logo-website
Jumat, 08 Agu 2025,  WIT

Kejaksaan Agung Terima Uang Pengganti Kerugian Negara Rp1,37 Triliun Terkait Korupsi CPO

Kejagung akan terus berkomitmen untuk menindak tegas segala bentuk korupsi dan memastikan aset negara kembali ke kas Negara

Papuanewsonline.com - 02 Jul 2025, 17:49 WIT

Papuanewsonline.com/ Hukum & Kriminal

Papuanewsonline.com, Jakarta,- Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menerima uang pengganti kerugian negara senilai Rp1,37 triliun terkait kasus korupsi fasilitas ekspor Crude Palm Oil (CPO) dan turunannya pada industri kelapa sawit tahun 2022.  Uang tersebut diserahkan oleh Musim Mas Grup dan Permata Hijau Grup, yang terdiri dari enam perusahaan dari kedua grup tersebut.  

Kapuspen Kejaksaan Agung Harli Siregar mengatakan bahwa Penerimaan uang pengganti ini merupakan langkah signifikan dalam upaya pemulihan kerugian negara akibat tindak pidana korupsi yang merugikan perekonomian nasional. 

" Proses hukum terkait kasus ini masih berlanjut, dan uang yang disita akan menjadi bagian dari memori kasasi untuk mempertimbangkan kompensasi kerugian negara," ucap Harli Siregar dalam konferensi pers di Gedung Kejagung, Rabu (2/7/2025).

 

Pada kesempatan yang sama Direktur Penuntutan Jampidsus Kejagung, Sutikno, menjelaskan bahwa enam perusahaan telah menitipkan uang pengganti kerugian negara dalam perkara ini.

" Rinciannya, PT Musim Mas dari Musim Mas Grup menyetor Rp1.188.461.774.666, sementara lima perusahaan dari Permata Hijau Grup, yaitu PT Nagamas Palm Oil Lestari, PT Pelita Agung Agri Industri, PT Nubika Jaya, PT Permata Hijau Palm Oil, dan PT Permata Hijau Sawit, menyetor total Rp186.430.960.865,26.  Total keseluruhan uang yang disita mencapai Rp1.374.892.735.527,5 dan telah dititipkan di rekening penampungan LPL Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus di bank BRI," ujar Sutikno.

Sutikno menjelaskan Setelah mendapatkan izin penyitaan dari Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jaksa Penuntut Umum (JPU) langsung menyita seluruh uang tersebut untuk keperluan pemeriksaan tingkat kasasi, sesuai dengan Pasal 39 ayat 1 huruf A Junto Pasal 38 ayat 1 KUHAP.  

Sutikno menegaskan bahwa uang yang disita akan dimasukkan sebagai bagian dari memori kasasi. " Hal ini bertujuan agar uang tersebut dapat dipertimbangkan oleh Hakim Agung dalam proses kasasi, khususnya terkait kompensasi kerugian negara yang ditimbulkan oleh tindakan korupsi para terdakwa korporasi," Ucapnya.

 

Lanjut Sutikno bahwa dalam perkembangannya, dari 12 perusahaan tersebut terdapat enam perusahaan masing-masing yang tergabung dalam grup, yaitu yang melakukan penitipan uang pengganti. Jadi dari 12 perusahaan tadi, ada enam perusahaan yang sudah melakukan penitipan uang pengganti untuk kerugian negara,” ujar Sutikno.  

Ia menekankan pentingnya proses hukum ini dalam upaya penegakan hukum dan pemulihan kerugian negara akibat tindak pidana korupsi. 

" Kejagung akan terus  berkomitmen untuk  menindak tegas segala bentuk korupsi dan memastikan aset negara kembali ke kas Negara," Pungkasnya.( Jidan )

Bagikan berita:
To Social Media :
Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE