Pelarian DPO Kejari Nabire Berakhir, Tak Berkutik Saat Ditangkap di Makasar
Herni Damayanti ditangkap Tim Satgas Intelijen Reformasi dan Inovasi (SIRI) Kejaksaan Agung bersama dengan Tim Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan
Papuanewsonline.com - 02 Jul 2025, 20:59 WIT
Papuanewsonline.com/ Hukum & Kriminal

Papuanewsonline.com, Makasar,- Herni Damayanti yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
Buronan di Kejaksaan Negeri Nabire tak berkutik saat ditangkap pada hari Senin, 30 Juni 2025, pukul 00.00 WITA, di Jalan Perintis Kemerdekaan, Tamalanrea, Makassar, Sulawesi Selatan.
Herni Damayanti ditangkap Tim Satgas Intelijen Reformasi dan Inovasi (SIRI) Kejaksaan Agung bersama dengan Tim Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan.
Hj. Herni Damayanti merupakan terpidana berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 3415 K/Pid.Sus/2024.
Usai ditangkap, Herni Damayanti diserahkan kepada Tim Kejati Papua, dan Tim Jaksa Eksekutor Kejari Nabire untuk segera dilakukan eksekusi, Pada Selasa tanggal 1 Juli 2025.
Hasil pantauan Media ini, Eksekusi telah dilaksanakan oleh Jaksa Eksekutor Kejari Nabire di Lapas Perempuan Kelas II Sungguminasa, Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan.
Terpidana dinyatakan terbukti secara sah melakukan tindak pidana perpajakan di Nabire, sebagaimana diatur dalam Pasal 39 ayat (1) huruf i UU No. 28 Tahun 2007 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, dengan vonis pidana penjara 10 (sepuluh) bulan dan denda sebesar Rp627.579.610, atau pidana pengganti 2 (dua) bulan kurungan apabila denda tidak dibayar.
Penangkapan dan eksekusi ini merupakan wujud nyata komitmen Kejaksaan dalam penegakan hukum yang berkeadilan serta tidak memberikan ruang bagi pelaku kejahatan untuk menghindari proses hukum, sehingga Tidak Ada Tempat Aman bagi Buronan Hukum.(red)