logo-website
Minggu, 10 Mei 2026,  WIT
BERITA TAG Kriminal Homepage
Bermodal Pistol Korek Api, Pria 37 Tahun Mengaku Anggota Polisi Papuanewsonline.com, Buru Selatan – Seorang pria berinisial IM (32) berurusan dengan hukum setelah menipu seorang wanita asal Namrole dengan mengaku sebagai anggota Polri. Jumat, (24/01/2025)Adapun modusnya, pelaku menyamar sebagai anggota polisi yang bertugas di Polres Buru Selatan agar memikat Hati Korban. Penipuan ini bermula dari pelaku yang berkenalan dengan korban via telefon dan mengatakan bahwa yang bersangkutan merupakan anggota Polri serta bekerja di Polres Buru Selatan hingga akhirnya bertemu scara langsung.Setelah pertemuan tersebut pelaku IM (32) mulai berani meminjau uang, karena bujuk rayu dari Pelaku yang mengaku gajinya selama sebulan sebagai anggota Polisi adalah 10 Juta, akhirnya korban berani meminjamkan uang tersebut kepada pelaku.Kapolres Buru Selatan, AKBP M. Agung Gumilar, SIK., melalui Kasat Reskrim IPTU Yefta Marson Malasa, S.H., M.H. mengungkapkan penangkapan dilakukan tanpa perlawanan pada hari Selasa, 21 Januari 2025.“Modus pelaku mengaku sebagai anggota Polres Buru Selatan, ketika sudah dipercaya dan dekat dengan korban, tersangka IM mulai berani meminjam uang kepada korban, malah sempat pelaku menunjukan Senjata Api yang sebenarnya merupakan dari Korek Api untuk meyakinkan korban,” Ungkap Kasat ReskrimHasil dari kejahatan yang dilakukan tersangka digunakan untuk membeli peralatan sepeda motor pribadi miliknya.Kapolres Buru Selatan, AKBP M. Agung Gumilar, S.I.K., mengatakan bahwa modus seperti baru terjadi di Kabupaten Buru Selatan dan pelaku akan ditindak dengan tegas sehingga kejadian seperti ini tidak terjadi kembali."Modus penipuan ini terbilang baru di sini, kami berharap agar masyarakat tidak mudah percaya dengan oknum-oknum mengatasnamakan personil Polri dan mulai meminjam uang, sebab itu sudah pasti adalah penipuan. dan apabila kedapatan hal seperti ini agar segera dilaporkan kepada kami" tutur KapolresSaat ini pelaku IM (32) sementara ditahan di Rutan Polsek Namrole untuk diproses lebih lanjut guna menggali informasi apabila terkadap korban-korban penipuan lainnya. PNO-12 25 Jan 2025, 14:12 WIT
Polda Maluku Amankan 3 Pelaku Narkoba di Ambon Papuanewsonline.com, Ambon - Aparat Direktorat Reserse Narkoba Polda Maluku kembali mengamankan tiga pelaku narkoba di kawasan berbeda di kota Ambon. Dua diantaranya perempuan, berinisial AS (25) dan NM (30). Sementara satu laki-laki berinisial MSS (22).Dari tangan ketiga pelaku tersebut, tim pemberantasan narkoba Polda Maluku ini mengamankan barang bukti narkotika jenis tembakau sintetis dan shabu-shabu, beserta handphone mereka.AS dan MSS ditangkap pertama kali pada tanggal 16 dan 17 Januari 2025. AS diamankan di sekitar Babershop Teras Kopi Kebun Cengkih. Dari hasil pengembangan, MSS selanjutnya diringkus esok harinya di kawasan Jalan Jenderal Sudirman. Sementara NM diamankan di area parkir Pelabuhan Yos Sudarso Ambon pada 22 Januari 2025.AS adalah warga Desa Batu Merah, dan MSS merupakan warga Jalan Baru, kecamatan Sirimau, Kota Ambon. Sedangkan NM adalah warga Karimbow, Motoling Timur, Minahasa Selatan, Sulawessi Utara.Kabid Humas Polda Maluku, Kombes Pol. Areis Aminnulla S.IK., M.Si, mengatakan, penggerebekan terhadap ketiga pelaku yang kini telah ditetapkan sebagai tersangka ini berawal saat tim subdit 1 Ditresnarkoba Polda Maluku mendapatkan informasi dari informan terkait keterlibatan mereka dalam penyalahgunaan dan peredaran narkoba.Berawal pada Kamis, 16 Januari 2025 sekitar pukul 22.00 WIT, anggota mendapatkan informasi kalau AS akan bertransaksi narkoba di sekitar SMP Negeri 14 Ambon. Dari informasi itu, tim penyelidik kemudian dikerahkan. Berdasarkan hasil penyelidikan tim lalu mengamankan AS di sekitar Barbershop kedai teras kopi."Saat penangkapan tertangkap tangan barang bukti berupa 3 (tiga) paketan kecil terbuat dari kertas pembungkus nasi warna coklat berisi daun tembakau kering di duga narkotika golongan I bukan tanaman jenis tembakau sintetis," kata Kombes Areis.Setelah diamankan, AS bersama barang bukti kemudian digelandang ke kantor Ditresnarkoba Polda Maluku guna proses hukum lebih lanjut. "Dari hasil pengembangan, pelaku mengaku membeli narkotika ini dari MSS," jelasnya.Berdasarkan pengakuan AS, tim kembali bergerak untuk menyelidiki keberadaan MSS. Hasilnya, pelaku diamankan di depan Barbershop di Jalan Jenderal Sudirman.Saat diamankan anggota subdit 1 Ditresnarkoba menemukan 1 paket tembakau yang dikemas menggunakan kertas pembungkus nasi, kemudian dibungkus plastik clem bening dan disimpan dalam saku kemeja pelaku."Anggota juga menemukan setengah linting tembakau diduga sintetis dalam bungkus rokok merk Countri yang pelaku simpan dalam tas ransel warna hitam merk nike," jelasnya.Berhasil diamankan, MSS secara kooperatif mengaku menyimpan tembakau sintetis lainnya dirumahnya. Atas arahan pelaku, anggota bersama Omnya mengambil barang bukti tersebut yang disimpan di atas lemari tepat di dalam kotak kacamata."AS dan MSS sudah ditahan di rutan Polda Maluku. Mereka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan Pasal 112 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika," sebutnya.Di tempat dan waktu berbeda, anggota subdit 1 kembali berhasil mengungkap penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba di kota Ambon.Berawal dari informasi yang diterima dari informan terkait akan dilakukan transaksi narkotika di sekitar lorong Sagu, Kecamatan Sirimau Ambon.Berdasarkan informasi itu, tim dikerahkan melakukan penyelidikan dan menemukan kabar selanjutnya terkait keberadaan pelaku yaitu NM di sekitar Pelabuhan Yos Sudarso Ambon."Saat dilakukan penyelidikan pelaku NM kemudian diamankan di areal parkir mobil di dalam Pelabuhan Yos Sudarso Ambon," jelasnya. Setelah diamankan tim langsung melakukan penggeledahan dan menemukan 1 (satu) paket plastik klip bening ukuran kecil di lilit dengan solasiban warna hitam berisi serbuk kristal bening diduga narkotika golongan I jenis Sabu."Narkotika ini disimpan dalam Bungkus rokok sampoerna avolution warna silver yang terdapat di dalam tas kain warna ungu milik Terduga," jelasnya.Setelah diamankan, NM dan barang bukti kemudian dibawa ke kantor Ditresnarkoba Polda Maluku di Batu Meja untuk proses hukum lebih lanjut."Tersangka sudah ditahan. Kami jerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan Pasal 112 ayat (1), Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," ungkap.Terkait perkara tersebut, Kombes Areis mengaku tim pemberantasan narkoba dari Polda Maluku ini masih terus melakukan pengembangan untuk mengungkap para pelaku lainnya."Kami juga mengajak masyarakat agar mari sama-sama kita tolong generasi muda di Maluku dengan memberantas narkoba, laporkan setiap aktivitas yang mencurigakan di lingkungan masing-masing kepada aparat kepolisian," ajaknya. PNO-12 25 Jan 2025, 13:53 WIT
Kapolres Yalimo Pimpin Pelepasan Jenazah Brigpol Anumerta Iqbal Anwar Arif Papuanewsonline.com, Yalimo – Kapolres Yalimo, Kompol Joni Samonsabra, S.H., M.H., bersama Pejabat Utama (PJU) dan personel Polres Yalimo, memimpin prosesi pelepasan jenazah Brigpol (Anumerta) Iqbal Anwar Arif, S.H., Sabtu (18/1/2025) pagi. Prosesi tersebut dilaksanakan di Bandar Udara Elelim, Kabupaten Yalimo, sebelum pemberangkatan menuju Kota Jayapura.Brigpol (Anumerta) Iqbal Anwar Arif, S.H., merupakan anggota Ba Provos Yon B Men III Pasukan Pelopor yang tergabung dalam Satgas Operasi Damai Cartenz (ODC) 2025. Almarhum gugur dalam tugas setelah tertembak pada Jumat (17/1/2025) sore. Peristiwa tragis tersebut terjadi saat almarhum tengah menjalankan operasi pengamanan di wilayah Kabupaten Yalimo. Almarhum sempat mendapatkan perawatan medis di Puskesmas Elelim sebelum dinyatakan meninggal dunia sekitar pukul 17.35 WIT.Dalam suasana duka yang mendalam, prosesi pelepasan diawali dengan upacara penghormatan terakhir yang dihadiri oleh keluarga besar Polres Yalimo serta sejumlah masyarakat setempat. Kapolres Yalimo menyampaikan belasungkawa mendalam kepada keluarga almarhum serta mengapresiasi dedikasi dan pengorbanan Brigpol Iqbal selama bertugas.“Kami kehilangan seorang prajurit terbaik yang telah menunjukkan dedikasi tinggi dalam melaksanakan tugas negara. Kami mendoakan semoga almarhum diberikan tempat terbaik di sisi Tuhan Yang Maha Esa, dan keluarga yang ditinggalkan diberi kekuatan serta ketabahan,” ujar Kapolres Yalimo.Setelah upacara pelepasan, jenazah diberangkatkan menggunakan pesawat dari Bandar Udara Elelim menuju Kota Jayapura. Jenazah selanjutnya akan diterbangkan ke kampung halamannya untuk dimakamkan.Kepergian Brigpol Iqbal Anwar Arif, S.H., meninggalkan duka mendalam, tidak hanya bagi keluarga besar Polri, tetapi juga bagi masyarakat Yalimo yang merasakan pengabdian almarhum selama bertugas di wilayah tersebut. Penghormatan terakhir ini menjadi simbol penghargaan atas pengorbanan almarhum dalam menjaga keamanan dan kedamaian di Papua. PNO-12 19 Jan 2025, 18:56 WIT
Polisi Proses Hukum Oknum Guru Yang Hamili Muridnya di Muara Tami Papuanewsonline.com, Muara Tami – Penyidik Unit Reskrim Polsek Muara Tami yang dipimpin Iptu Firmansyah Arifin kini tengah melakukan penyelidikan dan penyidikan terhadap seorang oknum guru berinisial FB (35) yang berprofesi sebagai guru di salah satu Sekolah Menengah Pertama di Distrik Muara Tami lantaran dilaporkan telah menghamili salah satu murid perempuannya sebut saja Bunga (13). Hal tersebut diungkapkan Kapolresta Jayapura Kota Komisaris Besar Polisi Dr. Victor D. Mackbon, S.H., S.IK., M.H., M.Si saat dikonfirmasi via telepon selulernya pada Sabtu (18/1) pagi. Kapolresta Kombes Pol Victor mengatakan, Polisi saat ini sedang memproses hukum oknum guru tersebut yang dilaporkan telah menghamili seorang muridnya di Muara Tami, Kota Jayapura. Guru tersebut, berinisial FB (35), telah ditangkap dan ditahan di Rumah Tahanan Negara Polsek Muara Tami. Menurut laporan, oknum guru tersebut telah melakukan tindakan tidak terpuji terhadap muridnya yakni persetubuhan sejak tahun 2023, yang berakibat hingga kehamilan murid tersebut. "Polisi kini telah melakukan penyelidikan dan mengumpulkan bukti-bukti termasuk keterangan para saksi dan juga korban yang dapat mendukung tuduhan yang disangkakan," ungkap Kapolresta. Lebih lanjut kata Kapolresta Kombes Victor, terakhir pelaku melakukan perbuatan bejatnya tersebut pada bulan Desember 2024 lalu hingga pada saat keluarga korban mengetahui bahwa korban dalam keadaan hamil dan mendengarkan pengakuannya bahwa yang melakukan hal tersebut adalah gurunya yakni FB. "Pelaku biasanya menggunakan modus mengajak korban ke rumahnya kemudian mengancamnya sebelum melakukan persetubuhan terhadap korban," tambahnya. "Pelaku FB dilaporkan oleh pihak keluarga di Mapolsek Muara Tami pada Senin 13 Januari 2025 sekitar Pukul 13.49 WIT sesuai yang tertuang di dalam Laporan Polisi Nomor : LP / B / 4 / I / 2025 / SPKT / POLSEK MUARA TAMI / POLRESTA JAYAPURA KOTA / POLDA PAPUA, Tanggal 13 Januari 2025 tentang Tindak Pidana Persetubuhan Terhadap Anak," terang Kapolresta. Kapolresta Kombes Pol Victor Mackbon menegaskan, kini FB telah mendekam dibalik jeruji besi Polsek Muara Tami untuk mempertanggungjawabkan perbuatan tidak terpujinya tersebut. "Sementara itu pihak keluarga korban juga berharap agar pelaku dapat dijerat hukuman maksimal atas perbuatannya," lanjutnya. "Sejauh ini pelaku FB telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat Pasal Persetubuhan Terhadap Anak sebagaimana diatur dalam Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak seperti yang tertuang dalam Pasal 76 dan ia pun terancam hukuman penjara maksimal 15 tahun," tegas Kapolresta mengakhiri penjelasannya.Kapolsek Muara Tami AKP Sem Hanasbey saat dikonfirmasi ditempat terpisah turut membenarkan bahwa pihaknya tengah memproses hukum perbuatan FB yang kini tengah mendekam di rumah tahanan Polsek Muara Tami. PNO-12 19 Jan 2025, 18:44 WIT
Pelaku Persetubuhan Anak Berhasil Diringkus Anggota PPA Polres Kepulauan Tanimbar Papuanewsonline.com, Tanimbar – Kepolisian Resor Kepulauan Tanimbar, Tanpa menunggu lama setelah ditetapkan sebagai tersangka, Personel Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) berhasil melakukan penangkapan dan penahanan terhadap tersangka JL (25) yang diduga menyetubuhi Anak korban TB (13).Hal tersebut disampaikan Kapolres Kepulauan Tanimbar AKBP UMAR WIJAYA, S.I.K., M.H. melalui Kasatreskrim AKP. HANDRY DWI AZHARI, S.T.K.,S.I.K., saat dikonfirmasi Media Humas, Jumat (16/01/25). Beliau menerangkan, Kejadian bejat pelaku itu diketahui oleh Kaka kandung korban JB (26) setelah korban menceritakan kronologis terjadi persetubuhan terhadap dirinya yang bertempat di dalam kamar milik pelapor di Desa Manglusi, Kecamatan Nirunmas, Kabupaten Kepulauan Tanimbar.Korban menjelaskan bahwa pada saat terjadi persetubuhan tersebut, pelaku yang telah dikuasai minuman keras tersebut pun kemudian langsung menarik tangan korban dan memaksa membawanya ke dalam kamar hingga menyetubuhi dirinya dengan cara paksa, bahkan mengancam akan menganiaya korban apabila perbuatan bejatnya diketahui oleh orang lain.Dengan mendengar apa yang disampaikan oleh korban yang adalah merupakan adik kandungnya tersebut, pelapor langsung mendatangi Polsek Nirunmas untuk melaporkan kejadian tersebut kepada pihak Polsek Nirunmas. Setelah itu atas perintah langsung oleh Kapolsek Nirunmas, korban kemudian diantar ke Polres Kepulauan Tanimbar untuk dilakukan Proses hukum Lebih lanjut.Setelah menerima laporan terkait peristiwa yang terjadi, Kasat Reskrim mengungkapkan bahwa pihaknya langsung memintai keterangan dari korban, para saksi maupun pelaku sendiri. Dari sejumlah penyelidikan yang dilakukan, ditemukan bukti permulaan yang cukup sehingga dilakukan alistatus kepada pelaku dari saksi menjadi tersangka setelah melalui serangkaian gelar perkara.“sehingga terhadap tersangka, Kami telah melakukan penangkapan dan juga penahanan pada rumah tahanan Polres Kepulauan Tanimbar selama 20 hari ke depan, sejak Tanggal 15 Januari 2025” terangnya.Akibat perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 81 Ayat (1) Undang-Undang Nomor. 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Perpu Nomor. 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. diancam dengan hukuman penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun. PNO-12 18 Jan 2025, 19:17 WIT
Polda Maluku Kembali Tangkap Pelaku Narkoba Papuanewsonline.com, Ambon - Personel Subdit 1 Direktorat Reserse Narkoba Polda Maluku kembali menangkap satu pelaku narkoba berinisial MT alias Alon.Pria 40 tahun ini diamankan di kawasan jalan Dr. Sitanala, Talake, Kelurahan Wainitu, Kecamatan Nusaniwe, Kota Ambon, Rabu (15/1/2025).Dari tangan pelaku yang bekerja sebagai seorang wiraswasta ini, aparat Kepolisian mengamankan barang bukti berupa satu paket sabu-sabu seberat 0,11 gram dan sebuah bong (alat hisap sabu)."Pelaku diamankan tepatnya di samping Sekolah TK Fast Star Ambon pada hari Rabu kemarin sekitar pukul 14.30 WIT," kata Kabid Humas Polda Maluku, Kombes Pol. Areis Aminnulla S.Ik., M.H, Jumat (17/1/2025).Alon diringkus tanpa perlawanan setelah tim opsnal subdit I Ditresnarkoba mendapatkan informasi dari informan. Dari informasi itu, tim kemudian melakukan penyelidikan dan pemantauan."Saat diamankan anggota berhasil menemukan satu paket sabu dikemas menggunakan plastik clem bening dibungkus kemasan permen Fox warna merah muda tepat dalam Genggaman tangan kiri saudara Alon," jelasnya.Kombes Areis mengatakan, pelaku mengaku narkotika golongan 1 bukan tanaman ini dibeli dari Bote, salah satu narapidana yang kini menghuni Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas IIA Ambon."Petugas juga melakukan penggeledahan rumah pelaku di kawasan Kezia Farmasi Atas Desa Urimesing dan menemukan bong (alat hisap sabu)," jelasnya.Alon kini telah ditetapkan sebagai Tersangka dan ditahan di rumah tahanan Polda Maluku. Ia dijerat dengan Pasal 127 Ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika."Kasus ini masih terus dikembangkan oleh tim penyidik Ditresnarkoba Polda Maluku," pungkasnya. PNO-12 17 Jan 2025, 20:14 WIT
Pelaku Penusukan Diamankan, Kapolres Himbau Warga Hualoy dan Tomalehu Jaga Kamtibmas Papuanewsonline.com, SBB - Kapolres Seram Bagian Barat (SBB), AKBP Dennie Andreas Dharmawan, SIK mengimbau, warga masyarakat Desa Hualoy, dan Tomalehu, Kecamatan Kairatu Timur, untuk tetap tenang dan menjaga situasi dan kondisi keamanan diwilayah tersebut. Hal itu disampaikan, pasca aksi blokade jalan lintas seram yang menghubungkan Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB), Maluku Tengah (Malteng), dan Seram Bagian Timur (SBT), dilakukan oleh warga desa Tomalehu.Kapolres menyebutkan, jika aksi blokade jalan lintas seram itu, merupakan imbas dari aksi penusukan yang dilakukan oleh HH alias Hamid, pemuda Desa Hualoy, terhadap korban AAM alias alias Ajis pemuda asal desa Tomalehu."Peristiwa itu penusukan itu terjadi di desa Hualoy, sekira pukul 02.30 WIT Jumat dinihari. Dugaan sementara karena dendam pribadi antara pelaku dan korban. Namun kita masih dalami,"kata Kapolres kepada wartawan di SBB, Jumat (17/1/2025).Kapolres mengatakan, pihaknya masih melakukan penyelidikan guna mengungkap motif dibalik insiden tersebut."Terduga pelaku telah diamankan ke Mapolres dan dalam pemeriksaan. Korban mengalami luka robek pada bagian belakang leher, luka robek pada daerah atas dada sebelah kanan, luka gores pada dada sebelah kanan dan perut samping kanan,"beber Kapolres.Sementara untuk akses lalu lintas sendiri, perwira dengan dua melati dipundaknya itu, memastikan jika akses akan segera dibuka."Untuk akses lalu lintas sementara kita lagi upaya untuk di buka. Kita upaya sehingga hari ini arus lalu lintas bisa kita buka,"tegasnya.Kapolres juga meminta, masyarakat untuk tetap tenang dan tidak mudah terprovokasi sehingga memperkeruh suasana."Percayakan sama kami, sebab ini murni kasus kriminal. Akan kita usut tuntas. Masyarakat juga kita harapkan untuk tetap tenang dan tidak mudah terprovokasi,"pesan Kapolres. PNO-12 17 Jan 2025, 19:48 WIT
Polri Tetapkan PT AJP dan FH Sebagai Tersangka TPPU Judi Online Papuanewsonline.com, Jakarta - Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri menetapkan korporasi PT AJP dan seorang individu berinisial FH sebagai tersangka dalam kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang berasal dari tindak pidana perjudian online. Penyidik juga berhasil menyita uang senilai Rp 103,27 miliar yang tersebar di 15 rekening bank.Brigjen Pol. Helfi Assegaf, Dirtipideksus Bareskrim Polri, dalam konferensi pers di Mabes Polri, Rabu (16/1), menyampaikan bahwa pemberantasan perjudian online ini menjadi bagian dari kebijakan Presiden Prabowo Subianto untuk menegakkan hukum secara kolaboratif demi terciptanya perekonomian inklusif menuju Indonesia Emas 2045."Kasus ini menjadi atensi khusus Presiden Prabowo, yang sangat serius dalam upaya pemberantasan perjudian online dan tindak pidana pencucian uang. Penetapan tersangka terhadap PT AJP dan FH dilakukan setelah penyidik mendapatkan dua alat bukti yang sah," ujar Brigjen Helfi Assegaf.PT AJP, perusahaan properti yang mengelola Hotel Aruss di Semarang, diduga menerima aliran dana hasil perjudian online melalui rekening FH, yang juga menjabat sebagai komisaris perusahaan tersebut. Dana tersebut berasal dari rekening penampungan hasil perjudian online yang dikelola oleh platform seperti Dafabet, Agen 138, dan judi bola."PT AJP digunakan untuk menampung uang hasil judi online, yang kemudian dialihkan menjadi investasi pembangunan dan pengelolaan Hotel Aruss. Modus ini bertujuan menyamarkan asal-usul uang agar terlihat berasal dari sumber yang sah," jelas Brigjen Helfi.Selama periode 2020-2022, PT AJP menerima dana sekitar Rp 40,56 miliar dari lima rekening penampungan. Uang tersebut digunakan untuk membangun hotel dan menjalankan operasionalnya, sementara keuntungan dari hotel itu kembali mengalir ke rekening PT AJP dan FH.FH dan PT AJP dikenakan pasal-pasal dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU serta KUHP. FH terancam hukuman 20 tahun penjara dan denda maksimal Rp 5 miliar. Sementara itu, PT AJP sebagai korporasi menghadapi ancaman denda hingga Rp 100 miliar.Dalam proses penyidikan, Polri menyita uang senilai Rp 103,27 miliar dari 15 rekening milik FH dan PT AJP di Bank BCA. Penyidik menemukan aliran dana dari rekening penampungan judi online yang dikelola oleh individu berinisial OR, RF, MG, dan KB."Penyitaan ini merupakan langkah awal untuk memutus aliran dana ilegal dari perjudian online dan menyelamatkan aset negara dari tindak pidana ekonomi," tegas Brigjen Helfi Assegaf.Brigjen Helfi menegaskan, pemberantasan perjudian online dan pencucian uang ini merupakan bagian dari kebijakan Presiden Prabowo untuk menciptakan perekonomian yang bersih dan berkeadilan. "Polri berkomitmen melaksanakan tugas ini dengan profesional dan berkolaborasi dengan instansi terkait untuk membangun Indonesia yang lebih baik," pungkasnya. PNO-12 17 Jan 2025, 19:03 WIT
Polisi Serahkan Tersangka Dan Barang Bukti Ke Jaksa Penuntut Umum Papuanewsonline.com, Jayapura – Kepolisian Resor Keerom satuan sat reskrim melaksanakan penyerahan tersangka dan barang bukti perkara tindak pidana kepada Kejaksaan negeri jayapura. Sabtu (11/01/2025)Penyerahan tersangka dan barang bukti tersebut berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP / B / 11 / XI / 2024 / SPKT / POLRES KEEROM / POLDA PAPUA, tanggal 07 November 2024, Surat Perintah Penyidikan Nomor: SP.DIK / 92. a / XI / 2024 / Reskrim, tanggal 11 November 2024, Surat Perintah Tugas : SP.GAS / 92.b / XI /2024 / Reskrim, tanggal 11 November 2024, dan Surat Pemberitahuan Dimulainya penyidikan Nomor : SPDP / 74.a / XI / 2024 / Reskrim, tanggal 14 November 2024.Kapolres Keerom AKBP Christian Aer, S.H., S.I.K. melalui Kasat Reskrim AKP Jetny L. Sohilait, S.H., M.H. menyampaikan bahwa telah di laksanakan penyerahan tersangka dan barang bukti ke kantor Kejaksaan Negeri Jayapura dan telah dilakukan penelitian oleh Jaksa Penuntut Umum MOHAMMAD ARIFIN, S.H dan di nyatakan Perkara Pidana Sudah Lengkap (P21). "Tersangka dan barang bukti kasus perkara tindak pidana dimuka umum secara bersama-sama dan melakukan kekerasan terhadap orang atau barang dan pengerusakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 170 Ayat (1) KUHPidana dan 406 KUHPidana Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1e KUHPidana, kami serahkan kepada kejaksaan negeri jayapura dan dilanjutkan dengan penelitian oleh jaksa penuntut umum dan juga berkas dinyatakan lengkap,” kata kasat reskrimTersangka yang diserahkan ke jpu berinisial BSRK dan YT, saat ini YT sudah menjadi tahanan Jaksa dan BSRK masih diamankan dirumah tahanan negara polress keerom. PNO-12 12 Jan 2025, 20:37 WIT
Berita utama
Berita Terbaru
Berita Populer
Video terbaru
lihat video 10 Feb 2023, 15:22 WIT