logo-website
Senin, 29 Jun 2026,  WIT

Bekal Pulang Kampung: Warga Binaan Lapas Timika Dibekali Ilmu Hukum

Law Firm Golda bersama Lapas Kelas IIB Timika menggelar penyuluhan hukum bagi puluhan warga binaan sebagai bekal memahami hak, kewajiban, dan proses hukum sebelum kembali ke tengah masyarakat.

Papuanewsonline.com - 29 Jun 2026, 21:21 WIT

Papuanewsonline.com/ Hukum & Kriminal

Law Firm Golda bekerja sama dengan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Timika (Jumat, 27 Juni 2026)

Papuanewsonline.com, Mimika – Law Firm Golda bekerja sama dengan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Timika menggelar penyuluhan hukum bagi warga binaan sebagai bagian dari upaya mempersiapkan mereka kembali ke lingkungan masyarakat. Kegiatan tahap pertama tersebut berlangsung pada Jumat, 27 Juni 2026, di lantai II Lapas Kelas IIB Timika.

Kegiatan dibuka oleh Kepala Lapas Timika, Hernowo. Penyuluhan menghadirkan Direktur Law Firm Golda, Hendra Jamlaay, S.H., sebagai pemateri bersama Kepala Bidang Advokasi Law Firm Golda, Lukman Chakim, S.H. Pendiri Law Firm Golda, Edoardus Rahawadan, turut mendampingi jalannya kegiatan, sementara doa pembuka dipimpin Kepala Urusan Umum Lapas, Frans Tangboboan.

Sebanyak 76 tahanan dan narapidana mengikuti penyuluhan hukum tahap pertama tersebut. Materi yang diberikan mencakup pemahaman mengenai hak-hak warga binaan sejak proses penyidikan, penuntutan, persidangan, hingga selama menjalani pembinaan di dalam lapas. Sebagai bahan pembelajaran, setiap peserta juga menerima buku saku hukum.


Kepala Lapas Timika, Hernowo, berharap kegiatan tersebut dapat memberikan manfaat bagi warga binaan saat kembali menjalani kehidupan di tengah masyarakat. "Kegiatan ini bisa memberikan pemahaman hukum sekaligus merubah cara hidup kelak jika telah bebas dan kembali ke masyarakat," ujarnya.

Hal senada disampaikan Pendiri Law Firm Golda, Edoardus Rahawadan. Menurutnya, program penyuluhan hukum bertujuan agar warga binaan memahami hak dan kewajiban mereka selama menjalani proses hukum maupun saat menjalani masa pembinaan di lembaga pemasyarakatan.

Direktur Law Firm Golda, Hendra Jamlaay, mengatakan program tersebut tidak berhenti pada tahap pertama. "Tahap II direncanakan Juli 2026. Keterbatasan ruangan membuat kami bagi bertahap, tapi komitmennya semua warga binaan dapat akses," katanya.


Dalam sesi diskusi dan tanya jawab, sejumlah warga binaan menyampaikan keluhan mengenai dokumen eksekusi putusan yang telah berkekuatan hukum tetap atau inkrah. Mereka mengaku belum menerima dokumen tersebut meski telah menunggu selama sekitar lima bulan.

Menanggapi hal itu, pihak Lapas Timika menjelaskan telah mengirimkan surat kepada Kejaksaan Negeri Timika untuk meminta tindak lanjut, namun hingga kini belum menerima konfirmasi. Menyikapi persoalan tersebut, Hendra Jamlaay meminta agar dilakukan evaluasi terhadap proses administrasi yang berkaitan dengan hak para terpidana. "Jangan tahan dokumen eksekusi lama-lama. Itu merampas hak terpidana," tegasnya.

Hingga berita ini dipublikasikan, redaksi masih berupaya memperoleh konfirmasi dari pihak Kejaksaan Negeri Timika terkait keterlambatan penyerahan dokumen eksekusi putusan. Apabila telah diperoleh tanggapan resmi, berita ini akan diperbarui sesuai prinsip keberimbangan dalam pemberitaan.

Penulis: Hendrik

Editor: GF

Bagikan berita:
To Social Media :
Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE