logo-website
Minggu, 09 Agu 2026,  WIT
BERITA TAG Pemerintahan Homepage
Peringati Hari Bhayangkara ke-80, Wakapolda Maluku Tekankan Aktualisasi Nilai-Nilai Tribrata Papuanewsonline.com, Ambon – Momentum Hari Bhayangkara ke-80 Tahun 2026 dimanfaatkan Kepolisian Negara Republik Indonesia untuk memperkuat komitmen moral dan profesionalisme seluruh personel melalui Upacara Pemuliaan Nilai-Nilai Tribrata yang digelar secara serentak di seluruh Indonesia, Kamis (25/6/2026).Di Maluku, kegiatan tersebut diikuti Wakapolda Maluku Brigjen Pol. Imam Thobroni, S.I.K., M.H., bersama Irwasda dan para Pejabat Utama Polda Maluku melalui video conference yang terhubung langsung dengan pelaksanaan upacara tingkat nasional yang dipimpin Kapolri dari Mabes Polri.Pemuliaan Nilai-Nilai Tribrata menjadi salah satu rangkaian penting dalam peringatan Hari Bhayangkara ke-80 yang tidak hanya bersifat seremonial, tetapi juga menjadi momentum refleksi dan penguatan komitmen seluruh insan Bhayangkara untuk terus menjunjung tinggi nilai-nilai luhur pengabdian kepada bangsa dan negara.Wakapolda Maluku Brigjen Pol. Imam Thobroni mengatakan, Tribrata merupakan pedoman hidup sekaligus fondasi moral yang harus terus diaktualisasikan dalam setiap pelaksanaan tugas kepolisian, terutama dalam menghadapi dinamika dan tantangan keamanan yang semakin komplek.“Pemuliaan Nilai-Nilai Tribrata bukan sekadar tradisi institusi, tetapi menjadi momentum penting untuk memperkuat integritas, profesionalisme, dan tanggung jawab moral setiap anggota Polri. Nilai-nilai yang terkandung dalam Tribrata harus tercermin dalam setiap tindakan, keputusan, dan pelayanan yang diberikan kepada masyarakat,” kata Wakapolda Maluku.Menurutnya, memasuki usia ke-80 tahun pengabdian Polri, tantangan institusi semakin beragam, mulai dari perkembangan teknologi informasi, dinamika sosial masyarakat, hingga tuntutan publik terhadap pelayanan yang semakin cepat, transparan, dan akuntabel.Karena itu, kata Wakapolda, penguatan nilai-nilai Tribrata menjadi landasan utama dalam membangun kultur organisasi yang berintegritas sekaligus memperkuat implementasi Polri Presisi yang berorientasi pada pelayanan publik.“Kepercayaan masyarakat merupakan modal utama institusi Polri. Oleh karena itu, setiap anggota harus mampu mengaktualisasikan nilai-nilai Tribrata dalam tugas sehari-hari melalui pelayanan yang profesional, humanis, responsif, dan berkeadilan. Dengan demikian, kehadiran Polri benar-benar dapat dirasakan manfaatnya oleh masyarakat,” ujarnya.Lebih lanjut, Wakapolda menegaskan bahwa semangat Tribrata harus menjadi kompas moral bagi seluruh personel dalam menjalankan fungsi sebagai pelindung, pengayom, dan pelayan masyarakat serta penegak hukum yang menjunjung tinggi hak asasi manusia dan nilai-nilai demokrasi.Menurutnya, aktualisasi nilai-nilai Tribrata juga menjadi bagian penting dalam mendukung agenda pembangunan nasional, menjaga stabilitas keamanan, serta menciptakan iklim yang kondusif bagi pertumbuhan ekonomi dan kesejahteraan masyarakat.“Melalui momentum Hari Bhayangkara ke-80 ini, kami ingin memastikan bahwa nilai-nilai Tribrata tidak hanya dihafalkan, tetapi benar-benar diimplementasikan dalam setiap pengabdian anggota Polri. Inilah fondasi yang akan memperkuat transformasi Polri yang semakin profesional, modern, dan terpercaya,” tegasnya.Upacara Pemuliaan Nilai-Nilai Tribrata berlangsung khidmat dan diikuti seluruh jajaran Polri di berbagai wilayah Indonesia sebagai bentuk penghormatan terhadap nilai-nilai dasar kepolisian yang menjadi landasan pengabdian institusi sejak awal berdiri.Melalui momentum tersebut, Polri menegaskan kembali komitmennya untuk terus memperkuat integritas personel, meningkatkan kualitas pelayanan publik, serta menjaga kepercayaan masyarakat dalam mewujudkan keamanan dan ketertiban yang mendukung tercapainya visi Indonesia maju menuju Indonesia Emas 2045. PNO-12 26 Jun 2026, 13:31 WIT
