logo-website
Rabu, 24 Jun 2026,  WIT
BERITA TAG Kriminal Homepage
Sita Hotel Aruss Semarang, Bareskrim Polri: Dibangun Memakai Hasil Pencucian Uang Perjudian Online Papuanewsonline.com, Semarang – Hotel Aruss yang terletak di Semarang, Jawa Tengah, diduga dibiayai dengan uang yang berasal dari tindak pidana pencucian uang (TPPU), yang bersumber dari praktik perjudian online. Hal ini terungkap melalui penyelidikan yang dilakukan oleh Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri. Dalam konferensi pers pada Senin, 6 Januari 2025, Dirtipideksus Bareskrim Polri BJP Helfi Assegaf mengungkapkan aliran dana mencurigakan yang digunakan untuk membiayai pembangunan hotel tersebut antara tahun 2020 hingga 2022.“Hotel Aruss ini merupakan aset yang dikelola oleh PT. AJ dan diduga dibangun dengan dana hasil tindak pidana pencucian uang, yang bersumber dari perjudian online,” ujar Dirtipideksus dalam konferensi pers. PT. AJ disebutkan menerima dana sekitar Rp 40,56 miliar yang diperoleh dari rekening pribadi berinisial FH. Dana tersebut dipindahkan melalui lima rekening yang diduga dikelola oleh bandar perjudian online yang terhubung dengan platform seperti Dafabet, agen 138, dan judi bola. Selain itu, juga terdapat setoran tunai yang berasal dari individu berinisial GP dan AS yang turut mendanai aliran dana tersebut.Dirtipideksus mengungkapkan modus yang digunakan oleh pelaku untuk menyamarkan asal-usul uang hasil perjudian online. “Para pelaku menampung uang hasil perjudian online pada rekening-rekening nominee yang tidak terdaftar atas nama pelaku. Uang tersebut kemudian dipindahkan antar rekening, ditransfer, dan ditarik tunai untuk menghindari pelacakan,” lanjut Helfi. Setelah itu, uang tunai tersebut disetorkan ke rekening perusahaan yang tidak terafiliasi langsung dengan perjudian online, dan digunakan untuk membangun Hotel Aruss.Sebagai bagian dari penyidikan, polisi telah melakukan penyitaan terhadap Hotel Aruss yang kini menjadi objek penyitaan. Hotel yang berlokasi di Jalan Dr. Wahidin, Semarang, tersebut diperkirakan bernilai sekitar Rp 200 miliar. “Berdasarkan hasil penyidikan, kami menemukan bahwa sebagian atau seluruh dana yang digunakan untuk membangun hotel ini bersumber dari tindak pidana perjudian online,” ujar Helfi.Pelaku tindak pidana pencucian uang dapat dijerat dengan Pasal 3, 4, 5, atau 6 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara dan denda hingga Rp 10 miliar. Sementara itu, pelaku perjudian online dapat dikenakan Pasal 303 KUHP dengan ancaman hukuman hingga 10 tahun penjara dan denda maksimal Rp 25 juta. Selain itu, bagi pelanggaran terkait transaksi elektronik, Pasal 27 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 dapat dijatuhkan dengan ancaman hukuman maksimal 6 tahun penjara dan denda hingga Rp 1 miliar.Helfi menegaskan bahwa penyidikan terkait kasus ini masih terus berlangsung. “Kami akan terus melakukan penyidikan untuk mengungkap lebih banyak pelaku yang terlibat dalam jaringan perjudian online dan tindak pidana pencucian uang. Penyitaan Hotel Aruss ini menjadi langkah awal dalam pengungkapan praktik-praktik ilegal lainnya,” tutup Dirtipideksus. Penyitaan hotel ini diharapkan dapat membantu mengembalikan aset yang diperoleh dari tindakan ilegal serta memberi peringatan terhadap praktik-praktik serupa. PNO-12 07 Jan 2025, 14:44 WIT
