Papuanewsonline.com
Berita Pilihan Redaksi
Homepage
Kejati Papua Kantongi Sejumlah Nama, Bakal Dijerat Pasal 21 UU Tipikor
Papuanewsonline.com, Jayapura- Pasca putusan praperadilan yang menggugurkan permohonan pemohon Johanes Rettob dan Silvi Herawaty di Pengadilan Negeri Jayapura, Kamis (16/3/2023).Ada babak baru dalam perkara ini, karena Kejaksaan Tinggi Papua memastikan akan mendalami Pasal 21 UU Tindak Pidana Korupsi terhadap pihak-pihak yang selama ini berupaya merintangi, dan menghalang-halangi proses penyidikan dan penuntutan perkara dugaan korupsi yang menyeret Johanes Rettob dan Silvi Herawaty." Penyidik akan mendalami lebih lanjut terkait penerapan Pasal 21 UU Tipikor dalam perkara ini dengan akan memanggil dan memeriksa pihak-pihak lain," ujar salah satu sumber resmi Papuanewsonline.com di Kejati Papua, Kamis (16/3/2023).Kata sumber, Pasal 21 UU Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) menyatakan, "Setiap orang yang dengan sengaja mencegah, merintangi, atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di sidang pengadilan terhadap tersangka dan terdakwa ataupun para saksi dalam perkara korupsi, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 12 tahun dan atau denda paling sedikit Rp150 juta dan paling banyak Rp600 juta." Kita sudah kantongi sejumlah nama-nama sehingga dalam waktu dekat kita akan panggil dan periksa, dan ini kami harapkan para pihak yang dipanggil koperatif," Pungkasnya.(Redaksi)
16 Mar 2023, 13:41 WIT
Breaking News: Hakim Zaka Talapatty Tolak Permohonan Praperadilan Plt Bupati Mimika
Papuanewsonline.com, Jayapura- Hakim
tunggal Pengadilan Negeri Jayapura Zaka
Talapatty menolak permohonan praperadilan yang diajukan Plt Bupati Mimika
Johanes Rettob dan Silvi Herawaty yang
ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan dan pengelolaan
pesawat dan Helicopter tahun 2015 di Kabupaten Mimika, Papua."Mengadili, menolak permohonan
praperadilan pemohon seluruhnya. Membebankan biaya perkara kepada termohon
sebesar Rp 50000," kata Zaka
Talapatty di Pengadilan Negeri Jayapura, Kamis (16/3/2023).Diketahui dalam perkara ini, sebelumnya
Kejaksaan Tinggi selaku TERMOHON telah
mengajukan Eksepsi dan Jawaban pada sidang hari Kamis tanggal 09 Maret 2023,
dan meminta kepada Hakim Praperadilan untuk memberikan putusan sela karena
sidang pokok perkara telah digelar pada hari yang sama di Pengadilan Tindak
Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Kelas IA Jayapura hari Kamis tanggal 09
Maret 2023, namun Hakim Praperadilan menyampaikan tetap melanjutkan sidang
praperadilan dan akan memutus eksepsi bersama pokok permohonan. Termohon Kejati Papua dalam eksepsinya menyatakan, pada hari Senin
tanggal 27 Februari 2023, telah menyerahkan tanggungjawab tersangka JOHANNES
RETTOB, S.Sos.,M.M., dan tersangka SILVI HERAWATY dan barang bukti perkaranya
kepada Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Mimika (Pasal 8 ayat (3) huruf b
KUHAP) selanjutnya Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Mimika pada hari Rabu
tanggal 01 Maret 2023 telah melimpahkan perkara tersebut kepada Pengadilan
Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negari Kelas IA Jayapura, bukti
pelimpahan perkara ke pengadilan dengan
demikian status perkara telah beralih dari penyidikan kepada penuntutan (proses
persidangan) dan status saudara JOHANNES RETTOB, S.Sos.,M.M., dan saudari SILVI
HERAWATY saat ini telah beralih dari tersangka menjadi terdakwa, maka
berdasarkan ketentuan Pasal 82 ayat (1) huruf d KUHAP, permintaan praperadilan
ini gugur demi hukum. Pasal 82 ayat (1) huruf d KUHAP : “Dalam
hal suatu perkara sudah mulai diperiksa oleh pengadilan negeri, sedangkan
pemeriksaan mengenai permintaan kepada praperadilan belum selesai, maka
permintaan tersebut gugur”. Bahwa berdasarkan SEMA Nomor 5 Tahun
2021 tentang Pemberlakuan Rumusan Hasil Rapat Pleno Mahkamah Agung Tahun 2021
sebagai Pedoman Pelaksaan Tugas bagi Pengadilan, Angka 3 menyatakan bahwa : “Dalam perkara tindak pidana, sejak
berkas perkara dilimpahkan dan diterima oleh pengadilan serta merta
menggugurkan pemeriksaan praperadilan sebagaimana dimaksud pada Pasal 82 ayat
(1) huruf d KUHAP, karena sejak dilimpahkan perkara pokok ke pengadilan status
tersangka beralih menjadi terdakwa, status penahanannya beralih menjadi
wewenang hakim. Dalam hal praperdilan tetap memutus dan mengabulkan permohonan
PARA PEMOHON, putusan tersebut tidak menghentikan pemeriksaan perkara pokok”. Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 152
ayat (1) KUHAP menyatakan “Dalam hal
pengadilan negeri menerima surat pelimpahan perkara dan berpendapat bahwa
perkara itu termasuk wewenangnya, ketua pengadilan menunjuk hakim yang akan
menyidangkan perkara tersebut dan hakim yang ditunjuk itu menetapkan hari
sidang”, sedangkan dalam Pasal 152 ayat (2) KUHAP menyatakan bahwa “Hakim dalam menetapkan hari sidang
sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) memerintahkan kepada Penuntut Umum supaya
memanggil terdakwa dan saksi untuk datang di sidang pengadilan”. Dengan demikian, makna sidang pertama
adalah hari sidang yang pertama kali dilaksanakan berdasarkan surat penetapan
hakim, ketika hakim menjatuhkan palu sidang sebanyak 3 (tiga) kali maka
sekaligus itulah tanda kepastian hukum gugurnya praperadilan yang dimohonkan
oleh PARA PEMOHON. Sebab, itulah tanda suatu perkara sudah mulai diperiksa oleh
pengadilan negeri.Apabila sidang pertama tidak dapat
dilaksanakan atau ditunda dengan berbagai alasan sebagaimana yang telah
dijelaskan, tidaklah menghilangkan status persidangan tersebut sebagai sidang
pertama, sehingga untuk persidangan selanjutnya bukanlah sidang pertama namun
disebut sebagai sidang pertama berikutnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 154
ayat (6) yang menyatakan “hakim ketua
sidang memerintahkan agar terdakwa yang tidak hadir tanpa alasan yang sah
setelah dipanggil secara sah untuk kedua kalinya, dihadirkan dengan paksa pada
sidang pertama berikutnya”.Bahwa hal tersebut terlihat dari Kejati
papua selaku termohon telah mengajukan
bukti berupa penetapan hari sidang dan surat panggilan sidang , selanjutnya pada persidangan pokok
perkara hari Kamis, tanggal 09 Maret 2023 sekitar pukul 14.00 WIT di Pengadilan
Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negari Kelas IA Jayapura, Majelis Hakim Willem
Marco Erari S.H.,M.H., Donald
Everly Malubaya, S.H., Nova
Claudia Delima, S.H. Berdasarkan dasar-dasar hukum diatas,
maka permintaan praperadilan yang diajukan PARA PEMOHON harus dinyatakan gugur
demi hukum.(Redaksi)
16 Mar 2023, 10:05 WIT
Kerja Tanpa Biaya Operasional, Puluhan Petugas Pantarli Geruduk KPUD Asmat
Papuanesonline,com, Asmat- Kantor Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Asmat
digeruduk puluhan Pantarli atau petugas Coklit yang bertugas mendata Hak Pilih
pada Masyarakat Asmat khususnya Distrik Agats untuk Pemilu 2024.Aksi Demonstrasi ini terjadi pada Selasa, 14 Maret 2023, lantaran petugas
Pantarli ini bekerja tanpa ada biaya operasional dari KPUD Kabupaten Asmat,
Provinsi Papua Tengah. Sala satu petugas Pantarli mengatakan, mereka merndatangi KPUD Kabupaten Asmat untuk menuntut hak
mereka.“ Hari ini juga adalah hari terakhir untuk melakukan
pencoklitan,dan kami sudah laksanakan kewajiban kami tapi hak kami tidak
terbayar sampai sekarang sehingga kami datang untuk menuntut hal ini,” Jelasnya.Keluhan yang sama juga disampaiakan ketua PPD Distrik Agats,
Bernard Warim. Bernard mengatakan bahwa Pantarli sudah bekerja sesuai tahapan
yang ditetapkan oleh KPU RI sehingga hak mereka seharusnya diberikan." Petugas sudah laksanakan Tugas sesuai jadwal tahapan,
mereka ini kerja sampai malam, tapi tidak diberikan Operasional, mereka jalan
mendata tahan lapardan haus, mereka ini
manusia, jadi hak mereka juga harus diperhatikan,” Pungkasnya. Aspirasi peserta Aksi di Kantor KPUD Asmat ini, langsung
diterima oleh Komisioner KPU Kabupaten
Asmat, Rahcman Hidayat Rahcman.Rahcman mengatakan, proses permintaan Hak bagi Petugas Pantarli
sedang dilakukan pengajuan, sehingga dalam proses. " Saya harap
teman-teman pantarli bersabar, ini sudah kami ajukan, paling cepat hari jumat
dan paling lama hari senin, muda-mudahan
Hak teman-teman cepat
terselesaikan," Jelasnya.Rchaman mewakili KPUD asmat berdalil, bahawa mengurus 23
Distrik jadi harus menunggu proses.“ Kami akan usahakan secepatnya, karena yang kami urus ada
23 Distrik, bukan hanya Distrik Agats saja,” Tutupnya".Pantauan Papuanewsonline.com, Setelah mendengar penjelasan
dari Komisioner KPU Kabupaten Asmat,
Petugas Pantarli melakukan aksi langsung membubarkan diri, namun mereka berjanji akakn balik melakukan aksi
demonstrasi dengan masa yang lebih besar (23 Distrik) jika janji dari
Perwakilan KPU Kabupaten Asmat tidak ditepati.(Rezany)
15 Mar 2023, 14:15 WIT
Ini Uraian Dugaan Tindak Pidana KKN Yang Menjerat Plt Bupati Mimika
Papuanewsonline.com, Timika- Kejaksaan Tinggi Papua membuka tabir Fakta hukum yang menyeret Plt Bupati Mimika Johanes Rettob dan Direktur Asian One Air, Silvi Herawat.Dokumen faktual dari Kejati Papua yang berhasil diperoleh Media Papuanewsonline.com Rabu (15/3/2023), menguraikan secara faktual kronologis dari perencanaan hingga pengoperasian Pesawat dan Helicopter.Pemkab Mimika melalui Dinas Perhubungan dipimpin Johanes Rettob sesuai perencanaan akan dianggarkan melalui Apbd untuk membeli pesawat demi menjawab transportasi udara bagi masyarakat di Mimika, yang anggaranya dicairkan ke rekening dengan kode: 5.2.3.21.01 , nama rekening: Belanja Modal Peralatan dan Mesin pengadaan kapal terbang, dimana sesuai rencana awal dipilih beberapa jenis pesawat diantaranya, Pesawat Twin Oter DHC-6, Pesawat Cesna Grand Caravan C208B, Pesawat PAC P-750 XSTOL, Pesawat Pilatus PC-6 Porter, Helicopter Bell 212, Helicopter Airbus H125 dan Helicopter Airbus H130.Kemudian Johanes Rettob selaku Kadishub bertemu Tim Casena di Jakarta dan bertemu Tim Airbus di cibubur.Lanjut, Dari sisi penganggaran untuk pelaksanaan pelayanan angkutan masyarakat dan logistik ke pedalaman Papua, maka melalui Apbd induk tahun 2015 dianggarkan sebesar Rp.79.208.991.200, dari total dana ini masih kurang sehingga ada penambahan anggaran lagi dalam Apbd perubahan sehingga totalnya senilai Rp.85.708.991.200.Pada Tahun yang sama yakni Tahun 2015 pada bulan Mei, JR selaku kadis bersama keluarganya mengakusisi PT. Asian One Air senilai Rp.1.601.096.000, (214.220 lembar saham) dari Frits Sindu teman dari Direktur Asian One Air, Direktur Silvi Herawaty (Kakak Ipar dari JR) dimana dalam perusahan PT Asian One Air Istrinya JR, Susana Herawaty berkedudukan sebagai Komisaris.Ditahun yang sama dibentuklah panitia pengadaan diantaranya, Djoko Irawan, Edi Siswanto, Jeiner R Lumentut dan Anton Pasoro, dilanjutkan dengan pembentukan PPTK diketuai oleh Samuel Mote dan PPHP yakni Drs.Bambang Sitioso, Selvira Wenehenubun.S.Sos, Orpa Salossa, S.Sos, Anance Hombore, SE dan Abner Blesia,A.Md.T, kemudian dari sini terjadi hubungan langsung dengan PPSMP Yasriani, A.Md.Par dan bendahara pengeluaran Erni, SE, berkomonikasi dengan direktur Asian One Air Silvi Herawaty kemudian Silvi berkomonikasi lanjut dengan adik iparnya JR terkait pembelian pesawat cesna Grand Caravan C208B EX senilai Rp.34.015.415.000, dan pembelian Helicopter Airbus H125 senilai Rp.43.890.000.000, dengan total senilai Rp.85.708.991.200.Perencanaan itu ditindaklanjuti dengan komonikasi antara JR selaku Kadishub (Kakak Ipar dari Direktur Asian One Air) dengan direktur Asian One Air Silvi Herawaty (Kakak Ipar Dari JR) untuk pengadaan pesawat dan helicopter, sehingga tepatnya Tanggal 17 Juni 2015 terbitlah kontrak kerja pengadaan dan kerja sama Pesawat dan Helicopter dengan nomor: 050/536 dan Nomor: 008/MOU-AOA/VI/2015.kemudian pada tanggal 14 September 2915 dikenakan adendum ke II.Dari proses pengadaan pesawat dan helicopter rincianya adalah: Pesawat terbang Cessna Grand Caravan C 208B EX senilai Rp. 34.015.414.000, Helicopter Airbus H125 termasuk mobilisasi (Feery Flight) senilai Rp. 43.890.000.000, sedangkan mobilisasi pesawat Cesna Grand Caravan dari Wichita USA ke Singapura senilai Rp.530.670.000, untuk pengadaan dan pemasangan AP, STOL sesuai Qute Number: 0615-2CS senilai Rp.477.589.700, ditambah biaya operasional sebesar Rp.295.316.500 dan penambahan biaya adendum ke II senilai Rp.6.500.000.000, sehingga total dengan jumkah mencapai Rp.85.708.991.200.Kemudian pembelian dibayar tiga tahap dimana dibayar pada tanggal 13 Juli 2015 sebesar Rp.15.841.798.240 (Uang Muka 20%), pencairan tahap dua (Termin Satu) pada tanggal 29 September 2015, senilai Rp.39.604.495.600,dilanjutkan pembayaran tahap ketiga senilai Rp.30.262.360.00, sehingga total senilai Rp.85.708.991.200.Dari dokumen ini Kejati Papua menilai terjadi penyimpangan, karena pesawat dan helicopter, baru ada barangnya pada tahun 2016 namun telah dilakukan pembayaran lunas di Tahun 2015, hal ini telah melanggar Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2004 tentang perbendaharaan Negara, pasal 21 ayat 1 yang menyatakan " Pembayaran atas beban APBN/APBD tidak boleh dilakukan sebelum barang dan atau jasa diterima.Selain itu, JR menunjuk