logo-website
Jumat, 03 Apr 2026,  WIT
Berita Pilihan Redaksi Homepage
Kapolda Maluku Terima Audiens UT Ambon, Perkuat Peningkatan Kualitas SDM Polri Papuanewsonline.com, Ambon – Kapolda Maluku Irjen Pol. Prof. Dr. Dadang Hartanto, S.H., S.I.K., M.Si menerima kunjungan audiensi dari Universitas Terbuka (UT) Ambon, Kamis (15/01/2025).Audiensi yang berlangsung di ruang tamu Kapolda Maluku ini menjadi momentum strategis untuk mempererat silaturahmi sekaligus memperkuat sinergi kelembagaan antara Polda Maluku dan UT Ambon, khususnya dalam mendukung peningkatan kualitas sumber daya manusia (SDM) Polri melalui akses pendidikan tinggi yang fleksibel, berkelanjutan, dan adaptif terhadap tuntutan tugas kepolisian.Dalam audiensi tersebut, Kapolda Maluku didampingi Direktur Intelkam, Direktur Samapta, dan Kabid Hukum Polda Maluku. Sementara dari UT Ambon hadir Direktur Yuli Tirtariandi El Anshori, Manager Tata Usaha dan Marketing Ahyar Hanubun, serta Staf Bagian Kerja Sama Abraham Sarapil.Direktur UT Ambon menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada Kapolda Maluku yang telah meluangkan waktu untuk menerima audiensi tersebut. Ia menegaskan, kerja sama antara UT Ambon dan Polda Maluku telah terjalin sejak tahun 2010. Kerjasama ini telah memberikan kontribusi nyata bagi peningkatan kualitas SDM Polri.“Kerja sama Universitas Terbuka dan Polda Maluku telah terjalin sejak tahun 2010 dan telah melahirkan ratusan lulusan yang kini menjadi bagian dari anggota Polda Maluku. Pertemuan ini menjadi kehormatan sekaligus momentum penting untuk terus memperkuat sinergi kelembagaan,” ungkap Direktur UT Ambon.Lebih lanjut dijelaskan bahwa Universitas Terbuka merupakan Perguruan Tinggi Negeri yang menyelenggarakan pendidikan tinggi dengan sistem terbuka dan jarak jauh. Metode pembelajaran UT dirancang untuk memberikan fleksibilitas, khususnya bagi anggota Polri, ASN, serta masyarakat umum yang memiliki keterbatasan waktu dan jarak.Proses pembelajaran dilaksanakan melalui sistem belajar mandiri yang didukung bahan ajar cetak dan digital, tutorial online, tutorial tatap muka, serta pemanfaatan platform pembelajaran berbasis teknologi informasi. Dengan metode tersebut, mahasiswa tetap dapat meningkatkan kualifikasi akademik tanpa harus meninggalkan tugas dan tanggung jawab kedinasan.Melalui audiensi ini, UT Ambon berharap kerja sama dengan Polda Maluku dapat terus berlanjut dan ditingkatkan, khususnya dalam mendukung pengembangan SDM, peningkatan pendidikan personel Polri, serta pelaksanaan program-program strategis yang sejalan dengan kebutuhan institusi Polri.Sejalan dengan Direktur UT Ambon, Kapolda Maluku mengaku keberadaan Universitas Terbuka merupakan bagian penting dari program pemerintah dalam meningkatkan kualitas pendidikan nasional, termasuk bagi anggota Polri.“Program pemerintah dalam membentuk Universitas Terbuka sangat penting dan berdampak positif, khususnya bagi anggota Polri," sebutnya.Tuntutan tugas yang semakin kompleks, kata Kapolda, menuntut personel Polri memiliki daya saing dan legalitas akademik. "Kehadiran Universitas Terbuka sangat membantu karena anggota Polri dapat melanjutkan pendidikan tanpa mengganggu tugas pokok,” ujar Kapolda.Kapolda menilai sistem pembelajaran jarak jauh yang diterapkan oleh Universitas Terbuka sangat relevan dan solutif bagi personel Polri yang memiliki tuntutan tugas kedinasan yang dinamis, kompleks, dan penuh tantangan. Menurutnya, Universitas Terbuka menjadi peluang strategis bagi Polri untuk memperoleh SDM yang berkualitas tinggi dan berdaya saing.Lebih lanjut, Kapolda menyambut baik sistem pembelajaran UT yang mengedepankan kemandirian belajar, didukung bahan ajar cetak dan digital, tutorial daring, serta pemanfaatan teknologi informasi. Pendekatan tersebut dinilai sejalan dengan kebutuhan Polri dalam mencetak SDM yang adaptif, berwawasan luas, dan mampu menghadapi perkembangan zaman serta tantangan global.“Metode pembelajaran menjadi faktor yang sangat penting dan harus dikawal secara ketat sesuai SOP agar kualitas Universitas Terbuka benar-benar terjaga dan dipercaya dalam melahirkan lulusan yang produktif dan berkualitas,” tegas Kapolda.Kapolda Maluku juga berharap kerja sama antara Polda Maluku dan UT Ambon dapat terus berlanjut dan ditingkatkan, khususnya dalam bidang pendidikan dan pengembangan SDM, sehingga memberikan manfaat nyata tidak hanya bagi institusi Polri, tetapi juga bagi masyarakat luas.Kapolda menegaskan komitmen Polda Maluku untuk mendukung program-program pendidikan yang positif dan konstruktif, serta mendorong seluruh personel agar terus meningkatkan kapasitas diri melalui pendidikan yang berkelanjutan sebagai bagian dari upaya peningkatan profesionalisme Polri. PNO-12 16 Jan 2026, 14:41 WIT
Dedikasi Panjang Dunia Jurnalistik, Rustam Madubun Terima Anugerah Noken Pers Papua 2026 Papuanewsonline.com, Nabire — Komitmen panjang di dunia jurnalistik akhirnya berbuah apresiasi bagi Rustam Madubun. Pemimpin Redaksi papuadalamberita.com itu menjadi salah satu dari 11 jurnalis senior penerima Anugerah Noken Pers Papua 2026 yang diberikan oleh Asosiasi Wartawan Papua (AWP).Rustam Madubun menyampaikan rasa syukur dan terima kasih atas penghargaan yang diterimanya. Rustam Madubun yang merupakan Pemimpin Redaksi papuadalamberita.com menuturkan, penghargaan tersebut menjadi yang pertama ia terima sepanjang perjalanan karier jurnalistiknya sejak tahun 1993.“Terima kasih kepada AWP. Sejak menjadi jurnalis pada 1993 hingga tahun 2026 ini, inilah penghargaan pertama yang saya terima dalam profesi saya,” ujar Rustam kepada Papua News Online, Kamis (15/1/2026).Ia menilai anugerah tersebut memiliki makna tersendiri karena menjadi penghargaan pertama sepanjang perjalanan karier jurnalistiknya sejak mulai menekuni profesi wartawan pada tahun 1993 hingga 2026.Penghargaan Anugerah Noken Pers Papua 2026 diserahkan dalam rangkaian Malam Anugerah Noken Pers Papua yang dirangkai dengan Festival Media se-Tanah Papua. Kegiatan tersebut berlangsung di halaman Kantor Gubernur Papua Tengah, Nabire, dan dihadiri insan pers dari berbagai wilayah di Tanah Papua.Pada tahun ini, AWP menganugerahkan satu AWP Award 2026 serta Anugerah Noken Pers Papua 2026 kepada 11 jurnalis senior. Para penerima dinilai memiliki dedikasi tinggi dan konsistensi dalam mengabdi di dunia jurnalistik selama lebih dari dua dekade, meskipun dihadapkan pada berbagai keterbatasan dan tantangan.AWP menilai para jurnalis penerima penghargaan tidak hanya menjaga profesionalisme, integritas, dan independensi pers, tetapi juga berperan aktif dalam menyuarakan kepentingan publik, mengawal demokrasi, serta mendukung pembangunan di Tanah Papua melalui karya-karya jurnalistik mereka.AWP Award 2026 secara khusus diberikan kepada Thonci Wolas Krenat, wartawan senior Suara Pembaharuan yang juga merupakan Orang Asli Papua (OAP). Ia dikenal sebagai wartawan OAP pertama yang pernah bertugas di Istana Negara pada masa pemerintahan Presiden Megawati Soekarnoputri dan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono.Sementara itu, Anugerah Noken Pers Papua 2026 diberikan kepada 11 jurnalis senior terbaik dari kalangan OAP maupun non-OAP sebagai bentuk apresiasi atas pengabdian panjang mereka di dunia pers Papua. Para penerima berasal dari berbagai latar belakang media dan wilayah kerja di Tanah Papua.Penyerahan penghargaan dilakukan oleh Gubernur Papua Tengah yang diwakili Staf Ahli Gubernur Bidang Pemerintahan dan Hukum Setda Papua Tengah, Marthen Ukago, dan disaksikan oleh insan pers dari enam provinsi di Tanah Papua serta para tamu undangan yang hadir.Melalui penganugerahan ini, AWP berharap semangat profesionalisme, integritas, dan keberpihakan pada kepentingan publik terus terjaga, sekaligus menjadi inspirasi bagi generasi jurnalis Papua berikutnya. (GF)  16 Jan 2026, 00:02 WIT
Kompensasi Tanah Adat Belum Tuntas, Masyarakat Amungme Desak Pemkab Mimika Bertindak Papuanewsonline.com, Timika — Masyarakat adat Amungme kembali menyuarakan tuntutan kepada Pemerintah Kabupaten Mimika terkait pembayaran kompensasi atas penggunaan tanah adat milik masyarakat Amungme dan Kamoro. Tuntutan ini disampaikan oleh Paulus Pinimet, yang menilai pemerintah daerah belum menjalankan kewajiban sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.Tuntutan tersebut didasarkan pada Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2021 yang mengatur tentang pembayaran kompensasi atas pemanfaatan tanah adat. Menurut Paulus Pinimet, penggunaan tanah adat oleh pemerintah daerah seharusnya disertai dengan penyelesaian hak-hak masyarakat pemilik ulayat secara adil dan transparan.Paulus Pinimet sebelumnya telah menempuh jalur hukum dengan menggugat Bupati Mimika di Pengadilan Negeri Kota Timika. Namun, gugatan tersebut tidak diterima oleh pengadilan tingkat pertama, sehingga upaya hukum dilanjutkan melalui pengajuan memori banding ke Pengadilan Tinggi Papua di Jayapura.Meski telah menempuh proses hukum berjenjang, upaya tersebut belum membuahkan hasil yang diharapkan. Kondisi ini mendorong masyarakat adat kembali menyampaikan aspirasi secara terbuka, dengan harapan adanya perhatian serius dari pemerintah daerah terhadap hak-hak masyarakat adat.Tanah adat yang dipersoalkan berada di Distrik Kuala Kencana SP 3, Kabupaten Mimika. Lahan tersebut telah dimanfaatkan oleh Pemerintah Kabupaten Mimika selama kurang lebih 23 tahun tanpa adanya sertifikat maupun penyelesaian administrasi yang memberikan kepastian hukum bagi masyarakat adat.Masyarakat adat Amungme menilai kondisi tersebut tidak dapat dibiarkan berlarut-larut karena menyangkut hak ulayat dan keberlanjutan kehidupan sosial budaya masyarakat setempat. Tuntutan pembayaran kompensasi dipandang sebagai bentuk pengakuan atas hak masyarakat adat yang selama ini terabaikan.Hingga saat ini, Pemerintah Kabupaten Mimika belum menyampaikan pernyataan resmi terkait tuntutan tersebut. Namun, Dinas Pertanahan Kabupaten Mimika diketahui telah memahami keberadaan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2021 dan membuka kemungkinan adanya mekanisme pembayaran kompensasi sesuai ketentuan yang berlaku.Masyarakat adat berharap pemerintah daerah segera mengambil langkah konkret untuk menyelesaikan persoalan ini secara adil, bermartabat, dan sesuai hukum, agar tidak terus menimbulkan konflik berkepanjangan antara pemerintah dan masyarakat adat di Mimika.  Penulis: HendrikEditor: GF 15 Jan 2026, 23:56 WIT
