Papuanewsonline.com
BERITA TAG Kesehatan
Homepage
Ledakan BOM Sisa Perang Dunia II di Biak: 8 Korban Jiwa, 10 Rumah Rusak
Papuanewsonline.com, Biak – Ledakan dahsyat yang diduga
berasal dari bom sisa peninggalan Perang Dunia II mengguncang Kompleks
Perikanan, Jalan Walter Mongonsidi, Kampung Yenures, Distrik Biak Kota,
Kabupaten Biak Numfor, pada Minggu (31/5/2026) pukul 14.45 WIT.Berdasarkan data terbaru yang dihimpun, peristiwa mematikan
ini menewaskan delapan orang, di mana lima jenazah telah berhasil ditemukan dan
dievakuasi, sementara tiga lainnya masih terus dicari oleh tim gabungan. Selain menelan korban jiwa, sedikitnya sepuluh unit rumah
warga dilaporkan mengalami kerusakan dengan tingkat yang beragam akibat
kekuatan ledakan tersebut.Kasat Reskrim Polres Biak, Ipda Daniel Rumpaidus,
membenarkan informasi tersebut dan menyebutkan proses identifikasi korban serta
kerusakan masih berlangsung secara intensif. Sementara itu, Kapolres Biak Numfor, AKBP Ari Trestiawan,
menjelaskan bahwa penyebab ledakan diduga kuat berasal dari bahan peledak lama
yang tertimbun selama puluhan tahun. Tim gabungan TNI dan Polri telah dikerahkan ke lokasi untuk
melakukan evakuasi korban, pengamanan, serta sterilisasi wilayah guna
memastikan tidak ada lagi bahaya yang mengancam keselamatan warga sekitar.Pihak kepolisian telah memasang garis polisi dan menutup
akses menuju tempat kejadian perkara karena kondisi di lokasi dinilai belum
sepenuhnya aman. Penulis: Jid
Editor: GF
01 Jun 2026, 11:59 WIT
Pengendara Tewas Tabrak Tiang Papan Nama, Diduga Karena Mabuk Alkohol
Papuanewsonline.com, Timika – Sebuah kecelakaan tunggal yang
memakan korban jiwa terjadi di Jalan Hasanuddin, tepatnya di pintu masuk Pasar
Sentral Mimika, pada Minggu (31/5/2026) sekitar pukul 06.10 WIT. Peristiwa
nahas ini menimpa E.W, pengendara sepeda motor Yamaha Mio M3 yang saat itu
melaju dari arah Irigasi menuju persimpangan lampu merah Hasanuddin – Budi
Utomo. Di lokasi kejadian, pengendara tersebut diduga kehilangan kendali atas
arah laju kendaraannya hingga menabrak tiang papan nama yang berdiri di sisi
jalan.Kasihumas Polres Mimika, Iptu Hempy Ona, menjelaskan bahwa
setelah kejadian personel Satuan Lantas segera tiba di lokasi dan membawa
korban ke RSUD Mimika untuk mendapatkan pertolongan medis. Namun sayang, nyawa korban tidak tertolong dan dinyatakan
meninggal dunia oleh tim dokter setelah mendapatkan penanganan. Berdasarkan hasil pemeriksaan awal di lapangan, penyebab
utama kecelakaan diduga kuat karena pengendara berada di bawah pengaruh minuman
beralkohol, sehingga tidak mampu mengendalikan kendaraan dengan aman dan
selamat.Akibat kejadian tersebut, kerugian materiil diperkirakan
mencapai Rp5 juta, sedangkan kendaraan serta barang bukti lainnya telah
diamankan dan dibawa ke kantor Satuan Lalu Lintas untuk proses pemeriksaan
lebih lanjut.Pihak kepolisian menegaskan bahwa kondisi tubuh yang tidak
segar atau terpengaruh zat tertentu sangat membahayakan keselamatan diri
sendiri maupun orang lain saat berada di jalan raya.Polres Mimika kembali mengimbau seluruh pengguna jalan agar
selalu mematuhi aturan lalu lintas dan mengutamakan keselamatan di setiap
perjalanan. Penulis: Jid
Editor: GF
31 Mei 2026, 20:21 WIT
TPNPB Umumkan Duka Nasional, Klaim Anggotanya Meninggal karena Malaria di Markas Gilonik
Papuanewsonline.com, Puncak Jaya - KOMNAS TPNPB melalui juru
bicara Sebby Sambom merilis siaran pers Sabtu (30/5/2026). Dalam rilis itu,
TPNPB menyampaikan klaim terkait meninggalnya salah satu anggota di Markas
Gilonik.TPNPB mengklaim menerima laporan dari pasukannya bahwa
Ratius Murib alias Neson Murib, S.IP. meninggal di Markas Gilonik pada 16 Mei
2026 pukul 00.05 WIT. Penyebab kematian disebut karena sakit malaria selama dua
minggu.Dalam siaran pers, almarhum disebut berusia 32 tahun, lahir
16 Oktober 1994 di Kwiyawage. TPNPB menyebutnya sebagai “tim penghubung” untuk
wilayah beberapa Kodap, termasuk Kodap XXIV Guragi, Kodap XXV Yambi, Kodap XXVI
Kwiyawage, Kodap XXVII Sinak, Kodap XXVIII Yambi, dan Kodap Beoga.Rilis TPNPB mencantumkan riwayat pendidikan almarhum: SD
Inpres Mume, SMP Negeri 1 Ilu, SMA Mulia, dan Universitas Warmadewa Denpasar
Bali (2012-2017). TPNPB mengklaim almarhum kembali bergabung dengan TPNPB
setelah lulus kuliah.TPNPB juga mengklaim almarhum pernah ditahan dan dipenjara,
serta terlibat dalam konflik bersenjata di wilayah Tembagapura, Timika, Puncak,
dan Puncak Jaya.Menurut siaran pers, almarhum dimakamkan secara upacara
kemiliteran TPNPB di Markas Gilonik. Manajemen Markas Pusat KOMNAS TPNPB
disebut mengumumkan duka nasional kepada 36 Kodap di Tanah Papua.Rilis tersebut juga berisi seruan TPNPB kepada anak muda
Papua terkait pendidikan dan perjuangan.Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi
dari keluarga Neson Murib, Pemerintah Kabupaten Puncak Jaya, Dinas Kesehatan,
maupun TNI-Polri terkait kebenaran klaim kematian, penyebab sakit, dan lokasi
pemakaman.Informasi dari wilayah konflik bersenjata memerlukan
verifikasi independen. Akses layanan kesehatan dan pencatatan kematian yang
jelas penting untuk semua warga, termasuk di daerah konflik. Penulis: Hend
Editor: GF
31 Mei 2026, 09:12 WIT
Anggota DPRD Papua Tengah Soroti Penambahan Izin Miras di Mimika, Minta Dicabut
Papuanewsonline.com, Timika – Anggota DPRD Provinsi Papua
Tengah, Yohanes Kemong, menyampaikan protes keras terkait kebijakan Pemerintah
Kabupaten Mimika yang memberikan izin penjualan minuman keras kepada dua
pengusaha baru. Kini jumlah penjual bertambah menjadi empat, padahal selama dua
dekade terakhir hanya ada dua pihak resmi, yaitu PT Pangansari di lingkungan
Freeport dan penjualan N66.Yohanes meminta Bupati dan Wakil Bupati Mimika menjelaskan
secara terbuka alasan di balik penerbitan izin tambahan tersebut kepada seluruh
masyarakat.Menurutnya, kebijakan ini sangat berisiko merusak masa depan
generasi muda, khususnya suku Amungme dan Kamoro. “Jika terus bertambah,
seluruh sudut kota akan penuh penjual miras, dan masa depan Mimika akan
hancur,” tegasnya. Ia mengingatkan dampak buruk yang sudah sering terjadi,
mulai dari kecelakaan, tindak kekerasan, kejahatan, hingga gangguan kesehatan
masyarakat. Yohanes juga menilai alasan peningkatan Pendapatan Asli
Daerah tidak beralasan, karena anggaran daerah tahun ini mencapai Rp6,7 triliun
dan masih banyak sektor lain yang bisa digali tanpa mengorbankan kualitas
generasi penerus.Yohanes mengajak seluruh elemen masyarakat, mulai dari
organisasi pemuda, gereja, perempuan, hingga lembaga adat, untuk bersama-sama
mengevaluasi kebijakan ini. Ia juga mendesak Majelis Rakyat Papua, DPRK Mimika,
dan DPRD Provinsi lebih tegas mengawasi persoalan yang dinilai dapat merusak
moral dan tatanan sosial. “Rakyat memilih pemimpin untuk membangun daerah dari kampung
ke kota, bukan menjadikan Mimika sebagai pusat peredaran miras,” ujarnya