keluarganya yakni kakak Iparnya Silvi Herawaty untuk pengadaan dan operasional pesawat terbang serta helicopter melanggar Perpres Nomor 54 Tahun 2010 tentang pengadaan barang dan jasa pemerintah pasal 6 huruf e yang menyebutkan, " para pihak yang terkait dalam pelaksanaan pengadaan barang dan jasa harus memenuhi etika, menghindari dan mencegah terjadinya pertentangan kepentingan para pihak yang terkait, baik secara langsung maupun tidak langsung dalam proses pengadaan barang dam jasa".Selain itu Menurut Jaksa, pengadaan tersebut tanpa melalui proses pelelangan dan tanpa penyusunan HPS, hal ini melanggar Perpres Nomor: 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan barang dan Jasa Pemerintah, pasal 11 ayat 1.Selain itu menurut Jaksa, pengadaan pesawat dan helicopter pemkab Mimika Tahun 2015, tidak mendapat persetujuan dari Direktur Jenderal Perhubungan Udara karena tidak memenuhi syarat yakni tidak memiliki ijin kegiatan angkutan udara bukan niaga bagi instansi pemerintah, hal itu melanggar keputusan menteri perhubungan nomor: KM 82 Tahun 2004 tentang prosedur pengadaan pesawat terbang dan helicopter pada pasal 1 pasal 4 dan pasal 5.Jaksa juga menilai pesawat dan helicopter tersebut dibeli menggunakan APBD namun tidak melayani masyarakat maupun pemerintah Kabupaten Mimika, sebagaimana tujuan awal pengadaan. Selain itu secara terus menerus membebani pwmerintah Kabupaten Mimika untuk menyediakan Spare part suku cadang, dan pembayaran asuransi.Jaksa juga menilai, pesawat dan Helicopter tidak memberikan keuntungan bagi pemkab Mimika, dimana penghasialan operasional tidak dibayar PT. Asian One Air sebesar Rp.21.848.875.000, sebagaimana LHP dari BPKP dan BPK RI, hal ini telah menguntungkan keluarga Johanes Rettob.Yang mengejutkan menurut Jaksa jumlah kerugian Negara dalam perkara ini senilai Rp.69.135.404.600.Dimana Mar-up kelebihan pembelian pesawat dan helicopter senilai Rp.4.967.813.050.Hilangnya penerimaan Negara cq Pemkab Mimika dari kerja sama operasional yang tidak dibayar PT.Asian One Air sebesar Rp.21.848.875.000, dan Hilangnya asset Pemkab Mimika berupa satu unit Helicopter Airbus H-25 yang dibeli menggunakan APBD Tahun 2015 yang tidak dapat dikuasai senilai Rp.42.318.716.550.Kata Jaksa, perbuatan yang sudah diuraikan, maka memenuhi unsur tindak pidana korupsi primair: pasal 2 ayat 1 jo pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, sebagaimana telah diubah dan ditambahakan dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP, Subsidiar: Pasal 3 Jo pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999, tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, sebagaimana telah diubah dan ditambahakan dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.Selain itu diuraikan, unsur tindak pidana kolusi juga terpenuhi sebagaimana diatur dalam pasal 21 Undang-Undang RI, nomor 28 Tahun 1999 tentang penyelenggara Negara yang bersih dan bebas dari korupsi, kolusi dan nepotisme, dimana pasal itu menyebutkan, " Setiap penyelenggara negara atau anggota komisi pemeriksa yang melakukan kolusi sebagaimana dimaksud dalam pasal 5 angka 4 dipidana penjara paling singkat 2 Tahun dan paling lama 12 Tahun dan denda paling sedikit Rp.200 juta dan paling banyak 1 milyar rupiah, sebagaiamana Kolusi adalah pemufakatan kerjasama secara melawan hukum antara penyelenggara negara dengan pihak lain yang merugikan orang lain, atau masyarakat dan atau negara.Hal ini menurut Jaksa Nepotisme juga memenuhi unsur, dimana Nepotisme adalah setiap perbuatan penyelenggara negara secara melawan hukum yang menguntungkan kepentingan keluarganya dan atau kroni-kroninya diatas kepentingan masyarakat, bangsa, dan Negara, sebagaimana pasal 22 Undang-Undang RI Nomor 28 Tahun 1999 tentang penyelenggara Negara yang bersih dan bebas korupsi, kolusi dan nepotisme, yang menyebutkan" Setiap penyelenggara negara atau anggota komisi pemeriksa yang melakukan nepotisme sebagaimana dimaksud dalam pasal 5 angka 4 dipidana penjara paling singkat 2 tahun dan paling lama 12 tahun penjara dengan denda paling sedikit Rp.20p juta dan paling banyak satu milyar rupiah.Jaksa juga merilis peran JR dan SH dalam perkara ini yakni, JR dengan jabatanya selaku Kepala dinas perhubungan, selaku pengguna anggaran (PA), dan sekaligus selaku PPK berperan merencanakan kegiatan pengadaan pesawat dan helicopter, dan mendatangani kontrak pengadaan dan operasional, mendatangani semua dokumen pembayaran, sehingga JR bertanggungjawab secara formal dan matriil.Sedangkan untuk Silvi Herawaty berperan sebagai direktur PT.Asian One Air, yang mendatangani kontrak kerja pengadaan dan operasional, mendatangani semua dokumen permintaan pembayaran, sehingga bertanggungjawab secara matriil.Berikut PT.Asian One Air merupakan korporasi yang digunakan sebagai sarana atau alat untuk melakukan tindak pidana korupsi, kolusi dan nepotisme, dimana melalui PT. Asian One Air digunakan dalam proses penawaran dan kontrak, proses permintaan pembayaran dan rekening pembayaran, dan semua proses administrasi, sehingga PT.Asian One Air menjadi sarana untuk menikmati hasil operasi.(Redaksi)
15 Mar 2023, 09:58 WIT
Publik Menanti Palu Sidang Hakim Zaka Talapatty, Antara Keadilan dan Komisi Yudisial
Papuanewsonline.com, Jakarta- Adu argumentasi hukum antara Tim Hukum Plt Bupati Mimika, Johanes Rettob dan jaksa dari Kejaksaan Tinggi Papua dalam sidang lanjutan praperadilan, masuk babak akhir, yakni menunggu putusan dari Wakil Tuhan, Hakim tunggal Zaka Talapatty.Kordinator Perkumpulan mahasiswa Indonesia (PMI) Acel melalui keterangan tertulis menyatakan, Terkait dengan penegakan kasus hukum ini, publik menanti vonis palu sidang dari sang hakim Zaka Talapatty yang bakal memutus perkara praperadilan antara pemohon Johanes Rettob dan Silvi Herawaty Vs Termohon Kejati Papua." Sesuai agenda hari ini, Rabu 15 Maret 2023 pukul 10 Pagi akan digelar putusan Praperadilan JR Vs Kejati Papua di Pengadilan Negeri Jayapura, namun diundur Kamis 16 maret besok,nah publik akan menunggu ketukan palu sidang dari Hakim Zaka Talapatty antara keadilan dan Komisi Yudisial," tegas Acel melalui keterangan tertulis yang diterima Papuanewsonline.com, Rabu (15/3/2023).Acel yang juga aktivis anti korupsi ini menyatakan, setelah mengikuti perkembangan maka penetapan tersangka oleh Kejaksaan Tinggi Papua sudah Sah, sehingga permohonan dari pemohon harusnya di tolak." Kalau Hakim berpendapat lain, maka kita tetap menghormati namun terkait perkara ini, disertai fakta persidangan praperadilan, kami sudah punya kajian matang secara yuridis sehingga ini menjadi dasar, kami laporkan yang bersangkutan ke Komisi Yudisial," Tegasnya.Acel mengingatkan Hakim Saka Talapatty, SH.MH agar tetap provesional dalam memutus perkara praperadilan antara pemohon dan termohon di pengadilan negeri Jayapura." Kami percaya bahwa dari profile dan rekam jejak Saka Talapatty.SH.MH selaku Hakim tunggal praperadilan ini, tidak bisa kemasukan angin, karena sesuai kajian dan pengalaman kami dalam mengikuti sistim peradilan di Indonesia apa yang menjadi dalil pemohon tidak berdasar sehingga, harus ditolak, namun kalau hakim Zaka Talapatty berpendapat lain, maka kami PMI akan menghormatinya, namun dengan yurespondensi dan kajian hukum yang kami miliki akan kami laporkan ke Mahkama Agung dan Komisi Yudisial," Pungkasnya.Kata Acel perkara tersebut harus masuk ke sidang perkara pokok sehingga memberikan rasah keadilan bagi masyarakat.(Redaksi)
15 Mar 2023, 09:23 WIT
Tidak Main-Main!! Terkait Kasus Hukum Plt Bupati Mimika, BEM Uncen Langsung Kirim Pesan Ini Ke Hakim
Papuanewsonline.com, Jayapura- Kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan serta pengelolaan pesawat dan helicopter Pemerintah Daerah Kabupaten Mimika tahun 2015, yang menyeret Plt Bupati Mimika Johanes Rettob dan direktur Asian One Air Silvi Herawaty mulai dilirik banyak pihak, bahkan kasus ini-pun sementara dikawal Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Universitas Cendrawasih Jayapura.Bahkan tidak main-main BEM Uncen langsung berpesan kepada Kejati Papua dan hakim Pengadilan Tipikor Jayapura agar menuntaskan kasus tersebut.Presiden BEM Universitas Cendrawasih Jayapura Salmon Wantik meminta Kejaksaan Tinggi Papua dan Pengadilan Tipikor Jayapura agar segerah menuntaskan kasus tersebut sehingga memberikan rasah keadilan bagi masyarakat asli Papua. “ Ini Tidak main-main, karena kami BEM Uncen akan mengawal proses hukum perkara ini, jadi kami mendesak Kejati Papua dan hakim praperadilan menolak semua permohonan tersangka, sehingga proses hukum tetap berjalan, hakim pada Pengadilan juga harus segera mengeluarkan surat perintah penahanan terhadap terdakwa Plt Bupati Mimika,” ungkap Salmon bersama pengurus BEM Uncen saat menggelar konferensi pers di Jayapura Minggu, (12/3/2023).Salmon menegaskan, tampak dari kasus hukum Plt Bupati Mimika, terlihat jelas kalau penegakan hukum di Papua dilakukan secara tidak jujur.