Papuanewsonline.com
Berita Pilihan Redaksi
Homepage
Plt Bupati Mimika JR, Hari Ini Disidangkan di Pengadilan Tipikor Jayapura
Papuanewsonline.com, Jayapura- Usai Hakim Zaka Talapatty gugurkan permohonan praperadilan yang diajukan Plt Bupati Mimika JR dan SH ( Direktur Asian One Air ) kini perkara dugaan Korupsi Pengadaan Pesawat dan Helikopter tahun 2015 yang menyeret keduanya, akan sidangkan di Pengadilan Tipikor Jayapura, hari ini Senin (27/3/2023).Sidang Perkara ini sebelumnya ditunda dua kali lantaran Plt Bupati Mimika Johannes Rettob dan Silvi Herawaty sebagai terdakwa tidak menghadiri sidang kedua pada kamis, 16 Maret pekan lalu, dimana sidang pertama juga kedua terdakwa tidak hadir.Informasi yang diterima Papuanewsonline.com menyebutkan, Agenda sidang yang digelar jam 10 hari ini, Senin (27/3) akan dipimpin Hakim Ketua Willem Marco Erari dan hakim anggota Nova Claudia Delima serta Donald Everly Malubaya." Sesuai Informasi kedua terdakwa akan hadir pada sidang hari ini, jadi nanti kita lihat sebentar kelanjutan perkara ini," ujar salah satu sumber Papuanewsonline.com di Kejaksaan Tinggi Papua melalui pesan singkat Via Whatsapp Senin (27/3/2023) Subuh.Disinggung terkait kemungkinan penahanan bagi kedua terdakwa, sumber menjelaskan kalau kewenangan ada pada majelis hakim." Sesuai jadwal sidang dilaksanakan jam 10 pagi, kalau penahanan bagi terdakwa itu kewenangan mutlak ada pada majelis hakim, silahkan konfirmasi ke PN ya," singkat sumber.Sementara itu diketahui, ada babak baru dalam perkara ini, karena Kejaksaan Tinggi Papua memastikan akan mendalami Pasal 21 UU Tindak Pidana Korupsi terhadap pihak-pihak yang selama ini berupaya merintangi, dan menghalang-halangi proses penyidikan dan penuntutan perkara dugaan korupsi yang menyeret Johanes Rettob dan Silvi Herawaty." Penyidik akan mendalami lebih lanjut terkait penerapan Pasal 21 UU Tipikor dalam perkara ini dengan akan memanggil dan memeriksa pihak-pihak lain," ujar salah satu sumber resmi Papuanewsonline.com di Kejati Papua.Kata sumber, Pasal 21 UU Tidak Pidana Korupsi (Tipikor) menyatakan, "Setiap orang yang dengan sengaja mencegah, merintangi, atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di sidang pengadilan terhadap tersangka dan terdakwa ataupun para saksi dalam perkara korupsi, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 12 tahun dan atau denda paling sedikit Rp150 juta dan paling banyak Rp 600 juta." Kita sudah kantongi sejumlah nama-nama sehingga dalam waktu dekat kita akan panggil dan periksa, dan ini kami harapkan para pihak yang dipanggil koperatif," Pungkasnya.(Redaksi)
26 Mar 2023, 23:10 WIT
Turun di Kota Samarinda, Tim Kemendagri Monev Percepatan Realisasi APBD dan Penanganan Inflasi
Papuanewsonline.com, Jakarta - Setiap minggu, sejak awal tahun, Tim Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) tidak berhenti melakukan monitoring evaluasi (monev) dan asistensi realisasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Selain itu, tim juga melakukan penanganan inflasi, serta mendorong pelaksanaan program prioritas seperti penggunaan produk dalam negeri, stunting, dan kemiskinan ekstrem.Tim Kemendagri turun langsung ke daerah, termasuk Kota Samarinda Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim). Kegiatan monev sekaligus dirangkaikan dengan Rapat Koordinasi Pengelolaan Keuangan Daerah bertempat di Balai Kota Samarinda, Kaltim, Selasa (21/3/2023).Direktur Jenderal (Dirjen) Bina Keuangan Daerah (Keuda) Kemendagri Agus Fatoni mengatakan, langkah tersebut bertujuan mendorong percepatan realisasi APBD Tahun Anggaran (TA) 2023 sejak awal tahun. Kemudian dalam kunjungannya ke Kota Samarinda, Fatoni juga memberikan sosialisasi peraturan perundang-undangan terkait kebijakan pengelolaan keuangan daerah serta peningkatan kapasitas Sumber Daya Manusia (SDM).“Kami juga melakukan sosialisasi peraturan perundangan dan kebijakan pengelolaan keuangan, serta peningkatan kapasitas SDM,” ucap Fatoni.Fatoni juga mengapresiasi capaian awal tahun yang telah berhasil diperoleh Kota Samarinda dengan tingginya realisasi pendapatan Kota Samarinda TA 2022. Capaian itu menempatkan Kota Samarinda berada di urutan pertama tertinggi secara nasional. Menurut Fatoni, kondisi tersebut tidak lepas dari kemampuan leadership, baik dari pimpinan daerah maupun organisasi perangkat daerah (OPD) dan unit kerja.“Apresiasi kepada Kota Samarinda, pelaksanaan APBD Tahun 2022 menempati realisasi pendapatan paling baik urutan pertama tertinggi secara nasional dan mendapat penghargaan APBD Award Tahun 2023," ujar Fatoni.Berdasarkan catatan Kemendagri, realisasi pendapatan Kota Samarinda Tahun 2022 berada pada urutan kedua teratas di Provinsi Kalimantan Timur, yaitu sebesar 121,44 persen atau Rp 3,671 triliun dari total anggaran pendapatan Rp 3,022 triliun. Sementara itu, realisasi belanja Kota Samarinda berada pada urutan kedua teratas di Provinsi Kalimantan Timur, yaitu sebesar 89,5 persen atau Rp 2,987 triliun dari total anggaran belanja Rp 3,338 triliun. Lebih lanjut Fatoni mengatakan, percepatan realisasi APBD sejak awal tahun sangat penting guna meningkatkan perekonomian daerah. Selain itu, hal tersebut juga akan mendorong peningkatan ekonomi dan daya beli masyarakat, serta membantu mengendalikan inflasi.“Realisasi penting (dilakukan di) awal tahun agar uang beredar di masyarakat, daya beli masyarakat meningkat, ekonomi daerah meningkat, pembangunan dapat berjalan lebih awal. Perbaikan pelayanan bisa dilakukan sejak awal tahun, mendorong swasta melakukan belanja, daya saing daerah meningkat, dan kesejahteraan masyarakat meningkat,” pungkasnya.Dalam rakor ini turut hadir sejumlah pejabat, yaitu Wali Kota Samarinda, Sekda Kota Samarinda, Asisten Kota Samarinda, Staf Ahli Kota Samarinda, seluruh Kepala & Sekretaris Perangkat Daerah se-Kota Samarinda, seluruh Kepala Bagian pada Perangkat Daerah dan Camat se-Kota Samarinda. Hadir pula sejumlah pejabat Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kaltim, yaitu Kepala Bapenda Provinsi Kaltim, Kepala BPKAD Provinsi Kaltim, Tim TGUP3 dan Kepala Bapenda, dan BPKAD Kabupaten/Kota se-Provinsi Kaltim.(Redaksi)
26 Mar 2023, 21:58 WIT
TPNPB/OPM Mengaku Bertanggungjawab Atas Gugurnya Anggota TNI/Polri Di Puncak Jaya
Papuanewsonline.com, Jayapura- Tentara Pembebasan Nasional Papua Barat-Organisasi Papua Merdeka (TPNPB-OPM) mengaku bertanggung jawab atas serangan terhadap aparat gabungan TNI-Polri yang sedang melakukan pengamanan sholat tarawih di Distrik Ilu, Kabupaten Puncak Jaya, Provinsi Papua Pegunungan, Sabtu, 25 Maret 2023.Juru bicara TPNPB-OPM Sebby Sambom mengakui, serangan itu dilakukan oleh pasukan TPNPB di bawah pimpinan Kalenak Murib. " Murib melaporkan pasukannya telah menembak mati satu anggota TNI dan satu anggota polisi. Sementara dua anggota TNI menderita luka tembak," ucap Seby Sambom dalam keterangan tertulis, Minggu (26/3/2023).Seby mengatakan, TPNPB/OPM Pimpinan militer Murib di Puncak Jaya bertanggung jawab atas serangan tersebut." Kami TPNPB-OPM meminta Presiden Joko Widodo untuk menghentikan pengiriman personel militer dan polisi ke Papua serta hentikan operasi militer di Papua dan segerah berunding," Pungkasnya.Sementara itu Diketahui,Jenazah 2 Anggota TNI-Polri Yang Tewas Ditembak KKB Di Puncak Jaya, Diterbangkan Ke JayapuraDua anggota TNI-Polri yang gugur di tembak KKB saat pengamanan sholat teraweh di Distrik Ilu, Kabupaten Puncak Jaya, hari ini telah diterbangkan ke Jayapura, Minggu (26/3).Hal ini dibenarkan oleh Kabid Humas Polda Papua Kombes Pol. Ignatius Benny Ady Prabowo, S.H., S.I.K., M.Kom saat ditemui di Media Center.Kombes Benny mengatakan bahwa kedua anggota tersebut yakni Alm. Bripda Meizyard Elisa Indey yang merupakan Ba Polsek Ilu dan Alm. Serda Riswar Ramli Mansamber Anggota Babinsa Koramil 1714-02/Ilu.“Kedua anggota tersebut gugur saat sedang melaksanakan tugas yang mulia yaitu melakukan pengamanan di Masjid Al Amaliah saat pelaksanaan Sholat teraweh, Sabtu (25/3) malam tadi,” Ucapnya.Ia menyebutkan, keberangkatan kedua jenazah tersebut didampingi aparat gabungan dari Bandara Mulia, Kab. Puncak Jaya menuju Bandara Sentani Jayapura menggunakan Pesawat Sam Air PK-SMS.“Saat tiba di Bandara Sentani, Alm. Bripda Meizyard Indey dibawa menuju rumah duka di Distrik sentani Barat dan rencananya akan diberangkatkan besok Senin (27/3) menggunakan maskapai Lion Air ke Kabupaten Merauke Papua Selatan untuk disemayamkan,” Ungkapnya.Tidak hanya itu, jenazah Alm. Serda Riswar Ramli juga dibawa menuju rumah duka di Batalyon Infanteri Raider Khusus 751/Vira Jaya Sakti, Distrik Sentani Kota dan direncanakan besok diterbangkan menuju Kabupaten Sorong Papua Barat menggunakan Pesawat Lion Air.(Redaksi)
26 Mar 2023, 17:33 WIT
Buntut Tolak Timnas Israel, Drawing Piala Dunia U20 di Indonesia Dibatalkan FIFA
Papuanewsonline.com,Jakarta- Penyelenggaraan drawing Piala Dunia U20 di Indonesia dibatalkan FIFA Setelah persiapan yang terus dilakukan, Indonesia harus mendapat kabar buruk bahwa drawing atau pengundian tim harus dibatalkan, lantaran FIFA belum merasah aman dalam pelaksanaan moment akbar itu, setelah dunia maya dihebokan dengan penolakan timnas Israel berlaga di Indonesia.Sebelumnya diketahui, drawing ini akan diadakan pada 31 Maret 2023, di Bali. Namun, urung dilaksanakan karena beberapa hal. Koordinator Save Our Soccer, Akmal Marhali, menuturukan bahwa pembatalan ini diakibatkan karena FIFA meminta jaminan kemanan untuk seluruh peserta Piala Dunia U20. “Saya terima kabar dari FIFA bahwa rencana agenda drawing piala dunia U20 pada 31 Maret 2023 di Bali, itu ditunda. Kenapa? Karena FIFA meminta jaminan bahwa 24 peserta yang akan datang dijamin benar-benar aman,” ujar Akmal Marhali, dikutip dari akun twitter @idextratime, Minggu (26/3/2023). Pembatalan ini akan menjadi beban berat Menpora, mengingat banyak hal yang sudah disiapkan dan dikorbankan dalam menyambut penyelenggaraan Piala Dunia U20 ini. “Saya pikir ini beban buat kita. Saya tadi terima informasi ini agak sedih juga, kita dari 2019 udah menyiapkan semuanya, kita sudah mengorbankan semuanya, namun komptetisi kelas dunia ini juga dikorbankan,” lanjut Akmal. Belum ada keterangan lebih lanjut terkait dengan waktu pembatalan ini. FIFA belum melakukan penjadwalan ulang, sampai batas waktu yang tidak ditentukan. (Net)
26 Mar 2023, 13:49 WIT
17 Wilayah Di Papua Dapat Warning Dari BKN, Ini Daftarnya
Papuanewsonline.com, Jakarta- Badan Kepegawaian Negara (BKN) mendata ada 17 wilayah di Papua yang data honorernya masih tidak dapat dijadikan sebagai data dasar. Permasalahan ini terjadi karena 17 pemda yang ada di Papua itu belum juga menyerahkan Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) untuk pendataan honorer di lingkungan pemerintahannya. SPTJM seharusnya sudah diunggah di aplikasi namun sampai 9 Maret 2023 kemarin 17 pemda di Papua itu belum juga menyerahkan SPTJM. Akibat kejadian ini, tanggal 10 Maret 2023 BKN terpaksa mengeluarkan surat peringatan kepada 17 pemerintah Daerah tersebut agar segera menyerahkan SPTJM.Surat bahkan telah dikirim langsung ke Kepala BKD/BKPSDM/BKPP provinsi dan Kabupaten yang ada di Papua.Adapun nomor surat dari BKN itu adalah 2853/S-SI.01.01/SD/E.III/2023 tertanggal 10 Maret 2023. BKN juga menghimbau 17 Pemerintah daerah di Papua itu untuk segera mengunggah sesuai jadwal terbaru yang disediakan yaitu 15 Maret hingga akhir bulan ini, 31 Maret 2023. “Dalam hal instansi tidak dapat memenuhi kewajiban tersebut di atas sampai dengan waktu yang ditentukan, maka data yang sudah masuk, tidak dapat dijadikan sebagai data dasar tenaga honorer,” tulis isi surat yang ditandatangan langsung oleh Plt Kepala BKN, Bima Haria Wibisana yang diterimah Papuanewsonline.com, Minggu (26/3/2023).Berikut nama Pemda di Papua yang belum mengunggah SPTJM1. Pemerintah Provinsi Papua2. Pemerintah Kabupaten Jayapura3. Pemerintah Kabupaten Kepulauan Yapen4. Pemerintah Kabupaten Jayawijaya5. Pemerintah Kabupaten Nabire6. Pemerintah Kabupaten Puncak Jaya7. Pemerintah Kabupaten Paniai8. Pemerintah Kabupaten Mappi9. Pemerintah Kabupaten Asmat10. Pemerintah Kabupaten Tolikara11. Pemerintah Kabupaten Sarmi12. Pemerintah Kabupaten Waropen13. Pemerintah Kabupaten Supiori14. Pemerintah Kabupaten Yalimo15. Pemerintah Kabupaten Nduga16. Pemerintah Kabupaten Puncak17. Pemerintah Kota JayapuraBulan ini pun jadi kesempatan terakhir bagi 17 pemda di Papua itu untuk menyerahkan Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak. “Untuk memastikan jumlah pegawai Non-ASN hasil pendataan tahun 2022, maka setelah berakhirnya batas upload SPTJM tanggal 31 Maret 2023 tidak akan ada perpanjangan lagi,” lanjut isi surat BKN tersebut.(Redaksi)
