logo-website
Jumat, 10 Apr 2026,  WIT
Berita Pilihan Redaksi Homepage
Kapolda Maluku Gelar Syukuran HUT Ke-80 Brimob di Ambon Papuanewsonline.com, Ambon – Polda Maluku menggelar Syukuran Hari Ulang Tahun (HUT) Ke-80 Korps Brimob Polri yang berlangsung khidmat di Gedung Plaza Presisi Tantui, Ambon, Jumat (14/11/2025). Acara ini dihadiri Kapolda Maluku Irjen Pol Prof. Dr. Dadang Hartanto, S.H., S.I.K., M.Si., Wakil Gubernur Maluku, unsur Forkopimda, serta pejabat utama TNI-Polri.Dengan mengusung tema nasional “Brimob Presisi Untuk Masyarakat”, peringatan ini menegaskan kembali peran Korps Brimob sebagai satuan elit Polri yang modern, adaptif, dan berorientasi pada kepentingan masyarakat.Dansat Brimob Polda Maluku dalam sambutannya menekankan pentingnya profesionalitas dan ketepatan kinerja.“Tema ini menggambarkan Brimob yang presisi, responsif, dan berorientasi pelayanan, selaras dengan arah transformasi Polri,” ujarnya.Puncak Perayaan HUT Ke-80 Brimob di Maluku ini sebelumnya telah dirangkai dengan berbagai kegiatan pembinaan internal dan kemitraan masyarakat, diantaranya: Kompetisi ketangkasan personel, Pertandingan bola voli Bhayangkari, Donor darah, Bakti sosial, Khitanan Massal serta Brigade Mobile Fair yang melibatkan komunitas dan masyarakat luas.Momentum ini kembali menegaskan kedekatan Brimob dengan warga serta komitmen untuk terus membangun hubungan sosial yang harmonis.Acara syukuran juga diwarnai dengan penandatanganan prasasti Patung Aipda Anumerta Karel Satsuitubun, pahlawan revolusi asal Maluku. Patung tersebut berdiri megah di depan Markas Brimob Polda Maluku sebagai ikon dan penghormatan atas dedikasi dan pengorbanan putra terbaik Maluku dalam menjaga kedaulatan bangsa.Dalam sambutannya, Kapolda Irjen Pol Dadang Hartanto memberikan apresiasi kepada seluruh jajaran Brimob Polda Maluku.“Saya mengucapkan selamat ulang tahun ke-80 kepada seluruh keluarga besar Satuan Brimob Polda Maluku. Seluruh rangkaian kegiatan yang dilakukan sangat sejalan dengan program Polda Maluku untuk semakin dekat dengan masyarakat,” tegas Kapolda.Kapolda menegaskan kemampuan khusus yang dimiliki Brimob dalam menangani gangguan berintensitas tinggi, termasuk situasi konflik sosial.“Brimob harus terus menjadi power on hand dalam menciptakan stabilitas keamanan, khususnya di wilayah-wilayah yang memiliki potensi kerawanan seperti Pulau Haruku, Negeri Tial, dan Desa Sawai,” ujarnya.Ia juga menekankan pentingnya sinergitas TNI-Polri dan masyarakat.“Jadilah insan Brimob yang membawa kedamaian. Saya berharap setiap personel memahami slogan ‘Maluku Tarus Bikin Bae, Basudara Tarus Biking Bae’ dan selalu mengedepankan pendekatan humanis,” kata Kapolda.Selain itu, Brimob diminta terus mendukung program prioritas pemerintah seperti ketahanan pangan, pemberantasan judi online, narkoba, dan tindak pidana korupsi.Sementara itu Wakil Gubernur Maluku, H. Abdullah Vanath, S.Sos., yang turut hadir mewakili Pemerintah Provinsi Maluku juga menyampaikan penghargaan setinggi-tingginya kepada Brimob atas peran strategis dalam menjaga keamanan serta mengawal dinamika sosial di Maluku.Hadir dalam kegiatan ini Wakapolda Maluku, Kasdam XV/Pattimura, Ketua dan Wakil Ketua Bhayangkari Daerah Maluku, pejabat utama Polda Maluku, pejabat TNI AD-AL-AU, Kepala