Papuanewsonline.com
BERITA TAG Hukum
Homepage
Kabid Humas: Wujudkan Situasi Kamtibmas Yang Aman dan Kondusif
Papuanewsonline.com, Jayapura - Upaya Pemeliharaan Keamanan dan Ketertiban Masyarakat tetap menjadi prioritas utama Polri khususnya Polda Papua sebagai bentuk implementasi Program Polri Presisi, dimana Polri berupaya meningkatkan pelayanan kepada masyarakat demi mewujudkan Stabilitas Kamtibmas yang aman dan kondusif.Satuan Kerja Operasional baik Polda maupun Polres jajaran sebagai garda terdepan dalam menjaga Kamtibmas berupaya secara maksimal membangun komunikasi dan berkolaborasi dengan warga secara bersama-sama menyatukan persepsi untuk mendukung tugas-tugas Kepolisian memelihara kamtibmas demi terciptanya rasa aman dan nyaman bagi aktifitas warga.Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD) oleh Direktorat dan Satuan Samapta, melalui kegiatan Patroli dilakukan guna memantau aktifitas warga serta menangkal segala bentuk gangguan kamtibmas di Wilayah Hukum Polda Papua, Patroli yang dilakukan personel dilapangan dengan menggunakan kendaraan Patroli roda dua dan roda empat baik pagi, siang maupun malam hari.Personel patroli sambangi warga yang beraktifitas di pasar maupun tempat-tempat keramaian lainnya, Polri meminta warga menghindari segala bentuk pelanggaran hukum yang pada akhirnya dapat berhadapan dengan hukum serta bersinergi dengan Polri dalam mencegah semaksimal mungkin adanya isu-isu yang tidak benar (Hoax) yang dapat menyesatkan dan mengganggu stabilitas kamtibmas.Kabid Humas Polda Papua Kombes Pol Ignatius Benny Ady Prabowo, S.H., S.I.K., M.Kom mengatakan, Pelaksanaan tugas patroli oleh personel dilapangan adalah merupakan suatu kewajiban yang harus dilaksanakan dalam upaya untuk memelihara kondusifitas kamtibmas di Papua dan 3 DOB, Senin (03/05/24).“Pimpinan berharap dengan memperhatikan perkembangan situasi kamtibmas maka Personel Polri dituntut untuk selalu hadir guna memantau kegiatan masyarakat sebagai upaya menangkal segala bentuk tingakt kerawanan yang dapat berpotensi terganggunya stabilitas kamtibmas, dengan hadirnya polisi maka warga akan merasa terayomi dan terlayani serta semakin mempererat hubungan masyarakat dengan Polri. “ ujar Kabid Humas.Lebih lanjut Kabid Humas menambahkan, kegiatan patroli yang dilakukan pada hakekatnya disesuaikan dengan situasi dan kondisi yang menghendaki hadirnya anggota Polri ditengah-tengah masyarakat sebagai pelindung, pengayom dan pelayan masyarakat untuk memberikan rasa aman dan tentram kepada masyarakat.“Untuk menciptakan situasi kamtibmas yang aman dan kondusif diperlukan peran serta personel Polri untuk mendekatkan diri kepada masyarakat sekaligus memberikan pemahaman tentang konsep kamtibmas yang nyata guna terwujudnya stabilitas Kamtibmas yang kondusif. “ tutup Kabid Humas. (PNO-12)
05 Jun 2024, 20:38 WIT
Satgas Ops Damai Cartenz Amankan Pelaku Jual Beli Senjata Api Di Depapre
