Tidak Main-Main!! Terkait Kasus Hukum Plt Bupati Mimika, BEM Uncen Langsung Kirim Pesan Ini Ke Hakim
Kalau hukum diskriminatif begini masyarakat akan menilai keadilan tidak memihak ke orang Papua
Papuanewsonline.com - 13 Mar 2023, 11:12 WIT
Papuanewsonline.com/ Hukum & Kriminal
Papuanewsonline.com, Jayapura- Kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan serta pengelolaan pesawat dan helicopter Pemerintah Daerah Kabupaten Mimika tahun 2015, yang menyeret Plt Bupati Mimika Johanes Rettob dan direktur Asian One Air Silvi Herawaty mulai dilirik banyak pihak, bahkan kasus ini-pun sementara dikawal Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Universitas Cendrawasih Jayapura.
Bahkan tidak main-main BEM Uncen langsung berpesan kepada Kejati Papua dan hakim Pengadilan Tipikor Jayapura agar menuntaskan kasus tersebut.
Presiden BEM Universitas Cendrawasih Jayapura Salmon Wantik meminta Kejaksaan Tinggi Papua dan Pengadilan Tipikor Jayapura agar segerah menuntaskan kasus tersebut sehingga memberikan rasah keadilan bagi masyarakat asli Papua.
“ Ini Tidak main-main, karena kami BEM Uncen akan mengawal proses hukum perkara ini, jadi kami mendesak Kejati Papua dan hakim praperadilan menolak semua permohonan tersangka, sehingga proses hukum tetap berjalan, hakim pada Pengadilan juga harus segera mengeluarkan surat perintah penahanan terhadap terdakwa Plt Bupati Mimika,” ungkap Salmon bersama pengurus BEM Uncen saat menggelar konferensi pers di Jayapura Minggu, (12/3/2023).
Salmon menegaskan, tampak dari kasus hukum Plt Bupati Mimika, terlihat jelas kalau penegakan hukum di Papua dilakukan secara tidak jujur.
“ BEM Uncen melihat hukum di Indonesia terhadap kasus di Papua sangat diskriminatif, penjabat OAP langsung dikejar ditahan dan dipenjarakan sedangkan Non OAP tidak ini merupakan bagian penegakan hukum yang diskriminatif terhadap orang Papua,” Tegasnya.
Salmon mengatakan, BEM Uncen tidak akan main-main, karena Bila pesan mereka tidak diindahkan, maka akan mengerahkan Mahasiswa menduduki Pengadilan dan Kejaksaan Tinggi Papua.
“ Kami mahasiswa melihat hukum di Indonesia ini sangat Rasis dan Diskriminatif, kenapa demikian, karena penegakan hukum yang di alami orang asli Papua dan non Papua penangananya berbeda, ini contohnya Bila orang Papua yang terjerat kasus korupsi, tanpa bukti sudah ditangkap dan dipenjarakan, berbeda dengan non Papua yang terjerat kasus korupsi, sudah terbukti dengan pelimpahan berkas P21 sudah dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor PN Jayapra, dimana sidangnya sudah berjalan namun sampai saat ini tersangka Plt Yohanes Rettop belum juga di tahan dan ditangkap,” Sorotnya.
Kata Salmon, apa yang disampaikan merupakan fakta, karena hukum di Indonesia tebang pilih antara Orang Papua dan non Papua.
“ Kami BEM Uncen minta Menkopolhukam memantau perkembangan ini, tolonglah karena penerapan hukum harus adil ke semua warga negara Indonesia termasuk orang asli Papua,’’ Tandas Salmon.
Sementara itu, Yanes Hisage, ketua BEM Fakultas Hukum Uncen juga berharap agar penegakan hukum terhadap para koruptor di Papua tidak boleh tebang pilih antara Orang Papua dan non Papua.
“Kalau hukum diskriminatif begini masyarakat akan menilai keadilan tidak memihak ke orang Papua,” Pungkasnya.(Redaksi)