Basarnas, tokoh masyarakat, tokoh agama, purnawirawan Brimob, pimpinan BUMN perbankan, serta insan pers Maluku.Perayaan HUT Ke-80 Korps Brimob Polri di Maluku tahun ini tidak hanya menjadi seremonial tahunan, tetapi juga memperlihatkan arah transformasi Korps Brimob ke depan. Melalui tema “Brimob Presisi untuk Masyarakat”, Brimob menegaskan posisinya sebagai satuan pemukul handal yang tetap berorientasi pada pelayanan humanis.Peresmian patung Pahlawan Revolusi Aipda Anumerta Karel Satsuitubun turut memberikan makna historis yang kuat bahwa pengabdian, keberanian, dan kejujuran menjadi identitas yang terus diwariskan pada generasi Brimob Maluku saat ini.Sikap Kapolda Maluku yang menekankan pendekatan persuasif, humanis, dan profesional menjadi tanda penting bahwa keamanan di Maluku tidak hanya dijaga dengan kekuatan, tetapi juga melalui kolaborasi dan kepercayaan masyarakat. Dalam konteks daerah yang sensitif terhadap potensi konflik, peran Brimob sebagai "power on hand" yang berdisiplin dan berempati menjadi kunci menjaga kedamaian.Dengan dukungan pemerintah daerah dan sinergi lintas sektoral, Satuan Brimob Polda Maluku semakin menegaskan eksistensinya sebagai satuan elit kebanggaan yang hadir bukan hanya untuk menghadapi ancaman, tetapi juga untuk membangun rasa aman, menyatukan perbedaan, dan memperkuat nilai basudara di Bumi Raja-Raja. PNO-12 14 Nov 2025, 20:20 WIT
Kapolres Maluku Tengah Pimpin Upacara PTDH In Absentia Satu Perwira Papuanewsonline.com, Masohi - Kapolres Maluku Tengah, AKBP Hardi M K., S.I.K., M.H., pada Jumat, (14/11/2025) pagi memimpin upacara Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap IPTU J S. SOPLANTILA jabatan terakhir Kasubag Bin Ops Bag Ops Polres Maluku Tengah yang diberi sanksi tegas berupa PTDH atau pecat dari anggota Polri karena personel tersebut melanggar kode etik Polri.Upacara PTDH yang berlangsung di Lapangan apel Polres Maluku Tengah tersebut tidak dihadiri langsung oleh personel yang bersangkutan, namun tetap berlangsung secara in absentia dan secara simbolis Kapolres Maluku Tengah memberikan tanda silang pada foto personel sebagai tanda PTDH.Kapolres mengatakan, jika upacara PTDH ini menindaklanjuti putusan hasil sidang Komisi Kode Etik Profesi (KKEP), yang memutuskan bahwa personel tersebut tidak layak untuk dipertahankan menjadi anggota Polri.Keputusan tersebut diambil melalui proses yang sangat panjang, penuh pertimbangan dan dengan senantiasa berpedoman kepada koridor hukum yang berlaku.“Sebagai pimpinan, saya mengajak agar peristiwa ini hendaknya dapat dijadikan contoh dan pelajaran. Ini disebabkan karena perbuatan anggota itu sendiri,” kata Kapolres.Menurutnya, jika kegiatan upacara PTDH ini merupakan bentuk sanksi atau punishment yang diberikan organisasi Polri kepada personel yang melakukan pelanggaran.“Perbuatan yang dilakukan oleh personel tersebut merupakan perbuatan tidak dikehendaki masyarakat maupun organisasi Polri,” ujar Kapolres.Lebih jauh Kapolres menegaskan, pihaknya juga meminta kepada seluruh anggotanya agar bekerja dengan baik dan profesional dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.“Yang berprestasi tentu akan kita berikan reward atas kinerjanya, dan yang melanggar kode etik Polri sudah pasti akan mendapatkan punishment. Untuk itu saya minta seluruh personil untuk meningkatkan pengawasan dalam menjalankan tugas dan tanggung jawabnya sehingga ke depan tidak ada lagi personel yang melakukan pelanggaran dan upacara PTDH tidak perlu diadakan lagi di Polres Maluku Tengah pada kemudian hari,” tegas Kapolres.Ia juga juga meminta kepada seluruh personel Polres Maluku Tengah dan jajaran untuk tidak menodai institusi yang dapat merendahkan harkat dan martabat anggota Polri juga tidak menyalahgunakan wewenang serta saling mengingatkan antara sesama anggota Polri, yang terpenting bentengi diri dengan agama agar tidak mudah terpengaruh dari hal-hal yang dapat merusak diri dan moral.“Mari kita jaga sikap dan perilaku sebagai anggota Polri yang patut menjadi contoh dan dicintai oleh masyarakat, karena ke depan tugas Polri semakin berat.”pungkasnya. PNO-12 14 Nov 2025, 20:12 WIT
Wakil Gubernur Babel Jalani Pemeriksaan Dugaan Pemalsuan Dokumen Akademik di Bareskrim Polri Papuanewsonline.com, Jakarta - Kepolisian Negara Republik Indonesia membenarkan adanya pemeriksaan terhadap Wakil Gubernur Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Sdri. H, pada Kamis, 13 November 2025. Pemeriksaan berlangsung di Bareskrim Polri mulai pukul 12.30 hingga 17.50 WIB.Pemeriksaan tersebut dilakukan berdasarkan Laporan Polisi nomor LP/B/339/VII/2025/SPKT/BARESKRIM POLRI tertanggal 21 Juli 2025, dengan pelapor Sdr. AS, serta Surat Perintah Penyidikan Nomor Sp Sidik/S-1.1/844.2a/X/2025/Dittipidum/Bareskrim tanggal 3 Oktober 2025.Kasus yang disidik berkaitan dengan dugaan tindak pidana pemalsuan surat, pemalsuan akta autentik, serta penggunaan gelar akademik yang diduga tidak benar, sebagaimana diatur dalam Pasal 263 KUHP, Pasal 264 KUHP, Pasal 93 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi, serta Pasal 69 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.Ijazah yang menjadi objek penyidikan diketahui berasal dari sebuah universitas swasta di kawasan Jatinegara, Jakarta Timur, yang telah resmi ditutup pemerintah berdasarkan Keputusan Mendikbudristek Nomor 370/E/O/2024 tertanggal 27 Mei 2024.Karopenmas Divhumas Polri, Brigjen Pol. Trunoyudo Wisnu Andiko, membenarkan rangkaian proses penyidikan tersebut.“Benar, penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap saudari H sebagai saksi terkait laporan dimaksud. Pemeriksaan berjalan sesuai prosedur dan pemeriksaan materi perkara untuk kepentingan proses pembuktian,” ujarnya dalam keterangan resmi (14/11).Ia menegaskan bahwa proses telah masuk pada tahapan penyidikan substantif, dan Polri tetap mengedepankan asas kehati-hatian.“Kami memastikan setiap langkah penyidikan dilakukan secara profesional, proporsional, dan transparan. Perkembangan lebih lanjut akan disampaikan apabila sudah ada hasil yang dapat dipublikasikan,” tambahnya. PNO-12 14 Nov 2025, 20:06 WIT
