logo-website
Jumat, 08 Agu 2025,  WIT

Dari Korupsi Dana PON Papua, Jaksa Kembali Sita 1,1 Miliar Dari Vendor

Pengembalian dana ini dilakukan karena item pekerjaan tersebut tidak tercantum dalam Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) maupun DPA-PB PON XX Papua

Papuanewsonline.com - 04 Jul 2025, 08:01 WIT

Papuanewsonline.com/ Hukum & Kriminal

Papuanewsonline.com, Jayapura, – Tim Penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Papua kembali menyita dana kerugian keuangan negara senilai Rp 1.100.000.000 dari salah satu vendor broadcasting yang berkantor di Jakarta. 

Dana 1,1 Miliar ini  merupakan pengembalian atas pinjaman pembayaran pekerjaan pengawasan Hots Broadcast Production PON XX Papua 2021, yang sebelumnya dibayarkan oleh TR selaku Bendahara Umum PB PON XX Papua.

Pengembalian dana ini dilakukan karena item pekerjaan tersebut tidak tercantum dalam Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) maupun DPA-PB PON XX Papua. 

Kepala Penyidik Pidsus Kejati Papua, Valery Dedi Sawaki, menyebut bahwa dana tersebut telah dikembalikan oleh BEH, Direktur PT Samuan Rumah Kreasi, selaku pihak yang menerima pembayaran pinjaman.

“Sisa kerugian negara dari vendor ini masih sebesar Rp 1,4 miliar dan belum dikembalikan sampai saat ini, bahkan setelah perkara PON XX Papua diputus bersalah oleh Pengadilan Negeri Jayapura,” ujar Valery dalam konferensi pers di Jayapura, Kamis (3/7/2025). 

Valery  menegaskan bahwa uang yang disita tersebut bukan hak vendor dan akan dikembalikan ke kas negara.

Valery juga mengungkapkan bahwa sejauh ini, sebanyak 12 saksi telah diperiksa dalam perkara tersebut, dan tidak menutup kemungkinan akan ada penetapan tersangka baru. Ia meminta masyarakat untuk bersabar karena proses penyelidikan masih terus berjalan.

“Ini pasti akan sampai pada titik akhir. Penanganan perkara ini masih akan berlanjut ke babak kedua,” Jelasnya.

Sementara itu, Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Papua, Nixon Nilla Mahuse, menambahkan bahwa dana Rp 1,1 miliar yang disita akan disetor ke kas negara melalui Bank BNI.

Nixon juga menjelaskan bahwa nilai kontrak pekerjaan broadcasting sebesar Rp 96 miliar bersumber dari APBN, sedangkan nilai pengawasan sebesar Rp 3,8 miliar berasal dari APBD. Namun, pembayaran kepada vendor dilakukan tanpa dasar anggaran resmi.

“Ini bukan kontrak, tapi pinjaman. Karena tidak tersedia anggaran untuk pekerjaan itu,” tegas Nixon.

Ia berharap seluruh pihak yang terlibat dalam perkara ini segera mengembalikan kerugian negara. Pihaknya pun memastikan akan terus mengusut tuntas kasus dugaan korupsi dana PON XX Papua yang hingga kini menjadi sorotan publik.

“Kejati Papua tetap mendalami perkara PON part dua. Kami tidak tebang pilih. Siapa pun dia, pasti akan kami tindak tegas,” kata Nixon.

Diketahui, total dana yang telah dikembalikan dalam perkara dugaan korupsi PON XX Papua selama 2024-2025 mencapai Rp 23.430.006.666. Sementara kerugian negara secara keseluruhan diperkirakan mencapai ratusan miliar rupiah.

Hingga kini, empat orang telah divonis bersalah dalam kasus ini. Mereka adalah Vera Parinussa (Koordinator Venue PON XX) divonis 3 tahun 8 bulan penjara, Recky Douglas Ambrauw (Koordinator Transportasi) dihukum 2 tahun penjara, Theodorus Rumbiak (Bendahara Umum PB PON) divonis 8 tahun 6 bulan, dan Roy Letlora (Ketua Bidang II PB PON) divonis 11 tahun 6 bulan penjara.

Sederet fakta dalam persidangan terungkap keterlibatan Bupati Jayapura Yunus Wonda, namun sayangnya fakta persidangan tersebut tidak ditindaklanjuti oleh penyidik Kejati Papua. (dir)


Bagikan berita:
To Social Media :
Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE