logo-website
Kamis, 26 Mar 2026,  WIT
BERITA TAG Kriminal Homepage
Lagi, Opsnal Narkoba Polresta Jayapura Kota Ungkap Kasus Ganja, Seorang WNA Diamankan Papuanewsonline.com, Jayapura – Bertempat di Seputaran Taman Imbi Kota Jayapura Tim Opsnal Satuan Reserse Narkoba Polresta Jayapura Kota telah mengamankan 1 (Orang) terduga Pelaku tindak pidana Narkotika jenis Ganja, Selasa (19/11) Dini hari.Kapolresta Jayapura Kota Kombespol Dr. Victor D. Mackbon, S.H., S.IK., M.H., M.Si melalui Kasat Resnarkoba AKP Febry V. Pardede, S.T.K., S.I.K membenarkan bahwa pihaknya telah mengamankan seorang terduga Pelaku berinisial KP (40) yang merupakan Warga Negara Asing (WNA) asal Papua New Guinea (PNG).Kasat menerangkan bahwa KP dibekuk tim opsnalnya saat mobil yang dinaiki oleh terduga Pelaku sedang berhenti di seputaran Taman Imbi."Dari hasil penyelidikan di lapangan oleh tim opsnal bahwa terduga pelaku diketahui membawa Narkotika jenis Ganja," ungkap AKP Febry.Lebih lanjut kata Kasat, ketika diamankan, Barang Bukti (BB) sebanyak 85 paket yang dikemas dalam plastik bening yang diduga berisi narkotika jenis ganja ditemukan berada dibawah penguasaan KP bersama 2 plastik bening ukuran besar dan 7 plakban warna coklat di dalam sebuah tas hitam bertuliskan sport fashion bag yang dibawanya."Kini terduga pelaku bersama barang bukti (BB) Narkotika jenis Ganja telah di amankan di Mapolresta Jayapura Kota guna proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut oleh Penyidik." ujar AKP Febry.AKP Febry juga menambahkan bahwa Pihaknya akan selalu berupaya semaksimal mungkin untuk mencegah Peredaran Narkotika di Kota Jayapura. “Kami satuan resnarkoba Polresta Jayapura Kota selalu intens di lapangan dalam melakukan pencegahan maupun pengungkapan terhadap penyalahgunaan narkotika di Kota Jayapura," pungkasnya. PNO-12 20 Nov 2024, 19:58 WIT
Polres Buru Gagalkan Penyelundupan Puluhan Kaleng CN dan Ratusan Karung Karbon Papuanewsonline.com, Buru - Aparat Satreskrim Polres Buru berhasil menggagalkan penyelundupan bahan kimia jenis Cianida (CN) dan Karbon di Desa Sanleko, Kecamatan Namlea, Kabupaten Buru.  Bahan Beracun dan Berbahaya (B3) ini diselundupkan melalui jalur laut dengan menggunakan satu unit speedboat pada Jumat (15/11/2024) dini hari.Kabid Humas Polda Maluku, Kombes Pol Areis Aminnulla, S.IK, M.H mengungkapkan, barang bukti B3 yang diamankan diantaranya 25 kaleng cianida dan 320 karung karbon.Bahan-bahan tersebut diduga akan digunakan dalam pertambangan emas illegal di wilayah gunung botak, kabupaten Buru. "Selain barang bukti, tim opsnal juga mengamankan sembilan (9) terduga pelaku penyelundupan," kata Kombes Areis, Selasa (19/11/2024).Penyelundupan B3 terungkap setelah unit Opsnal Satreskrim Polres Buru melaksanakan patroli di wilayah hukumnya sekira pukul 05.10 WIT.Saat patroli, tim melihat satu unit speedboat yang sedang melaju dengan muatan berat. Speedboat ini dinilai tidak wajar menuju ke arah desa Sanleko.Melihat kondisi tersebut tim langsung membagi tugas untuk melakukan pemantauan di jalur laut dan lokasi pembongkaran.Saat melakukan pemantauan ditemukan 18 kaleng CN. Bahan kimia ini sudah diangkut ke atas truck warna biru dengan nomor polisi DE 8939 DU."Selanjutnya tim opsnal kembali merapat dan menuju tempat pembongkaran kedua yang jaraknya kurang lebih 500 meter dari tempat diparkirkannya mobil truck warna biru, kemudian tim mendapati tujuh (7) kaleng CN dan lima (5) karung karbon yang berada di bibir pantai," ungkapnya.Mendapati hal tersebut, aparat Satreskrim Polres Buru langsung mengamankan nahkoda speedboat bersama para ABK ke Markas Polres Buru untuk diinterogasi.Hasil interogasi terungkap barang tersebut diangkut dari Desa Laha, kota Ambon, pada Kamis 14 November 2024. "Jumlah barang yang diangkut yang diduga B3 yaitu karbon sebanyak 320 karung dan 25 kaleng cianida," tambahnya.Selain nahkoda dan ABK speedboat, tim Opsnal juga mengamankan sopir truck, dan kenek. "Mereka langsung dibawa ke Polres Buru untuk dilakukan penegakkan hukum," ungkapnya.9 terduga pelaku yang diamankan yaitu sopir dan kenek truck berinisial MK (49 tahun), dan RRE (25). Kemudian nahkoda speedboat berinisial MD (43) bersama 6 ABK yakni SS (47), HP, SM (49), TU (47), AL (29), dan RK."Sembilan (9) terduga pelaku penyelundupan ini masih terus didalami peran mereka saat ini. Sementara ini status mereka masih sebagai saksi, namun tidak menutup kemungkinan statusnya bisa berubah tergantung hasil lidik nanti," pungkas Kombes Areis. PNO-12 20 Nov 2024, 08:50 WIT
Polri Bongkar Jaringan Clandestine Lab Narkoba Senilai Rp 1,5 Triliun di Bali Papuanewsonline.com, Bali - Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri mengungkap jaringan produksi narkoba terbesar di Indonesia yang berbasis di Bali. Laboratorium hashish ditemukan di sebuah vila di Jimbaran, Bali. Barang bukti yang disita mencapai nilai 1 triliun 521 miliyar 408 juta Rupiah dengan potensi menyelamatkan 1,4 juta jiwa dari ancaman narkoba.Kepala Bareskrim Polri, Komjen. Pol. Drs. Wahyu Widada, M.Phil. menegaskan keberhasilan ini menunjukkan komitmen Polri dalam memberantas jaringan narkoba."Ini pengungkapan pertama laboratorium hashish di Indonesia. Polri akan terus berupaya memerangi narkoba untuk melindungi generasi bangsa," ujarnya saat konferensi pers, Selasa (19/11).Barang bukti yang diamankan mencakup 18 Kg hashish (kemasan silver), 12,9 Kg hashish (kemasan emas), 35.000 butir pil Happy Five, dan bahan baku yang cukup untuk memproduksi lebih dari 2 juta pil dan ribuan batang hashish. Laboratorium tersebut diketahui berpindah-pindah untuk menghindari deteksi, dengan bahan baku sebagian besar diimpor dari luar negeri.Komjen Wahyu menjelaskan bahwa jaringan ini menggunakan pods system yang biasanya digunakan untuk vaping, tetapi dimodifikasi untuk konsumsi hashish cair."Modus ini menyasar generasi muda dengan memanfaatkan tren teknologi. Kami mengimbau orang tua untuk lebih waspada terhadap perangkat seperti ini," katanya.Polri mengungkap jaringan ini dikendalikan oleh seorang WNI berinisial DOM yang kini berstatus buron (DPO). Produksi hashish direncanakan untuk diedarkan secara besar-besaran pada perayaan Tahun Baru 2025 di Bali, Jawa, hingga pasar internasional.Dalam penggerebekan, empat tersangka berinisial MR, RR, N, dan DA berhasil ditangkap. Mereka bertugas sebagai peracik dan pengemas narkoba.Para tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat 2 dan Pasal 112 Ayat 2 juncto Pasal 132 Ayat 2 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta Pasal 59 Ayat 2 UU Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika. Ancaman hukuman maksimal yang dijatuhkan berupa hukuman mati, penjara seumur hidup, atau pidana 20 tahun, serta denda hingga Rp 10 miliar. Jika terbukti melakukan pencucian uang, mereka juga akan dijerat UU Tindak Pidana Pencucian Uang dengan ancaman pidana maksimal 20 tahun.Polri meminta masyarakat untuk terus waspada terhadap modus-modus baru peredaran narkoba dan melaporkan indikasi aktivitas mencurigakan di lingkungannya."Kami tidak bisa bekerja sendiri. Dengan dukungan stakeholder dan masyarakat, kami optimis cita-cita Indonesia Bebas Narkoba dapat tercapai," tutup Komjen Wahyu.Pengungkapan ini menjadi bukti komitmen Polri dalam mendukung Asta Cita Presiden RI Bapak Prabowo Subianto serta menjaga masa depan generasi muda dari bahaya narkoba. PNO-12 19 Nov 2024, 19:06 WIT
Ditresnarkoba Polda Papua Berhasil Menangkap Pelaku Tindak Pidana Narkotika Jenis Sabu Papuanewsonline.com, Jayapura – Anggota Opsnal Subdit III Ditresnarkoba Polda Papua berhasil menangkap seorang laki-laki berinisial NAH (23) lantaran kedapatan membawa Narkotika jenis Sabu yang bertempat di Jl. Mangga III Kotaraja, Distrik Wahno kotaraja Luar, Kota Jayapura, pada Sabtu (16/11/2024) sekitar pukul 10.00 WIT.Hal tersebut diungkapkan oleh Dir Resnarkoba Polda Papua, Kombes Pol. Alfian, S.I.K., M.Si., M.Hum.Kombes Alfian menerangkan, berawal saat tim Opsnalnya mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa ada seorang laki-laki yang akan mengambil paketan di jasa pengiriman JNE Padangbulan yang diduga berisikan Narkotika jenis sabu.“Merespon informasi yang ada, Anggota Opsnal Subdit III kemudian melakukan penyelidikan disekitar TKP, hingga akhirnya Anggota pun berhasil mengamankan pelaku,” ujar Kombes Alfian.Lebih lanjut terangnya, ditemukan barang bukti berupa 2 (dua) bungkus plastik bening ukuran sedang yang berisikan Narkotika jenis sabu, 3 (tiga ) bungkus plastik bening ukuran kecil yang berisikan Narkotika jenis sabu, 1 (satu) Unit HP merek VIVO Y 02T warna Hitam, 1 (satu) kotak aluminiun, 2 (dua) kaca pirex, 1 (satu) dos dan hp merk oppo reno (rusak), serta 1 (satu) plastik jasa pengiriman JNE.“Kini pelaku NAH bersama barang buktinya telah diamankan di Mapolda Papua untuk dilakukan proses penyelidikan berlanjut atas perbuatannya,” pungkas Kombes Pol. Alfian. PNO-12 19 Nov 2024, 07:15 WIT
Polres MBD Serahkan 2 Tersangka Perkara Korupsi Dana Desa dan Alokasi Dana Desa Wonreli Papuanewsonline.com, Ambon - Penyidik Satreskrim Polres Maluku Barat Daya (MBD), menyerahkan dua tersangka perkara dugaan korupsi Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) desa Wonreli Tahun 2020.Dua tersangka yang diserahkan setelah berkas perkara mereka dinyatakan lengkap oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri MBD yaitu berinisial RPZ alias Opan selaku sekretaris desa Wonreli 2020, dan MP alias Inai sebagai kaur keuangan/bendahara desa Wonreli 2020.Proses tahap 2 atau penyerahan tersangka dan barang bukti dari Kepolisian ke Penuntut Umum ini dilaksanakan di kantor Kejaksaan Tinggi Maluku, Jalan Sultan Hairun, Kota Ambon, Jumat (15/11/2024).Tahap 2 dilakukan berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP-A/01/I/2024/SPKT/Polres Maluku Barat Saya/Polda Maluku, tanggal 03 Januari 2024; Surat Perintah Penyidikan Nomor : Sp. Sidik/ 01/I/RES.3.3/2024/Satreskrim, tanggal 29 Januari 2024; Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan Nomor : SPDP/02/II/RES.3.3/2024, tanggal 01 Februari 2024; Surat Kepala Kejaksaan Negeri Maluku Barat Daya Nomor : B. -839/Q.1.18/Ft.1/11/2024, tanggal 14 November 2024, tentang pemberitahuan hasil penyidikan berkas perkara kedua Tersangka; Dan Surat Kepala Kepolisian Resor Maluku Barat Daya Nomor : B/770/XI/RES.3.3/2024/Satreskrim, tanggal 15 November 2024.Kabid Humas Polda Maluku, Kombes Pol Areis Aminnulla S.IK, melalui keterangannya mengaku, kedua Tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 dan atau Pasal 3 dan atau Pasal 8 jo Pasal 18 UU Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHPidana."Dari tindakan kedua Tersangka diduga telah merugikan keuangan Daerah/Negara berdasarkan LHP-K sebesar Lima Ratus Empat Puluh Sembilan Juta, Empat Ratus Enam Puluh Dua Ribu Rupiah (Rp. 549.462.000)," kata Kombes Areis.Sementara itu, berdasarkan hasil perhitungan kerugian keuangan negara/daerah oleh Inspektorat Kabupaten MBD, perbuatan kedua Tersangka diduga telah merugikan keuangan daerah sebesar Rp. 999.145.913.Tersangka RZP dan MP sebelumnya telah di tahan di Rutan Polres MBD sejak tanggal 2 September sampai dengan 15 November 2024."Pada jumat kemarin kedua tersangka sudah diserahkan ke JPU di kantor Kejati Maluku di kota Ambon untuk selanjutnya akan disidangkan," pungkasnya. PNO-12 16 Nov 2024, 14:06 WIT
Mantan Plt Kadinkes Buru Ditetapkan Tersangka Atas Kasus Korupsi Pengadaan Alkes Papuanewsonline.com, Ambon - Penyidik Direktorat Reskrimsus Polda Maluku kembali menetapkan satu tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan alat kesehatan (alkes) atau alat penunjang medik fasilitas pelayanan kesehatan mini centeral oxygen system pada dinas Kesehatan Kabupaten Buru Tahun 2021.Satu tersangka yang dijerat yaitu berinisial IU alias Is, mantan Plt Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Buru 2021 - 2022. IU ditetapkan tersangka melalui gelar perkara yang dilakukan pada Kamis (14/11/2024). Dalam Keterangan persnya yang disampaikan saat Konferensi pers di Ruppatama Reskrim Polda Maluku, Dirreskrimsus Polda Maluku, Kombes Pol Hujra Soumena, S.I.K yang didampingi oleh Kasubdit III Tipikor Dit Reskrimsus Polda Maluku, Kompol Rian Suhendi, S.Pt, S.I.K dan Ps. Kaur Penum Subbid Penmas Bidhumas Polda Maluku AKP Melda Haurissa, menjelaskan bahwa Setelah ditetapkan sebagai tersangka, IU kemudian dilakukan penahanan oleh penyidik Ditreskrimsus di rumah tahanan Polda Maluku."Penambahan satu tersangka ini merupakan pengembangan kasus yang sama dengan dua tersangka yang telah ditetapkan sebelumnya yaitu saudara Jumadi dan Atong," kata Direktur Reskrimsus Polda Maluku, Kombes Pol. Hujra Soumena, S.I.K.Kombes Hujra menjelaskan, tersangka IU alias Is saat ini bekerja sebagai staf di Dinas P2KB Kabupaten Buru."Jadi berawal dari Juni 2021 tersangka berperan sebagai pengguna anggaran dan PPK. Di bulan Juni sampai dengan September 2021, dengan interval waktu 90 hari beliau (tersangka) menandatangani kontrak untuk pengadaan 6 unit Mini Central oksigen dengan nilai anggaran sebesar Rp9,6 miliar," katanya.Dalam waktu 9 hari pekerjaan, pengadaan tersebut diselesaikan oleh penyedia PT. Sani Tiara Prima. Pemilik perusahaan ini berinisal S. Setelah pekerjaan selesai pada November 2021 diajukan SPM (Surat Perintah Membayar) untuk pencairan anggaran Rp9,6 miliar. Karena kondisi keuangan di dinas kesehatan kabupaten Buru saat itu minus, sehingga PAGU anggaran terhadap pengadaan 6 unit alat medis tersebut dijadikan hutang Tahun 2022.Pada Februari 2022, lanjut Kombes Hujra, diajukan lagi SPM untuk dilakukan pembayaran. Namun saat dilakukan koreksi terhadap syarat-syarat yang ada, dokumen tersebut dinyatakan belum lengkap. "Pada saat pengajuan SPM di bulan November dan Februari itu atas nama PT. Sani Tiara Prima. Nah yang lebih fatal lagi pada saat bulan Maret 2022 diajukan lagi SPM, namun di dalam SPM itu sudah tidak tunggal lagi atas nama PT. Sani Tiara Prima tetapi ditambah PT Sani Medika Jaya," ungkapnya.Kombes Hujra mengaku pada PT. Sani Tiara Prima tidak dicantumkan nomor rekening. Yang dicantumkan nomor rekening hanya pada PT Sani Medika Jaya."Tugas dari pengguna anggaran yang rangkap sebagai PPK, dia harus melakukan kroscek sehingga pada saat anggaran itu cair betul betul ditujukan kepada penyedia. Kasihan orang kerja, sudah keluar duit, tapi pada saat hasil itu didapat uang itu ditransfer ke rekening lainnya," ungkapnya.Dari nilai anggaran pengadaan alkes sebesar Rp9,6 miliar, dinas kesehatan kabupaten Buru baru membayar sebesar Rp3,2 miliar. Ada kurang lebih Rp6,4 miliar yang masih menjadi hutang. "Atas perbuatan yang bersangkutan, kemarin pada saat penetapan dua tersangka pertama, setelah dilakukan pemeriksaan lanjutan pada hari ini berdasarkan hasil gelar yang bersangkutan kita tetapkan sebagai tersangka. Dan terhitung mulai hari ini saya melakukan penahanan," jelasnya. PNO-12 15 Nov 2024, 08:50 WIT
Polres Mimika Polda Papua Musnahkan 37,46 Gram Sabu-sabu Papuanewsonline.com, Mimika – Kepolisian Resor (Polres) Mimika Polda Papua memusnahkan barang bukti (BB) seberat 37,46 gram narkotika jenis sabu-sabu, Rabu (13/11/2024).Pemusnahan dilakukan Kapolres Mimika, AKBP I Komang Budiartha disaksikan perwakilan Kejaksaan Negeri (Kejar), Pengadilan Negeri (PN), Badan Narkotika Nasional (BNN), dan Bea Cukai di Mapolres Mimika, Kabupaten Mimika, Papua Tengah.Kapolres mengungkapkan sabu-sabu yang dimusnahkan adalah hasil penangkapan yang dilakukan oleh Satuan Reserse Narkoba terhadap seorang tersangka berinisial I pada 30 Oktober 2024 di Bandara Mozes Kilangin saat hendak berangkat dengan menumpangi pesawat Hercules.“Berat kotor barang bukti narkotika jenis sabu adalah 39,46 gram, di sisihkan untuk uji laboratoris berat netto 1 gram, di sisihkan untuk pembuktian di PN berat netto 1 gram, barang bukti yang dimusnahkan yakni berat netto 37,46 gram,” ucap Kapolres saat melakukan press release.Penangkapan terhadap tersangka I lantaran yang bersangkutan berencana akan mengedarkan sabu-sabu itu kepada konsumen yang berada di Kabupaten Yahukimo. Namun belum sempat mengedarkan, tersangka telah ditangkap oleh Polisi.“Tersangka I alias Iyan ini pertama kali menerima atau mendapatkan paketan sabu sebanyak (satu) paket besar dengan cara ketemu langsung dengan seseorang tidak dikenal di Mimika pada 25 Oktober 2024 di Jalan Bougenville, yang berperan sebagai kurir dari pengedar lain berinsial Y alias Yayang yang berada di Makassar,” beber Kapolres.Sementara Kepala Satuan Reserse Narkoba AKP Andi Basuki Rahmat menambahkan, antara tersangka I dengan DPO Y hanya saling kenal nama, keduanya tidak mengetahui satu sama lainnya, karena hanya berhubungan melalui telepon. PNO-12 14 Nov 2024, 17:05 WIT
Polri Amankan Tersangka Pengelola Situs Penyebar Video Porno Anak Papuanewsonline.com, Jakarta - Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas kejahatan siber dengan menangkap seorang tersangka yang diduga mengelola situs penyebar konten pornografi anak. Dalam Konferensi Pers kali ini dihadiri oleh Kasubdit I Dittipidsiber Bareskrim Polri beserta Penyidik, Komisioner KPAI, Kementerian PPPA, dan Kepala UPT Pusat PPA DKI Jakarta.Wakil Direktur Tindak Pidana Siber Kombes Pol. Dani Kustoni mengatakan bahwa "kami telah menetapkan satu orang sebagai tersangka, dengan inisial OS alias Anefcinta," katanya.Pengungkapan kasus ini berawal dari penyelidikan tim Siber Polri yang mendeteksi aktivitas penyebaran video pornografi melalui situs beralamat bokep.cfd beserta 26 domain lain yang masih aktif. Setelah penelusuran, OS berhasil diringkus di kediamannya di Desa Mekarsari, Pangandaran, Jawa Barat.Menurut Kombes Dani, tersangka yang sehari-hari bekerja sebagai tenaga honorer dan admin situs desa tersebut, diduga telah menjalankan operasional situs-situs pornografi sejak 2015. Situs yang dikelolanya berjumlah total 27 domain aktif dengan berbagai konten dewasa dan anak.Modus operandi OS, kata Dani, meliputi pencarian video porno, pembangunan situs, dan pengelolaan konten secara mandiri. Dari penyelidikan lebih lanjut, tim menemukan bukti tambahan berupa catatan di laptop tersangka yang mengindikasikan OS pernah mengelola hingga 585 situs dengan konten pornografi.Selain itu, tersangka OS diketahui mendapatkan penghasilan ratusan juta rupiah dari program AdSense Google dengan memanfaatkan jumlah pengunjung tinggi di situs-situs tersebut.Barang bukti yang disita meliputi empat unit ponsel, satu CPU, satu laptop, dua harddisk eksternal, dua flashdisk, serta tiga akun surel. Berdasarkan hasil analisis forensik, OS menyimpan 123 video pornografi di ponsel, 3.064 video di laptop, dan telah mengunggah total 1.085 video di situs-situs miliknya.Kombes Dani menekankan pentingnya peran masyarakat dalam memberantas pornografi, terutama yang melibatkan anak, dengan melaporkan aktivitas mencurigakan kepada pihak berwenang. “Kami menghimbau seluruh masyarakat untuk aktif menjaga keamanan digital. Anak-anak adalah generasi penerus bangsa yang harus kita lindungi dari paparan konten yang merusak,” tuturnya.Atas perbuatannya, OS dijerat dengan Pasal 45 ayat 1 juncto Pasal 27 ayat 1 UU ITE serta Pasal 29 juncto Pasal 4 ayat 1 UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi, dengan ancaman pidana maksimal 12 tahun penjara dan denda hingga Rp6 miliar. PNO-12 14 Nov 2024, 16:42 WIT
Berita utama
Berita Terbaru
Berita Populer
Video terbaru
lihat video 10 Feb 2023, 15:22 WIT