Papuanewsonline.com, Jayapura - Satgas Ops Damai Cartenz-2024 kembali berhasil menangkap “M.O” saat hendak melakukan transaksi jual beli senjata di Distrik Depapre, Kabupaten Jayapura, pada senin, 3 juni 2024, pukul 18.07 Wit.Kepala Operasi Damai Cartenz-2024, Kombes Pol Dr. Faizal Ramadhani, saat di konfirmasi mengatakan, “M.O” ditangkap saat hendak melakukan transaksi jual beli senjata di Distrik Depapre.“Dapat kami menjelaskan bahwa, “M.O” bertujuan menjual 1 puncuk senjata Api pendek kepada “S.K” yang mana “S.K” merupakan anggota KKB dengan jabatan sebagai Kepala Staf Kodap I Tabi”, Pungkas Kombes Pol Dr. Faizal Ramadhani.Selain itu, Kasatgas Humas OPS Damai Cartenz-2024, AKBP Dr. Bayu Suseno, Ketika dikofirmasi mengatakan, “M.O” ditangkap bersama barang bukti antara lain, 1 pucuk senjata api Pendek, sejumalah uang tunai dan kartu ATM.Kronologi penangkapan bermula saat Tim Ops Damai Cartenz-2024 mengikuti pergerakan “M.O” dari kediamannya di kampung Amai, Distrik Depapre untuk bertemu dan melakukan transaksi jual beli senjata dengan “S.K” yang merupakan anggota KKB dengan jabatan sebagai Kepala Staf Kodap I Tabi.Sesampainya di jalan Raya Depapre, “M.O” kemudian ditangkap dan dari tangannya diamankan satu Puncuk Senjata Api Pendek.“Saat ini, “M.O”, sedang menjalani pemeriksaan lebih lanjut di Posko Ops Damai Cartenz-2024 untuk mempertanggungjawabkan perbuatanya dihadapan Hukum.” Tutup AKBP Dr. Bayu Suseno. (PNO-12)
05 Jun 2024, 09:13 WIT
Kabur Ke Jayapura, Resmob Yapen Berhasil Menangkap Pelaku Penganiayaan Berat
Papuanewsonline.com, Yapen – Pelaku penganiayaan yang terjadi di seputaran taman pelataran Serui pada bulan Maret 2024 beberapa waktu lalu, berhasil di amankan oleh Resmob Yapen tim Opsnal Satreskrim Polres Kepulauan Yapen.Penangkapan tersebut, di pada hari Sabtu 1 Juni 2024 sekitar pukul 23.30 di Penginapan Kunume, Jl. SMK 8, Gang Kangkung, Distrik Heram, Kota Jayapura. Pelaku berinisial RNI berusia 22 Tahun, dengan kejam melakukan penikaman kepada korban seorang perempuan dengan menggunakan gunting setelah awalnya melakukan penganiayaan terhadap korban."pada saat pelapor ingin menjemput suaminya di taman pelataran, lalu datanglah terlapor atau pelaku langsung melakukan penganiayaan terhadap pelapor dengan termus Es Batu, setelah Itu pelapor melaporkan persitiwa tersebut Ke Polsek KP3 Laut".ungkap Kapolres Kepulauan Yapen AKBP Herzoni Saragih melalui Kasat Reskrim AKP Febry Valentino Pardede. Senin (3/5/24).Untuk motif penganiayaan sendiri, pelaku saat itu sedang mabuk jadi sudah di pengaruhi oleh minuman keras namun dari pelaku maupun korban tidak adanya permasalahan."ini faktor mabuk yang bikin ketidaksadaran apa yang di lakukan, namun apapun itu ceritanya tetap sudah melakukan penganiayaan dan melakukan pelanggaran hukum yang tetap akan di proses secara hukum kepada pelaku",Anggota Unit Opsnal SatReskrim Polres Kepulauan Yapen menyerahkan 1 (Satu) pelaku penganiayaan untuk dititipkan di Sel Polresta Jayapura Kota, Sebelum di berangkat ke Kota Serui untuk di lakukan proses hukum pada Polres Kepulauan Yapen. (PNO-12)
04 Jun 2024, 19:18 WIT
Kapolres Buru dan Dandim 1506 Namlea Pimpin Operasi Penertiban PETI
Papuanewsonline.com, Buru - Kapolres Buru AKBP. Sulastri Sukidjang dan Dandim 1506 Namlea, Letkol Arh Agus Nur Fujianto memimpin operasi penertiban terhadap Penambang Emas Tanpa Izin (PETI) di kawasan Gunung Botak, Kabupaten Buru, Senin (3/6/2024).Penertiban yang dilakukan dengan sandi Operasi PETI Salawaku ini berlangsung di sejumlah kawasan di Gunung Botak, petuanan Desa Dafa, Kecamatan Wailata, Kabupaten Buru. Dalam apel konsolidasi, Kapolres Buru AKBP Sulastri mengingatkan personil terkait cara bertindak di lapangan. Di antaranya menggunakan langkah-langkah preemtif, preventif dan penegakan hukum kepada masyarakat. Tindakan preemtif akan dilaksanakan sejak tanggal 3-5 Juni 2024. Sementara tindakan preventif tanggal 6-7 Juni 2024. Untuk penegakan hukum diambil pada tanggal 8-9 Juni 2024."Penegakan hukum diambil apabila masyarakat penambang tidak menghiraukan himbauan yang sudah disampaikan oleh petugas," pinta Kapolres.Kapolres juga mengingatkan personel agar sebisa mungkin menghindari terjadinya gesekan dengan masyarakat. "Tidak boleh ada kekerasan terhadap masyarakat, lakukan langkah-langkah humanis, kegiatan penindakan hukum adalah upaya terakhir," ucapnya.Sementara itu, Dandim 1506 Namlea Letkol Arh Agus Nur Fujianto, mengaku pihaknya akan mendukung dan membantu Polres Buru dalam kegiatan Operasi tersebut. "Inilah bentuk sinergitas Kami TNI-POLRI," katanya.Untuk diketahui, Operasi PETI Salawaku melibatkan personel gabungan sebanyak 94 orang. Terdiri dari personel Polres Buru, Kompi 3 Yon A Pelopor Satuan Brimob, Kodim 1506 Namlea, Kompi 735 Nawasena, Sub Den Pom Namlea, dan Satpol PP 2.Di lokasi pertambangan, terpantau para PETI dengan sadar meninggalkan lokasi pertambangan. Kurang lebih 1000 penambang emas turun dan membongkar sendiri tenda-tenda mereka. (PNO-12)
04 Jun 2024, 13:41 WIT
Polda Maluku Amankan Dua Terduga Pelaku Mafia Tanah
Papuanewsonline.com, Namlea - Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Maluku mengamankan dua orang terduga pelaku kasus mafia tanah di kota Namlea, Kabupaten Buru.Mereka yang diamankan berinisial AB dan FS. Keduanya telah ditetapkan sebagai Tersangka kasus tindak pidana pemalsuan surat. Sementara seorang lagi berinisial SG, masih dalam pencarian.Pengungkapan kasus mafia tanah diungkapkan Polda Maluku melalui konferensi pers yang dipimpin Plt Kabid Humas Polda Maluku, AKBP. Aries Aminnullah. Turut hadir Direktur Reskrimum Polda Maluku Kombes Pol Andri Iskandar dan Kabid Pengendalian dan Penanganan Sengketa BPN Provinsi Maluku, Hardiansyah."Hari ini kita akan sampaikan pengungkapan kasus mafia tanah di Kota Namlea Kabupaten Buru dengan pelapor atas nama Muhammad Dermawan," kata AKBP Aries. Ia mengungkapkan, dalam kasus tersebut terdapat tiga pelaku orang pelaku. Dua telah berhasil diamankan yakni AB dan FS. "Mereka telah ditetapkan tersangka dan disangkakan Pasal 263 ayat 1 KUHP dan Pasal 385 ayat 1 Junto pasal 55 ayat 1 dan pasal 56 ayat 1," ungkapnya.Di tempat yang sama, Direktur Reskrimum Kombes Andri Iskandar menjelaskan kronologis penanganan perkara tersebut. Berdasarkan sertifikat hak milik nomor 202 tahun 1995 (dikeluarkan oleh BPN Maluku Tengah) kemudian diganti menjadi sertifikat hak milik nomor 226 tahun 2022 (dikeluarkan oleh BPN Buru karena perubahan wilayah administrasi) atas nama Hj Tjapade, dan Akta Jual Beli Nomor 17/PPAT/1986, tanggal 29 Juli 1986 yang menyatakan bahwa benar Hj Tjapade adalah pemilik sah atas sebidang tanah seluas 14.570 M2. Tanah ini terletak di simpang lima desa Mamlea kecamatan Namlea kabupaten Buru.Tanah tersebut dibeli Hj Tjapade dari Tersangka AS yang mendapatkan kuasa dari Tersangka AB dengan surat kuasa nomor SK.01/B/VII/1981, tanggal 01 Juli 1981. Namun sekitar tahun 2014 terlapor AB memberi kuasa kepada Tersangka FS dan Tersangka SGU untuk menjual tanah milik Hj Tjapade kepada para pembeli tanah tanpa sepengetahuannya (sebagai pemilik tanah).Para pembeli sudah melakukan pembangunan rumah di atas tanah tersebut sehingga sampai saat ini ahli waris dari Hj Tjapade yaitu Muhammad Dermawan tidak dapat menguasai tanah milik orang tuanya itu. Dari perbuatan yang dilakukan oleh para pelaku maka timbul 14 (empat belas) Sertifikat milik dari para pembeli di atas tanah yang sudah bersertifikat milik Hj Tjapade. Ke 14 sertifikat tersebut adalah SHM No 02365 atas nama Ridwan Sahlan, SHM No 01964 atas nama Amiruddin, SHM No 02002 atas nama Suwarno, SHM No 02041 atas nama Setia Tamtomo, SHM No 02277 atas nama Wawan Irawan, SHM No 02307 atas nama Ilham Setiawan, SHM No 02660 atas nama Sunarti Drakel, SHM No 02410 atas nama Cairuk Azhar, SHM No 02503 atas nama Helmi Tiakoli ST, SHM No 02437 atas nama Wiwik Agus Susiati, SHM No 02415 atas nama Samsia, SHM No 02456 atas nama Onyong Simu, SHM No 02760 atas nama Mimi Ang Saijan, SHM No 02801 atas nama Sarifa Nema Bin Syeh Abu Bakar. Dan ada juga beberapa orang yang telah melakukan pengajuan penerbitan sertifikat hak milik ke BPN Buru yaitu Mesiem, Saaludin dan Roy Diana.Kombes Andri menyebutkan kalau kasus tersebut telah masuk target operasi sejak tahun 2023. "Baru dapat diungkap karena menjalani pemeriksaan yang cukup panjang dengan saksi yang cukup banyak dan beberapa saksi yang berada di luar wilayah hukum Polda Maluku termasuk salah satu tersangka berdomisili di Kalimantan Timur dan kita lakukan pemeriksaan berulang-ulang hingga akhirnya kita tetapkan sebagai tersangka dengan perkara dugaan pemalsuan dokumen terkait penguasaan hak atas tanah," jelasnya.Ia mengungkapkan, terdapat tiga orang Tersangka dalam kasus tersebut. Satu Tersangka diantaranya sudah dilakukan pemanggilan sebanyak 2 kali tetapi belum memenuhi pemanggilan. "Sudah kita laksanakan upaya pencarian karena yang bersangkutan berdomisili di wilayah Kabupaten Pulau Buru," tambahnya.Senada dengan Kombes Andri, Kabid Pengendalian dan Penanganan Sengketa BPN Provinsi Maluku, Hardiansyah, mengaku sangat mendukung Polda Maluku dalam menuntaskan kasus ini. “Kami BPN Provinsi Maluku sangat mendukung Polda Maluku dan mengucap syukur karena kasus mafia tanah ini telah selesai dengan kerugian sekitar dua miliar rupiah (Rp2 miliar) lebih. Namun akan diakumulasikan lagi dengan kerugian-kerugian lainnya yang dialami para korban yang akan diinformasikan lebih lanjut," ucapnya.Untuk diketahui, selain mengamankan dua tersangka, penyidik Ditreskrimum Polda Maluku juga mengamankan sejumlah barang bukti surat atau dokumen atau sertifikat lahan. (PNO-12)
03 Jun 2024, 21:12 WIT
Kabid Humas: Polres Nduga Kembali Tangani Pertikaian Antar Kelompok
