Papuanewsonline.com
BERITA TAG Pemerintahan
Homepage
Sinergi Lintas Sektoral, Negara Hadir Beri Pengamanan dan Pelayanan Untuk Natal dan Tahun Baru
Papuanewsonline.com, Jakarta - Polri bersama TNI, kementerian, lembaga, serta pemerintah daerah memperkuat sinergi dalam pengamanan dan pelayanan perayaan Natal 2025 dan Tahun Baru 2026. Komitmen ini ditegaskan dalam Rapat Koordinasi Lintas Sektoral yang dipimpin langsung oleh Kapolri bersama Menko PMK, dihadiri perwakilan Panglima TNI, Wakil Menteri, Kepala Badan, dan Direktur Utama.Rakor tersebut membahas kesiapan Operasi Lilin 2025 yang akan berlangsung selama 14 hari, mulai 20 Desember 2025 hingga 2 Januari 2026, dengan melibatkan 146.701 personel gabungan dan pengamanan terhadap 44.226 objek, mulai dari gereja, terminal, pelabuhan, bandara, stasiun, pusat perbelanjaan, hingga objek wisata.Wakapolri menekankan bahwa pengamanan Natal dan Tahun Baru tidak dapat dilakukan sendiri.“Pengamanan Natal dan Tahun Baru adalah tanggung jawab bersama. Sinergi Polri, TNI, kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah menjadi kunci agar pelayanan publik berjalan efektif, terkoordinasi, dan benar-benar dirasakan manfaatnya oleh masyarakat,” tegasnya.Pemerintah juga memberikan berbagai stimulus transportasi untuk mengurai kepadatan, seperti diskon angkutan laut dan penyeberangan, diskon tiket kereta api hingga 30 persen, serta diskon tiket pesawat 13–14 persen. Seluruh kebijakan akan disosialisasikan secara masif agar masyarakat memperoleh informasi secara cepat dan akurat.Selain itu, perhatian khusus diberikan pada antisipasi bencana alam, seiring prediksi BMKG terkait peningkatan curah hujan ekstrem di sejumlah wilayah. Polri bersama seluruh stakeholder memastikan kesiapan personel, peralatan, dan langkah kontinjensi untuk melindungi keselamatan masyarakat. PNO-12
15 Des 2025, 19:54 WIT
Polri Tegaskan Kesiapan Penuh Dalam Pengamanan Operasi Lilin 2025
Papuanewsonline.com, Jakarta - Polri menegaskan kesiapan penuh dalam mengamankan dan melayani masyarakat selama perayaan Natal 2025 dan Tahun Baru 2026 melalui Operasi Lilin 2025. Operasi ini mengusung paradigma baru pelayanan, tidak semata berfokus pada kelancaran lalu lintas, tetapi menjaga kenyamanan sosial dan spiritual masyarakat.Kesiapan tersebut ditegaskan dalam Rapat Koordinasi Lintas Sektoral yang dipimpin langsung oleh Kapolri bersama Menko PMK, dihadiri Wakapolri, Wakil Menteri terkait, perwakilan Panglima TNI, Kepala Basarnas Marsekal Madya TNI Mohammad Syafii, Danpuspom TNI Mayjen TNI Yusri Nuryanto, Kakorlantas Polri Irjen Pol Agus Suryonugroho, Dirut Jasa Marga Rivan Achmad Purwantono, serta Plt Dirut Jasa Raharja Dewi Aryani Suzana.Wakapolri Komjen Pol. Prof. Dr. Dedi Prasetyo menegaskan bahwa Operasi Lilin merupakan wujud nyata kehadiran negara dalam melayani masyarakat.“Operasi Lilin bukan semata pengamanan lalu lintas. Ini adalah layanan Polri untuk menjaga kenyamanan sosial dan spiritual masyarakat, agar umat dapat beribadah dengan khusyuk dan merayakan Natal serta Tahun Baru dengan rasa aman dan damai,” ujar Wakapolri.Berdasarkan survei Kementerian Perhubungan, potensi pergerakan masyarakat pada Natal dan Tahun Baru 2025–2026 diperkirakan mencapai 119,5 juta orang, meningkat 7,9 persen dibandingkan tahun sebelumnya. Puncak arus mudik diprediksi terjadi pada 20 dan 24 Desember 2025, sedangkan puncak arus balik pada 28 Desember 2025 dan 4 Januari 2026.Untuk itu, Polri bersama seluruh stakeholder akan melaksanakan Operasi Lilin 2025 selama 14 hari, mulai 20 Desember 2025 hingga 2 Januari 2026, dengan melibatkan 146.701 personel gabungan. Polri juga menyiapkan 2.903 pos pengamanan, pelayanan, dan terpadu guna mengamankan 44.226 objek strategis, termasuk gereja, terminal, bandara, pelabuhan, pusat perbelanjaan, dan lokasi perayaan Tahun Baru.Pemerintah turut menyiapkan berbagai stimulus kebijakan transportasi seperti diskon angkutan laut dan penyeberangan, diskon tiket kereta api 30 persen, serta diskon tiket pesawat 13–14 persen pada periode 22 Desember 2025 hingga 10 Januari 2026. Polri juga menyiapkan rekayasa lalu lintas ganjil-genap, contraflow, dan one way yang akan diterapkan secara situasional dan terkoordinasi.Selain itu, layanan hotline Polri 110 akan dioptimalkan mulai 22 Desember 2025 sebagai sarana pengaduan dan pelaporan masyarakat. Wakapolri menegaskan pelayanan Nataru harus mengedepankan kecepatan respons, empati, dan kepastian tindak lanjut.Pengamanan Nataru tahun ini juga menaruh perhatian khusus pada antisipasi bencana alam, seiring prediksi BMKG terkait peningkatan curah hujan ekstrem di sejumlah wilayah. Seluruh jajaran diinstruksikan memperkuat koordinasi dengan pemerintah daerah dan meningkatkan kesiapsiagaan kontinjensi.Polri menegaskan bahwa seluruh rangkaian pengamanan Natal 2025 dan Tahun Baru 2026 merupakan wujud nyata kehadiran negara, melalui sinergi Polri dan seluruh unsur pemerintah, dalam memberikan rasa aman, nyaman, dan pelayanan terbaik bagi masyarakat. PNO-12
15 Des 2025, 19:45 WIT
Pimpin Apel Gabungan, Kabid TIK Polda Maluku: Manfaatkan Teknologi Dalam Mendukung Tugas Pengamanan
Papuanewsonline.com, Ambon – Kepala Bidang Teknologi Informasi dan Komunikasi (Kabid TIK) Polda Maluku, Kombes Pol. Hery Marwanto, S.H, menekankan kepada personel Polda Maluku terkait kesiapan pengamanan menggunakan teknologi dalam menghadapi tantangan ke depan.Penekanan ini disampaikan Kombes Hery Marwanto saat memimpin Apel Pagi Gabungan Personel Polda Maluku yang dilaksanakan di Lapangan Tahapary Tantui, Kota Ambon, Senin (15/12). Apel gabungan turut dihadiri Irwasda Maluku, dan seluruh Pejabat Utama (PJU) Polda Maluku.Dalam arahannya, Kombes Hery memastikan hingga saat ini situasi di wilayah hukum Polda Maluku terpantau aman dan kondusif.Kesiapan Operasional Berbasis Teknologi, kata Kombes Hery penting dilakukan seluruh personel di tengah perkembangan zaman yang modernisasi.Ia mengaku personel harus dapat memanfaatkan teknologi canggih dalam mendukung tugas pengamanan di lapangan, sebagaimana arahan pimpinan Polri."Terkait arahan pimpinan, setiap ada potensi kejadian, kita sudah harus siap. Kita telah banyak didukung dengan peralatan-peralatan canggih, seperti penggunaan tim drone dan bodycam oleh fungsi Reskrim. Dukungan teknologi ini harus siap dioperasionalkan untuk mem-backup personel di lapangan saat pengamanan," tegasnya.Kombes Hery juga menyoroti peran sentral teknologi dalam mengantisipasi situasi keamanan, termasuk pengamanan kegiatan masyarakat berskala besar."Dalam menghadapi dinamika seperti demonstrasi, kita kini mampu mem-backup semua situasi secara real-time melalui sistem CCTV. Hal ini sangat membantu dalam pelaksanaan pengamanan, termasuk persiapan menghadapi perayaan Natal dan Tahun Baru (Nataru) yang akan datang."Kabid TIK juga mengingatkan jajaran untuk mengoptimalkan sarana komunikasi. "Bagi Satuan Kerja yang telah menerima pendistribusian Handy Talkie (HT), mohon digunakan dengan baik. Ini vital untuk mempermudah koordinasi dengan jajaran Polres-Polres di wilayah Maluku, terutama dalam penanganan kasus atau pelarian," harapnya.Sebagai Kepala Pos Komando (Kaposko), Ia juga memberikan penekanan khusus terkait disiplin dan kecepatan dalam penyampaian laporan ke tingkat pusat."Demi kebersamaan dan kedisiplinan, saya mengingatkan para operator untuk tepat waktu dalam menginput laporan. Hal terpenting adalah laporan dari jajaran segera dikirim. Karena kita Polda yang secara geografis paling jauh, kita harus menjadi yang terdepan dalam mengirimkan laporan. Masalah verifikasi oleh Mabes adalah urusan berikutnya," pungkasnya. PNO-12
15 Des 2025, 19:32 WIT
Jalankan Perintah Kapolri, Kabid Humas Polda Maluku Gencarkan Sosialisasi Penguatan Fungsi Kehumasan
Papuanewsonline.com, Ambon – Bidang Hubungan Masyarakat (Bid Humas) Kepolisian Daerah Polda Maluku terus memperkuat peran Kehumasan di internal institusi. Perkuatan peran kehumasan digencarkan melalui sosialisasi penyelenggaraan fungsi Kehumasan di lingkungan Polri yang dipimpin langsung oleh Kepala Bidang Humas Polda Maluku, Kombes Pol. Rositah Umasugi, SIK.Sosialisasi tersebut dilaksanakan melalui apel gabungan personel Polda Maluku yang dihelat di Lapangan Letkol Pol. Chr. Tahapary, Tantui, Kota Ambon, Senin (15/12/2025).Apel gabungan yang dilaksanakan tersebut menjadi momentum penting penguatan internal yang dihadiri langsung oleh Irwasda Maluku, Para Pejabat Utama (PJU) Polda Maluku, serta seluruh personel Polda Maluku.Kombes Rositah Umasugi, menjelaskan, sosialisasi peran penting kehumasan merupakan tindak lanjut dari penjabaran pasal 2 dan pasal 5 peraturan Kapolri nomor 6 tahun 2023 tentang tentang penyelenggaraan kehumasan di lingkungan Polri yang menekankan tentang seluruh pegawai negeri pada Polri (anggota Polri dan ASN Polri) dan keluarganya mengemban fungsi kehumasan.Selain itu jufa menjabarkanperintah Kapolri melalui Kepala Divisi Humas Polri kepada seluruh Kabid Humas jajaran. Kapolri dalam instruksinya menekankan perlunya seluruh personel Polri dan keluarga memahami serta berperan aktif dalam fungsi Kehumasan."Setiap personel Polri adalah Duta Kehumasan bagi institusi. Bukan hanya tugas Bid Humas, namun menjaga citra positif Polri di mata publik adalah tanggung jawab kita bersama, termasuk peran aktif dari anggota keluarga kita," pinta Kombes Rositah.Ia menekankan pentingnya disiplin dan etika dalam berkomunikasi, terutama di ruang publik dan media sosial. Personel Polri diminta bijak dalam mengunggah konten, menghindari penyebaran informasi yang belum terverifikasi (hoaks), dan secara proaktif menyebarkan informasi positif mengenai kinerja dan keberhasilan Polri dalam melayani masyarakat.Sosialisasi ini diharapkan dapat meningkatkan kesadaran seluruh personel Polda Maluku untuk menjadi agen informasi positif yang bertanggung jawab, serta menjadi garda terdepan dalam menangkal isu-isu negatif yang berpotensi merusak kepercayaan publik."Dengan sinergi yang kuat antara seluruh fungsi dan personel dalam menjalankan Kehumasan, kita wujudkan Polri yang semakin Presisi dan semakin dekat dengan masyarakat," pungkasnya. PNO-12
15 Des 2025, 19:17 WIT
Petisi Ahli Menilai Perpol No. 10/2025 Tidak Bertentangan dengan Putusan MK No. 114/PUU-XXIII/2025
Papuanewsonline.com, Jakarta - Petisi Ahli menyampaikan penegasan hukum bahwa Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 10 Tahun 2025 tidak bertentangan dengan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 114/PUU-XXIII/2025. Penilaian tersebut didasarkan pada kajian konstitusional, hierarki peraturan perundang-undangan, serta substansi norma yang diatur dalam masing-masing regulasi.Putusan MK Nomor 114/PUU-XXIII/2025 secara tegas membatalkan frasa “atau tidak berdasarkan penugasan dari Kapolri” dalam Penjelasan Pasal 28 ayat (3) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia (UU Polri). Putusan tersebut menegaskan kembali prinsip bahwa anggota Polri hanya dapat menduduki jabatan di luar kepolisian setelah mengundurkan diri atau pensiun dari dinas kepolisian.Sementara itu, Perpol Nomor 10 Tahun 2025 tidak mengatur, membuka, ataupun melegitimasi pendudukan jabatan sipil oleh anggota Polri aktif yang bertentangan dengan ketentuan Pasal 28 ayat (3) UU Polri sebagaimana telah dimaknai oleh Mahkamah Konstitusi. Perpol tersebut merupakan peraturan internal yang bersifat teknis dan administratif, yang tetap tunduk dan selaras dengan norma undang-undang serta putusan MK.Petisi Ahli menilai bahwa:1. Putusan MK 114/PUU-XXIII/2025 berfokus pada penghapusan norma penjelasan UU, bukan pada pembatalan seluruh kewenangan pengaturan internal Polri.2. Perpol 10 Tahun 2025 tidak menghidupkan kembali frasa yang telah dibatalkan MK, baik secara eksplisit maupun implisit.3. Tidak terdapat norma dalam Perpol 10 Tahun 2025 yang memberikan ruang bagi anggota Polri aktif untuk menduduki jabatan di luar institusi Polri tanpa terlebih dahulu pensiun atau mengundurkan diri.Dengan demikian, tidak terdapat pertentangan secara vertikal (hierarki hukum) maupun secara substansi antara Perpol Nomor 10 Tahun 2025 dan Putusan MK Nomor 114/PUU-XXIII/2025.Petisi Ahli menegaskan bahwa Putusan MK bersifat final dan mengikat, namun penafsirannya tidak boleh diperluas secara keliru sehingga menimbulkan kesan seolah-olah seluruh peraturan internal Polri menjadi inkonstitusional. Penafsiran yang tidak proporsional justru berpotensi menciptakan ketidakpastian hukum dan salah persepsi di tengah masyarakat.Petisi Ahli mendukung penuh Prinsip netralitas dan profesionalisme Polri, Penegakan Putusan Mahkamah Konstitusi secara konsisten, Kepastian hukum dalam penyelenggaraan tata kelola institusi kepolisian.Oleh karena itu, Petisi Ahli mengimbau seluruh pihak untuk membaca Putusan MK 114/PUU-XXIII/2025 secara utuh dan kontekstual, serta tidak menarik kesimpulan yang menyesatkan publik.Berdasarkan kajian hukum yang objektif dan konstitusional, Perpol Nomor 10 Tahun 2025 tetap sah, berlaku, dan tidak bertentangan dengan Putusan MK Nomor 114/PUU-XXIII/2025.Demikian siaran pers ini disampaikan sebagai bagian dari edukasi publik dan klarifikasi hukum.Salam Hormat,*Dr. (c) Pitra Romadoni Nasution, SH.MH**(Presiden Perkumpulan Praktisi Hukum & Ahli Hukum Indonesia)* PNO-12
15 Des 2025, 18:47 WIT
E-Daily Report Bapenda Mimika Dorong Reformasi Kinerja Aparatur Daerah Berbasis Digital
Papuanewsonline.com, Mimika — Badan Pendapatan Daerah
(Bapenda) Kabupaten Mimika resmi meluncurkan aplikasi E-Daily Report sebagai
upaya meningkatkan kinerja pegawai melalui sistem pelaporan berbasis
elektronik. Aplikasi ini hadir sebagai respons atas kebutuhan tata kelola
pemerintahan yang lebih akuntabel, transparan, dan efisien di lingkungan
pemerintah daerah.Selama ini, sistem pelaporan kinerja manual dinilai kurang
efektif karena menyita waktu, sulit dipantau, dan tidak sepenuhnya mencerminkan
aktivitas harian pegawai. Melalui E-Daily Report, Bapenda Mimika berupaya
menghadirkan solusi digital yang lebih terukur dan mudah diakses, sejalan
dengan arah reformasi birokrasi.E-Daily Report merupakan bagian dari pengembangan Sistem
Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) yang mendapat dukungan penuh dari
Bupati Mimika. Kehadiran aplikasi ini menegaskan komitmen pemerintah daerah
dalam memanfaatkan teknologi untuk memperbaiki kualitas layanan dan manajemen
internal organisasi.Aplikasi ini memungkinkan setiap pegawai melaporkan
aktivitas kerja harian secara real time melalui web maupun perangkat seluler.
Fitur yang disediakan meliputi penginputan laporan kinerja, unggah dokumen
pendukung, pemantauan langsung oleh pimpinan, pemberian umpan balik,
visualisasi data kinerja, rekapitulasi otomatis, hingga penyusunan portofolio
digital pegawai.Tujuan utama pengembangan E-Daily Report adalah mempermudah
proses pelaporan kinerja, meningkatkan akuntabilitas aparatur, serta mendorong
efisiensi dan efektivitas kerja. Sistem ini juga memperkuat mekanisme
pengawasan internal berbasis data yang objektif dan berkelanjutan.Sekretaris Bapenda Mimika, Darius Sabon, menyampaikan bahwa
penerapan E-Daily Report memberikan manfaat internal berupa penghematan waktu
dan biaya, peningkatan akuntabilitas, serta mendukung pengambilan keputusan
berbasis data yang lebih akurat dan terukur.Dari sisi eksternal, aplikasi ini diharapkan berdampak pada
peningkatan kualitas pelayanan kepada masyarakat, memperkuat transparansi,
serta mendorong terwujudnya tata kelola pemerintahan yang baik dan terpercaya.Bapenda Mimika juga menyadari adanya tantangan dalam
penerapan sistem digital, seperti resistensi pegawai terhadap perubahan dan
keterbatasan infrastruktur. Untuk itu, strategi sosialisasi berkelanjutan serta
penguatan komitmen pimpinan terus dilakukan agar implementasi aplikasi berjalan
optimal.Dengan dukungan seluruh jajaran, E-Daily Report diharapkan
menjadi solusi strategis dalam mendorong perubahan budaya kerja aparatur menuju
sistem pemerintahan yang modern, profesional, dan berorientasi pada hasil di
Kabupaten Mimika.Penulis: JidEditor: GF
15 Des 2025, 13:59 WIT
Bapenda Mimika Perkuat Transformasi Digital Lewat Peluncuran Aplikasi E-Daily Report dan SINDARA
Papuanewsonline.com, Mimika — Badan Pendapatan Daerah
(Bapenda) Kabupaten Mimika resmi meluncurkan dua aplikasi inovatif, yakni
Sistem Pelaporan Kinerja Berbasis Elektronik (E-Daily Report) dan Sistem
Integrasi Data dan Kinerja Pembangunan Daerah (SINDARA), pada Senin
(15/12/2025). Peluncuran ini menjadi bagian dari upaya Bapenda dalam memperkuat
tata kelola pemerintahan berbasis digital.Kedua aplikasi tersebut merupakan hasil aksi perubahan dari
peserta Pelatihan Kepemimpinan dan Pengawasan (PKP) serta Pelatihan
Pemerintahan Daerah (PPP). Kegiatan peluncuran dihadiri oleh seluruh jajaran
Bapenda Mimika serta perwakilan dari Pemerintah Kabupaten Mimika, sebagai
bentuk dukungan terhadap inovasi layanan publik di sektor pendapatan daerah.Aplikasi E-Daily Report dirancang untuk mendukung sistem
kerja pegawai agar lebih efisien, terukur, dan transparan. Melalui sistem ini,
setiap aktivitas harian pegawai dapat dilaporkan secara real time, sehingga
memudahkan pimpinan dalam memantau kinerja serta meningkatkan akuntabilitas
aparatur.Sementara itu, aplikasi SINDARA menjadi terobosan dalam
