logo-website
Minggu, 12 Apr 2026,  WIT
Berita Pilihan Redaksi Homepage
2PAM3 Soroti Pemborosan Anggaran Pembahasan APBD-P Mimika di Bali Papuanewsonline.com, Timika- Ketua Perkumpulan Penggerak Aspirasi Masyarakat Minoritas Indonesia Maju (2PAM3) Kabupaten Mimika, Antonius Rahabav, menyoroti adanya dugaan penggelembungan Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) dalam kegiatan rapat pembahasan APBD Perubahan Tahun Anggaran 2025 Kabupaten Mimika yang digelar di Bali.Antonius Rahabav mengatakan Rapat yang melibatkan Badan Anggaran (Banggar) DPRK Mimika, Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD), serta sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkup Pemda Mimika tersebut merupakan pemborosan anggaran yang berpotensi KKN.“ Tidak ada hal urgensi untuk rapat pembahasan  APBD Perubahan harus dilaksanakan di Bali, sehingga inisiatif DPRK bersama eksekutif membahas APBD-P di Bali harus dipertanyakan," ujar Antonius Rahabav di Timika, Senin (8/9/2025).Kata Antonius Rahabav bahwa APBD dan APBD-P merupakan hak dan hajat hidup ratusan ribu masyarakat Mimika, sehingga selayaknya dibahas di Kabupaten Mimika agar ada pengawasan publik." Dugaan masyarakat, perjalanan dinas untuk pembahasan APBD-P di Bali,  hanya menghamburkan uang rakyat tanpa manfaat nyata bagi masyarakat Mimika," Ucapnya.Antonius menegaskan pembahasan dan rapat APBD-P di luar daera tidak memiliki dasar hukum yang jelas, sehingga patut diduga ada kongkalikong anggaran." APBD dan APBD-P merupakan hak mutlak milik masyarakat Mimika, bukan milik ekselutif dan legislatif, sehingga kedepan harus prosesnya  dilakukan di Kabupaten Mimika secara transparan kepada publik," Tegasnya.Kata Rahabav, bahwa  Rapat di Bali tidak memiliki urgensi tujuan yang jelas, sehingga berpotensi melanggar hukum." Kami akan lakukan kajian mendalam tentang hal ini, dan bila ada pelanggaran hukum maka, kami akan laporan ke KPK," Ungkapnya.Ia menilai wakil rakyat seharusnya lebih peka terhadap kebutuhan daerah dan bisa melaksanakan rapat di Mimika untuk menekan biaya, ketimbang memilih lokasi di luar daerah yang justru menelan anggaran yang besar." Bayangkan berapa anggaran SPPD dan akomodasi, biaya hotel dalam rapat dan pembahasan APBD-P di Bali," Terangnya.Kata Dia, kebiasaan rapat di luar kota berisiko menimbulkan kemerosotan keuangan daerah akibat motif mencari nilai SPPD lebih dari efesiensi anggaran yang digagas Presiden Prabowo." Anggaran perjalanan dinas tersebut berpotensi maladministrasi dan melanggar ketentuan Peraturan Presiden RI Nomor 72 Tahun 2025 tentang Standar Harga Satuan Regional, di mana anggaran SPPD seharusnya tidak boleh melampaui batas tertinggi yang sudah diatur," sorot Antonius.Selain itu, Ia menyinggung bahwa penyusunan APBD Perubahan 2025 juga harus mengikuti Permendagri Nomor 15 Tahun 2024 tentang Pedoman Penyusunan APBD 2025, yang menekankan prinsip efisiensi, sinkronisasi kebijakan pusat dan daerah, dan kebermanfaatan secara langsung bagi kehidupan masyarakat di Mimika." Bupati sebagai kepala daerah harus  berani menganulir kegiatan rapat di luar kota yang dianggap hanya pemborosan anggaran," Terangnya." Eksekutif dan legislatif harus punya sensitivitas terhadap etika publik, ditengah merosotnya perekonomian di Kabupaten Mimika, banyak masyarakat yang susah, ini pejabat secara berkelanjutan buat kegiatan di luar daerah," Sorotnya.Lanjut Dia,  Kebiasaan rapat di luar kota harus dipangkas habis secara sistemik agar efisiensi anggaran bisa benar-benar dirasakan masyarakat Mimika.Terpisah, hingga kini ketua DPRK Mimika Primus Natikapereyau bungkam, karena belum memberikan klarifikasi tentang urgensi bahas APBD-P di Bali, publik pun menanti klarifikasi dari kader Partai Golkar tersebut sebagai ketua DPRK Mimika. (Hendrik) 08 Sep 2025, 10:39 WIT
Dari Mimbar Gereja Rehoboth, Kapolda Maluku Serukan: “Tarus Biking Bae, Basudara!” Papuanewsonline.com, Ambon - Kapolda Maluku, Irjen Pol. Prof. Dr. Dadang Hartanto, S.H., S.I.K., M.Si, kembali melaksanakan program Sapa Jemaat sebagai upaya mempererat silaturahmi dengan masyarakat lintas iman. Usai menyapa jemaat di Gereja Pniel Latuhalat, Kapolda menyambangi Jemaat Gereja Protestan Maluku (GPM) Rehoboth, Klasis Kota Ambon, Minggu (7/9/2025). Kehadirannya disambut hangat oleh Ketua dan Wakil Ketua Majelis Jemaat, Pendeta, Penatua, Diaken, serta ratusan jemaat yang memadati rumah ibadah. Suasana penuh keakraban terasa sejak awal kedatangan rombongan, memperlihatkan bahwa polisi dan masyarakat bisa berjalan beriringan dalam semangat persaudaraan. Dalam sambutannya dari mimbar gereja, Kapolda Dadang Hartanto menyampaikan rasa syukur sekaligus apresiasi atas kesempatan yang diberikan untuk hadir. Ia menegaskan, kehadirannya di Maluku bukan semata menjalankan tugas, melainkan juga bagian dari panggilan hati untuk bersama-sama membangun daerah ini agar semakin maju, damai, dan sejahtera. “Maluku adalah tanah yang indah, kaya sumber daya alam, dan masyarakatnya dikenal ulet serta disiplin. Tapi semua potensi ini hanya akan berkembang bila ada keamanan dan kedamaian. Tanpa itu, kita sulit untuk maju,” ungkap Kapolda. Kapolda juga menyoroti fenomena kekerasan yang masih sering terjadi di Maluku, mulai dari KDRT, perkelahian akibat miras, tawuran pelajar, hingga konflik antarwarga. Menurutnya, kekerasan hanya menjadi batu sandungan bagi pembangunan sosial, pendidikan, maupun ekonomi. “Kedamaian itu ibarat tanah yang subur. Kalau tanahnya baik, apapun yang kita tanam akan tumbuh dengan hasil yang bermanfaat. Tapi kalau tanahnya rusak karena kekerasan, apa pun yang kita tanam tidak akan menghasilkan kebaikan,” jelasnya dengan perumpamaan yang disambut anggukan jemaat. Lebih lanjut, Kapolda menekankan pentingnya pendidikan dan bimbingan bagi generasi muda. Ia mengingatkan bahwa anak muda adalah aset besar Maluku, sehingga mereka harus diarahkan sejak dini dengan teladan yang baik dari orang tua, guru, maupun tokoh agama. “Kalau anak-anak tidak mendapat bimbingan yang baik dari rumah dan sekolah, maka mereka akan mencari di tempat lain—termasuk di media sosial—yang tidak selalu sesuai dengan nilai dan budaya kita. Karena itu mari kita semua jadi teladan, menyelesaikan masalah dengan damai, bukan kekerasan,” tegasnya. Selain itu, Kapolda Dadang mengingatkan jemaat tentang pentingnya menjaga keberagaman sebagai perekat persatuan bangsa. “Bhinneka Tunggal Ika bukan hanya semboyan, tetapi komitmen kita bersama. Maluku dengan keragaman suku, agama, dan budayanya harus menjadi contoh bahwa perbedaan justru adalah kekuatan. Jangan sampai ada pihak yang mencoba memecah belah persaudaraan kita,” ujarnya. Menutup arahannya, Kapolda menyerukan pesan sederhana namun penuh makna: ajakan untuk terus berbuat baik, dimulai dari diri sendiri, keluarga, hingga masyarakat luas. “Kalau kita semua sepakat untuk mengurangi kekerasan, menyelesaikan masalah dengan kepala dingin, serta terus berbuat baik, Maluku pasti akan semakin maju dan damai. Maluku, tarus biking bae. Basudara, tarus biking bae,” tegasnya, disambut tepuk tangan jemaat. Kunjungan Kapolda ke Gereja Rehoboth turut didampingi Direktur Lalu Lintas, Direktur Tahanan dan Barang Bukti, Kapolresta Pulau Ambon & Pp Lease bersama jajaran, serta Kapolsek Nusaniwe. Kehadiran ini sekaligus menegaskan komitmen Polri dalam membangun kemitraan dengan masyarakat lintas agama demi Maluku yang aman dan sejahtera.(GF) 07 Sep 2025, 20:44 WIT
