Papuanewsonline.com
BERITA TAG Kriminal
Homepage
Ditresnarkoba Polda Papua Musnakan 1 Kg Ganja dan 210 Paket Sabu
Papuanewsonline.com, Jayapura – Direktorat Reserse Narkoba Polda Papua memuskanan barang bukti Narkoba jenis ganja dan sabu hasil penangkapan selama bulan September 2024. Adapun barang bukti yang di musnakan sebanyak 959,56 gram Narkoba jenis ganja dan 210 paket Narkoba jenis Sabu.Direktur Reserse Narkoba Polda Papua, Kombes Pol Alfian mengatakan pemusnahan narkoba tersebut dilaksanakan di kantor Penjagaan Narkoba Polda papua jalan Trikora Dok 5 atas sekitar pukul 10.00 Wit, Jumat (13/9/2024).”Ada dua giat pemusnahan, yang pertamana Giat pemusnahan narkoba jenis ganja atas dasar LP/52/IX/2024/SPKT-DITNKB POLDA PAPUA, tanggal l 04 September 2024 dengan tersangka Samuel Waisapy dan Roy Agustinus Wondiwoy, dengan berat barang bukti 959,56 gram ganja dan yang kedua pemusnahan narkoba jenis sabu sebanyak 210 paket dengan tersangka atas nama Supardi,” ungkap Kombes Alfian, Jumat (13/2024).Dijelaskan Alfian, untuk pemusnahan ganja dilakukan menggunakan potongan drum kemudian ganja dimasukkan kedalam potongan drum lalu dibakar hingga ganjanya habis“Berikut untuk barang bukti 210 paket sabu di musnakan dengan cara menggunakan panci berisi air mendidih kemudian dsabu dimasukkan kedalam panci tersebut hingga sabu habis mencair,” jelasnya.Lanjut Kombes Alfian, sebelum melakukan pemusnahan semua barang bukti baik ganja maupun sabu di periksa dulu oleh pihak labfor Polda Papua.“Jadi pemusnahannya itu setelah dilakukan uji barang bukti dulu oleh pihak labfor Polda Papua, yakni Iptu Herlia selaku Kaur Narko Subbid Narkoba Bid Labfor dan Briptu Febri selaku Anggota Bid Labfor dan hasil pengujian nya positif,” ujarnya.“Kami berikan apresiasi kepada anggota dari tim subdit III yang berhasil mengungkap kasus peredaran dan kepemilikan narkoba baik jenis ganja maupun sabu di papua dan kami juga berharap kepada masyarakat jangan sungkan untuk melaporkan kepada kami bila melihat atau mengetahui adanya praktek praktek penjualan atau kepemilikan narkoba. Mari kita jaga Papua bebas Narkoba untuk masa depan Papua yang cerah,” imbuhnya. (PNO-12)
14 Sep 2024, 19:31 WIT
Kapolsek Sarmi Kota Amankan Pelaku Pengancaman dan Pengrusakan di Kampung Bagaiserwar II
Papuanewsonline.com, Sarmi – Kapolsek Sarmi Kota, Iptu Suhartono, S.Sos., merespons cepat aduan masyarakat terkait dugaan tindak pidana pengancaman dan pengrusakan yang terjadi di Kampung Bagaiserwar II, Distrik Sarmi Timur, Kabupaten Sarmi. Aduan tersebut dilaporkan oleh korban, Yohan Sosomar, melalui telepon, Kamis (12/9/2024). Pelaku berinisial "OY" diduga melakukan aksi tersebut setelah terlibat perselisihan dengan korban.Kapolsek menjelaskan bahwa insiden tersebut terjadi sekitar pukul 07:00 WIT ketika pelaku, yang diduga berada di bawah pengaruh alkohol, membuat keributan di depan rumah korban. Pelaku mengancam korban dengan sebilah pisau tombak, namun karena korban tidak keluar dari rumah, pelaku melampiaskan kemarahannya dengan merusak pintu rumah korban menggunakan ujung pisau. Akibatnya, pintu rumah tersebut mengalami kerusakan cukup parah."Penyebab pelaku melakukan pengancaman dan pengrusakan ini ternyata hanya karena kesalahpahaman," ujar Iptu Suhartono, menjelaskan motif di balik insiden tersebut. Setelah mendapat laporan, Kapolsek bersama anggota piket segera mendatangi Tempat Kejadian Perkara (TKP) untuk mengamankan situasi dan mengumpulkan barang bukti. "Kami berhasil mengamankan pelaku serta barang bukti berupa 1 buah pisau tombak yang digunakan pelaku untuk merusak pintu rumah korban," tambahnya.Pelaku kini diamankan di Rumah Tahanan Polsek Sarmi Kota untuk pemeriksaan lebih lanjut. Namun, dalam perkembangan kasus ini, korban menyampaikan bahwa dirinya tidak ingin membawa perkara ini ke jalur hukum. "Korban meminta agar kejadian ini diselesaikan secara damai melalui pendekatan keadilan restoratif (restorative justice)," kata Kapolsek. Pertemuan antara kedua belah pihak direncanakan akan berlangsung pada hari Jumat, 12 September 2024, di Polsek Sarmi Kota.Restorative justice merupakan pendekatan penyelesaian kasus yang menekankan pada perdamaian antara pelaku dan korban serta pemulihan hubungan sosial. Dalam beberapa kasus seperti ini, pendekatan tersebut dianggap lebih tepat dan bisa memberikan solusi yang lebih cepat bagi kedua belah pihak tanpa melalui proses hukum formal yang panjang.Kapolsek berharap kejadian serupa tidak terulang dan masyarakat dapat menyelesaikan permasalahan dengan cara yang lebih baik tanpa menggunakan kekerasan atau tindakan melanggar hukum. (PNO-12)
13 Sep 2024, 21:20 WIT
Bareskrim Gerebek Lokasi Percetakan Uang Palsu
Papuanewsonline.com, Jakarta - Bareskrim Polri melakukan penggerebekan sebuah rumah produksi uang palsu di dua lokasi wilayah Bekasi, Jawa Barat (Jabar). Penggerebekan itu pun berujung penangkapan 8 tersangka, yakni SUR, SU, IL, AS, MFA, EM, SUD, dan JR.Direktur Tipideksus Bareskrim Polri Brigjen. Pol. Helfi Assegaf menjelaskan, tersangka SUR berperan sebagai pemilik. Lalu, tersangka SU sebagai karyawan yang memotong uang palsu.“Kemudian IL, AS, MFA, EM, SUD, dan JR yang berperan sebagai perantara,” ucap Helfi saat dikonfirmasi, Kamis (12/9/24).Kasubdit IV Dittipideksus Kombes. Pol. Andi Sudarmaji menambahkan, para tersangka beroperasi sejak awal 2024. Berdasarkan pengakuan para tersangka, metrka sudah 6x melakukan pencetakan.“Sekali mencetak sebanyak 12.000 lembar. Tersangka sudah kita tahan,” ungkapnya Ia menjelaskan, jaringan ini biasa membanderol uang palsu hasil cetakan senilai Rp300 juta. Penjualan pun dilakukan dengan sistem beli putus sebagaimana transaksi narkoba."Barang bukti uang rupiah palsu pecahan Rp100 ribu sebanyak 12.000 lembar. Untuk uang palsu tersebut tidak bisa dikonversi ke dalam rupiah karena tidak ada nilainya,” jelasnya. Dijelaskannya, lokasi penggerebekan sendiri jika dilihat dari luar selaiknya percetakan pada umumnya.Kepolisian menyangkakan SU Pasal 36 Ayat 2 dan ayat 3 UU Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang. Kemudian JR disangka melanggar Pasal 36 Ayat 3 UU Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang. Sementara itu, 6 tersangka lain, yakni AS, SUR, SUD, MFA, IL dan EM dikenakan Pasal 36 Ayat 3 UU Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP. (PNO-12)
