Papuanewsonline.com
BERITA TAG Pemerintahan
Homepage
Kapolda Papua Pimpin Pembukaan Latpraops Ketupat Cartenz-2023
Papuanewaonline.com , Jayapura – Dalam Rangka Pengamanan Idul Fitri 1444 H Tahun 2023, Kapolda Papua Irjen Pol. Mathius D. Fakhiri, SIK pimpin Pembukaan Kegiatan Latpraops Ketupat Cartenz-2023 yang bertempat di Aula Rastra Samara Polda Papua, Jumat (14/4).Turut hadir dalam kegiatan tersebut yakni Irwasda Polda Papua Kombes Pol. Alfred Papare, SIK, Para Pejabat Utama Polda Papua beserta para Kapolres/ta Jajaran Polda Papua.Kegiatan yang bertemakan “Melalui Latihan Pra Operasi Kita Tingkatkan Profesionalisme Dan Sinergitas Polri Dalam Pengamanan Hari Raya Idul Fitri 1444 H Tahun 2023 Untuk Memberikan Rasa Aman Dan Nyaman”.Kapolda Papua dalam sambutannya mengatakan bahwa Operasi Ketupat merupakan salah satu operasi kepolisian dalam rangka mengamankan perayaan hari raya idul fitri, karena perayaan tersebut selalu ditandai dengan meningkatnya aktifitas dipusat dunia, tempat ibadah, dan tempat rekreasi. “Oleh karena melalui operasi ini diharapkan masyarakat dapat merayakan Idul Fitri dengan rasa aman, nyaman dan lancar.selain itu, angka kecelakaan lalu lintas juga dapat berkurang,” ucapnya.Ia menambahkan, pelaksanaan ops ketupat cartenz-2023 polda papua adalah operasi yang diperbesar dan disatukan yang dilaksanakan seluruh panel panel, yang rencana akan dilaksanakan selama 14 hari, terhitung mulai tanggal 18 April sampai dengan tanggal 1 Mei 2023.“Dalam pelaksanaannya operasi ketupat 2023 nanti, polda papua akan melibatkan 1.480 personel pengamanan, dan mendirikan sebanyak 103 Posko Pam/Yan/Terpadu (64 Pos Pam, 29 Pos Yan dan 10 Pos Terpadu) untuk mengamankan kegiatan masyarakat dititik-titik pusat keramaian, namun tentu dalam pelaksanaan ini perlu penanganan bersama stakeholder terkait,” terang Irjen Pol. Mathius Fakhiri.Diakhir tuntutannya, Kapolda Papua memberikan tekanan kepada seluruh personelnya agar dapat mengikuti kegiatan Latpra Ops dengan sungguh-sungguh agar dapat menjadi bekal dan mengetahui apa saja cara bertindak yang baik dan benar bagi anggota Kepolisian Ketika di lapangan pada saat operasi sebenarnya. ( Redaksi )
14 Apr 2023, 21:03 WIT
Pesan Danrem 174/ ATW Pada HUT Persit Ke-77: Istri Prajurit TNI Harus Mampu Berperan Multi Ganda
Papuanewsonline.com , Penrem 174/ATW ~ Persit Kartika Chandra Kirana (KCK) Koorcabrem 174 Rem 174 PD XVII/Cenderawasih mengadakan acara syukuran yang merupakan puncak dari seluruh rangkaian kegiatan yang diumumkan hari ulang tahun Persit KCK ke-77, yang mengadakan Danrem 174/ATW Brigjen TNI Agus Widodo, SIP, M.Si., bertempat di Aula LB Moerdani Makorem 174 Distrik Tanah Miring, Merauke Papua Selatan. Jumat (14/4/2023).Ketua Umum Persit KCK Ny. Rahma Dudung Abdurachman dalam sambutannya yang dibacakan oleh Ketua Persit KCK Koorcabrem 174 PD XVII/Cenderawasih Ny. Ane Agus Widodo menyampaikan salam hangat dari Kepala Staf Angkatan Darat selaku Pembina Utama Persit KCK, kepada seluruh anggota Persit beliau berpesan “Persit Kartika Chandra Kirana, dapat terus berkarya dan bekerja dengan ikhlas, serta turut mewujudkan keluarga Indonesia yang tangguh, mandiri dan berkualitas”.Ketua Umum berharap “Momentum peringatan ulang tahun ulang tahun ini dapat dijadikan sebagai wahana untuk melakukan evaluasi, intropeksi dan mawas diri terhadap pelaksanaan tugas yang telah kita capai dan laksanakan selama ini”.Selanjutnya Danrem 174/ATW Brigjen TNI Agus Widodo selaku Pembina Persit KCK Koorcabrem 174 dalam sambutannya Selaku pembina Persit Kartika Chandra Kirana Koorcabrem 174 dan perwakilan seluruh prajurit Korem 174/Anim Ti Waninggap mengucapkan selamat ulang tahun dan selamat berbahagia kepada seluruh anggota Persit Kartika Chandra Kirana Koorcabrem 174 PD XVII/Cenderawasih dimanapun berada. Semoga di usia yang ke-77 tahun, Persit Kartika Chandra Kirana semakin dewasa sebagai organisasi dan dapat terus berkarya dengan tulus ikhlas untuk mewujudkan keluarga yang tangguh, mandiri dan berkualitas. Ulang tahun persit kck ke-77 kali ini mengusung tema ”Persit Kartika Chandra Kirana Membangun Keluarga Dan Generasi Muda Berkualitas Menuju Indonesia Maju”. Terkait tema peringatan HUT Persit, saya beharap kepada segenap anggota Persit untuk mampu meningkatkan peranya sebagai istri pendamping suami, ibu rumah tangga yang memiliki peran yang sangat besar dalam membentuk kepribadian anak-anak yang bermoral, maupun sebagai warga masyarakat. Hal ini penting untuk disampaikan mengingat status sebagai istri seorang prajurit TNI diharuskan mampu mengemban peran multi ganda, bukan hanya sekedar tuntutan untuk mengurus rumah tangga, tetapi juga dituntut untuk menjadi insan organisasi yang memiliki kesadaran untuk terlibat dalam aktivitas sosial.Upaya lain yang perlu mendapat perhatian dalam membangun kualitas kepribadian sebagai istri yaitu, mampu menjadi istri setia pendamping suami, pendorong keberhasilan tugas suami, menjaga keharmonisan rumah tangga serta kehormatan dan martabat suami masing-masing. Dengan cara yang demikian, maka saya yakin suami akan dapat berhasil menunaikan tugasnya dengan baik karena dibelakangnya ada istri yang hebat, sebagaimana pepatah yang mengatakan : “Dibalik Kesuksesan Seorang Suami, Ada Wanita Yang Hebat Di Belakangnya”,Dalam acara puncak peringatan HUT Persit melaksanakan pemberian Penghargaan Kepada Pengurus Persit yang telah menjadi pengurus Selama 8 Tahun, 16 dan 24 Tahun secara berturut-turut dalam organisasi Persit serta di acara tambahan dilakukan Pemotongan Tumpeng serta memberikan hadiah Lomba-Lomba dalam rangka Hari Ulang Tahun Persit Ke-77 tahun 2023.Hadir dalam syukuran tersebut Kasrem Beserta Para Kasi Korem 174/ATW serta Komandan Satuan dan Kepala Badan Pelaksana Dinas Jawatan Korem 174/ATW ( Redaksi )
14 Apr 2023, 19:22 WIT
Wamendagri Pimpin Rakor, Permasalahan Beasiswa Mahasiswa Papua Tuntas
Papuanewsonline.com, Jakarta
- Guna membahas permasalahan pembayaran dan kelanjutan beasiswa mahasiswa
Papua, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menggelar Rapat Koordinasi (Rakor)
Pemanfaatan Dana Otonomi Khusus (Dana Otsus) Papua. Rapat tersebut berlangsung
di Ruang Sidang Utama Kantor Kemendagri, Jakarta, Rabu (12/4/2023). Rakor yang dipimpin langsung oleh
Wakil Menteri Dalam Negeri (wamendagri) John Wempi Wetipo dihadiri Gubenur dan
Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi di seluruh Papua. Hadir pada Rakor tersebut,
Direktur Jenderal (Dirjen) Bina Keuangan Daerah (Keuda) Agus Fatoni, Deputi
Bidang Dukungan Kebijakan Pemerintahan dan Wawasan Kebangsaan Sekretariat Wakil
Presiden Velix Wanggai, Plh. Gubernur Papua Muhammad Ridwan Rumasukun, Pj.
Gubernur Papua Tengah Ribka Haluk, Pj. Gubernur Papua Barat Daya Mohammad
Musa’ad, Pj. Sekda Provinsi Papua Pegunungan Sumule Tumbo, Pj. Sekda Provinsi
Papua Tengah Valentinus Sudarjanto Sumito, dan Pj. Sekda Provinsi Papua Selatan
Maddaremmeng. Selain itu, hadir pula Plh. Sekda
Pemprov Papua, Kepala Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Provinsi Papua,
Plh. Direktur Penataan Daerah Otonomi Khusus dan Dewan Perimbangan Otonomi
Daerah, Plh. Direktur Perencanan Anggaran Daerah, Pengawas Utama Inspektorat
Jenderal Kemendagri, serta Kabid Pembinaan Tenaga Pendidik, Kependidikan dan
Penyelenggaraan Tugas Pembantuan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Papua
Barat. Dirjen Bina Keuda Kemendagri Agus
Fatoni menyampaikan, pemerintah sangat serius mencari solusi pembayaran
beasiswa mahasiswa Papua. "Alhamdulillah, hari ini
sudah ada solusi dan kesepakatan yang ditandatangani oleh peserta rapat yang
hadir, baik dari pemerintah daerah provinsi yang ada di Papua dan perwakilan
dari kementerian/lembaga terkait," ujar Fatoni. Dalam kesempatan itu, Wamendagri
menyampaikan hasil kesimpulan rapat. Di antaranya, pertama, pembayaran utang
atau tunggakan beasiswa (Siswa Unggul Papua) tahun 2022 akan menjadi tanggung
jawab Pemerintah Provinsi Papua yang dibebankan pada APBD Provinsi Papua Tahun
Anggaran 2023 dan diselesaikan paling lambat satu bulan sejak 12 April 2023. Kedua, keberlanjutan pembiayaan
beasiswa (Siswa Unggul Papua) dialokasikan pada APBD Tahun Anggaran 2023 dan
tahun anggaran selanjutnya menjadi tanggung jawab Pemerintah Provinsi Papua, Pemerintah
Provinsi Papua Pegunungan, Pemerintah Provinsi Papua Selatan, Pemerintah
Provinsi Papua Tengah, Pemerintah Provinsi Papua Barat, dan Pemerintah Provinsi
Papua Barat Daya sesuai data yang telah diverifikasi dan divalidasi bersama. "Keempat, tindak lanjut
pembayaran tersebut dilaporkan kepada Menteri Dalam Negeri melalui Inspektur
Jenderal Kementerian Dalam Negeri dan Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah
Kementerian Dalam Negeri,” ujar Wamendagri. Sementara itu, Fatoni mengatakan,
hasil keputusan rapat dituangkan dalam berita acara dan ditandatangani oleh
peserta rapat. Selain itu, pada saat yang sama, dilakukan penyerahan data
mahasiswa Papua yang mendapatkan beasiswa.
“Data sudah dilakukan verifikasi
dan validasi bersama dengan pemerintah provinsi dan kabupaten/kota yang ada di
Papua, penyelenggaran pendidikan, dan perwakilan kementerian/lembaga terkait,
seperti dari Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Keuangan, Bappenas, dan
Kementerian Luar Negeri," pungkas Fatoni. (Redaksi)
14 Apr 2023, 08:17 WIT
Pj Gubernur PPT Hadiri Rakor Bersama Kemendagri Tindak Lanjut Beasiswa Unggul Papua
Papuanewsonline.com, Jakarta-Kepemimpinan Ribka Haluk sebagai Penjabat Gubernur Papua Tengah, patut diacungi jempol, bagaimana tidak, sosok Pj Gubernur perempuan pertama di Indonesia ini, walaupun baru menjabat seumur jagung, namun banyak melakukan terobosan-terobosan dalam membangun Papua Tengah.Diketahui sosok Pj Gubernur yang dikenal humanis ini, berhasil memperjuangkan nasib mahasiswa asal papua tengah untuk tetap memperoleh beasiswa dalam melanjutakan studi di perguruan tinggi.Pj Gubernur Papua Tengah Ribka Haluk terpantau hadiri keputusan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dalam Rapat Koordinasi (Rakor) Pemanfaatan Dana Otonomi Khusus (Otsus) Papua terkait Pemberian Beasiswa Unggul Papua. Rapat ini diselenggarakan di Ruang Sidang Utama (RSU), Kemendagri, Jakarta Pusat, Rabu (12/4/2023).Pantauan Papuanewsonline.com, Rapat kordinasi ini, dipimpin langsung Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) John Wempi Wetipo. Rapat kordinasi ini bertujuan antara lain mencari solusi permasalahan beasiswa Mahasiswa Papua (Siswa Unggul Papua) Wamendagri menyampaikan, bahwa "Rapat hari ini (merupakan) rapat terakhir. Tidak ada rapat-rapat lagi. Sudah banyak sekali rapat dilakukan. Rapat hari ini (diharapkan) tuntas. Setelah ini tinggal eksekusi."Wamendagri dalam rapat tersebut memaparkan laporan sejumlah hasil pemeriksaan terkait keterlambatan pembayaran Program Beasiswa Unggul di Papua Tahun 2022. "Rakor ini dilaksanakan dengan tujuan untuk mencari solusi berbagai permasalahan terkait dengan beasiswa mahasiswa Papua," sambungnya.Senada dengan Wamendagri, Direktur Jenderal (Dirjen) Bina Keuangan Daerah Kemendagri Agus Fatoni menyampaikan, "Pemerintah sangat serius mecari solusi dan melakukan fasilitasi dalam penyelesaian permasalahan beasiswa Papua.""Sudah berkali-kali dilaksanakan rapat, dilakukan pertemuan, bahkan hampir setiap minggu dilaksanakan rapat," tambah Fatoni.Fatoni mengatakan rapat-rapat yang telah digelar, melibatkan kementerian/lembaga terkait, seperti dengan Kementerian Koordinator Politik Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenko Polhukam), dengan Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Badan Perencanaan Pembangunan (Bappenas), Sekretariat Wakil Presiden (Setwapres).Rapat juga digelar dengan Dewan Perwakilan Rakyat Papua (DPRP), Pemerintah Provinsi Papua, Pemerintah Kabupaten dan Kota di Papua, dengan provinsi Daerah Otonom Baru (DOB) hasil pemekaran dan dengan penyelenggara beasiswa.Rapat koordinasi kali ini dihadiri Gubernur di Papua, seperti Pelaksa harian (Plh) Gubernur Papua, Penjabat (Pj) Gubernur Papua Tengah, Pj Gubernur Papua Barat Daya. Selain itu, hadir pula Pj Sekretaris Daerah (Sekda) Papua Selatan, Pj Sekda Papua Tengah, Pj Sekda Papua Pegunungan, Pj Sekda Papua Barat Daya, dan Plh Sekda Papua.Rapat juga dihadiri Deputi Bidang Dukungan Kebijakan Pemerintahan dan wawasan kebangsaan Sekretariat Wakil Presiden, dan Sejumlah pejabat dari Kemendagri hadir antara lain Wamendagri John Wempi Wetipo, Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah Kemendagri Agus Fatoni, Pejabat terkait dari Inspektorat Jenderal Kemendagri, Direktorat Jenderal Otonomi Daerah, Direktorat Jenderal Bina Kauangan Daerah, Direktorat Jenderal Politik dan Pemerintahan Umum (Polpum) dan dari Sekretariat Jenderal Kemendagri."Alhamdulillah, rapat hari ini tuntas. Sudah disepakati pembayaran beasiswa Mahasiswa Papua tengah dengan semua daerah yang ada di Papua, baik untuk tunggakan Tahun 2022 maupun untuk Tahun 2023 dan tahun-tahun selanjutnya," pungkas Fatoni.Terpisah pada kesempatan itu, Pj Gubernur Papua Tengah, Ribka Haluk menyampaikan terimkasih dan apresiasi kepada pemerintah pusat, karena melalui Rakor tersebut, akhirnya menghasilkan sesuatu yang sangat berharga dan positif bagi mahasiswa Papua Tengah agar tetap melanjutkan study di perguruan tinggi, melalui Pemberian Beasiswa Unggul Papua.(Redaksi)
