Papuanewsonline.com
BERITA TAG Kriminal
Homepage
Pelaku Persetubuhan Anak Berhasil Diringkus Anggota PPA Polres Kepulauan Tanimbar
Papuanewsonline.com, Tanimbar – Kepolisian Resor Kepulauan Tanimbar, Tanpa menunggu lama setelah ditetapkan sebagai tersangka, Personel Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) berhasil melakukan penangkapan dan penahanan terhadap tersangka JL (25) yang diduga menyetubuhi Anak korban TB (13).Hal tersebut disampaikan Kapolres Kepulauan Tanimbar AKBP UMAR WIJAYA, S.I.K., M.H. melalui Kasatreskrim AKP. HANDRY DWI AZHARI, S.T.K.,S.I.K., saat dikonfirmasi Media Humas, Jumat (16/01/25). Beliau menerangkan, Kejadian bejat pelaku itu diketahui oleh Kaka kandung korban JB (26) setelah korban menceritakan kronologis terjadi persetubuhan terhadap dirinya yang bertempat di dalam kamar milik pelapor di Desa Manglusi, Kecamatan Nirunmas, Kabupaten Kepulauan Tanimbar.Korban menjelaskan bahwa pada saat terjadi persetubuhan tersebut, pelaku yang telah dikuasai minuman keras tersebut pun kemudian langsung menarik tangan korban dan memaksa membawanya ke dalam kamar hingga menyetubuhi dirinya dengan cara paksa, bahkan mengancam akan menganiaya korban apabila perbuatan bejatnya diketahui oleh orang lain.Dengan mendengar apa yang disampaikan oleh korban yang adalah merupakan adik kandungnya tersebut, pelapor langsung mendatangi Polsek Nirunmas untuk melaporkan kejadian tersebut kepada pihak Polsek Nirunmas. Setelah itu atas perintah langsung oleh Kapolsek Nirunmas, korban kemudian diantar ke Polres Kepulauan Tanimbar untuk dilakukan Proses hukum Lebih lanjut.Setelah menerima laporan terkait peristiwa yang terjadi, Kasat Reskrim mengungkapkan bahwa pihaknya langsung memintai keterangan dari korban, para saksi maupun pelaku sendiri. Dari sejumlah penyelidikan yang dilakukan, ditemukan bukti permulaan yang cukup sehingga dilakukan alistatus kepada pelaku dari saksi menjadi tersangka setelah melalui serangkaian gelar perkara.“sehingga terhadap tersangka, Kami telah melakukan penangkapan dan juga penahanan pada rumah tahanan Polres Kepulauan Tanimbar selama 20 hari ke depan, sejak Tanggal 15 Januari 2025” terangnya.Akibat perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 81 Ayat (1) Undang-Undang Nomor. 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Perpu Nomor. 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. diancam dengan hukuman penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun. PNO-12
18 Jan 2025, 19:17 WIT
Polda Maluku Kembali Tangkap Pelaku Narkoba
Papuanewsonline.com, Ambon - Personel Subdit 1 Direktorat Reserse Narkoba Polda Maluku kembali menangkap satu pelaku narkoba berinisial MT alias Alon.Pria 40 tahun ini diamankan di kawasan jalan Dr. Sitanala, Talake, Kelurahan Wainitu, Kecamatan Nusaniwe, Kota Ambon, Rabu (15/1/2025).Dari tangan pelaku yang bekerja sebagai seorang wiraswasta ini, aparat Kepolisian mengamankan barang bukti berupa satu paket sabu-sabu seberat 0,11 gram dan sebuah bong (alat hisap sabu)."Pelaku diamankan tepatnya di samping Sekolah TK Fast Star Ambon pada hari Rabu kemarin sekitar pukul 14.30 WIT," kata Kabid Humas Polda Maluku, Kombes Pol. Areis Aminnulla S.Ik., M.H, Jumat (17/1/2025).Alon diringkus tanpa perlawanan setelah tim opsnal subdit I Ditresnarkoba mendapatkan informasi dari informan. Dari informasi itu, tim kemudian melakukan penyelidikan dan pemantauan."Saat diamankan anggota berhasil menemukan satu paket sabu dikemas menggunakan plastik clem bening dibungkus kemasan permen Fox warna merah muda tepat dalam Genggaman tangan kiri saudara Alon," jelasnya.Kombes Areis mengatakan, pelaku mengaku narkotika golongan 1 bukan tanaman ini dibeli dari Bote, salah satu narapidana yang kini menghuni Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas IIA Ambon."Petugas juga melakukan penggeledahan rumah pelaku di kawasan Kezia Farmasi Atas Desa Urimesing dan menemukan bong (alat hisap sabu)," jelasnya.Alon kini telah ditetapkan sebagai Tersangka dan ditahan di rumah tahanan Polda Maluku. Ia dijerat dengan Pasal 127 Ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika."Kasus ini masih terus dikembangkan oleh tim penyidik Ditresnarkoba Polda Maluku," pungkasnya. PNO-12
17 Jan 2025, 20:14 WIT
Pelaku Penusukan Diamankan, Kapolres Himbau Warga Hualoy dan Tomalehu Jaga Kamtibmas
Papuanewsonline.com, SBB - Kapolres Seram Bagian Barat (SBB), AKBP Dennie Andreas Dharmawan, SIK mengimbau, warga masyarakat Desa Hualoy, dan Tomalehu, Kecamatan Kairatu Timur, untuk tetap tenang dan menjaga situasi dan kondisi keamanan diwilayah tersebut. Hal itu disampaikan, pasca aksi blokade jalan lintas seram yang menghubungkan Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB), Maluku Tengah (Malteng), dan Seram Bagian Timur (SBT), dilakukan oleh warga desa Tomalehu.Kapolres menyebutkan, jika aksi blokade jalan lintas seram itu, merupakan imbas dari aksi penusukan yang dilakukan oleh HH alias Hamid, pemuda Desa Hualoy, terhadap korban AAM alias alias Ajis pemuda asal desa Tomalehu."Peristiwa itu penusukan itu terjadi di desa Hualoy, sekira pukul 02.30 WIT Jumat dinihari. Dugaan sementara karena dendam pribadi antara pelaku dan korban. Namun kita masih dalami,"kata Kapolres kepada wartawan di SBB, Jumat (17/1/2025).Kapolres mengatakan, pihaknya masih melakukan penyelidikan guna mengungkap motif dibalik insiden tersebut."Terduga pelaku telah diamankan ke Mapolres dan dalam pemeriksaan. Korban mengalami luka robek pada bagian belakang leher, luka robek pada daerah atas dada sebelah kanan, luka gores pada dada sebelah kanan dan perut samping kanan,"beber Kapolres.Sementara untuk akses lalu lintas sendiri, perwira dengan dua melati dipundaknya itu, memastikan jika akses akan segera dibuka."Untuk akses lalu lintas sementara kita lagi upaya untuk di buka. Kita upaya sehingga hari ini arus lalu lintas bisa kita buka,"tegasnya.Kapolres juga meminta, masyarakat untuk tetap tenang dan tidak mudah terprovokasi sehingga memperkeruh suasana."Percayakan sama kami, sebab ini murni kasus kriminal. Akan kita usut tuntas. Masyarakat juga kita harapkan untuk tetap tenang dan tidak mudah terprovokasi,"pesan Kapolres. PNO-12
17 Jan 2025, 19:48 WIT
Polri Tetapkan PT AJP dan FH Sebagai Tersangka TPPU Judi Online
Papuanewsonline.com, Jakarta - Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri menetapkan korporasi PT AJP dan seorang individu berinisial FH sebagai tersangka dalam kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang berasal dari tindak pidana perjudian online. Penyidik juga berhasil menyita uang senilai Rp 103,27 miliar yang tersebar di 15 rekening bank.Brigjen Pol. Helfi Assegaf, Dirtipideksus Bareskrim Polri, dalam konferensi pers di Mabes Polri, Rabu (16/1), menyampaikan bahwa pemberantasan perjudian online ini menjadi bagian dari kebijakan Presiden Prabowo Subianto untuk menegakkan hukum secara kolaboratif demi terciptanya perekonomian inklusif menuju Indonesia Emas 2045."Kasus ini menjadi atensi khusus Presiden Prabowo, yang sangat serius dalam upaya pemberantasan perjudian online dan tindak pidana pencucian uang. Penetapan tersangka terhadap PT AJP dan FH dilakukan setelah penyidik mendapatkan dua alat bukti yang sah," ujar Brigjen Helfi Assegaf.PT AJP, perusahaan properti yang mengelola Hotel Aruss di Semarang, diduga menerima aliran dana hasil perjudian online melalui rekening FH, yang juga menjabat sebagai komisaris perusahaan tersebut. Dana tersebut berasal dari rekening penampungan hasil perjudian online yang dikelola oleh platform seperti Dafabet, Agen 138, dan judi bola."PT AJP digunakan untuk menampung uang hasil judi online, yang kemudian dialihkan menjadi investasi pembangunan dan pengelolaan Hotel Aruss. Modus ini bertujuan menyamarkan asal-usul uang agar terlihat berasal dari sumber yang sah," jelas Brigjen Helfi.Selama periode 2020-2022, PT AJP menerima dana sekitar Rp 40,56 miliar dari lima rekening penampungan. Uang tersebut digunakan untuk membangun hotel dan menjalankan operasionalnya, sementara keuntungan dari hotel itu kembali mengalir ke rekening PT AJP dan FH.FH dan PT AJP dikenakan pasal-pasal dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU serta KUHP. FH terancam hukuman 20 tahun penjara dan denda maksimal Rp 5 miliar. Sementara itu, PT AJP sebagai korporasi menghadapi ancaman denda hingga Rp 100 miliar.Dalam proses penyidikan, Polri menyita uang senilai Rp 103,27 miliar dari 15 rekening milik FH dan PT AJP di Bank BCA. Penyidik menemukan aliran dana dari rekening penampungan judi online yang dikelola oleh individu berinisial OR, RF, MG, dan KB."Penyitaan ini merupakan langkah awal untuk memutus aliran dana ilegal dari perjudian online dan menyelamatkan aset negara dari tindak pidana ekonomi," tegas Brigjen Helfi Assegaf.Brigjen Helfi menegaskan, pemberantasan perjudian online dan pencucian uang ini merupakan bagian dari kebijakan Presiden Prabowo untuk menciptakan perekonomian yang bersih dan berkeadilan. "Polri berkomitmen melaksanakan tugas ini dengan profesional dan berkolaborasi dengan instansi terkait untuk membangun Indonesia yang lebih baik," pungkasnya. PNO-12
17 Jan 2025, 19:03 WIT
Polisi Serahkan Tersangka Dan Barang Bukti Ke Jaksa Penuntut Umum
Papuanewsonline.com, Jayapura – Kepolisian Resor Keerom satuan sat reskrim melaksanakan penyerahan tersangka dan barang bukti perkara tindak pidana kepada Kejaksaan negeri jayapura. Sabtu (11/01/2025)Penyerahan tersangka dan barang bukti tersebut berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP / B / 11 / XI / 2024 / SPKT / POLRES KEEROM / POLDA PAPUA, tanggal 07 November 2024, Surat Perintah Penyidikan Nomor: SP.DIK / 92. a / XI / 2024 / Reskrim, tanggal 11 November 2024, Surat Perintah Tugas : SP.GAS / 92.b / XI /2024 / Reskrim, tanggal 11 November 2024, dan Surat Pemberitahuan Dimulainya penyidikan Nomor : SPDP / 74.a / XI / 2024 / Reskrim, tanggal 14 November 2024.Kapolres Keerom AKBP Christian Aer, S.H., S.I.K. melalui Kasat Reskrim AKP Jetny L. Sohilait, S.H., M.H. menyampaikan bahwa telah di laksanakan penyerahan tersangka dan barang bukti ke kantor Kejaksaan Negeri Jayapura dan telah dilakukan penelitian oleh Jaksa Penuntut Umum MOHAMMAD ARIFIN, S.H dan di nyatakan Perkara Pidana Sudah Lengkap (P21). "Tersangka dan barang bukti kasus perkara tindak pidana dimuka umum secara bersama-sama dan melakukan kekerasan terhadap orang atau barang dan pengerusakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 170 Ayat (1) KUHPidana dan 406 KUHPidana Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1e KUHPidana, kami serahkan kepada kejaksaan negeri jayapura dan dilanjutkan dengan penelitian oleh jaksa penuntut umum dan juga berkas dinyatakan lengkap,” kata kasat reskrimTersangka yang diserahkan ke jpu berinisial BSRK dan YT, saat ini YT sudah menjadi tahanan Jaksa dan BSRK masih diamankan dirumah tahanan negara polress keerom. PNO-12
12 Jan 2025, 20:37 WIT
Polda Maluku Ungkap Kasus TPPO di Masohi, Tiga Pelaku Diamankan
Papuanewsonline.com, Masohi - Aparat Unit Resmob Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Maluku, berhasil mengungkap kasus dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) yang terjadi Diamond Billiar & Karaoke, Jalan Imam Bonjol, Kelurahan Namaleo, Kecamatan Kota Masohi, Kabupaten Maluku Tengah.Dari pengungkapan kasus ini, tim berhasil mengamankan tiga terduga pelaku yang merupakan pengelola tempat hiburan tersebut, Rabu (8/1/2025). Tiga terduga pelaku yang telah diamankan di kantor Ditreskrimum Polda Maluku di kota Ambon yaitu berinisial RAR (23 Tahun), AW (36), dan BI (40).Ketiga terduga pelaku diamankan berdasarkan Surat Perintah: Sprin/01/I/RES.1.24./2025, tanggal 2 Januari 2025, dan Laporan Polisi Nomor: LP/A/1/I/2025/SPKT.DITKRIMUM/POLDA MALUKU, tanggal 9 Januari 2025.Kabid Humas Polda Maluku Kombes Pol. Areis Aminnulla, S.IK., M.H, menjelaskan, pengungkapan kasus berawal saat Kanit Resmob bersama anggota berangkat dari Kota Ambon menuju Maluku Tengah."Saat tiba anggota unit Resmob kemudian melakukan Lidik lokasi yang diduga menjadi tempat yang mempekerjakan anak di bawah umur, yaitu Daimond Billiar & Karaoke," kata Kombes Areis, Jumat (10/1/2025).Ketika melakukan pemeriksaan di Diamond Billiar & Karaoke, tim penyelidik menemukan dua orang anak di bawah umur, yang dipekerjakan di tempat tersebut. Mereka yaitu berinisial DIP (15 tahun) dan MR (16)."Tim Resmob kemudian mengamankan dua orang korban dan tiga orang yang berperan sebagai pemilik tempat kerja, penanggung jawab di tempat kerja, serta perekrut ke dua korban," jelasnya.Kombes Areis mengaku saat ini dua korban dan tiga terduga pelaku, telah diamankan dan dibawah ke Kantor Ditreskrimum untuk dilakukan proses lebih lanjut."Ketiga pelaku sementara telah diamankan, dan kasus TPPO ini masih terus dalam penyelidikan," pungkasnya. PNO-12
11 Jan 2025, 14:40 WIT
Kapolda Papua Kerahkan Satgas Ops Damai Cartenz Kejar Pelaku Kekerasan Bersenjata di Yalimo
Papuanewsonline.com, Jayapura – Aksi kekerasan bersenjata yang dilakukan oleh Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) terhadap dua warga sipil di Yalimo, Papua Pegunungan, pada 8 Januari 2025, memicu respons cepat dari pihak kepolisian. Kapolda Papua, Irjen. Pol. Patrige Renwarin, telah mengerahkan personel yang tergabung dalam Satgas Operasi Damai Cartenz untuk memburu para pelaku penembakan tersebut.Aksi kekerasan bersenjata terjadi di Yalimo, Papua Pegunungan, mengakibatkan dua warga sipil menjadi korban. Pelaku penembakan diduga berasal dari Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB). Insiden tersebut terjadi pada 8 Januari 2025. Peristiwa ini berlangsung di wilayah Yalimo, Papua Pegunungan.Polisi melakukan pengejaran untuk menangkap pelaku, menjaga keamanan masyarakat, dan mencegah aksi teror lebih lanjut. Kapolda Papua mengerahkan Satgas Operasi Damai Cartenz untuk membantu mengungkap pelaku, melakukan pendalaman, dan menegakkan hukum terhadap kelompok-kelompok yang terlibat.Kapolda Papua, Irjen. Pol. Patrige Renwarin, menjelaskan bahwa pihaknya masih mendalami identitas pelaku untuk memastikan apakah mereka berasal dari kelompok lokal di Yalimo atau kelompok baru yang datang dari luar wilayah tersebut.“Kami sengaja mendatangkan Satgas Operasi Damai Cartenz agar kasus ini dapat diungkap lebih cepat dan hukum dapat ditegakkan terhadap kelompok-kelompok yang meresahkan masyarakat,” ujar Kapolda. Hingga saat ini, operasi masih terus berjalan untuk memastikan situasi keamanan di Yalimo kembali kondusif. PNO-12
11 Jan 2025, 14:32 WIT
Jaksa Kasus Dosen Bunuh Suami Dinilai Tak Profesional
Papuanewsonline.com, Medan - Haposan Situngkir yang merupakan abang kandung korban dugaan pembunuhan oleh oknum dosen, Rusman Maralen Situngkir mulanya lega karena Polsek Helvetia telah menetapkan tersangka atas kematian adeknya, Rusman Maralen Situngkir pada, 22 Maret 2024.Polsek Helvetia yang sudah melakukan serangkaian penyelidikan dan penyidikan dengan penuh hati-hati dan bahkan menggunkan metode scientific crime investigation akhirnya menetapkan istri korban, Tiromsi Sitanggang, S.H, MH, Mkn sebagai tersangka pada, 12 September 2024. Selanjutnya melakukan rekonstruksi pada tanggal 15 Oktober 2024 di Tempat Kejadian Perkara (TKP) di Rumah korban dan tersangka yakni di Jalan Gaperta, Medan.Dalam reka adegan, kurang lebih 26 adegan dengan melibatkan 12 orang saksi termasuk pemeran pengganti telah diperagakan. Untuk sopir tersangka sendiri diperankan oleh Briptu Daniel dikarenakan sopir tersangka ini melarikan diri. Dari beberapa adegan terlihat salah satu saksi yang juga merupakan pegawai tersangka sendiri di suruh bolak balik keluar kantor untuk membeli air minum kemudian memperbaiki resleting celana dan terakhir untuk mengambil surat di salah satu kampus. Termasuk juga reka adegan saksi IV (empat) yang mendengar suara teriakan dan jeritan meminta tolong dari dalam kamar sekitar pukul 10.00 WIB, yang mana saksi IV ini sedang bekerja melansir pasir di bawah jendela rumah korban, tempat di temukanya lemari kayu yang ada percikan darah pada saat dilakukan penggeledahan sebelumnya di rumah tersangka. Namun, setelah serangkaian proses penyidikan di Polsek Medan Helvetia ini dianggap rampung oleh penyidik kemudian pada tanggal 31 Oktober 2024 penyidik melimpahkan berkas ke Kejaksaan Negeri Medan untuk dilakukan proses selanjutnya yakni penututan, dan pada tanggal 7 November 2024 berkas tersebut dikembalikan oleh Kejari Medan ke Polsek Medan Helvetia untuk dilengkapi (P-19). Setelah penyidik melengkapi berkas sesuai P-19 Kejari Medan, kemudian pada tanggal 16 Desember 2024 Polsek Medan Helvetia kembali mengirimkan berkas tersangka Dr Tiromsi Sitanggang, SH, MH, MKn ke Kejari Medan. Namun, pada tanggal 19 Desember 2024 berkas tersebut dikembalikan lagi untuk dilengkapi dengan petunjuk yang sudah dilengkapi dan termuat dalam berkas perkara.Ada 13 kelengkapan materil dan 28 petunjuk yang harus dilengkapi oleh penyidik Polsek Helvetia, sebenarnya P-19 ini adalah hal yang lumrah terjadi dikarenakan ketika berkas sudah P-21 maka tanggung jawab selanjutnya ada pada kejaksaan. Akan tetapi jika ada petunjuk jaksa tidak masuk akal ini akan menjadi problem serius dikarenakan pasti berdampak pada penegakan hukum di masa mendatang.Menanggapi persoalan ini, Pengacara pihak keluarga, Ojahan Sinurat, SH pada wartawan, Kamis (9/1) menyampaikan, berdasarkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) dari Polsek Medan Helvetia tertanggal 20 Desember 2024 berkas An. Tersangka Dr Tiromsi Sitanggang, SH, MH, MKn telah dikembalikan ke Polsek Medan Helvetia hanya dalam tempo 4 hari (dilimpahkan tgl 16 Desember 2024, kemudian 19 Desember 2024 dikembalikan oleh Jaksa)."Yang anehnya, beberapa Petunjuk P-19 tertangggal 7 November 2024 itu sudah dilengkapi oleh Penyidik dan sudah ada pada berkas. Sepertinya berkas itu tidak dibaca namun langsung dikembalikan ke penyidik. Selanjutnya Jaksa menitik beratkan pada pasal 184 KUHAP dimana tersangka barus mengakui perbuatanya, kan aneh