logo-website
Sabtu, 14 Mar 2026,  WIT

Kemenko Kumham Imipas Bentuk Pokja Komite TPPU untuk Perkuat Koordinasi Nasional

Rapat pembentukan Tim Kelompok Kerja Komite Koordinasi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang digelar di Jakarta guna memperkuat konsolidasi lintas lembaga

Papuanewsonline.com - 13 Mar 2026, 17:50 WIT

Papuanewsonline.com/ Politik & Pemerintahan

Suasana rapat pembentukan Tim Kelompok Kerja (Pokja) Komite Koordinasi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang digelar di Aula Lantai 16 Gedung Kemenko Kumham Imipas, Jakarta, Kamis (12/3/2026).

Papuanewsonline.com, Jakarta – Kementerian Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Kemenko Kumham Imipas) menggelar rapat pembentukan Tim Kelompok Kerja (Pokja) Komite Koordinasi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), Kamis (12/3/2026).


Rapat yang berlangsung di Aula Lantai 16 Gedung Kemenko Kumham Imipas tersebut dipimpin oleh Sekretaris Kementerian Koordinator Kumham Imipas, R. Andika Dwi Prasetya. Agenda ini menjadi langkah awal dalam memperkuat koordinasi antar lembaga guna mendorong efektivitas pencegahan dan penanganan tindak pidana pencucian uang di Indonesia.

Dalam arahannya, Andika menekankan pentingnya konsolidasi antar anggota untuk menyamakan pemahaman serta arah kerja yang akan dijalankan oleh kelompok kerja Komite TPPU.

“Kita perlu berkonsolidasi untuk menyatukan frekuensi dan arah pemahaman mengenai apa yang harus kita perankan dalam kelompok kerja ini,” ujar Andika.

Ia juga menegaskan bahwa secara internal Kemenko Kumham Imipas perlu memiliki tim yang kuat untuk mendukung kerja Komite TPPU. Menurutnya, keberadaan komite ini diharapkan mampu memberikan dampak nyata dalam memperkuat sistem pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang di tanah air.

Andika menambahkan bahwa Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) turut mengapresiasi inisiatif Kemenko Kumham Imipas dalam menghadirkan koordinasi yang lebih terintegrasi melalui satu pintu. Langkah ini dinilai penting agar kementerian tersebut dapat mengambil peran strategis dalam mendukung kerja Komite TPPU.

Ia juga mengajak seluruh pihak yang terlibat untuk memberikan dukungan penuh serta memiliki semangat dan komitmen bersama dalam menjalankan tugas yang diemban oleh kelompok kerja tersebut.

Dalam kesempatan yang sama, Staf Ahli Menteri Bidang Kerja Sama dan Hubungan Antar Lembaga, Cahyani Suryandari, menyampaikan bahwa perhatian terhadap pembentukan Komite TPPU sebenarnya telah dilakukan sejak sebelumnya, termasuk ketika pembahasan Pokja masih berada di bawah koordinasi Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan.

Ia berharap pembentukan kelompok kerja ini dapat membantu menjalankan amanat yang tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 88 Tahun 2025 sekaligus memperkuat struktur koordinasi nasional dalam penanganan tindak pidana pencucian uang.

Cahyani juga menjelaskan proses transisi pembahasan pembentukan kelompok kerja yang kini berada di bawah lingkup Kemenko Kumham Imipas. Dalam paparannya, ia memaparkan adanya pola baru dalam struktur Komite TPPU sebagaimana diatur dalam peraturan tersebut.

Salah satu perubahan penting adalah pengembangan struktur sekretariat Komite TPPU yang berasal dari Deputi Strategi dan Kerja Sama Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). Selain itu, ia juga memaparkan peran dan tugas kelompok kerja serta rencana timeline kerja Komite TPPU yang mencakup program jangka pendek, menengah, hingga jangka panjang.

Melalui pembentukan kelompok kerja ini, diharapkan koordinasi antar lembaga dapat berjalan lebih efektif sehingga upaya pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang di Indonesia dapat dilakukan secara lebih terarah dan berkelanjutan. (GF)

Bagikan berita:
To Social Media :
Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE