PJ gubernur Papua Lantik Pejabat Baru, Dorong Inovasi dan Transparansi
Pj Gubernur Papua Agus Fatoni Lantik 92 Pejabat Baru, Dorong Reformasi Birokrasi Berbasis Inovasi, Efisiensi, dan Transparansi Menuju Tata Kelola Pemerintahan yang Lebih Profesional dan Akuntabel
Papuanewsonline.com - 07 Agu 2025, 23:27 WIT
Papuanewsonline.com/ Politik & Pemerintahan

Papuanewsonline.com, Jayapura – Pemerintah Provinsi Papua melakukan penyegaran besar-besaran dalam struktur pemerintahannya. Sebanyak 92 pejabat administrator dan pengawas dilantik dan dikukuhkan oleh Penjabat (Pj) Gubernur Papua, Agus Fatoni, di Gedung Negara Jayapura. Pelantikan ini dilaksanakan Kamis (7/8/25) dan didasarkan pada Peraturan Daerah Provinsi Papua Nomor 18 Tahun 2023 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah.
Pj Gubernur Agus Fatoni dalam
sambutannya menekankan pentingnya pelantikan ini untuk meningkatkan efisiensi
dan efektivitas kinerja Pemprov Papua.
"Pelantikan ini bertujuan
untuk mengisi jabatan yang kosong akibat perubahan struktur organisasi dan
meningkatkan kinerja pemerintahan," ujar Agus Fatoni.
Ia berharap para pejabat yang
dilantik mampu bekerja dengan penuh integritas dan akuntabilitas.
"Saya percaya saudara-saudari akan melaksanakan tugas dengan sebaik-baiknya," tambahnya.
Agus Fatoni juga memberikan
arahan agar para pejabat yang baru dilantik segera mempelajari tugas pokok dan
fungsi masing-masing jabatan, menguasai peraturan perundang-undangan yang
berlaku, dan menjalankan tugas dengan penuh tanggung jawab.
"Kita harus melakukan
inovasi dan terobosan-terobosan baru untuk memaksimalkan kinerja,"
tegasnya.
Ia mengingatkan pentingnya menjaga akuntabilitas dan integritas mengingat adanya proses audit dan pengawasan hukum.
Para pejabat yang dilantik telah
melalui proses seleksi dan mendapatkan persetujuan teknis dari Badan
Kepegawaian Negara RI dan Menteri Dalam Negeri RI.
Pelantikan ini diharapkan dapat
memberikan dampak positif terhadap peningkatan kualitas pelayanan publik dan
tata kelola pemerintahan yang baik di Provinsi Papua. ( Jidan)