logo-website
Sabtu, 08 Agu 2026,  WIT
BERITA TAG Kriminal Homepage
Kodam Cenderawasih Benarkan Prajurit TNI Diserang di Kabupaten Nduga Papuanewsonline.com, Jayapura- Kodam XVII Cenderawasih membenarkan adanya peristiwa penyerangan  terhadap Prajurit TNI  yang sedang melaksanakan tugas di wilayah Kabupaten Nduga, Provinsi Papua Pegunungan, Sabtu (15/4/2023).“ Benar Prajurit TNI dari Satgas Yonif R 321/GT yang bertugas di wilayah Mugi-Mam Kabupaten Nduga diserang dan ditembak oleh gerombolan KST, Sabtu (15/4/2023) Pukul  16.30 Wit,”kata Kapendam XVII/Cenderawasih Kolonel Kav Herman Taryaman, S.I.P., M.H kepada awak media Minggu (16/4/2023) Pagi.Akibat serangan dan tembakan dari gerombolan TPNPB-OPM ini, kata Kapendam  masih belum diketahui secara pasti berapa korban Prajurit TNI yang meninggal dan luka-luka, karena terhalang cuaca hujan dan kabut. " Kalau korban belum pasti jumlahnya, karena sampai saat ini masih dilaksanakan pemantauan. Namun karena cuaca hujan dan berkabut, sehingga belum bisa berkomunikasi dengan aparat keamanan yang berada di lokasi kejadian," Ungkapnya.Kata Dia, walaupun cuaca hujan dan berkabut, Namun  upaya-upaya memberikan bantuan dan evakuasi tetap dilaksanakan. “Mohon doanya semoga Prajurit TNI yang melaksanakan tugas negara dan juga melakukan pencarian pilot Susi Air (Philip Mark Merthens (37), )  diberikan keselamatan, perlindungan dan kekuatan, sehingga dapat kembali bertugas,” Harapnya.Sesuai informasi hari ini, Minggu (16/4/2023) Pangdam XVII Cenderawasih Mayjen TNI Muhammad Saleh Mustafa dan Danrem 172/PWY akan bertolak ke Timika, untuk mengikuti proses evakuasi, dimana proses evakuasi akan dipusatkan di Kabupaten Mimika.Sementara itu data lapangan diterima Papuanewsonline.com menyebutkan bahwa kejadian ini menimpa Tim Gabungan  Satgas Yonif R 321/GT dan Kopassus.Dimana pada  hari Sabtu, (15/4/2023), sekitar Pukul 16.30 WIT terjadi Tim Badak 1, Badak 3, Candraca 2, dan Candraca 11 Pos Mugi disergap pasukan TPNPB-OPM saat pembersihan daerah di Wilayah Mugi-Mam, Distrik Derakama, Kabupaten Nduga.Atas kejadian itu dilaporkan  bahwa kerugian personel sebanyak 36 orang dengan yaitu 20 orang dari Yonif R 321/GT, 16 orang anggota Kopassus.Rincianya, sembilan orang diduga di tangkap, sedangkan  6 orang meninggal dunia, dan  21 orang belum diketahui nasibnya.Dalam laporan pendahuluan menyebutkan bahwa  Tim Gabungan terpencar, sehingga menyelamatkan diri menuju ketinggian Cakra 1.(Redaksi) 16 Apr 2023, 07:26 WIT
MIRIS !! Plat Mobil Layanan Kesehatan Desa Parangloe Gonta Ganti Warna Papuanewsonline.com, BANTAENG - Miris Gonta-ganti plat kendaraan mobil siaga layanan kesehatan desa parangloe dari warna merah menjadi warna hitam bisa dipidana karena itu dibeli dengan uang rakyat bukan uang pribadi kepala desa. Kamis (15/4/2023) H.A menjelaskan, Penampakan tak lazim terlihat pada kedua foto plat yang berwarna merah dan berwarna hitam dengan Nopol DD 1073 F diketahui mobil siaga layanan kesehatan tersebut milik Pemerintah desa Parangloe. Jelasnya  Tidak diketahui secara pasti entah apa maksud dan tujuan dari Kepala Desa merubah plat kendaraan mobil siaga layanan kesehatan tersebut.  