Timika, “Singapura-nya Papua”, Mahasiswa Timika Didorong Manfaatkan Peluang Bisnis Papuanewsonline.com, Mimika – Suasana penuh semangat dan antusiasme mahasiswa terasa saat Ikatan Mahasiswa Ekonomi Kreatif (IMEK) STIE Jambatan Bulan Timika menggelar diskusi kewirausahaan dalam rangka memperingati HUT IMEK ke-6 di kampus STIE Jambatan, Sabtu (6/9/2025). Acara ini tidak sekadar menjadi perayaan ulang tahun, melainkan momentum penting untuk membangkitkan semangat berwirausaha di kalangan mahasiswa. Diskusi menghadirkan empat narasumber berpengaruh di Mimika, yakni Ardi, S.T. anggota DPR Provinsi Papua Tengah, Alfian Akbar Balyanan Ketua Komisi I DPRK Mimika, Asri Akkas Wakil Ketua DPRK Mimika, serta Raimon Batto Bendahara Umum HIPMI Kabupaten Mimika. Dipandu langsung oleh Ketua IMEK, Alya Wulandari Hasan, forum diskusi berjalan interaktif, memantik banyak pertanyaan dari mahasiswa tentang bagaimana membangun usaha sejak dini, cara mengelola bisnis dengan profesional, hingga pentingnya mental pantang menyerah dalam dunia usaha. Dalam pemaparannya, Ardi, S.T. menekankan pentingnya mahasiswa memiliki rencana bisnis yang matang, bukan sekadar berdagang tanpa strategi. “Mahasiswa harus menyingkirkan gengsi dan memulai usaha sejak muda. Dengan usaha yang terencana, kita tidak hanya membuka lapangan kerja, tetapi juga menyiapkan diri menyongsong Indonesia Emas 2045,” tegasnya. Ia juga mencontohkan pentingnya rencana bisnis berbasis riset pasar, penggunaan analisis SWOT, serta pemanfaatan platform digital seperti TikTok dan Facebook untuk memperluas pasar. Sementara itu, Alfian Akbar Balyanan menyoroti pentingnya legalitas usaha. Dengan badan hukum yang jelas, mahasiswa bisa mengakses bantuan, program pemerintah, bahkan dana hibah. “Kalau sudah ada legalitas, kita bisa masuk ke ranah kebijakan dan mengakses dana besar, termasuk APBD Mimika. Tapi ingat, tetap diperlukan business plan agar dana itu bisa dikelola dengan baik,” jelas Alfian. Ia mendorong mahasiswa agar mulai membentuk koperasi atau UMKM sebagai langkah awal menata usaha bersama. Narasumber lainnya, Asri Akkas, menegaskan posisi strategis Timika yang ibarat “Singapura-nya Papua”, karena menjadi pusat transit dan distribusi ke berbagai wilayah. “Mahasiswa jangan menunggu sampai lulus baru mau usaha. Timika punya potensi besar. Dari sekarang sudah harus mulai. Bahkan bisa menjadi vendor bagi perusahaan besar seperti Freeport,” pesannya. Ia menambahkan bahwa mahasiswa harus melihat peluang dari posisi strategis Timika, yang bisa dimanfaatkan untuk mengembangkan berbagai sektor usaha, mulai dari logistik, kuliner, hingga jasa kreatif. Sementara itu, Raimon Batto dari HIPMI menekankan bahwa dunia usaha tidak selalu mulus. Menurutnya, mentalitas pantang menyerah harus ditanamkan sejak awal. “Kalau satu usaha gagal, jangan berhenti. Bangkit, evaluasi, lalu coba lagi dengan usaha lain. Itulah kunci agar tidak mudah menyerah,” ujarnya memberi motivasi. HUT IMEK ke-6 ini menjadi ruang berharga bagi mahasiswa untuk mendapatkan wawasan, inspirasi, sekaligus dorongan moral dari para pemimpin daerah dan pelaku bisnis. Para narasumber sepakat bahwa mahasiswa ekonomi, khususnya di Timika, harus membangun mentalitas wirausaha yang kuat, menyusun perencanaan bisnis jelas, serta berani mengambil peluang agar dapat mandiri secara ekonomi sekaligus memberikan kontribusi nyata bagi pembangunan Papua dan Indonesia.   Penulis: Bim Editor: GF 07 Sep 2025, 20:38 WIT
Kapolda Maluku Tinjau Polsek Sirimau Papuanewsonline.com, Ambon – Suasana penuh semangat terlihat di Markas Polsek Sirimau, Polresta Pulau Ambon dan Pulau-Pulau Lease, Minggu (7/9/2025), saat Kapolda Maluku Irjen Pol. Prof. Dr. Dadang Hartanto, S.H., S.I.K., M.Si melakukan peninjauan langsung. Kunjungan ini menjadi bagian penting dari agenda Kapolda untuk memastikan kesiapan jajaran kepolisian dalam memberikan pelayanan prima kepada masyarakat. Didampingi sejumlah pejabat utama Polda Maluku dan Kapolresta Ambon, Kapolda disambut hangat oleh Kapolsek beserta seluruh personel Polsek Sirimau. Dalam kesempatan itu, Kapolda meninjau satu per satu fasilitas dan sarana prasarana, mulai dari ruang kerja, area pelayanan publik, hingga lingkungan sekitar markas. Kebersihan, kerapian, serta kesiapan sarana menjadi perhatian utama dalam evaluasi tersebut. Kapolda menegaskan bahwa markas kepolisian adalah wajah pertama Polri di mata masyarakat. Karena itu, kondisi Mako harus mencerminkan ketertiban, kebersihan, dan kenyamanan. “Mako harus bersih, rapi, dan nyaman. Masyarakat yang datang akan menilai kinerja Polri dari bagaimana kita menata lingkungan kerja. Dengan suasana yang tertib dan bersih, pelayanan pun akan lebih optimal,” tegas Kapolda. Tidak hanya pada aspek fisik, Kapolda juga menyoroti pentingnya sikap personel dalam memberikan pelayanan. Ia mengingatkan agar seluruh anggota Polsek Sirimau menjaga tutur kata, perilaku, serta tampilan yang sopan dan humanis ketika berinteraksi dengan masyarakat. “Personel harus tampil dengan penuh ketulusan, profesional, dan selalu berbuat baik. Ingat, tarus biking bae, basudara tarus biking bae. Itulah yang akan membuat masyarakat merasa aman dan nyaman bersama Polri,” pesan Kapolda dengan penuh makna. Kegiatan peninjauan ini bukan sekadar inspeksi fasilitas, tetapi juga menjadi momen motivasi langsung dari pucuk pimpinan Polda Maluku kepada personel di lapangan. Kehadiran Kapolda memberi energi baru, mengingatkan bahwa tugas kepolisian bukan hanya menegakkan hukum, tetapi juga merawat kepercayaan dan hubungan baik dengan masyarakat. Kapolda menekankan agar seluruh personel tidak pernah lelah memberikan pelayanan terbaik, sekaligus menjaga marwah institusi Polri sebagai garda terdepan dalam menciptakan keamanan dan ketertiban. Peninjauan Polsek Sirimau ini juga menjadi bagian dari penguatan internal Polda Maluku, untuk memastikan seluruh jajarannya memiliki kesiapan penuh dalam menjalankan tugas. Dengan disiplin, profesionalisme, serta pelayanan yang humanis, Polri diharapkan semakin dipercaya dan dicintai masyarakat.(GF) 07 Sep 2025, 20:33 WIT
Kapolda Maluku Ajak Jemaat Pniel Wujudkan Maluku Damai Papuanewsonline.com, Ambon – Suasana penuh kekeluargaan terasa saat Kapolda Maluku Irjen Pol. Prof. Dr. Dadang Hartanto, S.H., S.I.K., M.Si hadir dalam ibadah Minggu bersama jemaat Gereja Pniel GPM Latuhalat, Klasis Pulau Ambon, Minggu (7/9/2025) pukul 09.15 WIT. Kehadiran Kapolda bersama jajaran disambut hangat oleh para jemaat yang memenuhi gedung gereja. Dalam kunjungannya, Kapolda didampingi Direktur Lalu Lintas, Direktur Tahanan dan Barang Bukti Polda Maluku, Kapolresta Pulau Ambon & PP Lease, Kapolsek Nusaniwe, serta para pejabat utama lainnya. Turut hadir Ketua Majelis Jemaat GPM Pniel Latuhalat beserta perangkat gereja, menambah khidmat pertemuan tersebut. Dalam sambutannya, Kapolda menyampaikan pesan penting tentang upaya bersama menciptakan Maluku yang damai dan aman. Ia menyoroti maraknya persoalan sosial yang sering terjadi, seperti kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), pergaulan