Mimikawee sangat siap untuk masuk komposisi komisaris, anehnya tidak dilibatkan malah ada dugaan diskriminasi." Kami juga sudah siap, tidak boleh membenturkan dan timbulkan sikap curiga serta "Puruta" terhadap saudara kami suku Amungme. Kami yakin Mimikawee saat ini sudah siap untuk jadi Komisaris," Terangnya.Reymod berharap agar pemerintah propinsi Papua dan Pemerintah Kabupaten Mimika seriusi tentang hal ini, sehingga hadirnya BUMD ini dapat mengakomodir masyarakat Amungme dan Kamoro, selain itu BUMD  juga dapat berjalan dengan baik  sesuai dengan visi dan misi BUMD tersebut.(Redaksi) 29 Mar 2023, 17:40 WIT
Kapolri Mutasi Besar-Besaran, Kali Ini Termasuk 7 Kapolda Papuanewsonline.com, Jakarta- Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo melakukan mutasi besar-besaran terhadap ratusan perwira baik pati hingga pamen di lingkungan Polri. Tercatat, ada 473 personel yang dimutasi dan dirotasi jabatannya.Keputusan mutasi itu tertuang dalam 4 surat telegram rahasia (TR) dengan nomor ST/712/III/Kep./2023, ST/713/III/Kep./2023, ST/714/III/Kep./2023 dan ST/715/III/Kep./2023. Semuanya tertanggal 27 Maret 2023 dan ditandatangani Wakapolri, Komjen Pol Gatot Eddy Pramono atas nama Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo membenarkan perihal mutasi dan rotasi yang dilakukan Kapolri. Menurutnya, mutasi dan rotasi jabatan adalah hal yang biasa dalam organisasi Polri."Jadi pada hari ini Pak Kapolri mengeluarkan 4 TR mutasi. Dari TR mutasi tersebut, jumlah keseluruhan yang mengalami rotasi dan mutasi ada 473 personel," kata Dedi, Rabu (29/3/2023).Dari ratusan personel yang dimutasi, 7 Kapolda juga mengalami pergantian. Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran mendapatkan promosi jabatan menjadi Kabaharkam Polri. Ia menggantikan Komjen Arief Sulistyanto yang memasuki pensiun.Pengganti Irjen Fadil menjadi Kapolda Metro Jaya yakni Irjen Karyoto yang sebelumnya menjadi Deputi Penindakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).Kemudian Kapolda Jawa Barat akan dijabat oleh Irjen Pol Akhmad Wiyagus. Irjen Akhmad akan menggantikan Irjen Pol Suntana yang memasuki purnatugas. Lalu Kapolda Lampung yang sebelumnya dijabat Irjen Pol Akhmad Wiyagus akan digantikan oleh Irjen Pol Helmy Santika. Posisi Helmy Santika yang sebelumnya menjabat sebagai Kapolda Gorontalo akan diisi Irjen Pol Angesta Romano Yoyol.Lalu, Kapolda Kalimantan Barat akan dipimpin oleh Brigjen Pol Pipit Rismanto. Dilanjutkan dengan posisi Kapolda Sulawesi Selatan yang sebelumnya dijabat Irjen Nana Sudjana akan berganti ke Irjen Pol Setyo Boedi Moemponi Harso. Ada Kapolda Sulawesi Tengah yang akan dijabat Irjen Pol Agus Nugroho. Irjen Agus menggantikan Irjen Rudy Sufahriadi yang dimutasi sebagai Pati Lemdiklat Polri.Selain mutasi Kapolda, Kepala BNPT Komjen Boy Rafli Amar juga dimutasi sebagai pati Densus 88 Antiteror Polri. Komjen Boy memasuki masa pensiun.Jenderal bintang tiga lainnya yang mengalami mutasi dan rotasi adalah Komjen Rycko Amelza Dahniel dimutasi sebagai pati Densus 88 Antiteror Polri. Jabatan sebelumnya Komjen Rycko yaitu Kelemdiklat Polri akan diisi oleh Komjen Purwadi Arianto.(Redaksi) 29 Mar 2023, 17:28 WIT
Terungkap!! Seorang Cleaning Service Jadi Pelaku Pembunuhan Dokter Di Nabire Papuanewsonline.com, Jayapura – Kepolisian Daerah Papua dalam hal ini Polres Nabire berhasil mengungkap kasus kematian yang menimpa salah satu Dokter yang bekerja di Rumah Sakit Umum Daerah Nabire.Setelah dilakukan penyelidikan mendalam dan mengikuti segala pemeriksaan medis selama kurang lebih 3 minggu, akhirnya Polisi berhasil menemukan pelaku serta motif pembunuhan terhadap dr. Mawartih Susanty.Hal ini disebutkan oleh Kapolda Papua Irjen Pol. Mathius D. Fakhiri, S.I.K saat melakukan konferensi pers yang bertempat di Mapolda Papua, Rabu (29/3).Kapolda menyebutkan bahwa setelah bekerja sama dengan beberapa Tim Medis yang diantaranya Rumah Sakit Bhayangkara Makassar dan Puslabfor Dokkes Makassar, ditemukan beberapa DNA yang cocok dengan salah satu saksi yang sebelumnya telah diperiksa.“Salah satu saksi yang juga merupakan pelaku kasus tersebut yakni pria berinisial KW seorang Cleaning Service ditempat kerja yang sama dengan korban, pelaku telah mengakui perbuatannya,” ungkapnya.Pelaku berhasil diungkap oleh Kepolisian usai hasil otopsi maupun swab yang dilakukan oleh tim medis, dikembangkan kembali oleh Polres Nabire menggunakan Scientific Crime Investigation dan mencocokkan dengan DNA yang ditemukan dari korban dan pelaku.“Saat ini pelaku telah diamankan oleh aparat Kepolisian dan diketahui dari keterangan pelaku bahwa motif pelaku melakukan penganiayaan tersebut lantaran sakit hati atas tindakan korban yang diduga memotong hasil Upah Insentif Covid milik pelaku pada tahun 2020,” terang Kapolda.Ia menambahkan, Barang bukti yang ditemukan saat proses penggeledahan yakni berupa handphone (hp) milik korban dengan merk Sony Xperia 10 plus warna hitam yang disimpan didalam bantal yang terbungkus plastik putih dan ditaruh di gudang kecil lantai 2 Ruang Poli RSUD Nabire. “Tidak hanya itu, kami juga menemukan sebuah rok hitam bermotif bintik putih yang digunakan pelaku untuk menutup wajah saat melakukan penganiayaan terhadap korban yang kemudian disimpan didalam lemari kamar dibawah tumpukan baju,” ujarnya.Irjen Pol. Mathius Fakhiri menyampaikan bahwa pelaku saat ini tengah dilakukan pemeriksaan lebih lanjut oleh Penyidik Polres Nabire apakah perbuatan tersebut dilakukan pelaku seorang diri atau ada pelaku lainnya dan selanjutnya hasil akhir akan disampaikan kepada public.(Redaksi) 29 Mar 2023, 16:58 WIT
Lomba Bayi Sehat Di Asmat, Pacu Mama Mama Penuhi Kesehatan Anak Papuanewsonline.com, Asmat– dalam rangka memperingati hari Kartini yang ke-144, Pemerintah kabupaten Asmat menggelar serba seri loba. Salah satunya adalah lomba Bayi dua tahun (Baduta) sehat di aula Kantor Pemberdayaan perempuan, Selasa (28/03/23).Bayi kategori dua tahun di kabupaten Asmat itu ikut berlomba menunjukkan diri menjadi yang paling sehat berdasarkan kriteria panitia.Salah satu tim penilai yakni dokter spesialis Anak, dr. Abel Sitompul mengatakan, penjurian terbagi menjadi tiga kategori. "Yang pertama, pemeriksaan perkembangan dan pemeriksaan status imunisasi. Yang kedua itu pemeriksaan pertumbuhan misalnya status nutrisi kemudian apakah anaknya itu pendek atau tidak. Kemudian yang ketiga itu dari komponen ibunya. Apakah dengan persalinan yang sehat, atau ada komponen persalinan terlalu berjarak dengan sebelumnya. Ketiga kategori itu akan digabungkan dan kita akan melakukan skor rata rata bagi lima peserta dengan nilai tertinggi," jelas dokter.Lebih lanjut ia mengatakan, secara keseluruhan peserta lomba masih dalam tahap baik namun diakui beberapa peserta masuk kategori Gisi kurang dan sangat pendek."Sebagai tenaga kesehatan kita akan follow up atau tindak lanjuti kasus kasus seperti ini," terangnya.Ditempat yang sama, Ketua panita, Ny. Heru Rusdarmanto mengatakan, kegiatan ini setidaknya sebagai bentuk dukungan kepada pemerintah dalam mengurangi gejala maupun resiko stunting yang ada di kabupaten Asmat.Melalui lomba baduta sehat diharapkan para orangtua juga memiliki kepekaan dan pengetahuan cukup pentingnya asupan gizi bagi anak sehingga mendukung proses tumbuh kembang anak.