Diduga, digantinya plat mobil siaga layananan kesehatan itu ke plat hitam, agar mobil itu bisa digunakan untuk kepentingan pribadi diluar urusan pelayanan kesehatan. ungkapnya Saat dikonfirmasi terkait hal ini, kepada Kepala Desa Parangloe NURAENI, membenarkan. "Pernah memang kayaknya itu satu kali pakai plat hitam"  Ujarnya. Padahal berdasarkan informasi yang dihimpun, penggantian plat kendaraan bermotor dari plat merah ke plat hitam jelas tidak dibenarkan dengan alasan apapun, karena melanggar Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan serta melanggar Peraturan Kapolri Nomor 5 Tahun 2012 tentang Registrasi dan Indentifikasi Kendaraan Bermotor. Tegas H.A "Sesuai UU dan peraturan Kapolri itu juga, masyarakat sudah tahu, bahwa mobil Siaga Layananan Kesehatan desa berpelat merah dibeli mengunakan dua sumber anggaran APBN dan APBD termasuk bahan bakar minyaknya, sehingga uang itu adalah uang rakyat, menjadikan sebagai mobil pribadi, diancam dengan hukuman pidana penjara serta denda," tutup H.A (Stevi) 13 Apr 2023, 22:31 WIT
Palang Dibuka, Akses Jalan di Distrik Libarek Kembali Normal Papuanewsonline.com, Jayapura - Aksi blokade jalan yang dilakukan oleh keluarga korban di Distrik Libarek pasca kasus penembakan alm. Stevanus Wilil, hari ini jalan Trans Wamena-Kurulu kembali dibuka, Rabu (12/04) pagi.Kapolres Jayawijaya AKBP Heri Wibowo, S.IK menyatakan bahwa guna keluarga korban mau membuka pemalangan jalan tersebut dirinya telah memerintahkan jajaran Sat Intelkam untuk terus berkoordinasi dengan Kepala Distrik Libarek agar berkomunikasi dengan pihak keluarga korban sehingga akses jalan dapat kembali dibuka."Hari ini berdasarkan penyampaian dari Kepala Distrik Libarek bapak Hendrik Kossay menyampaikan bahwa keluarga korban sudah membuka palang jalan di Kampung Mulima, Distrik Libarek sehingga jalan menghubungkan beberapa kabupaten tetangga tersebut sudah bisa dilalui," jelas Kapolres. Kapolres juga menambahkan untuk menyelesaikan permasalahan ini pihak keluarga korban meminta untuk penyelesaiannya dilaksanakan besok dan untuk itu dirinya akan berkoordinasi dengan Kapolres Tolikara terkait permintaan keluarga."Untuk situasi di lokasi pemalangan saat ini sementara masih aman dan kondusif, kami juga sudah meminta Kepala Distrik untuk dapat menyampaikan kepada masyarakat serta keluarga korban agar dapat menjaga keamanan sehingga tidak terjadi permasalahan baru yang dapat merugikan masyarakat umum," imbuh Kapolres.Perlu diketahui pula bahwa hari ini pihak keluarga korban akan melakukan prosesi pemakaman dan akan tutup duka besok. (Redaksi) 12 Apr 2023, 20:39 WIT
Upaya Persuasif yang dilakukan Polisi Jayawijaya dalam pemalangan jalan di Distrik Libarek Papuanewsonline.com , Jayapura – Polres Jayawijaya melakukan upaya persuasif terkait adanya aksi pemalangan jalan utama di Jalan Trans Wamena-Kurulu, Distrik Libarek oleh Keluarga korban pasca kasus penembakan, Selasa (11/04) siang.Alm. Stevanus Wilil yang merupakan korban penembakan yang diduga oknum anggota Polres Tolikara yang terjadi Senin (10/04) kemarin mengakibatkan keluarga korban tidak terima dan melakukan pemalangan jalan di lokasi kejadian sehingga membuat kendaraan tidak bisa melintas di jalan tersebut.Wakapolres Jayawijaya Kompol Muh. Nur Bakti, SH, MH mewakili Kapolres Jayawijaya hadir untuk menemui pihak keluarga korban guna dilakukan upaya negosiasi agar pihak keluarga mau membuka palang sehingga akses jalan utama dari Kabupaten Jayawijaya ke Kabupaten Tolikara, Mamberamo Tengah maupun Yalimo ataupun sebaliknya bisa berjalan lancar kembali.Wakapolres menyatakan bahwa hari ini dirinya berusaha untuk melakukan upaya persuasif dengan menemui pihak keluarga korban agar mereka mau membuka jalan, namun pihak keluarga bersikeras tidak mau membuka palang tersebut sebelum permintaan mereka dipenuhi."Setelah kami menemui pihak keluarga, mereka belum mau membuka palang sebelum permintaan mereka dipenuhi. Permintaan keluarga nantinya akan kami sampaikan ke pimpinan untuk diambil langkah-langkah selanjutnya," ujar Wakapolres.Dari hasil pertemuan antara Wakapolres Jayawijaya dan keluarga korban, pihak keluarga menuntut uang sebesar Rp. 10 Milyar dimana sebelum permintaan mereka terpenuhi, pihak keluarga korban belum bersedia untuk membuka akses jalan.Selain dilakukan negosiasi, Polres Jayawijaya juga melaksanakan olah TKP guna kepentingan penyidikan terkait penanganan kasus penembakan terhadap korban alm. Stevanus Wilil ( Redaksi ) 12 Apr 2023, 12:15 WIT
Menyedihkan!! Plt Bupati Mimika Jadi Terdakwa Korupsi Namun Masih Aktif Pimpin Daerah Papuanewsonline.com, Jakarta- Situasi menyedihkan terjadi di Kabupaten Mimika, Provinsi Papua, pasalnya Plt Bupati Mimika Johanes Rettob walaupun sudah jadi terdakwa korupsi dan saat ini sementara diadili di pengadilan Tipikor Jayapura, namun masih aktif memimpin Kabupaten Mimika.Padahal amanat  amanat   Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 te tentang Pemerintahan Daerah, telah diatur secara subyektif bahwa harus dinonaktifkan.Menanggapi hal ini, Perkumpulan Mahasiswa Indonesia menyebutkan, masih aktifnya terdakwa korupsi  Plt Bupati Mimika Johanes Rettob merupakan sesuatu yang menyedihkan bagi bangsa Indonesia." Ini ibarat Kabupaten Mimika merupakan Negara sendiri, yang tidak masuk wilayah NKRI, pasalnya ini baru pertama kali terjadi  di Republik Indonesia, seorang terdakwa korupsi tetap aktif memimpin Daerah," ujar Acel kordinator PMI di Jakarta, Rabu (12/4/2023).Acel menyebutkan, Mendagri Tito Karnavian kecolongan, pasalanya  seorang Kepala Daerah yang sudah berstatus terdakwa seharusnya dinonaktifkan, karena Amanat Undang-Undang  Nomor  23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah telah diatur secara yuridis, “apa yang harus dilakukan” terhadap kepala daerah yang sudah berstatus terdakwa." Kami Minta Mendagri Tito Karnavian harus konsisten dengan Undang-Undang, harus nonaktifkan yang bersangkutan, karena  Acuannya secara tegas diatur dalam Pasal 83 ayat 1, 2, dan ayat 3, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014," Tegasnya.Lanjut kata Acel, Pada ayat 1 berbunyi, “Kepala daerah dan atau wakil kepala daerah diberhentikan sementara tanpa melalui usulan DPRD karena didakwa melakukan tindak pidana kejahatan yang diancam dengan pidana penjara paling singkat lima tahun, tindak pidana korupsi, tindak pidana terorisme, makar, tindak pidana terhadap keamanan negara, dan/atau perbuatan lain yang dapat memecah belah Negara Kesatuan Republik Indonesia”." Sedangkan ayat 2 