bebas, hingga tawuran antarwarga. “Sebagian besar pelaku kekerasan justru berasal dari kalangan generasi muda. Padahal, mereka adalah aset sekaligus harapan bangsa. Energi generasi muda seharusnya diarahkan untuk membangun Maluku, bukan sebaliknya dihabiskan dalam konflik,” tegas Kapolda. Kapolda menekankan pentingnya peran orang tua, tokoh agama, dan tokoh masyarakat dalam memberikan bimbingan moral serta mengarahkan generasi muda agar menjauhi kekerasan. Ia mengajak seluruh jemaat untuk menanamkan nilai perdamaian sejak dini dan menyelesaikan perbedaan melalui musyawarah. “Energi masyarakat jangan lagi terkuras karena konflik horizontal. Maluku punya potensi luar biasa, baik sumber daya alam maupun sumber daya manusia. Mari kita manfaatkan untuk pembangunan, bukan untuk perpecahan,” ujarnya. Lebih lanjut, Kapolda mengingatkan agar masyarakat tidak lagi mengambil jalan pintas dalam menyelesaikan masalah dengan kekerasan, tetapi mempercayakan penyelesaiannya melalui jalur hukum yang berlaku. Polri, kata Kapolda, berkomitmen menegakkan hukum dengan cara yang adil, konsisten, dan humanis. Namun keberhasilan itu sangat bergantung pada sinergi dengan seluruh elemen masyarakat. “Kami mohon doa, dukungan, dan masukan dari semua pihak agar proses penegakan hukum berjalan baik. Dengan sinergi, kita bisa mewujudkan Maluku yang damai, maju, dan sejahtera,” pungkasnya. Kehadiran Kapolda Maluku di tengah jemaat Gereja Pniel bukan sekadar agenda formal, melainkan wujud nyata bahwa Polri hadir untuk semua umat, tanpa membedakan latar belakang agama maupun budaya. Momen ini menjadi sarana mempererat silaturahmi lintas iman sekaligus memperkuat pesan bahwa keamanan adalah tanggung jawab bersama. Dengan semangat kebersamaan, kegiatan ini diharapkan mampu mendorong terbangunnya budaya damai di Maluku serta menjadikan generasi muda sebagai agen perdamaian dan pembangunan.(GF) 07 Sep 2025, 20:26 WIT
Kapolda Maluku Sholat Subuh Berjamaah, Membangun kedekatan Polri dengan Masyarakat Papuanewsonline.com, Ambon – Kapolda Maluku, Irjen Pol. Prof. Dr. Dadang Hartanto, S.H., S.I.K., M.Si, kembali melanjutkan program rutin Sholat Subuh Berjamaah bersama masyarakat. Pada Minggu (7/9/2025) pagi, kegiatan penuh makna ini berlangsung di Masjid Al-Musyafa, Jalan Sultan Hasanuddin, Batu Merah Ongkoliong, Kecamatan Sirimau, Kota Ambon. Turut mendampingi Kapolda, Dirpolairud, Kepala SPN Polda Maluku, Kapolsek Sirimau beserta personel, serta tokoh agama dan Imam Masjid Al-Musyafa. Kehadiran mereka disambut hangat oleh jamaah dan warga sekitar yang antusias mengikuti rangkaian ibadah bersama. Sholat Subuh Berjamaah bukan hanya sekadar aktivitas keagamaan, melainkan juga sarana penting untuk memperkuat silaturahmi, mendekatkan Polri dengan masyarakat, dan menumbuhkan rasa kebersamaan. Seusai sholat, Kapolda menyapa jamaah, berdialog singkat, serta mendengarkan langsung aspirasi warga.\ “Kami hadir di tengah masyarakat bukan hanya dalam menjalankan tugas pengamanan, tetapi juga untuk berbagi nilai kebersamaan. Sholat berjamaah adalah salah satu cara mendekatkan diri kepada Allah SWT sekaligus mempererat persaudaraan antar umat,” ungkap Irjen Pol. Dadang Hartanto. Dalam kesempatan itu, Kapolda menegaskan bahwa Polri tidak bisa bekerja sendiri dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas). Dukungan masyarakat sangat penting melalui peran serta aktif, gotong royong, dan rasa saling percaya. Ia juga mengajak jamaah untuk tetap menjaga persatuan dan kesatuan, menolak segala bentuk provokasi, serta menghindari sikap atau tindakan yang dapat memicu konflik sosial. “Marilah kita bersama-sama membangun budaya damai yang bersumber dari nilai agama, adat, dan kearifan lokal Maluku. Hanya dengan kebersamaan, kita bisa menjaga daerah ini tetap aman, tenteram, dan penuh persaudaraan,” tambahnya. Program Sholat Subuh Berjamaah yang digagas Kapolda Maluku ini diharapkan menjadi sarana memperkuat kedekatan antara Polri dan masyarakat, sekaligus langkah nyata dalam membangun Maluku yang aman, damai, dan rukun. Dengan dialog yang terbuka, Polri ingin terus menyerap aspirasi warga, sehingga setiap kebijakan dan langkah pengamanan benar-benar mencerminkan kebutuhan serta harapan masyarakat. (GF) 07 Sep 2025, 20:20 WIT
DPR dan Akademisi Hadiri HUT ke-6 IMEK STIE Jambatan Bulan Papuanewsonline.com, Mimika – Suasana auditorium STIE Jambatan Bulan, Timika, pada Sabtu (6/9/2025) dipenuhi semangat kebersamaan ketika Ikatan Mahasiswa Ekonomi Kreatif (IMEK) merayakan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-6. Perayaan ini tidak hanya menjadi ajang refleksi perjalanan organisasi mahasiswa, tetapi juga ruang penting untuk memperkuat komitmen dalam mendorong lahirnya wirausaha muda di Kabupaten Mimika. Acara berlangsung meriah dan dihadiri tokoh-tokoh berpengaruh, di antaranya Wakil Ketua DPRK Mimika Asri Akkas, Ketua Komisi I DPRK Mimika Alfian Akbar Balyana, Bendahara HIPMI Kabupaten Mimika Raimon Batto, Anggota DPR Provinsi Papua Tengah Ardi S.T, serta Dr. Habel Taime selaku perwakilan STIE Jambatan Bulan dan Kepala BPKA. Rangkaian acara diawali dengan menyanyikan lagu kebangsaan Indonesia Raya dan Mars STIE Jambatan Bulan, diikuti dengan sambutan dari para tokoh yang hadir. Momen puncak perayaan ditandai dengan pemotongan tumpeng oleh Ketua IMEK, Alya Wulandari Hasan, sebagai simbol rasa syukur dan harapan baru bagi organisasi. Dalam suasana penuh khidmat, para mahasiswa bersama tamu undangan juga berdiskusi mengenai kewirausahaan dengan mengusung tema “Wirausaha Muda untuk Indonesia Emas”, sebuah tema yang selaras dengan agenda nasional dalam menyiapkan generasi muda menghadapi tantangan global. Anggota DPR Provinsi Papua Tengah, Ardi S.T, memberikan apresiasi tinggi kepada IMEK. Ia menegaskan bahwa kegiatan semacam ini sangat penting untuk membangun kesadaran mahasiswa tentang kewirausahaan. “Kegiatan seperti ini harus sering dilakukan supaya menjadi edukasi bagi kalangan pemuda dalam mengembangkan potensinya di dunia usaha. Apalagi, kampus ini adalah kampus ekonomi yang semestinya menjadi motor lahirnya wirausaha muda di Kabupaten Mimika,” ujarnya. Sementara itu, Dr. Habel Taime menyampaikan rasa bangganya atas kiprah IMEK yang dalam usianya yang masih relatif muda sudah mampu menghadirkan sinergi antara mahasiswa, akademisi, hingga para wakil rakyat. “Ini merupakan capaian luar biasa. Kehadiran para anggota DPR dalam acara ini menunjukkan bahwa mahasiswa bisa menjadi jembatan antara dunia akademik dengan para pengambil kebijakan. IMEK telah membuktikan diri sebagai wadah strategis bagi mahasiswa STIE Jambatan Bulan,” kata Dr. Habel. Dalam kesempatan yang sama, Ketua IMEK, Alya Wulandari Hasan, menyampaikan apresiasi kepada semua pihak yang turut menyukseskan perayaan HUT ke-6 ini. “Saya menyampaikan rasa terima kasih sebesar-besarnya kepada seluruh panitia, rekan-rekan mahasiswa, serta para anggota DPR yang telah meluangkan waktunya hadir bersama kami. Dukungan ini akan menjadi motivasi besar bagi IMEK untuk terus melahirkan program kerja yang bermanfaat bagi masyarakat, terutama dalam pengembangan kewirausahaan,” ungkapnya. Dengan semangat kebersamaan dan dukungan dari berbagai pihak, IMEK STIE Jambatan Bulan meneguhkan tekadnya untuk terus mencetak generasi wirausaha muda yang inovatif dan berdaya saing, demi terwujudnya Mimika yang lebih sejahtera.   Penulis: Bim Editor: GF 07 Sep 2025, 15:48 WIT
Penangkapan Pelaku Penghasutan Dinilai Sesuai Hukum Papuanewsonline.com, Jakarta – Penangkapan pelaku penghasutan oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya menuai berbagai tanggapan dari masyarakat. Namun, langkah hukum tersebut dinilai sah dan sesuai prosedur, serta tidak dapat diartikan sebagai bentuk pembatasan kebebasan sipil. Pandangan ini disampaikan oleh Dosen Pascasarjana Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara, Dr. Alpi Sahari, SH., M.Hum., yang menegaskan bahwa tindakan kepolisian sepenuhnya berada dalam koridor hukum positif Indonesia. “Penangkapan ini tidak bisa dipandang sebagai pengambinghitaman ataupun pelanggaran due process of law. Justru sebaliknya, tindakan ini dilakukan untuk melindungi kepentingan umum sekaligus menjamin perlindungan hak-hak anak sebagaimana diatur dalam undang-undang,” ujar Dr. Alpi, yang juga pernah diminta Kejaksaan Agung RI sebagai ahli di Mahkamah Agung dalam kasus Peninjauan Kembali terpidana Jesicca Wongso. Lebih jauh, Dr. Alpi menjelaskan bahwa dalam hukum pidana Indonesia, tindakan paksa seperti penangkapan hanya dapat dilakukan jika memenuhi unsur-unsur yang diatur, antara lain asas nullum delictum nulla poena sine lege. Menurutnya, langkah ini sejalan dengan crime control model, yakni upaya negara untuk mengendalikan tindak kejahatan. Ia juga menyoroti prinsip equitas sequitur legem, yang menekankan bahwa keadilan harus berjalan mengikuti hukum. Dalam kerangka ini, penegakan hukum bukanlah ancaman terhadap kebebasan sipil, tetapi instrumen untuk menjaga keseimbangan antara kebebasan individu dan kepentingan masyarakat luas. “Jika ada narasi yang menyebut penangkapan ini sebagai kriminalisasi atau upaya membungkam kebebasan berpendapat, itu terlalu prematur dan bisa menyesatkan opini publik. Mekanisme pengawasan hukum sudah diatur dalam undang-undang. Justru narasi semacam itu berpotensi mendegradasi institusi penegak hukum,” jelasnya. Dalam kasus ini, penyidik menjerat pelaku dengan sejumlah pasal, antara lain Pasal 160 KUHP, serta Pasal 87 Jo Pasal 76H Jo Pasal 15 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Selain itu, turut diterapkan Pasal 45A ayat (3) Jo Pasal 28 ayat (3) UU ITE sebagaimana telah diperbarui melalui UU Nomor 1 Tahun 2024. Penerapan pasal-pasal tersebut menandakan adanya dugaan eendaadse samenloop atau meerdadse samenloop, yang membedakan antara perbuatan yang dilakukan dalam satu rangkaian dengan beberapa perbuatan terpisah. Dr. Alpi menegaskan, istilah penghasutan (opruien) dalam hukum pidana memiliki makna yang spesifik dan tidak dapat disamakan dengan sekadar ajakan atau anjuran biasa. “Penghasutan memiliki intensi kuat mendorong orang lain melakukan kejahatan. Tidak perlu ada tindak pidana yang benar-benar terjadi untuk menyatakan delik ini selesai. Namun, pasca putusan MK Nomor 7/PUU-VII/2009, harus dibuktikan adanya hubungan kausal antara perbuatan menghasut dan akibat yang ditimbulkan,” tegasnya. Dengan demikian, menurut Dr. Alpi, tindakan kepolisian ini bukan sekadar upaya represif, melainkan bentuk perlindungan terhadap masyarakat, khususnya kelompok rentan seperti anak-anak, dari dampak serius kejahatan yang mungkin terjadi akibat penghasutan. “Ini adalah bagian dari tanggung jawab negara dalam memastikan perlindungan hukum bagi seluruh warga negara. Penegakan hukum yang tegas justru menjadi benteng kebebasan sipil yang sehat, karena kebebasan tidak boleh dipakai untuk merugikan kepentingan umum,” pungkasnya. (GF) 06 Sep 2025, 21:50 WIT