13 Sep 2024, 19:48 WIT
Kapolda Maluku Menindak Tegas Oknum Polisi Yang Terlibat Narkoba
Papuanewsonline.com, Ambon - Kepala Kepolisian Daerah Maluku Irjen Pol Drs. Eddy Sumitro Tambunan M.Si, memerintahkan untuk menindak tegas oknum polisi yang terlibat dalam penggunaan dan peredaran gelap narkoba.Perintah tersebut disampaikan setelah penyidik Ditresnarkoba pada Selasa sore, 27 Agustus 2024, berhasil menangkap seorang oknum polisi berinisial Bripka YHFT alias Hendra. Anggota Samapta Polresta Pulau Ambon dan Pulau-pulau Lease ini diciduk setelah tim penyidik berhasil menangkap teman perempuannya berinisial PM bersama satu paket narkotika jenis sabu-sabu. PM disuruh Hendra membeli sabu-sabu di desa Kailolo."Mengenai oknum polisi yang ditangkap karena diduga terlibat narkoba, Bapak Kapolda telah memerintahkan penyidik untuk menindaknya secara tegas sesuai prosedur hukum yang berlaku," kata Kabid Humas Polda Maluku, Kombes Pol Areis Aminnulla, S.Ik pada Senin (9/9/2024).Tak hanya ditindak secara hukum pidana, Kapolda juga memerintahkan Kapolresta Pulau Ambon dan Pulau-pulau Lease untuk memproses hukum oknum tersebut dengan kode etik profesi.Saat ini Tersangka Hendra telah ditahan di rumah tahanan Ditresnarkoba Polda Maluku sebagaimana surat ketetapan Direktur Resnarkoba Polda Maluku nomor : S.Tap/92.A/VIII/RES.4.1./2024/Ditresnarkoba tanggal 31 Agustus 2024 dan Surat Perintah Penahanan Direktur Resnarkoba Polda Maluku nomor : SP-Han/91/IX/RES.4.1./2024/Ditersnarkoba tanggal 02 September 2024."Pada tanggal 5 September 2024 Sipropam Polresta Ambon telah menerbitkan laporan polisi nomor : LP-A/14/IX/2024/Sipropam dan surat perintah Kapolresta Ambon nomor : Sprin/513/IX/WAS.2.2./2024 tanggal 5 September 2024 tentang pemeriksaan pelanggaran kode etik profesi Polri atas nama pelaku," kata Kombes Areis.Terkait dengan pelanggaran kode etik Polri, Sipropam Polresta Ambon menjerat pelaku menggunakan Pasal 13 ayat (1) PPRI nomor : 1 Tahun 2003 dan Pasal 13 huruf e Perpol nomor : 7 Tahun 2022."Hari ini Sipropam Polresta Ambon telah melakukan koordinasi dengan penyidik Ditresnarkoba Polda Maluku yang menangani perkara dimaksud untuk melakukan pemeriksaan terhadap para saksi seperti saudari (pelaku lainnya) dan penyidik yang menangani perkara penyalahgunaan narkotika tersebut," jelasnya.Hingga saat ini, proses hukum terhadap Bripka Hendra masih terus dilakukan. Ia sementara diamankan di rumah tahanan Ditresnarkoba Polda Maluku. (PNO-12)
11 Sep 2024, 20:21 WIT
Satgas Habema Berhasil Tangkap Seorang Anggota OPM di Titigi
Papuanewsonline.com, Intan Jaya - Tugas pengamanan wilayah oleh Satuan Tugas (Satgas) TNI di Papua merupakan realisasi Instruksi Presiden (Inpres) kepada Panglima TNI sebagaimana tersebut dalam Inpres Nomor 9 Tahun 2020 tentang Percepatan Pembangunan Kesejahteraan di Papua. Pelaksanaan tugas pengamanan ini pula yang dilakukan oleh para Prajurit TNI di wilayah Kabupaten Intan Jaya, Provinsi Papua Tengah. Pada hari Senin, 9 September 2024, berdasarkan data perkembangan situasi daerah tugas, Panglima Komando Operasi HABEMA di Papua memerintahkan Satgas TNI di wilayah Distrik Sugapa untuk melaksanakan kegiatan pengamanan wilayah Kampung Titigi, meliputi pemeriksaan kendaraan beserta penumpang dan barang-barang yang ada di kendaraan.Sehubungan dengan wilayah tanggung jawabnya, seterimanya perintah tersebut, maka para Prajurit TNI, langsung bergerak dengan mengedepankan faktor keamanan serta sisi humanis dalam pemeriksaan kendaraan. Sekitar pukul 09.40 WIT, para Prajurit TNI dengan sopan menghentikan sebuah sepeda motor yang akan melewati Pos Pemeriksaan. Selanjutnya, mereka meminta pengemudi untuk turun dari kendaraan guna dilakukan pemeriksaan.Berdasarkan hasil pemeriksaan, ditemukan sejumlah foto dokumentasi yang dibawa oleh pengemudi bernama Ruben Zanambani. Foto-foto tersebut memperlihatkan kegiatan beberapa orang kelompok Organisasi Papua Merdeka (OPM) yang sedang membawa senjata api laras panjang dengan lokasi di Kampung Titigi, Distrik Sugapa. Melihat dokumentasi tersebut, maka para Prajurit TNI mengarahkan Ruben ke Pos Pemeriksaan, guna dimintai keterangan lebih lanjut hingga berita ini diturunkan."Tindakan tegas para Prajurit TNI di Kampung Titigi dalam melaksanakan pengamanan wilayah yang diantaranya berhasil menangkap seorang anggota OPM, merupakan upaya untuk menjaga stabilitas keamanan demi kelancaran percepatan pembangunan di wilayah Papua," ungkap Panglima HABEMA, Brigjen TNI Lucky Avianto, pasca menerima laporan pelaksanaan kegiatan. PNO-12
11 Sep 2024, 15:45 WIT
Razia BBM Subsidi, Polda Papua Temukan Penyaluran Ilegal di SPBU Jayapura
Papuanewsonline.com, Jayapura – Polda Papua melaksanakan razia di beberapa SPBU Kota Jayapura sebagai tanggapan atas penumpukan kendaraan di area SPBU, Selasa (10/09/2024).Razia ini merupakan hasil dari pertemuan antara Kapolda Papua Brigjen Pol Petrus Patrige Rudolf Renwarin, S.H., M.Si, Direktur Reserse Kriminal Khusus (Reskrimsus) Kombes Pol Ade Sapari, S.I.K., M.H. dan pihak PT. Pertamina yang membahas masalah tersebut.Direktur Reserse Kriminal Khusus (Reskrimsus) Kombes Pol Ade Sapari, S.I.K., M.H melalui Kasubdit IV Tipidter Dit Reskrimsus Polda Papua Kompol Agus Ferinando Pompos, S.I.K., M.H memerintahkan tim Subdit IV Tipidter memulai pengecekan disetiap SPBU Kota Jayapura. “Dalam Razia, ini Tim yg dipimpin Ps. Panit 2 Ipda Dito Ashari Ilmuwanto,S.M di dampingi Ps. Panit 3 Ipda Thomas Melkisedek Koimera,S.H menemukan adanya dua kendaraan dengan tangki rakitan di SPBU Nagoya yang diduga digunakan untuk pengetapan atau pengisian ulang BBM Bio Solar dengan barcode ganda. Tangki-tangki tersebut saat pemeriksaan dalam kondisi kosong dan diindikasi akan melakukan penimbunan BBM bersubsidi,” ucap Kompol Agus Ferinando.Kompol Agus menjelaskan tindakan yang diambil oleh anggota meliputi Pengamanan satu unit mobil Mitsubishi Canter warna kuning nopol PA 8864 AL dengan tangki rakitan 1.000 liter, serta mesin sedot solar dan plat nomor ganda.