Cegah Gangguan Kamtibmas, Satgas KRYD Polda Maluku Sita 100 Liter Sopi di Pelabuhan Hunimua Papuanewsonline.com, Malteng – Kepolisian Daerah (Polda) Maluku kembali menegaskan komitmennya dalam memberantas peredaran minuman keras ilegal. Satgas Bantuan Operasi (Banops) Subsatgas Polair berhasil mengamankan sebanyak 100 liter minuman keras (miras) jenis sopi di Pelabuhan Feri Hunimua, Desa Liang, Kabupaten Maluku Tengah, Kamis (15/1/2025).Kegiatan pengamanan tersebut dipimpin langsung oleh Iptu Absalom Mikini bersama 10 personel Direktorat Polairud Polda Maluku, dalam rangka patroli rutin dan pemeriksaan kapal penyeberangan yang baru tiba dari Pelabuhan Waipirit, Kabupaten Seram Bagian Barat.Dalam pelaksanaan pemeriksaan, petugas melakukan pengecekan terhadap barang bawaan penumpang serta kendaraan yang berada di atas kapal feri. Hasilnya, aparat menemukan 100 liter miras tradisional jenis sopi yang dikemas dalam dua karung dan satu karton, tersimpan di dalam sebuah mobil bus lintas Pulau Seram.Namun demikian, saat dilakukan pendalaman di lokasi, pemilik miras tersebut tidak diketahui. Barang bukti diketahui hanya dititipkan kepada sopir bus, tanpa disertai identitas maupun dokumen kepemilikan yang sah.Selanjutnya, seluruh barang bukti diamankan dan diserahkan ke Direktorat Reserse Narkoba Polda Maluku. Penyerahan diterima oleh Kompol Izzac Rissambessy, S.Sos, selaku Kepala Posko Kegiatan Rutin yang Ditingkatkan (KRYD) Polda Maluku.Penyitaan ini merupakan bagian dari langkah cipta kondisi menjelang pelaksanaan Operasi Pekat Salawaku 2026, yang difokuskan pada pemberantasan penyakit masyarakat, termasuk peredaran miras ilegal yang kerap menjadi pemicu gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas).Polda Maluku menegaskan bahwa upaya penindakan ini akan terus dilakukan secara preventif dan represif, khususnya di jalur-jalur transportasi laut yang rawan dimanfaatkan untuk distribusi barang ilegal.Selain itu, Polda Maluku juga mengimbau masyarakat untuk berperan aktif mendukung kepolisian dengan melaporkan setiap aktivitas mencurigakan terkait peredaran miras, narkoba, maupun penyakit masyarakat lainnya.Langkah kolaboratif antara kepolisian dan masyarakat ini diharapkan dapat menciptakan situasi kamtibmas yang aman, tertib, dan kondusif, khususnya menjelang pelaksanaan operasi kepolisian dan agenda strategis keamanan di wilayah hukum Polda Maluku. PNO-12 15 Jan 2026, 22:01 WIT
Atasi Masalah Pengelolaan Sampah, Polda Maluku Bangun Puluhan Unit Biopori Papuanewsonline.com, Ambon - Sampah menjadi persoalan krusial yang dapat menyebabkan lingkungan tempat tinggal maupun perkantoran menjadi tidak sehat dan penyakit mudah datang. Untuk mengatasi persoalan tersebut, Kepolisian Daerah Maluku membangun puluhan unit Biopori, khususnya untuk sampah organik.Tempat sampah yang berada di dalam tanah ini dibangun di sejumlah lokasi yang berada di Markas Polda Maluku maupun Asrama Polisi (Aspol) di Tantui. Sebanyak kurang lebih 16 unit di Mapolda Maluku dan 20 unit di Aspol Tantui.Biopori sendiri dapat berfungsi ganda. Selain bisa mengurangi distribusi sampah di Tempat Pembuangan Akhir (TPA), juga mampu mencegah bau serta dapat menjadi daerah resapan air, mencegah banjir.Kabid Humas Polda Maluku Kombes Pol. Rositah Umasugi, S.IK mengungkapkan, Biopori yang dibangun merupakan kebijakan Kapolda Maluku untuk mengatasi