Polres Kepulauan Tanimbar Tepis Tuduhan Adanya Ancaman Dari Oknum Anggota Papuanewsonline.com, Tanimbar – Polda Maluku, Kepolisian Resor Kepulauan Tanimbar, mengklarifikasi adanya pemberitaan beberapa waktu lalu oleh salah satu Media online yakni Investigasi Mabes mengenai adanya oknum Personel Polsek Kormomolin Aipda MA sebagai Debitur datang menemui pihak debt colector (DC) atau disebut Leasing dengan membawa sajam berupa parang yang diselipkan oleh sepeda motor dinas yang dikendarainya.“Memang benar yang bersangkutan mengakui menyelipkan parang pada sepeda motor dinas, namun tidak digunakan untuk mengancam pihak manapun. Parang tersebut pun bahkan tidak dipegang sama sekali oleh Aipda MA saat menemui Pihak Leasing atas dugaan penarikan paksa kendaraan” beber Kasi Humas Polres Kepulauan Tanimbar Iptu OLOF BATLAYERI saat dimintai keterangan.Lebih lanjut Kasi Humas menjelaskan bahwa, parang yang dibawa oleh Aipda MA dan diselipkan pada sepeda motor dinas yang dikendarainya tersebut adalah sebagai upaya untuk berjaga diri ketika dalam perjalanan. Mengingat, jarak yang ditempuh dari Kecamatan Kormomolin ke Kota Saumlaki kurang lebih berjarak sekitar 69,5 km dan harus melalui hutan, serta pada saat tiba di Kota Saumlaki juga sudah sore hari dan sudah pasti akan kembali pada malam hari sehingga perlu untuk memastikan keselamatan diri guna menghindari hal-hal yang tidak diinginkan.Hal tersebut pun telah diklarifikasi langsung oleh Aipda MA saat memberikan keterangan langsung kepada Seksi Propam Polres Kepulauan Tanimbar berdasarkan laporan oleh pihak Leasing karena Mereka merasa terancam atas sajam yang diselipkan. dan bahkan hal tersebut pun tidak terbukti terkait adanya pengancaman yang dilakukan Aipda MA dengan menyelipkan parang pada sepeda motor dinas yang dikendarainya tersebut.Hingga pada akhirnya, pihak Leasing pun meminta kepada Aipda MA untuk mengatur permasalahan ini secara baik dan kekeluargaan, selanjutnya Personel Propam menyampaikan kepada kedua belah pihak untuk membuat pernyataan. Namun, pihak debt colector meminta waktu sejenak untuk ke SPKT guna melakukan mediasi terlebih dahulu terkait kendaraan yang ditarik, barulah pernyataan itu dibuat.Namun hasil dari mediasi yang dilakukan oleh Aipda MA bersama para debt colector pada ruang SPKT tidak mendapat jalan keluar dan kesepakatan bersama diantara kedua belah pihak. Karena, Aipda MA ingin untuk menindaklanjuti pihak Leasing melalui jalur hukum yang menurutnya atas tindakan Mereka yang tidak sesuai dengan aturan Fidusia yang sudah ada terkait penarikan kendaraan.Sementara itu diketahui dari keterangan Aipda MA, sebelumnya penarikan kendaraan oleh Pihak Leasing ini diduga dilakukan secara sepihak tanpa diketahui olehnya selaku pihak Debitur, padahal aturannya jelas bahwa penarikan kendaraan harus dilakukan dengan kesepakatan bersama antara pihak kreditur maupun debitur tanpa adanya unsur paksaan.Serta, proses penarikan tersebut pun diduga dilakukan oleh pihak Leasing tanpa menunjukkan surat tugas dari Perusahaan dan dilakukan penarikan ketika kendaraan sedang berada di jalanan yang sementara dikendarai oleh sopirnya, tanpa sepengetahuan oleh Debitur. PNO-12 06 Jan 2025, 21:05 WIT
Kapolri Berikan Kenaikan Pangkat Anumerta Kepada Bripka Andithya Papuanewsonline.com, Jabar - Kapolri Jenderal Polisi Drs. Listyo Sigit Prabowo memberikan kenaikan pangkat satu tingkat lebih tinggi kepada Almarhum Bripka Andithya Munartono. Ia mendapatkan kenaikan pangkat luar biasa menjadi Aipda Anumerta.Andithya diketahui merupakan salah satu anggota Polsek Pagerageung, Tasikmalaya, Jawa Barat, yang menyelamatkan wisatawan tenggelam. Namun, ia meninggal dunia karena terseret ombak sejauh 40 meter.“Keputusan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Tentang Kenaikan Pangkat Luar Biasa Anumerta bagi personel Polri yang namanya tercantum dalam daftar lampiran keputusan ini, terhitung mulai tanggal 3 Januari 2025,” bunyi petikan keputusan kenaikan pangkat, dikutip Sabtu (4/1/25).Aipda Anumerta Andithya sendiri dimakamkan dengan upacara penghormatan yang dipimpin langsung Kapolres Tasikmalaya, AKBP Joko Sulistiono. Upacara pemakaman digelar di Desa Sukapada, Pagerageung, Tasikmalaya, pukul 09.30 WIB pagi tadi.Kapolres juga menyampaikan santunan dari Kapolda Jawa Barat kepada keluarga Aipda Anumerta Andithya sebagai salah satu bentuk rasa duka mendalam atas kepergian tersebut.Sebelumnya diberitakan, anggota Polsek Pagerageung Polres Tasikmalaya Kota, Bripka Andithya Munartono, meninggal dunia saat berupaya menyelamatkan seorang wisatawan yang hampir tenggelam di Pantai Barat Pangandaran, Jumat (3/1/2025) sekitar pukul 15.30 WIB. Kejadian tersebut berlangsung di depan Hotel Century, Pos 4 Penjaga Pantai Dusun Karangsari, Desa Pananjung, Kecamatan Pangandaran, Kabupaten Pangandaran.  Dalam insiden tersebut, Bripka Andithya bersama rekannya, Bripka Wahyu, sedang berenang bersama keluarga di sekitar Pos 4 Pantai Barat Pangandaran. Mereka melihat seorang wisatawan bernama Sevina Azahra (14) dalam kondisi hampir tenggelam.  Tanpa ragu, keduanya segera memberikan pertolongan. Namun, arus laut yang kuat dan ombak besar membuat Bripka Andithya, Sevina, serta seorang saksi mata bernama Supri (48) terseret hingga 40 meter dari bibir pantai.  Bripka Wahyu berhasil menyelamatkan diri menggunakan boogie board. Sementara itu, Bripka Andithya dan Sevina akhirnya diselamatkan oleh sebuah kapal nelayan yang kebetulan berada di lokasi. Sayangnya, meski telah dilarikan ke RSUD Pandega, Bripka Andithya dinyatakan meninggal dunia dalam perjalanan. Berdasarkan keterangan pihak medis, ia meninggal dunia akibat tenggelam.Kapolres Pangandaran, AKBP Mujianto, menyampaikan rasa duka cita yang mendalam atas wafatnya Bripka Andithya. "Meskipun almarhum bukan anggota Polres Pangandaran, dedikasinya dalam menyelamatkan nyawa orang lain adalah cerminan nyata pengabdian anggota Polri kepada masyarakat," ujar Kapolres, Jumat (3/1/25).  Ia menambahkan bahwa aksi heroik, keberanian dan pengorbanan Bripka Andithya menjadi teladan bagi seluruh anggota Polri. "Semangat Bhayangkara sejati yang ditunjukkan almarhum—dengan mengutamakan keselamatan orang lain di atas dirinya sendiri—adalah sesuatu yang sangat kami apresiasi dan kenang. Kami merasa kehilangan seorang pahlawan. Semoga pengorbanan beliau menjadi inspirasi bagi kita semua untuk terus mengedepankan pelayanan dan perlindungan kepada masyarakat," pungkas Kapolres.Bripka Andithya Munartono diketahui bertugas di Polsek Pagerageung, Polres Tasikmalaya Kota. Ia meninggalkan kenangan sebagai seorang anggota Polri yang rela berkorban demi keselamatan orang lain. PNO-12 05 Jan 2025, 20:25 WIT