menegaskan bahwa masih banyak masalah penting yang harus diselesaikan
pemerintah.Di akhir pernyataannya, Yohanes meminta pemerintah daerah
mempertimbangkan kembali dan mencabut izin yang baru diterbitkan demi
menyelamatkan masa depan anak cucu bangsa. Penulis: Abim
Editor: GF
28 Mei 2026, 18:29 WIT
Gereja Katolik di Pomako Hangus Terbakar, Penyebab Masih Diselidiki
Papuanewsonline.com, Timika – Sebuah bangunan gereja Katolik
yang berlokasi di kawasan Pomako, Kabupaten Mimika, Papua Tengah, ludes dilalap
si jago merah pada Rabu (27/5/2026) sekitar pukul 19.30 WIT. Kabar kebakaran
ini langsung mendapat respons cepat dari Badan Penanggulangan Bencana Daerah
(BPBD) Mimika yang segera mengerahkan tiga unit armada pemadam ke lokasi
kejadian meski lokasi cukup jauh dari pusat kota.Kepala BPBD Mimika, Agustina Rahaded, menjelaskan bahwa
kondisi bangunan yang sepenuhnya terbuat dari bahan papan menjadi faktor utama
mengapa api begitu cepat membesar dan menghabiskan seluruh bangunan dalam waktu
singkat.“Karena bahannya papan, begitu tersambar api semuanya habis
terbakar. Ditambah lagi lokasinya cukup jauh, sehingga menjadi kendala
tersendiri dalam upaya penanganan awal,” ungkapnya. Lokasi gereja tersebut diketahui berada di jalur jalan
sebelum masuk ke area Pertamina Pomako.Hingga saat ini, pihak berwenang belum dapat memastikan
secara pasti apa yang menjadi pemicu kebakaran tersebut. Berbagai informasi yang beredar di masyarakat, termasuk
dugaan bahwa kebakaran bermula dari kelalaian penggunaan lilin, masih dalam
tahap pengecekan dan belum bisa dikonfirmasi kebenarannya oleh tim penyelidik. “Kami masih melakukan pengecekan di lokasi, penyebab pasti
belum diketahui dan belum bisa kami pastikan,” tegas Agustina.Berita baiknya, hingga laporan ini disampaikan belum ada
laporan mengenai adanya korban jiwa maupun luka-luka dalam peristiwa tersebut. Petugas pemadam dan tim teknis masih berada di tempat
kejadian untuk memastikan api benar-benar padam dan mengamankan sisa bangunan. Penulis: Jid
Editor: GF
27 Mei 2026, 21:00 WIT
Pelayanan Puskesmas Pasar Sentral Disorot, Pasien Malaria Mengaku Dipaksa Minum Obat di Tempat
Papuanewsonline.com, Timika - Persoalan pelayanan kesehatan
kembali menjadi sorotan publik di Kabupaten Mimika. Adu mulut antara seorang
pasien dan petugas kesehatan di Puskesmas Pasar Sentral, Timika, Senin
(26/5/2026), memunculkan kritik terhadap prosedur pelayanan medis yang dianggap
tidak manusiawi dan minim empati terhadap kondisi pasien.
Peristiwa tersebut bermula ketika seorang pasien berinisial
HR menjalani pemeriksaan malaria di Puskesmas Pasar Sentral dan dinyatakan
positif terjangkit penyakit tersebut.
Setelah menerima hasil pemeriksaan, HR mengaku diarahkan
menuju loket pengambilan obat bertuliskan “Malkon”. Namun, situasi memanas
ketika tiga perawat yang berjaga meminta dirinya langsung meminum obat malaria
di lokasi pelayanan.
"Setelah mendapat penjelasan dari bidan di apotek, saya
diarahkan ke loket bertuliskan “Malkon” untuk mengambil obat. Di loket itu ada
tiga perawat. Mereka suruh saya langsung minum obat di tempat, tanpa
mempertanyakan saya sudah makan atau belum ini pelayanan memalukan," ujar
HR.
Menurut HR, dirinya menolak permintaan tersebut karena belum
makan dan harus pulang sendiri menggunakan sepeda motor. Ia khawatir efek obat
malaria dapat memengaruhi kondisi tubuhnya saat berkendara.