menyatakan, “Kepala daerah dan/atau wakil kepala daerah yang menjadi terdakwa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberhentikan sementara berdasarkan register perkara di pengadilan, nah ini yang tidak dilaksanakan Mendagri Tito Karnavian," Ucapnya.Selanjutnya kata Acel bahwa pada ayat 3, menyebutkan bahwa “Pemberhentian sementara kepala daerah dan/atau wakil kepala daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilakukan oleh presiden untuk gubernur dan/atau wakil gubernur serta oleh menteri untuk bupati dan/atau wakil bupati atau wali kota dan/atau wakil wali kota." Plt Bupati Saudara Johanes Rettob ini kan berstatus terdakwa korupsi yang sementara diadili di pengadilan Tipikor Jayapura saat Ini, kok Mendagri masi melakukan pembiaran terhadap yang bersangkutan tetap aktif, padahal amanat Undang-Undang harus dinonaktifkan, menurut hemat kami ini sesuatu melanggar komstitusi Negara," Sorot Acel.Kata Acel, kasus hukum Plt Bupati Mimika Johanes Rettob harus dilihat dari  dua hal yaitu status terdakwa dan jenis tindak pidana yang menyeret yang bersangkutan. " Pertama status terdakwa. Siapa saja kepala daerah yang berstatus terdakwa sebagaimana diatur dalam Pasal 83 ayat 1 Undang-Undang Nomor 23/2014 tentang Pemerintahan Daerah harus diberhentikan sementara, nah Terhadap Plt Bupati Mimika Saudara Johanes Rettob ini  didakwakan memenuhi unsur primair Pasal 2 ( ayat 1) UU nomor 31 Tahun 1999 tentang  Tindak Pidana Korupsi junto pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP, Subsidair pasal 3 UU 31 Tahun 1999 tentang tindak pidana korupsi, belum lagi ada juga  pasal kolusi dan nepotisme, maka secara konstruktif dilihat dari penerapan pasal, maka ancaman maksimal 20 Tahun penjara, sehingga  ketentuan dalam Pasal 83 (1) yang sudah disebutkan diatas sudah terpenuhi," Paparnya.Lebih prinsipal lagi, kata Acel bahwa dilihat dari dugaan tindak pidana yang menyeret Plt Bupati Mimika maka harus dinonaktifkan, karena tindak pidana yang menyeret  bersangkutan jadi terdakwa merupakan kasus dugaan korupsi, dimana korupsi dikenal di Indonesia sebagai Ekstra Ordinari Crime.Sementara itu diketahui, konstruksi perkara skandal korupsi ini sesuai Jaksa terungkap bahwa pengadaan serta pengelolaan Pesawat dan Helicopter  Pemkab Mimika yang menjerat Johanes Rettob dan Silvi Herawaty sarat dengan KKN.Dokumen faktual dari Kejati Papua yang berhasil diperoleh Media Papuanewsonline.com menguraikan secara faktual kronologis dari perencanaan saat itu pemkab Mimika melalui Dinas Perhubungan dipimpin Johanes Rettob sesuai perencanaan akan dianggarkan melalui Apbd untuk membeli pesawat demi menjawab transportasi udara bagi masyarakat di Mimika,  yang anggaranya dicairkan ke rekening dengan kode: 5.2.3.21.01 dengan nama rekening: Belanja Modal Peralatan dan Mesin pengadaan kapal terbang, dimana sesuai rencana awal dipilih beberapa jenis pesawat diantaranya, Pesawat Twin Oter DHC-6, Pesawat Cesna Grand Caravan C208B, Pesawat PAC P-750 XSTOL, Pesawat Pilatus PC-6 Porter, Helicopter Bell 212, Helicopter Airbus H125 dan Helicopter Airbus H130.Kemudian Johanes Rettob selaku Kadishub bertemu Tim Casena di Jakarta  dan bertemu Tim Airbus di cibubur.Dari sisi penganggaran untuk pelaksanaan pelayanan angkutan masyarakat dan logistik ke pedalaman Papua, maka melalui Apbd induk tahun 2015 dianggarkan sebesar Rp.79.208.991.200, dari total dana ini masih kurang sehingga ada penambahan  anggaran lagi dalam Apbd perubahan sehingga totalnya senilai Rp.85.708.991.200.Pada Tahun yang sama yakni Tahun 2015 pada bulan Mei, Johanes Rettob selaku kadis bersama keluarganya mengakusisi PT. Asian One Air senilai Rp.1.601.096.000, (214.220 lembar saham) dari Frits Sindu teman dari Direktur Asian One Air, Direktur Silvi Herawaty (Kakak Ipar dari JR) dimana dalam perusahan PT Asian One Air Istrinya JR, Susana Herawaty berkedudukan sebagai Komisaris.Ditahun yang sama dibentuklah panitia pengadaan diantaranya, Djoko Irawan, Edi Siswanto, Jeiner R Lumentut dan Anton Pasoro, dilanjutkan dengan pembentukan PPTK diketuai oleh Samuel Mote dan PPHP yakni Drs.Bambang Sitioso, Selvira Wenehenubun.S.Sos, Orpa Salossa, S.Sos, Anance Hombore, SE dan Abner Blesia,A.Md.T, kemudian dari sini terjadi hubungan langsung dengan PPSMP Yasriani, A.Md.Par dan bendahara pengeluaran Erni, SE, berkomonikasi dengan direktur Asian One Air Silvi Herawaty kemudian Silvi berkomonikasi lanjut dengan adik iparnya JR terkait  pembelian pesawat cesna Grand Caravan C208B EX senilai Rp.34.015.415.000, dan pembelian Helicopter Airbus H125 senilai Rp.43.890.000.000, dengan total senilai Rp.85.708.991.200.Perencanaan itu ditindaklanjuti dengan komonikasi antara JR selaku Kadishub (Kakak Ipar dari Direktur Asian One Air) dengan direktur Asian One Air Silvi Herawaty (Kakak Ipar Dari JR) untuk  pengadaan pesawat dan helicopter, sehingga tepatnya Tanggal 17 Juni 2015 terbitlah kontrak kerja pengadaan dan kerja sama Pesawat dan Helicopter dengan nomor: 050/536 dan Nomor: 008/MOU-AOA/VI/2015.kemudian pada tanggal 14 September 2915 dikenakan adendum ke II.Dari proses pengadaan pesawat dan helicopter rincianya adalah: Pesawat terbang Cessna Grand Caravan C 208B EX senilai Rp. 34.015.414.000, Helicopter Airbus H125 termasuk mobilisasi (Feery Flight) senilai Rp. 43.890.000.000, sedangkan mobilisasi pesawat Cesna Grand Caravan dari Wichita USA ke Singapura senilai Rp.530.670.000, untuk pengadaan dan pemasangan AP, STOL sesuai Qute Number: 0615-2CS senilai Rp.477.589.700, ditambah biaya operasional sebesar Rp.295.316.500 dan penambahan biaya adendum ke II senilai Rp.6.500.000.000, sehingga total dengan jumkah mencapai Rp.85.708.991.200.Kemudian pembelian dibayar tiga tahap dimana  dibayar pada tanggal 13 Juli 2015 sebesar Rp.15.841.798.240 (Uang Muka 20%),  pencairan tahap dua (Termin Satu) pada tanggal 29 September 2015, senilai Rp.39.604.495.600,dilanjutkan pembayaran tahap ketiga senilai Rp.30.262.360.00, sehingga total senilai Rp.85.708.991.200.Dari dokumen ini Kejati Papua menilai terjadi penyimpangan, karena pesawat dan helicopter, baru ada barangnya pada tahun 2016 namun telah dilakukan pembayaran lunas di Tahun 2015, hal ini telah melanggar Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2004 tentang perbendaharaan Negara, pasal 21 ayat 1 yang menyatakan " Pembayaran atas beban APBN/APBD tidak boleh dilakukan sebelum barang dan atau jasa diterima.Selain itu, Johanes Rettob menunjuk keluarganya kakak