pengelolaan dan integrasi data pendapatan daerah, khususnya yang berkaitan
dengan retribusi daerah. Sistem ini diharapkan mampu menyatukan data lintas
unit kerja agar proses pengawasan, analisis, dan pengambilan keputusan dapat
dilakukan secara lebih cepat dan akurat.Sekretaris Bapenda Mimika, Darius Sabon, menyampaikan bahwa
peluncuran kedua aplikasi ini merupakan langkah awal dari transformasi digital
yang lebih luas menuju tata kelola pemerintahan yang efisien, transparan, dan
berdaya saing. Ia juga mendorong seluruh jajaran Bapenda serta organisasi
perangkat daerah terkait untuk memanfaatkan sistem tersebut secara optimal dan
berkelanjutan.Pemerintah Kabupaten Mimika melalui perwakilannya, Frans
Kambu, menegaskan komitmen pemerintah daerah dalam mendukung inovasi yang
sejalan dengan visi pembangunan daerah yang responsif, transparan, dan
akuntabel. Kehadiran aplikasi ini dinilai sebagai bagian penting dari reformasi
birokrasi berbasis teknologi.Lebih dari sekadar inovasi teknis, peluncuran E-Daily Report
dan SINDARA diharapkan mampu membangun budaya kerja yang lebih disiplin,
terbuka, dan berbasis data di lingkungan Bapenda Mimika. Sistem digital ini
juga menjadi instrumen pendukung dalam peningkatan pendapatan daerah secara
berkelanjutan.Bapenda Mimika menargetkan agar kedua aplikasi tersebut
tidak berhenti pada tahap peluncuran, tetapi terus dikembangkan sesuai
kebutuhan organisasi dan dinamika pelayanan publik. Evaluasi berkala akan
dilakukan guna memastikan sistem berjalan efektif dan memberi manfaat nyata.Dengan diresmikannya E-Daily Report dan SINDARA, Bapenda
Mimika menegaskan komitmennya dalam menghadirkan layanan pemerintahan yang
modern, adaptif, dan berorientasi pada peningkatan kinerja serta kesejahteraan
masyarakat.Penulis: Jid Editor: GF
15 Des 2025, 13:56 WIT
Jangan Sampai Telat! Bapenda Mimika Ingatkan Masyarakat Pentingnya PBB-P2
Papuanewsonline.com, Mimika - Badan Pendapatan Daerah
(Bapenda) Kabupaten Mimika terus gencar melakukan sosialisasi Pajak Bumi dan
Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) kepada masyarakat. Sosialisasi ini
bertujuan untuk meningkatkan kesadaran wajib pajak serta memberikan informasi
lengkap mengenai PBB-P2, termasuk dasar pengenaan pajak, tarif pajak, dan cara
pembayaran.PBB-P2 adalah pajak atas bumi dan/atau bangunan yang
dimiliki, dikuasai, dan/atau dimanfaatkan oleh orang pribadi atau badan. Objek pajak yang memiliki Nilai Jual Objek Pajak (NJOP)
tidak kena pajak apabila NJOP tidak lebih dari Rp 10.000.000 untuk setiap wajib
pajak.Bapenda Mimika juga memberikan kemudahan bagi wajib pajak
dalam melakukan pembayaran PBB-P2. (15/12/25) Pembayaran dapat dilakukan melalui berbagai kanal, seperti
teller Bank Papua, BNI, Bank Mandiri, PT Pos Indonesia, ATM Bank Papua, BNI,
Bank Mandiri, E-Banking Livin' By Mandiri, Go Pay.
Dengan sosialisasi yang gencar dan kemudahan pembayaran,
diharapkan kesadaran masyarakat untuk membayar PBB-P2 meningkat, sehingga dapat
meningkatkan pendapatan daerah yang akan digunakan untuk pembangunan di
Kabupaten Mimika. Penulis: JidEditor: GF
15 Des 2025, 13:53 WIT
Kapolda Maluku Sikapi Mispersepsi Pernyataan Tentang Miras
Papuanewsonline.com, Ambon - Kepala Kepolisian Daerah Maluku, Irjen Pol. Prof. Dr. Dadang Hartanto, S.H., S.I.K., M.Si., meluruskan mispersepsi yang berkembang di ruang publik terkait pernyataannya mengenai minuman keras (miras). Ia menegaskan bahwa dirinya tidak pernah menyampaikan bahwa konsumsi miras diperbolehkan dan memastikan seluruh tindakan Polri tetap berlandaskan hukum yang berlaku.Klarifikasi ini disampaikan Kapolda usai menghadiri rapat bersama Komite Percepatan Reformasi Kepolisian (KPRP) di Universitas Pattimura, Jumat (12/12/2025).Kapolda Dadang menekankan bahwa regulasi mengenai miras, baik dalam KUHP lama maupun KUHP baru, telah diatur secara rinci dan menjadi landasan penegakan hukum oleh Polri.“Saya sampaikan bahwa berdasarkan Pasal 300, Pasal 492, dan Pasal 538 KUHP lama, menjual maupun mengonsumsi minuman memabukkan dalam kondisi tertentu itu dilarang. Oleh karenanya ada sanksi,” tegasnya.Kapolda juga menyebut bahwa KUHP baru (yang telah disahkan dan mulai diberlakukan bertahap) memberikan sanksi lebih tegas, terutama terkait pemberian miras kepada orang yang sudah mabuk, anak-anak, atau melalui paksaan.Kapolda menjelaskan secara rinci bahwa hukum Indonesia tidak membiarkan ruang kosong terkait minuman keras. Sejumlah pasal yang menjadi dasar pijakan Polri antara lain:1. KUHP LamaPasal 204Menjual barang berbahaya (termasuk miras oplosan) tanpa pemberitahuan dapat dipidana hingga 15 tahun.Pasal 300Melarang menjual minuman memabukkan kepada orang yang sudah mabuk; ancaman maksimal 1 tahun penjara.Pasal 492Mengatur larangan mabuk di tempat umum yang mengganggu ketertiban; ancaman kurungan atau denda.Pasal 538Melarang penjualan miras kepada anak di bawah umur; ancaman kurungan 3 minggu atau denda.2. KUHP BaruPasal 424Melarang memberi minuman beralkohol kepada orang mabuk, anak-anak, atau dengan kekerasan/paksaan; sanksi lebih berat dibanding KUHP lama.Selain itu, pengendalian miras juga diatur melalui Perpres 74/2013 dan berbagai Peraturan Daerah, yang memberikan sanksi administratif bagi penjualan tanpa izin.Memasuki momen perayaan Natal dan Tahun Baru, momentum dengan potensi peningkatan konsumsi alkohol, Kapolda menginstruksikan jajarannya untuk menerapkan kebijakan yang proporsional.“Penanganannya harus bijak dan dilakukan secara terpadu, mulai dari edukasi, sosialisasi, hingga penegakan hukum yang tegas,” jelasnya.Polda Maluku memperkuat operasi pengawasan, edukasi publik, serta kerja sama lintas sektor untuk menekan potensi gangguan keamanan akibat miras, seperti kecelakaan lalu lintas, keributan, dan tindak kriminalKapolda Dadang juga menekankan bahwa pendekatan represif bukan satu-satunya solusi. Edukasi masyarakat, pencegahan, operasi pengawasan, serta kerja sama seluruh pihak merupakan langkah penting untuk mengurangi dampak miras, terutama kecelakaan lalu lintas, keributan, dan tindak kriminal lainnya.“Dasar hukumnya sudah jelas, dan itu pijakan yang harus kita pegang. Saya selalu memegang aturan itu,” tegasnya.Dengan klarifikasi ini, Polda Maluku mengharapkan publik tidak terjebak dalam narasi misleading yang berpotensi memicu salah tafsir terkait penanganan miras.Pernyataan resmi Kapolda Maluku ini penting di tengah derasnya arus informasi menjelang Nataru yang kerap diperuncing oleh misinterpretasi. Sikap tegas namun edukatif yang diambil Polda Maluku menunjukkan upaya menyeimbangkan pendekatan penegakan hukum dan pendekatan sosial, terutama terhadap isu sensitif seperti miras. PNO-12
15 Des 2025, 10:14 WIT
Berita utama
Berita Terbaru
Berita Populer
Video terbaru