13 Apr 2023, 08:16 WIT
Sat Lantas Bersama Sat Samapta Polres Puncak Jaya Bagi Ratusan Takjil di Jalan
Papuanewsonline.com, Jayapura – Sudah sepekan Polres Puncak Jaya rutin membagikan takjil kepada masyarakat, hari ini Satuan Lantas dan Satuan Samapta kembali ke jalan dengan membagikan ratusan takjil kepada masyarakat yang melintas khususnya umat Muslim di Kota Mulia, Kabupaten Puncak Jaya, Rabu (12/4).Pembagian paket takjil tidak semata - mata dibagikan kepada umat muslim yang sedang menjalankan ibadah puasa namun kepada masyarakat asli puncak jaya juga dibagikan.Kasat Lantas AKP Dr. Hendrik R. Sipahutar, S.Sos., M.H selaku ketua koordinator pembagian takjil hari ini didampingi Kasat Samapta Ipda Kasroni Manurung, S.H bersama dengan unitnya membagikan 200 paket takjil di jalan.Kapolres Puncak Jaya AKBP Kuswara melalui Kasat Lantas mengkonfirmasi bahwa kegiatan tersebut sebagai bentuk perhatian dan peningkatan pelayanan kepada masyarakat dan juga meningkatkan hubungan persaudaraan yang telah terjalin sangat baik."Apa yang kita lakukan hari ini dan seterusnya adalah murni dari keinginan kami semua anggota Polres Puncak Jaya dan bukan semata - mata ada maksud serta tujuan yang lain, kami hanya ingin memberi perhatian lebih kepada masyarakat mengingat kondisi tempat tugas kami yang sama - sama jauh dari keluarga," pungkas AKP Hendrik (Redaksi)
12 Apr 2023, 20:27 WIT
Kapolri Paparkan Realisasi 17 Indikator Kinerja dalam Raker Komisi III DPR
Papuanewsonline.com, Jakarta - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo memaparkan tentang poster mereknya sepanjang 2022. Terdapat delapan indikator yang melebihi capaian 100 persen.“Yakni penegakan hukum dengan realisasi 76,37 poin (target 64); keamanan dan dukungan masyarakat dengan realisasi 3,79 poin (target 3,2); pemeliharaan keamanan dan penyerapan masyarakat dengan realisasi 75,34 poin (target 64),” ujar Jenderal Listyo Sigit dalam Raker bersama Komisi III DPR di Jakarta, Rabu (12/4/2023).Indikator selanutnya yakni penyelesaian hukum dengan realisasi 68,2 persen (target 78 persen); kepuasan layanan kepolisian dengan realisasi 85,56 persen (target 78 persen); penanganan pengaduan masyarakat dengan realisasi 85 persen (target 78 persen); profesionalisme SDM Polri dengan realisasi 81,60 poin (target 76,75 poin); dan nilai kinerja perlawanan dengan realisasi 96,93 persen (target 93,75 persen).Kemudian, tiga indikator yang memiliki pencapaian 100 persen adalah litbang inovatif dengan realisasi dua poin (target dua poin); pendapat BPK atas laporan keuangan yang memperoleh WTP; dan tingkat kapabilitas APIP dengan realisasi tiga poin (target tiga poin).Sementara yang melebihi capaian 60 persen yakni nilai AKIP dengan realisasi 76,44 poin (target 78 poin); indeks kompetensi diklat SDM Polri dengan realisasi 54,59 poin (target 56 poin); nilai reformasi birokrasi dengan realisasi 77,28 poin (target 80 poin); persetujuan kemudahan akses data dengan realisasi 3,32 poin (target empat poin); dan persentasi pemenuhan alkom dengan realisasi 60 persen (target 94 persen)."Untuk capaian indeks, turun 4,39 persen dari 101,74 persen di 2021 menjadi 97,35 persen di 2022. Meskipun turun, namun nilai indeks kinerja Polri di 2022 sudah melebihi target sebesar 75 persen sedangkan penilaian masih berjalan," tutup Jenderal Listyo Sigit (Redaksi)
12 Apr 2023, 13:51 WIT
Menyedihkan!! Plt Bupati Mimika Jadi Terdakwa Korupsi Namun Masih Aktif Pimpin Daerah
Papuanewsonline.com, Jakarta- Situasi menyedihkan terjadi di Kabupaten Mimika, Provinsi Papua, pasalnya Plt Bupati Mimika Johanes Rettob walaupun sudah jadi terdakwa korupsi dan saat ini sementara diadili di pengadilan Tipikor Jayapura, namun masih aktif memimpin Kabupaten Mimika.Padahal amanat amanat Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 te tentang Pemerintahan Daerah, telah diatur secara subyektif bahwa harus dinonaktifkan.Menanggapi hal ini, Perkumpulan Mahasiswa Indonesia menyebutkan, masih aktifnya terdakwa korupsi Plt Bupati Mimika Johanes Rettob merupakan sesuatu yang menyedihkan bagi bangsa Indonesia." Ini ibarat Kabupaten Mimika merupakan Negara sendiri, yang tidak masuk wilayah NKRI, pasalnya ini baru pertama kali terjadi di Republik Indonesia, seorang terdakwa korupsi tetap aktif memimpin Daerah," ujar Acel kordinator PMI di Jakarta, Rabu (12/4/2023).Acel menyebutkan, Mendagri Tito Karnavian kecolongan, pasalanya seorang Kepala Daerah yang sudah berstatus terdakwa seharusnya dinonaktifkan, karena Amanat Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah telah diatur secara yuridis, “apa yang harus dilakukan” terhadap kepala daerah yang sudah berstatus terdakwa." Kami Minta Mendagri Tito Karnavian harus konsisten dengan Undang-Undang, harus nonaktifkan yang bersangkutan, karena Acuannya secara tegas diatur dalam Pasal 83 ayat 1, 2, dan ayat 3, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014," Tegasnya.Lanjut kata Acel, Pada ayat 1 berbunyi, “Kepala daerah dan atau wakil kepala daerah diberhentikan sementara tanpa melalui usulan DPRD karena didakwa melakukan tindak pidana kejahatan yang diancam dengan pidana penjara paling singkat lima tahun, tindak pidana korupsi, tindak pidana terorisme, makar, tindak pidana terhadap keamanan negara, dan/atau perbuatan lain yang dapat memecah belah Negara Kesatuan Republik Indonesia”." Sedangkan ayat 2 menyatakan, “Kepala daerah dan/atau wakil kepala daerah yang menjadi terdakwa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberhentikan sementara berdasarkan register perkara di pengadilan, nah ini yang tidak dilaksanakan Mendagri Tito Karnavian," Ucapnya.Selanjutnya kata Acel bahwa pada ayat 3, menyebutkan bahwa “Pemberhentian sementara kepala daerah dan/atau wakil kepala daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilakukan oleh presiden untuk gubernur dan/atau wakil gubernur serta oleh menteri untuk bupati dan/atau wakil bupati atau wali kota dan/atau wakil wali kota." Plt Bupati Saudara Johanes Rettob ini kan berstatus terdakwa korupsi yang sementara diadili di pengadilan Tipikor Jayapura saat Ini, kok Mendagri masi melakukan pembiaran terhadap yang bersangkutan tetap aktif, padahal amanat Undang-Undang harus dinonaktifkan, menurut hemat kami ini sesuatu melanggar komstitusi Negara," Sorot Acel.Kata Acel, kasus hukum Plt Bupati Mimika Johanes Rettob harus dilihat dari dua hal yaitu status terdakwa dan jenis tindak pidana yang menyeret yang bersangkutan. " Pertama status terdakwa. Siapa saja kepala daerah yang berstatus terdakwa sebagaimana diatur dalam Pasal 83 ayat 1 Undang-Undang Nomor 23/2014 tentang Pemerintahan Daerah harus diberhentikan sementara, nah Terhadap Plt Bupati Mimika Saudara Johanes Rettob ini didakwakan memenuhi unsur primair Pasal 2 ( ayat 1) UU nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi junto pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP, Subsidair pasal 3 UU 31 Tahun 1999 tentang tindak pidana korupsi, belum lagi ada juga pasal kolusi dan nepotisme, maka secara konstruktif dilihat dari penerapan pasal, maka ancaman maksimal 20 Tahun penjara, sehingga ketentuan dalam Pasal 83 (1) yang sudah disebutkan diatas sudah terpenuhi," Paparnya.Lebih prinsipal lagi, kata Acel bahwa dilihat dari dugaan tindak pidana yang menyeret Plt Bupati Mimika maka harus dinonaktifkan, karena tindak pidana yang menyeret bersangkutan jadi terdakwa merupakan kasus dugaan korupsi, dimana korupsi dikenal di Indonesia sebagai Ekstra Ordinari Crime.Sementara itu diketahui, konstruksi perkara skandal korupsi ini sesuai Jaksa terungkap bahwa pengadaan serta pengelolaan Pesawat dan Helicopter Pemkab Mimika yang menjerat Johanes Rettob dan Silvi Herawaty sarat dengan KKN.Dokumen faktual dari Kejati Papua yang berhasil diperoleh Media Papuanewsonline.com menguraikan secara faktual kronologis dari perencanaan saat itu pemkab