“ BEM Uncen melihat hukum di Indonesia terhadap kasus di Papua sangat diskriminatif, penjabat OAP langsung dikejar ditahan dan dipenjarakan sedangkan Non OAP tidak ini merupakan bagian penegakan hukum yang diskriminatif terhadap orang Papua,” Tegasnya. Salmon mengatakan, BEM Uncen tidak akan main-main, karena Bila pesan mereka tidak diindahkan, maka akan mengerahkan Mahasiswa menduduki Pengadilan dan Kejaksaan Tinggi Papua.“ Kami mahasiswa melihat hukum di Indonesia ini sangat Rasis dan Diskriminatif, kenapa demikian, karena penegakan hukum yang di alami orang asli Papua dan non Papua penangananya berbeda, ini contohnya Bila orang Papua yang terjerat kasus korupsi, tanpa bukti sudah ditangkap dan dipenjarakan, berbeda dengan non Papua yang terjerat kasus korupsi, sudah terbukti dengan pelimpahan berkas P21 sudah dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor PN Jayapra, dimana sidangnya sudah berjalan namun sampai saat ini tersangka Plt Yohanes Rettop belum juga di tahan dan ditangkap,” Sorotnya.Kata Salmon, apa yang disampaikan merupakan fakta, karena hukum di Indonesia tebang pilih antara Orang Papua dan non Papua.“ Kami BEM Uncen minta Menkopolhukam memantau perkembangan ini, tolonglah karena penerapan hukum harus adil ke semua warga negara Indonesia termasuk orang asli Papua,’’ Tandas Salmon.Sementara itu, Yanes Hisage, ketua BEM Fakultas Hukum Uncen juga berharap agar penegakan hukum terhadap para koruptor di Papua tidak boleh tebang pilih antara Orang Papua dan non Papua.“Kalau hukum diskriminatif begini masyarakat akan menilai keadilan tidak memihak ke orang Papua,” Pungkasnya.(Redaksi)
13 Mar 2023, 11:12 WIT
Lanjutan Sidang Praperadilan JR Vs Kejati Papua Masuk Babak Baru
Papuanewsonline.com, Jayapura- Sidang lanjutan
praperadilan Plt Bupati Mimika Johanes
Rettob dan Silvi Herawaty sebagai pemohon dan Kejaksaan Tinggi Papua sebagai
termohon yang kembali digelar hari ini, Senin 13 Maret, bakal menyita perhatian
publik.Lanjutan sidang praperadilan hari ini, sesuai informasi akan
dilaksanakan pukul 14;00, atau jam 2 siang di Pengadilan Negeri Jayapura,
dimana Kejati Papua selaku termohon akan menghadirkan Tiga saksi ahli, salah
satunya ahli keuangan negara yakni
mantan wakil ketua BPK .Sidang JR Vs Kejati Papua ini masi dengan agenda mendengar
keterangan saksi, namun kali ini giliran termohon (Kejati Papua) setelah Jumat
kemarin pemohon menghadirkan dua saksi ahli.Diketahui fakta sidang pada Jumat 10 maret kemarin, terjadi
perdebatan sengit antara pemohon dan termohon terkait alat bukti perhitungan
kerugian negara yang menjadi dasar penetapan tersangka JR dan SH dalam skandal
dugaan korupsi pengadaan dan pengelolaan pesawat dan helicopter Pemerintah
Daerah Kabupaten Mimika tahun 2015.Pantauan Papuanewsonline.com, pada Jumat 10 Maret kemarin
sebelum sidang dimulai, terlihat Pihak Termohon membawa ratusan dokumen yang dijadikan
sebagai alat bukti dan diletakkan dalam satu kotak cabinet container berbahan
plastik. Yang hadir mewakili termohon Kejati Papua adalah, Saptono
SH,MH (Koordinator), Valerianus CD Sawaki SH, Ricky Raymond Bierre SH,MH, Yeyen
Erwino, SH dan Viko Purnama Yogaswara SH.Tampak ada sejumlah dokumen masing-masing setebal 50 cm
dihadirkan Termohon dihadapan meja sidang Hakim Tunggal Zaka Tallpaty SH,MH. Kejati Papua selaku Termohon mengklaim telah mengumpulkan
sejumlah alat bukti yang cukup.
Diantaranya keterangan saksi sebanyak 36 orang, keterangan saksi ahli sebanyak 5 orang
diantaranya dari Ahli Auditor Kerugian Negara, Ahli Keuangan Negara, Ahli
Fasilitasi Bea dan Cukai pada Dirjen Bea Cukai, Ahli Teknis Peraturan Perundang
– undangan Dirjen Bea dan Cukai dan Saksi Ahli KPP. Tak hanya itu saja ada juga
barang bukti berjumlah 157 dokumen. Selain itu Termohon juga memperlihatkan Alat bukti surat
berupa Laporan hasil audit investigasi penghitungan Kerugian Keuangan Negara
Kantor Akuntan Publik (KAP) Tarmizi Ahmad Nomor
00176/2.0604/AP.7/09/0430/1/XI/2022
tanggal 11 November 2022 atas dugaan tindak pidana korupsi Pengadaan dan
Operasi Pesawat Terbang Cessna Grand Caravan C 208B EX dan Helicopter Airbus H-125 pada Dinas Perhubungan Kabupaten
Mimika TA 2015 – 2022 yang menghitungan kerugian keuangan negara sebesar Rp.
69.135.404.600.00,-Kemudian hasil perhitungan dari BPKP Perwakilan Provinsi
Papua Nomor :
PE.11.03/LHP-323/PW26/3.2/2022 tanggal 8 Agustus 2022 yang menyataka terdapat kewajiban PT Asian
One Air untuk membayar kepada Kabupaten Mimika sebesar Rp.
2`.848.875.000,- yang mana hingga saat
ini tidak dibayarkan.Dokumen inipun diserahkan
ditelaah satu persatu oleh Hakim Zaka yang disaksikan kuasa hukum
Pemohon Juhari SH,MH yang membutuhkan waktu selama 1,5 jam lebih untuk
memeriksa dokumen pada sidang yang dimulai sekitar Pukul 14:00 WIT tersebut.Usai menilai alat bukti, hakim tunggal Zaka melanjutkan sidang pemeriksaan saksi yang diajukan
Pemohon yakni, Prof DR ML Panggabean SH, MH
sebagai Saksi Ahli Hukum Pidana
dan Bambang Bagadang Suwanda sebagai saksi ahli keuangan negara.Pemohon dan termohon beradu argument, dimana saat mendengar
keterangan ahli, terjadi perdebatan sengit terkait lembaga yang berwenang mendiklare kerugian negara, dimana ahli
berpendapat bahwa lembaga yang berwenang mendiklare perhitungan kerugian
negara, untuk satu perkara dugaan tindak pidana korupsi adalah BPK.Pemohon tetap berpatokan bahwa penetepan tersangka tidak sah, karena menurut
pemohon penetapan tersangka tanpa
didasarkan adanya hasil Audit BPK RI sesuai SEMA Nomor 4 Tahun 2016.Hal ini-pun langsung dibantah oleh termohon
Kejati Papua, karena Kejati Papua selaku termohon tetap dengan dalil
bahwa penetapan JR dan SH sebagai tersangka sudah Sah.Dimana merujuk
pada Penjelasan Pasal 32
Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
yang menyebutkan bahwa yang dimaksud dengan secara nyata telah ada kerugian
keuangan negara “adalah kerugian negara yang sudah dapat dihitung jumlahnya
berdasarkan hasil temuan instansi yang berwenang atau Akuntan Publik yang
ditunjuk, kemudian dipertegas dengan
Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor : 31/PUU-X/2012 tanggal 23 Oktober
2012 pada pokoknya perhitungan kerugian keuangan negara dapat dilakukan oleh
BPK, BPKP, Inspektorat, Penyidik atau badan yang mempunyai fungsi yang sama
dengan itu dari masing-masing instansi pemerintah, bahkan dari pihak-pihak lain
(termasuk dari perusahan) yang dapat menunjukan kebenaran materiil dalam
penghitungan kerugian keuangan negara dan/ atau dapat membuktikan perkara yang
sedang ditanganinya.Dalam tanggapanya Jaksa juga merinci Bahwa penetapan
tesangka dalam perkara ini telah didasarkan minimal 2 alat bukti yang sah
termasuk adanya hasil audit dari Kantor Akuntan Publik (KAP) Tarmizi Achmad
Nomor : 00176/2.0604/AP.7/09/0430/1/XI/2022 tanggal 11 November 2022 dan juga
berdasarkan Laporan BPKP Perwakilan Provinsi Papua Nomor :
PE.11.03/LHP-323/PW26/3.2/2022 tanggal 08 Agustus 2022, yang didalamnya
terdapat Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI Perwakilan Provinsi Papua Nomor
: 06/ML/XIX.JYP/05/2022 tanggal 23 Mei 2022.Menurut Jaksa bahwa adanya SEMA Nomor 4 Tahun 2016 pada
Rumusan Kamar Pidana poin 6 yang menyatakan instansi yang berwenang menghitung
kerugian negara adalah BPK, tidak harus diikuti dan dapat dikesampingkan,
karena berdasarkan fakta persidangan Hakim dapat menilai sendiri adanya
kerugian negara dan besarnya kerugian negara, hal ini membuka peluang bagi para
Hakim mengesampingkan rumusan SEMA tersebut. Apalagi kedudukan SEMA berada
dibawah ketentuan peraturan perudangan-undangan sebagai mana yang telah disebutkan,
karena hal ini dipertegas juga dengan putusan Mahkamah Konstitusi yang bersifat
final dan mengikat yang harus diikuti.