Pakar HTN: Penugasan Anggota Polri di Luar Institusi Tetap Sah Sepanjang Sesuai UU ASN Papuanewsonline.com, Jakarta - Pakar Hukum Tata Negara, Dr. Muhamad Rullyandi, S.H., M.H., menegaskan bahwa penugasan anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) di luar institusi kepolisian tetap sah secara hukum, selama dilakukan sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (ASN) dan peraturan pemerintah tentang manajemen pegawai negeri sipil.Menurut Rullyandi, Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia tidak melarang penugasan anggota Polri aktif ke kementerian atau lembaga negara lainnya, sepanjang hal itu dilakukan dalam koridor peraturan yang berlaku dan bukan dalam konteks jabatan politik.“Sebetulnya di Undang-Undang Polri itu tidak mengatur pembatasan penugasan di luar kepolisian sepanjang itu berkaitan dengan Undang-Undang ASN,” ujar Dr. Rullyandi di Jakarta.Ia menjelaskan, pembatasan hanya berlaku bagi anggota Polri yang hendak mengisi jabatan politik, seperti menjadi anggota DPR, kepala daerah, atau menteri. Dalam hal ini, yang bersangkutan wajib mengundurkan diri atau mengajukan pensiun dini.“Undang-Undang Polri hanya membatasi sepanjang berkaitan dengan pengisian jabatan-jabatan di luar Polri yang prosesnya melalui politik. Seperti calon anggota DPR, kepala daerah, atau menteri, itu memang harus mengundurkan diri,” jelasnya.Sementara itu, untuk jabatan non-politis di kementerian atau lembaga, Rullyandi menegaskan tidak ada pelanggaran hukum apabila penugasan tersebut dilakukan dengan penyetaraan jabatan melalui Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB).“Selama penugasan anggota Polri di kementerian atau lembaga dilakukan sesuai Undang-Undang ASN, dalam koridor peraturan pemerintah tentang manajemen ASN, dan dikoordinasikan dengan Kemenpan-RB, maka itu tidak menimbulkan persoalan,” katanya.Rullyandi juga menilai bahwa putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terbaru tidak mengubah secara prinsip kedudukan hukum terkait penugasan anggota Polri di luar institusi Polri.“Dengan putusan MK yang baru, posisi Polri tetap sah untuk memberikan penugasan anggota di luar struktur Polri, sepanjang berkaitan dengan pelaksanaan Undang-Undang ASN dan manajemen pegawai negeri sipil,” pungkasnya.Dengan demikian, menurut Rullyandi, praktik penugasan anggota Polri ke berbagai instansi pemerintah masih memiliki landasan hukum yang kuat dan tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. PNO-12 14 Nov 2025, 19:59 WIT
Pemkab Mimika dan Kejaksaan Bersinergi Tingkatkan Kesadaran Hukum Aparatur Daerah Papuanewsonline.com, Timika - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mimika, melalui Bagian Hukum, bekerja sama dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) Mimika menggelar kegiatan Penerangan Hukum dengan tema “Pencegahan Tindak Pidana Korupsi pada Lingkungan Pemerintah Kabupaten Mimika”. Kegiatan ini berlangsung di Kantor Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Mimika, Jumat (14/11/2025).Asisten II Bidang Perekonomian dan Pembangunan Setda Mimika, Frans Kambu, membuka acara tersebut dan menegaskan bahwa kegiatan ini adalah wujud nyata sinergi antara Pemkab Mimika dan Kejaksaan dalam meningkatkan pemahaman hukum bagi para pengelola keuangan daerah. "Korupsi bukan hanya persoalan hukum, tetapi juga persoalan moral dan tanggung jawab yang dapat merusak sistem pemerintahan, menghambat pembangunan, serta menurunkan kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah," ujar Frans Kambu.Frans berharap kegiatan ini dapat memperkuat kapasitas para Organisasi Perangkat Daerah (OPD), khususnya pejabat penatausahaan keuangan dan bendahara pengeluaran, untuk memahami regulasi pengelolaan keuangan daerah mulai dari tahap perencanaan, pelaksanaan hingga pertanggungjawaban."Dengan pemahaman yang benar, setiap kebijakan dan keputusan dapat dipertanggungjawabkan secara hukum dan moral. Kita semua harus menempatkan diri sebagai pelayan masyarakat yang bekerja dengan niat tulus untuk kemajuan daerah ini," pungkasnya. Melalui kegiatan ini, Pemkab Mimika dan Kejari Mimika berharap terwujud tata kelola pemerintahan yang bersih, transparan, dan berintegritas, serta memperkecil potensi tindak pidana korupsi di lingkungan pemerintah daerah.Penulis: JidEditor: GF 14 Nov 2025, 19:57 WIT
Margarito: Penempatan Anggota Polri di Luar Institusi Polri Dinilai Sah Berdasarkan Undang-Undang Papuanewsonline.com, Jakarta - Pakar Hukum Tata Negara, Prof. Dr. Margarito Kamis, S.H., M.Hum., menegaskan bahwa penugasan anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) di luar institusi Polri merupakan langkah yang sah secara hukum dan konstitusional. Dasar hukumnya, kata Margarito, masih berlaku dan memiliki kekuatan konstitusional hingga saat ini.Menurutnya, Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, khususnya Pasal 28, menjadi landasan hukum yang secara tegas mengatur kemungkinan penempatan anggota Polri di instansi non-Polri.“Penugasan anggota Polri di luar institusi Polri sah secara hukum. Mengapa sah? Karena undang-undang yang menjadi dasar tindakan itu sampai dengan saat ini sah berlaku,” ujar Prof. Margarito di Jakarta.Ia menjelaskan, ketentuan tersebut memberikan dasar bagi Kapolri maupun pemerintah dalam mengambil kebijakan untuk menugaskan anggota Polri pada lembaga-lembaga lain, termasuk kementerian, lembaga negara, maupun instansi strategis yang membutuhkan keahlian aparat kepolisian.“Pasal 28 Undang-Undang Polri sampai dengan sekarang eksisting secara konstitusional. Karena hukumnya ada dan sah, maka tindakan penempatan anggota Polri di luar Polri juga sah,” tegasnya.Lebih lanjut, Margarito menyebut bahwa setiap penugasan ke luar institusi harus melalui mekanisme administratif yang sesuai, yakni atas permintaan resmi dari institusi terkait dan persetujuan kementerian yang berwenang, seperti Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB).“Jika institusi lain mengajukan permintaan kepada Kapolri dan mendapatkan persetujuan dari kementerian yang berwenang, maka Kapolri berhak menerbitkan surat keputusan penugasan tersebut. Selama prosesnya sesuai aturan, penempatan itu sah,” ungkapnya.Margarito juga menilai bahwa putusan Mahkamah yang baru-baru ini keluar tidak mengubah secara fundamental dasar hukum penempatan anggota Polri di luar institusinya.“Putusan Mahkamah itu tidak cukup fundamental mengubah tatanan hukum penempatan anggota kepolisian di luar Polri, karena undang-undang yang menjadi dasarnya tidak berubah,” pungkasnya.Dengan demikian, ia menegaskan bahwa selama Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 Pasal 28 masih berlaku, segala bentuk penugasan anggota Polri di luar institusinya tetap sah dan konstitusional. PNO-12 14 Nov 2025, 19:51 WIT