“Peserta lomba Baduta akan diberikan piagam dan hadia. Hal ini sebagai motivisi kepada ibu ibu yang memilika batuta agar lebih semangat dan giat lagi untuk mengantar anak anaknya ke posyadu yang disediakan setiap bulannya,”  ujarnya.Diketahui, penanggungjawab atau pengelola kegiatan tahun ini adalah Persit KCK Agats dari 16 organisasi wanita yang  diakui pemerintah. (Petter Letsoin) 29 Mar 2023, 08:21 WIT
Hakim Wilem Marco Erari Cetak Sejarah, Perintah Terdakwa JR Tetap Jalankan Pemerintahan Di Timika Papuanewsonline.com, Jayapura-  Wakil Ketua Pengadilan Negeri Jayapura, Wilem Marco Erari dinilai mencipatakan Sejarah baru dalam sistim peradilan di Indonesia, karena bertindak selaku ketua majelis dalam sidang perkara dugaan korupsi pengadaan dan pengelolaan pesawat serta helicopter pemkab Mimika, tahun 2015 yang disidangkan di pengadilan Tipikor Jayapura, Senin (27/3/2023), dimana dalam sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan dari JPU, Wilem Marco Erari memerintahkan terdakwa Johanes Rettob agar tetap menjalankan roda pemerintahan.Dalam fakta persidangan, Ketua Majelis Hakim, Willem Marco Erari menegaskan Plt Bupati Mimika Johannes Rettob tidak ditahan.Hal itu disampaikan Hakim Wilem Marco Erari dalam Sidang Perdana Dugaan Korupsi Pembelian Pesawat dengan kerugian negara Rp 69 Miliar yang dituduhkan kepada Plt Bupati Mimika Johannes Rettob dan Direktur PT. Asian One, Silvi Herwaty di Pengadilan Tipikor Jayapura, Senin (27/3/2023).“Saudara terdakwa tetap berada diluar tahanan dan Kooperatif saat dipanggil untuk mengikuti sidang,” kata Willem Marco Erari sebelum ketuk palu untuk menunda sidang, Kamis (30/3) pekan depan.Hakim Wilem Marco Erari juga memerintahkan Johannes Rettob untuk tetap menjalankan roda pemerintahan di Kabupaten Mimika.Menanggapi perintah  Hakim Wilem Marco Erari ini, Aliansi Pemuda Mahasiswa Indonesia (APMM) menegaskan Hakim gagal paham karena sudah menciptakan sejarah buruk dalam sistim peradilan di Indonesia, karena pernyataanya merupakan bola liar yang akan buat gaduh di publik." Hakim tidak punya kewenangan memerintahkan seorang kepala daerah yang sudah berstatus terdakwa untuk tetap bertugas, bahkan apa yang diperintahkan hakim bertentangan dengan Undang-Undang," ujar Acel kordinator PMI melalui sambungan telepon selulernya, Selasa (28/3/2023).Menurutnya seorang kepala daerah berstatus terdakwa diatur secara jelas dalam  Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014." Kami  berpendapat bahwa Hakim ini gagal paham, karena  dari aspek yuridis, sudah diatur dalam Undang-Undang tentang kepala daerah dan wakil kepala daerah yang berstatus terdakwa, sehingga hal ini diluar kewenangan Hakim," Tegasnya.Kata Aktivis anti korupsi ini, amanat Undang-Undang  Nomor  23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dimana mengatur dengan jelas “apa yang harus dilakukan” terhadap kepala daerah yang sudah berstatus terdakwa dimana, Acuannya secara tegas diatur dalam Pasal 83 ayat 1, 2, dan ayat 3.Diketahui pada ayat 1 Pasal 83 UU 23 Tahun 2014 berbunyi, “Kepala daerah dan atau wakil kepala daerah diberhentikan sementara tanpa melalui usulan DPRD karena didakwa melakukan tindak pidana kejahatan yang diancam dengan pidana penjara paling singkat lima tahun, tindak pidana korupsi, tindak pidana terorisme, makar, tindak pidana terhadap keamanan negara, dan/atau perbuatan lain yang dapat memecah belah Negara Kesatuan Republik Indonesia”.Sedangkan ayat 2 menyatakan, “Kepala daerah dan/atau wakil kepala daerah yang menjadi terdakwa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberhentikan sementara berdasarkan register perkara di pengadilan.Selanjutnya  pada ayat 3, menyebutkan bahwa “Pemberhentian sementara kepala daerah dan/atau wakil kepala daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilakukan oleh presiden untuk gubernur dan/atau wakil gubernur serta oleh menteri untuk bupati dan/atau wakil bupati atau wali kota dan/atau wakil wali kota." Publik harus pahami bahwa kewenangan ada pada Mendagri Tito Karnavian, bukan ada pada Hakim Wilem Marco Erari," Pungkasnya.Kata Dia, Manuver Hakim Wilem Marco Erari melalui pernyataanya patut diduga kemasukan angin, sehingga akan dilaporkan ke Komisi Yudisial dan Mahkama Agung RI. Hingga berita ini dipublikasikan, Hakim Wilem Marco Erari belum dapat dikonfirmasi, dihubungi melalui pesan singkat namun belum ada balasan, kendati telepon selulernya sedang aktif.(Redaksi)  28 Mar 2023, 09:07 WIT
JR Jadi Terdakwa, PMI: Amanat UU Mendagri Harus Nonaktifkan Papuanewsonline.com, Jakarta-  Perkumpulan Mahasiswa Indonesia (PMI) mendesak Mendagri Tito Carnavian agar menonaktifkan Plt Bupati Mimika Johanes Rettob dari jabatanya, karena yang bersangkutan saat ini berstatus terdakwa dugaan korupsi di Pengadilan Tipikor Jayapura.Menurut PMI hal ini harus dilakukan Mendagri sebagaimana amanat   Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014."Kami  berpandangan dari aspek yuridis, sosiologis, dan filosofis dimana menjadi dasar  untuk Mendagri Tito Carnavian menonaktifkan  Plt Bupati Mimika Johanes Rettob karena sudah berstatus terdakwa, dan hal ini seharusnya sudah dilakukan  sejak perkara didaftarkan, karena ini perintah Undang-Undang," ujar kordinator PMI, Acel melalui keterangan tertulis yang diterimah Papuanewsonline.com, Senin (27/3/2023).Kata Acel, Alasan Yuridis adalah amanat Undang-Undang  Nomor  23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dimana mengatur dengan jelas “apa yang harus dilakukan” terhadap kepala daerah yang sudah berstatus terdakwa."Mendagri harus nonaktifkan yang bersangkutan, karena  Acuannya secara tegas diatur dalam Pasal 83 ayat 1, 2, dan ayat 3," Ucapnya.Aktifis anti korupsi ini menyebutkan, Pada ayat 1 berbunyi, “Kepala daerah dan atau wakil kepala daerah diberhentikan sementara tanpa melalui usulan DPRD karena didakwa melakukan tindak pidana kejahatan yang diancam dengan pidana penjara paling singkat lima tahun, tindak pidana korupsi, tindak pidana terorisme, makar, tindak pidana terhadap keamanan negara, dan/atau perbuatan lain yang dapat memecah belah Negara Kesatuan Republik Indonesia”."Sedangkan ayat 2 menyatakan, “Kepala daerah dan/atau wakil kepala daerah yang menjadi terdakwa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberhentikan sementara berdasarkan register perkara di pengadilan, nah ini yang harus dipahami," Ungkap Acel.Selanjutnya kata dia, pada ayat 3, menyebutkan bahwa “Pemberhentian sementara kepala daerah dan/atau wakil kepala daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilakukan oleh presiden untuk gubernur dan/atau wakil gubernur serta oleh menteri untuk bupati dan/atau wakil bupati atau wali kota dan/atau wakil wali kota” nah ini kewenangan ada pada Mendagri Tito Carnavian."Ini amanat Undang-Undang jadi Mendagri harus nonaktifkan yang bersangkutan dari jabatanya," Sorot Acel.Acel menjelaskan, terkait kasus hukum Plt Bupati Mimika, maka harus dilihat dari  dua hal yaitu status terdakwa dan jenis tindak pidana yang menyeret yang bersangkutan. "Pertama status terdakwa. Siapa saja kepala daerah yang berstatus terdakwa sebagaimana diatur dalam Pasal 83 ayat 1 Undang-Undang Nomor 23/2014 tentang Pemerintahan Daerah harus diberhentikan sementara, nah Terhadap Plt Bupati Mimika Saudara Johanes Rettob ini  didakwakan memenuhi unsur primair Pasal 2 ( ayat 1) UU nomor 31 Tahun 1999 tentang  Tindak Pidana Korupsi junto pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP, Subsidair pasal 3 UU 31 Tahun 1999 tentang tindak pidana korupsi, belum lagi ada juga  pasal kolusi dan nepotisme, maka secara konstruktif dilihat dari penerapan pasal, maka ancaman maksimal 20 Tahun penjara, sehingga  ketentuan dalam Pasal 83 (1) yang sudah disebutkan diatas sudah terpenuhi," Paparnya.Lebih prinsipal lagi, kata Acel bahwa dilihat dari dugaan tindak pidana yang menyeret Plt Bupati Mimika maka sudah sepatutnya dinonaktifkan, karena tindak pidana yang menyeret  bersangkutan jadi terdakwa merupakan kasus dugaan korupsi, dimana korupsi dikenal di Indonesia sebagai Ekstra Ordinari Crime."Alasan Sosiologis adalah apa yang terjadi dengan masyarakat di Kabupaten Mimika sekarang ini menjadi kebingungan sehingga sudah cukup menjadi alasan untuk memberlakukan Pasal 83 UU tentang Pemerintahan Daerah," Punkasnya.Terpisah diketahui Sidang pokok perkara kasus dugaan korupsi pengadaan pesawat dan helikopter Pemerintah Daerah (Pemda) Mimika, yang menyeret Johanes Rettob hari ini digelar di Pengadilan Tipikor Jayapura, Senin (27/3/3023).Sidang dengan agenda pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) ini, dipimpin majelis hakim William Marco Erari dengan hakim anggota Donald E Malubaya dan Nova Claudia De Lima.Terdakwa Plt. Bupati Mimika Johannes Rettob dan Silvi Herawaty terpantau hadir dalam sidang.Tim JPU Kejari Mimika dan Kejati Papua mendakwa  Johanes Rettob dengan Kesatu Primair pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 Tentang perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.Subsidair, Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang  RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.Atau kedua, Pasal 1 angka 4 jo pasal 21 Undang-Undang RI nomor 28 tahun 1999 tentang penyelenggara negara yang bersih dan bebas korupsi kolusi dan nepotisme jo Pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHP.Atau Ketig,Pasal 1 angka 5 jo Pasal 22 Undang-Undang RI Nomor 28 Tahun tahun 1999 tentang penyelenggara negara yang bersih dan bebas dari korupsi, kolusi dan nepotisme jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP. Jaksa dalam dakwaan yang dibacakan menyebutkan bahwa perbuatan terdakwa Johanes Rettob selaku kepala dinas perhubungan dan informatika Kabupaten Mimika dengan Silvi Herawaty selaku direktur PT Asian One Air telah melawan hukum sehingga telah menimbulkan kerugian keuangan  negara sebesar Rp.69.135.404.600 (Enam puluh sembilan milyar seratus tiga puluh lima  juta empat ratus empat ribu rupiah).(Redaksi) 27 Mar 2023, 18:46 WIT
Berita utama
Berita Terbaru
Berita Populer
Video terbaru
lihat video 10 Feb 2023, 15:22 WIT