persoalan sampah."Untuk mengatasi persoalan sampah yang semakin krusial di Ambon, Bapak Kapolda memerintahkan pembuatan biopori-biopori tersebut untuk menampung sampah-sampah organik," kata Kombes Rositah kepada wartawan, Rabu (14/1/2026).Sampah organik atau sampah pangan yang dapat terurai kembali ini, kata Kombes Rositah, semuanya ditampung di biopori. Sedangkan sampah plastik maupun sampah kertas yang dapat didaur ulang langsung dibuang ke TPA."Jadi saat ini di semua ruangan satuan kerja (satker) di Polda Maluku diperintahkan untuk menyiapkan tempat sampah," ungkapnya.Tempat sampah yang disiapkan terdiri dari tiga jenis yaitu sampah organik, sampah kering dan sampah pelastik."Jadi nanti yang dibuang di tempat sampah umum adalah sampah-sampah plastik yang nantinya akan didaur ulang kembali," ungkapnya.Tak hanya di wilayah perkantoran, biopori juga dibangun di lingkungan permukiman Polri seperti Asrama Polisi Tantui. "Bukan hanya di Polda tapi juga di Asrama Asrama kepolisian contohnya di asrama Tantui itu juga sudah diterapkan," jelasnya.Pembuatan biopori ini, lanjut Kombes Rositah, merupakan bentuk kepedulian Kapolda Maluku terhadap kebersihan lingkungan baik di perkantoran maupun tempat tinggal."Bapak Kapolda juga menghimbau semua personel untuk dapat menjaga lingkungan, karena kalau membuang sampah-sampah plastik bisa didaur ulang sementara kalau sampah pangan bekas makanan akan menimbulkan bau dan mungkin bisa menjadi sumber penyakit," jelasnya.Menurutnya, lingkungan yang bersih dapat menciptakan suasana yang sehat, aman dan tentram. "Bapak Kapolda juga menyampaikan ke depan akan menjadi program bersama di Polres-polres," ujarnya.Saat ini, lanjut Kombes Rositah, pembangunan biopori masih dilaksanakan di Polda dan Aspol sebagai daerah percontohan."Ini masih percontohannya, ke depan mungkin akan diadakan di Polres-polres. Ini salah satu upaya-upaya yang dilakukan Polda karena kita tau saat ini masalah sampah cukup krusial di Kota Ambon," pungkasnya. PNO-12 15 Jan 2026, 21:35 WIT
Aksi Humanis Polres Pidie Jaya Tuai Apresiasi Warga, Debu Pascabanjir Berhasil Dikendalikan Papuanewsonline.com, Meureudu - Debu tebal yang beterbangan di badan jalan pascabanjir menjadi keluhan utama warga di sejumlah titik di Kabupaten Pidie Jaya. Selain mengganggu aktivitas harian, kondisi tersebut juga berpotensi membahayakan kesehatan dan keselamatan pengguna jalan.Menjawab kebutuhan itu, Polres Pidie Jaya hadir langsung di tengah masyarakat melalui aksi nyata yang sarat nilai kemanusiaan. Dengan melaksanakan penyiraman badan jalan menggunakan Armoured Water Cannon (AWC) sebagai bagian dari upaya pemulihan pascabencana banjir serta peningkatan kenyamanan dan keselamatan berlalu lintas. Rabu (14/1/2026).Kegiatan ini dilaksanakan oleh Sat Samapta Polres Pidie Jaya dengan menyasar seputaran Kota Meureudu, Kecamatan Meureudu, hingga Simpang Teupin Pukat, Kecamatan Meurah Dua, wilayah yang terdampak debu cukup parah akibat endapan lumpur yang mengering pascabanjir.Penyiraman dipimpin langsung oleh Wakapolres Pidie Jaya Kompol Iswahyudi, didampingi Kasat Samapta Iptu Ramli, Wakapolsek Meureudu Ipda Yusri, KBO Sat Samapta Ipda Mustafa, serta melibatkan personel Sat Lantas, Sat Samapta selaku operator AWC, dan personel Polsek Meureudu.Kapolres Pidie Jaya AKBP Ahmad Faisal Pasaribu, melalui Kasi Humas AKP Mahruzar Hariadi, menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan bentuk kehadiran Polri dalam membantu masyarakat bangkit dari dampak bencana.“Penyiraman dilakukan di wilayah hukum Polsek Meureudu dan Polsek Meurah Dua, mulai dari jalan seputaran Kota Meureudu hingga Simpang Teupin Pukat. Tujuannya untuk mengurangi debu di badan jalan agar aktivitas masyarakat dan pengguna jalan dapat berjalan lebih aman dan nyaman,” ujar AKP Mahruzar.Ia menambahkan, keberadaan satu unit AWC milik Polres Pidie Jaya menjadi sarana penting dalam mendukung percepatan pemulihan pascabencana.“Dengan adanya armada AWC ini, kami berharap dapat memberikan solusi terbaik dalam kegiatan pemulihan pascabencana,” jelasnya.Aksi penyiraman jalan tersebut mendapat respon positif dari masyarakat. Salah seorang warga Meureudu, Hasan (45), mengaku sangat terbantu dengan kehadiran Polri di tengah kondisi pascabanjir.“Sejak banjir surut, debunya luar biasa. Kalau lewat jalan ini mata dan nafas terasa sesak. Alhamdulillah hari ini jalan disiram, jauh lebih nyaman. Terima kasih kepada Polres Pidie Jaya yang peduli dengan kondisi kami,” ungkap Hasan.Hal senada disampaikan Nurhayati (38), warga Kecamatan Meurah Dua, yang sehari-hari melintas di jalur tersebut.“Kami merasa diperhatikan. Polisi tidak hanya mengatur lalu lintas, tapi juga turun langsung membantu masyarakat. Semoga kegiatan seperti ini terus dilakukan,” ujarnya.AKP Mahruzar menegaskan bahwa kegiatan penyiraman jalan ini juga bertujuan menjaga kelancaran arus lalu lintas serta mendukung terciptanya situasi kamtibmas yang aman dan kondusif di wilayah Kabupaten Pidie Jaya pascabencana.“Kegiatan ini merupakan wujud kehadiran dan keseriusan Polri dalam membantu percepatan pemulihan pascabencana, sekaligus memberikan rasa aman dan nyaman kepada masyarakat,” tutupnya.Di tengah debu dan sisa lumpur pascabanjir, semburan air dari AWC Polres Pidie Jaya menjadi simbol harapan bahwa negara hadir, mendengar, dan bekerja bersama rakyat. PNO-12 15 Jan 2026, 21:04 WIT
Penataan Birokrasi Berlanjut, Pemkab Mimika Kukuhkan Pejabat Tinggi Pratama Papuanewsonline.com, Mimika — Pemerintah Kabupaten Mimika kembali melaksanakan penataan birokrasi melalui pelantikan dan pengukuhan Pejabat Tinggi Pratama yang digelar di Gedung A Kantor Pusat Pemerintahan Kabupaten Mimika, Kamis (15/1/2026). Kegiatan ini menjadi bagian dari upaya berkelanjutan pemerintah daerah dalam memperkuat tata kelola pemerintahan.Prosesi pelantikan dipimpin langsung oleh Bupati Mimika Johannes Rettob, didampingi Wakil Bupati Emanuel Kemong serta Penjabat Sekretaris Daerah Mimika Abraham Kateyau. Sejumlah pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) turut hadir menyaksikan jalannya acara.Pengangkatan dan pengukuhan pejabat tersebut dilaksanakan berdasarkan Surat Keputusan Bupati Mimika Nomor 800.1.3.3-01 tertanggal 14 Januari 2026. Kebijakan ini diambil sebagai bagian dari strategi penguatan struktur birokrasi sekaligus peningkatan efektivitas pelayanan publik kepada masyarakat.Dalam kesempatan tersebut, disampaikan bahwa pelantikan kali ini mencakup 13 jabatan, yang seluruhnya telah melalui tahapan dan mekanisme sesuai ketentuan perundang-undangan. Proses tersebut dimaksudkan agar pejabat yang dilantik mampu memahami tugas, fungsi, dan tanggung jawab pada jabatan masing-masing.Seiring dengan rotasi dan penyesuaian organisasi, pemerintah daerah juga menyadari adanya sejumlah jabatan yang menjadi kosong. Untuk menjaga keberlangsungan roda pemerintahan, penunjukan pelaksana tugas dilakukan