ini,"imbuhnya. Kami, lanjut Ojahan, memandang ini bagian dari ketidak profesionalan jaksa dan petunjuk ini tidak masuk akal. Mana mungkin dipaksa tersangka untuk mengakui perbuatanya, jangan kita kembali masa lampau.Pihaknya juga telah melayangkan Surat ke Jamwas dan Asisten Pengawasan Ke Jaksaan Tinggi Sumatera Utara tertanggal 23 Desember 2024 memohon bantuan dari Tim Pengawasan Kejaksaan Agung dan Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara untuk melakukan Monitoring secara langsung terhadap kasus ini. Sementara Kasi Intel Kejari Medan, Dapot Dariarma yang dikonfirmasi wartawan, Kamis (9/1) menjelaskan, pihaknya telah meneliti berkas kasus tersebut dan ada kekurangan yang harus dipenuhi. Pihaknya juga sudah menerbitkan P-19 dan berita acara koordinasi untuk penyidik melengkapi petunjuk Jaksa tertanggal P-19, 7 November 2024. Dan ditindaklanjuti dengan surat berita acara konsultasi dan koordinasi antara penyidik dan JPU. Namun penyidik belum memenuhi petunjuk JPU. "Tanggal 3 Januari 2025 berkas perkara kami terima dari penyidik namun masih belum terpenuhi sehingga kami akan melakukan gelar perkara antara Jaksa dan penyidik pada, Senin (13/1) di Kejari Medan,"jelasnya. PNO-12
11 Jan 2025, 08:41 WIT
Press Release Polres Mimika Musnahkan Sabu Dengan Wadah Berisikan Air Panas Mendidih
Papuanewsonline.com, Mimika – Kapolres Mimika, AKBP I Komang Budiartha, S.I.K., menyita Barang bukti narkotika jenis sabu seberat 23,04 gram yang diamankan dari tangan tersangka AR, akhirnya dimusnahkan dihalaman Kantor Sentra Pelayanan Polres Mimika, Selasa, (07/01/2025).Barang bukti yang dimusnahkan seberat 23,04 gram itu berasal dari jumlah awal seberat 25,04 gram yang disita oleh Sat Reserse Narkoba pada saat penangkapan terhadap tersangka pada tanggal 5 Desember 2024 lalu diseputaran SP 4, jalur 4, Kabupaten Mimika, Papua Tengah.Awal mula tersangka AR ditangkap karena terlibat tindak pidana narkotika ketika tersangka dihubungi dan ditawari oleh anak tirinya berinisial TI yang merupakan warga binaan Lapas Kelas IIB Timika."Ditawari untuk bekerja sebagai kurir atau perantara dalam jual beli paketan narkotika jenis sabu kepada tersangka F yang juga merupakan warga binaan Lapas kelas II B Timika,” terang Kapolres Mimika.Lanjut Kapolres, tersangka kemudian dihubungi oleh istrinya (I) yang juga merupakan warga binaan Lapas Kelas IIB Timika untuk mengambil paketan barang yang berisikan narkotika jenis sabu-sabu milik F di jasa pengiriman barang. "Upah atau gaji yang didapat oleh tersangka dalam sekali mengedarkan atau menempel paketan narkotika jenis sabu kepada konsumen sebesar Rp 150.000 perpaket,” ujar AKBP I Komang. Kata Kapolres, barang bukti narkotika jenis sabu keseluruhan dengan berat netto 25,04 gram bila terjual akan mendapatkan uang sekitar Rp.47.500.000.Akibat perbuatannya, tersangka dikenakan pasal 114 ayat (2), pasal 112 ayat (2) Undang - Undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukum pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun penjara.Sementara itu terkait dengan proses ketiga warga binaan Lapas Kelas IIB Timika, Kasat Narkoba Polres Mimika, AKP Andi Basuki Rahmat,SH,MH mengatakan bahwa ketiganya sudah diamankan dan dilakukan penangkapan. "Terhadap ketiganya proses sementara berjalan namun tidak dilakukan penahanan di rutan Polres Mimika karena statusnya masih warga binaan. Tetapi jika ketiganya sudah selesai menjalani hukumannya dilapas untuk kasus yang pertama maka dilanjutkan dengan perkara yang baru ini,” jelasnya. PNO-12
08 Jan 2025, 13:46 WIT
Berita utama
Berita Terbaru
Berita Populer
Video terbaru