"Saat itu saya meminta izin untuk ambil obat kemudian
nanti sampai di rumah makan baru minum obat dan langsung, namun permintaan saya
ditolak petugas dengan tegas, sambil berkata ini perintah dinas
kesehatan," Tegasnya.
HR mengungkapkan bahwa penolakan dirinya justru mendapat
respons keras dari petugas kesehatan. Ia bahkan mengaku diancam akan dilaporkan
ke Dinas Kesehatan karena tidak mengikuti instruksi untuk meminum obat di
tempat.
" Saya juga dengan tegas menolak karena, saya dipaksa
minum obat ditempat, tanpa mereka memperhatikan kondisi fisik saya, dan saya
kan pulang naik motor sendirian jadi kalau dalam perjalanan saya pusing
pengaruh obat lalu saya kecelakaan atau tertabrak kan konsekuensi juga
ada," ujar HR.
Tak hanya itu, HR mengaku petugas kesehatan sempat
menyarankan dirinya membeli roti terlebih dahulu agar bisa langsung meminum
obat di lokasi Puskesmas. Sikap tersebut dinilai memperlihatkan lemahnya
pendekatan pelayanan yang mengutamakan prosedur dibanding keselamatan pasien.
Kasus ini memunculkan pertanyaan serius mengenai standar
pelayanan kesehatan di fasilitas publik daerah. Di tengah tingginya kasus
malaria di Papua, pelayanan medis seharusnya tidak hanya fokus pada kepatuhan
prosedur, tetapi juga mempertimbangkan kondisi pasien secara menyeluruh.
HR menilai pelayanan di Puskesmas Pasar Sentral mencerminkan
buruknya tata kelola pelayanan kesehatan di Kabupaten Mimika. Ia menyebut
kondisi tersebut tidak terlepas dari lemahnya pengawasan pemerintah daerah
terhadap pelayanan publik.
"Pelayanan bobrok di puskesmas Pasar Sentral, tidak
terlepas dari gagalnya kepemimpinan Bupati dan Wakil Bupati Mimika,"
Pungkasnya.
Sorotan terhadap pelayanan kesehatan di Mimika sebelumnya
juga beberapa kali menjadi perhatian masyarakat. Mulai dari keterbatasan
fasilitas, keluhan antrean panjang, hingga sikap tenaga kesehatan yang dinilai
kurang komunikatif masih menjadi persoalan yang sering dikeluhkan warga.
Di sisi lain, tenaga kesehatan di daerah endemik malaria
seperti Papua memang memiliki kewajiban memastikan pasien mengonsumsi obat
sesuai prosedur untuk mencegah resistensi obat dan memastikan keberhasilan
pengobatan. Namun pendekatan yang dilakukan tetap harus mengedepankan
komunikasi yang baik dan mempertimbangkan kondisi pasien.
Hingga berita ini dipublikasikan, redaksi belum memperoleh
konfirmasi resmi dari pihak Puskesmas Pasar Sentral maupun Dinas Kesehatan
Mimika terkait prosedur pemberian obat malaria tersebut.
Redaksi masih berupaya menghubungi pihak terkait guna
meminta tanggapan dan klarifikasi, sesuai ketentuan hak jawab dan hak koreksi
sebagaimana diatur dalam Pasal 5 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang
Pers.Penulis: HendEditor: GF
26 Mei 2026, 19:31 WIT
Rekrutmen Akpol 2026 di Maluku Terapkan Pengawasan Berlapis dan Sistem Terbuka
Papuanewsonline.com, Ambon – Komitmen mewujudkan rekrutmen Polri yang bersih, transparan, dan bebas praktik kecurangan kembali ditegaskan dalam pelaksanaan seleksi Taruna dan Taruni Akademi Kepolisian (Akpol) Tahun Anggaran 2026 di wilayah Maluku.Proses seleksi Uji Kesamaptaan Jasmani yang digelar di Lapangan Letkol Pol (Purn) Chr. Tahapary, Tantui, Kota Ambon, Kamis (21/5/2026), dipantau langsung oleh Irwasda Polda Maluku Kombes Pol I Made Sunarta, S.E., M.H., bersama jajaran pengawas internal dan eksternal guna memastikan seluruh tahapan berjalan objektif dan akuntabel.Pengawasan ketat dilakukan sebagai bagian dari implementasi prinsip BETAH (Bersih, Transparan, Akuntabel, dan Humanis) yang menjadi pedoman dalam proses rekrutmen anggota Polri.Turut hadir dalam peninjauan tersebut Dansat Brimob Polda Maluku selaku Ketua Bidang Kesamaptaan Jasmani, Kabag Dalpers Biro SDM Polda Maluku, Kabag Watpers Biro SDM Polda Maluku, serta Kasubbag Diapers Bag Dalpers Biro SDM Polda Maluku.Dalam pelaksanaannya, seleksi juga diawasi secara berlapis oleh unsur internal maupun eksternal. Pengawasan internal dilakukan oleh Itwasda dan Bid Propam Polda Maluku, sementara pengawasan eksternal melibatkan perwakilan Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Provinsi Maluku.Irwasda Polda Maluku Kombes Pol I Made Sunarta menegaskan bahwa proses seleksi Akpol merupakan bagian penting dalam mencetak calon-calon perwira Polri yang profesional, berintegritas, dan memiliki kualitas fisik yang prima.“Seleksi Akpol bukan ruang kompromi ataupun titipan. Seluruh peserta memiliki kesempatan yang sama dan setiap tahapan diawasi secara terbuka untuk memastikan proses berjalan objektif, bersih, dan bebas dari kecurangan,” tegas Kombes Pol I Made Sunarta di sela peninjauan.Ia menambahkan, seluruh hasil penilaian peserta dicatat dan diumumkan secara terbuka sebagai bentuk transparansi kepada publik.“Kami ingin memastikan kepercayaan masyarakat terhadap proses rekrutmen Polri terus terjaga. Karena itu, setiap tahapan dilakukan secara profesional dengan pengawasan ketat dari internal maupun eksternal,” ujarnya.Sebanyak 29 peserta mengikuti tahapan Uji Kesamaptaan Jasmani yang terbagi dalam tiga kategori utama, yakni Kesamaptaan A berupa lari ketahanan selama 12 menit, Kesamaptaan B meliputi pull-up, sit-up, push-up, dan shuttle run, serta Kesamaptaan C berupa uji ketangkasan renang yang dilanjutkan pemeriksaan antropometrik atau postur tubuh.Dari hasil pelaksanaan seleksi, dua peserta dinyatakan tidak memenuhi syarat untuk melanjutkan ke tahapan berikutnya, masing-masing karena tidak hadir dan tidak mencapai standar nilai fisik yang telah ditentukan.Sementara peserta yang dinyatakan memenuhi syarat akan melanjutkan ke tahapan seleksi berikutnya sesuai mekanisme penerimaan Taruna Akpol Tahun Anggaran 2026.Pelaksanaan seleksi berlangsung aman, tertib, dan lancar dengan pengawasan ketat di seluruh tahapan. Polda Maluku menegaskan komitmennya mendukung reformasi rekrutmen Polri melalui sistem seleksi yang mengedepankan prinsip merit, transparansi, dan akuntabilitas guna menghasilkan calon perwira Polri yang unggul serta dipercaya masyarakat. PNO-12
22 Mei 2026, 19:38 WIT
Polda Maluku: Restorative Justice Hanya untuk Korban Penyalahguna Narkoba, Bukan Bandar dan Pengedar
Papuanewsonline.com, Ambon - Polda Maluku menegaskan bahwa mekanisme restorative justice dalam penanganan kasus narkoba hanya diperuntukkan bagi korban penyalahgunaan narkotika dan tidak berlaku bagi bandar maupun pengedar narkoba.Penegasan tersebut disampaikan dalam dialog publik bertema “Mengungkap Peredaran Narkoba di Maluku selama Caturwulan I Tahun 2026 dan Proses Restorative Justice bagi Penyalahguna Narkoba” yang digelar RRI Ambon bersama Polda Maluku dan disiarkan melalui RRI Pro 1 frekuensi 105,1 MHz.Dialog tersebut menghadirkan narasumber dari unsur Polda Maluku, BNNP Maluku, akademisi, serta Dinas Kesehatan Provinsi Maluku guna memberikan pemahaman kepada masyarakat terkait mekanisme rehabilitasi dan restorative justice dalam perkara narkotika.Direktur Reserse Narkoba Polda Maluku Kombes Pol Indra Gunawan menjelaskan bahwa restorative justice merupakan pendekatan hukum yang diberikan kepada korban penyalahgunaan narkoba dengan mempertimbangkan hasil assessment terpadu.“Restorative justice hanya diperuntukkan bagi korban penyalahguna narkoba dan bukan untuk bandar maupun pengedar. Penanganannya dilakukan berdasarkan hasil assessment dari tim terpadu,” jelas Kombes Pol Indra Gunawan.Ia menegaskan bahwa Tim Assessment Terpadu memiliki kewenangan menentukan apakah seseorang tergolong korban penyalahgunaan yang layak direhabilitasi atau merupakan pelaku tindak pidana narkotika yang harus diproses hukum.Dalam dialog tersebut juga dijelaskan bahwa pendekatan rehabilitasi menjadi bagian penting dalam penanganan korban penyalahgunaan narkoba agar mereka dapat dipulihkan secara medis maupun sosial.Kepala Bidang Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Dinas Kesehatan Provinsi Maluku dr. Samsila Mona Rumata, M.Kes., mengatakan penyalahgunaan narkoba dapat menimbulkan dampak serius terhadap kesehatan fisik maupun mental seseorang.“Penyalahgunaan narkoba dapat menyebabkan kerusakan organ tubuh, gangguan memori, gangguan mental hingga perubahan pola pikir,” ujarnya.Berdasarkan data Dinas Kesehatan Provinsi Maluku tahun 2023 hingga 2025, tercatat sekitar 50 kasus gangguan kesehatan akibat penyalahgunaan narkoba.Pemerintah Provinsi Maluku, lanjutnya, telah menyiapkan layanan rehabilitasi melalui 14 layanan Institusi Penerima Wajib Lapor (IPWL) serta Rumah Sakit Khusus Daerah sebagai rumah sakit rujukan rehabilitasi korban penyalahgunaan narkoba.“Penentuan rehabilitasi dilakukan melalui assessment fisik, medis, dan psikologis untuk menentukan apakah korban menjalani rawat jalan atau rawat inap,” jelas dr. Samsila.Sementara itu, Kasi Intelijen dan Pemberantasan BNNP Maluku Devian Hursepuny, S.Kep., menekankan pentingnya sinergi antara aparat penegak hukum, pemerintah, dan masyarakat dalam upaya penyelamatan korban penyalahgunaan narkoba sekaligus pemberantasan jaringan peredarannya.Di sisi lain, Pakar Hukum Pidana Jhon D. Pasalbessy menilai pendekatan restorative justice perlu diimbangi dengan edukasi sosial dan penguatan nilai budaya lokal untuk mencegah penyalahgunaan narkoba di tengah masyarakat.“Penanganan narkoba tidak cukup hanya melalui penegakan hukum, tetapi juga pendekatan sosial dan budaya dengan mengedepankan nilai hidup orang basudara,” katanya.Menutup dialog publik tersebut, Kombes Pol Indra Gunawan mengajak masyarakat untuk tidak takut melapor dan segera membawa anggota keluarga yang menjadi korban penyalahgunaan narkoba untuk mendapatkan rehabilitasi dan pendampingan sesuai ketentuan yang berlaku.“Narkoba adalah ancaman serius bagi masa depan generasi muda. Karena itu, upaya penyelamatan korban penyalahgunaan harus dilakukan bersama-sama dengan tetap menindak tegas bandar dan pengedar narkotika,” pungkasnya. PNO-12
22 Mei 2026, 14:12 WIT
Kadensus 88: Perlindungan Anak dan Literasi Digital Jadi Kunci Hadapi Tantangan Era Digital