agar pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan optimal.Pada momentum yang sama, Pemerintah Kabupaten Mimika menegaskan keberadaan dua OPD baru yang telah dibentuk dan memperoleh persetujuan Kementerian Dalam Negeri, yakni Badan Riset dan Inovasi Daerah (BRIDA) serta Dinas Kebudayaan dan Pariwisata. Kehadiran kedua OPD ini diharapkan mampu mendorong pengembangan riset, inovasi, serta sektor kebudayaan dan pariwisata daerah.Untuk jabatan yang masih belum terisi secara definitif, pemerintah daerah akan melanjutkan proses seleksi setelah seluruh persyaratan administrasi, termasuk rekomendasi Badan Kepegawaian Negara dan persetujuan direktorat terkait, diselesaikan. Selain itu, pelantikan pejabat eselon IIIA juga direncanakan, dengan mekanisme tersendiri untuk pengisian jabatan kepala distrik.Penataan birokrasi ini ditegaskan sebagai bagian dari penyegaran organisasi dan bukan untuk kepentingan pribadi. Pemerintah Kabupaten Mimika berharap melalui langkah ini, kinerja pemerintahan semakin profesional, akuntabel, dan berdampak langsung pada peningkatan kualitas pelayanan publik.Adapun pejabat yang dilantik dan dikukuhkan di antaranya Santy Sondang sebagai Asisten II Bidang Ekonomi dan Pembangunan, Herry Onawame sebagai Asisten III Bidang Administrasi Umum, Johana Arwam sebagai Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana, Yan Selamat Purba sebagai Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika, Hasan Kemong sebagai Kepala Dinas Sosial, serta Yohanes Ranwarin sebagai Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga. Sejumlah pejabat lainnya juga ditunjuk sebagai pelaksana tugas pada beberapa OPD strategis.  Penulis: BimEditor: GF 15 Jan 2026, 17:30 WIT
Dinkes Papua Tengah Imbau Waspada Super Flu, Publik Diminta Terapkan PHBS Papuanewsonline.com, Mimika — Pemerintah Provinsi Papua Tengah melalui Dinas Kesehatan, Pengendalian Penduduk, dan Keluarga Berencana (DKP2KB) resmi menerbitkan Surat Edaran Nomor 400.7/006.01/DKP2KB terkait kewaspadaan dini terhadap potensi penyebaran penyakit Super Flu. Langkah ini diambil sebagai bentuk antisipasi terhadap penyakit menular saluran pernapasan akut yang memiliki tingkat penularan tinggi.Penyakit Super Flu dinilai berpotensi menimbulkan dampak luas bagi kesehatan masyarakat apabila tidak diantisipasi sejak dini. Oleh karena itu, pemerintah daerah menekankan pentingnya kesiapsiagaan lintas sektor, khususnya pada layanan kesehatan dan masyarakat umum di wilayah Papua Tengah.Pelaksana Tugas Kepala Dinas DKP2KB Provinsi Papua Tengah, dr. Agus, menjelaskan bahwa surat edaran tersebut berfungsi sebagai imbauan sekaligus pedoman bagi seluruh pemangku kepentingan kesehatan. Fokus utamanya adalah meningkatkan kewaspadaan terhadap risiko penularan, mendorong penerapan perilaku hidup bersih dan sehat (PHBS), serta memperkuat kesiapan fasilitas layanan kesehatan.Masyarakat diminta untuk aktif mengikuti perkembangan informasi resmi yang dikeluarkan oleh Kementerian Kesehatan Republik Indonesia, Pemerintah Provinsi Papua Tengah, maupun Dinas Kesehatan kabupaten dan kota. Penyebaran informasi yang akurat dinilai penting untuk mencegah kepanikan sekaligus meningkatkan kesadaran kolektif.Upaya pencegahan yang ditekankan meliputi menjaga kebersihan diri dengan mencuci tangan menggunakan sabun dan air mengalir atau hand sanitizer, menggunakan masker saat mengalami gejala gangguan pernapasan, serta menghindari kontak dekat dengan