Aniaya Anak Umur 5 Tahun, Sepasang Pasutri Diamankan Polresta Jayapura Kota Papuanewsonlie.com, Jayapura – Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) satuan reskrim Polresta Jayapura Kota kini tengah menangani kasus kekerasan fisik yang dialami seorang anak laki-laki berusia lima tahun di Organda Padang Bulan Distrik Heran, yang mana pelakunya ialah pasutri yang berstatus Paman dan Tante Korban.Hal itu dikatakan Kapolresta Jayapura Kota Kombes Pol Dr. Victor D. Mackbon, S.H., S.IK., M.H., M.Si saat ditemui di Jayapura, Sabtu (4/1) siang. Kata Kapolresta, benar kini pasutri tersebut telah diamankan di Mapolresta, yang pria berinisial NS (36) seorang ASN Provinsi Papua, sedangkan yang perempuan berinisial JY (36). Kapolresta mengatakan, berawal saat pihaknya melalui Polsek Heram malam tadi mendapati laporan adanya anak yang tengah mengalami kekerasan fisik secara berulang di Organda Padang Bulan langsung merespon ke TKP dan mengamankan korban bersama pelaku ke Unit PPA satuan reskrim Polresta Jayapura Kota. Diketahui korban sudah sering menerima perlakuan kekerasan fisik terhadapnya menurut keterangan pelapor yang masih tetangga kos, dikatakan bahwa akibat perlakuan yang diterima korban korban AL (5) alami luka pada kepala, bibir robek, bengkak pada tangan, dan luka-luka pada badan. "AL oleh penyidik kami bersama tetangga kosnya langsung dibawa ke Rumah Sakit Bhayangkara semalam untuk mendapatkan perawatan medis akibat luka-luka yang dialaminya, dan kedua pasutri sedang dalam proses pemeriksaan oleh penyidik kami hingga kini," ungkap Kapolresta.Lebih lanjut kata KBP Victor Mackbon, keduanya akan diproses berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP / B / 8 / I / 2025 / SPKT/Polresta Jayapura Kota/Polda Papua, tanggal 03 Januari 2025 tentang Tindak Pidana yang dimaksud Pasal 76 c jo pasal 80 ayat 2 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2014 Perubahan Atas Undangan-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.Kapolresta juga menambahkan bahwa pihak Penyidik akan berkoordinasi dengan P2TP2A (Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan Dan Anak) untuk pendampingan terhadap korban anak AL tersebut. "Kedua pasutri atau pelaku ini telah berlaku tidak manusiawi dan harus mendapatkan ganjaran hukuman sesuai aturan hukum yang berlaku, terkait motif sementara kami dalami melalui penyidik," pungkas Kapolresta Jayapura Kota KBP Victor Mackbon. PNO-12 05 Jan 2025, 20:06 WIT
Hasil Lanjutan Sidang KKEP, Polri Tegas Tangani Kasus Event DWP 2024 Papuanewsonline.com, Jakarta - Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) menegaskan komitmennya dalam menegakkan kode etik dan disiplin anggotanya. Hal ini disampaikan oleh Karo Penmas Divhumas Polri, Brigjen Pol. Trunoyudo Wisnu Andiko, dalam doorstop di depan lobby Gedung TNCC Mabes Polri, Kamis (2/1/2025). Pada momen ini, Brigjen Trunoyudo merinci hasil sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) terkait dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh MEY.Sidang yang berlangsung pada Selasa (31/12/2024) dan Kamis (2/1/2025) di Mabes Polri menyatakan MEY terbukti melakukan pelanggaran etik berupa pemerasan terhadap sejumlah penonton konser Djakarta Warehouse Project (DWP) 2024, baik warga negara asing (WNA) maupun warga negara Indonesia (WNI). Dalam aksinya, MEY diduga meminta uang sebagai imbalan untuk pembebasan mereka yang diamankan atas dugaan penyalahgunaan narkoba.Komisi KKEP yang dipimpin oleh Wairwasum Polri Irjen Pol. Yan Sultra Indrajaya memutuskan bahwa perbuatan MEY merupakan pelanggaran berat. "Pelanggar dikenakan sanksi etika berupa pernyataan perbuatan tercela dan sanksi administratif berupa penempatan dalam tempat khusus selama enam hari, serta pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) sebagai anggota Polri," ujar Brigjen Pol. Trunoyudo.Meski telah dijatuhkan sanksi PTDH, MEY menyatakan banding terhadap putusan tersebut. Namun, Polri memastikan proses hukum tetap berjalan sesuai dengan prosedur yang berlaku. J"Polri berkomitmen untuk menjaga integritas dan kepercayaan masyarakat dengan menindak tegas setiap pelanggaran yang dilakukan oleh anggotanya," tegas Brigjen Trunoyudo.Kompolnas yang diwakili oleh Arief Wicaksono dan Choirul Anam turut mengapresiasi langkah tegas Polri. "Keputusan ini menunjukkan komitmen Polri dalam menjaga kepercayaan publik," kata Arief.Dengan putusan ini, Polri berharap dapat terus memperbaiki citra institusi dan memberikan kepastian bahwa setiap pelanggaran akan ditindak tegas demi menegakkan keadilan. PNO-12 04 Jan 2025, 08:42 WIT
Polresta Ambon Tangkap Terduga Pelaku Pembunuhan Papuanewsonline.com, Ambon - Aparat Polresta Pulau Ambon dan Pulau-pulau Lease, berhasil menangkap terduga pelaku pembunuhan atau penganiayaan yang menyebabkan matinya orang di belakang Hotel Sumber Asia, Belakang Kota, Kecamatan Sirimau, Kota Ambon, Minggu (22/12/2024).Pelaku yang diamankan yaitu LW alias LIN. Wanita 23 tahun ini diduga menganiaya La Sididin, pacarnya hingga ditemukan meninggal dunia pada Minggu, 22 Desember 2024, pukul 15.30 WIT.Penangkapan terhadap LIN dilakukan berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP / B / 504 / XII / 2024 / SPKT / Polresta Ambon / Polda Maluku, tanggal 22 Desember 2024.Setelah diamankan, LIN kemudian ditetapkan sebagai Tersangka. Ia dijerat menggunakan Pasal 338 KUHPidana dan atau Pasal 351 Ayat (3) KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.Kabid Humas Polda Maluku, Kombes Pol Areis Aminnula, S.I.K., M.H, melalui keterangannya pada Kamis (2/1/2025), mengatakan, perkara ini berawal dari adanya laporan keluarga yang menemukan korban dalam keadaan meninggal dunia. Korban ditemukan dengan banyak luka sayatan di lehernya. "Dari temuan mayat tersebut, tim buser Sat Reskrim Polresta Ambon berserta penyidik dan juga unit Identifikasi melakukan penyelidikan. Olah TKP dan juga pengumpulan bukti-bukti serta keterangan saksi-saksi di TKP pun dilaksanakan," jelasnya.Dari rangkaian proses penyelidikan, ditemukan adanya indikasi pelaku yang melakukan pembunuhan. Setelah dilakukan interogasi kepada saksi-saksi dan dikaitkan dengan barang bukti yang dimankan di TKP ditemukan fakta, kalau Tersangkanya adalah LIN. Korban dan tersangka ternyata sudah hidup bersama kurang lebih sekitar 1 tahun. Selama hidup bersama, tersangka mengaku sering menerima perlakuan kekerasan baik secara fisik maupun non fisik dari korban. "Perlakuan kekerasan sering diterima tersangka apabila korban sudah dalam keadaan mabuk minuman keras," jelasnya.Kasus penganiayaan terhadap korban hingga meregang nyawa berawal saat Minggu, 22 Desember 2024 sekitar pukul 05.00 WIT. Korban bersama temannya yang sudah dalam keadaan mabuk minuman keras jenis sopi datang ke tenda tempat korban dan tersangka tidur bersama 2 orang anak tersangka.Saat datang, korban membentak tersangka serta menyuruh dirinya bersama 2 anaknya keluar dari tenda tersebut. Sempat terjadi adu mulut sehingga menyebabkan teman korban pergi dari lokasi itu. Sementara tersangka sendiri langsung berjalan pergi bersama 2 orang anaknya dan diikuti korban sambil tetap membentaknya. Kurang lebih 7 meter dari tenda tempat mereka tidur, tersangka yang sudah tidak tahan lagi dengan makian dan juga hinaan dari korban kembali ke tenda. Sebelum kembali ke tenda, tersangka menyuruh anaknya untuk menggendong adiknya berusia 7 tahun. Ia kemudian kembali ke tenda mengambil 1 buah parang dan 1 buah pisau."Setelah mengambil 2 alat tajam itu, tersangka kembali ke TKP dan langsung menikam leher korban dengan pisau. Setelah korban terjatuh, tersangka langsung menebas leher korban berulang kali menggunakan parang," ungkapnya.Mengetahui korban telah meninggal dunia, tersangka kembali ke tenda bersama 2 orang anaknya. Parang yang digunakan menebas korban kemudian diletakan di dalam baskom berisi air. Sedangkan pisau diletakan kembali di dalam tenda setelah dibersihkan. Setelah menaruh parang dan pisau, tersangka bersama 2 orang anaknya kemudian berjalan ke depan jalan seolah - olah tidak pernah terjadi apapun."Tersangka saat ini sudah diamankan di rutan Polresta Pulau Ambon dan Pulau-pulau Lease," pungkasnya. PNO-12 03 Jan 2025, 08:10 WIT
Polri Ungkap Hasil Sidang Etik Kasus Pemerasan DWP, 2 Polisi Diberhentikan Papuanewsonline.com, Jakarta - Mabes Polri mengungkap hasil sidang dugaan pelanggaran etik dalam kasus pemerasan kepada penonton event DWP.Karo Penmas Humas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko menjelaskan pelaksanaan sidang etik terhadap ketiga terduga pelanggar berinisial D, Y, dan M dilakukan secara terpisah dengan tiga Majelis Komisi Kode Etik Profesi (KKEP) yang berbeda.Trunoyudo mengatakan sidang yang digelar oleh Divisi Propam Polri tersebut berlangsung selama lebih dari 12 jam, hingga Rabu (1/1) dini hari. Hasilnya, kata dia, dua terduga pelanggar yang berinisial D dan Y telah dijatuhi sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) oleh Majelis KKEP."Terhadap terduga masing-masing 2 terduga pelanggar telah diberikan putusan Majelis Komisi Sidang Kode Etik Profesi Polri dijatuhi sanksi berupa Pemberhentian dengan Tidak Hormat (PTDH)," ujarnya dalam keterangan tertulis, Rabu (1/1).Sedangkan untuk satu (M) terduga pelanggar, Trunoyudo mengatakan pelaksanaan sidang etik masih terus berjalan dan akan kembali dilanjutkan pada Kamis (2/1) besok.Kendati demikian, Trunoyudo mengaku belum bisa mengungkap lebih jauh ihwal hasil sidang yang telah diputus tersebut. Ia menyebut hal itu akan disampaikan dalam konferensi pers pasca sidang etik lanjutan."Untuk seluruh keputusan sidang akan disampaikan melalui konferensi pers setelah sidang 1 orang (M) terduga pelanggar yang diskors rampung dilakukan," tuturnya.Di sisi lain, ia memastikan seluruh proses jalannya sidang etik tersebut juga diikuti dan diawasi oleh pihak Kompolnas selaku pengawas eksternal Polri. Trunoyudo mengatakan pelibatan pihak eksternal tersebut sebagai bentuk komitmen keseriusan dari Polri untuk menindak tegas anggota yang melanggar aturan serta bentuk transparansi kepada masyarakat. "Secara progresif, simultan dan berkesinambungan terus dilakukan dan pemantauan bersama pengawas eksternal dalam hal ini oleh Kompolnas," jelasnya."Ini komitmen keseriusan Polri untuk menindak tegas, secara proporsional, prosedural dan wujud secara responsif serta transparansi," imbuhnya. PNO-12 01 Jan 2025, 20:10 WIT