Papuanewsonline.com, Jakarta - Kepala Detasemen Khusus 88 Antiteror Polri, Irjen Pol. Sentot Prasetyo, S.I.K., menegaskan pentingnya memperkuat perlindungan anak, literasi digital, dan deteksi dini berbasis kolaborasi dalam menghadapi dinamika ruang digital yang terus berkembang.Penegasan tersebut disampaikan dalam bedah buku “Gamifikasi Kekerasan dalam Teror Modern di Era Digital” pada 20 Mei 2026, yang membahas pentingnya pendekatan pencegahan yang lebih adaptif, humanis, dan berbasis perlindungan masyarakat.Dalam paparannya, Kadensus 88 menjelaskan bahwa perkembangan teknologi digital membawa tantangan baru, terutama bagi anak dan remaja yang berada pada fase pencarian identitas dan rentan terhadap pengaruh lingkungan sosial maupun ruang digital.“Anak dan remaja berada pada fase pencarian identitas. Karena itu, penguatan literasi digital, ketahanan psikologis, dan lingkungan sosial yang sehat menjadi bagian penting agar mereka mampu menghadapi berbagai pengaruh di ruang digital secara lebih kritis dan sehat,” ujar Irjen Pol. Sentot Prasetyo.Menurutnya, pendekatan terhadap anak yang terpapar persoalan di ruang digital perlu mengedepankan perlindungan, rehabilitasi, dan pendampingan, bukan semata pendekatan penindakan.Berdasarkan hasil asesmen dan pemetaan, Densus 88 menemukan bahwa kerentanan anak di ruang digital dipengaruhi banyak faktor, mulai dari krisis identitas, keterasingan sosial, perundungan, hingga kebutuhan akan penerimaan sosial.Namun demikian, Kadensus menegaskan bahwa data tersebut harus menjadi dasar untuk memperkuat sistem perlindungan dan pencegahan, bukan membangun stigma terhadap anak.“Data dan pola yang kami temukan harus menjadi dasar memperkuat perlindungan. Anak perlu dipandang sebagai pihak yang harus dilindungi dan diperkuat ketahanannya,” jelasnya.Untuk itu, Densus 88 mendorong collaborative approach, yakni penguatan sinergi antara keluarga, sekolah, pemerintah, akademisi, komunitas, platform digital, dan masyarakat dalam membangun ekosistem perlindungan bersama.Pendekatan tersebut diwujudkan melalui penguatan literasi digital, deteksi dini berbasis multi-stakeholder, serta ecological prevention yang melibatkan keluarga, sekolah, dan lingkungan sosial secara menyeluruh.Selain itu, berbagai program pencegahan juga terus diperkuat melalui Pendidikan Kritis dan Ketahanan Digital, edukasi di sekolah, serta penguatan kapasitas guru dan orang tua sebagai garda terdepan dalam mengenali perubahan perilaku anak sejak dini.Pandangan tersebut mendapat penguatan dari para akademisi dan pakar lintas disiplin yang menjadi penanggap dalam bedah buku.Psikolog forensik Dr. Zora Arfina Sukabdi menilai perlindungan anak perlu menjadi perhatian utama, terutama terhadap anak yang mengalami alienasi sosial, merasa tidak terlihat (invisible), hingga kehilangan makna, karena kondisi tersebut dapat meningkatkan kerentanan psikologis.“Pendekatan perlindungan dan deteksi dini terhadap anak menjadi sangat penting, terutama di tengah perubahan pola interaksi sosial di era digital,” ujar Dr. Zora Arfina Sukabdi.Sementara itu, Prof. Harkristuti Harkrisnowo, S.H., M.A., Ph.D., mengingatkan bahwa pencegahan harus tetap berpijak pada hak asasi manusia dan kebijakan berbasis bukti ilmiah, sehingga tidak menimbulkan stigma atau generalisasi terhadap generasi muda.Pandangan lain disampaikan psikolog forensik Dra. Adityana Kasandra Putranto, yang menekankan pentingnya penguatan kesehatan mental dan ketahanan psikologis sebagai bagian dari upaya membangun generasi yang lebih tangguh menghadapi tantangan ruang digital.Sementara Dr. Ismail Fahmi menyoroti pentingnya edukasi publik dan sistem deteksi dini berbasis data agar masyarakat memiliki pemahaman yang lebih baik terhadap perubahan dinamika digital.Menutup paparannya, Kadensus 88 menegaskan bahwa tujuan utama berbagai upaya tersebut adalah membangun lingkungan yang aman dan mendukung tumbuh kembang generasi muda.“Tujuan akhirnya bukan menciptakan rasa takut, tetapi membangun kesadaran bersama agar anak-anak Indonesia tumbuh dalam lingkungan yang aman, sehat, dan memiliki ketahanan menghadapi tantangan era digital,” tutup Irjen Pol. Sentot Prasetyo.Pesan tersebut menegaskan bahwa keamanan masa depan dibangun melalui perlindungan, pendidikan, kolaborasi, dan penguatan ketahanan generasi muda. PNO-12
22 Mei 2026, 13:40 WIT
Berita utama
Berita Terbaru
Berita Populer
Video terbaru