Jaksa juga berpendapat bahwa, penetapan tersangka sudah Sah,
karena para tersangka selain disangkakan dengan
pasal 2 dan pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan tindak pidana korupsi,
yang berhubungan langsung dengan kerugian negara, penyidik juga menetapkan
kedua tersangka dengan pasal kolusi dan nepotisme yang tidak berhubungan dengan
kerugian Negara.(Redaksi)
13 Mar 2023, 10:23 WIT
Pasca Penembakan Pesawat Trigana Air, Polisi Lakukan Olah TKP
Papuanewsonline.com, Jayapura - Unit Identifikasi Sat Reskrim Polres Jayapura lakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) pada Pesawat Trigana Air IL-222 Seri 300 PK-YSC di Bandar Udara Internasional Sentani, Minggu (12/3) pagi.Kapolres Jayapura AKBP Fredrickus W.A Maclarimboen, S.IK., MH melalui Kapolsek Kawasan Bandara Sentani Ipda Wajedi, SH., M.Si beserta tim melakukan olah TKP di dalam pesawat tepatnya di kursi Penumpang no.7 C dan 8 D serta di lantai pesawat dekat kursi no.7 C."Untuk penumpang yang menjadi korban atas insiden tersebut kemarin setelah turun dari pesawat, pihak maskapai bersama kami telah melakukan komunikasi dan penumpang tersebut meminta untuk langsung pulang kerumah, Memang ada luka gores dibagian wajah penumpang tersebut tetapi yang bersangkutan meminta untuk langsung pulang karena luka yang diderita tidak terlalu serius," ucap Kapolres.Kepala Bidang Humas Polda Papua Kombes Pol Ignatius Benny Ary Prabowo, S.H., S.I.K,. M.Kom mengatakan, olah TKP dilakukan dari pukul 07.37 WIT hingga 08.25 WIT.“Pemeriksaan juga dilakukan pada badan pesawat bagian bawah pada pesawat serta Kompartemen Pesawat bagian depan,” jelasnya.Pesawat terbang Jenis Trigana Air PK YSC B 373-500 sebelumnya dilaporkan terkena tembakan yang dilakukan oleh Orang Tak Dikenal (OTK) pada saat landing dan take off di Bandara Nop Goliat Dekai, Kabupaten Yahukimo, Provinsi Papua.(Redaksi)
13 Mar 2023, 06:51 WIT
Diresmikan, RSUD Agats Miliki 32 Gedung Pelayanan
Papuanewsonline.com, Asmat- Gedung RSUD Perpetua Jimomber Safanpo di Agats memiliki 32 Gedung pelayanan didukung dengan gedung lainya.Hal ini disampaikan direktur RSUD, Drg. Yenny Y.Young dalam acara Peresmian Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kabupaten Asmat, yang diresmikan langsung oleh Pj. Gubernur Provinsi Papua Selatan Dr. Ir. Apolo Safanpo, ST, MT dan Bupati Asmat Elisa Kambu S.Sos, pada Minggu, (12/03/2023).Yenny Y. Young mengatakan bahwa Rumah Sakit Umum Daerah tersebut, merupakan milik Pemerintah Daerah Kabupaten Asmat, yang direlokasi dari Rumah Sakit yang lama (RSUD Agats)." RSUD yang lama kita semua tau bahwa berkonstruksi kayu, tapi tetap melakukan pelayanan kesehatan bagi masyarakat namun belum terasa maksimal, hal inilah yang melatarbelakangi pembangunan Rumah Sakit yang baru, guna bisa menjawab kebutuhan masyarakat akan adanya fasilitas kesehatan tingkat lanjut yang sesuai standart bangunan Kesehatan, dimana masyarakat bisa merasakan pelayanan Kesehatan yang nyaman, bermutu, berorientasi keselamatan pasien, serta berstandart Nasional," Tegasnya.Yenny Yong menyebutkan, RSUD Agats berganti nama menjadi RSUD Perpetua Jimomber Safanpo, karena nama tersebut diambil dari salah satu Perempuan Asmat Pertama yang menjadi Perawat di Asmat." RSUD Perpetua J. Safanpo di bangun diatas lahan seluas 100.000 M2 dengan luas bangunan 7.152 M2, RSUD ini sudah beroperasi penuh pada tanggal 4 Januari 2023 dan sudah mendapatkan izin Operasional Penyelenggaraan Pelayanan Kesehatan Tahun 2022 oleh Kementerian Kesehatan," Terangnya.Lanjut Yenny, RSUD baru ini memiliki 32 Gedung Pelayanan dan Gedung Pendukung Lainnya, gedung-gedung ini dibangun bertahap dimulai dari tahun 2016 sampai dengan tahun 2022, dengan menyerap anggaran dari Dana Alokasi Khusus, Dana Insentif Daerah, Dana Otsus dan juga Dana Alokasi Umum." Ada juga pembangunan dari Kementerian PUPR dan Dinas PUPR Kabupaten Asmat berupa Jalan Utama, jalan selasar beratap dan 2 (dua) buah embung air dan menaranya, ada juga bantuan dari Kementerian Sosial berupa Panel Surya untuk penerangan jalan rumah sakit dan mesin pengolahan air siap minum," Ungkapnya.Dokter spesialis gigi ini mengakatan, RSUD Perpetua J. Safanpo ini, memiliki 100 tempat tidur, 332 Pegawai Tenaga Kesehatan." Pelayanan kami lakukan dengan sepenuh hati sesuai moto RSUD Perpetua J. Safanpo " Dengan Memberikan Pelayanan Kesehatan Yang Terbaik Bagi Pasien-Pasien" , pelayanan RSUD akan ditingkatkan sehingga bisa menjawab kebutuhan masyarakat, meningkatkan peningkatan pelayanan kesehatan yang prima bagi masyarakat." Sekali lagi saya sebagai Direktur mewakili semua tenaga kesehatan dan pegawai RSUD Perpetua J. Safanpo mengucapkan banyak terima kasih kepada Bapak Pj. Gubernur Papua Selatan dan Bapak Bupati Asmat yang telah meresmikan RSUD Perpetua J. Safanpo dan terima kasih juga kepada Pemerintah Kabupaten Asmat, DPRD Kabupaten Asmat serta Masyarakat Kabupaten Asmat," Pungkasnya.(Rezany Renfaan)
13 Mar 2023, 06:35 WIT
Berita utama
Berita Terbaru
Berita Populer
Video terbaru