individu yang menunjukkan tanda-tanda demam, batuk, atau sesak napas.Bagi masyarakat yang tinggal atau beraktivitas di wilayah yang berpotensi terjadi penularan, pemerintah mengimbau agar selalu mengikuti arahan dari pemerintah daerah dan fasilitas kesehatan setempat. Kedisiplinan dalam menerapkan anjuran kesehatan dinilai menjadi kunci utama dalam memutus rantai penularan.Apabila mengalami gejala yang mengarah pada Super Flu, masyarakat diminta segera melakukan pemeriksaan ke fasilitas kesehatan terdekat. Langkah isolasi mandiri sementara dan pelaporan kondisi kesehatan ke Puskesmas, rumah sakit, atau Dinas Kesehatan setempat juga sangat dianjurkan.Di sisi lain, fasilitas pelayanan kesehatan di seluruh Papua Tengah diminta meningkatkan kesiapsiagaan melalui deteksi dini, surveilans aktif, serta pelaporan kasus suspek secara berjenjang. Upaya ini diharapkan mampu mempercepat respons penanganan dan melindungi kesehatan masyarakat secara menyeluruh.  Penulis: JidEditor: GF 15 Jan 2026, 17:25 WIT
Pemalangan Sekolah Dinilai Langgar Hukum, Disdik Mimika Minta Seluruh Sekolah Lapor Polisi Papuanewsonline.com, Mimika — Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Mimika menegaskan bahwa seluruh sekolah yang terdampak aksi pemalangan wajib melaporkan kejadian tersebut kepada pihak kepolisian. Langkah ini diambil menyusul maraknya pemalangan sekolah akibat klaim sengketa tanah yang dinilai mengganggu jalannya proses belajar mengajar.Kepala Bidang SMP, SMA, dan SMK Disdik Mimika, Manto Ginting, menekankan bahwa dunia pendidikan tidak boleh dijadikan objek tekanan dalam persoalan apa pun. Menurutnya, pemalangan sekolah secara langsung merampas hak anak-anak untuk memperoleh pendidikan yang layak dan aman.Disdik Mimika telah menginstruksikan secara tegas kepada para kepala sekolah yang fasilitas pendidikannya dipalang agar segera membuat laporan resmi ke kepolisian. Ia menegaskan bahwa persoalan klaim tanah merupakan urusan antara pihak pengklaim dengan Pemerintah Kabupaten Mimika, bukan tanggung jawab lembaga pendidikan.Aksi pemalangan tersebut dinilai tidak hanya menghentikan aktivitas belajar mengajar, tetapi juga berdampak luas terhadap keberlangsungan pendidikan ribuan siswa. Disdik mencatat sekitar 3.000 peserta didik terancam kehilangan hak belajar secara normal akibat penutupan akses sekolah.Melalui langkah pelaporan ke aparat penegak hukum, Disdik Mimika berharap keamanan dan aktivitas sekolah dapat segera dipulihkan. Upaya ini disebut sejalan dengan amanat Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional yang menjamin hak pendidikan setiap warga negara.Manto juga menegaskan bahwa persoalan klaim tanah saat ini tengah ditangani oleh tim terkait sesuai mekanisme yang berlaku. Oleh karena itu, tindakan sepihak berupa pemalangan sekolah dinilai tidak dapat dibenarkan dalam bentuk apa pun.Secara hukum, aksi pemalangan sekolah berpotensi dijerat dengan Pasal 170 KUHP serta Pasal 162 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Disdik Mimika menilai penegakan hukum penting agar kejadian serupa tidak terulang.Disdik Mimika berharap penanganan hukum yang tegas dapat menjadi pembelajaran bersama agar dunia pendidikan di Mimika terbebas dari gangguan kepentingan apa pun, serta memastikan hak anak-anak untuk belajar tetap terlindungi.  Penulis: JidEditor: GF 15 Jan 2026, 17:19 WIT
Berita utama
Berita Terbaru
Berita Populer
Video terbaru
lihat video 10 Feb 2023, 15:22 WIT