Papuanewsonline.com, Nduga – Kabid Humas Polda Papua Kombes Ignatius Benny Adi Prabowo mengatakan, personel Polres Nduga, kembali menangani pertikaian antar kelompok masyarakat di Kenyam.Pertikaian antar kedua kelompok masyarakat kembali terjadi buntut dari kesepakatan pembagian hak suara saat pemilu yang menggunakan sistem noken.“Peristiwa tersebut kembali terjadi pada Sabtu (01/06/2024) sekitar pukul 15.00 WIT di depan Kantor DPRD Kabupaten Nduga,” ucap Kabid Humas.Dijelaskan, pertikaian antara kedua kelompok tersebut sebelumnya pernah terjadi.Tercatat pertikaian antar kelompok sudah berulang kali dan tercatat lima kali yakni tanggal 15 Februari, tanggal 16 Februari, tanggal 4 Maret, tanggal 23 Maret dan tanggal 14 April 2024.Kabid Humas mengatakan Pertikaian kedua belah Kelompok tersebut berulang pasca kematian dari Sdr. Delius Gwijangge yang merupakan korban panah pada saat terjadi perang suku Pok Geselema antara Ikabus Gwijangge dengan Tarni Wandikbo.“Bentrok tersebut kembali terjadi karena masalah pembagian suara yang belum terselesaikan dan ini merupakan kejadian ke tujuh kalinya,” jelas Kombes Benny.Kombes Benny menyampaikan dari pertikaian tersebut terdapat korban jiwa an. Lingganus Gwijangge yang merupakan korban dari pihak Ikabus Gwijangge.“Korban terkena anak panah di bagian bahu sebelah kanan dan terdapat luka bacokan di bagian leher sebelah kanan yang menyebabkan korban meninggal di tempat,” ungkapnya.“Jenazah korban telah dibawa aparat gabungan TNI-Polri menuju kediaman Ikabus Gwijangge untuk dilakukan upacara adat,” imbuhnya.Sementara itu, Kapolres Nduga, AKBP V.J. Parapaga mengatakan saat menangani pertikaian antar kelompok pihaknya melakukan tindakan tegas terukur dengan menembakan gas air mata ke arah dua kelompok dan mengimbau untuk segera membubarkan diri.Permasalahan kedua belah kelompok sebenarnya telah dinyatakan selesai Sabtu (6/4) ditandai penandatanganan surat pernyataan dan perjanjian damai sehingga kejadian yang baru saja terjadi adalah karena ada yang belum mau menerimanya.Usai pertikaian personel gabungan melakukan patroli di sekitar lokasi kejadian guna mengantisipasi bentrokan susulan, serta melakukan pendekatan ke tokoh di Kenyam untuk membantu meredam kedua kelompok tersebut.“Situasi saat ini terpantau aman dan kondusif, serta berharap masyarakat tidak mudah terprovokasi," pungkas Kapolres Nduga. (PNO-12)
03 Jun 2024, 20:49 WIT
Polri Tangkap Buronan Thailand Paling Dicari
Papuanewsonline.com, Jakarta - Tim gabungan Divisi Hubungan Internasional Polri, Polda Sumatera Utara dan Polda Bali menangkap buronan paling dicari di Thailand bernama Tongduang Chaowalit alias Pang Nardone. Diketahui bahwa Tongduang berada di Indonesia atau tepatnya di Medan.Kabareskrim Polri Komjen Pol Wahyu Widada mengatakan, Tongduang telah ditetapkan otoritas Thailand sebagai pelaku berbagai kejahatan termasuk Narkotika. Terakhir yang bersangkutan melarikan diri dari penjara usai melakukan penembakan terhadap anggota Kepolisian Thailand."Kemudian yang bersangkutan melarikan diri hingga tertangkap di Bali berkat kerja sama antar Kepolisian Thailand dan Polri," kata Wahyu di Mabes Polri, Jakarta, Minggu (2/6/2024).Wahyu menuturkan, tim gabungan Polri yang terdiri dari