Bupati Boven Digoel Temukan Banyak ASN Masuk Terlambat Papuanewsonline.com, Boven Digoel — Bupati Boven Digoel, Roni Omba S.IP, melakukan inspeksi mendadak (sidak) pada Jumat pagi, 14 November 2025, dan mendapati sejumlah Aparatur Sipil Negara (ASN) baru tiba di kantor melewati jam masuk yang telah ditetapkan. Temuan ini memperlihatkan masih lemahnya kedisiplinan sebagian ASN dalam menjalankan tugas pelayanan publik.Dalam sidak tersebut, Bupati Roni Omba menyampaikan bahwa disiplin bukan hanya soal hadir di kantor, tetapi bagaimana aparatur menjalankan tugas sesuai standar kinerja yang sudah ditetapkan. Ia menegaskan bahwa pemerintah daerah tidak akan mentolerir perilaku ASN yang kerap terlambat atau sering mengabaikan kewajiban hadir tepat waktu.Sebagai langkah pembenahan, Pemkab Boven Digoel telah menerapkan sistem Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) berbasis kinerja. Dengan sistem ini, ASN mendapatkan tambahan penghasilan sesuai kualitas, capaian, serta konsistensi dalam menjalankan tugas. Bupati menilai kebijakan tersebut penting untuk mendorong budaya kerja yang lebih profesional dan bertanggung jawab."ASN harus bekerja berdasarkan kinerja yang terukur, bukan sekadar datang ke kantor tanpa kontribusi yang jelas," ujar Roni Omba.Bupati juga mengingatkan bahwa ASN yang terus menunjukkan ketidakdisiplinan akan dikenakan sanksi tegas. Mulai dari pemotongan TPP hingga kemungkinan pemberhentian apabila pelanggaran dilakukan berulang kali. Ia berharap langkah ini mampu memperbaiki budaya kerja di lingkungan pemerintahan Boven Digoel.Penulis: Hendrik Editor: GF 14 Nov 2025, 17:05 WIT
Disperindag Mimika Jamin Ketersediaan Stok Sembako, LPG, dan BBM Aman Jelang Nataru 2026 Papuanewsonline.com, Timika - Menjelang perayaan Natal dan Tahun Baru 2026 (Nataru), Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kabupaten Mimika memastikan ketersediaan berbagai kebutuhan pokok masyarakat dalam kondisi aman dan stabil. Kepastian ini diperoleh usai rapat koordinasi dengan para distributor dan pelaku usaha pada (13/11/2025) di Kantor Disperindag SP2 Timika.Kepala Disperindag Mimika, Petrus Pali Ambaa, menegaskan bahwa tujuan utama rapat ini adalah memastikan seluruh kebutuhan masyarakat tersedia dengan harga yang stabil selama periode Nataru. “Rapat hari ini kita lakukan untuk memastikan bahwa seluruh kebutuhan masyarakat, baik sembako, gas LPG, maupun BBM, tersedia dalam jumlah cukup dan dengan harga yang stabil. Kami ingin masyarakat Mimika dapat berbelanja dengan tenang tanpa ada kekhawatiran kelangkaan,” ungkap Petrus.Dari laporan para distributor, stok berbagai bahan kebutuhan pokok seperti beras, tepung terigu, minyak goreng, ayam, daging, dan soft drink dinyatakan aman hingga awal tahun 2026. Selain itu, Petrus menyoroti pentingnya menjaga pasokan BBM dan LPG yang menjadi kebutuhan vital masyarakat selama libur panjang Nataru.Sebagai langkah antisipasi, Pertamina membentuk Satgas khusus yang akan mengawasi pendistribusian BBM mulai minggu kedua Desember 2025. Satgas ini menyiapkan tiga SPBU utama sebagai titik layanan darurat, yakni SPBU SP2, SPBU Nawaripi, dan SPBU Hasanuddin. Sementara untuk LPG, titik distribusi utama ditunjuk di Musdalifah. "Dari hasil rapat hari ini, kami pastikan stok aman dan cukup bagi masyarakat Kabupaten Mimika. Semoga semua berjalan lancar hingga memasuki tahun baru 2026," tutup Petrus. Penulis: JidEditor: GF 14 Nov 2025, 14:27 WIT
Berita utama
Berita Terbaru
Berita Populer
Video terbaru
lihat video 10 Feb 2023, 15:22 WIT