Iparnya Silvi Herawaty untuk pengadaan dan operasional pesawat terbang serta helicopter melanggar Perpres Nomor 54 Tahun 2010 tentang pengadaan barang dan jasa pemerintah pasal 6 huruf e yang menyebutkan, " para pihak yang terkait dalam pelaksanaan pengadaan barang dan jasa harus memenuhi etika, menghindari dan mencegah terjadinya pertentangan kepentingan para pihak yang terkait, baik secara langsung maupun tidak langsung dalam proses pengadaan barang dam jasa".Selain itu Menurut Jaksa, pengadaan tersebut tanpa melalui proses pelelangan dan tanpa penyusunan HPS, hal ini melanggar Perpres Nomor: 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan barang dan Jasa Pemerintah, pasal 11 ayat 1.Selain itu menurut Jaksa, pengadaan pesawat dan helicopter pemkab Mimika Tahun 2015, tidak mendapat persetujuan dari Direktur Jenderal Perhubungan Udara karena tidak memenuhi syarat yakni tidak memiliki ijin kegiatan angkutan udara bukan niaga bagi instansi pemerintah, hal itu melanggar keputusan menteri perhubungan nomor: KM 82 Tahun 2004 tentang prosedur pengadaan pesawat terbang dan helicopter pada pasal 1 pasal 4 dan pasal 5.Jaksa juga menilai pesawat dan helicopter tersebut dibeli menggunakan APBD namun tidak melayani masyarakat maupun pemerintah Kabupaten Mimika, sebagaimana tujuan awal pengadaan. Selain itu secara terus menerus membebani pwmerintah Kabupaten Mimika untuk menyediakan Spare part suku cadang, dan pembayaran asuransi.Jaksa juga menilai, pesawat dan Helicopter tidak memberikan keuntungan bagi pemkab Mimika, dimana penghasialan operasional tidak dibayar PT. Asian One Air sebesar Rp.21.848.875.000, sebagaimana LHP dari BPKP dan BPK RI, hal ini telah menguntungkan keluarga Johanes Rettob.Yang mengejutkan menurut Jaksa jumlah kerugian Negara dalam perkara ini senilai Rp.69.135.404.600.Dimana Mar-up kelebihan pembelian pesawat dan helicopter senilai Rp.4.967.813.050.Hilangnya penerimaan Negara cq Pemkab Mimika dari kerja sama operasional yang tidak dibayar PT.Asian One Air sebesar Rp.21.848.875.000, dan Hilangnya asset Pemkab Mimika berupa satu unit Helicopter Airbus H-25 yang dibeli menggunakan APBD Tahun 2015 yang tidak dapat dikuasai senilai Rp.42.318.716.550.Kata Jaksa, perbuatan yang sudah diuraikan, maka memenuhi unsur tindak pidana korupsi primair: pasal 2 ayat 1 jo pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, sebagaimana telah diubah dan ditambahakan dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP, Subsidiar: Pasal 3 Jo pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999, tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, sebagaimana telah diubah dan ditambahakan dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.Selain itu diuraikan, unsur tindak pidana kolusi juga terpenuhi sebagaimana diatur dalam pasal 21 Undang-Undang RI, nomor 28 Tahun 1999 tentang penyelenggara Negara yang bersih dan bebas dari korupsi, kolusi dan nepotisme, dimana pasal itu menyebutkan, " Setiap penyelenggara negara atau anggota komisi pemeriksa yang melakukan kolusi sebagaimana dimaksud dalam pasal 5 angka 4 dipidana penjara paling singkat 2 Tahun dan paling lama 12 Tahun dan denda paling sedikit Rp.200 juta dan paling banyak 1 milyar rupiah, sebagaiamana