Polda Maluku Amankan 5 Pelaku Pungli di Pasar Mardika
Ditreskrimum menekankan kepada tim Satgas Gakkum untuk memberantas penyakit masyarakat, seperti aktivitas pungli, judi, mabuk, dan kegiatan lain yang kerap meresahkan masyarakat.
Papuanewsonline.com - 03 Mei 2025, 17:12 WIT
Papuanewsonline.com/ Hukum & Kriminal

Papuanewsonline.com, Ambon - Kepolisian Daerah Maluku, melalui Satgas Penegakkan Hukum Operasi Penyakit Masyarakat (Pekat) Salawaku 2025, mengamankan lima terduga pelaku yang melakukan aktivitas Pungutan Liar (Pungli) di Pasar Mardika, Kota Ambon, Jumat (2/5/2025).
Kelima pelaku pungli yang diamankan dalam operasi yang dipimpin oleh Ipda Faldry. A. Nikijuluw di kawasan Pasar Mardika yaitu berinisial A.K.K (28), A.H (21), F.E.O (35), S.S (32) dan S.U (30).
Sebelumnya, Direktur Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Maluku, Kombes Pol Dasmin Ginting, S.IK, selaku Kaopsda Operasi Pekat Salawaku 2025, menekankan kepada tim Satgas Gakkum agar dapat memberantas penyakit masyarakat, seperti aktivitas pungli, judi, mabuk, dan kegiatan lain yang kerap meresahkan masyarakat.
"Apabila ditemukan oknum masyarakat yang melakukan pelanggaran, agar diamankan, datakan dan laksanakan pembinaan sehingga tidak mengulangi pelanggaran yang sama," tegas Kombes Dasmin kepada satgas penegakan hukum Ops Pekat Salawaku 2025.
Untuk diketahui, saat diamankan, kelima pelaku pungli tersebut kemudian digelandang ke Markas Ditreskrimum Polda Maluku. Mereka kemudian menjalani pembinaan, dan menandatangani surat pernyataan tidak mengulangi perbuatan tersebut.
Apabila dikemudian hari kelima pelaku pungli ini masih melakukan perbuatan serupa maka akan ditindak tegas sesuai aturan hukum yang berlaku. PNO-12