Ketua Pemuda Kei Mimika Soroti Bantuan Pemda ke Kejari & Lambatnya Kasus dana Rp8 Miliar Papuanewsonline.com, Mimika – Komitmen penegakan hukum atas temuan BPK dan dugaan korupsi APBD di Kabupaten Mimika kembali disorot publik. Ketua Pemuda Kei Mimika Edoardus Rahawadan mempertanyakan langkah Pemkab yang memberi bantuan dana/fasilitas ke Kejaksaan Negeri Mimika di tengah lambatnya penanganan kasus ketidaksesuaian dana Rp8 miliar Media Mimika Center.Edoardus menilai Bupati dan Wakil Bupati Mimika belum menunjukkan komitmen nyata menindaklanjuti temuan BPK dan kasus dugaan korupsi APBD. "Alih-alih mendukung penegakan hukum, justru memberikan bantuan dana/fasilitas kepada Kejaksaan Negeri Mimika. Hal ini berisiko merusak independensi lembaga penegak hukum," tegasnya dalam rilis tertulis ke redaksi, Kamis (25/6/2026).Rujuk UU Tipikor: KDH Wajib Fasilitasi Pengembalian Kerugian Negara  Menurut Edoardus, amanat UU 31/1999 jo UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tipikor jelas. "Setiap kepala daerah wajib memfasilitasi pengembalian kerugian daerah, bukan memberikan bantuan yang berpotensi menimbulkan konflik kepentingan," katanya.Singgung UU Keuangan Negara & UU Kekuasaan Kehakiman  Ia merujuk UU 1/2004 tentang Keuangan Negara: "APBD harus dialokasikan sesuai peruntukan, dilarang memberi bantuan yang tidak memiliki dasar hukum jelas dan mengganggu netralitas penegak hukum." Ditambah UU 48/2009 tentang Kekuasaan Kehakiman: "Lembaga peradilan/penyidik harus bebas dari pengaruh eksekutif. Bantuan dari Pemda dapat menimbulkan dugaan intervensi," tegas Edoardus.Ketua Pemuda Kei Mimika melempar pertanyaan kritis. "Ada apa sebenarnya antara Pemkab Mimika, Kejaksaan, dan Kepolisian? Mengapa kasus ketidaksesuaian dana seperti Rp8 Miliar Media Mimika Center lambat ditindaklanjuti?" tanyanya.Tanya Tujuan Bantuan: Jamin Hukum atau Lindungi Oknum?  Edoardus mempertanyakan maksud pemberian bantuan tersebut. "Apakah bantuan ini untuk menjamin kelancaran penegakan hukum, atau justru melindungi oknum yang bertanggung jawab?" ujarnya. Redaksi mencatat, ini murni pertanyaan narasumber, bukan kesimpulan redaksi.Garis Bawah: Ini Penilaian Publik, Proses Hukum di Tangan APH  Edoardus menegaskan seluruh pernyataan adalah aspirasi dan penilaian publik. Proses penyelidikan, penyidikan, dan kesimpulan hukum sepenuhnya kewenangan Kejaksaan Negeri Mimika dan Polres Mimika. "Kami menuntut transparansi dan kepastian hukum," katanya.Ia mengajak warga Mimika mengawasi, mengkritik, dan menuntut kebijakan berpihak rakyat. "Penegakan hukum harus setinggi langit - tidak pandang jabatan, tidak terhalang pemberian bantuan, dan tidak mengorbankan uang rakyat," ajaknya.Pemkab, Kejari, Polres Belum Beri Keterangan Resmi  Hingga berita ini diturunkan, redaksi belum menerima keterangan resmi dari Pemkab Mimika, Kejaksaan Negeri Mimika, dan Polres Mimika terkait penilaian Ketua Pemuda Kei Mimika tersebut, termasuk dasar hukum pemberian bantuan dan status penanganan kasus Rp8 miliar Media Mimika Center. Redaksi buka ruang hak jawab seluas-luasnya untuk semua pihak. Penulis: Hend Editor: GF 26 Jun 2026, 02:27 WIT
Perkuat Riset dan Jejaring, Kunci Perlindungan Warga Sipil serta Demokrasi di Papua Papuanewsonline.com, Timika – Staff Ahli Bupati Mimika, Fransiskus Bakeyau, menegaskan bahwa penguatan riset, advokasi, dan jaringan kerja antar pihak lokal menjadi landasan utama dalam melindungi warga sipil serta mendorong demokrasi yang terbuka dan merata di wilayah Papua. Pernyataan ini disampaikannya saat mewakili Bupati membuka workshop yang digelar Merah Pusaka Stratejik Indonesia (MPSI) di Hotel Horison Diana Timika, Kamis (25/6/2026).Fransiskus menilai tema kegiatan ini sangat sesuai dengan kondisi daerah saat ini, mengingat masih adanya tantangan dalam pembangunan dan dinamika sosial.