26 Mar 2023, 12:26 WIT
Lagi, Anggota TNI & Polri Tewas Ditembak KKB di Puncak Jaya
Papuanewsonline.com, Jayapura – Orang Tak Dikenal (OTK) lakukan penembakan kepada aparat gabungan TNI/Polri saat melakukan pengamanan Ibadah Teraweh di Masjid Al Amaliah Ilu Distrik Ilu Kabupaten Puncak Jaya, Provinsi Papua Pegunungan, Sabtu (25/03) sekitar pukul 20.00 Wit malam.Kabid Humas Polda Papua Kabid Humas Polda Papua Kombes Pol. Ignatius Benny Ady Prabowo, S.H., S.I.K., M.Kom, saat dihubungi membenarkan kejadian tersebut. Kabid Humas mengatakan kejadian berawal dari Aparat gabungan TNI-Polri yang melaksanakan pengamanan tiba-tiba mendapatkan tembakan dari arah depan salah satu kios di lokasi tersebut.“Penembakan tersebut dilakukan oleh 2 orang OTK dengan menggunakan 1 (satu) pucuk senjata laras pendek dan satu (1) senjata laras panjang,” ungkap Kabid Humas.Kombes Benny menjelaskan akibat penembakan tersebut 3 (tiga) personel TNI-Polri menjadi korban yakni dari anggota Koramil 1714-02/Ilu an. Serda Riswar terkena luka tembak di tulang belakang dan dagu bagian bawah sehingga korban meninggal dunia, ada juga korban anggota Polsek Ilu atas nama Bripda Mesak Indey terkena luka tembak di bagian perut sehingga korban meninggal dunia." Selain dua korban yang meninggal dunia, ada juga korban Brigpol M.Arif Hidayat yang terkena luka tembak dibagian paha, dimana korban dalam keadaan sadar," Ucapnya.Kata Kabid Humas, Saat ini ketiga korban berada di Makoramil 1714-02 untuk sementara waktu dan gabungan TNI/Polri sedang berusaha menghubungi keluarga dari korban.Menurutnya, situasi saat ini di Kabupaten Puncak Jaya siaga satu, Kapolres dan seluruh anggota waspada dan mengantisipasi adanya serangan susulan terhadap anggota di lapangan.“Polres Puncak Jaya saat ini sedang siaga satu dan melakukan pengejaran terhadap pelaku penembakan,” pungkasnya.Sementara itu, Kapolda Papua Irjen Pol Mathius D. Fakhiri mengatakan akan menindak tegas pelaku kejahatan yang telah menewaskan anggotanya.“Saya sudah perintahkan untuk anggota untuk menangkap dan menindak tegas pelaku penembakan tersebut,” tutur Kapolda Papua.(Redaksi)
25 Mar 2023, 22:26 WIT
Astaga!! JPU Kejari Jayapura Diduga Main Mata Dengan Terdakwa Kekerasan Seksual JM
Papuanewsonline.com, Jayapura- Penegakan hukum di Papua semakin terinjak-injak oleh ulah aparat penegak hukum sendiri di Papua, bagaimana tidak pria berinsial JM didakwa JPU Kejaksaan Negeri Jayapura, Jaksa Rosma Yunita Paiki.SH dengan Pasal 289 KUHP tentang kekerasan seksual dengan ancaman hukuman penjara selama sembilan tahun, namun aneh Bin Ajaibnya dalam tuntutan JPU Rosma Yunita Paiki.SH dalam tuntutanya, hanya menuntut terdakwa 8 bulan penjara.Dasar tuntutan yang ringan terhadap terdakwa JM si pria bejat ini, langsung direspon Helmi SH selaku kuasa hukum korban kekerasan seksual berinisial MR.Pengacara kondang ini mengkritik keras rendahnya tuntutan yang disampaikan Jaksa Penuntut Umum terhadap terdakwa JM." Kami berharap majelis hakim Pengadilan Negeri Jayapura yang memeriksa dan mengadili perkara ini menjatuhkan hukuman yang lebih berat dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum," harap Helmi dikutip dari Jubi.id, Sabtu (25/3/2023).Tuntutan yang dikritik Helmi itu adalah tuntutan dalam perkara kekerasan seksual yang sedang disidangkan di Pengadilan Negeri Jayapura. Perkara itu diperiksa dan diadili hakim yang diketuai Zaka Talapatty SH MH bersama hakim anggota Donald Everly Malubaya SH dan Gracely Novendra Manuhutu SH.Menurut Helmi, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rosma Yunita Paiki telah mendakwa JM dengan delik kekerasan seksual sebagaimana diatur Pasal 289 KUHP, dengan ancaman hukuman penjara selama sembilan tahun. Akan tetapi, dalam tuntutan yang dibacakan JPU pada Selasa (21/3/2023), JM hanya dituntut delapan bulan penjara.Helmi menegaskan, sesuai Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang Kejaksaan Agung, jaksa diberikan kewenangan dalam setiap kasus pidana untuk bertindak mewakili kepentingan korban. Selain itu, dalam persidangan pelaku JM mengaku perbuatannya melakukan kekerasan seksual kepada korban MR, namun sangat disayangkan dari ancaman 9 Tahun dituntut hanya 8 bulan penjara, oleh JPU Kejari Jayapura.Helmi kembali berharap hakim menjatuhkan putusan yang maksimal terhadap pelaku kekerasan seksual, sehingga kasus serupa tidak terjadi lagi. Hal itu juga penting untuk memberikan efek jera bagi pelaku kekerasan seksual.Diketahui, Korban kekerasan seksual MR menuturkan ia mengalami kekerasan seksual dari JM di kontrakannya, Tanah Hitam, Kota Jayapura, pada 23 Oktober 2022. Setelah MR melaporkan peristiwa itu kepada polisi, MR selalu dihubungi pihak keluarga JM yang meminta perkara itu diselesaikan dengan mediasi. Akan tetapi, MR menolak dan tetap meminta agar diproses secara hukum.MR mengaku khawatir dengan keamanannya. Ia mengaku bahkan JM pernah menghubunginya, padahal setahunya JM berada di dalam tahanan. Ia juga mengaku keluarga JM bahkan mau melaporkan dirinya ke pihak kepolisian.“Saya sempat dihubungi keluarga JM. Mereka sampaikan ‘kita mau minta mediasi, tetapi karena kamu masih tetap dengan keputusanmu, nanti dari pihak istri pelaku akan laporkan kamu ke polisi’,” ujar RM menirukan ancaman yang diterimanyaSementara itu menanggapi hal ini, Acel selaku kordinator Perkumpulan Mahasiswa Indonesia (PMI) di Jakarta mengatakan Kepala Kejaksaan Tinggi Papua, Witono.SH.MH dan Kepala Kejaksaan Negeri Jayapura, Lukas Alexander Sinuraya.SH.MH memberikan sangsi tegas dan teguran keras kepada JPU dalam perkara ini. " Kita minta Bapak Kejati Papua dan Kejari Jayapura untuk melakukan pemeriksaan terhadap Kasipidum dan oknum Jaksa yang jadi JPU dalam perkara ini sehingga jangan ada lagi oknum-oknum yang mencoreng institusi Kejaksaan," ucap acel di melalui sambungan telepon selulernya, Sabtu (25/3/2023) malam.Acel meminta Hakim Zaka Talapatty SH.MH agar memgadili dan memutus perkara ini benar- benar memberikan rasah adil bagi korban.(Redaksi)
25 Mar 2023, 18:04 WIT
Berita utama
Berita Terbaru
Berita Populer
Video terbaru