“Selain itu kami juga mengamankan satu unit mobil Mitsubishi Ragsa warna hitam dengan nopol PA 9992 AD berisi drum rakitan 1.200 liter, mesin sedot solar dan plat nomor ganda. Kami juga telah mengklarifikasi awal terhadap supir truk serta melakukan koordinasi dengan Direktorat Lalu Lintas untuk penindakan terhadap kendaraan yang tidak sesuai standar,” jelas Kasubdit IV Tipidkor.Kasubdit IV Kompol Agus menambahkan, barang bukti yang diamankan mencakup kendaraan, tangki rakitan, mesin pompa minyak dan berbagai peralatan terkait. Pengendara yang terlibat juga telah diberikan sanksi tilang sebagai langkah tegas untuk memberi efek jera.“Polda Papua menyatakan akan terus melakukan pengecekan dan penertiban untuk memastikan distribusi BBM subsidi berjalan sesuai ketentuan dan mencegah adanya penyaluran illegal dari pengendara-pengendara yang tidak bertannggung jawab di wilayah Kota Jayapura,” pungkas Kompol Agus Ferinando Pompos, S.I.K., M.H. (PNO-12)
11 Sep 2024, 15:32 WIT
Polres Jayawijaya Gelar Razia Senjata Tajam di Kota Wamena
Papuanewsonline.com, Wamena – Dalam rangka menjaga situasi Kamtibmas di Kota Wamena tetap kondusif, Polres Jayawijaya kembali melaksanakan kegiatan razia terhadap masyarakat membawa alat tajam, Selasa (10/9/2024).Selain melaksanakan patroli di seputaran Kota Wamena, personel Polres Jayawijaya juga melaksanakan razia yang digelar di Pertigaan Jalan Trikora-Jalan Patimura Wamena.Kapolres Jayawijaya AKBP Heri Wibowo S.I.K menyatakan, dari hasil razia tersebut, pihaknya berhasil mengamankan barang bukti berupa 3 (tiga) bilah parang, 5 (lima) bilah pisau, 1 (satu) buah gunting dan 1 (satu) buah ketapel yang mana barang bukti tersebut saat ini sudah diamankan di Polres Jayawijaya."Razia ini kita lakukan dalam upaya memberikan rasa aman bagi masyarakat, serta menekan angka kriminalitas di Kota Wamena, mengingat masih banyaknya masyarakat yang sudah mulai resah dengan banyaknya masyarakat yang masih membawa alat tajam di Kota Wamena," ucap Kapolres Jayawijaya.Kapolres juga menambahkan bahwa kegiatan Kepolisian yang ditingkatkan ini akan rutin dilaksanakan setiap harinya untuk meminimalisir adanya gangguan keamanan. Selain itu pentingnya kehadiran Polri di tengah masyarakat diharapkan dapat memberikan rasa aman dan nyaman kepada masyarakat.“Kami juga menghimbau kepada masyarakat untuk dapat bersama-sama menjaga situasi Kamtibmas di Kota Wamena sehingga terciptanya Sitkamtibmas yang kondusif di Kabupaten Jayawijaya,” ungkapnya.AKBP Heri juga menghimbau kepada masyarakat, untuk tidak membawa alat tajam, apabila beraktifitas di Kota Wamena, hal ini dikarenakan dapat membuat keresahan di masyarakat, serta dapat memicu terjadinya tindak pidana. (PNO-12)
11 Sep 2024, 14:59 WIT
Polisi Dalami Aksi Gangguan Tembakan Yang Dilakukan OTK di Lanny Jaya
Papuanewsonline.com, Lanny Jaya – Kepolisian Resor Lanny Jaya saat ini tengah mendalami aksi gangguan tembak yang dilakukan oleh Orang Tak Dikenal (OTK) terhadap seorang anggota Polres Lanny Jaya bernama Brigpol Johan Herik Sibarani (32) dan satu warga sipil bernama Adi Fallo (20).Hal tersebut dibenarkan Kepala Bidang Humas Polda Papua Kombes Polisi Ignatius Benny Ady Prabowo, S.H., S.I.K., M.Kom saat dimintai keterangan, Selasa (10/09/2024) malam.Kabid Humas menjelaskan bahwa gangguan tembakan tersebut terjadi di dua Lokasi yang berbeda yakni di Kampung Dukom, Distrik Tiom dan Kampung Dugime Distrik Niname Kabupaten Lanny Jaya.“Kejadian pertama terjadi di Kampung Dukom sekitar pukul 19.30 WIT, dimana OTK tersebut mendatangi kios milik Brigpol Johan yang tiba-tiba mengeluarkan tembakan yang mengenai korban,” ucap Kabid Humas.Setelah mendapatkan informasi adanya penembakan, Aparat gabungan langsung menuju TKP dan mengevakuasi korban ke RSUD Tiom.“Korban terkena tembakan di bagian dada kanan atas dan bagian punggung kanan yang menyebabkan korban meninggal dunia,” ungkapnya.Tak hanya itu, OTK kembali melakukan aksinya yang terletak di Kampung Dugume Distrik Ninimae yang mana OTK melakukan penembakan terhadap warga sipil bernama Adi sekitar pukul 20.05 WIT.“Korban terkena tembakan di bagian paha kanan atas dalam kondisi sadar dan telah dievakuasi ke RSUD Tiom,” tuturnya.Sementara itu, Kapolres Lanny Jaya, Kompol Nursalam Saka, SPd, MM mengatakan saat ini aparat gabungan masih bersiaga guna mencegah aksi lanjutan.“Saat ini kami masih melakukan pengejaran terhadap pelaku dan aparat gabungan masih bersiaga guna mencegah aksi lanjutan,” pungkasnya. (PNO-12)
11 Sep 2024, 14:40 WIT
Densus 88 Antiteror Polri Tangkap Dua Teroris JAD Bima
Papuanewsonline.com, Jakarta - Densus 88 Antiteror Polri menangkap dua terduga teroris kelompok Jamaan Anshorut Daulah (JAD) Bima, Nusa Tenggara Barat, Rabu (4/9/2024) kemarin. Salah satu tersangka merupakan Amir atau pimpinan kelompok JAD.Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Erdi Adrimulan Chaniago mengatakan dua tersangka yang ditangkap berinisial LHM dan DW. Keduanya ditangkap di dua lokasi yang berbeda yakni untuk DW dibekuk di Jalan Gajah Mada, Penarega, Bima, pukul 08.55 WITA. Kemudian LHM ditangkap di Pentol, Kecamatan Mpunda, Bima, sekitar pukul 09.09 WITA. "LHM berperan menjadi Amir atau orang yang dituakan di dalam kelompok JAD sering memberikan khutbah Jumat dengan tema radikal kepada masyarakat umum dan anggota. Yang bersangkutan yang mengerahkan anggota untuk kegiatan ketangkasan fisik dan menggerakkan kegiatan halaqo di Bima, Sumbawa Barat dan Pulau Lombok," kata Erdi dalam keterangan tertulis, Sabtu (7/9/2024).Sementara untuk DW kata Erdi, berperan dalam proses kaderisasi. Tersangka sambungnya juga melaksanakan pelatihan fisik beladiri, renang laut dalam rangka penguatan fisik untuk persiapan aksi teror. "Keduanya mengikuti baiat massal kepada kelompok ISIS dan bergabung kelompok JAD Bima," ungkapnya.Adapun barang bukti yang didapat dari kedua tersangka yaitu senapan angin dan 15 buku. Erdi menegaskan, bahwa kelompok JAD sesuai dengan keputusan pengadilan ditetapkan sebagai kelompok teror. Untuk itu, dirinya mengharapkan kepada masyarakat untuk peka dan tidak berhubungan dengan kelompok tersebut.Selain itu, dirinya juga meminta masyarakat untuk waspada dan mampu memilah agar tidak memasukkan anaknya ke lembaga pendidikan yang memberikan pemahaman radikal."Penangkapan kepada tersangka memberikan fakta bahwa kelompok teror secara sistemis melakukan perekrutan dan menanamkan pengamanan yang keliru," ujarnya. (PNO-12)
08 Sep 2024, 09:25 WIT
Berita utama
Berita Terbaru
Berita Populer
Video terbaru