Mimika melalui Dinas Perhubungan dipimpin Johanes Rettob sesuai perencanaan akan dianggarkan melalui Apbd untuk membeli pesawat demi menjawab transportasi udara bagi masyarakat di Mimika, yang anggaranya dicairkan ke rekening dengan kode: 5.2.3.21.01 dengan nama rekening: Belanja Modal Peralatan dan Mesin pengadaan kapal terbang, dimana sesuai rencana awal dipilih beberapa jenis pesawat diantaranya, Pesawat Twin Oter DHC-6, Pesawat Cesna Grand Caravan C208B, Pesawat PAC P-750 XSTOL, Pesawat Pilatus PC-6 Porter, Helicopter Bell 212, Helicopter Airbus H125 dan Helicopter Airbus H130.Kemudian Johanes Rettob selaku Kadishub bertemu Tim Casena di Jakarta dan bertemu Tim Airbus di cibubur.Dari sisi penganggaran untuk pelaksanaan pelayanan angkutan masyarakat dan logistik ke pedalaman Papua, maka melalui Apbd induk tahun 2015 dianggarkan sebesar Rp.79.208.991.200, dari total dana ini masih kurang sehingga ada penambahan anggaran lagi dalam Apbd perubahan sehingga totalnya senilai Rp.85.708.991.200.Pada Tahun yang sama yakni Tahun 2015 pada bulan Mei, Johanes Rettob selaku kadis bersama keluarganya mengakusisi PT. Asian One Air senilai Rp.1.601.096.000, (214.220 lembar saham) dari Frits Sindu teman dari Direktur Asian One Air, Direktur Silvi Herawaty (Kakak Ipar dari JR) dimana dalam perusahan PT Asian One Air Istrinya JR, Susana Herawaty berkedudukan sebagai Komisaris.Ditahun yang sama dibentuklah panitia pengadaan diantaranya, Djoko Irawan, Edi Siswanto, Jeiner R Lumentut dan Anton Pasoro, dilanjutkan dengan pembentukan PPTK diketuai oleh Samuel Mote dan PPHP yakni Drs.Bambang Sitioso, Selvira Wenehenubun.S.Sos, Orpa Salossa, S.Sos, Anance Hombore, SE dan Abner Blesia,A.Md.T, kemudian dari sini terjadi hubungan langsung dengan PPSMP Yasriani, A.Md.Par dan bendahara pengeluaran Erni, SE, berkomonikasi dengan direktur Asian One Air Silvi Herawaty kemudian Silvi berkomonikasi lanjut dengan adik iparnya JR terkait pembelian pesawat cesna Grand Caravan C208B EX senilai Rp.34.015.415.000, dan pembelian Helicopter Airbus H125 senilai Rp.43.890.000.000, dengan total senilai Rp.85.708.991.200.Perencanaan itu ditindaklanjuti dengan komonikasi antara JR selaku Kadishub (Kakak Ipar dari Direktur Asian One Air) dengan direktur Asian One Air Silvi Herawaty (Kakak Ipar Dari JR) untuk pengadaan pesawat dan helicopter, sehingga tepatnya Tanggal 17 Juni 2015 terbitlah kontrak kerja pengadaan dan kerja sama Pesawat dan Helicopter dengan nomor: 050/536 dan Nomor: 008/MOU-AOA/VI/2015.kemudian pada tanggal 14 September 2915 dikenakan adendum ke II.Dari proses pengadaan pesawat dan helicopter rincianya adalah: Pesawat terbang Cessna Grand Caravan C 208B EX senilai Rp. 34.015.414.000, Helicopter Airbus H125 termasuk mobilisasi (Feery Flight) senilai Rp. 43.890.000.000, sedangkan mobilisasi pesawat Cesna Grand Caravan dari Wichita USA ke Singapura senilai Rp.530.670.000, untuk pengadaan dan pemasangan AP, STOL sesuai Qute Number: 0615-2CS senilai Rp.477.589.700, ditambah biaya operasional sebesar Rp.295.316.500 dan penambahan biaya adendum ke II senilai Rp.6.500.000.000, sehingga total dengan jumkah mencapai Rp.85.708.991.200.Kemudian pembelian dibayar tiga tahap dimana dibayar pada tanggal 13 Juli 2015 sebesar Rp.15.841.798.240 (Uang Muka 20%), pencairan tahap dua (Termin Satu) pada tanggal 29 September 2015, senilai Rp.39.604.495.600,dilanjutkan pembayaran tahap ketiga senilai Rp.30.262.360.00, sehingga total senilai Rp.85.708.991.200.Dari dokumen ini Kejati Papua menilai terjadi penyimpangan, karena pesawat dan helicopter, baru ada barangnya pada tahun 2016 namun telah dilakukan pembayaran lunas di Tahun 2015, hal ini telah melanggar Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2004 tentang perbendaharaan Negara, pasal 21 ayat 1 yang menyatakan " Pembayaran atas beban APBN/APBD tidak boleh dilakukan sebelum barang dan atau jasa diterima.Selain itu, Johanes Rettob menunjuk keluarganya kakak Iparnya Silvi Herawaty untuk pengadaan dan operasional pesawat terbang serta helicopter melanggar Perpres Nomor 54 Tahun 2010 tentang pengadaan barang dan jasa pemerintah pasal 6 huruf e yang menyebutkan, " para pihak yang terkait dalam pelaksanaan pengadaan barang dan jasa harus memenuhi etika, menghindari dan mencegah terjadinya pertentangan kepentingan para pihak yang terkait, baik secara langsung maupun tidak langsung dalam proses pengadaan barang dam jasa".Selain itu Menurut Jaksa, pengadaan tersebut tanpa melalui proses pelelangan dan tanpa penyusunan HPS, hal ini melanggar Perpres Nomor: 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan barang dan Jasa Pemerintah, pasal 11 ayat 1.Selain itu menurut Jaksa, pengadaan pesawat dan helicopter pemkab Mimika Tahun 2015, tidak mendapat persetujuan dari Direktur Jenderal Perhubungan Udara karena tidak memenuhi syarat yakni tidak memiliki ijin kegiatan angkutan udara bukan niaga bagi instansi pemerintah, hal itu melanggar keputusan menteri perhubungan nomor: KM 82 Tahun 2004 tentang prosedur pengadaan pesawat terbang dan helicopter pada pasal 1 pasal 4 dan pasal 5.Jaksa juga menilai pesawat dan helicopter tersebut dibeli menggunakan APBD namun tidak melayani masyarakat maupun pemerintah Kabupaten Mimika, sebagaimana tujuan awal pengadaan. Selain itu secara terus menerus membebani pwmerintah Kabupaten Mimika untuk menyediakan Spare part suku cadang, dan pembayaran asuransi.Jaksa juga menilai, pesawat dan Helicopter tidak memberikan keuntungan bagi pemkab Mimika, dimana penghasialan operasional tidak dibayar PT. Asian One Air sebesar Rp.21.848.875.000, sebagaimana LHP dari BPKP dan BPK RI, hal ini telah menguntungkan keluarga Johanes Rettob.Yang mengejutkan menurut Jaksa jumlah kerugian Negara dalam perkara ini senilai Rp.69.135.404.600.Dimana Mar-up kelebihan pembelian pesawat dan helicopter senilai Rp.4.967.813.050.Hilangnya penerimaan Negara cq Pemkab Mimika dari kerja sama operasional yang tidak dibayar PT.Asian One Air sebesar Rp.21.848.875.000, dan Hilangnya asset Pemkab Mimika berupa satu unit Helicopter Airbus H-25 yang dibeli menggunakan APBD Tahun 2015 yang tidak dapat dikuasai senilai Rp.42.318.716.550.Kata Jaksa, perbuatan yang sudah diuraikan, maka memenuhi unsur tindak pidana korupsi primair: pasal 2 ayat 1 jo pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, sebagaimana telah diubah dan ditambahakan dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP, Subsidiar: Pasal 3 Jo pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999, tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, sebagaimana telah diubah dan ditambahakan dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.Selain itu diuraikan, unsur tindak pidana kolusi juga terpenuhi sebagaimana diatur dalam pasal 21 Undang-Undang RI, nomor 28 Tahun 1999 tentang penyelenggara Negara yang bersih dan bebas dari korupsi, kolusi dan nepotisme, dimana pasal itu menyebutkan, " Setiap penyelenggara negara atau anggota komisi pemeriksa yang melakukan kolusi sebagaimana dimaksud dalam pasal 5 angka 4 dipidana penjara paling singkat 2 Tahun dan paling lama 12 Tahun dan denda paling sedikit Rp.200 juta dan paling banyak 1 milyar rupiah, sebagaiamana Kolusi adalah pemufakatan kerjasama secara melawan hukum antara penyelenggara negara dengan pihak lain yang merugikan orang lain, atau masyarakat dan atau negara.Hal ini menurut Jaksa Nepotisme juga memenuhi unsur, dimana Nepotisme adalah setiap perbuatan penyelenggara negara secara melawan hukum yang menguntungkan kepentingan keluarganya dan atau kroni-kroninya diatas kepentingan masyarakat, bangsa, dan Negara, sebagaimana pasal 22 Undang-Undang RI Nomor 28 Tahun 1999 tentang penyelenggara Negara yang bersih dan bebas korupsi, kolusi dan nepotisme, yang menyebutkan" Setiap penyelenggara negara atau anggota komisi pemeriksa yang melakukan nepotisme sebagaimana dimaksud dalam pasal 5 angka 4 dipidana penjara paling singkat 2 tahun dan paling lama 12 tahun penjara dengan denda paling sedikit Rp.20p juta dan paling banyak satu milyar rupiah.Jaksa juga merilis peran JR dan SH dalam perkara ini yakni, JR dengan jabatanya selaku Kepala dinas perhubungan, selaku pengguna anggaran (PA), dan sekaligus selaku PPK berperan merencanakan kegiatan pengadaan pesawat dan helicopter, dan mendatangani kontrak pengadaan dan operasional, mendatangani semua dokumen pembayaran, sehingga JR bertanggungjawab secara formal dan matriil.Sedangkan untuk Silvi Herawaty berperan sebagai direktur PT.Asian One Air, yang mendatangani kontrak kerja pengadaan dan operasional, mendatangani semua dokumen permintaan pembayaran, sehingga bertanggungjawab secara matriil.Berikut PT.Asian One Air merupakan korporasi yang digunakan sebagai sarana atau alat untuk melakukan tindak pidana korupsi, kolusi dan nepotisme, dimana melalui PT. Asian One Air digunakan dalam proses penawaran dan kontrak, proses permintaan pembayaran dan rekening pembayaran, dan semua proses administrasi, sehingga PT.Asian One Air menjadi sarana korporasi.(Redaksi)
12 Apr 2023, 11:09 WIT
Pelatihan Pandai Berhitung GASING Yang Diikuti 60 Siswa dan 30 Guru, Resmi Ditutup Pj Bupati Mappi
Papuanewsonline.com, MAPPI
– Sebanyak 60 murid dan 30 orang guru SD di Kabupaten Mappi telah mengikuti
pelatihan berhitung dengan metode Gasing atau Gampang Asyik dan Menyenangkan
gagasan Prof Yohanes Surya. Pelatihan digelar selama dua pekan mulai 21 Maret
dan resmi ditutup Rabu (5/4/2023).
Kegiatan pelatihan yang
terselenggara atas kerjasama Pemkab Mappi dengan Yayasan Teknologi Indonesia
Jaya ini ditutup oleh Penjabat Bupati Mappi, Michael R. Gomar, S.STP., M.Si
Pj Bupati Mappi, Michael Gomar
merasa bangga melihat progres dari murid dan guru setelah mengikuti pelatihan.
Itu terlihat ketika dilakukan demo langsung, dimana murid dan guru kini mulai
menerapkan metode baru cara berhitung yang diajarkan oleh para trainer dari
Yayasan Teknologi Indonesia Jaya.
Output dari kegiatan ini
dikatakan Pj Bupati, menjadi modal bagi Pemkab Mappi untuk terus mengembangkan
dan akan diterapkan di sekolah melalui guru yang sudah mengikuti pelatihan.
Sebab yang ikut pelatihan tidak hanya murid dan guru di kota saja tetapi juga
dari distrik.
Pj Bupati berharap, guru yang
telah dibekali ilmu berhitung dengan metode Gasing bisa terus mempersiapkan
diri, sebab Dinas Pendidikan telah menyiapkan program Tour Gasing ke beberapa
distrik pada Bulan September atau Oktober 2023 mendatang.
Begitu pula dengan murid yang
sudah mendapatkan pelatihan bisa ikut serta agar menjadi motivasi bagi murid
lain di distrik dan kampung. Beberapa distrik yang menjadi sasaran diantaranya
Distrik Asue, Citak Mitak, Edera, Haju dan Mur.
Pj Bupati sudah berkoordinasi dengan
Prof Yohanes Surya. Keduanya telah sepakat bahwa pelatihan ini akan
berkelanjutan hingga beberapa bulan ke depan. Berikutnya di Tahun 2024, akan
dilanjutkan dengan program literasi baca tulis kepada murid yang ada di kota
maupun distrik. “Ini merupakan program berkelanjutan yang juga merupakan amanat
dari pemerintah pusat kepada pemerintah kabupaten/kota. Ini program kebijakan
nasional yang harus kita tindaklanjuti dan laksanakan di Kabupaten Mappi,”
jelasnya.
Pj Bupati memberi apresiasi
tinggi kepada Yayasan Teknologi Indonesia Jaya yang sudah hadir dan memberi
pelatihan langsung kepada murid dan guru di Mappi. Ia berharap kerjasama ini
tidak berhenti tetapi koordinasi dan kolaborasi terus dilakukan, juga ia
meminta dukungan dari yayasan demi mencerdaskan anak-anak Mappi. “Kami sangat
berterima kasih sudah datang ke Kabupaten Mappi memberikan ilmu atau transfer
knowledge kepada anak-anak kita dan guru-guru kita,” ujarnya.
Setidaknya ada 20 murid dan guru
yang direkrut untuk bertemu dengan Presiden Joko Widodo yang diagendakan pada
Oktober atau November 2023 mendatang di Biak. “Kami Pemerintah Kabupaten Mappi
siap memfasilitasi termasuk bapak, ibu guru yang juga mungkin akan direkrut
bergabung bersama Yayasan Teknologi Indonesia Jaya, itu menjadi kebanggan kita,
kebanggan masyaraakat Kabupaten Mappi. Di Provinsi Papua Selatan Kabupaten
Mappi yang pertama melakukan pandai
berhitung dengan metode Gasing,” pungkasnya.(Redaksi)
08 Apr 2023, 19:48 WIT
Berita utama
Berita Terbaru
Berita Populer
Video terbaru