Tersangka Kasus BBM Ilegal di Tanimbar Diserahkan Ke Kejaksaan Papuanewsonline.com, Tanimbar – Penyidik Satuan Polair Polres Kepulauan Tanimbar, menyerahkan Tersangka kasus dugaan BBM ilegal berinisial LK. Pria 47 tahun ini diserahkan bersama barang bukti BBM ilegal berjenis solar kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU), Kejaksaan Negeri Kepulauan Tanimbar.Penyerahan tersangka bersama barang bukti dilakukan di kantor Kejari Kepulauan Tanimbar setelah berkas perkara kasus tersebut dinyatakan lengkap atau P21 oleh JPU.Penyerahan tersangka atau Tahap 2 oleh tim penyidik dipimpin Kanit Gakum Sat Polairud Polres Kepulauan Tanimbar Aipda Eliseus Eduas, S.H pada 3 September 2025. Tahap 2 diterima Jaksa Pratama Garuda Cakti Vira Tama, S.H, didampingi kedua Penasehat Hukum Tersangka.Penanganan kasus BBM ilegal ini berawal saat tersangka ditangkap dan ditahan pada Rutan Polres Kepulauan Tanimbar. Tersangka diamankan bersama BBM bersubsidi tanpa dokumen resmi. Satu tersangka lainnya berinisial A (37) hingga kini masih dalam pencarian. Polisi telah memasukannya dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).Kasus ini terungkap saat Sat Polair melakukan penyergapan dan penggeledahan pada sebuah kapal. Penyergapan dipimpin Kasat Polair Polres Kepulauan Tanimbar IPDA Reimal F. Patty, didampingi Kanit Gakkum bersama sejumlah personel. Mereka menemukan puluhan jerigen berisi solar yang tidak dilengkapi dokumen pengangkutan sebagaimana diwajibkan oleh peraturan perundang-undangan.Kapolres Kepulauan Tanimbar AKBP Ayani, S.P., S.I.K., M.H, melalui Kasat Polair IPDA Reimal F. Patty pada Jumat (5/9/2025) mengatakan, penangkapan dilakukan pada Kamis, 29 Mei 2025 malam di rumah tersangka yang berlokasi di sekitar Ruko Pasar Ngirmase Saumlaki, Kecamatan Tanimbar Selatan, Kabupaten Kepulauan Tanimbar.“Kami berhasil mengamankan barang bukti berupa 30 jerigen berisi solar diamankan dari atas kapal nelayan dengan nama lambung Anwar Jaya GT.3.NO.81/MLK.5 yang berlabuh di Pelabuhan Pasar Omele, Desa Sifnana. Kapal tersebut diketahui digunakan untuk mengangkut BBM subsidi tanpa dokumen resmi” ungkapnya.Dengan diserahkannya tersangka LK beserta barang bukti ke JPU, maka tanggung jawab Penyidik Sat Polair telah selesai. Sementara itu terhadap pelaku lainnya yang berinisial A, sampai dengan saat ini masih dilakukan pencarian dan telah menyebarkan DPO ke beberapa wilayah di Maluku dan sekitarnya."Upaya pengejaran terhadap A terus Kami lakukan. Kami meminta kerja sama masyarakat apabila mengetahui keberadaan tersangka, segera laporkan ke pihak kepolisian,” pintanya.Di sisi lain, Penyidik Polair juga masih mendalami jaringan distribusi BBM ilegal untuk mengungkap pihak-pihak lain yang terlibat. Masyarakat, khususnya pelaku usaha dan pelayaran diimbau agar mematuhi aturan perundang-undangan dalam mendistribusikan dan mengangkut BBM bersubsidi. Segala bentuk pelanggaran akan ditindak tegas sesuai hukum yang berlaku.“Kami berharap kejadian seperti ini menjadi peringatan bagi semua pihak agar tidak coba-coba menyalahgunakan fasilitas subsidi dari negara. Penegakan hukum akan kami lakukan tanpa pandang bulu” tegasnya.LK sendiri disangkakan dengan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, yang telah diubah melalui Pasal 40 Angka 9 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang. Dengan ancaman hukuman penjara dan denda yang cukup besar. PNO-12 06 Sep 2025, 17:16 WIT
Berita utama
Berita Terbaru
Berita Populer
Video terbaru
lihat video 10 Feb 2023, 15:22 WIT