Memanas!! Mafmud MD Semprot Arteria Dahlan Saat RDP
Papuanewsonline.com - 30 Mar 2023, 00:18 WIT
Papuanewsonline.com/ Politik & Pemerintahan
Papuanewsonline.com, Jakarta-Rapat dengar pendapat (RDP) mempertemukan Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) RI Mahfud MD dan Komisi III DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (29/3/2023). Berlangsung memanas.
Adapun rapat dengar pendapat itu untuk mengklarifikasi transaksi mencurigakan senilai Rp349 triliun di lingkungan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) RI.
Terpantau dalam tayangan live, rapat sempat berlangsung memanas , Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menantang anggota Komisi III DPR Fraksi PDI-P Arteria Dahlan untuk mengancam Kepala Badan Intelijen Negara (BIN) Jenderal (Purn) Budi Gunawan dengan ancaman pidana karena membocorkan rahasia dokumen atau keterangan.
Sebab, Arteria Dahlan sempat memperingatkan Mahfud mengenai ancaman pidana penjara paling lama 4 tahun terhadap pelanggar Pasal 11 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU
Mafud MD mengiangtkan agar tidak ada yang menghalangi penyidikan maupun penegakan hukum. Terutama terkait dengan dugaan transaksi mencurigakan sebesar Rp 349 triliun di Kementerian Keuangan (Kemenkeu).
"Saudara jangan gertak-gertak, saya bisa gertak juga. Saudara bisa dihukum menghalang-halangi penyidikan, penegakan hukum," ujar Mahfud dalam RDPU.
Mahfud mengungkapkan bahwa kasus serupa pernah terjadi. Pada saat itu pengacara Setya Novanto, Fredrich Yunadi, berusaha menghalangi penegakan hukum. Mahkamah Agung (MA) lantas memperberat hukuman Fredrich menjadi 7,5 tahun dari tujuh tahun.
Ia mengemukakan hal itu ketika merespons pernyataan anggota Komisi III DPR RI Arteria Dahlan yang menyebutkan bahwa laporan PPATK soal transaksi mencurigakan itu seharusnya tidak boleh diumumkan ke publik. Pasalnya, UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang menyebutkan ada ancaman pidana 4 tahun bagi yang membocorkan.
Mendengar perkataan Arteria Dahlan, Mafmud MD langsung semprot balik dengan menantang Arteria Dahlan.
" Beranikah Saudara Arteria bilang begitu kepada Kepala Badan Intelijen Negara (BIN) Pak Budi Gunawan? Pak Budi Gunawan itu anak buah langsung Presiden, bertanggung jawab kepada Presiden, bukan anak buah Menkopolhukam,melainkan setiap minggu laporan resmi info intelijen kepada Menkopolhukam, jangan gertak-gertak," Tegasnya.
Mahfud MD juga sempat ceramah hukum kepada Anggota Komisi III DPR.
Dia menjawab tudingan Anggota Komisi III DPR Arteria Dahlan bahwa dirinya bisa dipidana penjara paling lama 4 tahun bagi pelanggar pelanggar Pasal 11 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010, tepatnya mengenai kewajiban merahasiakan dokumen tentang kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Mahfud MD menjelaskan seputar tudingan Arteria Dahlan itu.
"Saudara jangan gertak-gertak. Saya bisa gertak juga saudara menghalangi penegakan hukum, Orang mau mengungkap kasus hukum kok dihantam. Saya bisa menganggap saudara halangi penegakan hukum, Jadi jangan main ancam begitu,"ujar Mahfud.
Lebih jauh, Mahfud mengatakan mengumumkan kasus dugaan transaksi mencurigakan senilai Rp349 triliun di lingkungan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) RI sifatnya agregat.
"Jadi ini perputaran uang dan tidak sebut nama orang dan tidak sebut nama akun. Jadi perputaran uang dari sekian akun itu Rp 349 triliun. Yang disebut namanya yang berstatus kasus hukkum pidana seperti Rafael," pungkas Mahfud.(Redaksi)