MIRIS !! Plat Mobil Layanan Kesehatan Desa Parangloe Gonta Ganti Warna
Papuanewsonline.com - 13 Apr 2023, 22:31 WIT
Papuanewsonline.com/ Hukum & Kriminal
Papuanewsonline.com, BANTAENG - Miris Gonta-ganti plat kendaraan mobil siaga layanan kesehatan desa parangloe dari warna merah menjadi warna hitam bisa dipidana karena itu dibeli dengan uang rakyat bukan uang pribadi kepala desa. Kamis (15/4/2023)
H.A menjelaskan, Penampakan tak
lazim terlihat pada kedua foto plat yang berwarna merah dan berwarna hitam
dengan Nopol DD 1073 F diketahui mobil siaga layanan kesehatan tersebut milik
Pemerintah desa Parangloe. Jelasnya
Tidak diketahui secara pasti
entah apa maksud dan tujuan dari Kepala Desa merubah plat kendaraan mobil siaga
layanan kesehatan tersebut. Diduga,
digantinya plat mobil siaga layananan kesehatan itu ke plat hitam, agar mobil
itu bisa digunakan untuk kepentingan pribadi diluar urusan pelayanan kesehatan.
ungkapnya
Saat dikonfirmasi terkait hal
ini, kepada Kepala Desa Parangloe NURAENI, membenarkan.
"Pernah memang kayaknya itu
satu kali pakai plat hitam" Ujarnya.
Padahal berdasarkan informasi
yang dihimpun, penggantian plat kendaraan bermotor dari plat merah ke plat
hitam jelas tidak dibenarkan dengan alasan apapun, karena melanggar
Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan serta
melanggar Peraturan Kapolri Nomor 5 Tahun 2012 tentang Registrasi dan
Indentifikasi Kendaraan Bermotor. Tegas H.A
"Sesuai UU dan peraturan Kapolri
itu juga, masyarakat sudah tahu, bahwa mobil Siaga Layananan Kesehatan desa
berpelat merah dibeli mengunakan dua sumber anggaran APBN dan APBD termasuk
bahan bakar minyaknya, sehingga uang itu adalah uang rakyat, menjadikan sebagai
mobil pribadi, diancam dengan hukuman pidana penjara serta denda," tutup H.A (Stevi)