Kolusi adalah pemufakatan kerjasama secara melawan hukum antara penyelenggara negara dengan pihak lain yang merugikan orang lain, atau masyarakat dan atau negara.Hal ini menurut Jaksa Nepotisme juga memenuhi unsur, dimana Nepotisme adalah setiap perbuatan penyelenggara negara secara melawan hukum yang menguntungkan kepentingan keluarganya dan atau kroni-kroninya diatas kepentingan masyarakat, bangsa, dan Negara, sebagaimana pasal 22 Undang-Undang RI Nomor 28 Tahun 1999 tentang penyelenggara Negara yang bersih dan bebas korupsi, kolusi dan nepotisme, yang menyebutkan" Setiap penyelenggara negara atau anggota komisi pemeriksa yang melakukan nepotisme sebagaimana dimaksud dalam pasal 5 angka 4 dipidana penjara paling singkat 2 tahun dan paling lama 12 tahun penjara dengan denda paling sedikit Rp.20p juta dan paling banyak satu milyar rupiah.Jaksa juga merilis peran JR dan SH dalam perkara ini yakni, JR dengan jabatanya selaku Kepala dinas perhubungan, selaku pengguna anggaran (PA), dan sekaligus selaku PPK berperan merencanakan kegiatan pengadaan pesawat dan helicopter, dan mendatangani kontrak pengadaan dan operasional, mendatangani semua dokumen pembayaran, sehingga JR bertanggungjawab secara formal dan matriil.Sedangkan untuk Silvi Herawaty berperan sebagai direktur PT.Asian One Air, yang mendatangani kontrak kerja pengadaan dan operasional, mendatangani semua dokumen permintaan pembayaran, sehingga bertanggungjawab secara matriil.Berikut PT.Asian One Air merupakan korporasi yang digunakan sebagai sarana atau alat untuk melakukan tindak pidana korupsi, kolusi dan nepotisme, dimana melalui PT. Asian One Air digunakan dalam proses penawaran dan kontrak, proses permintaan pembayaran dan rekening pembayaran, dan semua proses administrasi, sehingga PT.Asian One Air menjadi sarana korporasi.(Redaksi) 12 Apr 2023, 11:09 WIT
Ungkap Kasus Kontainer Berisi B3, Polres Buru Periksa 14 Saksi di Namlea dan Makassar Papuanewsonline.com, Ambon-Aparat Kepolisian Resort Pulau Buru, saat ini tengah melakukan penyelidikan terhadap kasus jatuhnya kontainer berisi bahan kimia beracun dan berbahaya (B3) di perairan pelabuhan Namlea, Kabupaten Buru, Maluku.Saat ini, tim penyidik Polres Pulau Buru berada di Makassar, Sulawessi Selatan, melakukan pemeriksaan. Sebanyak 14 orang saksi telah diperiksa. 7 diantaranya diperiksa di Namlea, Kabupaten Buru, dan 7 lainnya di Makassar.Bahkan, identitas pemilik kontainer berisi B3 yang terjatuh tersebut telah dikantongi. Kini tim penyidik sedang melakukan pengejaran terhadap yang bersangkutan di Makassar.Kabid Humas Polda Maluku, Kombes Pol M Rum Ohoirat, mengatakan, pengejaran pemilik kontainer B3 dilakukan setelah tim penyidik dari Polres Pulau Buru bersama Ditjen Gakkum Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLH) Pusat, membuka serta mengurai isi kontainer di pelabuhan Namlea sejak Senin (3/4/2023)."Jadi untuk kontainer berisi B3 di Namlea itu sudah dibuka dan sampelnya juga sudah dibawa ke Labfor. Pemiliknya sudah diketahui," kata Ohoirat di Ambon, Senin (10/4/2023).Selain 14 saksi, rencananya tim penyidik juga akan melakukan pemeriksaan lanjutan kepada 4 orang lainnya. "Rencananya besok pada hari Selasa 11 April 2023 sesuai surat panggilan saksi ada 4 orang saksi lain yang akan dimintai keterangannya," katanya.Ia mengatakan, pemilik kontainer saat ini tidak berada di rumahnya setelah didatangi tim dari Polres Buru yang dibackup Polsek KAW Soekarno Hatta Makassar pada Minggu (9/4/2023) kemarin."Menurut Ketua RT setempat yang bersangkutan (pemilik kontainer) sekitar 4 hari yang lalu sempat berada di rumahnya namun setelah itu pergi," tambah Ohoirat.Terkait dengan pertambangan emas di Gunung Botak, Kabupaten Buru, Ohoirat mengaku aktivitasnya telah resmi ditutup dan dihentikan sejak tahun 2019 atas perintah Presiden Joko Widodo. Hingga saat ini penutupan tersebut masih berlaku."Oknum-oknum atau kelompok-kelompok yang masih lakukan kegiatan illegal di sana (Gunung Botak) adalah para pelanggar hukum," tegas Ohoirat.Menurunya, hingga saat ini para oknum-oknum tersebut masih selalu berupaya melakukan kegiatan illegal. Mereka memanfaatkan celah hukum, di mana belum dikeluarkannya ketentuan resmi ijin operasional penambangan emas di sana."Sampai saat ini kami terus melakukan penyelidikan dan menindak tegas terhadap siapa saja yang melanggar hukum di sana. Kami minta masyarakat bersabar karena pengungkapan kasus ini melibatkan banyak pihak dan perlu ke hati-hatian agar tidak salah dalam mentapkan tersangka nantinya," pungkasnya.(Redaksi) 11 Apr 2023, 20:19 WIT
Dari Hasil Patroli, Patmor Abe Berhasil Temukan 1 Unit Sepeda Motor Warga Yang Hilang Papuanewsonline.com, Jayapura – Satu Unit Sepeda Motor CRF 150 warna merah putih diserahkan Personel Patroli motor Abe kepada pemiliknya bertempat di Pos Patmor Abe, Sabtu (08/04) Malam.Kasat Samapta AKP Septinus Osleky saat ditemui di ruang kerjanya membenarkan penyerahan sepeda motor tersebut.Kasat Samapta menerangkan, personelnya saat melaksanakan patroli di seputaran wilayah Abepura kemudian melintas SPM yang mencurigakan, anggota kemudian memberhentikan pengendara tersebut untuk dilakukan pemeriksaan."Setelah dilakukan pemeriksaan Anggota membawa motor tersebut ke Pos Patmor Abe dan kemudian meminta pengendara tersebut memperlihatkan surat-surat kendaraannya agar dapat disamakan dengan motor tersebut yang di akui sebagai miliknya. Namun pengendara tersebut tidak dapat memperlihatkan surat-surat kendaraan motor tersebut," jelas Kasat Samapta.Lebih lanjut ia menjelaskan, setelah anggota melakukan pengecekan data motor tersebut di dapati bahwa motor tersebut telah hilang pada hari rabu tanggal 29 maret 2023 di jalan baru pantai enggros depan mebel pukul 11:00 WIT."Adapun Laporan Polisi tersebut di keluarkan oleh Polsek Abepura dengan nomor LP / 278 / III / 2023 / Papua / Res Kota Jayapura Kota / Sek Abepura," ujar AKP Osleky.Setelah mengetahui pemilik asli motor tersebut, anggota kemudian menghubunginya untuk mengambil motornya dengan catatan membawa surat kelengkapan kendaraan guna dicocokkan dengan motor tersebut."Setelah dilakukan pencocokan ternyata benar motor tersebut milik saudara Syahrul Fikrie yang beralamat di Jalan Baru Pantai Enggros. Kemudian anggota menyerahkan kembali motor kepada pemilik sebenarnya," pungkas Kasat Samapta.(Redaksi) 09 Apr 2023, 19:02 WIT
Berita utama
Berita Terbaru
Berita Populer
Video terbaru
lihat video 10 Feb 2023, 15:22 WIT