“Riset yang andal menjadi dasar kebijakan yang tepat sasaran. Dengan data dan analisis yang objektif, kita dapat memahami masalah secara mendalam dan merumuskan solusi yang bertahan lama,” ujarnya.Ia juga menekankan bahwa advokasi harus bersifat membangun, bukan hanya menyampaikan keluhan, melainkan menjembatani dialog dan kerja sama. Pengembangan jejaring yang melibatkan pemerintah, lembaga masyarakat, akademisi, tokoh adat, agama, perempuan, dan pemuda dinilai penting agar pembangunan tidak hanya menjadi tugas pemerintah saja, melainkan tanggung jawab bersama.“Perlindungan warga sipil adalah hak setiap orang, mulai dari rasa aman, kepastian hukum, hingga akses layanan publik. Semua ini dapat tercapai jika ada ruang partisipasi yang luas dan kerja sama lintas pihak,” tegasnya.Ia berharap workshop ini tidak hanya berbagi gagasan, tetapi juga melahirkan langkah nyata yang dapat diterapkan di lapangan. Penulis: Jid Editor: GF 26 Jun 2026, 02:14 WIT
Temui Menteri HAM di Jakarta: Pansus DPRK Mimika Kawal Moker PTFI Pakai Perpres 60/2023 Papuanewsonline.com, Jakarta – Panitia Khusus (Pansus) Mogok Kerja Moker Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Mimika memperkuat langkah pengawalan kasus ribuan buruh/pekerja PTFI. Penguatan itu dilakukan usai pertemuan dengan Menteri Kementerian Hak Asasi Manusia/HAM RI Natalius Pigai di Jakarta, (24/6/2026). Pertemuan dihadiri Ketua Pansus Derek Tenouye, Wakil Ketua Abrian Katageme, Sekretaris Yan Pieterson Laly, Anggota Elias Mirip & Aser Gobai, Staff Ahli Emanuel Gobai, serta Koordinator Buruh Moker PTFI Billy Laly dan Obet Mbiam-Mbiam. Fokus pertemuan: penyelesaian kasus moker PTFI berbasis HAM.Kunci Baru: Perpres 60/2023 Jadi Alat Pengawalan  Sekretaris Pansus Yan Pieterson Laly, ST menegaskan Pansus akan terus mengawal persoalan moker PTFI dengan memperkuat Perpres Nomor 60 Tahun 2023 tentang Strategi Nasional Bisnis dan Hak Asasi Manusia. "Perpres ini resmi diimplementasikan melalui aturan turunan yang lebih mengikat," kata Yan usai pertemuan kepada awak media di Jakarta.Poin Penting: Rencana RUU Bisnis & HAM + Perpres Turunan  Yan menyebut pertemuan membuahkan poin penting. "Poin paling penting yang kami dapat adalah dalam waktu dekat ada undang-undang tentang bisnis dan HAM, dan di dalamnya ada Perpres. Di mana itu akan menjadi rujukan dalam bisnis dan HAM," ujarnya di depan logo Kementerian HAM RI.Menurut Yan, regulasi ini sangat mendukung. "Regulasi ini akan menjadi payung hukum yang kuat dan bersifat mengikat bagi semua pihak untuk menyelesaikan berbagai persoalan yang berkaitan dengan Hak Asasi Manusia di sektor industri dan bisnis," tegasnya.Alur Mekanisme: Pansus Ikuti Proses Tuntas & Komprehensif  Yan menjelaskan, Tim Pansus Mogok Kerja PTFI saat ini tengah mengikuti alur mekanisme yang ada. "Kita mengikuti alur dulu supaya penanganan dan pemetaan kasus ini dapat benar-benar selesai," katanya.Hasil koordinasi dan perkembangan regulasi ini nantinya akan dibawa ke Timika. "Ini akan kami tampung sebagai rekomendasi resmi dari Pansus DPRK Mimika yang telah dibentuk sejak bulan Maret lalu," pungkas Yan.Ribuan Buruh PTFI Tunggu Kepastian Penyelesaian  Kasus mogok kerja PTFI menyangkut ribuan buruh/pekerja di Kabupaten Mimika. Publik menanti kepastian penyelesaian yang adil dan sesuai koridor HAM serta regulasi ketenagakerjaan.Kementerian HAM RI & PTFI Belum Rilis Sikap Resmi  Hingga berita ini diturunkan, redaksi belum menerima rilis resmi dari Kementerian HAM RI maupun manajemen PTFI terkait hasil pertemuan dengan Pansus DPRK Mimika. Redaksi akan memuat klarifikasi pihak terkait jika sudah diterima untuk keberimbangan. Penulis: Hendrik Editor: GF 25 Jun 2026, 07:17 WIT
Berita utama
Berita Terbaru
Berita Populer
Video terbaru
lihat video 10 Feb 2023, 15:22 WIT