Divhubinter Polri, Ditreskrimum Polda Sumut dan Ditreskrimum Polda Bali dipimpin Kabag Kejahatan Internasional Kombes Pol Audie Latuheru menangkap pelaku dalam jangka waktu kurang dari seminggu, yaitu Sabtu, 25 Mei sampai dengan 31 Mei 2024.Adapun kronologi pengejaran dan penangkapan yaitu sejak Sabtu, 25 Mei 2024 team gabungan melakukan kegiatan penyelidikan dengan koordinasi kewilayahan dan pencarian selama 3 hari di Medan. Namun pelaku diketahui telah berada di Bali.Selanjutnya, semua data hasil penyelidikan di medan segera disampaikan ke tim Ditreskrimum Polda Bali yang dipimpin Kombes Pol Yanri Paran Simarmata untuk dikembangkan. Kemudian tim Hubinter dan tim Medan yaitu Kombes Pol Sumaryono dan AKBP Bayu selaku Kasubdit Jatanras segera berangkat ke Denpasar Bali untuk bergabung dengan tim Bali."Dari hasil pengumpulan dan pengembangan data dan informasi diketahui bahwa tersangka selama berada di Indonesia telah berusaha menyembunyikan identitasnya dengan membuat Identitas Palsu dengan KTP atas nama Sulaiman warga Dusun Simpang Kelurahan Paya Naden, Kecamata Madat, Aceh Timur," katanya.Untuk memuluskan penyamarannya, tersangka berusaha untuk tidak berbicara dengan orang yang dijumpainya karena tersangka tidak dapat berbahasa Indonesia maupun Inggris."Untuk berkomunikasi tersangka menggunakan aplikasi google translate baik untuk membeli keperluan sehari hari, transport, dan lainnya," ucapnya.Wahyu menambahkan, dengan menggunakan identitas palsu tersebut, tersangka dapat membeli tiket pesawat lewat aplikasi online untuk berpindah kota, dan di setiap kota yang disinggahinya tersangka selalu berpindah-pindah tempat tinggal baik hotel maupun apartemen.Pada tanggal 28 Mei 2024 pukul 17.15 WIB tim gabungan mengamankan seorang wanita bernama SA yang merupakan teman wanita tersangka. Dari SA diperoleh keterangan bahwa tersangka sudah melarikan diri ke Denpasar, Bali.Pada Kamis, 30 Mei 2024 dari hasil pengecekan kamera ETLE di ruang Command Center Polda Bali serta analisa data-data yang diperlukan maka diketahui keberadaan tersangka di Apartemen Kembar Bali.Kemudian tim gabungan langsung menuju Apartemen Kembar dan dari hasil pendalaman di lapangan diperoleh kepastian bahwa tersangka berada di kamar nomor 5 Apartemen Kembar. Tim pun lalu melakukan penangkapan terhadap tersangka."Pada saat dilakukan penangkapan tersangka melawan namun berhasil diatasi oleh tim gabungan tanpa menimbulkan cidera apapun baik kepada tersangka maupun petugas," ujarnya.Berdasarkan hasil pengeledahan terhadap tersangka di dalam kamarnya didapat satu lembar Kartu Keluarga atas nama Sulaiman, satu lembar Akta Kelahiran atas nama Sulaiman, dan satu buah buku rekening bank BCA atas nama Sulaiman.Selanjutnya pada Hari Jumat, 31 Mei 2024 tim gabungan Ditreskrimum Polda Sumatera Utara, Divhubinter Polri dan Ditreskrimum Polda Bali melakukan pengawalan terhadap tersangka dari Bandara I Gusti Ngurah Rai, Bali menuju Bandara Soekarno Hatta Jakarta."Sesampainya di Jakarta selanjutnya tersangka dititipkan di Tahti Polres Jakarta Selatan dalam keadaan aman dan baik," katanya. (PNO-12)
03 Jun 2024, 07:36 WIT
Berita utama
Berita Terbaru
Berita Populer
Video terbaru