Kapolres Ajak Warga Jaga Hubungan Persaudaraan Papuanewsonline.com, SBB - Kapolres Seram Bagian Barat (SBB), AKBP Dennie Andreas Dharmawan, S.I.K., memastikan jika situasi dan kondisi keamanan di Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB), aman dan damai, termasuk di wilayah Kecamatan Kairatu. Menurut Kapolres, insiden yang terjadi antara warga Desa Waipirit dan Desa Hatusua, merupakan salahpaham antar kedua kelompok warga."Untuk situasi kamtibmas di Kabupaten SBB, sampai sore ini, aman terkendali. Peristiwa yang terjadi antara warga Desa Waipirit dan Hatusua itu, akibat salah paham dan merupakan kriminal murni,"kata Kapolres kepada media di Mapolres SBB, Kamis (26/12/2024).Kapolres mengatakan, kesalapahaman antara kedua warga itu mengakibatkan aksi blokade jalan. Hanya saja tidak berlangsung lama."Ada salahpaham antara sekelompok pemuda Waipirit dan Hatusua, hingga mengakibatkan aksi penganiayaan terhadap seorang warga Hatusua. Kemudian terjadi aksi pengrusakan dan berujung pada blokade jalan, namun sudah kita selesaikan, sehingga situasi aman terkendali. Arus lalu lintas juga sudah normal kembali,"jelas Kapolres.AKBP Dennie menyebutkan, jika terduga pelaku penganiayaan terhadap BP alias Bemi, warga Desa Hatusua, kini sudah diamankan oleh Polsek Kairatu."Untuk terduga pelaku penganiayaan telah di amankan di Polsek Kairatu. Terduga pelaku penganiayaan ON alis Oni ONI (25) Tahun, warga Desa Waipirit,"beber Kapolres.Orang nomor satu di Polres SBB ini mengaku, pihaknya telah melakukan kordinasi dengan Kepala Desa Waipirit dan Kepala Desa Hatusua bahwa kedua desa menginginkan untuk penyelesaian secara Kekeluargaan. "Telah dilakukan koordinasi dengan pak Penjabat Bupati SBB bahwa akan di lakukan ganti rugi terhadap kerugian akibat konsentrasi masa antara Desa Hatusua dan Desa Waipirit dan akan dilanjutkan dengan agenda pertemuan sore ini, untuk mendata kerugian akibat kejadian tersebut,"ujar Kapolres.Perwira dengan dua melati dipundaknya ini menambahkan, untuk mengantisipasi aksi susulan, pihaknya telah menempatkan personil di perbatasan kedua desa."Kita telah menempatkan pos sekat sementara oleh personil Polres SBB, Polsek Kairatu dan Personil TNI KORAMIL 1513 -03 Kairatu,"ujar Kapolres.Untuk itu, Kapolres mengimbau, masyarakat agar tidak mudah terprovokasi dengan segala bentuk informasi yang tidak benar. Tak hanya itu Kapolres juga mengajak, masyarakat untuk tetap menjaga situasi dan kondisi keamanan di kabupaten SBB."Mari kita jaga situasi dan kondisi keamanan dengan selalu merawat hubungan kekeluargaan ini. Apalagi ini masih dalam momentum perayaan Natal. Mari kita bawa sukacita dan damai Natal ini, agar SBB tetap aman dan damai,"tutup Kapolres. PNO-12 27 Des 2024, 07:51 WIT
Berita utama
Berita Terbaru
Berita Populer
Video terbaru
lihat video 10 Feb 2023, 15:22 WIT